Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-10 Terurut Topik D.O.C 107
Kalau kayak ginian serunya dibawah ke Kampoeng (tahulah...) sebelah... Nah
itu mungkin cocok kali... :)

Sebab problemanya selalu seputar orang tionghoa  Kepelikannya...

Kalu disini, logisnya mah ngebahas about seluk beluk Tionghoa dari sisi
kultur  interaksinya dengan kultur setempat... Bukan aspek politis
tentunya...

Kalo sampe ada yg bawa2 bacot... Lalu mau pentang2 segala... Wah, ga kalah
nampaknya sama istilah Kampungan... :D Gue jadi ingat sama ibu2 yang
berantem dipasar...

Soo santai saja nampaknya... Wong saya juga pernah mengalami hal yg sama
ketika hendak didaftar sama ayah di Catatan Sipil... Ini negar besar, penuh
dengan kemajemukan.. Apalah arti sebuah nama... Wong jika ditanya jujur,
mungkin ga sedikit orang tionghoa yang tak mempermasalahkan ini... Lihat
bagaimana Hong Kong yang menerapkan sistem penamaan mereka.. Bagaimana Nama
Tionghoa dipadukan dengan nama berbau barat.. Contoh Andy Lau atau Lau Tak
Wah...

Nah... Gitu saja kok ruepot... (Ngelirik Bapak Bangsa... :P )

Toh bukankah sekarang masalah penamaan sudah tidak dipermasalahkan lagi
dengan dicabutnya peraturan yg melarang segala yg berbau Tiongkok ataupun
tionghoa... Namun apakah akan relevan mengingat keadaan diIndonesia sekarang
sudah sangat berbeda Apa siap nanti anak2 dinamain dengan Nama Tionghoa
sedangkan sang ayah bernama Indonesia - Contoh: A Sen (Anak) - Hansen atau
Husen (Bapak). Saya rasa anak2 juga perlu dipikirkan.. Jangan2 gara2 nama
justru malah menggangu proses interaksi  pergaulan mereka...

Salam

Darwin Tantiono aka Tan Gek Liang



--
1NTER TIAMO!
Mari Bergabung dengan milis database sepakbola milik gue...
milis gudang archieve [EMAIL PROTECTED] Untuk
bergabung silakan layangkan email ke [EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]
atau bergabung dimilis [EMAIL PROTECTED]
Untuk fans 1NTER garis keras bisa bergabung di:
[EMAIL PROTECTED]
Jangan lupa juga tuk ngeramaiin www.forum.interclub.or.id
Hidup Bangsa 1NTER!
Ciao...
CENTENARY... 9 Maret 2008!!!


[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-10 Terurut Topik thangoubheng
--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, D.O.C 107 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Kalo sampe ada yg bawa2 bacot... Lalu mau pentang2 segala... Wah, ga 
kalah
 nampaknya sama istilah Kampungan... :D Gue jadi ingat sama ibu2 yang
 berantem dipasar...
 

He he he, day old chicken mungkin memang gak pernah kenal melayu pasar 
atau melayoe tionghoa. Sehingga pentang bacot menjadi tabu baginya. 
Alangkah baiknya bila Bung ABS, Tjan ID, atau Si Tjamboek Berdoeri 28  
ajakin dia orang dolan ke milis Tjersil dulu. 
He he he.  









.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-10 Terurut Topik ulysee
Memohon pengajaran manakala diucapkan dengan tulus, akan terasa
menyejukkan, 
bukan tidak mungkin orang turunkan semua ilmunya tanpa bayaran.

Mohon pengajaran bilamana diucapkan dengan senyum di muka, tapi tangan
di gagang pedang
sama juga serupa tantangan, bukan alangan dikemplang habisan-habisan
sekalian. 

Steeve mohon pengajaran dari pencerahan yang mana? 
Walau tiada kasat mata, hati juga punya mata untuk merasa. 



-Original Message-
From: steeve haryanto [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Sunday, April 09, 2006 4:09 PM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan
Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)


 Jangan emosional pentang bacot,

kawan ... sabar ... kalau seandainya saya memiliki
pencerahan melebihi kasat mata dan kebutaan
pengetahuan yang berimbang dengan perkembangan zaman pemerintahan ini,
pastinya saya tidak akan membawa ke forum ini.Cobalah melihat bahwa kita
semua saling belajar dan mencerahkan satu sama lain bukan kata - kata
itu yang dikeluarkan disaat orang tersesat dengan pengetahuan yang
dangkal.Ajarilah dan berikan pencerahan kepada kita semua.
 
 Jadi persoalan kerancuan pendaftaran nama terjadi
 pada semua suku dan agama, tidak ada hubungannya
 sama sekali dengan Tionghoa atau suku apa pun dan
 Islam atau agama apa pun.

