[GM2020] Re:Tim Advokad Gorontalo Nilai KPK Keliru (Beginikah Wajah pAra Tim Adv

2008-03-05 Terurut Topik Adi Muhammad

Menurut saya penangkapan Urip Tri Gunawan (UTG), semestinya dijadikan "titik 
masuk" untuk menyelidiki tuntas pengeluaran SP3 kasus BLBI atas obligor Bank 
Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dengan penuntasan kasus dugaan penerimaan suap itu, maka akan diketahui apakah 
penerimaan uang itu berkaitan dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI atau 
tidak. Kalau berkaitan, apakah UTG bertindak sendiri atau atas perintah? Jadi 
semua harus tuntas dan transparan pemeriksaannya.karena kita semua tahu bahwa 
institusi2 penegak hukum kita tidak sepenuhnya bersih. banyak oknum2 yang 
memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

tentu kita harus merasa heran, jika seorang jaksa melakukan transaksi berlian 
sampai mencapai 660 ribu dolar AS menggunakan uang kontan, karena biasanya 
pembayarannya, apalagi jika jumlah miliaran rupiah, menggunakan jasa bank.

seharusnya para advokat hukum asal gorontalo yang berencana ke jakarta 
mendorong agar kasus BLBI atas obligor BCA dan BDNI dibuka kembali, dan meminta 
KPK agar bisa membuktikan bahwa kasus dugaan penerimaan uang suap itu berkaitan 
dengan kasus BLBI yang ditangani kejaksaan. bukan malah sebaliknya menuding 
bahwa KPK melakukan kekeliruan bahkan penzaliman terhadap penegakan hukum, 
ingat bahwa KPK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, 
tentu memliki kewenangan untuk itu.

pernyataan yang dilontarkan para praktisi hukum asal gorontalo cenderung 
emosional, bahkan bisa dikatakan a historis terhadap kasus BLBI. kita semua 
tentu berharap bahwa aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya 
masing-masing bersandar pada aturan hukum dan tentunya kode etik. 
   
  tidak sepantasnya transakasi penjualan permata dilakukan di sebuah rumah yang 
pemiliknya termasuk obligor kelas kakap!  jika para praktisi hukum asal 
gorontalo kualitas berbicaranya seperti itu, maka kita tidak banyak berharap 
pada upaya penegakan hukum di gorontalo, karena bisa saja logika yang dipakai 
sesama para penegak hukum di gorontalo adalah logika transaksional yang bisa 
saja mengorbankan penegakan hukum itu sendiri.
   
  Tabiq!



   
-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[GM2020] Re:Quo Vadis HPMIG

2008-02-21 Terurut Topik Adi Muhammad
Assalamualaikum
Sepertinya perdebatan tentang Quo Vadis HPMIG yang
saya baca menarik sekali, 

selain terlihat jujur, ilimu 99 sangat berani,
meskipun dengan konsekuensi 

dipertanyakan identitasnya (bahkan variabel identitas 
dan segala turunannya menjadi 

fokus isu pada tema Quo Vadis HPMIG) 
Beberapa member milis menanyakan identitas ilimu 99.
saya pikir hal itu sangat 

wajar (apalagi jika member yang mempertanyakan itu
merupakan pendukung setia 

saudara funco, pacarnya saudara funco, atau mungkin
pengurus PB HPMIG), bahkan 

salah satu member mengatakan telah mencari biodata
ilimu namun tidak ada (saya 

menyarankan untuk ditanya ke para moderator/admin) 

Meskipun identitas ilimu 99 tidak jelas kelaminnya,
hal tersebut tentunya tidak harus 

menggangu kita semua untuk menanggapi suatu tema
secara substansial..saya ingat 

salah satu hadits "jangan lihat siapa yang mengatakan,
tapi ambil (hal2 baik) dari 

yang disampaikan"

olehnya itu saya ingin menyampaikan beberapa hal ;
1.Melalui millis ini saya turut berduka atas wafatnya
ibunda dari Ketua umum PB 

HPMIG.

2. saya ingin mengomentari beberapa pikiran dan
pertanyaan dari member millis 

lainnya tentang tema Quo Vadis HPMIG.

