RE: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini

2008-07-15 Terurut Topik R. H. Uno
Kalau berpikir kedepan, mendingan Pemerintah mencari jalan damai dengan
pemilik tanah yang sah, berapapun harga yang pantas itu. Dibandingkan
dengan kerugian yang dialami dengan terlunta-lunta proyek ini dan
akhirnya tidak jadi, wah...atiolo Gorut dan Provinsi Gorontalo, dijajah
kembali oleh Manado karena ngemis2 listrik ke Prov. Sulut. 
Ingat, harga2 naik terus, inflasi dunia berjalan terus seirama dengan
ekonomi dunia yang terimbas oleh kegagalan pemerintah Amerika
menanggulangi kekacauan ekonominya.
Daripada uang alokasi bocor terus karena banyak "tikus2", mendingan out
of court settlement dengan pemilik tanah yang sah.
 
Wass.OH
 

-Original Message-
From: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of redaksi_proses
Sent: Tuesday, July 15, 2008 11:39 PM
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Subject: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini



DPRD Bonbol, DPRD `Naga Bonar'

BONBOL (TRIBUN) - Kritik yang dialamatkan ke Dekab Bonbol versi
kepemimpinan Aleks Olii yang mengklaim sebagai Ketua DPRD terpilih,
terus saja berdatangan. Bukan kenapa, lembaga itu dianggap tidak
karu-karuan, pasca Antoni Karim melalui sidang paripurna beberapa waktu
lalu dilengserkan sepihak. Meski tidak diperkuat dengan SK Gubernur dan
dilantik secara resmi oleh Gubernur Gorontalo, namun sejauh ini Aleks cs
sudah mengambil sejumlah keputusan yang dianggap berani dan berbau
kontrroversi. 
Jadinya, sejumlah elemen masyarakat mulai mengkritik kebijakan Aleks
Olii cs yang dinilai tidak populis dan menyalahi aturan. Begitu pun
dengan mekanisme merombak alat kelengkapan dewan seperti komisi dan
tidak dimasukkanya Tahir Badu dan Muzakir Imbran yang keduanya Ketua
Komisi III dan II, ke komisi yang ada, dinilai cacat hukum. Ada kesan
sejumlah jabatan di lembaga itu sengaja dibagi bagi gratis tanpa melalui
pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan. Sementara revisi terhadap Tatib
yang mengatur tentang lembaga DPRD belum dilakukan.
Jadinya, mewakili pemuda Tapa, Helmi Pou, meminta kepada Aleks OIii cs
untuk tunduk kepada aturan yang berlaku. Jangan kemudian membuat aturan
diatas aturan yang sudah ada. Aleks cs pun diminta memahami aturan yang
ada. Sebab, secara kelembagaan meski DPRD sebagai lembaga politik, tapi
bukan berarti tanpa aturan. Justru, segala sesuatunya merujuk kepada
aturan yang ada, bukan segala sesuatunya diputuskan hanya berdasarkan
suara terbanyak, tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan. 
Sebab, bagaimana keputusan yang diambil dikatakan, jika, kemudian
melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Sehingga itu, perombakan alat
kelengkapan dewan termasuk aktifitas secara kelembagaan dianggap
illegal. Karena dilakukan sepihak dan tidak pada tempatnya. " DPRD Bone
Bolango bukan `DPRD Naga Bonar'. Dimana mulai jabatan hingga segala
bentuk keputusan dan kebijakan asal buat. Ini seperti film Naga Bonar,
siapa yang menjadi jenderalnya, siapa kopralnya asal tunjuk saja",
tandasnya. 
Jadi saat melihat film naga bonar dengan apa yang terjadi di lembaga
DPRD persis sama. Jabatan Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi, hingga
siapa yang menjadi Ketua DPRD pun main tunjuk. " Oh, kamu yang menjadi
jenderalnya. Kamu saya turunkan jadi kopral. Kira kira begitu yang
terjadi dengan lembaga DPRD versi Aleks Olii. Malah, bila kita menonton
film Naga Bonar, masih bagus, pangkat Mayor jadi Kopral. Ini masih
bagus, tapi di DPRD lain binasa. Ketua Komisi dilengserkan dan sama
sekali tidak dimasukan ke dalam alat kelengkapan dewan," timpalnya.
Sementara itu, Helmi yang juga mantan kontributor SCTV bagi wilayah
Bitung-Manado mengatakan jika ada masyarakat lain yang diam, bukan
berarti, setuju. Tapi karena masyarakat kita tidak lagi menaruh
perhatian terhadap lembaga itu. Ini disebabkan, perilaku sebagian besar
anggota DRPD yang nyata nyata menyalahi aturan. Jadinya, masyarakat pun
sama sekali tidak menaruh perhatian. " Mau jadi apa lembaga itu, atau
hancur hancuran, masyarakat seakan jenuh. Mestinya, Aleks cs harus
menyadari soal itu", tukasnya. (tribun.info)


