Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

2008-10-26 Thread Akhmad Bukhari Saleh
Ong Kim Tiat, Kwo Lay Yen (Tan Tek Ho), Oey Kim Tiang, Tjan Kim Hiap, dll. 
sudah memakai istilah "penutur" sejak tahun 1930-an dan 1940-an, ketika belum 
ada 'konsekwensi hukum' dari penggunaan kata "penerjemah", sebagaimana yang 
dimaksudkan atau dibayangkan oleh Zhou-heng dengan mempergunakan konteks jaman 
sekarang.
Jadi tentunya penggunaan kata "penutur" itu bukan untuk akal-akalan menghindari 
'konsekwensi hukum'.

Andaikata pun pada 70-an tahun yang lalu itu ada konstruksi hukum seperti 
konteks jaman sekarang, maka mengganti kata "penerjemah" menjadi "penutur" 
tentu tetap saja tidak akan menghindarkannya dari 'konsekwensi hukum', karena 
bukan begitu cara 'bekerjanya' hukum dalam menangani kasus yang dimaksudkan 
atau dibayangkan oleh Zhou-heng.
Jadi, sekali lagi, tentunya penggunaan kata "penutur" itu bukan untuk 
akal-akalan menghindari 'konsekwensi hukum'.

Wasalam.

==


  - Original Message - 
  From: Fy Zhou 
  To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
  Sent: Sunday, October 26, 2008 12:00 PM
  Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa 
Mandarin sulit?)



  Sebaiknya kita jangan meneruskan kesalahan para sesepuh, dng tetap 
mempertahankan istilah "penutur". Kita seharusnya tahu, istilah 'penutur" atau 
"diceritakan kembali" adalah sekedar akal2an  untuk untuk menghindari istilah 
"penterjemah" yang punya konsekwensi hukum.

  ZFy




--
  From: Tantono Subagyo <[EMAIL PROTECTED]>
  To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
  Sent: Sunday, October 26, 2008 5:52:50 AM
  Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa 
Mandarin sulit?)


  Anton looheng,

  Asmaraman Kho Ping Hoo adalah pengarang, bukan penterjemah.  Pada waktu dia 
menulis buku-buku pertamanya ybs belum pernah ke RRC, buku-bukunya belum pernah 
ada sebelumnya .  Lho kok bisa, ya disitulah hebatnya, seperti Karl May yang 
sebelum ke Amrik sudah menulis cerita Wild West Winnetou. 
  Sebelum Kho Ping Hoo, Gan KL, OKT adalah penutur, karena beliau-beliau 
membaca dan menuturkan kembali dengan gaya bahasa Indonesia jadi enak dibaca.  
Penutur yang sekarang masih hidup dan sayangnya sudah kurang aktif adalah Tjan 
Ing Djioe (Tjan ID) atau mbahwiro dari Semarang.   Salam, Tan Lookay

  . 


Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

2008-10-29 Thread danarhadi2000
"Penutur" artinya simply pengguna suatu bahasa sebagai mother tongue. 
Namun kemudian juga mereka yang menguasai suatu bahasa perfectly 
(orang Belanda ahli sastra Jawa, misalnya).

Dalam berita Kompas, misalnya, dikabarkan: 

"JAKARTA, SENIN 11 Agustus 2008 | 21:54 WIB - Perkembangan bahasa 
daerah dewasa ini mencemaskan. Dari 742 bahasa daerah di Indonesia, 
hanya 13 bahasa yang penuturnya di atas satu juta orang. Artinya, 
terdapat 729 bahasa daerah lainnya yang berpenutur di bawah satu juga 
orang. Di antara 729 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah, 
karena berpenutur kurang dari 500 orang..."

Jadi, penutur bahasa Jawa, adalah mereka, yang menggunakan bahasa 
Jawa secara fasih dan mahir sebagai bahasa komunikasi.

Alih bahasa, adalah istilah baru untuk "menterjemahkan, translating". 
Sebenarnya tak ada kaitan dengan menutur, penutur.

Kalau saya berbicara dalam bahasa Jawa, maka saya termasuk satu dari 
sekian juta penutur bahasa Jawa, tetapi, kalau saya mengalihbahasakan 
sesuatu ke bahasa Jawa, saya tidak automatis penutur. Walau tentu 
saja, penutur akan lebih berpeluang menterjemahkan kedalam bahasanya 
sendiri. 

