Re: [budaya_tionghua] Re: Stop Kamp konsentrasi Sujiatun

2006-04-06 Terurut Topik Shinjai Hayashi
From: Erik [EMAIL PROTECTED]
 Sudahlah, malas rasanya melayani Anda yang ngotot mencari-cari
 rasionalisasi untuk membenarkan pendapat!!
 Memang berpolitik dan berpolitik praktis beda. Dan apa yang
 dilakukan oleh Falun Gong jelas adalah kegiatan olitik praktis!!
 Di bawah tanah benar kalau kegiatan itu dilarang. Kalau anda teliti
 membaca posting saya, kesalah fahaman ini tidak akan terjadi. PRD di
 waktu zaman Orde Bau memang bergerak di bawah tanah Bung!! Dia
 merupakan partai beraliran sosialis yang telarang, para anggotanya
 diculiki, bahkan dihilangkan tanpa bekas. Cobalah Anda belajar
 kembali sejarah kontemporer Indonesia! Berapa sih usia Anda, masa'
 pergerakan anak-anak muda PRD di zaman Orde Bau tidak mengerti??
**
Bung Erik, cobalah baca lagi penjelasan saya pada posting sebelumnya:
 Sesudah Orba, kayaknya PRD tidak terlarang, jadi seharusnya tidak di bawah 
tanah. Timeframe diatas adalah: - Sesudah Orba.

Dan saya tidak mencari2 rasionalisasi pembenaran pendapat.
Saya hanya mengemukakan apa yang saya ketahui. Sesuai
dengan yang saya ketahui ttg FLG, mereka tidak berpolitk praktis.

Tidak berarti kalau mereka berpolitik praktis ntar lebih jelek lho.
Mungkin kalau China ntar lebih bebas, dan bisa berdiri partai2
siapa tahu banyak yang terjun dalam politik disana, dan kepopuleran
FLG menjadikan mereka salah satu potensi kekuatan politik.

Tetapi as we speak sekarang ini, mereka belum berpolitik praktis.

Kenapa saya menekankan fakta ini? Karena saya mengerti kebiasaan
yang terjadi di dunia ketiga, dimana sistem demokrasi belum bagus,
sering dilakukan stigma terhadap mereka yang dianggap berpolitik
praktis. Itu dilakukan di Amerika Latin waktu rejim militer bertebaran,
di China, dan di Indonesia waktu Orba. Politik praktis yang diperbolehkan
adalah yang sesuai dengan jalur penguasa. Politik praktis diluar partai
atau ideologi yang dibakukan, itu dianggap subversif. Kritikan terhadap
penguasa sering diberi label politik praktis sebagai alasan untuk
legitimasi menghantam mereka.

Sebenarnya dalam dunia bebas dimana manusia dihargai, politik praktis
itu biasa, dan adalah cara masyarakat untuk berkontribusi dalam
pengambilan keputusan. Politik praktis kemudian digunakan demi
keadilan dan kesejahteraan bersama. 



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik ChanCT
Nampaknya didunia ini hanya di Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 
tahun merdeka, tapi masih saja memberlakukan peraturan yang tidak karuan 
peninggalan penjajah kolonial Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada 
kesamaan. 

Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak mengenal apa 
itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi, boleh saja suku 
Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat pencatatan kelahiran, tapi 
bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku Batak yang juga menggunakan 
nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus ditujukan pada suku Tionghoa, etnis 
keturunan Tionghoa saja?

Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil saja, 
ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu yang 
jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga! Atau, ... si 
pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan. 
Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya berada harus bayar mahal untuk 
mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh.

Salam,
ChanCT


- Original Message - 
From: Lim Wiss 
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
Sent: Thursday, April 06, 2006 12:23 PM
Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta 
Kelahiran Langgar HAM


Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata.

Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga,
Jessyln Mu.

-Lim Wiss-


-Original Message-
From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY
Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM

Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama.
Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993
tidak.
Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa
dicantumkan.


On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama 
 marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg 
 mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha

 Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut anda
semua ???

 Salam,

 Jimmy


 -Original Message-
 On Behalf Of crunchy pineapple girl

 lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan 
 adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh 
 pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di 
 dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama 
 marga keluarganya.
 sehingga
 jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

 kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa 
 menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya 
 merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga 
 negara.
 kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
 sebenrnya
 mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas 
 juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin 
 komentar?
 atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan 
 info'?


 read this:

 Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

 *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:
 // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm


 Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama 
 marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi 
 manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk 
 yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk 
 menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat 
 yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural 
 yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat 
 (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu 
 menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur 
 Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan 
 Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M 
 Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia).

 Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama 
 keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
 *Dari
 penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata 
 hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama 
 marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, 
 meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan 
 fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta 
 Tionghoa.

 Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan 
 tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan 
 Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 

Re: [budaya_tionghua] Re: Stop Kamp konsentrasi Sujiatun

2006-04-06 Terurut Topik skala selaras
Sampai di sini kita sudah sepaham, meskipun PKC dulu dan GAM tidak ikut
pemilu tidak ikut parlemen, mereka juga tepat kita sebut berpolitik praktis.
Berarti kita harus mencari , apa batasannya satu organisasi disebut
berpolitik praktis atau tidak? hal ini bukan hal yang gampang, sebuah
kelompok atau gerakan, meskipun dia bukan berbentuk partai politik resmi,
bisa saja dia menjalankan sebuah misi politik untuk menggulingkan kekuasaan.
kita masih belum melupakan Gerakan Solidaritas di Polandia bukan? posisinya
jelas berbeda dengan gerakan massa spontan di Philipina atau Indonesia yang
berhasil menggulingkan pemerintahan.

ZFy

- Original Message -
From: Shinjai Hayashi [EMAIL PROTECTED]

 sekalian mereply bung skalaras soal PKC waktu pemerintahan
 Nasionalist. PKC waktu itu, sebagai partai politik, jelas melakukan
 politik praktis. Gerakan Aceh Merdeka, tujuannya untuk memerdekakan
 Aceh, bukan sekedar kritik semata, jelas itu politik praktis. Apalagi
 sudah mengangkat senjata.

 Kritikan keras FLG terhadap PKC tidak membuat FLG menjadi partai
 politik, atau melakukan politik praktis.


.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [budaya_tionghua] Re: Stop Kamp konsentrasi Sujiatun

2006-04-06 Terurut Topik skala selaras
Saya sepenuhnya paham mengapa Bung Erik tidak sabar berdiskusi dengan anda.
Cara anda berdiskusi cenderung berputar putar, anda menghindar untuk
menajamkan permasalahan.

Kita semua paham, masalah PRD yang dilontarkan Bung Erik adalah PRD di zaman
orba, semasa menjadi gerakan bawah tanah. tapi anda malah membicarakan
posisi PRD sewaktu menjadi Partai peserta pemilu ( Timeframe Sesudah Orba!)
dan masih memperpanjang pembahasannya tentang nasib PRD saat dia tidak ikut
pemilu kedua. ini jelas tidak menjawab pertanyaan.inti!

Hal kedua, di surat anda kepada saya, anda sudah mengakui, bahwa gerakan
perlawanan bawah tanah semacam GAM dan PKC di masa lalu, pantas disebut
Berpolitik praktis. Tapi, di bawah ini, anda tetap menekankan, di negara
yang belum bebas atau belum demokratis semacam RRC atau negara dunia ketiga
pada umumnya, Politik Praktis oposisi tidak mungkin ada, karena akan dicap
subversib!!! berarti, Politik praktis oposisi hanya ada di negara yang sudah
demokratis. di sini anda kembali menutup mata terhadap adanya Politik
Praktis Bawah tanah semacam GAM. Ini jelas dua pernyataan yang saling
berlawanan!! !

Salam,
ZFy



- Original Message -
From: Shinjai Hayashi [EMAIL PROTECTED]

 Bung Erik, cobalah baca lagi penjelasan saya pada posting sebelumnya:
  Sesudah Orba, kayaknya PRD tidak terlarang, jadi seharusnya tidak di
bawah
 tanah. Timeframe diatas adalah: - Sesudah Orba.

 Dan saya tidak mencari2 rasionalisasi pembenaran pendapat.
 Saya hanya mengemukakan apa yang saya ketahui. Sesuai
 dengan yang saya ketahui ttg FLG, mereka tidak berpolitk praktis.

 Tidak berarti kalau mereka berpolitik praktis ntar lebih jelek lho.
 Mungkin kalau China ntar lebih bebas, dan bisa berdiri partai2
 siapa tahu banyak yang terjun dalam politik disana, dan kepopuleran
 FLG menjadikan mereka salah satu potensi kekuatan politik.