PLTU Anggrek Mogok Lagi 

GORONTALO (TRIBUN) - Upaya pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo untuk
pembangunan PLTU Anggrek, ternyata masih terus menuai jalan terjal.
Padahal upaya pemprov ini samata-mata demi keberpihakan kepada seluruh
rakyat Gorontalo untuk kebutuhan akan listrik.
Dari informasi yang dihimpun TRIBUN dilingkungan PLN Gorontalo kemarin,
kendala terbaru yang dihadapi pada pembangunan PLTU itu disebabkan
karena pihak kontraktor yang mengerjakan areal pembangunan PLTU itu
mogok bekerja. Karena lokasi PLTU itu kembali dikuasai oleh keluarga
Gusasi, yang secara tidak langsung memintakan penghentian pengerjaan
areal pembangunan PLTU itu. Meskipun ada jaminan keamanan dari aparat
kepolisian untuk kelanjutan pembangunan lahan itu, pihak kontraktor
tetap enggan untuk meneruskannya.
Sering terbengkalainya pengerjaan PLTU Anggrek itu, tidak bisa
dipungkiri besar kemungkinan PLTU Anggrek akan melayang, dia

Re: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini (Aleks Olii)

2008-07-15 Terurut Topik Taufik Polapa
Kang Iing-Iing.

Sapa yang tidak kenal dengan Nama Alex Olii, apalagi ex Alumni dari makassar, 
Alex adalah orang yang sangat Berani, Motor penggerak Mahasiswa UMI untuk 
melakukan Demo, Senjata dari Tentara Pun dia tdk takut, Semua orang UMI 
khususnya dari Jurusan Teknik tahu tentang ke digjayaan seorang Alex Olii, 
Istrinya Sebelumnya bekerja di Perusahaan Telkom Makassar, Karena Beliau ... 
Hijrah ke Gorontalo makanya Istrinya mengambil pensiun Dini dari telkom dan 
Mengabdi untuk Gorontalo bersama Suami.

Aleks Olii yang saya kenal adalah Tokoh pergerakan Mahasiswa di Kota Anging 
Mamiri. Ibaratnya beliau yang selalu memberikan bara Api dan semangat buat 
mahasiswa untuk bergerak walaupun hanya bergerak dari balik layar..

Semoga Pak Alex menggunakan Cara2 Elegan untuk bisa menempati Kursi Ketua DPRD 
BONBOL. Tunjukkan kepada masyarakat BonBOL bahwa Alex Olii baik di Makassar 
mauapun di Gorontalo merupakan orang Gorontalo yang patut di perhitungkan di 
Kancah Politik.

Wassalam

TP



--- On Tue, 7/15/08, iing iing <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: iing iing <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tuesday, July 15, 2008, 11:38 AM











laskar GPI menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita jelas 
melanggar UU  No 40/1999. tapi, menyajikan berita yang tidak berimbang 
menyangkut aleks olii, juga melanggar  
UU  No 40/1999 dan kode etik jurnalistik. saran saya sih, yang tidak perlu 
galak bukan hanya GPI, tapi juga wartawannya. .. hee hee hee

iing


--- On Tue, 7/15/08, redaksi_proses  wrote:
From: redaksi_proses 
Subject: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini
To: gorontalomaju2020@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, July 15, 2008, 9:38 AM

DPRD Bonbol, DPRD `Naga Bonar'