Kawan, kalau seandainya statment yang berada di awal
mail ini seperti tersebut diatas, bukankah lebih indah
dan yang lebih berharga adalah menjadi tercerahkan?



__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links



 







.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-10 Terurut Topik D.O.C 107
Saya sudah dolan kok... :)
Cuman ga pernah posting...

Penggunaan bahasa Melayu Tionghoa anda saya akui bagus... Namun dizaman
seperti ini justru terdengar janggal  bukan aneh jika ada yg menganggapnya
kasar..

Coba jika kalimat itu didikatakan didepan lawan bicara anda saat
bertengkar..
Jika ga ngerti pasti akan dikira omong kasar...

Itu saja kok... :)
Jika saya bodoh, ya dianggap angin saja..
Jika saya angin jangan anggap saya sebagai flatus...

D.O.C 107

On 4/10/06, thangoubheng [EMAIL PROTECTED] wrote:

 He he he, day old chicken mungkin memang gak pernah kenal melayu pasar
 atau melayoe tionghoa. Sehingga pentang bacot menjadi tabu baginya.
 Alangkah baiknya bila Bung ABS, Tjan ID, atau Si Tjamboek Berdoeri 28
 ajakin dia orang dolan ke milis Tjersil dulu.
 He he he.




--
1NTER TIAMO!
Mari Bergabung dengan milis database sepakbola milik gue...
milis gudang archieve [EMAIL PROTECTED] Untuk
bergabung silakan layangkan email ke [EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]
atau bergabung dimilis [EMAIL PROTECTED]
Untuk fans 1NTER garis keras bisa bergabung di:
[EMAIL PROTECTED]
Jangan lupa juga tuk ngeramaiin www.forum.interclub.or.id
Hidup Bangsa 1NTER!
Ciao...
CENTENARY... 9 Maret 2008!!!


[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM).........Paragraph terakhir Pak Ahmad

2006-04-10 Terurut Topik ulysee
Pak,  saya anak kecil boleh ikut nimbrung diskusi ya pak.

1) kenapa Indonesia pilih pake bahasa Melayu dan bukan bahasa Jawa
Kalau menurut saya sih, lantaran founding fathers kita  memikirkan apa
yang terbaik buat negeri. 
Karena bahasa melayu merupakan lingua franca (eh bener nggak nulisnya
nih) pakai huruf latin dan dari tatabahasa juga lebih mudah dipelajari
(enggak ada bahasa halus atau kasar, kromo inggil, kromo atau apa gitu)
maka diperkembangkanlah bahasa melayu sebagai bahasa nasional. (lagian
jaman majapahit juga bahasa melayu udah dikenal)
Jadi enggak ada hubungannya dengan yang Jawa terpaksa ngalah deh. Simply
because itulah yang terbaik untuk persatuan bangsa.
Alasannya mirip kayak Chin Shih Huang yang menyeragamkan huruf cina
kali.{maksa biar nyerempet budaya Tionghoa, hahaha}

2)Utusan kubilai khan yang dipotong kuping (separo bilang potong kuping,
separo bilang dilukai mukanya, ada sebagian bilang digampar doank) itu
jaman kertanegara, madjapahitnya belum berdiri waktu itu. 
Setelah pemerintahan majapahit malah hubungan sama tiongkok mesra,
katanya. Maka sampai 2x kirim Adityawarman kesana. 
{CMIIW, soalnya pelajaran sejarah dulu suka bolos sampe pernah berantem
ama bu guru sejarah, heheh}

3)Orang Jawa menduduki kursi nomor satu, ah khan pernah juga yang bukan
Jawa duduk disitu. Kalu soal yang kepilih Jawa lagi Jawa lagi, itu
lantaran pusat pemerintahan kita letaknya di pulau jawa kali, jadi dari
statistik juga probability nya lebih besar, hehehe. 
Kalau yang di bawah pemerintahan orang jawa gagal Nggg masa sih? Sebab
menurut saya masing masing RI-1 punya keberhasilan sendiri sendiri dan
kegagalan sendiri-sendiri juga gitu. 
nggg kriteria suatu pemerintahan yang gagal itu apa aja ya Pak?

