RE: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini
Kalau berpikir kedepan, mendingan Pemerintah mencari jalan damai dengan pemilik tanah yang sah, berapapun harga yang pantas itu. Dibandingkan dengan kerugian yang dialami dengan terlunta-lunta proyek ini dan akhirnya tidak jadi, wah...atiolo Gorut dan Provinsi Gorontalo, dijajah kembali oleh Manado karena ngemis2 listrik ke Prov. Sulut. Ingat, harga2 naik terus, inflasi dunia berjalan terus seirama dengan ekonomi dunia yang terimbas oleh kegagalan pemerintah Amerika menanggulangi kekacauan ekonominya. Daripada uang alokasi bocor terus karena banyak "tikus2", mendingan out of court settlement dengan pemilik tanah yang sah. Wass.OH -Original Message- From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of redaksi_proses Sent: Tuesday, July 15, 2008 11:39 PM To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini DPRD Bonbol, DPRD `Naga Bonar' BONBOL (TRIBUN) - Kritik yang dialamatkan ke Dekab Bonbol versi kepemimpinan Aleks Olii yang mengklaim sebagai Ketua DPRD terpilih, terus saja berdatangan. Bukan kenapa, lembaga itu dianggap tidak karu-karuan, pasca Antoni Karim melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu dilengserkan sepihak. Meski tidak diperkuat dengan SK Gubernur dan dilantik secara resmi oleh Gubernur Gorontalo, namun sejauh ini Aleks cs sudah mengambil sejumlah keputusan yang dianggap berani dan berbau kontrroversi. Jadinya, sejumlah elemen masyarakat mulai mengkritik kebijakan Aleks Olii cs yang dinilai tidak populis dan menyalahi aturan. Begitu pun dengan mekanisme merombak alat kelengkapan dewan seperti komisi dan tidak dimasukkanya Tahir Badu dan Muzakir Imbran yang keduanya Ketua Komisi III dan II, ke komisi yang ada, dinilai cacat hukum. Ada kesan sejumlah jabatan di lembaga itu sengaja dibagi bagi gratis tanpa melalui pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan. Sementara revisi terhadap Tatib yang mengatur tentang lembaga DPRD belum dilakukan. Jadinya, mewakili pemuda Tapa, Helmi Pou, meminta kepada Aleks OIii cs untuk tunduk kepada aturan yang berlaku. Jangan kemudian membuat aturan diatas aturan yang sudah ada. Aleks cs pun diminta memahami aturan yang ada. Sebab, secara kelembagaan meski DPRD sebagai lembaga politik, tapi bukan berarti tanpa aturan. Justru, segala sesuatunya merujuk kepada aturan yang ada, bukan segala sesuatunya diputuskan hanya berdasarkan suara terbanyak, tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan. Sebab, bagaimana keputusan yang diambil dikatakan, jika, kemudian melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Sehingga itu, perombakan alat kelengkapan dewan termasuk aktifitas secara kelembagaan dianggap illegal. Karena dilakukan sepihak dan tidak pada tempatnya. " DPRD Bone Bolango bukan `DPRD Naga Bonar'. Dimana mulai jabatan hingga segala bentuk keputusan dan kebijakan asal buat. Ini seperti film Naga Bonar, siapa yang menjadi jenderalnya, siapa kopralnya asal tunjuk saja", tandasnya. Jadi saat melihat film naga bonar dengan apa yang terjadi di lembaga DPRD persis sama. Jabatan Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi, hingga siapa yang menjadi Ketua DPRD pun main tunjuk. " Oh, kamu yang menjadi jenderalnya. Kamu saya turunkan jadi kopral. Kira kira begitu yang terjadi dengan lembaga DPRD versi Aleks Olii. Malah, bila kita menonton film Naga Bonar, masih bagus, pangkat Mayor jadi Kopral. Ini masih bagus, tapi di DPRD lain binasa. Ketua Komisi dilengserkan dan sama sekali tidak dimasukan ke dalam alat kelengkapan dewan," timpalnya. Sementara itu, Helmi yang juga mantan kontributor SCTV bagi wilayah Bitung-Manado mengatakan jika ada masyarakat lain yang diam, bukan berarti, setuju. Tapi karena masyarakat kita tidak lagi menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Ini disebabkan, perilaku sebagian besar anggota DRPD yang nyata nyata menyalahi aturan. Jadinya, masyarakat pun sama sekali tidak menaruh perhatian. " Mau jadi apa lembaga itu, atau hancur hancuran, masyarakat seakan jenuh. Mestinya, Aleks