Re: [budaya_tionghua] Re: Stop Kamp konsentrasi Sujiatun
From: Erik [EMAIL PROTECTED] Sudahlah, malas rasanya melayani Anda yang ngotot mencari-cari rasionalisasi untuk membenarkan pendapat!! Memang berpolitik dan berpolitik praktis beda. Dan apa yang dilakukan oleh Falun Gong jelas adalah kegiatan olitik praktis!! Di bawah tanah benar kalau kegiatan itu dilarang. Kalau anda teliti membaca posting saya, kesalah fahaman ini tidak akan terjadi. PRD di waktu zaman Orde Bau memang bergerak di bawah tanah Bung!! Dia merupakan partai beraliran sosialis yang telarang, para anggotanya diculiki, bahkan dihilangkan tanpa bekas. Cobalah Anda belajar kembali sejarah kontemporer Indonesia! Berapa sih usia Anda, masa' pergerakan anak-anak muda PRD di zaman Orde Bau tidak mengerti?? ** Bung Erik, cobalah baca lagi penjelasan saya pada posting sebelumnya: Sesudah Orba, kayaknya PRD tidak terlarang, jadi seharusnya tidak di bawah tanah. Timeframe diatas adalah: - Sesudah Orba. Dan saya tidak mencari2 rasionalisasi pembenaran pendapat. Saya hanya mengemukakan apa yang saya ketahui. Sesuai dengan yang saya ketahui ttg FLG, mereka tidak berpolitk praktis. Tidak berarti kalau mereka berpolitik praktis ntar lebih jelek lho. Mungkin kalau China ntar lebih bebas, dan bisa berdiri partai2 siapa tahu banyak yang terjun dalam politik disana, dan kepopuleran FLG menjadikan mereka salah satu potensi kekuatan politik. Tetapi as we speak sekarang ini, mereka belum berpolitik praktis. Kenapa saya menekankan fakta ini? Karena saya mengerti kebiasaan yang terjadi di dunia ketiga, dimana sistem demokrasi belum bagus, sering dilakukan stigma terhadap mereka yang dianggap berpolitik praktis. Itu dilakukan di Amerika Latin waktu rejim militer bertebaran, di China, dan di Indonesia waktu Orba. Politik praktis yang diperbolehkan adalah yang sesuai dengan jalur penguasa. Politik praktis diluar partai atau ideologi yang dibakukan, itu dianggap subversif. Kritikan terhadap penguasa sering diberi label politik praktis sebagai alasan untuk legitimasi menghantam mereka. Sebenarnya dalam dunia bebas dimana manusia dihargai, politik praktis itu biasa, dan adalah cara masyarakat untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan. Politik praktis kemudian digunakan demi keadilan dan kesejahteraan bersama. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Nampaknya didunia ini hanya di Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan. Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi, boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja? Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil saja, ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu yang jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga! Atau, ... si pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya berada harus bayar mahal untuk mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh. Salam, ChanCT - Original Message - From: Lim Wiss To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Thursday, April 06, 2006 12:23 PM Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata. Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga, Jessyln Mu. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama. Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak. Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa dicantumkan. On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http: // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld
Re: [budaya_tionghua] Re: Stop Kamp konsentrasi Sujiatun
Sampai di sini kita sudah sepaham, meskipun PKC dulu dan GAM tidak ikut pemilu tidak ikut parlemen, mereka juga tepat kita sebut berpolitik praktis. Berarti kita harus mencari , apa batasannya satu organisasi disebut berpolitik praktis atau tidak? hal ini bukan hal yang gampang, sebuah kelompok atau gerakan, meskipun dia bukan berbentuk partai politik resmi, bisa saja dia menjalankan sebuah misi politik untuk menggulingkan kekuasaan. kita masih belum melupakan Gerakan Solidaritas di Polandia bukan? posisinya jelas berbeda dengan gerakan massa spontan di Philipina atau Indonesia yang berhasil menggulingkan pemerintahan. ZFy - Original Message - From: Shinjai Hayashi [EMAIL PROTECTED] sekalian mereply bung skalaras soal PKC waktu pemerintahan Nasionalist. PKC waktu itu, sebagai partai politik, jelas melakukan politik praktis. Gerakan Aceh Merdeka, tujuannya untuk memerdekakan Aceh, bukan sekedar kritik semata, jelas itu politik praktis. Apalagi sudah mengangkat senjata. Kritikan keras FLG terhadap PKC tidak membuat FLG menjadi partai politik, atau melakukan politik praktis. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Re: Stop Kamp konsentrasi Sujiatun
Saya sepenuhnya paham mengapa Bung Erik tidak sabar berdiskusi dengan anda. Cara anda berdiskusi cenderung berputar putar, anda menghindar untuk menajamkan permasalahan. Kita semua paham, masalah PRD yang dilontarkan Bung Erik adalah PRD di zaman orba, semasa menjadi gerakan bawah tanah. tapi anda malah membicarakan posisi PRD sewaktu menjadi Partai peserta pemilu ( Timeframe Sesudah Orba!) dan masih memperpanjang pembahasannya tentang nasib PRD saat dia tidak ikut pemilu kedua. ini jelas tidak menjawab pertanyaan.inti! Hal kedua, di surat anda kepada saya, anda sudah mengakui, bahwa gerakan perlawanan bawah tanah semacam GAM dan PKC di masa lalu, pantas disebut Berpolitik praktis. Tapi, di bawah ini, anda tetap menekankan, di negara yang belum bebas atau belum demokratis semacam RRC atau negara dunia ketiga pada umumnya, Politik Praktis oposisi tidak mungkin ada, karena akan dicap subversib!!! berarti, Politik praktis oposisi hanya ada di negara yang sudah demokratis. di sini anda kembali menutup mata terhadap adanya Politik Praktis Bawah tanah semacam GAM. Ini jelas dua pernyataan yang saling berlawanan!! ! Salam, ZFy - Original Message - From: Shinjai Hayashi [EMAIL PROTECTED] Bung Erik, cobalah baca lagi penjelasan saya pada posting sebelumnya: Sesudah Orba, kayaknya PRD tidak terlarang, jadi seharusnya tidak di bawah tanah. Timeframe diatas adalah: - Sesudah Orba. Dan saya tidak mencari2 rasionalisasi pembenaran pendapat. Saya hanya mengemukakan apa yang saya ketahui. Sesuai dengan yang saya ketahui ttg FLG, mereka tidak berpolitk praktis. Tidak berarti kalau mereka berpolitik praktis ntar lebih jelek lho. Mungkin kalau China ntar lebih bebas, dan bisa berdiri partai2 siapa tahu banyak yang terjun dalam politik disana, dan kepopuleran FLG menjadikan mereka salah satu potensi kekuatan politik. Tetapi as we speak sekarang ini, mereka belum berpolitik praktis. Kenapa saya menekankan fakta ini? Karena saya mengerti kebiasaan yang terjadi di dunia ketiga, dimana sistem demokrasi belum bagus, sering dilakukan stigma terhadap mereka yang dianggap berpolitik praktis. Itu dilakukan di Amerika Latin waktu rejim militer bertebaran, di China, dan di Indonesia waktu Orba. Politik praktis yang diperbolehkan adalah yang sesuai dengan jalur penguasa. Politik praktis diluar partai atau ideologi yang dibakukan, itu dianggap subversif. Kritikan terhadap penguasa sering diberi label politik praktis sebagai alasan untuk legitimasi menghantam mereka. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote:Nampaknya didunia ini hanya di Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan. Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi, boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja? Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil saja, ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu yang jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga! Atau, ... si pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya berada harus bayar mahal untuk mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh. Salam, ChanCT Komentar : Walau belum tentu Suku Jawa yang mengajukan ide yang kemudian berupa peraturan pelarangan menggunakan marga di dalam akte kelahiran, namun karena dalam administrasi pemerintahan kita baik di tingkat daerah apalagi di tingkat pusat mayoritas di kuasai Jawa, maka bukan mustahil Suku Jawa yang melakukan hal ini. Paling tidak kalaupun ada suku lain yang terlibat dalam hal ini, maka tentu tidak akan terlepas dari peranan Suku Jawa, misalnya Suku Sunda, Betawi dan sebagainya yang mana jumlahnya juga sangat signifikan dibandingkan jumlah suku-suku lainnya, sehingga didalam perekrutan pegawai/birokrat mereka banyak yang menjadi pegawai di pemerintahan yang kemudian menjadi inspirator dalam ide ini. Jadi sebenarnya iden dasarya bukan dari Suku Jawa itu sendiri, tetapi daru suku lain. Terlepas dari siapa yang punya ide ini, tetap saja bahwa ini ide gila..!!! Dan pasti pusat tahu akan hal ini, sebab sangat tidak masuk nalar/akal bilamana hal-hal seperti ini hanya dilakukan oleh pejabat daerah tanpa berkoordinasi pemerintah pusat.(titik) Di Indonesia ini, bukan hanya Suku Tionghoa saja yang menggunakan marga tetapi juga suku-suku lainnya seperti ; Suku Manado, Suku Sangir,Suku Poso, Suku Batak (yang sudah disebut sebelumnya), Suku Nias, Suku Dayak, Suku Ambon, Suku Sangir, Suku Buol, Suku Toraja,dan lain-lain yang kesemuanya mempunyai basis/daerah asal di luar Pulau Jawa. Wah..ada-ada aja yah..!!! N.T - Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Re: Makam Petinggi Tionghoa Semarang juga dibongkar.
Ada uang pake uang... Ada informasi pake informasi... Ada wadah seharusnya tinggal dimasukin kewadah tuk dikelola... Selanjutnya? Terserah anda.. :) Bagaimana moderator??? On 4/4/06, Steeve Haryanto [EMAIL PROTECTED] wrote: Kawan Irwan, Menyedihkan memang, tangisan terisak - isak menandakan penghancuran saksi mata kehidupan yang kita jalani sekarang ini. Sudah saatnya untuk moderator kita untuk membagi delegasikan suara - [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Kamis, 21 Mei 1998
KAMIS, 21 MEI 1998 Oleh Kenken Lengser keprabon-nya Pak Harto merupakan fenomena politik terpenting di tahun 1998. Perubahan (terbatas atau sekecil apa pun) terjadi. Indonesia memasuki tahapan baru kehidupan politik setelah sekian lama berdiam dalam ruang monoton dan baku dibawah panji-panji kekuasaan Pak Harto bersama dengan klik istana dan oligarki ekonominya. Setelah itu, kita mempunyai kuasa untuk memuliakan dunia kembali, mengutip eforia retorik Thomas Paine. Dan, 8 tahun sudah kita tidak lagi diayomi oleh sang `the smiling general'. Tetapi sekalipun demikian, warisan Pak Harto di segala bidang masih tetap dapat dirasakan, sehalus apa pun vibrasinya. Paling tidak, Pak Harto telah mengajarkan arti penting sebuah kebebasan. Seingat saya, perubahan substansial adalah genus proximum bagi suara-suara yang meminta agar Pak Harto beristirahat setelah 32 tahun memerintah dan berhasil memposisikan keluarganya sebagai salah satu keluarga terkaya di Indonesia serta mensejahterakan (dalam arti sebenarnya) begitu banyak kroni dan kaki-tangan dinasti. Perubahan substansial itu diidealisasikan akan diikuti konsekuensi logis pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara. Sekalipun, seringkali antara `idealisasi' dan `materialisasi' merupakan dua hal yang tidak ada kaitannya sama sekali. Apologetik saya adalah apabila sampai saat ini idealisasi tersebut belum dapat dicapai maka harap maklum bahwa cita-cita setinggi langit itu memperlukan proses dan usaha (klise memang). Dan bukankah kita telah bersepakat untuk melakukan reformasi yang dipercepat dalam bahasa metapora moderat B.J. Habibie. Toch, saat ini kita memiliki begitu banyak keleluasaan berekspresi. Warisan lembaga-lembaga demokratis Pak Harto, tentu saja, hanya perlu diisi proses dan kultur demokratis. Dan apabila dirasa perlu, kita juga memiliki kebebasan (sekalipun belum tentu kemampuan) untuk melahirkan lembaga (struktur) dan proses (tradisi) demokrasi baru, baik secara formal maupun informal. Namun, terlepas dari cibiran sejumlah besar kajian akademis tentang kelemahan era reformasi simbolik pasca Soeharto, bagi saya, masa transisi ini merupakan kesempatan besar untuk memperbaiki dan mengevaluasi segalanya. TIONGHOA DALAM PUSARAN POLITIK Runtuhnya dinasti Soeharto mengubah konfigurasi konflik. Faksi-faksi oligarki yang sebelumnya patuh atau terpaksa patuh kepada `sang penguasa tunggal' bertarung secara terbuka dan bebas memperebutkan pembagian kekuasaan dan hak istimewa. Tidak ada lagi faktor yang dihormati sekaligus ditakuti oleh faksi-faksi oligarki Orde Baru pasca sang `mafia don' (istilah Jeffrey Winters) memutuskan untuk pensiun. `Don-don kecil' menjadi liar tak terkendali dan dengan rakus mencoba untuk menjadi penguasa tunggal selanjutnya. Salah satu prestasinya adalah korupsi berjama'ah dan gonjang-ganjing politik tanpa henti. Perimbangan kekuatan faksi-faksi oligarki membuat pertarungan kepentingan menjadi begitu terbuka dan tampak demokratis. Padahal demokratisasi ini tidak didasari oleh konsensus bersama untuk bersepakat dengan perbedaan. Kerusuhan demokrasi pasca Soeharto adalah sebuah keterpaksaan bukan hasil dari kesadaran bersama di antara faksi-faksi oligarki. Satu-satunya kesepakatan di antara faksi-faksi tersebut adalah tidak mengutak-utik Pak Harto, membiarkannya menikmati hari tua sambil sesekali mengenang kejayaan masa lalu. Rasanya belum lama, komunitas Tionghoa mengalami situasi aneh di mana peran positif Tionghoa diminta tetapi secara keras Tionghoa dilarang melakukan sesuatu yang positif. Partisipasi positif orang Tionghoa dengan mudah dapat dikenali sebelum Orde Baru tumbuh dan berkembang dan akhirnya berkuasa secara absolut. Nama-nama seperti Liem Koen Hian, Yap Tjwan Bing atau Oei Tiang Tjoei dapat dengan mudah dikenali sebagai orang Tionghoa dalam kedudukan mereka sebagai anggota BPUPKI. Tetapi tak mudah mengetahui bahwa Susi Susanti, Alan Budikusuma atau Suma Miharja ternyata beretnis Tionghoa. Komunitas Tionghoa sebagai bagian integral bangsa Indonesia turut merasakan dampak dari lengsernya Pak Harto dari tampuk pimpinan formal. Sebagai golongan, Tionghoa selalu bersikap koperatif dengan konsensus besar yang disepakati bangsa ini. Sepanjang sejarah, komunitas Tionghoa tidak pernah menolak hasil keputusan konsensus nasional (setidak-adil apapun konsensus itu). Bahkan komunitas Tionghoa menerima (sekalipun dengan penyesalan) ketika para penguasa Orde Baru memutuskan untuk menghapus peran historis Tionghoa dan melarang ditampilkannya simbol-simbol budaya leluhur dan identitas etnis. Tionghoa pun menerima konsensus nasional di hari kamis 21 Mei 1998 saat Pak Harto menyatakan berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia. Tak dapat disangkal bahwa nasib Indonesia adalah nasib Tionghoa. Merahnya Indonesia adalah merahnya Tionghoa. Reformasi pasca Orde Pak Harto adalah reformasi Tionghoa. Tzunami Aceh adalah bencana bagi Tionghoa.