Di zaman Balai Poestaka, lazim digunakan istilah "penyadur" untuk 
pengalih bahasa, yang juga melakukan perubahan isi untuk menyampaikan 
konteks yang sempurna.

Mungkin ini dapat turut menjelaskan masalah.

Salam

Danardono



--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Akhmad Bukhari Saleh" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> - Original Message - 
> From: Fy Zhou 
> To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
> Sent: Monday, October 27, 2008 11:23 AM
> Subject: Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman 
KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))
> 
> Kalau bukan hukum formal, minimal hukum moral, kalau yang ini juga 
bukan, bisa dijelaskan mengapa pakai istilah "Penutur" yang beitu 
aneh? dari mana asal usulnya? mengapa tak pakai alih bahasa atau 
terjemahan yang lebih jelas? adakah yang hendak dikaburkan?
> 
> -
> 
> Sebetulnya istilah "penutur" tidak ada anehnya. Puluhan tahun yang 
lalu sudah lazim dipakai dalam bahasa Indonesia, termasuk banyak 
dipakai dalam bahasa ('dialek') melayu-tionghoa.
> 
> Malahan istilah "alih bahasa" yang justru merupakan istilah yang 
baru dikenal belakangan hari ini, sehingga dalam konteks jaman OKT 
dkk., merupakan istilah yang begitu aneh.
> 
> Penggunaan istilah "penutur" kalau mau dituduh "adakah yang hendak 
dikaburkan?", barangkali ada betulnya.
> 
> Cerita-cerita asli dari Cina 70-an tahun yang lalu banyak yang 
irrasional, penuh dengan cerita magic. Ini oleh para penutur tionghoa 
Indonesia, OKT dkk. 'dikaburkan' penceritaannya menjadi cerita yang 
spektakuler, tetapi bukan magic.
> Misalnya di cerita aslinya dari ujung jari bisa keluar sinar 
pedang, dirubah penuturannya menjadi kemampuan fisik untuk memainkan 
pedang dengan sangat lincah dan cepat, sehingga nampak berkelebat 
berkeredepan bagaikan sinar.
> 
> Kemudian sekitar 50-an tahun yang lalu cerita-cerita asli dari 
Cina, penuh dibumbui dengan paragraf erotik yang sering bahkan sudah 
pornografi. Mungkin disesuaikan dengan tuntutan pasar di lokal sana 
pada jaman itu. 
> Paragraf-paragraf ini oleh para penutur tionghoa Indonesia, OKT 
dkk. 'dikaburkan' penceritaannya menjadi kisah cinta yang hangat 
dan 'manis', tetapi bukan erotis dan porno.
> 
> Yang juga dilakukan oleh para penutur tionghoa Indonesia adalah 
merubah cerita asli Cina yang banyak dibumbui dengan syair-syair, 
menjadi sepenuhnya penuturan secara prosais.
> 
> Wasalam.
>




Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

2008-10-26 Thread Fy Zhou
Kalau bukan hukum formal, minimal hukum moral, kalau yang ini juga bukan, bisa 
dijelaskan mengapa pakai istilah "Penutur" yang beitu aneh? dari mana asal 
usulnya? mengapa tak pakai alih bahasa atau terjemahan yang lebih jelas? adakah 
yang hendak dikaburkan?
 
ZFy


--- On Sun, 10/26/08, Akhmad Bukhari Saleh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Akhmad Bukhari Saleh <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - 
Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Date: Sunday, October 26, 2008, 3:17 PM







Ong Kim Tiat, Kwo Lay Yen (Tan Tek Ho), Oey Kim Tiang, Tjan Kim Hiap, dll. 
sudah memakai istilah "penutur" sejak tahun 1930-an dan 1940-an, ketika belum 
ada 'konsekwensi hukum' dari penggunaan kata "penerjemah" , sebagaimana yang 
dimaksudkan atau dibayangkan oleh Zhou-heng dengan mempergunakan konteks jaman 
sekarang.
Jadi tentunya penggunaan kata "penutur" itu bukan untuk akal-akalan menghindari 
'konsekwensi hukum'.
 