cs harus menyadari soal itu", tukasnya. (tribun.info) PLTU Anggrek Mogok Lagi GORONTALO (TRIBUN) - Upaya pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo untuk pembangunan PLTU Anggrek, ternyata masih terus menuai jalan terjal. Padahal upaya pemprov ini samata-mata demi keberpihakan kepada seluruh rakyat Gorontalo untuk kebutuhan akan listrik. Dari informasi yang dihimpun TRIBUN dilingkungan PLN Gorontalo kemarin, kendala terbaru yang dihadapi pada pembangunan PLTU itu disebabkan karena pihak kontraktor yang mengerjakan areal pembangunan PLTU itu mogok bekerja. Karena lokasi PLTU itu kembali dikuasai oleh keluarga Gusasi, yang secara tidak langsung memintakan penghentian pengerjaan areal pembangunan PLTU itu. Meskipun ada jaminan keamanan dari aparat kepolisian untuk kelanjutan pembangunan lahan itu, pihak kontraktor tetap enggan untuk meneruskannya. Sering terbengkalainya pengerjaan PLTU Anggrek itu, tidak bisa dipungkiri besar kemungkinan PLTU Anggrek akan melayang, dia
Re: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini (Aleks Olii)
Kang Iing-Iing. Sapa yang tidak kenal dengan Nama Alex Olii, apalagi ex Alumni dari makassar, Alex adalah orang yang sangat Berani, Motor penggerak Mahasiswa UMI untuk melakukan Demo, Senjata dari Tentara Pun dia tdk takut, Semua orang UMI khususnya dari Jurusan Teknik tahu tentang ke digjayaan seorang Alex Olii, Istrinya Sebelumnya bekerja di Perusahaan Telkom Makassar, Karena Beliau ... Hijrah ke Gorontalo makanya Istrinya mengambil pensiun Dini dari telkom dan Mengabdi untuk Gorontalo bersama Suami. Aleks Olii yang saya kenal adalah Tokoh pergerakan Mahasiswa di Kota Anging Mamiri. Ibaratnya beliau yang selalu memberikan bara Api dan semangat buat mahasiswa untuk bergerak walaupun hanya bergerak dari balik layar.. Semoga Pak Alex menggunakan Cara2 Elegan untuk bisa menempati Kursi Ketua DPRD BONBOL. Tunjukkan kepada masyarakat BonBOL bahwa Alex Olii baik di Makassar mauapun di Gorontalo merupakan orang Gorontalo yang patut di perhitungkan di Kancah Politik. Wassalam TP --- On Tue, 7/15/08, iing iing <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: iing iing <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Tuesday, July 15, 2008, 11:38 AM laskar GPI menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita jelas melanggar UU No 40/1999. tapi, menyajikan berita yang tidak berimbang menyangkut aleks olii, juga melanggar UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik. saran saya sih, yang tidak perlu galak bukan hanya GPI, tapi juga wartawannya. .. hee hee hee iing --- On Tue, 7/15/08, redaksi_proses wrote: From: redaksi_proses Subject: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com Date: Tuesday, July 15, 2008, 9:38 AM DPRD Bonbol, DPRD `Naga Bonar' BONBOL (TRIBUN) - Kritik yang dialamatkan ke Dekab Bonbol versi kepemimpinan Aleks Olii yang mengklaim sebagai Ketua DPRD terpilih, terus saja berdatangan. Bukan kenapa, lembaga itu dianggap tidak karu-karuan, pasca Antoni Karim melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu dilengserkan sepihak. Meski tidak diperkuat dengan SK Gubernur dan dilantik secara resmi oleh Gubernur Gorontalo, namun sejauh ini Aleks cs sudah mengambil sejumlah keputusan yang dianggap berani dan berbau kontrroversi. Jadinya, sejumlah elemen masyarakat mulai mengkritik kebijakan Aleks Olii cs yang dinilai tidak populis dan menyalahi aturan. Begitu pun dengan mekanisme merombak alat kelengkapan dewan seperti komisi dan tidak dimasukkanya Tahir Badu dan Muzakir Imbran yang keduanya Ketua Komisi III dan II, ke komisi yang ada, dinilai cacat hukum. Ada kesan sejumlah jabatan di lembaga itu sengaja dibagi bagi gratis tanpa melalui pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan. Sementara revisi terhadap Tatib yang mengatur tentang lembaga DPRD belum dilakukan. Jadinya, mewakili pemuda Tapa, Helmi Pou, meminta kepada Aleks OIii cs untuk tunduk kepada aturan yang berlaku. Jangan kemudian membuat aturan diatas aturan yang sudah ada. Aleks cs pun