Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
Ibu Olin. Jadi bapak Lukman Laliyo akan menjadi dosen lagi..? Mohon penjelasannya... Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: "ollin" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 02:49:00 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Di bonbol semua pegawai akn d kembalikan k tupoksinya msg2.. guru kmbali k guru... :) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: agung_hp...@rocketmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:47:25 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Sama 2 punya kartu as uti wey ka udin jgn. Tambah bikin dia sters sokalah dia tambah banyuak lg dia month di periksa kasus 2 di diknas ka lukman back to campus jo Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Roestam Amiruddin" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo Mohon klarifikasi Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: denb...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 To: Mell's Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol. Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara.. Den Baga, Jakarta Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: femmy...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "N. Syamsu Panna" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO
Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
Asal ngoni tau, pak Anis Muda mantan kepala desa Toto yang yang so almarhum, ba jual tanah li kita pe tante, depe doi habis buat ba TS pa te Ismet! Dia meninggal gara2 serangan 'stroke' akibat tekanan beban berat antara uang halal yang sudah terpakai dan janji Ismet yang tak kunjung terwujud sampai dia menghembuskan nafas yang terakhir..! Agung, ngana lebe kasian yang mana? Ismet, atau orang yang so mati gara2 dia?? Den Baga Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: agung_hp...@rocketmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:47:25 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Sama 2 punya kartu as uti wey ka udin jgn. Tambah bikin dia sters sokalah dia tambah banyuak lg dia month di periksa kasus 2 di diknas ka lukman back to campus jo Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Roestam Amiruddin" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo Mohon klarifikasi Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: denb...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 To: Mell's Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol. Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara.. Den Baga, Jakarta Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: femmy...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "N. Syamsu Panna" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO
Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
Di bonbol semua pegawai akn d kembalikan k tupoksinya msg2.. guru kmbali k guru... :) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: agung_hp...@rocketmail.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:47:25 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Sama 2 punya kartu as uti wey ka udin jgn. Tambah bikin dia sters sokalah dia tambah banyuak lg dia month di periksa kasus 2 di diknas ka lukman back to campus jo Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Roestam Amiruddin" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo Mohon klarifikasi Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: denb...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 To: Mell's Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol. Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara.. Den Baga, Jakarta Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: femmy...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "N. Syamsu Panna" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO
Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
Sama 2 punya kartu as uti wey ka udin jgn. Tambah bikin dia sters sokalah dia tambah banyuak lg dia month di periksa kasus 2 di diknas ka lukman back to campus jo Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "Roestam Amiruddin" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo Mohon klarifikasi Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: denb...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 To: Mell's Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol. Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara.. Den Baga, Jakarta Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: femmy...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "N. Syamsu Panna" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO
Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
So itu noh?? Kita cuman kasian pa dia.. Ato ngana kase pinjam akang dulu, Tam! 2,3 Milyard!!! Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: "Roestam Amiruddin" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:31:41 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo Mohon klarifikasi Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: denb...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 To: Mell's Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol. Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara.. Den Baga, Jakarta Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: femmy...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "N. Syamsu Panna" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO
Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
K Udin kepala Diknas Bonbol bukannya K Udin pe teman? Yang juga senior saya di Salemba Tengah kanda Dr. Lukman Laliyo Mohon klarifikasi Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: denb...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Jul 2010 01:05:12 To: Mell's Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol. Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara.. Den Baga, Jakarta Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: femmy...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "N. Syamsu Panna" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO
Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
Tidak mundurpun te Ismet Mile sekarang so jadi macam binatang Undur2, yang hidup di pasir?? Kong nanti mo pancing deng ujung lo daun pisang, baru mo kaluar kamari sadiki2. Di MK sekarang ini, tiap hari banyak didatangi 'Debt Collector' untuk bertemu langsung dengan Mile. Menagih 'utang' Proyek2 yang belum selesai Pembayarannya! Salah satunya adalah Bapak Jelly Chaniago, yang mau menagih Utang 2,3 Milyar dalam Proyek Pengadaan Buku di Diknas yang sudah 3 tahun belum dibayar! Semoga email ini dibaca oleh Kepala Diknas Bonbol. Capat bayar jo! Supaya ngana olo tidak ikut masuk Penjara.. Den Baga, Jakarta Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: femmy...@yahoo.com Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 23:28:10 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "N. Syamsu Panna" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO
Re: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
Memang seperti itu di UU no 12, tp ada lg putusan MK berdasarkan yudisial review dr salah seorg kepala daerah yg menyatakan bhw incumbent tdk perlu mundur Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "N. Syamsu Panna" Sender: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Sat, 24 Jul 2010 22:29:59 To: Reply-To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran?? Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO
[GM2020] Incumbent harus mundur saat pendaftaran??
Mohon Koreksi... Saya baru membaca kembali UU Nomor 12 tahun 2008 (UU tentang revisi atas UU no. 32/2004). 1. Pasal 58 yg sebelumnya pada UU 32 hanya sampai pada huruf "p" dengan UU 12/2004 ini ditambahkan huruf "q" yang berbunyi : q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih mendudukijabatannya. Tapi di Pemilukada kemarin, saya tidak mendengar kabar bahwa Ismet Mile, Kilat Wartabone, David Bobihoe, dan Yusuf Giasi mengundurkan diri saat pendaftaran calon Kepala Daerah/Wakil. CMIIW... Syamsu Panna GORONTALO