http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?
Berita=Metropolisid=108798
Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan
Pontianak,- Pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan Kong Hu
Cu, oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan dibuatkan pencatatan
tersendiri. Pencatatan nikah bagi penganut Khong Hu Cu ini merupakan
upaya Pemkot Pontianak guna memenuhi hak-hak mereka.
Kalau hal ini tidak secepatnya diselesaikan, akan berimplikasi
sangat luas bagi penganutnya, kata Wakil Wali Kota Pontianak
Sutarmidji SH MHum, kepada Pontianak Post, usai melakukan rapat
kerja dengan Dewan Kota dan pihak Universtas Tanjungpura, kemarin
(6/2) di Gedung DPRD Kota Pontianak.
Selama ini, pencatatan perkawinan berdasarkan kepercayaan Khong Hu
Cu tidak pernah dicatatkan. Karena itu, pada waktu mereka ingin
membuat akte kelahiran untuk anaknya, nama si bapak tidak
dicantumkan, hanya tercatat nama si ibu. Nah dalam hukum, bicara
anak ibunya, berarti anak tersebut adalah anak di luar nikah.
Padahal orang tuanya nikah, hanya tak dicatatkan. Ini suatu
masalah, kata pria yang memang ahli dalam hukum pernikahan dan
waris ini.
Permasalahan selanjutnya yang timbul akibat tidak tercatatnya
perkawinan penganut Khong Hu Cu, dibeberkan oleh
Sutarmidji, Seandainya, pria penganut Kong Hu Cu kawin dengan istri
pertama yang menganut kepercayaan sama, kemudian dia nikah lagi
dengan perempuan yang menganut salah satu agama yang diakui
pemerintah, dan perkawinannya yang kedua ini dicatatkan. Nah, kalau
si prianya meninggal, maka akibat hukumnya yakni hanya istri sah
yang menurut UU yang akan mendapatkan warisan. Sedangkan istri
pertamanya tidak.
Akan menjadi masalah kembali, dikatakan olehnya, Begitu juga dengan
pengakuan anak, juga terjadi masalah dalam pembagian warisan. Anak
istri tua, yang juga nikah menurut adat tapi tak diakui negara, atau
anak istri muda, yang diakui negara dan punya akta. Ini yang harus
diselesaikan secepatnya.
Karena itulah, sambung Wako, pemerintah kota sesuai dengan arahan
Wali Kota Pontianak Buchary A Rachman, melakukan pengkajian dasar
hukum untuk pelayanan pencatatan nikah bagi penganut kepercayaan
Khong Hu Cu. Secepatnya akan kita lakukan, supaya perkawinan
menurut kepercayaan Khong Hu Cu bisa dicatatkan. Walaupun
pencatatannya tersendiri, sambil menunggu dasar hukum yang lebih
tinggi maka itu harus dilakukan, kata Wako.
Ditambahkan olehnya, begitu dasar hukum yang lebih tinggi keluar,
apakah itu undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) atau
peraturan presiden, pasangan ini bisa dicatatkan kembali. Dengan
begitu, di akte kelahiran anak mereka tercantum nama bapak dan
ibunya. Selama ini kan hanya nama ibunya saja yang tercantum dan ini
menjadi beban psikologis bagi si anak. Beban psikologis itu
melanggar perlindungan hak-hak anak. Dan kita tidak mau ini terjadi
di Kota Pontianak, ucapnya.
Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi
penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai peraturan
kepala daerah. Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan dewan.
Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru
kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya, ujarnya.
Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada
Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah
apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu.
Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda terhadap
UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu
merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan
kepercayaan tersebut terpisah.
Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil penafsiran
yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan satu
kesatuan, kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di Kota
Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat kota.
(zan)
.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.
.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.
.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.
.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/
* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/