Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
Kalau kayak ginian serunya dibawah ke Kampoeng (tahulah...) sebelah... Nah itu mungkin cocok kali... :) Sebab problemanya selalu seputar orang tionghoa Kepelikannya... Kalu disini, logisnya mah ngebahas about seluk beluk Tionghoa dari sisi kultur interaksinya dengan kultur setempat... Bukan aspek politis tentunya... Kalo sampe ada yg bawa2 bacot... Lalu mau pentang2 segala... Wah, ga kalah nampaknya sama istilah Kampungan... :D Gue jadi ingat sama ibu2 yang berantem dipasar... Soo santai saja nampaknya... Wong saya juga pernah mengalami hal yg sama ketika hendak didaftar sama ayah di Catatan Sipil... Ini negar besar, penuh dengan kemajemukan.. Apalah arti sebuah nama... Wong jika ditanya jujur, mungkin ga sedikit orang tionghoa yang tak mempermasalahkan ini... Lihat bagaimana Hong Kong yang menerapkan sistem penamaan mereka.. Bagaimana Nama Tionghoa dipadukan dengan nama berbau barat.. Contoh Andy Lau atau Lau Tak Wah... Nah... Gitu saja kok ruepot... (Ngelirik Bapak Bangsa... :P ) Toh bukankah sekarang masalah penamaan sudah tidak dipermasalahkan lagi dengan dicabutnya peraturan yg melarang segala yg berbau Tiongkok ataupun tionghoa... Namun apakah akan relevan mengingat keadaan diIndonesia sekarang sudah sangat berbeda Apa siap nanti anak2 dinamain dengan Nama Tionghoa sedangkan sang ayah bernama Indonesia - Contoh: A Sen (Anak) - Hansen atau Husen (Bapak). Saya rasa anak2 juga perlu dipikirkan.. Jangan2 gara2 nama justru malah menggangu proses interaksi pergaulan mereka... Salam Darwin Tantiono aka Tan Gek Liang -- 1NTER TIAMO! Mari Bergabung dengan milis database sepakbola milik gue... milis gudang archieve [EMAIL PROTECTED] Untuk bergabung silakan layangkan email ke [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] atau bergabung dimilis [EMAIL PROTECTED] Untuk fans 1NTER garis keras bisa bergabung di: [EMAIL PROTECTED] Jangan lupa juga tuk ngeramaiin www.forum.interclub.or.id Hidup Bangsa 1NTER! Ciao... CENTENARY... 9 Maret 2008!!! [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, D.O.C 107 [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalo sampe ada yg bawa2 bacot... Lalu mau pentang2 segala... Wah, ga kalah nampaknya sama istilah Kampungan... :D Gue jadi ingat sama ibu2 yang berantem dipasar... He he he, day old chicken mungkin memang gak pernah kenal melayu pasar atau melayoe tionghoa. Sehingga pentang bacot menjadi tabu baginya. Alangkah baiknya bila Bung ABS, Tjan ID, atau Si Tjamboek Berdoeri 28 ajakin dia orang dolan ke milis Tjersil dulu. He he he. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
Memohon pengajaran manakala diucapkan dengan tulus, akan terasa menyejukkan, bukan tidak mungkin orang turunkan semua ilmunya tanpa bayaran. Mohon pengajaran bilamana diucapkan dengan senyum di muka, tapi tangan di gagang pedang sama juga serupa tantangan, bukan alangan dikemplang habisan-habisan sekalian. Steeve mohon pengajaran dari pencerahan yang mana? Walau tiada kasat mata, hati juga punya mata untuk merasa. -Original Message- From: steeve haryanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, April 09, 2006 4:09 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM) Jangan emosional pentang bacot, kawan ... sabar ... kalau seandainya saya memiliki pencerahan melebihi kasat mata dan kebutaan pengetahuan yang berimbang dengan perkembangan zaman pemerintahan ini, pastinya saya tidak akan membawa ke forum ini.Cobalah melihat bahwa kita semua saling belajar dan mencerahkan satu sama lain bukan kata - kata itu yang dikeluarkan disaat orang tersesat dengan pengetahuan yang dangkal.Ajarilah dan berikan pencerahan kepada kita semua. Jadi persoalan kerancuan pendaftaran nama terjadi pada semua suku dan agama, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Tionghoa atau suku apa pun dan Islam atau agama apa pun. Kawan, kalau seandainya statment yang berada di awal mail ini seperti tersebut diatas, bukankah lebih indah dan yang lebih berharga adalah menjadi tercerahkan? __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