 Tetapi as we speak sekarang ini, mereka belum berpolitik praktis.

 Kenapa saya menekankan fakta ini? Karena saya mengerti kebiasaan
 yang terjadi di dunia ketiga, dimana sistem demokrasi belum bagus,
 sering dilakukan stigma terhadap mereka yang dianggap berpolitik
 praktis. Itu dilakukan di Amerika Latin waktu rejim militer bertebaran,
 di China, dan di Indonesia waktu Orba. Politik praktis yang diperbolehkan
 adalah yang sesuai dengan jalur penguasa. Politik praktis diluar partai
 atau ideologi yang dibakukan, itu dianggap subversif. Kritikan terhadap
 penguasa sering diberi label politik praktis sebagai alasan untuk
 legitimasi menghantam mereka.


.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik Nasir Tan


ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote:Nampaknya didunia ini hanya di Indonesia 
bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja memberlakukan 
peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial Belanda, lalu 
pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan. 

Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak mengenal apa 
itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi, boleh saja suku 
Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat pencatatan kelahiran, tapi 
bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku Batak yang juga menggunakan 
nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus ditujukan pada suku Tionghoa, etnis 
keturunan Tionghoa saja?

Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil saja, 
ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu yang 
jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga! Atau, ... si 
pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan. 
Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya berada harus bayar mahal untuk 
mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh.

Salam,
ChanCT

Komentar :
  Walau belum tentu Suku Jawa yang mengajukan ide yang kemudian berupa 
peraturan pelarangan menggunakan marga di dalam akte kelahiran, namun karena 
dalam administrasi pemerintahan kita baik di tingkat daerah apalagi di tingkat 
pusat mayoritas di kuasai Jawa, maka bukan mustahil Suku Jawa yang melakukan 
hal ini.
  Paling tidak kalaupun ada suku lain yang terlibat dalam hal ini, maka tentu 
tidak akan terlepas dari peranan Suku Jawa, misalnya Suku Sunda, Betawi dan 
sebagainya yang mana jumlahnya juga sangat signifikan dibandingkan jumlah 
suku-suku lainnya, sehingga didalam perekrutan pegawai/birokrat mereka banyak 
yang menjadi pegawai di pemerintahan yang kemudian menjadi inspirator dalam ide 
ini. Jadi sebenarnya iden dasarya bukan dari Suku Jawa itu sendiri, tetapi daru 
suku lain. Terlepas dari siapa yang punya ide ini, tetap saja bahwa ini ide 
gila..!!! Dan pasti pusat tahu akan hal ini, sebab sangat tidak masuk 
nalar/akal bilamana hal-hal seperti ini hanya dilakukan oleh pejabat daerah 
tanpa berkoordinasi pemerintah pusat.(titik) 
   
  Di Indonesia ini, bukan hanya Suku Tionghoa saja yang menggunakan marga 
tetapi juga suku-suku lainnya seperti ; Suku Manado, Suku Sangir,Suku Poso, 
Suku Batak (yang sudah disebut sebelumnya), Suku Nias, Suku Dayak, Suku Ambon, 
Suku Sangir, Suku Buol, Suku Toraja,dan lain-lain yang kesemuanya mempunyai 
basis/daerah asal di luar Pulau Jawa.
Wah..ada-ada aja yah..!!!
   
   
   
  N.T
  



-
Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.

[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [budaya_tionghua] Re: Makam Petinggi Tionghoa Semarang juga dibongkar.

2006-04-06 Terurut Topik D.O.C 107
Ada uang pake uang... Ada informasi pake informasi... Ada wadah seharusnya
tinggal dimasukin kewadah tuk dikelola...

Selanjutnya? Terserah anda.. :)
Bagaimana moderator???


On 4/4/06, Steeve Haryanto [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Kawan Irwan,
 Menyedihkan memang, tangisan terisak - isak menandakan penghancuran
 saksi mata kehidupan yang kita jalani sekarang ini.
 Sudah saatnya untuk moderator kita untuk membagi delegasikan suara -




[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[budaya_tionghua] Kamis, 21 Mei 1998

2006-04-06 Terurut Topik odeon_cafe
KAMIS, 21 MEI 1998
Oleh Kenken

Lengser keprabon-nya Pak Harto merupakan fenomena politik 
terpenting di tahun 1998. Perubahan (terbatas atau sekecil apa pun) 
terjadi. Indonesia memasuki tahapan baru kehidupan politik setelah 
sekian lama berdiam dalam ruang monoton dan baku dibawah panji-panji 
kekuasaan Pak Harto bersama dengan klik istana dan oligarki 
ekonominya. Setelah itu, kita mempunyai kuasa untuk memuliakan 
dunia kembali, mengutip eforia retorik Thomas Paine. Dan, 8 tahun 
sudah kita tidak lagi diayomi oleh sang `the smiling general'. 
Tetapi sekalipun demikian, warisan Pak Harto di segala bidang masih 
tetap dapat dirasakan, sehalus apa pun vibrasinya. Paling tidak, Pak 
Harto telah mengajarkan arti penting sebuah kebebasan. 

Seingat saya, perubahan substansial adalah genus proximum bagi 
suara-suara yang meminta agar Pak Harto beristirahat setelah 32 
tahun memerintah dan berhasil memposisikan keluarganya sebagai salah 
satu keluarga terkaya di Indonesia serta mensejahterakan (dalam arti 
sebenarnya) begitu banyak kroni dan kaki-tangan dinasti. Perubahan 
substansial itu diidealisasikan akan diikuti konsekuensi logis pada 
peningkatan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran negara. Sekalipun, 
seringkali antara `idealisasi' dan `materialisasi' merupakan dua hal 
yang tidak ada kaitannya sama sekali. 

Apologetik saya adalah apabila sampai saat ini idealisasi tersebut 
belum dapat dicapai maka harap maklum bahwa cita-cita setinggi 
langit itu memperlukan proses dan usaha (klise memang). Dan 
bukankah kita telah bersepakat untuk melakukan reformasi yang 
dipercepat dalam bahasa metapora moderat B.J. Habibie. Toch, saat 
ini kita memiliki begitu banyak keleluasaan berekspresi. 
Warisan lembaga-lembaga demokratis Pak Harto, tentu saja, hanya 
perlu diisi proses dan kultur demokratis. Dan apabila dirasa 
perlu, kita juga memiliki kebebasan (sekalipun belum 
tentu kemampuan) untuk melahirkan lembaga (struktur) dan proses 
(tradisi) demokrasi baru, baik secara formal maupun informal. 
Namun, terlepas dari cibiran sejumlah besar kajian akademis tentang 
kelemahan era reformasi simbolik pasca Soeharto, bagi saya, masa 
transisi ini merupakan kesempatan besar untuk memperbaiki dan 
mengevaluasi segalanya. 

TIONGHOA DALAM PUSARAN POLITIK

Runtuhnya dinasti Soeharto mengubah konfigurasi konflik. Faksi-faksi 
oligarki yang sebelumnya patuh atau terpaksa patuh kepada `sang 
penguasa tunggal' bertarung secara terbuka dan bebas memperebutkan 
pembagian kekuasaan dan hak istimewa. Tidak ada lagi faktor yang 
dihormati sekaligus ditakuti oleh faksi-faksi oligarki Orde Baru 
pasca sang `mafia don' (istilah Jeffrey Winters) memutuskan untuk 
pensiun. `Don-don kecil' menjadi liar tak terkendali dan dengan 
rakus mencoba untuk menjadi penguasa tunggal selanjutnya. Salah satu 
prestasinya adalah korupsi berjama'ah dan gonjang-ganjing politik 
tanpa henti.

Perimbangan kekuatan faksi-faksi oligarki membuat pertarungan 
kepentingan menjadi begitu terbuka dan tampak demokratis. Padahal 
demokratisasi ini tidak didasari oleh konsensus bersama untuk 
bersepakat dengan perbedaan. Kerusuhan demokrasi pasca Soeharto 
adalah sebuah keterpaksaan bukan hasil dari kesadaran bersama di 
antara faksi-faksi oligarki. Satu-satunya kesepakatan di antara 
faksi-faksi tersebut adalah tidak mengutak-utik Pak Harto, 
membiarkannya menikmati hari tua sambil sesekali mengenang kejayaan 
masa lalu.   