Pertama ; Jika kita menjadikan masa kepemimpinan Pak
Suharso Monoarfa yang 

menjabat Ketua Umum PB HPMIG selama 15 tahun sebagai
tolak ukur bahwa ketika 

seseorang yang sebenarnya telah habis masa jabatannya
namun belum sesegera 

mungkin menyelenggarakan mekanisme organisasinya
(Muscab / Mubes) sebagai 

sesuatu hal yang biasa (lumrah) karena ternyata ada
yang lebih lama dr saudara 

funco yaitu pak suharso, maka hal tersebut sungguhlah
keliru, hal-hal dimasa lalu 

yang positif wajib diambil begitupun sebaliknya jika
negatif maka tidak layak dicontoh. 

menjustifikasi sesuatu yang keliru adalah falacy!-
jika tidak ingin dikatakan emosional 

menanggapi ilimu 99 -

Kedua ; Organisasi HPMIG sebagaimana organisasi2
lainnya tentu mempunyai 

pedoman/aturan/qanun organisasi yaitu AD dan ART.
sejatinya jika organisasi 

tersebut ingin maju dan berkembang, maka aturan-aturan
organisasi tidak dapat di 

sepelekan/di negasikan hanya karena persoalan2 yang
sifatnya personal, karena 

itulah rule of the game yang tentunya bersifat rigid
dan harus dihormati secara kolektif 

oleh semua kader.

ketiga ; Sepertinya kita harus senantiasa menjawab
persoalan dengan argumentasi 

yang pas juga tepat sasaran. mengalihkan wacana kepada
hal2 yang tidak substansi 

justru mengaburkan inti masalah. hemat saya ada
beberapa inti masalah dari pikiran 

member ilimu 99 yaitu; 1. apakah masa kepemimpinan
saudara funco inkonstitusional 

atau tidak? perlu diberi sangsi atau tidak dst, dst..
2.Penjelasan tentang kejelasan 

kapan Mubes akan dilaksanakan serta klarifikasinya
perlu dilakukan oleh saudara 

funco baik diminta atau tidak dst..dst.. 

Keempat ; ada pemikiran yang konstruktif dari salah
satu member millis ini yang 

menyatakan bahwa jika pendanaan HPMIG lebih banyak
bersumber dari kas daerah 

(APBD) maka paling tidak program2 yang ditawarkan oleh
HPMIG sebaiknya 

menyentuh persoalan2 masyarakat gorontalo, dan juga
yang tidak kalah penting 

adalah akuntabilitas dan transparansi penggunaan dan
tersebut. Pemikiran ini 

menurut saya tentu harus diterjemahkan secara konkrit
oleh para pengurus HPMIG 

dimana saja berada. kita tentu tidak ingin berburuk
sangka, namun juga harus lebih 

berhati-hati agar tidak tergoda lalu kemudian
melakukan penyelewengan.

Kelima ; Berkaitan dengan pertanyaan salah satu member
millis ini, bahwa 

sebenarnya masa kepemimpinan di HPMIG itu berapa lama,
menurut sepengetahuan 

saya kalo untuk PB HPMIG adalah 2 tahun dan untuk
Cabang 1 tahun.

Keenam ; muncul pertanyaan dari saya, apakah seseorang
yang mewacanakan 

tentang HPMIG mempunyai maksud untuk kemudian
menduduki struktur dengan 

menjadi ketua? apakah pikiran-pikiran masyarakat biasa
(Nelayan, Petani, PKL dst) 

tentang Pemimpinnya (Presiden) yang menaikan BBM, TDL
dsb adalah upaya 

masyarakat itu untuk merebut kekuasaan sehingga
menjadi Presiden? saya meyakini 

tidak, justru sebaliknya keyakinan saya adalah bahwa
masyarakat tersebut 

mempertanyakan tentu dengan harapan adanya perbaikan
serta keberpihakan 

terhadap mereka. itu saja! jadi seharusnya menjadi
wajar jika ada anggota/simpatisan 

HPMIG yang mempertanyakan apa saja menyangkut
organisasi. Itu hanya lebih pada 

keinginan anggota/simpatisan HPMIG agar ada perubahan
atau perbaikan di institusi 

HPMIG.

Ketujuh ; Saya mengajak kepada kita semua untuk tidak
ragu, menyampaikan 

pikiran-pikiran kita. sekeras dan se ekstrem apapun
pikiran kita asalkan didasarkan 

pd argumentasi yang rasional juga objektif maka tidak
ada alasan apapun untuk 

khawatir, termasuk khawatir kalau2 dilacak biodata
kita seperti yang dilakukan salah 

satu member milis ini kepada ilimu99. saya juga
berpendapat bahwa diera 

keterbukaan ini tidak hanya identitas yang perlu
diungkapkan, pikiran-pikiran jujur 

kitapun h