diminta memahami aturan yang ada. Sebab, secara kelembagaan meski DPRD sebagai lembaga politik, tapi bukan berarti tanpa aturan. Justru, segala sesuatunya merujuk kepada aturan yang ada, bukan segala sesuatunya diputuskan hanya berdasarkan suara terbanyak, tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan. Sebab, bagaimana keputusan yang diambil dikatakan, jika, kemudian melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Sehingga itu, perombakan alat kelengkapan dewan termasuk aktifitas secara kelembagaan dianggap illegal. Karena dilakukan sepihak dan tidak pada tempatnya. " DPRD Bone Bolango bukan `DPRD Naga Bonar'. Dimana mulai jabatan hingga segala bentuk keputusan dan kebijakan asal buat. Ini seperti film Naga Bonar, siapa yang menjadi jenderalnya, siapa kopralnya asal tunjuk saja", tandasnya. Jadi saat melihat film naga bonar dengan apa yang terjadi di lembaga DPRD persis sama. Jabatan Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi, hingga siapa yang menjadi Ketua DPRD pun main tunjuk. " Oh, kamu yang menjadi jenderalnya. Kamu saya turunkan jadi kopral. Kira kira begitu yang terjadi dengan lembaga DPRD versi Aleks Olii. Malah, bila kita menonton film Naga Bonar, masih bagus, pangkat Mayor jadi Kopral. Ini masih bagus, tapi di DPRD lain binasa. Ketua Komisi dilengserkan dan sama sekali tidak dimasukan ke dalam alat kelengkapan dewan," timpalnya. Sementara itu, Helmi yang juga mantan kontributor SCTV bagi wilayah Bitung-Manado mengatakan jika ada masyarakat lain yang diam, bukan berarti, setuju. Tapi karena masyarakat kita tidak lagi menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Ini disebabkan, perilaku sebagian besar anggota DRPD yang nyata nyata menyalahi aturan. Jadinya, masyarakat pun sama sekali tidak menaruh perhatian. " Mau jadi apa lembaga itu, atau hancur hancuran, masyarakat seakan jenuh. Mestinya, Aleks cs harus menyadari soal itu", tukasnya. (tribun
Re: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini
laskar GPI menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita jelas melanggar UU No 40/1999. tapi, menyajikan berita yang tidak berimbang menyangkut aleks olii, juga melanggar UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik. saran saya sih, yang tidak perlu galak bukan hanya GPI, tapi juga wartawannya... hee hee hee iing --- On Tue, 7/15/08, redaksi_proses <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: redaksi_proses <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Date: Tuesday, July 15, 2008, 9:38 AM DPRD Bonbol, DPRD `Naga Bonar' BONBOL (TRIBUN) - Kritik yang dialamatkan ke Dekab Bonbol versi kepemimpinan Aleks Olii yang mengklaim sebagai Ketua DPRD terpilih, terus saja berdatangan. Bukan kenapa, lembaga itu dianggap tidak karu-karuan, pasca Antoni Karim melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu dilengserkan sepihak. Meski tidak diperkuat dengan SK Gubernur dan dilantik secara resmi oleh Gubernur Gorontalo, namun sejauh ini Aleks cs sudah mengambil sejumlah keputusan yang dianggap berani dan berbau kontrroversi. Jadinya, sejumlah elemen masyarakat mulai mengkritik kebijakan Aleks Olii cs yang dinilai tidak populis dan menyalahi aturan. Begitu pun dengan mekanisme merombak alat kelengkapan dewan seperti komisi dan tidak dimasukkanya Tahir Badu dan Muzakir Imbran yang keduanya Ketua Komisi III dan II, ke komisi yang ada, dinilai cacat hukum. Ada kesan sejumlah jabatan di lembaga itu sengaja dibagi bagi gratis tanpa melalui pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan. Sementara revisi terhadap Tatib yang mengatur tentang lembaga DPRD belum dilakukan. Jadinya, mewakili pemuda Tapa, Helmi Pou, meminta kepada Aleks OIii cs untuk tunduk kepada aturan yang berlaku. Jangan kemudian membuat aturan diatas aturan yang sudah ada. Aleks cs pun diminta memahami aturan yang ada. Sebab, secara kelembagaan meski DPRD sebagai lembaga politik, tapi bukan berarti tanpa aturan. Justru, segala sesuatunya merujuk kepada aturan yang ada, bukan segala sesuatunya diputuskan hanya