Re: [budaya_tionghua] RUU APP Pasal 51

2006-03-16 Terurut Topik Suryana
From: ulysee [EMAIL PROTECTED]


 Whoa, kalau LSMnya salah duga dan sudah terlanjur menggugat seperti
 tercantum pada kalimat C itu, boleh menggugat balik dengan tuduhan
 melakukan pencemaran nama baik nggak ya???
+++
Siapa yang berani menggugat balik lsm yang bakalan 'aduhai' orang nya ?


 Soalnya kalu enggak begitu khan enak aja orang bisa nuduh-nuduh
 semena-mena,
 begitu enggak terbukti, tinggal berkelit yah khan 'salah duga' getoh.
 Enak amat!

 Tapi kalau bisa dituntut balik, bisa ngga ya LSMnya dengan mudah
 membubarkan diri sehingga enggak bisa dituntut sebab sudah tidak
 eksis, begitu?
+++
Seharus dengan KUHP yang sudah ada selama kesalahan sudah terjadi masih bisa
digugat sampai keliang kubur dengan pengadilan gaya inabsentia


 (ehm, seperti yang di tanggerang itu lhoh. Salah nangkep, salah nuduh,
 apa ngga bisa tuntut ganti rugi gitu misalnya? Kerugian materiil dan
 kerugian immateriil gitu? Itu kasus kaga berlanjut ya? atau tidak
 diberitakan lagi lantaran kurang laku dijual?)
+++
Di kasus Tanggerang pemda setempat ngotot tidak bersalah, dan si korban
kagak sanggup menggugat balik wong keder di pehaka jadi gurunya..

sur ( makanya kasian dah orang miskin )



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [budaya_tionghua] RUU APP Pasal 51

2006-03-15 Terurut Topik ulysee

Whoa, kalau LSMnya salah duga dan sudah terlanjur menggugat seperti
tercantum pada kalimat C itu, boleh menggugat balik dengan tuduhan
melakukan pencemaran nama baik nggak ya??? 

Soalnya kalu enggak begitu khan enak aja orang bisa nuduh-nuduh
semena-mena, 
begitu enggak terbukti, tinggal berkelit yah khan 'salah duga' getoh.
Enak amat!

Tapi kalau bisa dituntut balik, bisa ngga ya LSMnya dengan mudah
membubarkan diri sehingga enggak bisa dituntut sebab sudah tidak
eksis, begitu? 

(ehm, seperti yang di tanggerang itu lhoh. Salah nangkep, salah nuduh,
apa ngga bisa tuntut ganti rugi gitu misalnya? Kerugian materiil dan
kerugian immateriil gitu? Itu kasus kaga berlanjut ya? atau tidak
diberitakan lagi lantaran kurang laku dijual?)


-Original Message-
From: Suryana [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, March 14, 2006 10:00 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [budaya_tionghua] RUU APP Pasal 51


Ada sebuah pasal yang sangat krusial dan berbahaya yang benar-benar
harus di cermat-i bunyi pasal tersebut, sehingga jangan sampai pendukung
RUUAPP yang benar-benar mendukung juga tidak di kecewakan oleh hasil
dari pasal 51 ini.

sur. ( sedemikian hebatnya fungsi LSM sebagai salah salah satu
pengontrol )


 PASAL 51 ( PERAN SERTA MASYARAKAT )
 Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan
dan  penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa

A. hak untuk mendapatkan komunikasi dan informasi, edukasi dan advokasi 
B. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap peredaran barang dan
atau penyedia jasa porno grafi dan pornoaksi 
C melakukan gugatan perwakilan kepengadilan terhadap seseorang,
sekelompok orang dan atau badan yang diduga melakukan tindak pidana
pornografi dan atau porno aksi. 
D gugatan perwakilan sebagaimana di maksud pada huruf B dilakukan oleh
dan  atau melalui LSM yang peduli pada masalah pornografi dan pornoaksi



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[budaya_tionghua] RUU APP Pasal 51

2006-03-14 Terurut Topik Suryana
Ada sebuah pasal yang sangat krusial dan berbahaya yang benar-benar harus di
cermat-i bunyi pasal tersebut, sehingga jangan sampai pendukung RUUAPP yang
benar-benar mendukung juga tidak di kecewakan oleh hasil dari pasal 51 ini.

sur. ( sedemikian hebatnya fungsi LSM sebagai salah salah satu pengontrol )


 PASAL 51 ( PERAN SERTA MASYARAKAT )
 Setiap warga masyarakat berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan
 penanggulangan pornografi dan/atau pornoaksi berupa

 A. hak untuk mendapatkan komunikasi dan informasi, edukasi dan advokasi
B. menyampaikan keberatan kepada BAPPN terhadap peredaran barang dan atau
penyedia jasa porno grafi dan pornoaksi
C melakukan gugatan perwakilan kepengadilan terhadap seseorang, sekelompok
orang dan atau badan yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan atau
porno aksi.
D gugatan perwakilan sebagaimana di maksud pada huruf B dilakukan oleh dan
 atau melalui LSM yang peduli pada masalah pornografi dan pornoaksi



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/