BONBOL (TRIBUN) - Kritik yang dialamatkan ke Dekab Bonbol versi kepemimpinan 
Aleks Olii yang mengklaim sebagai Ketua DPRD terpilih, terus saja berdatangan. 
Bukan kenapa, lembaga itu dianggap tidak karu-karuan, pasca Antoni Karim 
melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu dilengserkan sepihak. Meski tidak 
diperkuat dengan SK Gubernur dan dilantik secara resmi oleh Gubernur Gorontalo, 
namun sejauh ini Aleks cs sudah mengambil sejumlah keputusan yang dianggap 
berani dan berbau kontrroversi. 
Jadinya, sejumlah elemen masyarakat mulai mengkritik kebijakan Aleks Olii cs 
yang dinilai tidak populis dan menyalahi aturan. Begitu pun dengan mekanisme 
merombak alat kelengkapan dewan seperti komisi
 dan tidak dimasukkanya Tahir Badu dan Muzakir Imbran yang keduanya Ketua 
Komisi III dan II, ke komisi yang ada, dinilai cacat hukum. Ada kesan sejumlah 
jabatan di lembaga itu sengaja dibagi bagi gratis tanpa melalui pembahasan Tata 
Tertib (Tatib) dewan. Sementara revisi terhadap Tatib yang mengatur tentang 
lembaga DPRD belum dilakukan.
Jadinya, mewakili pemuda Tapa, Helmi Pou, meminta kepada Aleks OIii cs untuk  
tunduk kepada aturan yang berlaku. Jangan kemudian membuat aturan diatas aturan 
yang sudah ada. Aleks cs pun diminta memahami aturan yang ada. Sebab, secara 
kelembagaan meski DPRD sebagai lembaga politik, tapi bukan berarti tanpa 
aturan. Justru, segala sesuatunya merujuk kepada aturan yang ada, bukan segala 
sesuatunya diputuskan hanya berdasarkan suara terbanyak, tanpa melalui 
mekanisme yang sah dan sesuai aturan. 
Sebab, bagaimana keputusan yang diambil dikatakan, jika, kemudian melalui 
proses dan mekanisme yang berlaku. Sehingga itu,
 perombakan alat kelengkapan dewan termasuk aktifitas secara kelembagaan 
dianggap illegal. Karena dilakukan sepihak dan tidak pada tempatnya. " DPRD 
Bone Bolango bukan `DPRD Naga Bonar'. Dimana mulai jabatan hingga segala bentuk 
keputusan dan kebijakan asal buat. Ini seperti film Naga Bonar, siapa yang 
menjadi jenderalnya, siapa kopralnya asal tunjuk saja", tandasnya. 
  Jadi saat melihat film naga bonar dengan apa yang terjadi di lembaga DPRD 
persis sama. Jabatan Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi, hingga siapa yang 
menjadi Ketua DPRD pun main tunjuk.  " Oh, kamu yang menjadi jenderalnya. Kamu 
saya turunkan jadi kopral. Kira kira begitu yang terjadi dengan lembaga DPRD 
versi Aleks Olii. Malah, bila kita menonton film Naga Bonar, masih bagus, 
pangkat Mayor jadi Kopral. Ini masih bagus, tapi di  DPRD lain binasa. Ketua 
Komisi dilengserkan dan sama sekali tidak dimasukan ke dalam alat kelengkapan 
dewan," timpalnya.
Sementara itu, Helmi yang juga
 mantan kontributor SCTV bagi wilayah Bitung-Manado mengatakan jika ada 
masyarakat lain yang diam, bukan berarti, setuju. Tapi karena masyarakat kita 
tidak lagi menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Ini disebabkan, perilaku 
sebagian besar anggota DRPD yang nyata nyata menyalahi aturan. Jadinya, 
masyarakat pun sama sekali tidak menaruh perhatian. " Mau jadi apa lembaga itu, 
atau hancur hancuran, masyarakat seakan jenuh. Mestinya, Aleks cs harus 
menyadari  soal itu", tukasnya. (tribun