Rasanya belum lama, komunitas Tionghoa mengalami situasi aneh di 
mana peran positif Tionghoa diminta tetapi secara keras Tionghoa 
dilarang melakukan sesuatu yang positif. Partisipasi positif orang 
Tionghoa dengan mudah dapat dikenali sebelum Orde Baru tumbuh dan 
berkembang dan akhirnya berkuasa secara absolut. Nama-nama seperti 
Liem Koen Hian, Yap Tjwan Bing atau Oei Tiang Tjoei dapat dengan 
mudah dikenali sebagai orang Tionghoa dalam kedudukan mereka sebagai 
anggota BPUPKI. Tetapi tak mudah mengetahui bahwa Susi Susanti, Alan 
Budikusuma atau Suma Miharja ternyata beretnis Tionghoa.  

Komunitas Tionghoa sebagai bagian integral bangsa Indonesia turut 
merasakan dampak dari lengsernya Pak Harto dari tampuk pimpinan 
formal. Sebagai golongan, Tionghoa selalu bersikap koperatif dengan 
konsensus besar yang disepakati bangsa ini. Sepanjang sejarah, 
komunitas Tionghoa tidak pernah menolak hasil keputusan konsensus 
nasional (setidak-adil apapun konsensus itu). Bahkan komunitas 
Tionghoa menerima (sekalipun dengan penyesalan) ketika para penguasa 
Orde Baru memutuskan untuk menghapus peran historis Tionghoa dan 
melarang ditampilkannya simbol-simbol budaya leluhur dan identitas 
etnis. Tionghoa pun menerima konsensus nasional di hari kamis 21 Mei 
1998 saat Pak Harto menyatakan berhenti sebagai Presiden Republik 
Indonesia. 

Tak dapat disangkal bahwa nasib Indonesia adalah nasib Tionghoa. 
Merahnya Indonesia adalah merahnya Tionghoa. Reformasi pasca Orde 
Pak Harto adalah reformasi Tionghoa. Tzunami Aceh adalah bencana 
bagi Tionghoa. 

[budaya_tionghua] DARI Saya - dari KOLOM SAYA

2006-04-06 Terurut Topik Sobron Aidit
Sobron Aidit :


D A R I  S a ya - dari K O L O M   S A Y A


Sangat banyak pendapat dan pandangan dan berbagai pikiran mengenai yang 
tadinya bertema MANAKAH YANG BANYAK - ORANG-ORANG DARI NEGERI SOSIAIS 
MELARIKAN DIRI KE NEGERI KAPITALIS ATAUKAH ORANG-ORANG DARI NEGERI KAPITALIS 
MELARIKAN  DIRI  KE  NEGERI  SOSIALIS. Lalu tema ini berubah semakin luas - 
melebar menjadi APAKAH SOSIALISME PUNYA HARI  DEPAN?Lalu kata Sosialisme 
diubah menjadi MARXISME.

Dan diskusi - isi posting bertambah banyak dan berbagai ragam. Lalu banyak 
teman yang memang berkehendak baik - bermaksud baik - menanyakan mengapa 
saya kurang aktive ikutserta dalam pendiskusian yang padahalkatanya dulunya 
adalah seorang guru SPC - Sekolah Partai Central dan guru MDH lagl!. Lalu 
kepada saya banyak sekali pendapat - kritik - hujatan - sampaimaki-makian - 
pelecehan - merendahkan - mengejek dan sebangsanya itu.

Sudah saya tulis bahwa saya menerima itu semua dengan senang hati dan 
samaskali tidak merasa sakit hati apalagi dendam. Ada lagi yang mengatakan, 
kok sehabis nulis melempar bola panas lalu tiba-tiba nulis tentang Amien 
Rais - dan demokrasi Amerika lalu malah nulis KlubTertawa.gimana sih!
Agar semua teman juga tahu - sudah saya katakan - saya bebas menulis apa 
saja - tentang apa saja. Saya bebas mulai dengan yang ini - lalu berhenti - 
dan lalu nulis yang lain lalu yang lain lagi. Saya menulis dalam segala 
cuaca segala espace apa saja. Dari menulis tentang pertentangan Israel - 
Palestina - Lalu Peta Politik Indonesia Kini - lalu besoknya saya nulis 
tentang Bacaan Ringan - tentang cucu saya Berry - pemain bola harapan 
berusia 10 tahun! Lalu tentang ke pasar beli cabe - beli ikan teri dan 
terasi. Saya tidak terikat pada satu tema.

Tentang menulis tema besar yang sangat luas ini - saya sudah katakan pada 
tulisan saya - bahwa saya tidak mampu memprakarsainya - memimpinnya - 
memegang kendalinya. Sudah saya usulkan agar ada teman lain yang saya anggap 
mampu dan pandai membawakannya.

Pasal pelajaran teori yang dulu-dulu, saya sudah banyak lupa - sebab semua 
buku-buku saya yang barangkali dari ratusan sampai ribuan - sudah habis 
dirampas - dibakar - dibuang oleh tentara dari ruMh saya di Tebet - Jakarta 
dan Gondangdia Lama Jakarta. Buat suatu diskusi dengan tema begini luas dan 
begini ilmiah begini makan-pikiran - tidak mungkin tanpa buku bacaan yang 
lengkap. Dan saya sudah berpisah dengan semua ajaran dan ilmu yang dulu saya 
geluti sampai tahun 1963 - sudah itu saya tidak pernah lagi membacai 
buku-buku itu. Dan ketika saya membacai uraian teman-teman tentang isi tema 
akbar ini - bukan main saya merasa sangat ketinggalan - dan saya tak punya 
daya apa-apa. Karena otak saya samasekali kosong melompong - sudah sangat 
jauh dari ilmu-terori buku-buku itu. Dan saya sangat sedih - tidak mungkin 
saya dengan aktive lagi ikut-serta dengan teman-teman yang begitu hebat - 
begitu fasih dengan segal terori revolusi dan ajaran Marxisme.

Jadi maafkanlahsaya - jangan terlalu banyak mengharapkan saya. Biarkanlah 
saya menjadi diri saya sendiri. Biarlah si sobron menulis CORAT-CORET - 
OBROLAN MALAM - SERBA-SERBI - MENU MASKAN - BACAAN RINGAN dan sebagainya 
yang sangat cetek - sangat ringan - dan sangat tidak ada artinya bagi 
REVOLUSI dan ajaran MARXISME. Dan hanya begitulah yang dia bisa - hanya 
begitu sajalah kemampuan dia sebagai pengarang - biarkanlah dia mau nulis 
apa saja - asal ada faedahnya bagi sementara orang.

Jadi bebaskanlah saya mau menulis apa - boleh diejek - dihina - dihujat - 
tetapi jangan dilarang - biarkanlah dia menjadi dirinya sendiri. Tokh di 
sini tidak ada ikatan apa-apa - tidak ada ketergantungan organisasi. Saya 
akan sangat senang pabila orang masing-masing pandai dan dapat menghargai 
satu sama lain - menghormati kebebasan harkat kemanusiaannya antara satu 
kepada yang lain. Itu saja dulu,-



Paris,-   6 April 06,-






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[budaya_tionghua] YANG MASIH TERSISA - Dari Obrolan Tidak Resmi

2006-04-06 Terurut Topik Sobron Aidit
Sobron Aidit :



Y A N G  M A S I H  T E R S I S A
( Dari Obrolan Tidak Resmi )


Ketika tahun 1962 ada rombongan delegasi Presiden Sukarno ke Amerika 
Serikat. Seperti biasa Bung Karno selalu memerlukan dan mementingkan dalam 
rombongannya ini termasuk rombongan Nasakom. Artinya komposisinya ketika itu 
dikatakan kalau sebuah meja haruslah meja berkaki empat - janganlah sampai 
meja berkaki tiga! Ini sebenarnya sindiran buat semua kabinet ketika itu - 
selalu bagaikan sebuah meja berkaki tiga - tidak empat. Kenapa seharusnya 
empatkaki? Karena yang menang pemilihan umum bukankah ada 4 Partai Besar. 
PNI - NU - Masyumi - PKI? Kalau PKI tidak masuk kabinet - bukankah artinya 
meja itu berkaki tiga? Pincanglah! ini pengertiannya ketika itu.

Karena rombongan Presiden ini beliau sendiri yang langsung menangani dan 
mengurusnya, Bung Karno lalu mengutamakan meja berkaki empat - normal  
dengan komposisi Nasakom. Nas - A sangat biasalah - tetapi rombongan ini ada 
kom-nya. Maka DN AIDIT - bang Amat ikut dalam rombongan Presidan karena 
ditunjuk dan ditetapkan Presiden sendiri.