Saya sudah dolan kok... :) Cuman ga pernah posting... Penggunaan bahasa Melayu Tionghoa anda saya akui bagus... Namun dizaman seperti ini justru terdengar janggal bukan aneh jika ada yg menganggapnya kasar.. Coba jika kalimat itu didikatakan didepan lawan bicara anda saat bertengkar.. Jika ga ngerti pasti akan dikira omong kasar... Itu saja kok... :) Jika saya bodoh, ya dianggap angin saja.. Jika saya angin jangan anggap saya sebagai flatus... D.O.C 107 On 4/10/06, thangoubheng [EMAIL PROTECTED] wrote: He he he, day old chicken mungkin memang gak pernah kenal melayu pasar atau melayoe tionghoa. Sehingga pentang bacot menjadi tabu baginya. Alangkah baiknya bila Bung ABS, Tjan ID, atau Si Tjamboek Berdoeri 28 ajakin dia orang dolan ke milis Tjersil dulu. He he he. -- 1NTER TIAMO! Mari Bergabung dengan milis database sepakbola milik gue... milis gudang archieve [EMAIL PROTECTED] Untuk bergabung silakan layangkan email ke [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] atau bergabung dimilis [EMAIL PROTECTED] Untuk fans 1NTER garis keras bisa bergabung di: [EMAIL PROTECTED] Jangan lupa juga tuk ngeramaiin www.forum.interclub.or.id Hidup Bangsa 1NTER! Ciao... CENTENARY... 9 Maret 2008!!! [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM).........Paragraph terakhir Pak Ahmad
Pak, saya anak kecil boleh ikut nimbrung diskusi ya pak. 1) kenapa Indonesia pilih pake bahasa Melayu dan bukan bahasa Jawa Kalau menurut saya sih, lantaran founding fathers kita memikirkan apa yang terbaik buat negeri. Karena bahasa melayu merupakan lingua franca (eh bener nggak nulisnya nih) pakai huruf latin dan dari tatabahasa juga lebih mudah dipelajari (enggak ada bahasa halus atau kasar, kromo inggil, kromo atau apa gitu) maka diperkembangkanlah bahasa melayu sebagai bahasa nasional. (lagian jaman majapahit juga bahasa melayu udah dikenal) Jadi enggak ada hubungannya dengan yang Jawa terpaksa ngalah deh. Simply because itulah yang terbaik untuk persatuan bangsa. Alasannya mirip kayak Chin Shih Huang yang menyeragamkan huruf cina kali.{maksa biar nyerempet budaya Tionghoa, hahaha} 2)Utusan kubilai khan yang dipotong kuping (separo bilang potong kuping, separo bilang dilukai mukanya, ada sebagian bilang digampar doank) itu jaman kertanegara, madjapahitnya belum berdiri waktu itu. Setelah pemerintahan majapahit malah hubungan sama tiongkok mesra, katanya. Maka sampai 2x kirim Adityawarman kesana. {CMIIW, soalnya pelajaran sejarah dulu suka bolos sampe pernah berantem ama bu guru sejarah, heheh} 3)Orang Jawa menduduki kursi nomor satu, ah khan pernah juga yang bukan Jawa duduk disitu. Kalu soal yang kepilih Jawa lagi Jawa lagi, itu lantaran pusat pemerintahan kita letaknya di pulau jawa kali, jadi dari statistik juga probability nya lebih besar, hehehe. Kalau yang di bawah pemerintahan orang jawa gagal Nggg masa sih? Sebab menurut saya masing masing RI-1 punya keberhasilan sendiri sendiri dan kegagalan sendiri-sendiri juga gitu. nggg kriteria suatu pemerintahan yang gagal itu apa aja ya Pak? -Original Message- From: Nasir Tan [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Saturday, April 08, 2006 4:03 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM).Paragraph terakhir Pak Ahmad skip Beliau mengatakan bahwa Suku Jawa itu sangat toleran dan tidak mau misalnya hanya karena dia yang mayoritas, maka Bahasa Jawa yang akan dipakai. Kalau untuk statement ini saya berpendapat lain dengan pertimbangan ilmiah ( sosial-budaya) sebagai berikut : Pertama: skip Jadi dari segi bahasa yah..pasti ada unsur mengalah karena sudah menjadi suatu kebiasaan orang-orang pedalaman mengikuti pola daerah pesisir walau hal ini tidak pernah ditulis dalam sejarah tetapi memiliki nuansa seperti itu. Sebab mana mungkin saya misalnya yang sudah jauh lebih banyak bergaul dengan dunia luar dan memiliki rekor lalu mau diatur dari dalam yang serba baru mulai apalagi belum tentu bisa dibuktikan. Belum lagi harus menggunakan huruf Jawa / India yang akan memperlambat proses pengertian. Ini gawat..!!! Karena apa?? yah karena tekanan dunia luar akibat PD II dimana kita harus cepat2 menentukan bahasa