[budaya_tionghua] DARI Saya - dari KOLOM SAYA
Sobron Aidit : D A R I S a ya - dari K O L O M S A Y A Sangat banyak pendapat dan pandangan dan berbagai pikiran mengenai yang tadinya bertema MANAKAH YANG BANYAK - ORANG-ORANG DARI NEGERI SOSIAIS MELARIKAN DIRI KE NEGERI KAPITALIS ATAUKAH ORANG-ORANG DARI NEGERI KAPITALIS MELARIKAN DIRI KE NEGERI SOSIALIS. Lalu tema ini berubah semakin luas - melebar menjadi APAKAH SOSIALISME PUNYA HARI DEPAN?Lalu kata Sosialisme diubah menjadi MARXISME. Dan diskusi - isi posting bertambah banyak dan berbagai ragam. Lalu banyak teman yang memang berkehendak baik - bermaksud baik - menanyakan mengapa saya kurang aktive ikutserta dalam pendiskusian yang padahalkatanya dulunya adalah seorang guru SPC - Sekolah Partai Central dan guru MDH lagl!. Lalu kepada saya banyak sekali pendapat - kritik - hujatan - sampaimaki-makian - pelecehan - merendahkan - mengejek dan sebangsanya itu. Sudah saya tulis bahwa saya menerima itu semua dengan senang hati dan samaskali tidak merasa sakit hati apalagi dendam. Ada lagi yang mengatakan, kok sehabis nulis melempar bola panas lalu tiba-tiba nulis tentang Amien Rais - dan demokrasi Amerika lalu malah nulis KlubTertawa.gimana sih! Agar semua teman juga tahu - sudah saya katakan - saya bebas menulis apa saja - tentang apa saja. Saya bebas mulai dengan yang ini - lalu berhenti - dan lalu nulis yang lain lalu yang lain lagi. Saya menulis dalam segala cuaca segala espace apa saja. Dari menulis tentang pertentangan Israel - Palestina - Lalu Peta Politik Indonesia Kini - lalu besoknya saya nulis tentang Bacaan Ringan - tentang cucu saya Berry - pemain bola harapan berusia 10 tahun! Lalu tentang ke pasar beli cabe - beli ikan teri dan terasi. Saya tidak terikat pada satu tema. Tentang menulis tema besar yang sangat luas ini - saya sudah katakan pada tulisan saya - bahwa saya tidak mampu memprakarsainya - memimpinnya - memegang kendalinya. Sudah saya usulkan agar ada teman lain yang saya anggap mampu dan pandai membawakannya. Pasal pelajaran teori yang dulu-dulu, saya sudah banyak lupa - sebab semua buku-buku saya yang barangkali dari ratusan sampai ribuan - sudah habis dirampas - dibakar - dibuang oleh tentara dari ruMh saya di Tebet - Jakarta dan Gondangdia Lama Jakarta. Buat suatu diskusi dengan tema begini luas dan begini ilmiah begini makan-pikiran - tidak mungkin tanpa buku bacaan yang lengkap. Dan saya sudah berpisah dengan semua ajaran dan ilmu yang dulu saya geluti sampai tahun 1963 - sudah itu saya tidak pernah lagi membacai buku-buku itu. Dan ketika saya membacai uraian teman-teman tentang isi tema akbar ini - bukan main saya merasa sangat ketinggalan - dan saya tak punya daya apa-apa. Karena otak saya samasekali kosong melompong - sudah sangat jauh dari ilmu-terori buku-buku itu. Dan saya sangat sedih - tidak mungkin saya dengan aktive lagi ikut-serta dengan teman-teman yang begitu hebat - begitu fasih dengan segal terori revolusi dan ajaran Marxisme. Jadi maafkanlahsaya - jangan terlalu banyak mengharapkan saya. Biarkanlah saya menjadi diri saya sendiri. Biarlah si sobron menulis CORAT-CORET - OBROLAN MALAM - SERBA-SERBI - MENU MASKAN - BACAAN RINGAN dan sebagainya yang sangat cetek - sangat ringan - dan sangat tidak ada artinya bagi REVOLUSI dan ajaran MARXISME. Dan hanya begitulah yang dia bisa - hanya begitu sajalah kemampuan dia sebagai pengarang - biarkanlah dia mau nulis apa saja - asal ada faedahnya bagi sementara orang. Jadi bebaskanlah saya mau menulis apa - boleh diejek - dihina - dihujat - tetapi jangan dilarang - biarkanlah dia menjadi dirinya sendiri. Tokh di sini tidak ada ikatan apa-apa - tidak ada ketergantungan organisasi. Saya akan sangat senang pabila orang masing-masing pandai dan dapat menghargai satu sama lain - menghormati kebebasan harkat kemanusiaannya antara satu kepada yang lain. Itu saja dulu,- Paris,- 6 April 06,- .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] YANG MASIH TERSISA - Dari Obrolan Tidak Resmi
Sobron Aidit : Y A N G M A S I H T E R S I S A ( Dari Obrolan Tidak Resmi ) Ketika tahun 1962 ada rombongan delegasi Presiden Sukarno ke Amerika Serikat. Seperti biasa Bung Karno selalu memerlukan dan mementingkan dalam rombongannya ini termasuk rombongan Nasakom. Artinya komposisinya ketika itu dikatakan kalau sebuah meja haruslah meja berkaki empat - janganlah sampai meja berkaki tiga! Ini sebenarnya sindiran buat semua kabinet ketika itu - selalu bagaikan sebuah meja berkaki tiga - tidak empat. Kenapa seharusnya empatkaki? Karena yang menang pemilihan umum bukankah ada 4 Partai Besar. PNI - NU - Masyumi - PKI? Kalau PKI tidak masuk kabinet - bukankah artinya meja itu berkaki tiga? Pincanglah! ini pengertiannya ketika itu. Karena rombongan Presiden ini beliau sendiri yang langsung menangani dan mengurusnya, Bung Karno lalu mengutamakan meja berkaki empat - normal dengan komposisi Nasakom. Nas - A sangat biasalah - tetapi rombongan ini ada kom-nya. Maka DN AIDIT - bang Amat ikut dalam rombongan Presidan karena ditunjuk dan ditetapkan Presiden sendiri. Ketika rombongan makan-pagi, Presiden selalu menanyakan tentang sesuatu mengenai kehidupan sehari-hari anggota rombongannya. Presiden biasanya menanyakan tadi malam kemana kamu? Dan orang yang ditanya menjawab entah kemana dan bersama siapaDan Presiden biasanya menganggukkan kepala sambil senyum-senyum banyak arti. Lalu tanya lagi anggota lainnya. Juga begitu Presiden dengan senyum yang banyak mengandung arti...dan beliau biasanya akan berkata...Oo begitu...lalu jam berapa pulangnya? Dan orang itu akan menjawab yang didengar banyak anggota rombongan sambil banyak terdengar tertawa ramai. Lalu Presiden tanya lagi kepada seseorang..Dan orang itu menjawab tadi malam kami bersama Aidit..., belum lagi selesai orang itu berkata, Bung Karno sudah mengatakan...okey, kalau bersama Aidit, bisa terjamin tokh - takkan macam-macam dan pulangnyapun normal, dan semua anggota rombongan tertawa ramai. Sepertinya pabila seseorang bersama Aidit, maka ada jaminan orang itu tidak akan kelayaban ke mana-mana sampai pagi misalnya.Aidit menjadi simbol sebagai anggota rombongan yang disiplin dan tidak sulit mengaturnya. Di kalangan dalam sendiri, Bang Amat banyak ditanya oleh kawan-kawannya tentang kehidupan di Amerika Serikat. Sebab AS ketika itu ada pada puncaknya anti-komunis dan juga anti-PKI. Tetapi karena Presiden sendiri yang mengikut-sertakan unsur Nasakom - maka tidak bisa lain, begitulah adanya. Ada pertanyaan ketika rapat besar buat mendengarkan laporan Bang Amat, bagaimana tentang kehidupan para buruh di sana. Dan Bang Amat memang meninjau beberapa pabrik - perbengkelan dan beberapa perusahaan dan pertokoan. Pertanyaan itu bagaimana menurut penglihatan dan pengamatan Bang Amat cara kerja buruh dan sistim kerja dan sistim salaire-nya. Bang Amat menjelaskan, - katanya ada satu hal : effisiensi kerja para buruh di AS sangat efektive - rajin dan giat serta penuh inisiative. Dan hal ini yang sangat tipis pada kita...demikian kata Bang Amat. Dan kami yang mendengarkan pada menganggukkan kepala dengan banyak mengandung pertanyaan yang rasanya belum selesai - seolah-olah tidak rela mengapa Bang Amat berkata begitu - yang padahal apa yang dikatakannya itu adalah benar pada kenyataannya,- Kami ketika itu rata-rata masih sulit mengakui kenyataan begitu - masakan kita tidak menghantam kapitalisme di segala bidang apapun,- -- Paris,- 6 April 06,- .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Re: Stop Kamp konsentrasi Sujiatun
From: skala selaras [EMAIL PROTECTED] Saya sepenuhnya paham mengapa Bung Erik tidak sabar berdiskusi dengan anda. Cara anda berdiskusi cenderung berputar putar, anda menghindar untuk menajamkan permasalahan. *** Apa yang bisa ditajamkan kalau masalahnya sangat simple. Ini adalah masalah ketepatan penggunaan istilah. From: skala selaras [EMAIL PROTECTED] Kita semua paham, masalah PRD yang dilontarkan Bung Erik adalah PRD di zaman orba, semasa menjadi gerakan bawah tanah. tapi anda malah membicarakan posisi PRD sewaktu menjadi Partai peserta pemilu ( Timeframe Sesudah Orba!) dan masih memperpanjang pembahasannya tentang nasib PRD saat dia tidak ikut pemilu kedua. ini jelas tidak menjawab pertanyaan.inti! ** Soal PRD dibawah tanah, saya cuma memperjelas, bahwa tergantung apakah dilarang atau tidak. Kalau sesudah Orba tidak dilarang, kalau pada waktu Orba ya bung Erik benar. Lalu apa masalahnya? Itu cuma lebih mengklarifikasi istilah dibawah tanah nya PRD. From: skala selaras [EMAIL PROTECTED] Hal kedua, di surat anda kepada saya, anda sudah mengakui, bahwa gerakan perlawanan bawah tanah semacam GAM dan PKC di masa lalu, pantas disebut Berpolitik praktis. Tapi, di bawah ini, anda tetap menekankan, di negara yang belum bebas atau belum demokratis semacam RRC atau negara dunia ketiga pada umumnya, Politik Praktis oposisi tidak mungkin ada, karena akan dicap subversib!!! berarti, Politik praktis oposisi hanya ada di negara yang sudah demokratis. di sini anda kembali menutup mata terhadap adanya Politik Praktis Bawah tanah semacam GAM. Ini jelas dua pernyataan yang saling berlawanan!! ! Bung Skalaras, mari baca baik2 lagi: Saya copykan penjelasan saya sehingga bisa dibaca ulang: Karena saya mengerti kebiasaan yang terjadi di dunia ketiga, dimana sistem demokrasi belum bagus, sering dilakukan stigma terhadap mereka yang dianggap berpolitik praktis. Itu dilakukan di Amerika Latin waktu rejim militer bertebaran, di China, dan di Indonesia waktu Orba. Politik praktis yang diperbolehkan adalah yang sesuai dengan jalur penguasa. Politik praktis diluar partai atau ideologi yang dibakukan, itu dianggap subversif. Kritikan terhadap penguasa sering diberi label politik praktis sebagai alasan untuk legitimasi menghantam mereka. Dan di posting yang lalu saya juga bilang bahwa di China tidak ada sarana untuk mengincludekan oposisi. Saya tidak bilang bahwa politik praktis yang melawan pemerintah pasti tidak ada di negara berkembang atau China kan? TIDAK DIPERBOLEHKAN atau TIDAK DISEDIAKAN SARANA bukan berarti TIDAK ADA. Indonesia jaman Orba ada saat semua harus punya satu ideologi, setiap yang mau ideologi lain ya dicurigai loyalitasnya pada pembangunan atau rejim. Ini tidak berarti di Indonesia waktu itu tidak ada perlawanan bersenjata mereka yang memeluk cara pandang lain. From: skala selaras [EMAIL PROTECTED] Sampai di sini kita sudah sepaham, meskipun PKC dulu dan GAM tidak ikut pemilu tidak ikut parlemen, mereka juga tepat kita sebut berpolitik praktis. Berarti kita harus mencari , apa batasannya satu organisasi disebut berpolitik praktis atau tidak? hal ini bukan hal yang gampang, *** Saya setuju ini bukan hal gampang. Tetapi harus ada garis batas antara kritik terhadap penguasa dan berpolitik praktis. Kalau tidak, waduh, semua diantara kita yang mengkritik sistem di Indoneisa akan berarti ikut berpolitik praktis. Itu tentu tidak benar. Salah satu indikator paling penting adalah: APAKAH ENTITY TERSEBUT BERTUJUAN UNTUK BERKUASA, ATAU IKUT BERKUASA, DALAM PEMERINTAHAN, BAIK EKSEKUTIF MAUPUN LEGISLATIF? Setiap partai politik adalah pelaku politik praktis. Karena setiap partai politik, jika ada kesempatan, akan berusaha untuk berkuasa dalam pemerintahan. Itu wajar sekali. Partai Komunis China dulu, bukan organisasi pendidikan, etc. Tetapi mereka memang bertujuan berkuasa di China. Jadi mereka jelas berpolitik praktis. GAM, jelas sekali tujuaannya, untuk memerdekakan Aceh dan berkuasa di Aceh. Jadi itu jelas berpolitik praktis. Lech Walesa, pada waktu pembangkangan buruh galangan kapal, BELUM berpolitik praktis. Tetapi pada waktu mereka mulai mengorganisir kaum buruh untuk memegang kendali pemeritahan Polandia sebagai pengganti partai komunis polandia, mereka ada pada posisi melakukan politik praktis. Contoh yang ada di garis perbatasan di Indonesia itu NU (Nadhlatul Ulama). Ada kala mereka terjun ke garis politik praktis, tetapi kala mau mengundurkan diri dari politik praktis dan kembali ke Khittah 1926. Nah, sekarang mereka masih tarik menarik antara mau ke politik praktis atau kembali 100% ke khittah. Satu kaki di politik praktis, kaki lain tidak mau meninggalkan identitas sebagai Ormas non politik praktis. Sebagai ormas besar dengan jumlah anggota dan simpatisan puluhan juta orang, JIKA NU meninggalkan ladang politik praktis, tidak berarti NU tidak bisa mengkritik kebijakan politik dan mengkritik pemerintah. Itu cuma berarti, NU
[budaya_tionghua] Re: Makam Petinggi Tionghoa Semarang juga dibongkar.
bp.Darwin yb , team moderator telah memecah menjadi bbrp tim. Tim yg mengurus website amat mengharapkan sumbangan foto2 peninggalan kuno serta data sejarahnya yg lengkap utk di upload diwebsite sebagai database. Tim pengurus website jg mencoba memperbesar kapasitas menjadi 2 Giga untuk menampung photo2 yg akan masuk tapi selama ini masih terbentur pendanaan. Sedangkan kegiatan mencetak buku jg terbentur pada masalah pendanaan. Buku2 yg akan dicetak itu kemungkinan akan dijual dengan harga murah dan terjangkau tapi sekali lagi masalah pendanaan menjadi kendala besar bagi kami ini. Belum lagi kegiatan di darat yg mana menyita dana yg cukup besar serta lebih banyak merogoh kocek para moderator dalam bergerak. Tentunya partisipasi dari rekan2 amat kita butuhkan dan kami sudah membuka rekening pribadi sebagai sarana pengumpulan dana dari rekan2 yang berniat berpartisipasi tapi untuk itu lebih diharapkan melalui JAPRI. Semoga saja rencana pada tgl 20 mei 2006 tidak mendapat hambatan dan dana yg terkumpul mencukupi, mungkin disana kita bisa saling bertatap muka dan sharing bagi kemajuan bersama. Ardian --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, D.O.C 107 [EMAIL PROTECTED] wrote: Ada uang pake uang... Ada informasi pake informasi... Ada wadah seharusnya tinggal dimasukin kewadah tuk dikelola... Selanjutnya? Terserah anda.. :) Bagaimana moderator??? On 4/4/06, Steeve Haryanto [EMAIL PROTECTED] wrote: Kawan Irwan, Menyedihkan memang, tangisan terisak - isak menandakan penghancuran saksi mata kehidupan yang kita jalani sekarang ini. Sudah saatnya untuk moderator kita untuk membagi delegasikan suara - [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Tempat Ibadah
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 NOMOR : 8 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya; c. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangshy;undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib; f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama; g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional; i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; j.bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemelukshy;Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat; Mengingat : 1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2726); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331); 8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009; 9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; 10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan
[budaya_tionghua] Re: BERBAGAI PENDAPAT MENGENAI TULISAN SAYA
Camarade Aidit, Monsieur S.Aidit, Comme je suis nouveau membre, je ne lis pas encore ce que vou avez ecrit. Je voudrais savoir si vous avez ecrit le(s) livre(s) ou simple article sur l'arrestation de D.N. Aidit -en francais ou en indonesien- (dans quelle circonstance il a ete arrete, si DN Aidit a ete torture et brutalise par ceux qui l'avaient arrete, etc), car je m'y interesse. Merci. J.B. le 7 Avril 2006 --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Sobron Aidit [EMAIL PROTECTED] wrote: Sobron Aidit : B E R B A G A I P E N D A P A T M E G E N A I T U L I S A N S A Y A Awal mulanya saya mengajukan soal yang dulu pernah lama nyangkut dalam kepala saya dan lama tertahan mengendap - lalu mulai pada tahun 1979 dan seterusnya saya kemukakan pikiran saya ini di depan forum diskusi. Perntanyaan itu adalah : Banyak mana orang-orang yang melarikan diri - apakah dari negeri sosialis ke negeri kapitalis - ataukah dari negeri kapitalis ke negeri sosialis - ini tema pokoknya. Sudah itu tentulah berkembang saling hubungan lainnya - termasuk lalu mengapa sebabnya begitu dan banyak lagi. Lalu berkembang dengan berbagai tanggapan dan reaksi banyak teman. Ada yang mengusulkan agar temanya Apa Sosialisme Punya Hari Depan? Lalu ada yang mengusulkan sebaiknya kata sosialisme diganti dengan Marxisme. Sejak itu diskusi dalam berbagai situs dan milist berkembang begitui pesat dan ramai yang ikut-serta. Sudah tentu karena saya yang pertama melontarkan bola panas - ini istilah seorang teman, sayalah yang paling banyak menerima kritik - pendapat - pelecehan - menghina - maki-maki dan hujatan. Ada lagi teman yang minta kepada teman lainnya agar teman itu bisalah bicara dari hati ke hati kepada si sobron - agar dia jangan lagi nulis yang begituan. Dalam tulisan itu saya dianggapnya tukang provokasi - saya secara sadar dan tidak sadar sudah melemahkan usaha pembentukan meunju front persatuan nasional dan katanya lagi saya adalah seorang yang sudah berkapitulasi - lariisme - sembunyi dan sebagainya istilah yang keras dan membeling tajam. Ada lagi yang meremehkan tulisan saya yang OBROLAN MALAM itu atau CORAT-CORET atau yang lainnya - sebagi tulisan yang samasekali tidak ada harganya - yang bisa begitu saja dibuang ke keranjang sampah - sangat ringan - cetek dan bagaikan sangat mudah diterbangkan angin! Kepada semua pendapat ini atau makian dan hujatan ini - yang betapapun meremehkan saya - saya sangat memeriksa diri saya. Saya bertermakasih atas semua pendapat itu. Artinya tulisan saya itu dibaca - diperhatikan - disimak dan itu menghendaki pemikiran - tenaga-pikir yang tidak begitu saja dikeluarkan. Saya samasekali tidak marah dan tidak sakit hati. Dalam batin saya - ya begitu itu kalau mau jadi penulis - kalau mau jadi pengarang. Kalau sedikit saja lalu marah lalu sakithati lalu juga kembali maki-maki dan menghujat orang tadi itu - ya sama saja dong! Dan jangan jadi penulis dan jangan jadi pengarang! Orang yang bersih dari semua kesalahan yang tak ada kesalahannya samasekali adalah orang yang juga samasekali tidak berbuat apapun! Jadi pabila kita sudah bertekad berbuat - bekerja dan menghasilkan - pastilah ada-ada saja kesalahannya. Ini harus saya sadari dan pahami. Ada lagi begitu membaca tulisan saya - dia hanya berkomentarPantasan PKI kalah! Ndak apa-apa, itu pendapat dia bukan? Siapa tahu dia benar? Kan semua pendapat belum teruji - masih dalam proses. Sebaliknya bagaimanakah saya setelah