Ketika rombongan makan-pagi, Presiden selalu menanyakan tentang sesuatu 
mengenai kehidupan sehari-hari anggota rombongannya. Presiden biasanya 
menanyakan tadi malam kemana kamu? Dan orang yang ditanya menjawab 
entah kemana dan bersama siapaDan Presiden biasanya menganggukkan kepala 
sambil senyum-senyum banyak arti. Lalu tanya lagi anggota lainnya. Juga 
begitu Presiden dengan senyum yang banyak mengandung arti...dan beliau 
biasanya akan berkata...Oo begitu...lalu jam berapa pulangnya? Dan 
orang itu akan menjawab yang didengar banyak anggota rombongan sambil banyak 
terdengar tertawa ramai.

Lalu Presiden tanya lagi kepada seseorang..Dan orang itu menjawab  tadi 
malam kami bersama Aidit..., belum lagi selesai orang itu berkata, Bung 
Karno sudah mengatakan...okey, kalau bersama Aidit, bisa terjamin tokh 
- takkan macam-macam dan pulangnyapun normal, dan semua anggota 
rombongan tertawa ramai.

Sepertinya pabila seseorang bersama Aidit, maka ada jaminan orang itu tidak 
akan kelayaban ke mana-mana sampai pagi misalnya.Aidit menjadi simbol 
sebagai anggota rombongan yang disiplin dan tidak sulit mengaturnya.

Di kalangan dalam sendiri, Bang Amat banyak ditanya oleh kawan-kawannya 
tentang kehidupan di Amerika Serikat. Sebab AS ketika itu ada pada puncaknya 
anti-komunis dan juga anti-PKI. Tetapi karena Presiden sendiri yang 
mengikut-sertakan unsur Nasakom - maka tidak bisa lain, begitulah adanya.

Ada pertanyaan ketika rapat besar buat mendengarkan laporan Bang Amat, 
bagaimana tentang kehidupan para buruh di sana. Dan Bang Amat memang 
meninjau beberapa pabrik - perbengkelan dan beberapa perusahaan dan 
pertokoan. Pertanyaan itu bagaimana menurut penglihatan dan pengamatan Bang 
Amat cara kerja buruh dan sistim kerja dan sistim salaire-nya. Bang Amat 
menjelaskan, - katanya ada satu hal : effisiensi kerja para buruh di AS 
sangat efektive - rajin dan giat serta penuh inisiative. Dan hal ini yang 
sangat tipis pada kita...demikian kata Bang Amat. Dan kami yang mendengarkan 
pada menganggukkan kepala dengan banyak mengandung pertanyaan yang rasanya 
belum selesai - seolah-olah tidak rela mengapa Bang Amat berkata begitu - 
yang padahal apa yang dikatakannya itu adalah benar pada kenyataannya,- Kami 
ketika itu rata-rata masih sulit mengakui kenyataan begitu - masakan kita 
tidak menghantam kapitalisme di segala bidang apapun,-

--

Paris,-   6 April 06,-






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [budaya_tionghua] Re: Stop Kamp konsentrasi Sujiatun

2006-04-06 Terurut Topik Shinjai Hayashi
From: skala selaras [EMAIL PROTECTED]
 Saya sepenuhnya paham mengapa Bung Erik tidak sabar berdiskusi dengan anda.
 Cara anda berdiskusi cenderung berputar putar, anda menghindar untuk
 menajamkan permasalahan.
***
Apa yang bisa ditajamkan kalau masalahnya sangat simple. Ini adalah
masalah ketepatan penggunaan istilah.


From: skala selaras [EMAIL PROTECTED]
 Kita semua paham, masalah PRD yang dilontarkan Bung Erik adalah PRD di zaman
 orba, semasa menjadi gerakan bawah tanah. tapi anda malah membicarakan
 posisi PRD sewaktu menjadi Partai peserta pemilu ( Timeframe Sesudah Orba!)
 dan masih memperpanjang pembahasannya tentang nasib PRD saat dia tidak ikut
 pemilu kedua. ini jelas tidak menjawab pertanyaan.inti!
**
Soal PRD dibawah tanah, saya cuma memperjelas, bahwa tergantung apakah
dilarang atau tidak. Kalau sesudah Orba tidak dilarang, kalau pada waktu Orba
ya bung Erik benar. Lalu apa masalahnya? Itu cuma lebih mengklarifikasi
istilah dibawah tanah nya PRD.


From: skala selaras [EMAIL PROTECTED]
 Hal kedua, di surat anda kepada saya, anda sudah mengakui, bahwa gerakan
 perlawanan bawah tanah semacam GAM dan PKC di masa lalu, pantas disebut
 Berpolitik praktis. Tapi, di bawah ini, anda tetap menekankan, di negara
 yang belum bebas atau belum demokratis semacam RRC atau negara dunia ketiga
 pada umumnya, Politik Praktis oposisi tidak mungkin ada, karena akan dicap
 subversib!!! berarti, Politik praktis oposisi hanya ada di negara yang sudah
 demokratis. di sini anda kembali menutup mata terhadap adanya Politik
 Praktis Bawah tanah semacam GAM. Ini jelas dua pernyataan yang saling
 berlawanan!! !

Bung Skalaras, mari baca baik2 lagi: Saya copykan penjelasan saya sehingga
bisa dibaca ulang:

Karena saya mengerti kebiasaan
yang terjadi di dunia ketiga, dimana sistem demokrasi belum bagus,
sering dilakukan stigma terhadap mereka yang dianggap berpolitik
praktis. Itu dilakukan di Amerika Latin waktu rejim militer bertebaran,
di China, dan di Indonesia waktu Orba. Politik praktis yang diperbolehkan
adalah yang sesuai dengan jalur penguasa. Politik praktis diluar partai
atau ideologi yang dibakukan, itu dianggap subversif. Kritikan terhadap
penguasa sering diberi label politik praktis sebagai alasan untuk
legitimasi menghantam mereka.

Dan di posting yang lalu saya juga bilang bahwa di China tidak ada sarana
untuk mengincludekan oposisi.

Saya tidak bilang bahwa politik praktis yang melawan pemerintah pasti tidak
ada di negara berkembang atau China kan? TIDAK DIPERBOLEHKAN
atau TIDAK DISEDIAKAN SARANA bukan berarti TIDAK ADA.

Indonesia jaman Orba ada saat semua harus punya satu ideologi, setiap
yang mau ideologi lain ya dicurigai loyalitasnya pada pembangunan atau
rejim. Ini tidak berarti di Indonesia waktu itu tidak ada perlawanan
bersenjata mereka yang memeluk cara pandang lain.


From: skala selaras [EMAIL PROTECTED]
Sampai di sini kita sudah sepaham, meskipun PKC dulu dan GAM tidak ikut
pemilu tidak ikut parlemen, mereka juga tepat kita sebut berpolitik praktis.
Berarti kita harus mencari , apa batasannya satu organisasi disebut
berpolitik praktis atau tidak? hal ini bukan hal yang gampang,
***
Saya setuju ini bukan hal gampang. Tetapi harus ada garis batas antara
kritik terhadap penguasa dan berpolitik praktis. Kalau tidak, waduh,
semua diantara kita yang mengkritik sistem di Indoneisa akan berarti
ikut berpolitik praktis. Itu tentu tidak benar.

Salah satu indikator paling penting adalah: APAKAH ENTITY TERSEBUT
BERTUJUAN UNTUK BERKUASA, ATAU IKUT BERKUASA, DALAM
PEMERINTAHAN, BAIK EKSEKUTIF MAUPUN LEGISLATIF?

Setiap partai politik adalah pelaku politik praktis. Karena setiap partai
politik, jika ada kesempatan, akan berusaha untuk berkuasa dalam pemerintahan.
Itu wajar sekali.

Partai Komunis China dulu, bukan organisasi pendidikan, etc. Tetapi mereka
memang bertujuan berkuasa di China. Jadi mereka jelas berpolitik praktis.
GAM, jelas sekali tujuaannya, untuk memerdekakan Aceh dan berkuasa di
Aceh. Jadi itu jelas berpolitik praktis.

Lech Walesa, pada waktu pembangkangan buruh galangan kapal, BELUM
berpolitik praktis. Tetapi pada waktu mereka mulai mengorganisir kaum buruh
untuk memegang kendali pemeritahan Polandia sebagai pengganti partai komunis
polandia, mereka ada pada posisi melakukan politik praktis.

Contoh yang ada di garis perbatasan di Indonesia itu NU (Nadhlatul Ulama).
Ada kala mereka terjun ke garis politik praktis, tetapi kala mau mengundurkan
diri dari politik praktis dan kembali ke Khittah 1926. Nah, sekarang mereka
masih tarik menarik antara mau ke politik praktis atau kembali 100% ke khittah.
Satu kaki di politik praktis, kaki lain tidak mau meninggalkan identitas sebagai
Ormas non politik praktis.