-Original Message-
From: Nasir Tan [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Saturday, April 08, 2006 4:03 PM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM).Paragraph terakhir Pak Ahmad

skip
   
  Beliau mengatakan bahwa Suku Jawa itu sangat toleran dan tidak mau
misalnya hanya karena dia yang mayoritas, maka Bahasa Jawa yang akan
dipakai. Kalau untuk statement ini saya berpendapat lain dengan
pertimbangan ilmiah ( sosial-budaya) sebagai berikut :
   
  Pertama:
  skip
  Jadi dari segi bahasa yah..pasti ada unsur mengalah karena sudah
menjadi suatu kebiasaan orang-orang pedalaman mengikuti pola daerah
pesisir walau hal ini tidak pernah ditulis dalam sejarah tetapi memiliki
nuansa seperti itu. Sebab mana mungkin saya misalnya yang sudah jauh
lebih banyak bergaul dengan dunia luar dan memiliki rekor lalu mau
diatur dari dalam yang serba baru mulai apalagi belum tentu bisa
dibuktikan. Belum lagi harus menggunakan huruf Jawa / India yang akan
memperlambat proses pengertian. Ini gawat..!!! Karena apa?? yah karena
tekanan dunia luar akibat PD II dimana kita harus cepat2 menentukan
bahasa nasional. Kalau huruf Jawa, pasti golongan Tionghoa akan iri
soalnya huruf Mandarin kan lebih populer dan bukan suatu kemustahilan
malah mempengaruhi kumunitas Melayu yang sesungguhnya Melayu dalam arti
sebenar-benarnya lebih dekat denga Tionghoa. Tapi sekarang udah banyak
komunitas  Tionghoa yang nama Jawa ; Winarni, Joko, Darsono, dan
sebagainya.:-))
 
  Orang  Melayu tidak akan lupa ( walau bukan dendam ...:-) bahwa
Kedatuan Sriwijaya pernah diserang oleh Jawa. Kedatuan Sriwijaya
didirikan/dipimpin oleh Suku Melayu dan bernuansa Tionghoa . Terus
kemudian setelah Sriwijaya runtuh digantikan oleh Kerajaan Madjapahit
yang didirikan oleh Jawa dan lebih bernuansa India. 
  Oh..yah di Madjapahit sendiri memang pernah ada kontak dengan Dinasti
dari Cina tapi kan kemudian terjadi huru-harakarena utusan Khubi Lai
Khan di potong kupingnya:-) Sekarang bukan kuping yang dipotong,
tetapi pemotongan nama margaurusannya menjadi ribet lagi karena
rupanya bukan hanya komunitas Tionghoa saja yang kena...tetapi secara
umum sudah kena cik cik cik..bukan main yah.

  saya lanjutkan..
  Jadi sudah jelas bahwa dua komunitas yang berbeda lalu dipengaruhi
oleh budaya yang berbeda ( yang sebenarnya bersaing sengit )yang tentu
saja tidak akan mudah mengalah begitu saja. Jadi saya mau mengatakan
bahwa Bahasa Jawa tidak dipaksakan oleh Orang Jawa untuk menjadi Bahasa
Nasional Indonesia bukan karena Orang Jawa suka mengalah atau karena
kebaikan Orang Jawa, tetapi karena suatu pendekatan kultur (yang
sebenarnya pilihan yang paling pahit), jangan sampai karena masalah
seperti ini banyak daerah yang berpenduduk Orang Melayu menjadi tidak
simpati dan malah lebih ingin bergabung atau membentuk negara sendiri
yang berada dibawah koordinasi Persemakmuran seperti Malaysia, Brunai
dan Singapore...iya kan. Jadi...yah apa boleh buat.!!!
skip

  Kedua ;
  Dalam sistem administrasi pemerintahan kita umumnya diduduki oleh
Orang Jawa, bukan karena mereka mayoritas tetapi karena adanya
pengganjalan ditingkat administrasi. skip

  Nah kembali kemasalah 

Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-09 Terurut Topik steeve haryanto
 Jangan emosional pentang bacot,

kawan ... sabar ... kalau seandainya saya memiliki
pencerahan melebihi kasat mata dan kebutaan
pengetahuan yang berimbang dengan perkembangan zaman
pemerintahan ini, pastinya saya tidak akan membawa ke
forum ini.Cobalah melihat bahwa kita semua saling
belajar dan mencerahkan satu sama lain bukan kata -
kata itu yang dikeluarkan disaat orang tersesat dengan
pengetahuan yang dangkal.Ajarilah dan berikan
pencerahan kepada kita semua.
 
 Jadi persoalan kerancuan pendaftaran nama terjadi
 pada semua suku dan agama, tidak ada hubungannya
 sama sekali dengan Tionghoa atau suku apa pun dan
 Islam atau agama apa pun. 

Kawan, kalau seandainya statment yang berada di awal
mail ini seperti tersebut diatas, bukankah lebih indah
dan yang lebih berharga adalah menjadi tercerahkan?