Andaikata pun pada 70-an tahun yang lalu itu ada konstruksi hukum seperti 
konteks jaman sekarang, maka mengganti kata "penerjemah" menjadi "penutur" 
tentu tetap saja tidak akan menghindarkannya dari 'konsekwensi hukum', karena 
bukan begitu cara 'bekerjanya' hukum dalam menangani kasus yang dimaksudkan 
atau dibayangkan oleh Zhou-heng.
Jadi, sekali lagi, tentunya penggunaan kata "penutur" itu bukan untuk 
akal-akalan menghindari 'konsekwensi hukum'.
 
Wasalam.
 
 = =
 
 

- Original Message - 
From: Fy Zhou 
To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com 
Sent: Sunday, October 26, 2008 12:00 PM
Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa 
Mandarin sulit?)





Sebaiknya kita jangan meneruskan kesalahan para sesepuh, dng tetap 
mempertahankan istilah "penutur". Kita seharusnya tahu, istilah 'penutur" atau 
"diceritakan kembali" adalah sekedar akal2an  untuk untuk menghindari istilah 
"penterjemah" yang punya konsekwensi hukum.
 
ZFy





From: Tantono Subagyo <[EMAIL PROTECTED] com>
To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com
Sent: Sunday, October 26, 2008 5:52:50 AM
Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa 
Mandarin sulit?)



Anton looheng,

Asmaraman Kho Ping Hoo adalah pengarang, bukan penterjemah.  Pada waktu dia 
menulis buku-buku pertamanya ybs belum pernah ke RRC, buku-bukunya belum pernah 
ada sebelumnya .  Lho kok bisa, ya disitulah hebatnya, seperti Karl May yang 
sebelum ke Amrik sudah menulis cerita Wild West Winnetou. 
Sebelum Kho Ping Hoo, Gan KL, OKT adalah penutur, karena beliau-beliau membaca 
dan menuturkan kembali dengan gaya bahasa Indonesia jadi enak dibaca.  Penutur 
yang sekarang masih hidup dan sayangnya sudah kurang aktif adalah Tjan Ing 
Djioe (Tjan ID) atau mbahwiro dari Semarang.   Salam, Tan Lookay

.. 
 














  

Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

2008-10-28 Thread Akhmad Bukhari Saleh
- Original Message - 
From: Fy Zhou 
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
Sent: Monday, October 27, 2008 11:23 AM
Subject: Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - 
Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

Kalau bukan hukum formal, minimal hukum moral, kalau yang ini juga bukan, bisa 
dijelaskan mengapa pakai istilah "Penutur" yang beitu aneh? dari mana asal 
usulnya? mengapa tak pakai alih bahasa atau terjemahan yang lebih jelas? adakah 
yang hendak dikaburkan?

-

Sebetulnya istilah "penutur" tidak ada anehnya. Puluhan tahun yang lalu sudah 
lazim dipakai dalam bahasa Indonesia, termasuk banyak dipakai dalam bahasa 
('dialek') melayu-tionghoa.

Malahan istilah "alih bahasa" yang justru merupakan istilah yang baru dikenal 
belakangan hari ini, sehingga dalam konteks jaman OKT dkk., merupakan istilah 
yang begitu aneh.

Penggunaan istilah "penutur" kalau mau dituduh "adakah yang hendak 
dikaburkan?", barangkali ada betulnya.

Cerita-cerita asli dari Cina 70-an tahun yang lalu banyak yang irrasional, 
penuh dengan cerita magic. Ini oleh para penutur tionghoa Indonesia, OKT dkk. 
'dikaburkan' penceritaannya menjadi cerita yang spektakuler, tetapi bukan magic.
Misalnya di cerita aslinya dari ujung jari bisa keluar sinar pedang, dirubah 
penuturannya menjadi kemampuan fisik untuk memainkan pedang dengan sangat 
lincah dan cepat, sehingga nampak berkelebat berkeredepan bagaikan sinar.