nasional. Kalau huruf Jawa, pasti golongan Tionghoa akan iri soalnya huruf Mandarin kan lebih populer dan bukan suatu kemustahilan malah mempengaruhi kumunitas Melayu yang sesungguhnya Melayu dalam arti sebenar-benarnya lebih dekat denga Tionghoa. Tapi sekarang udah banyak komunitas Tionghoa yang nama Jawa ; Winarni, Joko, Darsono, dan sebagainya.:-)) Orang Melayu tidak akan lupa ( walau bukan dendam ...:-) bahwa Kedatuan Sriwijaya pernah diserang oleh Jawa. Kedatuan Sriwijaya didirikan/dipimpin oleh Suku Melayu dan bernuansa Tionghoa . Terus kemudian setelah Sriwijaya runtuh digantikan oleh Kerajaan Madjapahit yang didirikan oleh Jawa dan lebih bernuansa India. Oh..yah di Madjapahit sendiri memang pernah ada kontak dengan Dinasti dari Cina tapi kan kemudian terjadi huru-harakarena utusan Khubi Lai Khan di potong kupingnya:-) Sekarang bukan kuping yang dipotong, tetapi pemotongan nama margaurusannya menjadi ribet lagi karena rupanya bukan hanya komunitas Tionghoa saja yang kena...tetapi secara umum sudah kena cik cik cik..bukan main yah. saya lanjutkan.. Jadi sudah jelas bahwa dua komunitas yang berbeda lalu dipengaruhi oleh budaya yang berbeda ( yang sebenarnya bersaing sengit )yang tentu saja tidak akan mudah mengalah begitu saja. Jadi saya mau mengatakan bahwa Bahasa Jawa tidak dipaksakan oleh Orang Jawa untuk menjadi Bahasa Nasional Indonesia bukan karena Orang Jawa suka mengalah atau karena kebaikan Orang Jawa, tetapi karena suatu pendekatan kultur (yang sebenarnya pilihan yang paling pahit), jangan sampai karena masalah seperti ini banyak daerah yang berpenduduk Orang Melayu menjadi tidak simpati dan malah lebih ingin bergabung atau membentuk negara sendiri yang berada dibawah koordinasi Persemakmuran seperti Malaysia, Brunai dan Singapore...iya kan. Jadi...yah apa boleh buat.!!! skip Kedua ; Dalam sistem administrasi pemerintahan kita umumnya diduduki oleh Orang Jawa, bukan karena mereka mayoritas tetapi karena adanya pengganjalan ditingkat administrasi. skip Nah kembali kemasalah
Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
Jangan emosional pentang bacot, kawan ... sabar ... kalau seandainya saya memiliki pencerahan melebihi kasat mata dan kebutaan pengetahuan yang berimbang dengan perkembangan zaman pemerintahan ini, pastinya saya tidak akan membawa ke forum ini.Cobalah melihat bahwa kita semua saling belajar dan mencerahkan satu sama lain bukan kata - kata itu yang dikeluarkan disaat orang tersesat dengan pengetahuan yang dangkal.Ajarilah dan berikan pencerahan kepada kita semua. Jadi persoalan kerancuan pendaftaran nama terjadi pada semua suku dan agama, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Tionghoa atau suku apa pun dan Islam atau agama apa pun. Kawan, kalau seandainya statment yang berada di awal mail ini seperti tersebut diatas, bukankah lebih indah dan yang lebih berharga adalah menjadi tercerahkan? __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
Kawan... bukankah lebih indah dan lebih berharga, kalau apa yang dengan manis disebut sebagai proses kita semua saling belajar dan mencerahkan satu sama lain itu, dilakukan dengan tidak memprovokasi dimulainya suatu perang etnis dan perang agama yang baru lagi, di milis yang seyogianya sejuk ini. Kawan... kita sama-sama tahu itulah sikap dasar yang berulang-ulang kali dikemukakan para moderator milis kebhinekaan ras dan kepercayaan ini, suatu standpoint yang kita semua mutlak harus mendukung dan menggalakkannya. Wasalam. === - Original Message - From: steeve haryanto To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Sunday, 09 April, 2006 16:09 Subject: Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM) Jangan emosional pentang bacot, kawan ... sabar ... kalau seandainya saya memiliki pencerahan melebihi kasat mata dan kebutaan pengetahuan yang berimbang dengan perkembangan zaman pemerintahan ini, pastinya saya tidak akan membawa ke forum ini. Cobalah melihat bahwa kita semua saling belajar dan mencerahkan satu sama lain bukan kata - kata itu yang dikeluarkan disaat orang tersesat dengan pengetahuan yang dangkal. Ajarilah dan berikan pencerahan kepada kita semua. Jadi persoalan kerancuan pendaftaran nama terjadi pada semua suku dan agama, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Tionghoa atau suku apa pun dan Islam atau agama apa pun. Kawan, kalau seandainya statment yang berada di awal mail ini seperti tersebut diatas, bukankah lebih indah dan yang lebih berharga adalah menjadi tercerahkan .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