__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-09 Terurut Topik Akhmad Bukhari Saleh
Kawan... bukankah lebih indah dan lebih berharga, kalau apa yang dengan
manis disebut sebagai proses kita semua saling belajar dan mencerahkan satu
sama lain itu, dilakukan dengan tidak memprovokasi dimulainya suatu perang
etnis dan perang agama yang baru lagi, di milis yang seyogianya sejuk ini.

Kawan... kita sama-sama tahu itulah sikap dasar yang berulang-ulang kali
dikemukakan para moderator milis kebhinekaan ras dan kepercayaan ini, suatu
standpoint yang kita semua mutlak harus mendukung dan menggalakkannya.

Wasalam.

===

- Original Message -
From: steeve haryanto
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Sunday, 09 April, 2006 16:09
Subject: Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan
Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

  Jangan emosional pentang bacot,

 kawan ... sabar ... kalau seandainya saya memiliki
 pencerahan melebihi kasat mata dan kebutaan
 pengetahuan yang berimbang dengan perkembangan zaman
 pemerintahan ini, pastinya saya tidak akan membawa ke
 forum ini. Cobalah melihat bahwa kita semua saling
 belajar dan mencerahkan satu sama lain bukan kata -
 kata itu yang dikeluarkan disaat orang tersesat dengan
 pengetahuan yang dangkal. Ajarilah dan berikan
 pencerahan kepada kita semua.

  Jadi persoalan kerancuan pendaftaran nama terjadi
  pada semua suku dan agama, tidak ada hubungannya
  sama sekali dengan Tionghoa atau suku apa pun dan
  Islam atau agama apa pun.

 Kawan, kalau seandainya statment yang berada di awal
 mail ini seperti tersebut diatas, bukankah lebih indah
 dan yang lebih berharga adalah menjadi tercerahkan






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-09 Terurut Topik steeve haryanto
...Jangan emosional pentang bacot...
Sesuaikah dengan statement ...lebih indah dan lebih
berharga,kalau apa yang dengan manis... diatas kawan?


--- Akhmad Bukhari Saleh [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Kawan... bukankah lebih indah dan lebih berharga,
 kalau apa yang dengan
 manis disebut sebagai proses kita semua saling
 belajar dan mencerahkan satu
 sama lain itu, dilakukan dengan tidak memprovokasi
 dimulainya suatu perang
 etnis dan perang agama yang baru lagi, di milis yang
 seyogianya sejuk ini.
deleted...

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-09 Terurut Topik Akhmad Bukhari Saleh
- Original Message -
From: steeve haryanto
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Sunday, 09 April, 2006 21:06
Subject: Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan
Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

 ...Jangan emosional pentang bacot...
 Sesuaikah dengan statement ...lebih indah dan lebih
 berharga,kalau apa yang dengan manis... diatas kawan?

--

Itu tergantung ... pada siapa yang memulai mengobarkan perang etnis dan
perang agama.

Lagipula pentang bacot adalah frasa yang biasa-biasa saja dalam bahasa
melayu-tionghoa (passer-maleisch) yang saya peryakinkan, jauh lebih sopan
daripada mempersomplokkan Buddha dengan Islam dalam suatu plot adu domba
yang vulgar, lebih-lebih lagi dalam konteks kekinian!

Wasalam.







.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)

2006-04-09 Terurut Topik mbahwiro

Saya setuju sekali dengan pandangan Bang Jhony Saleh, kata 'pentang bacot
memang kata yang biasa dalam bahasa melayu-tionghoa, apalagi kalau ditujukan
untuk orang yang mau kobarkan SARA di milis ini.
Semestinya para moderator Milis Budaya-tionghoa lebih tanggap tentang
masalah seputar SARA. (Bagaimana Bung David Kwa?)
Saya kenal baik dengan Bang Jhony Saleh, dia sangat ramah, kalau orang macam
dia sampe marah, ini menandakan kalau sudah kelewatan batas masalahnya.
Saya pun berharap pembicaraan seputar SARA, apalagi menyinggung perasaan
kesukuan, keagamaan bisa dihindari dalam diskusi berikut.

Wasalam.

Tjan I.D.

PS.
Jangan lupa akan Li, Ie, Li'en, Je. kata pertama Li adalah tahu tata krama,
tahu sopan santun kalau Sopan santun, tata krama dilupakan, malu bung!


- Original Message - 
From: Akhmad Bukhari Saleh [EMAIL PROTECTED]
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Sunday, April 09, 2006 11:20 PM
Subject: Re: Jangan asal pentang bacot (Re: [budaya_tionghua] Larangan
Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM)


 --

 Itu tergantung ... pada siapa yang memulai mengobarkan perang etnis dan
 perang agama.

 Lagipula pentang bacot adalah frasa yang biasa-biasa saja dalam bahasa
 melayu-tionghoa (passer-maleisch) yang saya peryakinkan, jauh lebih sopan
 daripada mempersomplokkan Buddha dengan Islam dalam suatu plot adu domba
 yang vulgar, lebih-lebih lagi dalam konteks kekinian!

 Wasalam.







 .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

 .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

 .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

 .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
 Yahoo! Groups Links












.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-07 Terurut Topik steeve haryanto
Dear kawan okberto,
hal tersebut dibawah adalah pelanggaran ham yang kecil
dan detail.Dengan maksud terselubung bahwa apabila
dilihat dimata internasional, NKRI tidak ada keturunan
tionghoa dan pembauran telah berhasil.
Hal tersebut pernah saya tanyakan kepada orangtua
saya, mereka menjawab, kalau memakai nama marga
pastinya akan berakhir dengan masalah kewarganegaraan
kedepannya, dan kalau perlu agama saya diganti dari
buddha menjadi islam.cuma waktu itu saya bersikeras
agar tidak sampai seperti itu.Alhasil agama ku
sekarang masih yang seperti aku minta.

...deleted...
--- Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:
 -Original Message-
 On Behalf Of crunchy pineapple girl
  
  lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru.
 yakni pelarangan adanya
 nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah
 dibuktikan oleh pengalaman
 teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya
 di dalam akta
 kelahiran,
 namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama
 marga keluarganya.
 sehingga
 jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.
  
...deleted...

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik hera
Betul tidak merata kelihatannya anakku lahir 1990 dan 1992 dua2
nya tidak boleh mencantumkan marga bapak nya dan ketika saya protes...
mereka bilang kan sudah otomatis marga bapak nya ketahuan dari
penjelasan dibawah nya bahwa anak dari pernikahan nama bapak dan ibu
tercantum
Tetapi ketika mau mencantumkan di passport susah juga...tidak boleh !
Suami sempat protes... dan juga minta saya urus koreksi surat lahir
anak2
Adakah yang tahu cara nya ? Saya mengurusnya di Jakarta Selatan..

Hera
- Original Message -
From: Lim Wiss [EMAIL PROTECTED]
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 05, 2006 9:23 PM
Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM


 Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata.

 Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga,
 Jessyln Mu.

 -Lim Wiss-


 -Original Message-
 From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY
 Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM
 To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
 Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
 Kelahiran Langgar HAM

 Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama.
 Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993
 tidak.
 Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa
 dicantumkan.


 On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama
  marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg
  mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha
 
  Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut
anda
 semua ???
 
  Salam,
 
  Jimmy
 
 
  -Original Message-
  On Behalf Of crunchy pineapple girl
 
  lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan
  adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh
  pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di
  dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama
  marga keluarganya.
  sehingga
  jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.
 
  kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa
  menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya
  merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga
  negara.
  kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
  sebenrnya
  mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas
  juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin
  komentar?
  atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan
  info'?
 
 
  read this:
 
  Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
 
  *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:
  // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm
 
 
  Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama
  marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi
  manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk
  yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk
  menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat
  yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural
  yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat
  (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu
  menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur
  Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan
  Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M
  Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia).
 
  Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama
  keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
  *Dari
  penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata
  hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama
  marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan,
  meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan
  fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta
  Tionghoa.
 
  Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan
  tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan
  Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld
  1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75.
  Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai
  aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama
  anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh)
  tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion).
  Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap
  melanggar HAM tersebut.
 
  Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak

Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik kidyoti
KETERLALUAANN, APA GAK ADA KERJAAN UNTUK RAKYAT YG LEBIH
PENTING:MENURUNKAN HARGA2
kd
- Original Message -
From: Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED]
To: Jimmy Friends [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, April 06, 2006 7:47 AM
Subject: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran
Langgar HAM


 Bagaimana menurut anda semua ???

 Salam,

 Jimmy


 -Original Message-
 On Behalf Of crunchy pineapple girl

  lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya
 nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman
 teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta
 kelahiran,
 namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya.
 sehingga
 jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

 kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa
 menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya
 merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga
 negara.
 kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
 sebenrnya
 mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas
 juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin
 komentar?
 atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan
 info'?


 read this:

 Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

 *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http://
 www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm


 Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama
 marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi
 manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang
 berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan
 nama
 keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka
 dalam
 dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural yang diselenggarakan
 Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti
 sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara,
 seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo
 (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur
 Perdata,
 Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan
 Indonesia).

 Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama
 keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
 *Dari
 penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata
 hampir
 semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada
 akta
 kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut
 berasal
 dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias,
 Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa.

 Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan
 tersebut
 Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda
 (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130,
 Stbld
 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan
 oleh
 petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan
 nama
 keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat
 dariDepartemen
 Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum
 (legal
 opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang
 dianggap melanggar HAM tersebut.

 Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas
 melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program
 Hak
 Anak Atas Identitas Kultural. (SON)



 *regards*
 piny





 [Non-text portions of this message have been removed]



 .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

 .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

 .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

 .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
 Yahoo! Groups Links












.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-06 Terurut Topik Lim Wiss
Menurut saya untuk pengurusan surat-surat di Indonesia memang tidak jelas
hukumnya.
Walau ada yang tertulis tapi beda pelaksanaannya.

Kebetulan kami urus surat akte kelahiran anak lewat biro jasa. Bisa jadi
biro jasa kenal orang dalam jadi tidak masalah nama anak dicantumkan nama
marga. Menurut saya, nama marga itu penting sekali untuk menghindari
pernikahan sesama marga.

Banyak kejadian, anak menikah dengan saudara mereka sendiri lantaran orang
tua yang bercerai.
Setelah menikah, baru ketahuan mereka saudara beda bapak / ibu. 

Saat saya urus lewat biro jasa dikenakan Rp 300,000.
Kalau adik saya, surat akte lahir urus sendiri di daerah Jakarta Barat.
Tidak jelas harganya.

-Lim Wiss-

-Original Message-
From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of hera
Sent: Friday, April 07, 2006 9:17 PM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM

Betul tidak merata kelihatannya anakku lahir 1990 dan 1992 dua2
nya tidak boleh mencantumkan marga bapak nya dan ketika saya protes...
mereka bilang kan sudah otomatis marga bapak nya ketahuan dari
penjelasan dibawah nya bahwa anak dari pernikahan nama bapak dan ibu
tercantum
Tetapi ketika mau mencantumkan di passport susah juga...tidak boleh !
Suami sempat protes... dan juga minta saya urus koreksi surat lahir
anak2
Adakah yang tahu cara nya ? Saya mengurusnya di Jakarta Selatan..

Hera
- Original Message -
From: Lim Wiss [EMAIL PROTECTED]
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 05, 2006 9:23 PM
Subject: RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM


 Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata.

 Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama 
 marga, Jessyln Mu.

 -Lim Wiss-


 -Original Message-
 From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY
 Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM
 To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
 Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta 
 Kelahiran Langgar HAM

 Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama.
 Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 
 1993 tidak.
 Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa 
 dicantumkan.


 On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama 
  marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg 
  mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha
 
  Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut
anda
 semua ???
 
  Salam,
 
  Jimmy
 
 
  -Original Message-
  On Behalf Of crunchy pineapple girl
 
  lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan 
  adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh 
  pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di 
  dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan 
  nama marga keluarganya.
  sehingga
  jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.
 
  kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa 
  menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya 
  merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga 
  negara.
  kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
  sebenrnya
  mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas 
  juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin 
  komentar?
  atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan 
  info'?
 
 
  read this:
 
  Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM
 
  *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:
  // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm
 
 
  Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama 
  marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi 
  manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk 
  yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk 
  menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian 
  pendapat yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas  Identitas
Kultural
  yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), 
  Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu 
  menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur 
  Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan 
  Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M 
  Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia).
 
  Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama 
  keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
  *Dari
  penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003

Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-05 Terurut Topik melani chia
Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga 
surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka 
agak2 sensitifha..ha

Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut anda semua ???

Salam,

Jimmy 


-Original Message-
On Behalf Of crunchy pineapple girl

lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya
nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman
teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta
kelahiran,
namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya.
sehingga
jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa
menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya
merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga
negara.
kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
sebenrnya
mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas
juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin
komentar?
atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan
info'?


read this:

Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

*http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http://
www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm


Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama
marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi
manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang
berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan
nama
keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka
dalam
dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural yang diselenggarakan
Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti
sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara,
seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo
(Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur
Perdata,
Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan
Indonesia).

Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama
keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
*Dari
penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata
hampir
semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada
akta
kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut
berasal
dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias,
Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa.

Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan
tersebut
Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda
(Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130,
Stbld
1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan
oleh
petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan
nama
keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat
dariDepartemen
Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum
(legal
opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang
dianggap melanggar HAM tersebut.

Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas
melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program
Hak
Anak Atas Identitas Kultural. (SON)



*regards*
piny





[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 



-
  YAHOO! GROUPS LINKS 


Visit your group budaya_tionghua on the web.

To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]

Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


-
  




-
Yahoo! Messenger  NEW - crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail 

[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-05 Terurut Topik FBY
Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama.
Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993 tidak.
Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa
dicantumkan.