Kemudian sekitar 50-an tahun yang lalu cerita-cerita asli dari Cina, penuh 
dibumbui dengan paragraf erotik yang sering bahkan sudah pornografi. Mungkin 
disesuaikan dengan tuntutan pasar di lokal sana pada jaman itu. 
Paragraf-paragraf ini oleh para penutur tionghoa Indonesia, OKT dkk. 
'dikaburkan' penceritaannya menjadi kisah cinta yang hangat dan 'manis', tetapi 
bukan erotis dan porno.

Yang juga dilakukan oleh para penutur tionghoa Indonesia adalah merubah cerita 
asli Cina yang banyak dibumbui dengan syair-syair, menjadi sepenuhnya penuturan 
secara prosais.

Wasalam.



Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

2008-10-29 Thread Fy Zhou
Oh begitu kiranya zaman dulu mengapa bisa muncul istilah penutur. yang tenyata 
sengaja diciptakan oleh para penterjemah cerita silat. apakah istilah ini juga 
dipakai oleh penterjemah non silat? misalnya penterjemah Samkok..
 
Saya pikir di zaman sekarang kita jangan mempertahankan istilah itu 
lagi. karena akan membuat masalah jadi kabur.  dalam hal ini pilihan tinggal 
dua: alih bahasa atau adaptasi. saya kira meski melakukan improvisasi2 dlm 
terjemahan, OKT dll tetap digolongkan penterjemah.
 
ZFy

--- On Wed, 10/29/08, Akhmad Bukhari Saleh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Akhmad Bukhari Saleh <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - 
Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 29, 2008, 5:03 AM








- Original Message - 
From: Fy Zhou 
To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com 
Sent: Monday, October 27, 2008 11:23 AM
Subject: Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - 
Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))
 

Kalau bukan hukum formal, minimal hukum moral, kalau yang ini juga bukan, bisa 
dijelaskan mengapa pakai istilah "Penutur" yang beitu aneh? dari mana asal 
usulnya? mengapa tak pakai alih bahasa atau terjemahan yang lebih jelas? adakah 
yang hendak dikaburkan?
 
 - - - --
 
Sebetulnya istilah "penutur" tidak ada anehnya. Puluhan tahun yang lalu sudah 
lazim dipakai dalam bahasa Indonesia, termasuk banyak dipakai dalam 
bahasa ('dialek') melayu-tionghoa.
 
Malahan istilah "alih bahasa" yang justru merupakan istilah yang baru dikenal 
belakangan hari ini, sehingga dalam konteks jaman OKT dkk., merupakan istilah 
yang begitu aneh.
 
Penggunaan istilah "penutur" kalau mau dituduh "adakah yang hendak 
dikaburkan?", barangkali ada betulnya.
 
Cerita-cerita asli dari Cina 70-an tahun yang lalu banyak yang irrasional, 
penuh dengan cerita magic. Ini oleh para penutur tionghoa Indonesia, OKT dkk. 
'dikaburkan' penceritaannya menjadi cerita yang spektakuler, tetapi bukan magic.
Misalnya di cerita aslinya dari ujung jari bisa keluar sinar pedang, dirubah 
penuturannya menjadi kemampuan fisik untuk memainkan pedang dengan sangat 
lincah dan cepat, sehingga nampak berkelebat berkeredepan bagaikan sinar..
 
Kemudian sekitar 50-an tahun yang lalu cerita-cerita asli dari Cina, penuh 
dibumbui dengan paragraf erotik yang sering bahkan sudah pornografi. Mungkin 
disesuaikan dengan tuntutan pasar di lokal sana pada jaman itu. 
Paragraf-paragraf ini oleh para penutur tionghoa Indonesia, OKT dkk. 
'dikaburkan' penceritaannya menjadi kisah cinta yang hangat dan 'manis', tetapi 
bukan erotis dan porno.
 
Yang juga dilakukan oleh para penutur tionghoa Indonesia adalah merubah cerita 
asli Cina yang banyak dibumbui dengan syair-syair, menjadi sepenuhnya penuturan 
secara prosais.
 
Wasalam.
 
  














  

Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

2008-10-29 Thread Fy Zhou
Oh saya baru tahu kalau istilah penyadur itu zaman dulu sama dng penterjemah. 
Apakah di zaman sekarang istilah penyadur tetap sama dng penterjemah? mohon 
petromaknya.
 
ZFy

--- On Wed, 10/29/08, danarhadi2000 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: danarhadi2000 <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - 
Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Date: Wednesday, October 29, 2008, 10:43 AM






"Penutur" artinya simply pengguna suatu bahasa sebagai mother tongue. 
Namun kemudian juga mereka yang menguasai suatu bahasa perfectly 
(orang Belanda ahli sastra Jawa, misalnya).

Dalam berita Kompas, misalnya, dikabarkan: 

"JAKARTA, SENIN 11 Agustus 2008 | 21:54 WIB - Perkembangan bahasa 
daerah dewasa ini mencemaskan. Dari 742 bahasa daerah di Indonesia, 
hanya 13 bahasa yang penuturnya di atas satu juta orang. Artinya, 
terdapat 729 bahasa daerah lainnya yang berpenutur di bawah satu juga 
orang. Di antara 729 bahasa daerah, 169 di antaranya terancam punah, 
karena berpenutur kurang dari 500 orang..."

Jadi, penutur bahasa Jawa, adalah mereka, yang menggunakan bahasa 
Jawa secara fasih dan mahir sebagai bahasa komunikasi.

Alih bahasa, adalah istilah baru untuk "menterjemahkan, translating" . 
Sebenarnya tak ada kaitan dengan menutur, penutur.

Kalau saya berbicara dalam bahasa Jawa, maka saya termasuk satu dari 
sekian juta penutur bahasa Jawa, tetapi, kalau saya mengalihbahasakan 
sesuatu ke bahasa Jawa, saya tidak automatis penutur. Walau tentu 
saja, penutur akan lebih berpeluang menterjemahkan kedalam bahasanya 
sendiri. 

Di zaman Balai Poestaka, lazim digunakan istilah "penyadur" untuk 
pengalih bahasa, yang juga melakukan perubahan isi untuk menyampaikan 
konteks yang sempurna.

Mungkin ini dapat turut menjelaskan masalah.

Salam

Danardono

--- In budaya_tionghua@ yahoogroups. com, "Akhmad Bukhari Saleh" 
<[EMAIL PROTECTED] > wrote:
>
> - Original Message - 
> From: Fy Zhou 
> To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com 
> Sent: Monday, October 27, 2008 11:23 AM
> Subject: Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman 
KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))
> 
> Kalau bukan hukum formal, minimal hukum moral, kalau yang ini juga 
bukan, bisa dijelaskan mengapa pakai istilah "Penutur" yang beitu 
aneh? dari mana asal usulnya? mengapa tak pakai alih bahasa atau 
terjemahan yang lebih jelas? adakah yang hendak dikaburkan?
> 
>  - - - --
> 
> Sebetulnya istilah "penutur" tidak ada anehnya. Puluhan tahun yang 
lalu sudah lazim dipakai dalam bahasa Indonesia, termasuk banyak 
dipakai dalam bahasa ('dialek') melayu-tionghoa.
> 
> Malahan istilah "alih bahasa" yang justru merupakan istilah yang 
baru dikenal belakangan hari ini, sehingga dalam konteks jaman OKT 
dkk., merupakan istilah yang begitu aneh.
> 
> Penggunaan istilah "penutur" kalau mau dituduh "adakah yang hendak 
dikaburkan?" , barangkali ada betulnya.
> 
> Cerita-cerita asli dari Cina 70-an tahun yang lalu banyak yang 
irrasional, penuh dengan cerita magic. Ini oleh para penutur tionghoa 
Indonesia, OKT dkk. 'dikaburkan' penceritaannya menjadi cerita yang 
spektakuler, tetapi bukan magic.
> Misalnya di cerita aslinya dari ujung jari bisa keluar sinar 
pedang, dirubah penuturannya menjadi kemampuan fisik untuk memainkan 
pedang dengan sangat lincah dan cepat, sehingga nampak berkelebat 
berkeredepan bagaikan sinar.
> 
> Kemudian sekitar 50-an tahun yang lalu cerita-cerita asli dari 
Cina, penuh dibumbui dengan paragraf erotik yang sering bahkan sudah 
pornografi. Mungkin disesuaikan dengan tuntutan pasar di lokal sana 
pada jaman itu. 
> Paragraf-paragraf ini oleh para penutur tionghoa Indonesia, OKT 
dkk. 'dikaburkan' penceritaannya menjadi kisah cinta yang hangat 
dan 'manis', tetapi bukan erotis dan porno.
> 
> Yang juga dilakukan oleh para penutur tionghoa Indonesia adalah 
merubah cerita asli Cina yang banyak dibumbui dengan syair-syair, 
menjadi sepenuhnya penuturan secara prosais.
> 
> Wasalam.
>