...Jangan emosional pentang bacot... Sesuaikah dengan statement ...lebih indah dan lebih berharga,kalau apa yang dengan manis... diatas kawan? --- Akhmad Bukhari Saleh [EMAIL PROTECTED] wrote: Kawan... bukankah lebih indah dan lebih berharga, kalau apa yang dengan manis disebut sebagai proses kita semua saling belajar dan mencerahkan satu sama lain itu, dilakukan dengan tidak memprovokasi dimulainya suatu perang etnis dan perang agama yang baru lagi, di milis yang seyogianya sejuk ini. deleted... __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
- Original Message - From: steeve haryanto To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Sunday, 09 April, 2006 21:06 Subject: Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM) ...Jangan emosional pentang bacot... Sesuaikah dengan statement ...lebih indah dan lebih berharga,kalau apa yang dengan manis... diatas kawan? -- Itu tergantung ... pada siapa yang memulai mengobarkan perang etnis dan perang agama. Lagipula pentang bacot adalah frasa yang biasa-biasa saja dalam bahasa melayu-tionghoa (passer-maleisch) yang saya peryakinkan, jauh lebih sopan daripada mempersomplokkan Buddha dengan Islam dalam suatu plot adu domba yang vulgar, lebih-lebih lagi dalam konteks kekinian! Wasalam. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)
Saya setuju sekali dengan pandangan Bang Jhony Saleh, kata 'pentang bacot memang kata yang biasa dalam bahasa melayu-tionghoa, apalagi kalau ditujukan untuk orang yang mau kobarkan SARA di milis ini. Semestinya para moderator Milis Budaya-tionghoa lebih tanggap tentang masalah seputar SARA. (Bagaimana Bung David Kwa?) Saya kenal baik dengan Bang Jhony Saleh, dia sangat ramah, kalau orang macam dia sampe marah, ini menandakan kalau sudah kelewatan batas masalahnya. Saya pun berharap pembicaraan seputar SARA, apalagi menyinggung perasaan kesukuan, keagamaan bisa dihindari dalam diskusi berikut. Wasalam. Tjan I.D. PS. Jangan lupa akan Li, Ie, Li'en, Je. kata pertama Li adalah tahu tata krama, tahu sopan santun kalau Sopan santun, tata krama dilupakan, malu bung! - Original Message - From: Akhmad Bukhari Saleh [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Sunday, April 09, 2006 11:20 PM Subject: Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM) -- Itu tergantung ... pada siapa yang memulai mengobarkan perang etnis dan perang agama. Lagipula pentang bacot adalah frasa yang biasa-biasa saja dalam bahasa melayu-tionghoa (passer-maleisch) yang saya peryakinkan, jauh lebih sopan daripada mempersomplokkan Buddha dengan Islam dalam suatu plot adu domba yang vulgar, lebih-lebih lagi dalam konteks kekinian! Wasalam. .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Dear kawan okberto, hal tersebut dibawah adalah pelanggaran ham yang kecil dan detail.Dengan maksud terselubung bahwa apabila dilihat dimata internasional, NKRI tidak ada keturunan tionghoa dan pembauran telah berhasil. Hal tersebut pernah saya tanyakan kepada orangtua saya, mereka menjawab, kalau memakai nama marga pastinya akan berakhir dengan masalah kewarganegaraan kedepannya, dan kalau perlu agama saya diganti dari buddha menjadi islam.cuma waktu itu saya bersikeras agar tidak sampai seperti itu.Alhasil agama ku sekarang masih yang seperti aku minta. ...deleted... --- Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. ...deleted... __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Betul tidak merata kelihatannya anakku lahir 1990 dan 1992 dua2 nya tidak boleh mencantumkan marga bapak nya dan ketika saya protes... mereka bilang kan sudah otomatis marga bapak nya ketahuan dari penjelasan dibawah nya bahwa anak dari pernikahan nama bapak dan ibu tercantum Tetapi ketika mau mencantumkan di passport susah juga...tidak boleh ! Suami sempat protes... dan juga minta saya urus koreksi surat lahir anak2 Adakah yang tahu cara nya ? Saya mengurusnya di Jakarta Selatan.. Hera - Original Message - From: Lim Wiss [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 05, 2006 9:23 PM Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata. Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga, Jessyln Mu. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama. Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak. Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa dicantumkan. On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http: // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak
Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
KETERLALUAANN, APA GAK ADA KERJAAN UNTUK RAKYAT YG LEBIH PENTING:MENURUNKAN HARGA2 kd - Original Message - From: Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] To: Jimmy Friends [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, April 06, 2006 7:47 AM Subject: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:// www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON) *regards* piny [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Menurut saya untuk pengurusan surat-surat di Indonesia memang tidak jelas hukumnya. Walau ada yang tertulis tapi beda pelaksanaannya. Kebetulan kami urus surat akte kelahiran anak lewat biro jasa. Bisa jadi biro jasa kenal orang dalam jadi tidak masalah nama anak dicantumkan nama marga. Menurut saya, nama marga itu penting sekali untuk menghindari pernikahan sesama marga. Banyak kejadian, anak menikah dengan saudara mereka sendiri lantaran orang tua yang bercerai. Setelah menikah, baru ketahuan mereka saudara beda bapak / ibu. Saat saya urus lewat biro jasa dikenakan Rp 300,000. Kalau adik saya, surat akte lahir urus sendiri di daerah Jakarta Barat. Tidak jelas harganya. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hera Sent: Friday, April 07, 2006 9:17 PM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Betul tidak merata kelihatannya anakku lahir 1990 dan 1992 dua2 nya tidak boleh mencantumkan marga bapak nya dan ketika saya protes... mereka bilang kan sudah otomatis marga bapak nya ketahuan dari penjelasan dibawah nya bahwa anak dari pernikahan nama bapak dan ibu tercantum Tetapi ketika mau mencantumkan di passport susah juga...tidak boleh ! Suami sempat protes... dan juga minta saya urus koreksi surat lahir anak2 Adakah yang tahu cara nya ? Saya mengurusnya di Jakarta Selatan.. Hera - Original Message - From: Lim Wiss [EMAIL PROTECTED] To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 05, 2006 9:23 PM Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata. Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga, Jessyln Mu. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama. Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak. Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa dicantumkan. On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http: // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003
Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:// www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON) *regards* piny [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. - YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group budaya_tionghua on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. - - Yahoo! Messenger NEW - crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama. Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak. Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa dicantumkan. On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:// www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON) *regards* piny [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. - YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group budaya_tionghua on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. - - Yahoo! Messenger NEW - crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links -- Jual foto digital anda di internet!
RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata. Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga, Jessyln Mu. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama. Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak. Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa dicantumkan. On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http: // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON) *regards* piny [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. - YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group budaya_tionghua on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. - - Yahoo
Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Saya juga mengalami hal yang sama... yah saat ini masih seperti itu.. mungkin ada yang tahu mengenai UU mengenai hal ini... biar bisa diargumentasi oknum catatan sipilnya... - Original Message - From: Jimmy Okberto To: Jimmy Friends Sent: Thursday, April 06, 2006 7:47 AM Subject: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:// www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON) *regards* piny [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. -- YAHOO! GROUPS LINKS a.. Visit your group budaya_tionghua on the web. b.. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. -- [Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ * To
RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
Inilah salah satu contoh sesuatu yang berbeda, terus dilakukan oleh kebanyakan orang, akhirnya malah tindakan itu dianggap lazim. Dalam akte kelahiran (siapapun itu yang lahir, WNI atau WNI Keturunan atau WNA sekalipun), tidak dicantumkan nama keluarga atau marga. Setelah digalakkannya penggunakan nama berbau Indonesia oleh WNI Keturunan (baca WNI Keturunan Tionghua), maka ada yang mau menuliskan nama Indonesia dalam akta kelahiran anak-anak WNI Keturunan. Pejabat dalam dinas kependudukan (dahulu catatan sipil) mempersulit WNI Keturunan. Bila mau murah, dalam akta kelahiran harus dicantumkan nama keluarga. Khan jadi aneh (pada waktu itu) ada nama-nama seperti Suryadi Yao, Johny Teo, Awaluddin Teng, dll. Bukankah tujuan mengganti nama atau menggunakan nama berbau Indonesia adalah supaya membaur, tapi koq harus terpaksa mencantumkan nama keluarga ? Begitulah yang terjadi. Nah bila ingin benar-benar bersih dalam akta kelahiran, harus bayar mahal. Kondisi yang sama juga terjadi kalau mau ganti nama. Bila mencantumkan nama keluarga, harganya murah. Bila mau bersih biayanya jadi mahal. Nah, lama-lama jadi terbiasa rupanya. Mencantumkan nama keluarga dianggap sudah biasa. Ketika peraturan yang benar diterapkan dimana nama keluarga tidak dicantumkan, malah dianggap sebagai sesuatu yang tidak benar. Salam, Suryadi Lim Wiss [EMAIL PROTECTED] Sent by: budaya_tionghua@yahoogroups.com 04/06/2006 11:23 AM Please respond to budaya_tionghua@yahoogroups.com To budaya_tionghua@yahoogroups.com cc Subject RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di AktaKelahiran Langgar HAM Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata. Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga, Jessyln Mu. -Lim Wiss- -Original Message- From: budaya_tionghua@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama. Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak. Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa dicantumkan. On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -Original Message- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http: // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas Identitas Kultural yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari