RE: [ekonomi-nasional] Les Lie Lepas,...Hakim diperiksa.

2005-12-04 Terurut Topik Rio Wardhanu
Ini karena kerancuan
Dalam hukum psikotropika Mas...
Seharusnya kita bedakan antara pemakai sebagai korban atau pemakai
sekaligus pengedar..atau pemakai murni;

Kenapa harus jelas dan spesifik, seperti dikatakan Pak busro mukodas?
Karena bagi pengguna, unsure pidananya dipertanyakan?
Kenapa?
Karena dia tidak mengganggu ketertiban umum, tidak merugikan pihak lain
dan tidak mengarah pada tindak kejahatan lainnya;
Pengguna psikotropika ini harus dipastikan apakah pelaku? Atau kah
korban..?

Bedakan dengan pencuri, penjambret, pemerkosa, di mana pihak lainada
yang dirugikan..

Jadi benar kata Pak busro, ini masalahnya kasuistik, spesifik atau
pik-pik lainnya..



-Original Message-
From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of A_Dharmawan
Sent: Sunday, December 04, 2005 11:31 AM
To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
Subject: [ekonomi-nasional] Les Lie Lepas,...Hakim diperiksa.


Hakim Leslie Akan Diperiksa Minggu Depan
Sabtu, 03 Desember 2005 | 13:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas
mengatakan,
minggu depan pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap semua
hakim
yang menangani kasus Michelle Leslie, 24 tahun, model Australia yang
diadili
dalam kasus kepemilikan narkotik.

Pemeriksaan dilakukan atas dasar pemberitaan beberapa media masa
nasional,
dan sebuah media Australia, tentang penanganan kasus yang menimpa
terdakwa
kepemilikan ekstasi itu.

Komisi Yudisial juga memandang bahwa kasus Narkotik termasuk perkara
yang
spesifik. Jadi kita ingin keterangan dari semua hakim yang menangani
kasus
tersebut, kata Busro ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu
(3/12).

Sebelumnya anggota Komisi Yudisial Sukotjo mengatakan, pihaknya perlu
memeriksa hakim yang menangani kasus Leslie, karena vonis yang
dijatuhkan
dinilai mengundang kontroversi, dan tidak sesuai dengan Undang-undang
Psikotropika dengan vonis 4 sampai 5 tahun pidana.

Pemberitaan dari media masa baik nasional maupun asing, menurut Busro
bisa
digunakan sebagai dasar untuk memeriksa hakim yang diduga melakukan
pelanggaran. Khususnya yang masuk dalam pelanggaran kode etik kehakiman.
Tidak harus ada laporan tertulis, kami (Komisi Yudisial) bisa bersifat
aktif dengan merespon pemberitaan dari media masa, kata Busro.

Leslei yang terjerat kasus kepemilikan narkotik di Bali hanya dituntut
hukuman 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,
dengan
Ketua Majelis Hakim I Made Sudia, pada 15 November lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risman Torihoran menyatakan, Leslie hanya
terbukti
sebagai pengguna narkotik dan bukan sebagai pemilik barang yang
ditemukan
bersamanya.

Sebab, saksi-saksi di persidangan melihat, Leslie menerimanya dari
seorang
bernama Mia. Mia yang disebut-sebut sebagai teman Leslie adalah tokoh
yang
misterius dan dalam dakwaan hanya disebut sedang dalam pengejaran
polisi.
Adapun tiga saksi yang melihat Mia memberikan ekstasi ke Leslie
seluruhnya
tidak hadir dalam persidangan. Ini juga yang dianggap sebagai keanehan
dalam
persidangan.

Menurut Sukotjo, pihaknya telah menerima surat dari majelis hakim yang
menangani kasus Leslie, yang menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh
Komisi Yudisial.

Erwin Dariyanto - Tempo





---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.859 / Virus Database: 585 - Release Date: 2/14/2005





Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links



 




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Help Sudanese refugees rebuild their lives through GlobalGiving.
http://us.click.yahoo.com/V42rFC/EbOLAA/cosFAA/GEEolB/TM
~- 

Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[ekonomi-nasional] Les Lie Lepas,...Hakim diperiksa.

2005-12-03 Terurut Topik A_Dharmawan

Hakim Leslie Akan Diperiksa Minggu Depan
Sabtu, 03 Desember 2005 | 13:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Yudisial Busro Muqodas mengatakan,
minggu depan pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap semua hakim
yang menangani kasus Michelle Leslie, 24 tahun, model Australia yang diadili
dalam kasus kepemilikan narkotik.

Pemeriksaan dilakukan atas dasar pemberitaan beberapa media masa nasional,
dan sebuah media Australia, tentang penanganan kasus yang menimpa terdakwa
kepemilikan ekstasi itu.

Komisi Yudisial juga memandang bahwa kasus Narkotik termasuk perkara yang
spesifik. “Jadi kita ingin keterangan dari semua hakim yang menangani kasus
tersebut,” kata Busro ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu
(3/12).

Sebelumnya anggota Komisi Yudisial Sukotjo mengatakan, pihaknya perlu
memeriksa hakim yang menangani kasus Leslie, karena vonis yang dijatuhkan
dinilai mengundang kontroversi, dan tidak sesuai dengan Undang-undang
Psikotropika dengan vonis 4 sampai 5 tahun pidana.

Pemberitaan dari media masa baik nasional maupun asing, menurut Busro bisa
digunakan sebagai dasar untuk memeriksa hakim yang diduga melakukan
pelanggaran. Khususnya yang masuk dalam pelanggaran kode etik kehakiman.
“Tidak harus ada laporan tertulis, kami (Komisi Yudisial) bisa bersifat
aktif dengan merespon pemberitaan dari media masa,” kata Busro.

Leslei yang terjerat kasus kepemilikan narkotik di Bali hanya dituntut
hukuman 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan
Ketua Majelis Hakim I Made Sudia, pada 15 November lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risman Torihoran menyatakan, Leslie hanya terbukti
sebagai pengguna narkotik dan bukan sebagai pemilik barang yang ditemukan
bersamanya.

Sebab, saksi-saksi di persidangan melihat, Leslie menerimanya dari seorang
bernama Mia. Mia yang disebut-sebut sebagai teman Leslie adalah tokoh yang
misterius dan dalam dakwaan hanya disebut sedang dalam pengejaran polisi.
Adapun tiga saksi yang melihat Mia memberikan ekstasi ke Leslie seluruhnya
tidak hadir dalam persidangan. Ini juga yang dianggap sebagai keanehan dalam
persidangan.

Menurut Sukotjo, pihaknya telah menerima surat dari majelis hakim yang
menangani kasus Leslie, yang menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh
Komisi Yudisial.

Erwin Dariyanto - Tempo





---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.859 / Virus Database: 585 - Release Date: 2/14/2005




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
AIDS in India: A lurking bomb. Click and help stop AIDS now.
http://us.click.yahoo.com/VpTY2A/lzNLAA/yQLSAA/GEEolB/TM
~- 

Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/