Re: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini

2008-07-15 Terurut Topik iing iing
laskar GPI menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita jelas melanggar UU  
No 40/1999. tapi, menyajikan berita yang tidak berimbang menyangkut aleks olii, 
juga melanggar  
UU  No 40/1999 dan kode etik jurnalistik. saran saya sih, yang tidak perlu 
galak bukan hanya GPI, tapi juga wartawannya... hee hee hee

iing


--- On Tue, 7/15/08, redaksi_proses <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: redaksi_proses <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Tuesday, July 15, 2008, 9:38 AM

DPRD Bonbol, DPRD `Naga Bonar'

BONBOL (TRIBUN) - Kritik yang dialamatkan ke Dekab Bonbol versi kepemimpinan 
Aleks Olii yang mengklaim sebagai Ketua DPRD terpilih, terus saja berdatangan. 
Bukan kenapa, lembaga itu dianggap tidak karu-karuan, pasca Antoni Karim 
melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu dilengserkan sepihak. Meski tidak 
diperkuat dengan SK Gubernur dan dilantik secara resmi oleh Gubernur Gorontalo, 
namun sejauh ini Aleks cs sudah mengambil sejumlah keputusan yang dianggap 
berani dan berbau kontrroversi. 
Jadinya, sejumlah elemen masyarakat mulai mengkritik kebijakan Aleks Olii cs 
yang dinilai tidak populis dan menyalahi aturan. Begitu pun dengan mekanisme 
merombak alat kelengkapan dewan seperti komisi dan tidak dimasukkanya Tahir 
Badu dan Muzakir Imbran yang keduanya Ketua Komisi III dan II, ke komisi yang 
ada, dinilai cacat hukum. Ada kesan sejumlah jabatan di lembaga itu sengaja 
dibagi bagi gratis tanpa melalui pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan. 
Sementara revisi terhadap Tatib yang mengatur tentang lembaga DPRD belum 
dilakukan.
Jadinya, mewakili pemuda Tapa, Helmi Pou, meminta kepada Aleks OIii cs untuk  
tunduk kepada aturan yang berlaku. Jangan kemudian membuat aturan diatas aturan 
yang sudah ada. Aleks cs pun diminta memahami aturan yang ada. Sebab, secara 
kelembagaan meski DPRD sebagai lembaga politik, tapi bukan berarti tanpa 
aturan. Justru, segala sesuatunya merujuk kepada aturan yang ada, bukan segala 
sesuatunya diputuskan hanya berdasarkan suara terbanyak, tanpa melalui 
mekanisme yang sah dan sesuai aturan. 
Sebab, bagaimana keputusan yang diambil dikatakan, jika, kemudian melalui 
proses dan mekanisme yang berlaku. Sehingga itu, perombakan alat kelengkapan 
dewan termasuk aktifitas secara kelembagaan dianggap illegal. Karena dilakukan 
sepihak dan tidak pada tempatnya. " DPRD Bone Bolango bukan `DPRD Naga Bonar'. 
Dimana mulai jabatan hingga segala bentuk keputusan dan kebijakan asal buat. 
Ini seperti film Naga Bonar, siapa yang menjadi jenderalnya, siapa kopralnya 
asal tunjuk saja", tandasnya. 
  Jadi saat melihat film naga bonar dengan apa yang terjadi di lembaga DPRD 
persis sama. Jabatan Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi, hingga siapa yang 
menjadi Ketua DPRD pun main tunjuk.  " Oh, kamu yang menjadi jenderalnya. Kamu 
saya turunkan jadi kopral. Kira kira begitu yang terjadi dengan lembaga DPRD 
versi Aleks Olii. Malah, bila kita menonton film Naga Bonar, masih bagus, 
pangkat Mayor jadi Kopral. Ini masih bagus, tapi di  DPRD lain binasa. Ketua 
Komisi dilengserkan dan sama sekali tidak dimasukan ke dalam alat kelengkapan 
dewan," timpalnya.
Sementara itu, Helmi yang juga mantan kontributor SCTV bagi wilayah 
Bitung-Manado mengatakan jika ada masyarakat lain yang diam, bukan berarti, 
setuju. Tapi karena masyarakat kita tidak lagi menaruh perhatian terhadap 
lembaga itu. Ini disebabkan, perilaku sebagian besar anggota DRPD yang nyata 
nyata menyalahi aturan. Jadinya, masyarakat pun sama sekali tidak menaruh 
perhatian. " Mau jadi apa lembaga itu, atau hancur hancuran, masyarakat seakan 
jenuh. Mestinya, Aleks cs harus menyadari  soal itu", tukasnya. (tribun.info)