Sebagai ormas besar dengan jumlah anggota dan simpatisan puluhan juta orang,
JIKA NU meninggalkan ladang politik praktis, tidak berarti NU tidak bisa
mengkritik kebijakan politik dan mengkritik pemerintah. Itu cuma berarti,
NU 

[budaya_tionghua] Re: Makam Petinggi Tionghoa Semarang juga dibongkar.

2006-04-06 Terurut Topik ardian_c
bp.Darwin yb ,

team moderator telah memecah menjadi bbrp tim. Tim yg mengurus 
website amat mengharapkan sumbangan foto2 peninggalan kuno serta 
data sejarahnya yg lengkap utk di upload diwebsite sebagai database.
Tim pengurus website jg mencoba memperbesar kapasitas menjadi 2 Giga 
untuk menampung photo2 yg akan masuk tapi selama ini masih terbentur 
pendanaan.

Sedangkan kegiatan mencetak buku jg terbentur pada masalah pendanaan.
Buku2 yg akan dicetak itu kemungkinan akan dijual dengan harga murah 
dan terjangkau tapi sekali lagi masalah pendanaan menjadi kendala 
besar bagi kami ini.
Belum lagi kegiatan di darat yg mana menyita dana yg cukup besar 
serta lebih banyak merogoh kocek para moderator dalam bergerak.

Tentunya partisipasi dari rekan2 amat kita butuhkan dan kami sudah 
membuka rekening pribadi sebagai sarana pengumpulan dana dari rekan2 
yang berniat berpartisipasi tapi untuk itu lebih diharapkan melalui 
JAPRI.

Semoga saja rencana pada tgl 20 mei 2006 tidak mendapat hambatan dan 
dana yg terkumpul mencukupi, mungkin disana kita bisa saling 
bertatap muka dan sharing bagi kemajuan bersama.



Ardian
--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, D.O.C 107 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ada uang pake uang... Ada informasi pake informasi... Ada wadah 
seharusnya
 tinggal dimasukin kewadah tuk dikelola...
 
 Selanjutnya? Terserah anda.. :)
 Bagaimana moderator???
 
 
 On 4/4/06, Steeve Haryanto [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Kawan Irwan,
  Menyedihkan memang, tangisan terisak - isak menandakan 
penghancuran
  saksi mata kehidupan yang kita jalani sekarang ini.
  Sudah saatnya untuk moderator kita untuk membagi delegasikan 
suara -
 
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]







.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[budaya_tionghua] Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Tempat Ibadah

2006-04-06 Terurut Topik budiman sudharma
PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
   
  TENTANG
   
  PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA   DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
   
  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
   
   
  Menimbang : a. bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak 
dapat dikurangi dalam keadaan apapun;
  b. bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamanya;
  c.  bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap   penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 
itu;
  d. bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk 
melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak 
bertentangan dengan peraturan perundangshy;undangan, tidak menyalahgunakan 
atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
  e. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan 
agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung 
dengan rukun, lancar, dan tertib;
  f. bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama 
antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan 
beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama;
  g. bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai kewajiban . 
melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata 
ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan 
kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  h. bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan 
nasional;
   
  i. bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka melaksanakan 
tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan 
ketertiban masyarakat;
  j.bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 
01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam 
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama 
oleh Pemelukshy;Pemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, 
pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan;
  k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf 
b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, 
perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam 
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat 
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
   
  Mengingat :  1. Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang 
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
2726);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran 
Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
3886);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 4247);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang 
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4468);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka 
Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
  9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan 

[budaya_tionghua] Re: BERBAGAI PENDAPAT MENGENAI TULISAN SAYA

2006-04-06 Terurut Topik josephine_bnp

Camarade Aidit,
Monsieur S.Aidit, 

Comme je suis nouveau membre, je ne lis pas encore ce que vou avez 
ecrit.

Je voudrais savoir si vous avez ecrit le(s) livre(s) ou simple 
article sur l'arrestation de D.N. Aidit -en francais ou en 
indonesien- (dans quelle circonstance il a ete arrete, si DN Aidit a 
ete torture et brutalise par ceux qui l'avaient arrete, etc), car je 
m'y interesse. 

Merci.
J.B.
le 7 Avril 2006

--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Sobron Aidit [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Sobron Aidit :
 
 
 
 B E R B A G A I   P E N D A P A T   M E G E N A I  T U L I S A N   
S A Y A
 
 Awal mulanya saya mengajukan soal yang dulu pernah lama nyangkut 
dalam 
 kepala saya dan lama tertahan mengendap - lalu mulai pada tahun 
1979 dan 
 seterusnya saya kemukakan pikiran saya ini di depan forum diskusi. 
 Perntanyaan itu adalah : Banyak mana orang-orang yang melarikan 
diri - 
 apakah dari negeri sosialis ke negeri kapitalis - ataukah dari 
negeri 
 kapitalis ke negeri sosialis - ini tema pokoknya. Sudah itu 
tentulah 
 berkembang saling hubungan lainnya - termasuk lalu mengapa 
sebabnya begitu 
 dan banyak lagi.
 
 Lalu berkembang dengan berbagai tanggapan dan reaksi banyak teman. 
Ada yang 
 mengusulkan agar temanya Apa Sosialisme Punya Hari Depan? Lalu 
ada yang 
 mengusulkan sebaiknya kata sosialisme diganti dengan Marxisme. 
Sejak itu 
 diskusi dalam berbagai situs dan milist berkembang begitui pesat 
dan ramai 
 yang ikut-serta. Sudah tentu karena saya yang pertama 
melontarkan bola 
 panas - ini istilah seorang teman, sayalah yang paling banyak 
menerima 
 kritik - pendapat - pelecehan - menghina - maki-maki dan hujatan. 
Ada lagi 
 teman yang minta kepada teman lainnya agar teman itu bisalah 
bicara dari 
 hati ke hati kepada si sobron - agar dia jangan lagi nulis yang 
begituan. 
 Dalam tulisan itu saya dianggapnya tukang provokasi - saya secara 
sadar dan 
 tidak sadar sudah melemahkan usaha pembentukan meunju front 
persatuan 
 nasional dan katanya lagi saya adalah seorang yang sudah 
berkapitulasi - 
 lariisme - sembunyi dan sebagainya istilah yang keras dan 
membeling tajam.
 
 Ada lagi yang meremehkan tulisan saya yang OBROLAN MALAM itu atau 
 CORAT-CORET atau yang lainnya - sebagi tulisan yang samasekali 
tidak ada 
 harganya - yang bisa begitu saja dibuang ke keranjang sampah - 
sangat ringan 
 - cetek dan bagaikan sangat mudah diterbangkan angin! Kepada semua 
pendapat 
 ini atau makian dan hujatan ini - yang betapapun meremehkan saya - 
saya 
 sangat memeriksa diri saya. Saya bertermakasih atas semua pendapat 
itu. 
 Artinya tulisan saya itu dibaca - diperhatikan - disimak dan itu 
menghendaki 
 pemikiran - tenaga-pikir yang tidak begitu saja dikeluarkan.
 
 Saya samasekali tidak marah dan tidak sakit hati. Dalam batin 
saya - ya 
 begitu itu kalau mau jadi penulis - kalau mau jadi pengarang. 
Kalau sedikit 
 saja lalu marah lalu sakithati lalu juga kembali maki-maki dan 
menghujat 
 orang tadi itu - ya sama saja dong! Dan jangan jadi penulis dan 
jangan jadi 
 pengarang! Orang yang bersih dari semua kesalahan yang tak ada 
kesalahannya 
 samasekali adalah orang yang juga samasekali tidak berbuat apapun! 
Jadi 
 pabila kita sudah bertekad berbuat - bekerja dan menghasilkan - 
pastilah 
 ada-ada saja kesalahannya. Ini harus saya sadari dan pahami.
 
