Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik Roestam Amiruddin
Ibu Olin.

Jadi bapak Lukman Laliyo akan menjadi dosen lagi..?

Mohon penjelasannya...
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: "ollin" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 02:49:00 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Di bonbol semua pegawai akn d kembalikan k tupoksinya msg2.. guru kmbali k 
guru... :)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: agung_hp...@rocketmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:47:25 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Sama 2 punya kartu as uti wey ka udin jgn. Tambah bikin dia sters sokalah dia 
tambah banyuak lg dia month di periksa kasus 2 di diknas ka lukman back  to 
campus jo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Roestam Amiruddin" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di 
Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo

Mohon klarifikasi
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: denb...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 
To: Mell's
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??


Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang 
hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo 
kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt 
Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang 
belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang 
mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 
tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol.
Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara..

Den Baga, Jakarta

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: femmy...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial 
review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "N. Syamsu Panna" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO




Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik denbaga

Asal ngoni tau, pak Anis Muda mantan kepala desa Toto yang yang so almarhum, ba 
jual tanah li kita pe tante, depe doi habis buat ba TS pa te Ismet! Dia 
meninggal gara2 serangan 'stroke' akibat tekanan beban berat antara uang halal 
yang sudah terpakai dan janji Ismet yang tak kunjung terwujud sampai dia 
menghembuskan nafas yang terakhir..!
Agung, ngana lebe kasian yang mana? Ismet, atau orang yang so mati gara2 dia??

Den Baga

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: agung_hp...@rocketmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:47:25 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Sama 2 punya kartu as uti wey ka udin jgn. Tambah bikin dia sters sokalah dia 
tambah banyuak lg dia month di periksa kasus 2 di diknas ka lukman back  to 
campus jo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Roestam Amiruddin" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di 
Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo

Mohon klarifikasi
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: denb...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 
To: Mell's
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??


Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang 
hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo 
kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt 
Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang 
belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang 
mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 
tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol.
Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara..

Den Baga, Jakarta

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: femmy...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial 
review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "N. Syamsu Panna" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO




Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik ollin
Di bonbol semua pegawai akn d kembalikan k tupoksinya msg2.. guru kmbali k 
guru... :)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: agung_hp...@rocketmail.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:47:25 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Sama 2 punya kartu as uti wey ka udin jgn. Tambah bikin dia sters sokalah dia 
tambah banyuak lg dia month di periksa kasus 2 di diknas ka lukman back  to 
campus jo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Roestam Amiruddin" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di 
Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo

Mohon klarifikasi
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: denb...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 
To: Mell's
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??


Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang 
hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo 
kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt 
Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang 
belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang 
mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 
tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol.
Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara..

Den Baga, Jakarta

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: femmy...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial 
review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "N. Syamsu Panna" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO




Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik agung_hpmig
Sama 2 punya kartu as uti wey ka udin jgn. Tambah bikin dia sters sokalah dia 
tambah banyuak lg dia month di periksa kasus 2 di diknas ka lukman back  to 
campus jo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "Roestam Amiruddin" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di 
Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo

Mohon klarifikasi
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: denb...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 
To: Mell's
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??


Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang 
hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo 
kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt 
Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang 
belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang 
mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 
tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol.
Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara..

Den Baga, Jakarta

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: femmy...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial 
review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "N. Syamsu Panna" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO




Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik denbaga

So itu noh?? Kita cuman kasian pa dia..
Ato ngana kase pinjam akang dulu, Tam! 2,3 Milyard!!!

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: "Roestam Amiruddin" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di 
Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo

Mohon klarifikasi
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: denb...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 
To: Mell's
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??


Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang 
hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo 
kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt 
Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang 
belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang 
mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 
tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol.
Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara..

Den Baga, Jakarta

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: femmy...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial 
review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "N. Syamsu Panna" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO




Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik Roestam Amiruddin
K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di 
Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo

Mohon klarifikasi
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: denb...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 
To: Mell's
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??


Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang 
hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo 
kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt 
Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang 
belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang 
mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 
tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol.
Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara..

Den Baga, Jakarta

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: femmy...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial 
review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "N. Syamsu Panna" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO




Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik denbaga

Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang 
hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo 
kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt 
Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang 
belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang 
mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 
tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol.
Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara..

Den Baga, Jakarta

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: femmy...@yahoo.com
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial 
review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "N. Syamsu Panna" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO




Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik femmy_gp
Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial 
review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "N. Syamsu Panna" 
Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 
To: 
Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO




[GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??

2010-07-24 Terurut Topik N. Syamsu Panna
Mohon Koreksi...

Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 
32/2004).

1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 
12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi :

q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala 
daerah yang masih mendudukijabatannya.

 
Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat 
Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran 
calon Kepala Daerah/Wakil.


CMIIW...



Syamsu Panna
GORONTALO