Re: [budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan

2006-02-13 Terurut Topik skala selaras
Menurut saya, pengakuan Kong Hu Cu sebagai agama resmi dan diakuinya 
perkawinan secara agamaKong Hu Cu  adalah tetap bagian dari politik
diskriminasi, dan melanggengkan politik kotor orde baru, yang melakukan
kontrol ketat terhadap kegiatan agama warganya.

Jika ada agama yang diakui, dianggap sah, berarti akan tetap ada yang tidak
diakui, tetap ada yang dianggap tidak sah!!! ini jelas pelanggaran hak asasi
yang serius.

ZFy

- Original Message -
From: ChanCT [EMAIL PROTECTED]



 Namun, pengakuan atas Kong Hu Cu sebagai agama resmi dan diakui sah
perkawinan secara Kong Hu Cu, adalah satu kemajuan yang harus disambut
gembira.

 Salam,
 ChanCT


.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan

2006-02-11 Terurut Topik ChanCT
Betul, dan setuju!
Agama adalah keyakinan seseorangan yang menyatakan kedekatan seseorang pada 
Allah-nya. Adalah masalah pribadi seseorang yang tidak seharusnya diatur 
apalagi ditentukan oleh negara. Dengan kata lain, pemerintah tidak seharusnya 
mengatur seseorang warganya hanya diperbolehkan menganut agama tertentu saja.

Begitu juga sehubungan dengan catatan sipil perkawinan mempelai sehubungan 
dengan agama, mengapa harus ditolak, tidak dicatat dan dinyatakan tidak sah 
perkawinan itu seandainya tidak sesuai dengan agama yang tercatat sah atau 
tidak beragama. Mengapa agama diangkat begitu tinggi sebagai satu patokan, 
padahal itu hak dan kebebasan seseorang yang harus dilindungi oleh pemerintah 
berkuasa.

Juga, keharusan KTP menyatakan agama seseorang, barangkali juga hanya di 
Indodnesia saja, ya?! Apa maksudnya, ada yang bisa menjelaskan?

Namun, pengakuan atas Kong Hu Cu sebagai agama resmi dan diakui sah perkawinan 
secara Kong Hu Cu, adalah satu kemajuan yang harus disambut gembira.

Salam,
ChanCT

  - Original Message - 
  From: hui 
  To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, February 11, 2006 2:11 PM
  Subject: [budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan


   Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri
  ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah
  kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak
  beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah
  sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai
  suami istri! 

  Untuk ungkapan dari sdr Erik ini, secara pribadi, SETUJU !
  Pencatatan pernikahan di Indonesia kadang memang merepotkan spt yg
  dialami bbrp rekan saya, walau menikah dgn pasangan yg agamanya sama.
  Terhadap yg berbeda agama, atau yg mengaku tak ber-agama, entah
  bagaimana perlakuan yg didapt pada saat pendaftaran ke catatan sipil.
  Benar di negara2 lain, misalnya Singapura, USA dan Australia, tidak
  dipermasalahkan soal agama dari calon mempelai dan urusan pendaftaran
  itu tidak sulit atau memerlukan banyak dokumen spt di sini. Jadi gak
  heran jika ada yg memilih utk nikah di luar negeri, wong di negeri
  sendiri dibikin repotz gitu.

  --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Erik [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Ya! Itulah yang membuat saya ga habis pikir. Kenapa perjuangan 
   melawan diskriminasi justru terjebak dan ikut hanyut dalam aturan 
   permainan yang dibikin regim otoriter?
   
   Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri 
   ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah 
   kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak 
   beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah 
   sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai 
   suami istri!
   
   Sudah intervensi soal hubungan manusia dengan Tuhan-nya, pemerintah 
   juga ikut campur tangan dalam urusan ranjang orang! Dengan siapa 
   saya mau tidur kok musti disahkan dulu sama pemerintah??
   
   Salam, 
   
   Erik
   -
   In budaya_tionghua@yahoogroups.com, skala selaras wrote:
   
   Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara 
   agama!
   orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah 
   pelanggaran  hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang 
   tidak sadar, peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, 
   orang bisa langsung mencatatkan perkawinannya di catatan sipil, tak 
   ada urusannya dengan agama.
Apakah Indonesia negara Agama??? mengapa memaksa orang beragama?

ZFy


- Original Message -
From: Hendy Lie hendylie@

 Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi
 penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai 
   peraturan
 kepala daerah. Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan 
   dewan.
 Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru
 kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya, ujarnya.

 Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada
 Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan 
   sah
 apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu.
 Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda 
   terhadap
 UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu
 merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan
 kepercayaan tersebut terpisah.

 Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil 
   penafsiran
 yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan 
   satu
 kesatuan, kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di 
   Kota
 Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat 
   kota.
 (zan)
   
  







  .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan

[budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan

2006-02-10 Terurut Topik hui
 Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri 
ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah 
kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak 
beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah 
sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai 
suami istri! 