 Ada lagi begitu membaca tulisan saya - dia hanya 
berkomentarPantasan 
 PKI kalah! Ndak apa-apa, itu pendapat dia bukan? Siapa tahu dia 
benar? Kan 
 semua pendapat belum teruji - masih dalam proses. Sebaliknya 
bagaimanakah 
 saya setelah membacai begitu banyak berjenis kritikan - hujatan _ 
peremehan 
 - penghinaan - menganggap rendah dan sebagainya? Saya tidak pernah 
menyesali 
 apa yang sudah saya lakukan - sejak dulu! Tetapi harus selalu 
introspeksi 
 diri - hanya jangan mundur. Karena itu saya tidak bisa dipaksa 
atau dibujuk 
 lemah lembut agar jangan menulis agar jangan mengarang lagi - 
stoplah sudah. 
 Pabila saya mu menulis ya menulis kapan saja dan tentang apa saja -
 tak ada 
 pembatasan - dan pabila saya mau berhenti - ya berhenti bukan 
karena 
 larangan atau paksaan dan bukan pula karena bujukan. Tetapi semua 
apa yang 
 sudah teman-teman timpakan kepada saya - saya membacainya saya 
 memperhatikannya dan saya samasekali tidak sakit hati - 
teruskanlah - 
 sebagaimana sayapun akan terus kalau merasa saya harus terus dan 
akan 
 berhenti kalau saya merasa saya mau berhenti - bebas - bebas 
berpikir dan 
 bebas bertindak - tapi sekali-kali jangan menyakiti hati orang 
lain,-
 
 -
 
 Paris,-   5 April 06,-










.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:

Re: [budaya_tionghua] Re: BERBAGAI PENDAPAT MENGENAI TULISAN SAYA

2006-04-06 Terurut Topik mjayadi

Coba saya terjemahin email ibu Josephine ini:

Karena saya anggota baru, saya belum membaca apa yang Anda telah tulis.

Saya ingin tahu apakah Anda telah menulis buku atau artikel sederhana mengenai 
penangkapan DN Aidit - dalam bahasa Perancis atau Indonesia - (dalam situasi 
apa dia ditangkap, apakah DN Aidit disiksa secara brutal , dll), inilah 
ketertarikan saya ...

Terima kasih.

:: Tolong diperbaiki kalau terjemahannya salah artinya .


 josephine_bnp [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
Camarade Aidit,
Monsieur S.Aidit, 

Comme je suis nouveau membre, je ne lis pas encore ce que vou avez 
ecrit.

Je voudrais savoir si vous avez ecrit le(s) livre(s) ou simple 
article sur l'arrestation de D.N. Aidit -en francais ou en 
indonesien- (dans quelle circonstance il a ete arrete, si DN Aidit a 
ete torture et brutalise par ceux qui l'avaient arrete, etc), car je 
m'y interesse. 

Merci.
J.B.
le 7 Avril 2006





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[budaya_tionghua] Kapan ke Semarang ?

2006-04-06 Terurut Topik raharjo irawan
Semarang, 07-04-2006.

Salam,

Ngomong-ngomong, kapan rombongan Budaya Tionghoa
sempat mampir ke Semarang ? Tolong aku dikabari.

Aku lagi cari file .jpg kuburan massal orang Tionghoa
yang dimakamkan +/- tahun 1600 an, nanti kalau ketemu
akan saya attach kan.

Irawan R 



___ 
Win a BlackBerry device from O2 with Yahoo!. Enter now. 
http://www.yahoo.co.uk/blackberry


.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik hera
Pak Nasir
suamiku suku Jawa dan punya marga... dan marah sekali ketika anak2 kami
yang lahir di tahun 1990 dan 1992 tidak dicantumkan nama marga nya
Dan sempat dia minta saya untuk meminta agar urus perubahannnya tetapi
ketika saya minta ke  catatan sipil jakarta selatan penjelasan nya
adalah karenadi akte kelahiran nya sudah tercantum anak dari pernikahan
..nama bapak lengkap dan nama ibu lengkap...  jadi otomatis nama marganya
bisa diambil dari sana. demikian penjelasannya tetapi ketika
mendaftarkan sekolah, ijazah2 mereka juga passport tidak bisa mencantumkan
nama marga nya...

Jadi salah sekali kalau p.Nasir mengatakan suku Jawa tidak punya
marga

Kita sering sekali menaruh buruk prasangka kepada suatu suku/agama/ras
dsb.
Kebetulan saya keturunan China (generasi ke 5)...dan menikah dengan suku
Jawa  kebetulan wajah kami malah terbalik... saya mirip suku Jawa dan
wajah suami mirip China jadi kami bisa 'blend in'. dan sering sekali
kami jadi 'pendengar' ttg buruk prasangka dari masing2 pihak.
awalnya agak bingung tetapi sekarang  saya bisa katakan tinggal
bagaimana kita membawa diri
Tidak semua orang China baik hati dan juga tidak semua suku Jawa baik
hati.  JADI Bukan SUKU nya... tetapi INDIVIDU masing2 bagaimana dia di
besarkan...
Kami belajar bahwa untuk jadi SUKSES itu tergantung dari APA yang dia
BACA, DENGAN siapa BERGAUL dan APA yang di DENGARKAN

Demikian atas pengertian p.Nasir ataupun rekan2 lain di budaya_tionghua
ini yang masih punya buruk prasangka seperti ini

Hera


- Original Message -
From: Nasir Tan [EMAIL PROTECTED]
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 06, 2006 3:45 AM
Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama
Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM




 ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote:Nampaknya didunia ini hanya di
Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja
memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial
Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan.

 Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak
mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi,
boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat
pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku
Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus
ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja?

 Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil
saja, ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu
yang jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga!
Atau, ... si pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan
penghasilan tambahan. Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya berada
harus bayar mahal untuk mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh.

 Salam,
 ChanCT

 Komentar :
   Walau belum tentu Suku Jawa yang mengajukan ide yang kemudian berupa
peraturan pelarangan menggunakan marga di dalam akte kelahiran, namun karena
dalam administrasi pemerintahan kita baik di tingkat daerah apalagi di
tingkat pusat mayoritas di kuasai Jawa, maka bukan mustahil Suku Jawa yang
melakukan hal ini.
   Paling tidak kalaupun ada suku lain yang terlibat dalam hal ini, maka
tentu tidak akan terlepas dari peranan Suku Jawa, misalnya Suku Sunda,
Betawi dan sebagainya yang mana jumlahnya juga sangat signifikan
dibandingkan jumlah suku-suku lainnya, sehingga didalam perekrutan
pegawai/birokrat mereka banyak yang menjadi pegawai di pemerintahan yang
kemudian menjadi inspirator dalam ide ini. Jadi sebenarnya iden dasarya
bukan dari Suku Jawa itu sendiri, tetapi daru suku lain. Terlepas dari siapa
yang punya ide ini, tetap saja bahwa ini ide gila..!!! Dan pasti pusat tahu
akan hal ini, sebab sangat tidak masuk nalar/akal bilamana hal-hal seperti
ini hanya dilakukan oleh pejabat daerah tanpa berkoordinasi pemerintah
pusat.(titik)

   Di Indonesia ini, bukan hanya Suku Tionghoa saja yang menggunakan marga
tetapi juga suku-suku lainnya seperti ; Suku Manado, Suku Sangir,Suku Poso,
Suku Batak (yang sudah disebut sebelumnya), Suku Nias, Suku Dayak, Suku
Ambon, Suku Sangir, Suku Buol, Suku Toraja,dan lain-lain yang kesemuanya
mempunyai basis/daerah asal di luar Pulau Jawa.
 Wah..ada-ada aja yah..!!!



   N.T




 -
 Yahoo! Messenger with Voice. PC-to-Phone calls for ridiculously low rates.

 [Non-text portions of this message have been removed]






 .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

 .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

 .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

 .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
 Yahoo! Groups Links












.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website 

Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik hera
Betul tidak merata kelihatannya anakku lahir 1990 dan 1992 dua2
nya tidak boleh mencantumkan marga bapak nya dan ketika saya protes...
mereka bilang kan sudah otomatis marga bapak nya ketahuan dari
penjelasan dibawah nya bahwa anak dari pernikahan nama bapak dan ibu
tercantum
Tetapi ketika mau mencantumkan di passport susah juga...tidak boleh !
Suami sempat protes... dan juga minta saya urus koreksi surat lahir
anak2
Adakah yang tahu cara nya ? Saya mengurusnya di Jakarta Selatan..

Hera
- Original Message -
From: Lim Wiss [EMAIL PROTECTED]
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 05, 2006 9:23 PM
Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM


 Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata.

 Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga,
 Jessyln Mu.

 -Lim Wiss-


 -Original Message-
 From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY
 Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM
 To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
 Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
 Kelahiran Langgar HAM

 Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama.
 Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993
 tidak.
 Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa
 dicantumkan.


 On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama
  marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg
  mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha
 
  Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut
anda
 semua ???
 