 














  

Penutur (Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

2008-10-29 Thread Akhmad Bukhari Saleh
- Original Message - 
From: danarhadi2000 
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, October 29, 2008 5:43 PM
Subject: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - 
Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

"Penutur" artinya simply pengguna suatu bahasa sebagai mother tongue.


---

Betul, ini adalah salahsatu arti "penutur"!

Tetapi sebetulnya "pengguna suatu bahasa" disebut dengan suatu frasa (phrase), 
atau kata-majemuk, yaitu "penutur bahasa". Bukan hanya dengan satu kata 
"penutur" saja.
Jadi kita kenal adanya "penutur bahasa Jawa", "penutur bahasa Jerman", dsb. 
Bukan "penutur Jawa", "penutur Jerman", dst.

Namun frasa "penutur bahasa" dalam kosakata bah. Indonesia dengan makna 
sedemikian ini, sebetulnya merupakan kecenderungan yang baru 
belakangan-belakangan ini.

Sementara itu, kata "tutur" ini, dengan berbagai ragam kata bentukannya (kata 
dasar, kata berawalan, kata bersisipan, kata berakhiran, kata majemuk) sudah 
lama ada dan dikenal dalam kosakata bahasa Indonesia, bahkan sejak bahasa ini 
masih disebut bahasa Melayu.
Kata majemuk "tutur kata" misalnya, sudah ada terpakai dalam kitab "Hikayat 
Hang Tuah" yang ditulis orang pada abad ke-18 dalam bahasa Melayu.

Di jaman kejayaan dialek melayu tionghoa pun, 50-an s/d 70-an tahun yang lalu, 
dalam judul-judul buku sudah lazim tercantum anak judul sbb.:
- "Penutur Ong Kim Tiat".
- "Dituturkan Oleh Tjan Kim Hiap".
Yang maksudnya cerita asli buku itu dikarang oleh pengarang di Tiongkok, lalu 
diterjemahkan oleh Ong Kim Tiat atau Tjan Kim Hiap ke dalam bahasa 
melayu-tionghoa, namun dengan memodifikasi cerita aslinya, diceritakan kembali 
dengan disesuaikan pada situasi-kondisi 'pasar' cerita di Indonesia.

Perlu dicacat bahwa di jaman itu tidak/belum ada nuansa moralitas sehubungan 
dengan hak cipta.
Karya-karya penulis di Tiongkok ramai diterjemahkan, atau disadur, atau 
dituturkan, begitu saja tanpa kontrak copyrights, ke dalam bahasa Indonesia 
(Melayu), bahasa Melayunya orang Malaya, bahasa Siam (Thai), bahasa Vietnam, 
bahasa Khmer, dan lain-lain.
Begitulah 'penuturan' pakar penerjemahan sastra Tionghoa, Claudine Salmon, 
dalam percakapan dengan saya. Juga 'dituturkannya' dalam buku-bukunya, a.l. 
"Literary Migrations : Traditional Chinese Fiction in Asia (17-20th Centuries)".

Wasalam.

RE: Re: Konsekwensi Hukum (Re: [budaya_tionghua] Re: Asmaraman KPH - Penerjemah? (Was: Bahasa Mandarin sulit?))

2008-10-29 Thread [EMAIL PROTECTED]
Ha4.. Saya jadi teringat istilah "canggih". Zaman dulu canggih diartikan 
cerewet. Tapi zaman sekarang sudah dihubungkan dengan bidang technology.

Fy Zhou wrote:
> Oh saya baru tahu kalau istilah penyadur itu zaman dulu sama dng 
> penterjemah.
>  Apakah di zaman sekarang istilah penyadur tetap sama dng penterjemah? mohon 
> petromaknya.
>   
>