berdasarkan suara terbanyak, tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan. Sebab, bagaimana keputusan yang diambil dikatakan, jika, kemudian melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Sehingga itu, perombakan alat kelengkapan dewan termasuk aktifitas secara kelembagaan dianggap illegal. Karena dilakukan sepihak dan tidak pada tempatnya. " DPRD Bone Bolango bukan `DPRD Naga Bonar'. Dimana mulai jabatan hingga segala bentuk keputusan dan kebijakan asal buat. Ini seperti film Naga Bonar, siapa yang menjadi jenderalnya, siapa kopralnya asal tunjuk saja", tandasnya. Jadi saat melihat film naga bonar dengan apa yang terjadi di lembaga DPRD persis sama. Jabatan Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi, hingga siapa yang menjadi Ketua DPRD pun main tunjuk. " Oh, kamu yang menjadi jenderalnya. Kamu saya turunkan jadi kopral. Kira kira begitu yang terjadi dengan lembaga DPRD versi Aleks Olii. Malah, bila kita menonton film Naga Bonar, masih bagus, pangkat Mayor jadi Kopral. Ini masih bagus, tapi di DPRD lain binasa. Ketua Komisi dilengserkan dan sama sekali tidak dimasukan ke dalam alat kelengkapan dewan," timpalnya. Sementara itu, Helmi yang juga mantan kontributor SCTV bagi wilayah Bitung-Manado mengatakan jika ada masyarakat lain yang diam, bukan berarti, setuju. Tapi karena masyarakat kita tidak lagi menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Ini disebabkan, perilaku sebagian besar anggota DRPD yang nyata nyata menyalahi aturan. Jadinya, masyarakat pun sama sekali tidak menaruh perhatian. " Mau jadi apa lembaga itu, atau hancur hancuran, masyarakat seakan jenuh. Mestinya, Aleks cs harus menyadari soal itu", tukasnya. (tribun.info) PLTU Anggrek Mogok Lagi GORONTALO (TRIBUN) - Upaya pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo untuk pembangunan PLTU Anggrek, ternyata masih terus menuai jalan terjal. Padahal upaya pemprov ini samata-mata demi keberpihakan kepada seluruh rakyat Gorontalo untuk kebutuhan akan listrik. Dari informasi yang dihimpun TRIBUN dilingkungan PLN Gorontalo kemarin, kendala terbaru yang dihadapi pada pembangunan PLTU itu disebabkan karena pihak kontraktor yang mengerjakan areal pembangunan PLTU itu mogok bekerja. Karena lokasi PLTU itu kembali dikuasai oleh keluarga Gusasi, yang secara tidak langsung memintakan penghentian pengerjaan areal pembangunan PLTU itu. Meskipun ada jaminan keamanan dari aparat kepolisian untuk kelanjutan pembangunan lahan itu, pihak kontraktor tetap enggan untuk meneruskannya. Sering terbengkalainya pengerjaan PLTU Anggrek itu, tidak bisa dipungkiri besar kemungkinan PLTU Anggrek akan melayang, dialihkan pembangunanya di daerah provinsi lain. Jika ini terjadi, berarti sebuah kerugian besar untuk rakyat Gorontalo. Karena, meskipun Gorontalo tetap mendapat suplay listrik, jika misalnya PLTU hanya dialihkan pembangunan di Sulawesi Utara atau wilayah Sulawesi Tengah. Namun, G
[GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini
DPRD Bonbol, DPRD `Naga Bonar' BONBOL (TRIBUN) - Kritik yang dialamatkan ke Dekab Bonbol versi kepemimpinan Aleks Olii yang mengklaim sebagai Ketua DPRD terpilih, terus saja berdatangan. Bukan kenapa, lembaga itu dianggap tidak karu-karuan, pasca Antoni Karim melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu dilengserkan sepihak. Meski tidak diperkuat dengan SK Gubernur dan dilantik secara resmi oleh Gubernur Gorontalo, namun sejauh ini Aleks cs sudah mengambil sejumlah keputusan yang dianggap berani dan berbau kontrroversi. Jadinya, sejumlah elemen masyarakat mulai mengkritik kebijakan Aleks Olii cs yang dinilai tidak populis dan menyalahi aturan. Begitu pun dengan mekanisme merombak alat kelengkapan dewan seperti komisi dan tidak dimasukkanya Tahir Badu dan Muzakir Imbran yang keduanya Ketua Komisi III dan II, ke komisi yang ada, dinilai cacat hukum. Ada kesan sejumlah jabatan di lembaga itu sengaja dibagi bagi gratis tanpa melalui pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan. Sementara revisi terhadap Tatib yang mengatur