  Salam,
 
  Jimmy
 
 
  -Original Message-
  On Behalf Of crunchy pineapple girl
 
  lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan
  adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh
  pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di
  dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama
  marga keluarganya.
  sehingga
  jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.
 
  kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa
  menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya
  merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga
  negara.
  kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
  sebenrnya
  mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas
  juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin
  komentar?
  atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan
  info'?
 
 
  read this:
 
  Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
 
  *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:
  // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm
 
 
  Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama
  marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi
  manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk
  yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk
  menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat
  yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural
  yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat
  (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu
  menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur
  Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan
  Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M
  Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia).
 
  Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama
  keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
  *Dari
  penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata
  hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama
  marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan,
  meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan
  fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta
  Tionghoa.
 
  Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan
  tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan
  Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld
  1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75.
  Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai
  aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama
  anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh)
  tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion).
  Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap
  melanggar HAM tersebut.
 
  Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak 

OOT... (Re: [budaya_tionghua] Re: BERBAGAI PENDAPAT MENGENAI TULISAN SAYA)

2006-04-06 Terurut Topik Akhmad Bukhari Saleh
Wah, kalau cuma posting memamerkan kemampuan berbahasa Perancis di milis Budaya 
Tionghoa ini, dikasih OOT dong di judulnya...

Wasalam.

=

- Original Message - 
From: [EMAIL PROTECTED] 
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
Sent: Friday, 07 April, 2006 06:49
Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: BERBAGAI PENDAPAT MENGENAI TULISAN SAYA

Coba saya terjemahin email ibu Josephine ini





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik kidyoti
KETERLALUAANN, APA GAK ADA KERJAAN UNTUK RAKYAT YG LEBIH
PENTING:MENURUNKAN HARGA2
kd
- Original Message -
From: Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED]
To: Jimmy Friends [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, April 06, 2006 7:47 AM
Subject: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran
Langgar HAM


 Bagaimana menurut anda semua ???

 Salam,

 Jimmy


 -Original Message-
 On Behalf Of crunchy pineapple girl

  lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya
 nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman
 teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta
 kelahiran,
 namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya.
 sehingga
 jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

 kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa
 menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya
 merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga
 negara.
 kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
 sebenrnya
 mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas
 juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin
 komentar?
 atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan
 info'?


 read this:

 Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

 *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http://
 www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm


 Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama
 marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi
 manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang
 berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan
 nama
 keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka
 dalam
 dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural yang diselenggarakan
 Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti
 sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara,
 seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo
 (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur
 Perdata,
 Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan
 Indonesia).

 Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama
 keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
 *Dari
 penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata
 hampir
 semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada
 akta
 kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut
 berasal
 dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias,
 Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa.

 Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan
 tersebut
 Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda
 (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130,
 Stbld
 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan
 oleh
 petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan
 nama
 keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat
 dariDepartemen
 Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum
 (legal
 opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang
 dianggap melanggar HAM tersebut.

 Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas
 melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program
 Hak
 Anak Atas Identitas Kultural. (SON)



 *regards*
 piny





 [Non-text portions of this message have been removed]



 .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

 .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

 .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

 .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
 Yahoo! Groups Links












.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik Lim Wiss
Menurut saya untuk pengurusan surat-surat di Indonesia memang tidak jelas
hukumnya.
Walau ada yang tertulis tapi beda pelaksanaannya.

Kebetulan kami urus surat akte kelahiran anak lewat biro jasa. Bisa jadi
biro jasa kenal orang dalam jadi tidak masalah nama anak dicantumkan nama
marga. Menurut saya, nama marga itu penting sekali untuk menghindari
pernikahan sesama marga.

Banyak kejadian, anak menikah dengan saudara mereka sendiri lantaran orang
tua yang bercerai.
Setelah menikah, baru ketahuan mereka saudara beda bapak / ibu. 

Saat saya urus lewat biro jasa dikenakan Rp 300,000.
Kalau adik saya, surat akte lahir urus sendiri di daerah Jakarta Barat.
Tidak jelas harganya.

-Lim Wiss-

-Original Message-
From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hera
Sent: Friday, April 07, 2006 9:17 PM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM

Betul tidak merata kelihatannya anakku lahir 1990 dan 1992 dua2
nya tidak boleh mencantumkan marga bapak nya dan ketika saya protes...
mereka bilang kan sudah otomatis marga bapak nya ketahuan dari
penjelasan dibawah nya bahwa anak dari pernikahan nama bapak dan ibu
tercantum
Tetapi ketika mau mencantumkan di passport susah juga...tidak boleh !
Suami sempat protes... dan juga minta saya urus koreksi surat lahir
anak2
Adakah yang tahu cara nya ? Saya mengurusnya di Jakarta Selatan..

Hera
- Original Message -
From: Lim Wiss [EMAIL PROTECTED]
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 05, 2006 9:23 PM
Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM


 Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata.

 Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama 
 marga, Jessyln Mu.

 -Lim Wiss-


 -Original Message-
 From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY
 Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM
 To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
 Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta 
 Kelahiran Langgar HAM

 Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama.
 Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 
 1993 tidak.
 Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa 
 dicantumkan.


 On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama 
  marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg 
  mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha
 
  Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut
anda
 semua ???
 
  Salam,
 
  Jimmy
 
 
  -Original Message-
  On Behalf Of crunchy pineapple girl
 
  lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan 
  adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh 
  pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di 
  dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan 
  nama marga keluarganya.
  sehingga
  jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.
 
  kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa 
  menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya 
  merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga 
  negara.
  kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
  sebenrnya
  mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas 
  juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin 
  komentar?
  atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan 
  info'?
 
 
  read this:
 
  Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
 
  *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:
  // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm
 
 
  Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama 
  marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi 
  manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk 
  yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk 
  menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian 
  pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas  Identitas
Kultural
  yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 
  Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu 
  menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur 
  Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan 
  Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M 
  Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia).
 
  Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama 
  keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
  *Dari
  penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 

[budaya_tionghua] Re: Hera Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik ChanCT
Mbak Hera yb,

Waah, sungguh menarik dan untuk pertama kali saya mendengar suku Jawa 
memiliki nama-marga juga. Bisakah anda menunjuk yang mana yang disebut nama 
marga bagi nama orang Jawa? Kalau seperti nama Megawati Sukarnoputri, misalnya, 
 apa bisa dikatakan Soekarnoputri itu adalah nama marga-nya? Jadi untuk 
menunjukkan Megawati yang putrinya Soekarno, begitu. Tapi menjadi aneh kalau 
anaknya Mega harus dibuntuti dengan Cucusoekarno, kan. Karena tidak lagi 
mungkin menggunakan Soekarnoputri atau Soekarnoputra. Tidak atau kurang pas 
dijadikan nama-marga.

Yah, menurut saya, sebagai Pemerintah yang bijaksana tidak ikut mencampuri 
nama seseorang, jodoh seseorang maupun agama yang dianut seseorang warganya, 
karena itu sepenuhnya masalah pribadi seseorang. Pemberian nama yang disukai 
seseorang tidak bisa ditentukan harus begini, harus begitu oleh Pemerintah, 
menentukan jodoh, seseorang untuk kawin dengan siapa, dari suku dan etnis mana 
itu sepenuhnya urusan dan hak pribadi seseorang yang tidak bisa dipaksakan; 
apalagi sudah menyangkut pilihan Agama yang mendekatkan diri seseorang pada 
Tuhan-Nya itu. Serahkan saja sepenuhnya pada orang bersangkutan untuk memilih 
Agama yang jadi keyakinan dan kepercayaannya. 

Jadi, Pemerintah cukup mengambil kebijaksanaan mencatat sebaik-baiknya nama 
setiap warga-nya, tanpa harus mempedulikan nama yang digunakan orang 
bersangkutan. Berilah hak dan kebebasan penuh 100% pada orang bersangkutan 
memilih nama dan menggunakan nama yang disukai sesuai dengan tradisi suku, 
etnis yang masih hendak diikuti. Menggunakan atau tidak nama marga sepenuhnya 
adalah hak orang bersangkutan, pemerintah tidak usah ikut campur sampai membuat 
ketentuan melarang maupun mengharuskan adanya nama marga. Atau buatlah 
kebijaksanaan dalam catatan sipil yang tidak memperkenankan beberapa orang 
bernama sama. Jadi, bagi yang mencatatkan anak yang baru lahir, harus mencari 
nama lain kalau  ternyata pemberian nama semula sudah ada yang menggunakan 
dicatatan sipil. Itu saja sudah cukup.

