Re: [budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan
Menurut saya, pengakuan Kong Hu Cu sebagai agama resmi dan diakuinya perkawinan secara agamaKong Hu Cu adalah tetap bagian dari politik diskriminasi, dan melanggengkan politik kotor orde baru, yang melakukan kontrol ketat terhadap kegiatan agama warganya. Jika ada agama yang diakui, dianggap sah, berarti akan tetap ada yang tidak diakui, tetap ada yang dianggap tidak sah!!! ini jelas pelanggaran hak asasi yang serius. ZFy - Original Message - From: ChanCT [EMAIL PROTECTED] Namun, pengakuan atas Kong Hu Cu sebagai agama resmi dan diakui sah perkawinan secara Kong Hu Cu, adalah satu kemajuan yang harus disambut gembira. Salam, ChanCT .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan
Betul, dan setuju! Agama adalah keyakinan seseorangan yang menyatakan kedekatan seseorang pada Allah-nya. Adalah masalah pribadi seseorang yang tidak seharusnya diatur apalagi ditentukan oleh negara. Dengan kata lain, pemerintah tidak seharusnya mengatur seseorang warganya hanya diperbolehkan menganut agama tertentu saja. Begitu juga sehubungan dengan catatan sipil perkawinan mempelai sehubungan dengan agama, mengapa harus ditolak, tidak dicatat dan dinyatakan tidak sah perkawinan itu seandainya tidak sesuai dengan agama yang tercatat sah atau tidak beragama. Mengapa agama diangkat begitu tinggi sebagai satu patokan, padahal itu hak dan kebebasan seseorang yang harus dilindungi oleh pemerintah berkuasa. Juga, keharusan KTP menyatakan agama seseorang, barangkali juga hanya di Indodnesia saja, ya?! Apa maksudnya, ada yang bisa menjelaskan? Namun, pengakuan atas Kong Hu Cu sebagai agama resmi dan diakui sah perkawinan secara Kong Hu Cu, adalah satu kemajuan yang harus disambut gembira. Salam, ChanCT - Original Message - From: hui To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Saturday, February 11, 2006 2:11 PM Subject: [budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai suami istri! Untuk ungkapan dari sdr Erik ini, secara pribadi, SETUJU ! Pencatatan pernikahan di Indonesia kadang memang merepotkan spt yg dialami bbrp rekan saya, walau menikah dgn pasangan yg agamanya sama. Terhadap yg berbeda agama, atau yg mengaku tak ber-agama, entah bagaimana perlakuan yg didapt pada saat pendaftaran ke catatan sipil. Benar di negara2 lain, misalnya Singapura, USA dan Australia, tidak dipermasalahkan soal agama dari calon mempelai dan urusan pendaftaran itu tidak sulit atau memerlukan banyak dokumen spt di sini. Jadi gak heran jika ada yg memilih utk nikah di luar negeri, wong di negeri sendiri dibikin repotz gitu. --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Erik [EMAIL PROTECTED] wrote: Ya! Itulah yang membuat saya ga habis pikir. Kenapa perjuangan melawan diskriminasi justru terjebak dan ikut hanyut dalam aturan permainan yang dibikin regim otoriter? Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai suami istri! Sudah intervensi soal hubungan manusia dengan Tuhan-nya, pemerintah juga ikut campur tangan dalam urusan ranjang orang! Dengan siapa saya mau tidur kok musti disahkan dulu sama pemerintah?? Salam, Erik - In budaya_tionghua@yahoogroups.com, skala selaras wrote: Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara agama! orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang tidak sadar, peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, orang bisa langsung mencatatkan perkawinannya di catatan sipil, tak ada urusannya dengan agama. Apakah Indonesia negara Agama??? mengapa memaksa orang beragama? ZFy - Original Message - From: Hendy Lie hendylie@ Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai peraturan kepala daerah. Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan dewan. Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya, ujarnya. Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda terhadap UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan kepercayaan tersebut terpisah. Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil penafsiran yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan satu kesatuan, kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di Kota Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat kota. (zan) .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan
[budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan
Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai suami istri! Untuk ungkapan dari sdr Erik ini, secara pribadi, SETUJU ! Pencatatan pernikahan di Indonesia kadang memang merepotkan spt yg dialami bbrp rekan saya, walau menikah dgn pasangan yg agamanya sama. Terhadap yg berbeda agama, atau yg mengaku tak ber-agama, entah bagaimana perlakuan yg didapt pada saat pendaftaran ke catatan sipil. Benar di negara2 lain, misalnya Singapura, USA dan Australia, tidak dipermasalahkan soal agama dari calon mempelai dan urusan pendaftaran itu tidak sulit atau memerlukan banyak dokumen spt di sini. Jadi gak heran jika ada yg memilih utk nikah di luar negeri, wong di ngeri sendiri dibikin repotz gitu. --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Erik [EMAIL PROTECTED] wrote: Ya! Itulah yang membuat saya ga habis pikir. Kenapa perjuangan melawan diskriminasi justru terjebak dan ikut hanyut dalam aturan permainan yang dibikin regim otoriter? Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai suami istri! Sudah intervensi soal hubungan manusia dengan Tuhan-nya, pemerintah juga ikut campur tangan dalam urusan ranjang orang! Dengan siapa saya mau tidur kok musti disahkan dulu sama pemerintah?? Salam, Erik - In budaya_tionghua@yahoogroups.com, skala selaras wrote: Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara agama! orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang tidak sadar, peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, orang bisa langsung mencatatkan perkawinannya di catatan sipil, tak ada urusannya dengan agama. Apakah Indonesia negara Agama??? mengapa memaksa orang beragama? ZFy - Original Message - From: Hendy Lie hendylie@ Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai peraturan kepala daerah. Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan dewan. Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya, ujarnya. Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda terhadap UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan kepercayaan tersebut terpisah. Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil penafsiran yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan satu kesatuan, kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di Kota Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat kota. (zan) .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[budaya_tionghua] Re: [PP] Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan
Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai suami istri! Untuk ungkapan dari sdr Erik ini, secara pribadi, SETUJU ! Pencatatan pernikahan di Indonesia kadang memang merepotkan spt yg dialami bbrp rekan saya, walau menikah dgn pasangan yg agamanya sama. Terhadap yg berbeda agama, atau yg mengaku tak ber-agama, entah bagaimana perlakuan yg didapt pada saat pendaftaran ke catatan sipil. Benar di negara2 lain, misalnya Singapura, USA dan Australia, tidak dipermasalahkan soal agama dari calon mempelai dan urusan pendaftaran itu tidak sulit atau memerlukan banyak dokumen spt di sini. Jadi gak heran jika ada yg memilih utk nikah di luar negeri, wong di negeri sendiri dibikin repotz gitu. --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Erik [EMAIL PROTECTED] wrote: Ya! Itulah yang membuat saya ga habis pikir. Kenapa perjuangan melawan diskriminasi justru terjebak dan ikut hanyut dalam aturan permainan yang dibikin regim otoriter? Harusnya (menurut saya) tidak perlu ada departemen agama di negeri ini. Begitu pula perkawinan, mau secara agama atau tidak adalah kebebasan sepenuhnya tiap individu. Mau berlainan agama atau tidak beragama sama sekali, yang penting antara sepasang pria wanita sudah sepakat hidup bersama, pemerintah wajib mencatat mereka sebagai suami istri! Sudah intervensi soal hubungan manusia dengan Tuhan-nya, pemerintah juga ikut campur tangan dalam urusan ranjang orang! Dengan siapa saya mau tidur kok musti disahkan dulu sama pemerintah?? Salam, Erik - In budaya_tionghua@yahoogroups.com, skala selaras wrote: Aneh bin ajaib, hanya terjadi di Indonesia, orang kawin harus secara agama! orang yang tidak beragama tidak berhak kawin??? ini jelas sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang serius! dan mungkin banyak yang tidak sadar, peraturan ini baru berlaku sejak ORBA, zaman Orla, orang bisa langsung mencatatkan perkawinannya di catatan sipil, tak ada urusannya dengan agama. Apakah Indonesia negara Agama??? mengapa memaksa orang beragama? ZFy - Original Message - From: Hendy Lie hendylie@ Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai peraturan kepala daerah. Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan dewan. Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya, ujarnya. Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda terhadap UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan kepercayaan tersebut terpisah. Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil penafsiran yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan satu kesatuan, kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di Kota Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat kota. (zan) .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/