On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga 
 surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka 
 agak2 sensitifha..ha

 Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut anda semua ???

 Salam,

 Jimmy


 -Original Message-
 On Behalf Of crunchy pineapple girl

 lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya
 nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman
 teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta
 kelahiran,
 namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya.
 sehingga
 jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

 kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa
 menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya
 merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga
 negara.
 kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
 sebenrnya
 mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas
 juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin
 komentar?
 atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan
 info'?


 read this:

 Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

 *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http://
 www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm


 Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama
 marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi
 manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang
 berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan
 nama
 keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka
 dalam
 dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural yang diselenggarakan
 Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti
 sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara,
 seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo
 (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur
 Perdata,
 Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan
 Indonesia).

 Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama
 keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
 *Dari
 penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata
 hampir
 semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada
 akta
 kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut
 berasal
 dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias,
 Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa.

 Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan
 tersebut
 Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda
 (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130,
 Stbld
 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan
 oleh
 petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan
 nama
 keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat
 dariDepartemen
 Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum
 (legal
 opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang
 dianggap melanggar HAM tersebut.

 Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas
 melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program
 Hak
 Anak Atas Identitas Kultural. (SON)



 *regards*
 piny





 [Non-text portions of this message have been removed]



 .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

 .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

 .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

 .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.



 -
   YAHOO! GROUPS LINKS


 Visit your group budaya_tionghua on the web.

 To unsubscribe from this group, send an email to:
  [EMAIL PROTECTED]

 Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


 -





 -
 Yahoo! Messenger  NEW - crystal clear PC to PC calling worldwide with 
 voicemail

 [Non-text portions of this message have been removed]






 .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

 .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

 .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

 .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.
 Yahoo! Groups Links









--
Jual foto digital anda di internet!

RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-05 Terurut Topik Lim Wiss
Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata.

Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga,
Jessyln Mu.

-Lim Wiss-


-Original Message-
From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY
Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM

Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama.
Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993
tidak.
Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa
dicantumkan.


On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama 
 marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg 
 mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha

 Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut anda
semua ???

 Salam,

 Jimmy


 -Original Message-
 On Behalf Of crunchy pineapple girl

 lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan 
 adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh 
 pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di 
 dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama 
 marga keluarganya.
 sehingga
 jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

 kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa 
 menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya 
 merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga 
 negara.
 kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
 sebenrnya
 mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas 
 juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin 
 komentar?
 atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan 
 info'?


 read this:

 Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

 *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:
 // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm


 Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama 
 marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi 
 manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk 
 yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk 
 menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat 
 yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural 
 yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat 
 (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu 
 menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur 
 Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan 
 Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M 
 Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia).

 Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama 
 keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
 *Dari
 penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata 
 hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama 
 marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, 
 meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan 
 fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta 
 Tionghoa.

 Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan 
 tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan 
 Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 
 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. 
 Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai 
 aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama 
 anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) 
 tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). 
 Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap 
 melanggar HAM tersebut.

 Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas 
 melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program 
 Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON)



 *regards*
 piny





 [Non-text portions of this message have been removed]



 .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

 .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

 .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

 .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :.



 -
   YAHOO! GROUPS LINKS


 Visit your group budaya_tionghua on the web.

 To unsubscribe from this group, send an email to:
  [EMAIL PROTECTED]

 Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


 -





 -
 Yahoo

Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-05 Terurut Topik Hendra Onang Wijaya
Saya juga mengalami hal yang sama... yah saat ini masih seperti itu.. mungkin 
ada yang tahu mengenai UU mengenai hal ini... biar bisa diargumentasi oknum 
catatan sipilnya...
  - Original Message - 
  From: Jimmy Okberto 
  To: Jimmy Friends 
  Sent: Thursday, April 06, 2006 7:47 AM
  Subject: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran 
Langgar HAM


  Bagaimana menurut anda semua ???

  Salam,

  Jimmy 


  -Original Message-
  On Behalf Of crunchy pineapple girl

  lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya
  nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman
  teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta
  kelahiran,
  namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya.
  sehingga
  jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

  kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa
  menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya
  merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga
  negara.
  kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
  sebenrnya
  mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas
  juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin
  komentar?
  atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan
  info'?


  read this:

  Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

  *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http://
  www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm


  Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama
  marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi
  manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang
  berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan
  nama
  keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka
  dalam
  dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural yang diselenggarakan
  Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti
  sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara,
  seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo
  (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur
  Perdata,
  Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan
  Indonesia).

  Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama
  keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
  *Dari
  penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata
  hampir
  semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada
  akta
  kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut
  berasal
  dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias,
  Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa.

  Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan
  tersebut
  Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda
  (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130,
  Stbld
  1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan
  oleh
  petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan
  nama
  keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat
  dariDepartemen
  Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum
  (legal
  opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang
  dianggap melanggar HAM tersebut.

  Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas
  melarang pencantuman nama,ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program
  Hak
  Anak Atas Identitas Kultural. (SON)



  *regards*
  piny





  [Non-text portions of this message have been removed]



  .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

  .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

  .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

  .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 



--
  YAHOO! GROUPS LINKS 

a..  Visit your group budaya_tionghua on the web.
  
b..  To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
  
c..  Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


--



[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

* To 

RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

2006-04-05 Terurut Topik adipranata . suryadi
Inilah salah satu contoh sesuatu yang berbeda, terus dilakukan oleh 
kebanyakan orang, akhirnya malah tindakan itu dianggap lazim.

Dalam akte kelahiran (siapapun itu yang lahir, WNI atau WNI Keturunan atau 
WNA sekalipun), tidak dicantumkan nama keluarga atau marga. Setelah 
digalakkannya penggunakan nama berbau Indonesia oleh WNI Keturunan (baca 
WNI Keturunan Tionghua), maka ada yang mau menuliskan nama Indonesia dalam 
akta kelahiran anak-anak WNI Keturunan. Pejabat dalam dinas kependudukan 
(dahulu catatan sipil) mempersulit WNI Keturunan. Bila mau murah, dalam 
akta kelahiran harus dicantumkan nama keluarga. Khan jadi aneh (pada waktu 
itu) ada nama-nama seperti Suryadi Yao, Johny Teo, Awaluddin Teng, dll. 
Bukankah tujuan mengganti nama atau menggunakan nama berbau Indonesia 
adalah supaya membaur, tapi koq harus terpaksa mencantumkan nama keluarga 
? Begitulah yang terjadi. Nah bila ingin benar-benar bersih dalam akta 
kelahiran, harus bayar mahal. Kondisi yang sama juga terjadi kalau mau 
ganti nama. Bila mencantumkan nama keluarga, harganya murah. Bila mau 
bersih biayanya jadi mahal.

Nah, lama-lama jadi terbiasa rupanya. Mencantumkan nama keluarga dianggap 
sudah biasa. Ketika peraturan yang benar diterapkan dimana nama keluarga 
tidak dicantumkan, malah dianggap sebagai sesuatu yang tidak benar.

Salam,
Suryadi




Lim Wiss [EMAIL PROTECTED] 
Sent by: budaya_tionghua@yahoogroups.com
04/06/2006 11:23 AM
Please respond to
budaya_tionghua@yahoogroups.com


To
budaya_tionghua@yahoogroups.com
cc

Subject
RE: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di AktaKelahiran 
Langgar HAM






Bisa jadi pelarangan nama marga di akte lahir tidak merata.

Akte anak adikku yang lahir th 2005 kemarin masih tercantum nama marga,
Jessyln Mu.

-Lim Wiss-


-Original Message-
From: budaya_tionghua@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of FBY
Sent: Thursday, April 06, 2006 10:59 AM
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Subject: Re: [budaya_tionghua] Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta
Kelahiran Langgar HAM

Setahu saya, larangan pencantuman nama marga itu berlaku sudah agak lama.
Soalnya Akte lahir anak saya yg th 1987 masih ada marganya dan yang 1993
tidak.
Namun walaupun di Akte tidak ada nama marganya, di paspor tetap bisa
dicantumkan.


On 4/6/06, melani chia [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Itulah Indonesiaorg2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama 
 marga surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg 
 mana,jd,buat mereka agak2 sensitifha..ha

 Jimmy Okberto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Bagaimana menurut 
anda
semua ???

 Salam,

 Jimmy


 -Original Message-
 On Behalf Of crunchy pineapple girl

 lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan 
 adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh 
 pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di 
 dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama 
 marga keluarganya.
 sehingga
 jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

 kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa 
 menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya 
 merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga 
 negara.
 kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
 sebenrnya
 mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas 
 juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin 
 komentar?
 atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan 
 info'?


 read this:

 Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

 *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*http:
 // www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm


 Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama 
 marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi 
 manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk 
 yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk 
 menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat 
 yang mengemuka dalam dialog publik Hak Anak Atas  Identitas Kultural 
 yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat 
 (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu 
 menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur 
 Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan 
 Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M 
 Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia).

 Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama 
 keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
 *Dari
 penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata 
 hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama 
 marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, 
 meskipun warga tersebut berasal dari