membacai begitu banyak berjenis kritikan - hujatan _ peremehan - penghinaan - menganggap rendah dan sebagainya? Saya tidak pernah menyesali apa yang sudah saya lakukan - sejak dulu! Tetapi harus selalu introspeksi diri - hanya jangan mundur. Karena itu saya tidak bisa dipaksa atau dibujuk lemah lembut agar jangan menulis agar jangan mengarang lagi - stoplah sudah. Pabila saya mu menulis ya menulis kapan saja dan tentang apa saja - tak ada pembatasan - dan pabila saya mau berhenti - ya berhenti bukan karena larangan atau paksaan dan bukan pula karena bujukan. Tetapi semua apa yang sudah teman-teman timpakan kepada saya - saya membacainya saya memperhatikannya dan saya samasekali tidak sakit hati - teruskanlah - sebagaimana sayapun akan terus kalau merasa saya harus terus dan akan berhenti kalau saya merasa saya mau berhenti - bebas - bebas berpikir dan bebas bertindak - tapi sekali-kali jangan menyakiti hati orang lain,- - Paris,- 5 April 06,- .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to:
Re: [budaya_tionghua] Re: BERBAGAI PENDAPAT MENGENAI TULISAN SAYA
Coba saya terjemahin email ibu Josephine ini: Karena saya anggota baru, saya belum membaca apa yang Anda telah tulis. Saya ingin tahu apakah Anda telah menulis buku atau artikel sederhana mengenai penangkapan DN Aidit - dalam bahasa Perancis atau Indonesia - (dalam situasi apa dia ditangkap, apakah DN Aidit disiksa secara brutal , dll), inilah ketertarikan saya ... Terima kasih. :: Tolong diperbaiki kalau terjemahannya salah artinya . josephine_bnp [EMAIL PROTECTED] wrote: Camarade Aidit, Monsieur S.Aidit, Comme je suis nouveau membre, je ne lis pas encore ce que vou avez ecrit. Je voudrais savoir si vous avez ecrit le(s) livre(s) ou simple article sur l'arrestation de D.N. Aidit -en francais ou en indonesien- (dans quelle circonstance il a ete arrete, si DN Aidit a ete torture et brutalise par ceux qui l'avaient arrete, etc), car je m'y interesse. Merci. J.B. le 7 Avril 2006 .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Kapan ke Semarang ?
Semarang, 07-04-2006. Salam, Ngomong-ngomong, kapan rombongan Budaya Tionghoa sempat mampir ke Semarang ? Tolong aku dikabari. Aku lagi cari file .jpg kuburan massal orang Tionghoa yang dimakamkan +/- tahun 1600 an, nanti kalau ketemu akan saya attach kan. Irawan R ___ Win a BlackBerry device from O2 with Yahoo!. Enter now. http://www.yahoo.co.uk/blackberry .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Pak Nasir suamiku suku Jawa dan punya marga... dan marah sekali ketika anak2 kami yang lahir di tahun 1990 dan 1992 tidak dicantumkan nama marga nya Dan sempat dia minta saya untuk meminta agar urus perubahannnya tetapi ketika saya minta ke catatan sipil jakarta selatan penjelasan nya adalah karenadi akte kelahiran nya sudah tercantum anak dari pernikahan ..nama bapak lengkap dan nama ibu lengkap... jadi otomatis nama marganya bisa diambil dari sana. demikian penjelasannya tetapi ketika mendaftarkan sekolah, ijazah2 mereka juga passport tidak bisa mencantumkan nama marga nya... Jadi salah sekali kalau p.Nasir mengatakan suku Jawa tidak punya marga Kita sering sekali menaruh buruk prasangka kepada suatu suku/agama/ras dsb. Kebetulan saya keturunan China (generasi ke 5)...dan menikah dengan suku Jawa kebetulan wajah kami malah terbalik... saya mirip suku Jawa dan wajah suami mirip China jadi kami bisa 'blend in'. dan sering sekali kami jadi 'pendengar' ttg buruk prasangka dari masing2 pihak. awalnya agak bingung tetapi sekarang saya bisa katakan tinggal bagaimana kita membawa diri Tidak semua orang China baik hati dan juga tidak semua suku Jawa baik hati. JADI Bukan SUKU nya... tetapi INDIVIDU masing2 bagaimana dia di besarkan... Kami belajar bahwa untuk jadi SUKSES itu tergantung dari APA yang dia BACA, DENGAN siapa BERGAUL dan APA yang di DENGARKAN Demikian atas pengertian p.Nasir ataupun rekan2 lain di budaya_tionghua ini yang masih punya buruk prasangka seperti ini Hera - Original Message - From: Nasir Tan [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Thursday, April 06, 2006 3:45 AM Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote:Nampaknya didunia ini hanya di Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan. Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi, boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja? Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil saja, ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu yang jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga! Atau, ... si pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya berada harus bayar mahal untuk mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh. Salam, ChanCT Komentar : Walau belum tentu Suku Jawa yang mengajukan ide yang kemudian berupa peraturan pelarangan menggunakan marga di dalam akte kelahiran, namun karena dalam administrasi pemerintahan kita baik di tingkat daerah apalagi di tingkat pusat mayoritas di kuasai Jawa, maka bukan mustahil Suku Jawa yang melakukan hal ini. Paling tidak kalaupun ada suku lain yang terlibat dalam hal ini, maka tentu tidak akan terlepas dari peranan Suku Jawa, misalnya Suku Sunda, Betawi dan sebagainya yang mana jumlahnya juga sangat signifikan dibandingkan jumlah suku-suku lainnya, sehingga didalam perekrutan pegawai/birokrat mereka banyak yang menjadi pegawai di pemerintahan yang kemudian menjadi inspirator dalam ide ini. Jadi sebenarnya iden dasarya bukan dari Suku Jawa itu sendiri, tetapi daru suku lain. Terlepas dari siapa yang punya ide ini, tetap saja bahwa ini ide gila..!!! Dan pasti pusat tahu akan hal ini, sebab sangat tidak masuk nalar/akal bilamana hal-hal seperti ini hanya dilakukan oleh pejabat daerah tanpa berkoordinasi pemerintah pusat.(titik) Di Indonesia ini, bukan hanya Suku Tionghoa saja yang menggunakan marga tetapi juga suku-suku lainnya seperti ; Suku Manado, Suku Sangir,Suku Poso, Suku Batak (yang sudah disebut sebelumnya), Suku Nias, Suku Dayak, Suku Ambon, Suku Sangir, Suku Buol, Suku Toraja,dan lain-lain yang kesemuanya mempunyai basis/daerah asal di luar Pulau Jawa. Wah..ada-ada aja yah..!!! N.T - Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates. [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website
Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Betul tidak merata kelihatannya anakku lahir 1990 dan 1992 dua2 nya tidak boleh mencantumkan marga bapak nya dan ketika saya protes... mereka bilang kan sudah otomatis marga bapak nya ketahuan dari penjelasan dibawah nya bahwa anak dari pernikahan nama bapak dan ibu tercantum Tetapi ketika mau mencantumkan di passport susah juga...tidak boleh ! Suami sempat protes... dan juga minta saya urus koreksi surat lahir anak2 Adakah yang tahu cara nya ? Saya mengurusnya di Jakarta Selatan.. Hera - Original Message - From: Lim Wiss [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 05, 2006 9:23 PM Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata. Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga, Jessyln Mu. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama. Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak. Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa dicantumkan. On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http: // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak
OOT... (Re: [budaya_tionghua] Re: BERBAGAI PENDAPAT MENGENAI TULISAN SAYA)
Wah, kalau cuma posting memamerkan kemampuan berbahasa Perancis di milis Budaya Tionghoa ini, dikasih OOT dong di judulnya... Wasalam. = - Original Message - From: [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Friday, 07 April, 2006 06:49 Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: BERBAGAI PENDAPAT MENGENAI TULISAN SAYA Coba saya terjemahin email ibu Josephine ini .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
KETERLALUAANN, APA GAK ADA KERJAAN UNTUK RAKYAT YG LEBIH PENTING:MENURUNKAN HARGA2 kd - Original Message - From: Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] To: Jimmy Friends [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, April 06, 2006 7:47 AM Subject: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:// www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON) *regards* piny [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Menurut saya untuk pengurusan surat-surat di Indonesia memang tidak jelas hukumnya. Walau ada yang tertulis tapi beda pelaksanaannya. Kebetulan kami urus surat akte kelahiran anak lewat biro jasa. Bisa jadi biro jasa kenal orang dalam jadi tidak masalah nama anak dicantumkan nama marga. Menurut saya, nama marga itu penting sekali untuk menghindari pernikahan sesama marga. Banyak kejadian, anak menikah dengan saudara mereka sendiri lantaran orang tua yang bercerai. Setelah menikah, baru ketahuan mereka saudara beda bapak / ibu. Saat saya urus lewat biro jasa dikenakan Rp 300,000. Kalau adik saya, surat akte lahir urus sendiri di daerah Jakarta Barat. Tidak jelas harganya. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hera Sent: Friday, April 07, 2006 9:17 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Betul tidak merata kelihatannya anakku lahir 1990 dan 1992 dua2 nya tidak boleh mencantumkan marga bapak nya dan ketika saya protes... mereka bilang kan sudah otomatis marga bapak nya ketahuan dari penjelasan dibawah nya bahwa anak dari pernikahan nama bapak dan ibu tercantum Tetapi ketika mau mencantumkan di passport susah juga...tidak boleh ! Suami sempat protes... dan juga minta saya urus koreksi surat lahir anak2 Adakah yang tahu cara nya ? Saya mengurusnya di Jakarta Selatan.. Hera - Original Message - From: Lim Wiss [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 05, 2006 9:23 PM Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata. Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga, Jessyln Mu. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama. Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak. Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa dicantumkan. On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http: // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret
[budaya_tionghua] Re: Hera Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Mbak Hera yb, Waah, sungguh menarik dan untuk pertama kali saya mendengar suku Jawa memiliki nama-marga juga. Bisakah anda menunjuk yang mana yang disebut nama marga bagi nama orang Jawa? Kalau seperti nama Megawati Sukarnoputri, misalnya, apa bisa dikatakan Soekarnoputri itu adalah nama marga-nya? Jadi untuk menunjukkan Megawati yang putrinya Soekarno, begitu. Tapi menjadi aneh kalau anaknya Mega harus dibuntuti dengan Cucusoekarno, kan. Karena tidak lagi mungkin menggunakan Soekarnoputri atau Soekarnoputra. Tidak atau kurang pas dijadikan nama-marga. Yah, menurut saya, sebagai Pemerintah yang bijaksana tidak ikut mencampuri nama seseorang, jodoh seseorang maupun agama yang dianut seseorang warganya, karena itu sepenuhnya masalah pribadi seseorang. Pemberian nama yang disukai seseorang tidak bisa ditentukan harus begini, harus begitu oleh Pemerintah, menentukan jodoh, seseorang untuk kawin dengan siapa, dari suku dan etnis mana itu sepenuhnya urusan dan hak pribadi seseorang yang tidak bisa dipaksakan; apalagi sudah menyangkut pilihan Agama yang mendekatkan diri seseorang pada Tuhan-Nya itu. Serahkan saja sepenuhnya pada orang bersangkutan untuk memilih Agama yang jadi keyakinan dan kepercayaannya. Jadi, Pemerintah cukup mengambil kebijaksanaan mencatat sebaik-baiknya nama setiap warga-nya, tanpa harus mempedulikan nama yang digunakan orang bersangkutan. Berilah hak dan kebebasan penuh 100% pada orang bersangkutan memilih nama dan menggunakan nama yang disukai sesuai dengan tradisi suku, etnis yang masih hendak diikuti. Menggunakan atau tidak nama marga sepenuhnya adalah hak orang bersangkutan, pemerintah tidak usah ikut campur sampai membuat ketentuan melarang maupun mengharuskan adanya nama marga. Atau buatlah kebijaksanaan dalam catatan sipil yang tidak memperkenankan beberapa orang bernama sama. Jadi, bagi yang mencatatkan anak yang baru lahir, harus mencari nama lain kalau ternyata pemberian nama semula sudah ada yang menggunakan dicatatan sipil. Itu saja sudah cukup. Salam, ChanCT - Original Message - From: hera To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Friday, April 07, 2006 