PLTU Anggrek Mogok Lagi 

GORONTALO (TRIBUN) - Upaya pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo untuk 
pembangunan PLTU Anggrek, ternyata masih terus menuai jalan terjal. Padahal 
upaya pemprov ini samata-mata demi keberpihakan kepada seluruh rakyat Gorontalo 
untuk kebutuhan akan listrik.
Dari informasi yang dihimpun TRIBUN dilingkungan PLN Gorontalo kemarin, kendala 
terbaru yang dihadapi pada pembangunan PLTU itu disebabkan karena pihak 
kontraktor yang mengerjakan areal pembangunan PLTU itu mogok bekerja. Karena 
lokasi PLTU itu kembali dikuasai oleh keluarga Gusasi, yang secara tidak 
langsung memintakan penghentian pengerjaan areal pembangunan PLTU itu. Meskipun 
ada jaminan keamanan dari aparat kepolisian untuk kelanjutan pembangunan lahan 
itu, pihak kontraktor tetap enggan untuk meneruskannya.
Sering terbengkalainya pengerjaan PLTU Anggrek itu, tidak bisa dipungkiri besar 
kemungkinan PLTU Anggrek akan melayang, dialihkan pembangunanya di daerah 
provinsi lain. Jika ini terjadi, berarti sebuah kerugian besar untuk rakyat 
Gorontalo. Karena, meskipun Gorontalo tetap mendapat suplay listrik, jika 
misalnya PLTU hanya dialihkan pembangunan di Sulawesi Utara atau wilayah 
Sulawesi Tengah. Namun, G

[GM2020] TRIBUN Gorontalo Hari Ini

2008-07-15 Terurut Topik redaksi_proses
DPRD Bonbol, DPRD `Naga Bonar'

BONBOL (TRIBUN) - Kritik yang dialamatkan ke Dekab Bonbol versi
kepemimpinan Aleks Olii yang mengklaim sebagai Ketua DPRD terpilih,
terus saja berdatangan. Bukan kenapa, lembaga itu dianggap tidak
karu-karuan, pasca Antoni Karim melalui sidang paripurna beberapa waktu
lalu dilengserkan sepihak. Meski tidak diperkuat dengan SK Gubernur dan
dilantik secara resmi oleh Gubernur Gorontalo, namun sejauh ini Aleks cs
sudah mengambil sejumlah keputusan yang dianggap berani dan berbau
kontrroversi.
Jadinya, sejumlah elemen masyarakat mulai mengkritik kebijakan Aleks
Olii cs yang dinilai tidak populis dan menyalahi aturan. Begitu pun
dengan mekanisme merombak alat kelengkapan dewan seperti komisi dan
tidak dimasukkanya Tahir Badu dan Muzakir Imbran yang keduanya Ketua
Komisi III dan II, ke komisi yang ada, dinilai cacat hukum. Ada kesan
sejumlah jabatan di lembaga itu sengaja dibagi bagi gratis tanpa melalui
pembahasan Tata Tertib (Tatib) dewan. Sementara revisi terhadap Tatib
yang mengatur tentang lembaga DPRD belum dilakukan.
Jadinya, mewakili pemuda Tapa, Helmi Pou, meminta kepada Aleks OIii cs
untuk  tunduk kepada aturan yang berlaku. Jangan kemudian membuat aturan
diatas aturan yang sudah ada. Aleks cs pun diminta memahami aturan yang
ada. Sebab, secara kelembagaan meski DPRD sebagai lembaga politik, tapi
bukan berarti tanpa aturan. Justru, segala sesuatunya merujuk kepada
aturan yang ada, bukan segala sesuatunya diputuskan hanya berdasarkan
suara terbanyak, tanpa melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan.
Sebab, bagaimana keputusan yang diambil dikatakan, jika, kemudian
melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Sehingga itu, perombakan alat
kelengkapan dewan termasuk aktifitas secara kelembagaan dianggap
illegal. Karena dilakukan sepihak dan tidak pada tempatnya. " DPRD
Bone Bolango bukan `DPRD Naga Bonar'. Dimana mulai jabatan
hingga segala bentuk keputusan dan kebijakan asal buat. Ini seperti film
Naga Bonar, siapa yang menjadi jenderalnya, siapa kopralnya asal tunjuk
saja", tandasnya.
Jadi saat melihat film naga bonar dengan apa yang terjadi di lembaga
DPRD persis sama. Jabatan Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi, hingga
siapa yang menjadi Ketua DPRD pun main tunjuk.  " Oh, kamu yang
menjadi jenderalnya. Kamu saya turunkan jadi kopral. Kira kira begitu
yang terjadi dengan lembaga DPRD versi Aleks Olii. Malah, bila kita
menonton film Naga Bonar, masih bagus, pangkat Mayor jadi Kopral. Ini
masih bagus, tapi di  DPRD lain binasa. Ketua Komisi dilengserkan dan
sama sekali tidak dimasukan ke dalam alat kelengkapan dewan,"
timpalnya.
Sementara itu, Helmi yang juga mantan kontributor SCTV bagi wilayah
Bitung-Manado mengatakan jika ada masyarakat lain yang diam, bukan
berarti, setuju. Tapi karena masyarakat kita tidak lagi menaruh
perhatian terhadap lembaga itu. Ini disebabkan, perilaku sebagian besar
anggota DRPD yang nyata nyata menyalahi aturan. Jadinya, masyarakat pun
sama sekali tidak menaruh perhatian. " Mau jadi apa lembaga itu,
atau hancur hancuran, masyarakat seakan jenuh. Mestinya, Aleks cs harus
menyadari  soal itu", tukasnya. (tribun.info)