Untuk ungkapan dari sdr Erik ini, secara pribadi, SETUJU !
Pencatatan pernikahan di Indonesia kadang memang merepotkan spt yg
dialami bbrp rekan saya, walau menikah dgn pasangan yg agamanya sama.
Terhadap yg berbeda agama, atau yg mengaku tak ber-agama, entah
bagaimana perlakuan yg didapt pada saat pendaftaran ke catatan sipil.
Benar di negara2 lain, misalnya Singapura, USA dan Australia, tidak
dipermasalahkan soal agama dari calon mempelai dan urusan pendaftaran
itu tidak sulit atau memerlukan banyak dokumen spt di sini. Jadi gak
heran jika ada yg memilih utk nikah di luar negeri, wong di ngeri
sendiri dibikin repotz gitu.

--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Erik [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ya! Itulah yang membuat saya ga habis pikir. Kenapa perjuangan 
 melawan diskriminasi justru terjebak dan ikut hanyut dalam aturan 
 permainan yang dibikin regim otoriter?
 
 Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri 
 ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah 
 kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak 
 beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah 
 sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai 
 suami istri!
 
 Sudah intervensi soal hubungan manusia dengan Tuhan-nya, pemerintah 
 juga ikut campur tangan dalam urusan ranjang orang! Dengan siapa 
 saya mau tidur kok musti disahkan dulu sama pemerintah??
 
 Salam, 
 
 Erik
 -
 In budaya_tionghua@yahoogroups.com, skala selaras wrote:
 
 Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara 
 agama!
 orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah 
 pelanggaran  hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang 
 tidak sadar, peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, 
 orang bisa langsung mencatatkan perkawinannya di catatan sipil, tak 
 ada urusannya dengan agama.
  Apakah Indonesia negara Agama??? mengapa memaksa orang beragama?
  
  ZFy
  
  
  - Original Message -
  From: Hendy Lie hendylie@
  
   Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi
   penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai 
 peraturan
   kepala daerah. Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan 
 dewan.
   Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru
   kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya, ujarnya.
  
   Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada
   Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan 
 sah
   apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu.
   Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda 
 terhadap
   UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu
   merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan
   kepercayaan tersebut terpisah.
  
   Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil 
 penafsiran
   yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan 
 satu
   kesatuan, kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di 
 Kota
   Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat 
 kota.
   (zan)
 








.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan

2006-02-10 Terurut Topik hui
 Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri
ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah
kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak
beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah
sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai
suami istri! 

Untuk ungkapan dari sdr Erik ini, secara pribadi, SETUJU !
Pencatatan pernikahan di Indonesia kadang memang merepotkan spt yg
dialami bbrp rekan saya, walau menikah dgn pasangan yg agamanya sama.
Terhadap yg berbeda agama, atau yg mengaku tak ber-agama, entah
bagaimana perlakuan yg didapt pada saat pendaftaran ke catatan sipil.
Benar di negara2 lain, misalnya Singapura, USA dan Australia, tidak
dipermasalahkan soal agama dari calon mempelai dan urusan pendaftaran
itu tidak sulit atau memerlukan banyak dokumen spt di sini. Jadi gak
heran jika ada yg memilih utk nikah di luar negeri, wong di negeri
sendiri dibikin repotz gitu.

--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Erik [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ya! Itulah yang membuat saya ga habis pikir. Kenapa perjuangan 
 melawan diskriminasi justru terjebak dan ikut hanyut dalam aturan 
 permainan yang dibikin regim otoriter?
 
 Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri 
 ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah 
 kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak 
 beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah 
 sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai 
 suami istri!
 
 Sudah intervensi soal hubungan manusia dengan Tuhan-nya, pemerintah 
 juga ikut campur tangan dalam urusan ranjang orang! Dengan siapa 
 saya mau tidur kok musti disahkan dulu sama pemerintah??
 
 Salam, 
 
 Erik
 -
 In budaya_tionghua@yahoogroups.com, skala selaras wrote:
 
 Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara 
 agama!
 orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah 
 pelanggaran  hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang 
 tidak sadar, peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, 
 orang bisa langsung mencatatkan perkawinannya di catatan sipil, tak 
 ada urusannya dengan agama.
  Apakah Indonesia negara Agama??? mengapa memaksa orang beragama?
  
  ZFy
  
  
  - Original Message -
  From: Hendy Lie hendylie@
  
   Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi
   penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai 
 peraturan
   kepala daerah. Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan 
 dewan.
   Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru
   kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya, ujarnya.
  
   Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada
   Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan 
 sah
   apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu.
   Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda 
 terhadap
   UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu
   merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan
   kepercayaan tersebut terpisah.
  
   Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil 
 penafsiran
   yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan 
 satu
   kesatuan, kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di 
 Kota
   Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat 
 kota.
   (zan)
 








.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/