10:37 PM Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Pak Nasir suamiku suku Jawa dan punya marga... dan marah sekali ketika anak2 kami yang lahir di tahun 1990 dan 1992 tidak dicantumkan nama marga nya Dan sempat dia minta saya untuk meminta agar urus perubahannnya tetapi ketika saya minta ke catatan sipil jakarta selatan penjelasan nya adalah karenadi akte kelahiran nya sudah tercantum anak dari pernikahan ..nama bapak lengkap dan nama ibu lengkap... jadi otomatis nama marganya bisa diambil dari sana. demikian penjelasannya tetapi ketika mendaftarkan sekolah, ijazah2 mereka juga passport tidak bisa mencantumkan nama marga nya... Jadi salah sekali kalau p.Nasir mengatakan suku Jawa tidak punya marga Kita sering sekali menaruh buruk prasangka kepada suatu suku/agama/ras dsb. Kebetulan saya keturunan China (generasi ke 5)...dan menikah dengan suku Jawa kebetulan wajah kami malah terbalik... saya mirip suku Jawa dan wajah suami mirip China jadi kami bisa 'blend in'. dan sering sekali kami jadi 'pendengar' ttg buruk prasangka dari masing2 pihak. awalnya agak bingung tetapi sekarang saya bisa katakan tinggal bagaimana kita membawa diri Tidak semua orang China baik hati dan juga tidak semua suku Jawa baik hati. JADI Bukan SUKU nya... tetapi INDIVIDU masing2 bagaimana dia di besarkan... Kami belajar bahwa untuk jadi SUKSES itu tergantung dari APA yang dia BACA, DENGAN siapa BERGAUL dan APA yang di DENGARKAN Demikian atas pengertian p.Nasir ataupun rekan2 lain di budaya_tionghua ini yang masih punya buruk prasangka seperti ini Hera - Original Message - From: Nasir Tan [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Thursday, April 06, 2006 3:45 AM Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote:Nampaknya didunia ini hanya di Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan. Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi, boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja? Dan, pelaksanaannya dibawah juga
Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM.......kalsifikasi buat Ibu Hera
hera [EMAIL PROTECTED] wrote:Pak Nasir suamiku suku Jawa dan punya marga... dan marah sekali ketika anak2 kami yang lahir di tahun 1990 dan 1992 tidak dicantumkan nama marga nya Dan sempat dia minta saya untuk meminta agar urus perubahannnya tetapi ketika saya minta ke catatan sipil jakarta selatan penjelasan nya adalah karenadi akte kelahiran nya sudah tercantum anak dari pernikahan ..nama bapak lengkap dan nama ibu lengkap... jadi otomatis nama marganya bisa diambil dari sana. demikian penjelasannya tetapi ketika mendaftarkan sekolah, ijazah2 mereka juga passport tidak bisa mencantumkan nama marga nya... Jadi salah sekali kalau p.Nasir mengatakan suku Jawa tidak punya marga Kita sering sekali menaruh buruk prasangka kepada suatu suku/agama/ras dsb. Kebetulan saya keturunan China (generasi ke 5)...dan menikah dengan suku Jawa kebetulan wajah kami malah terbalik... saya mirip suku Jawa dan wajah suami mirip China jadi kami bisa 'blend in'. dan sering sekali kami jadi 'pendengar' ttg buruk prasangka dari masing2 pihak. awalnya agak bingung tetapi sekarang saya bisa katakan tinggal bagaimana kita membawa diri Tidak semua orang China baik hati dan juga tidak semua suku Jawa baik hati. JADI Bukan SUKU nya... tetapi INDIVIDU masing2 bagaimana dia di besarkan... Kami belajar bahwa untuk jadi SUKSES itu tergantung dari APA yang dia BACA, DENGAN siapa BERGAUL dan APA yang di DENGARKAN Demikian atas pengertian p.Nasir ataupun rekan2 lain di budaya_tionghua ini yang masih punya buruk prasangka seperti ini Hera - Original Message - From: Nasir Tan [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Thursday, April 06, 2006 3:45 AM Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote:Nampaknya didunia ini hanya di Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan. Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi, boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja? Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil saja, ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu yang jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga! Atau, ... si pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya berada harus bayar mahal untuk mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh. Salam, ChanCT batas postingan Pak ChanCT- Komentar Nasir Tan : Walau belum tentu Suku Jawa yang mengajukan ide yang kemudian berupa peraturan pelarangan menggunakan marga di dalam akte kelahiran, namun karena dalam administrasi pemerintahan kita baik di tingkat daerah apalagi di tingkat pusat mayoritas di kuasai Jawa, maka bukan mustahil Suku Jawa yang melakukan hal ini. Paling tidak kalaupun ada suku lain yang terlibat dalam hal ini, maka tentu tidak akan terlepas dari peranan Suku Jawa, misalnya Suku Sunda, Betawi dan sebagainya yang mana jumlahnya juga sangat signifikan dibandingkan jumlah suku-suku lainnya, sehingga didalam perekrutan pegawai/birokrat mereka banyak yang menjadi pegawai di pemerintahan yang kemudian menjadi inspirator dalam ide ini. Jadi sebenarnya iden dasarya bukan dari Suku Jawa itu sendiri, tetapi daru suku lain. Terlepas dari siapa yang punya ide ini, tetap saja bahwa ini ide gila..!!! Dan pasti pusat tahu akan hal ini, sebab sangat tidak masuk nalar/akal bilamana hal-hal seperti ini hanya dilakukan oleh pejabat daerah tanpa berkoordinasi pemerintah pusat.(titik) Di Indonesia ini, bukan hanya Suku Tionghoa saja yang menggunakan marga tetapi juga suku-suku lainnya seperti ; Suku Manado, Suku Sangir,Suku Poso, Suku Batak (yang sudah disebut sebelumnya), Suku Nias, Suku Dayak, Suku Ambon, Suku Sangir, Suku Buol, Suku Toraja,dan lain-lain yang kesemuanya mempunyai basis/daerah asal di luar Pulau Jawa. Wah..ada-ada aja yah..!!! N.T --batas komentar Nasir Tan- hehehe.terima kasih Ibu Hera. Saya sedikit klarifikasi dulu bahwa yang mengatakan bahwa Suku Jawa itu tidak punya marga adalah bukan saya tetapi Pak ChanCT ( perhatikan postingan beliau diatas yang mana saya bold semua ).Itu asli dari postingan Pak ChanCT. Kemudian saya komentari yang mana komentar saya seperti diatas ( huruf miring ). Mengenai Suku Jawa saya sendiri