Salam,
ChanCT
  - Original Message - 
  From: hera 
  To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, April 07, 2006 10:37 PM
  Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama 
Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM


  Pak Nasir
  suamiku suku Jawa dan punya marga... dan marah sekali ketika anak2 kami
  yang lahir di tahun 1990 dan 1992 tidak dicantumkan nama marga nya
  Dan sempat dia minta saya untuk meminta agar urus perubahannnya tetapi
  ketika saya minta ke  catatan sipil jakarta selatan penjelasan nya
  adalah karenadi akte kelahiran nya sudah tercantum anak dari pernikahan
  ..nama bapak lengkap dan nama ibu lengkap...  jadi otomatis nama marganya
  bisa diambil dari sana. demikian penjelasannya tetapi ketika
  mendaftarkan sekolah, ijazah2 mereka juga passport tidak bisa mencantumkan
  nama marga nya...

  Jadi salah sekali kalau p.Nasir mengatakan suku Jawa tidak punya
  marga

  Kita sering sekali menaruh buruk prasangka kepada suatu suku/agama/ras
  dsb.
  Kebetulan saya keturunan China (generasi ke 5)...dan menikah dengan suku
  Jawa  kebetulan wajah kami malah terbalik... saya mirip suku Jawa dan
  wajah suami mirip China jadi kami bisa 'blend in'. dan sering sekali
  kami jadi 'pendengar' ttg buruk prasangka dari masing2 pihak.
  awalnya agak bingung tetapi sekarang  saya bisa katakan tinggal
  bagaimana kita membawa diri
  Tidak semua orang China baik hati dan juga tidak semua suku Jawa baik
  hati.  JADI Bukan SUKU nya... tetapi INDIVIDU masing2 bagaimana dia di
  besarkan...
  Kami belajar bahwa untuk jadi SUKSES itu tergantung dari APA yang dia
  BACA, DENGAN siapa BERGAUL dan APA yang di DENGARKAN

  Demikian atas pengertian p.Nasir ataupun rekan2 lain di budaya_tionghua
  ini yang masih punya buruk prasangka seperti ini

  Hera


  - Original Message -
  From: Nasir Tan [EMAIL PROTECTED]
  To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
  Sent: Thursday, April 06, 2006 3:45 AM
  Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama
  Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM


  
  
   ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote:Nampaknya didunia ini hanya di
  Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja
  memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial
  Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan.
  
   Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak
  mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi,
  boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat
  pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku
  Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus
  ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja?
  
   Dan, pelaksanaannya dibawah juga 

Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM.......kalsifikasi buat Ibu Hera

2006-04-06 Terurut Topik Nasir Tan


hera [EMAIL PROTECTED] wrote:Pak Nasir
suamiku suku Jawa dan punya marga... dan marah sekali ketika anak2 kami
yang lahir di tahun 1990 dan 1992 tidak dicantumkan nama marga nya
Dan sempat dia minta saya untuk meminta agar urus perubahannnya tetapi
ketika saya minta ke  catatan sipil jakarta selatan penjelasan nya
adalah karenadi akte kelahiran nya sudah tercantum anak dari pernikahan
..nama bapak lengkap dan nama ibu lengkap...  jadi otomatis nama marganya
bisa diambil dari sana. demikian penjelasannya tetapi ketika
mendaftarkan sekolah, ijazah2 mereka juga passport tidak bisa mencantumkan
nama marga nya...

Jadi salah sekali kalau p.Nasir mengatakan suku Jawa tidak punya
marga

Kita sering sekali menaruh buruk prasangka kepada suatu suku/agama/ras
dsb.
Kebetulan saya keturunan China (generasi ke 5)...dan menikah dengan suku
Jawa  kebetulan wajah kami malah terbalik... saya mirip suku Jawa dan
wajah suami mirip China jadi kami bisa 'blend in'. dan sering sekali
kami jadi 'pendengar' ttg buruk prasangka dari masing2 pihak.
awalnya agak bingung tetapi sekarang  saya bisa katakan tinggal
bagaimana kita membawa diri
Tidak semua orang China baik hati dan juga tidak semua suku Jawa baik
hati.  JADI Bukan SUKU nya... tetapi INDIVIDU masing2 bagaimana dia di
besarkan...
Kami belajar bahwa untuk jadi SUKSES itu tergantung dari APA yang dia
BACA, DENGAN siapa BERGAUL dan APA yang di DENGARKAN

Demikian atas pengertian p.Nasir ataupun rekan2 lain di budaya_tionghua
ini yang masih punya buruk prasangka seperti ini

Hera


- Original Message -
From: Nasir Tan [EMAIL PROTECTED]
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 06, 2006 3:45 AM
Subject: Re: [budaya_tionghua] Fw: Lim Wiss Re: Larangan Pencantuman Nama
Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM




 ChanCT [EMAIL PROTECTED] wrote:Nampaknya didunia ini hanya di
Indonesia bisa terjadi, negeri yang sudah 60 tahun merdeka, tapi masih saja
memberlakukan peraturan yang tidak karuan peninggalan penjajah kolonial
Belanda, lalu pelaksanaannya juga tidak ada kesamaan.

 Suku Jawa yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia memang tidak
mengenal apa itu nama-marga, tidak ada nama marga bagi orang Jawa. Jadi,
boleh saja suku Jawa tidak menggunakan kolom nama keluarga pada saat
pencatatan kelahiran, tapi bagaimana deengan suku-suku lain, seperti suku
Batak yang juga menggunakan nama-marga, ya? Atau peraturan itu khusus
ditujukan pada suku Tionghoa, etnis keturunan Tionghoa saja?

 Dan, pelaksanaannya dibawah juga jadi tergantung pejabat pencatatan sipil
saja, ketemu yang baik bisa mencantumkan nama-marga, kalau lagi sial ketemu
yang jahat atau sedang mood jelek, tidak boleh mencantumkan nama-marga!
Atau, ... si pejabat sengaja mempersulit orang untuk bisa mendapatkan
penghasilan tambahan. Artinya, bagi suku Tionghoa yang dianggapnya berada
harus bayar mahal untuk mencantumkan nama-marga??!! Aaaammpuuun, deh.

 Salam,
 ChanCT
batas postingan Pak ChanCT-
 Komentar Nasir Tan :
   Walau belum tentu Suku Jawa yang mengajukan ide yang kemudian berupa
peraturan pelarangan menggunakan marga di dalam akte kelahiran, namun karena
dalam administrasi pemerintahan kita baik di tingkat daerah apalagi di
tingkat pusat mayoritas di kuasai Jawa, maka bukan mustahil Suku Jawa yang
melakukan hal ini.
   Paling tidak kalaupun ada suku lain yang terlibat dalam hal ini, maka
tentu tidak akan terlepas dari peranan Suku Jawa, misalnya Suku Sunda,
Betawi dan sebagainya yang mana jumlahnya juga sangat signifikan
dibandingkan jumlah suku-suku lainnya, sehingga didalam perekrutan
pegawai/birokrat mereka banyak yang menjadi pegawai di pemerintahan yang
kemudian menjadi inspirator dalam ide ini. Jadi sebenarnya iden dasarya
bukan dari Suku Jawa itu sendiri, tetapi daru suku lain. Terlepas dari siapa
yang punya ide ini, tetap saja bahwa ini ide gila..!!! Dan pasti pusat tahu
akan hal ini, sebab sangat tidak masuk nalar/akal bilamana hal-hal seperti
ini hanya dilakukan oleh pejabat daerah tanpa berkoordinasi pemerintah
pusat.(titik)

   Di Indonesia ini, bukan hanya Suku Tionghoa saja yang menggunakan marga
tetapi juga suku-suku lainnya seperti ; Suku Manado, Suku Sangir,Suku Poso,
Suku Batak (yang sudah disebut sebelumnya), Suku Nias, Suku Dayak, Suku
Ambon, Suku Sangir, Suku Buol, Suku Toraja,dan lain-lain yang kesemuanya
mempunyai basis/daerah asal di luar Pulau Jawa.
 Wah..ada-ada aja yah..!!!



   N.T
--batas komentar Nasir Tan-
  
hehehe.terima kasih Ibu Hera.
  Saya sedikit klarifikasi dulu bahwa yang mengatakan bahwa Suku Jawa itu tidak 
punya marga adalah bukan saya tetapi Pak ChanCT ( perhatikan postingan beliau 
diatas yang mana saya bold semua ).Itu asli dari postingan Pak ChanCT. Kemudian 
saya komentari yang mana komentar saya seperti diatas ( huruf miring ). 
Mengenai  Suku Jawa saya sendiri