PLTU Anggrek Mogok Lagi

GORONTALO (TRIBUN) - Upaya pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo untuk
pembangunan PLTU Anggrek, ternyata masih terus menuai jalan terjal.
Padahal upaya pemprov ini samata-mata demi keberpihakan kepada seluruh
rakyat Gorontalo untuk kebutuhan akan listrik.
Dari informasi yang dihimpun TRIBUN dilingkungan PLN Gorontalo kemarin,
kendala terbaru yang dihadapi pada pembangunan PLTU itu disebabkan
karena pihak kontraktor yang mengerjakan areal pembangunan PLTU itu
mogok bekerja. Karena lokasi PLTU itu kembali dikuasai oleh keluarga
Gusasi, yang secara tidak langsung memintakan penghentian pengerjaan
areal pembangunan PLTU itu. Meskipun ada jaminan keamanan dari aparat
kepolisian untuk kelanjutan pembangunan lahan itu, pihak kontraktor
tetap enggan untuk meneruskannya.
Sering terbengkalainya pengerjaan PLTU Anggrek itu, tidak bisa
dipungkiri besar kemungkinan PLTU Anggrek akan melayang, dialihkan
pembangunanya di daerah provinsi lain. Jika ini terjadi, berarti sebuah
kerugian besar untuk rakyat Gorontalo. Karena, meskipun Gorontalo tetap
mendapat suplay listrik, jika misalnya PLTU hanya dialihkan pembangunan
di Sulawesi Utara atau wilayah Sulawesi Tengah. Namun, Gorontalo tetap
mengalami kerugian. Karena tidak bisa leluasa melakukan managemen
tersendiri akan ketersediaan listriknya. Berbeda jika PLTU tetap
dibangun di wilayah Gorontalo.
Menyikapi hal ini, Manager PLN Gorontalo Akbar Ali, mengaku pihaknya
tidak bisa berbuat banyak, jika PLTU Anggrek dipindahkan ke provinsi
lain. "Karena pada kenyataannya kami di PLN itu, hanya sebagai engginer
(pelaksana atau pengaturan) saja, dimana pun PLTU itu ditempatkan," kata
Akbar singkat. (tribun.info)


Mobnas DM 2 E Diperebutkan
Antoni Tantang Aleks

BONBOL (TRIBUN) – Perseteruan antara Antoni Karim dan Aleks Olii,
kian memanas. Kedua petinggi Dekab Bonbol itu, masih t