tentang lembaga DPRD belum dilakukan. Jadinya, mewakili pemuda Tapa, Helmi Pou, meminta kepada Aleks OIii cs untuk tunduk kepada aturan yang berlaku. Jangan kemudian membuat aturan diatas aturan yang sudah ada. Aleks cs pun diminta memahami aturan yang ada. Sebab, secara kelembagaan meski DPRD sebagai lembaga politik, tapi bukan berarti tanpa aturan. Justru, segala sesuatunya merujuk kepada aturan yang ada, bukan segala sesuatunya diputuskan hanya berdasarkan suara terbanyak, tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan. Sebab, bagaimana keputusan yang diambil dikatakan, jika, kemudian melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Sehingga itu, perombakan alat kelengkapan dewan termasuk aktifitas secara kelembagaan dianggap illegal. Karena dilakukan sepihak dan tidak pada tempatnya. " DPRD Bone Bolango bukan `DPRD Naga Bonar'. Dimana mulai jabatan hingga segala bentuk keputusan dan kebijakan asal buat. Ini seperti film Naga Bonar, siapa yang menjadi jenderalnya, siapa kopralnya asal tunjuk saja", tandasnya. Jadi saat melihat film naga bonar dengan apa yang terjadi di lembaga DPRD persis sama. Jabatan Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi, hingga siapa yang menjadi Ketua DPRD pun main tunjuk. " Oh, kamu yang menjadi jenderalnya. Kamu saya turunkan jadi kopral. Kira kira begitu yang terjadi dengan lembaga DPRD versi Aleks Olii. Malah, bila kita menonton film Naga Bonar, masih bagus, pangkat Mayor jadi Kopral. Ini masih bagus, tapi di DPRD lain binasa. Ketua Komisi dilengserkan dan sama sekali tidak dimasukan ke dalam alat kelengkapan dewan," timpalnya. Sementara itu, Helmi yang juga mantan kontributor SCTV bagi wilayah Bitung-Manado mengatakan jika ada masyarakat lain yang diam, bukan berarti, setuju. Tapi karena masyarakat kita tidak lagi menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Ini disebabkan, perilaku sebagian besar anggota DRPD yang nyata nyata menyalahi aturan. Jadinya, masyarakat pun sama sekali tidak menaruh perhatian. " Mau jadi apa lembaga itu, atau hancur hancuran, masyarakat seakan jenuh. Mestinya, Aleks cs harus menyadari soal itu", tukasnya. (tribun.info) PLTU Anggrek Mogok Lagi GORONTALO (TRIBUN) - Upaya pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo untuk pembangunan PLTU Anggrek, ternyata masih terus menuai jalan terjal. Padahal upaya pemprov ini samata-mata demi keberpihakan kepada seluruh rakyat Gorontalo untuk kebutuhan akan listrik. Dari informasi yang dihimpun TRIBUN dilingkungan PLN Gorontalo kemarin, kendala terbaru yang dihadapi pada pembangunan PLTU itu disebabkan karena pihak kontraktor yang mengerjakan areal pembangunan PLTU itu mogok bekerja. Karena lokasi PLTU itu kembali dikuasai oleh keluarga Gusasi, yang secara tidak langsung memintakan penghentian pengerjaan areal pembangunan PLTU itu. Meskipun ada jaminan keamanan dari aparat kepolisian untuk kelanjutan pembangunan lahan itu, pihak kontraktor tetap enggan untuk meneruskannya. Sering terbengkalainya pengerjaan PLTU Anggrek itu, tidak bisa dipungkiri besar kemungkinan PLTU Anggrek akan melayang, dialihkan pembangunanya di daerah provinsi lain. Jika ini terjadi, berarti sebuah kerugian besar untuk rakyat Gorontalo. Karena, meskipun Gorontalo tetap mendapat suplay listrik, jika misalnya PLTU hanya dialihkan pembangunan di Sulawesi Utara atau wilayah Sulawesi Tengah. Namun, Gorontalo tetap mengalami kerugian. Karena tidak bisa leluasa melakukan managemen tersendiri akan ketersediaan listriknya. Berbeda jika PLTU tetap dibangun di wilayah Gorontalo. Menyikapi hal ini, Manager PLN Gorontalo Akbar Ali, mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak, jika PLTU Anggrek dipindahkan ke provinsi lain. "Karena pada kenyataannya kami di PLN itu, hanya sebagai engginer (pelaksana atau pengaturan) saja, dimana pun PLTU itu ditempatkan," kata Akbar singkat. (tribun.info) Mobnas DM 2 E Diperebutkan Antoni Tantang Aleks BONBOL (TRIBUN) Perseteruan antara Antoni Karim dan Aleks Olii, kian memanas. Kedua petinggi Dekab Bonbol itu, masih t