Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik o - musakti
Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai 'admission 
of guilt'...
Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang belum ada 
'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka tidak punya 
kewajiban membayar gantirugi apapun.
 Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu merasa 
bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira begitu.
Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi hanya 
berupa uang 'kerahiman' saja.

Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat 
menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah 
ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan 
sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit . 
Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai sembuh 
REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at least sudah 
tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan Kepolisian untuk 
meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau memang terbukti, menagih 
segala biaya perawatan kepadanya.
Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut hak 
dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang jangan-jangan 
sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara    ; )



O'Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba mencerna 
paper-paper dan dongeng-dongeng yang ada...



 
--- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:

From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
To: iagi-net@iagi.or.id
Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM

Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa 
deh ...kenapa harus mencicil ? 
Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup, mau 
terus ditungguin susah...
padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru, memulai 
kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb.
 
sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan murni 
karena science tapi lebih karena keprihatinan akan kondisi korban 
lapindo...coba kalau masalah korban lapindo ini sudah beres, kita akan lebih 
jernih mencari solusi untuk penanganan lumpur ini selanjutnya.

 
jangan sampai seperti kecelakaan di jalan, orang saling ribut menyalahkan siapa 
yang menubruk duluan , sementara korban kecelakaan yang sudah megap megap 
dibiarkan.
 




RE: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Agus.Setiana
Malah Justru setelah sampai di jalan merdaka utara lah..sipengendara ini
bisa lebih leluasa mengendalikan rumah sakit. Jangan kan biaya
pengobatan, perawatan kelas VVIP pun akan diberikan.  

 

Jadi harusnya si pasien ini teriak ke pasien2 lainnya, dokter atau
suster  untuk membantu atau setidaknya mendukung si pengendara ini cepat
sampai ke jalan merdeka, pinjemin motor ke..., bayarin tukang ojeg
ke...anterin ke terminal metro mini kee...atau  gendong sekalian...yang
penting cepat sampe. Itu lebih memberikan solusi!

 

Begitu kira2 pikiran kernet-nya.

 

Ags

Yang bukan kernetnya   J

 

 

From: o - musakti [mailto:o_musa...@yahoo.com.au] 
Sent: 03 June 2011 14:57
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 

Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
'admission of guilt'...

 

Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang
belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.

 

 Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu
merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira
begitu.

 

Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi
hanya berupa uang 'kerahiman' saja.

 

Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit . 

 

Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai
sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at
least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas
dan Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau
memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya.

 

Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak
menuntut hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara..
yang jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka
Utara; )

 

 

 

 

O'

Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba
mencerna paper-paper dan dongeng-dongeng yang ada...

 

 

 

 

 
--- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:


From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
To: iagi-net@iagi.or.id
Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM

Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa
deh ...kenapa harus mencicil ? 

Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup,
mau terus ditungguin susah...

padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru,
memulai kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb.

 

sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan
murni karena science tapi lebih karena keprihatinan akan kondisi korban
lapindo...coba kalau masalah korban lapindo ini sudah beres, kita akan
lebih jernih mencari solusi untuk penanganan lumpur ini selanjutnya.

 

jangan sampai seperti kecelakaan di jalan, orang saling ribut
menyalahkan siapa yang menubruk duluan , sementara korban kecelakaan
yang sudah megap megap dibiarkan.

 

 



Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya tetapi 
kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

quote on

the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the well 
or cause the well to be drilled should be responsible for the mud flowing out 
from the well.
there is no need to prove the cause of it.
there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is 
disputable 
that the other holes would not exist if the well was not drilled.
 quote off

kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial  menurut 
quotation dari teman yang diatas.
mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam 
nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


peace.

fbs





From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes


Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai 'admission 
of guilt'...

Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang belum ada 
'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka tidak punya 
kewajiban membayar gantirugi apapun.

 Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu merasa 
bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira begitu.

Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi hanya 
berupa uang 'kerahiman' saja.


Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat 
menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah 
ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan 
sebagian RT  yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit . 

Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai sembuh 
REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at least sudah 
tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan Kepolisian untuk 
meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau memang terbukti, menagih 
segala biaya perawatan kepadanya.

Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut hak 
dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang jangan-jangan 
sudah 
melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara; )




O'
Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba mencerna 
paper-paper dan dongeng-dongeng yang  ada...




 
--- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:


From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
To: iagi-net@iagi.or.id
Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM


Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa 
deh ...kenapa harus mencicil ? 

Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup, mau 
terus ditungguin susah...
padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru, memulai 
kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb.
 
sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan murni 
karena science tapi lebih karena keprihatinan akan kondisi korban 
lapindo...coba 
kalau masalah korban lapindo ini sudah beres, kita akan lebih jernih mencari 
solusi untuk penanganan lumpur ini selanjutnya.
 
jangan sampai seperti kecelakaan di jalan, orang saling ribut menyalahkan 
siapa 
yang menubruk duluan , sementara korban kecelakaan yang sudah megap megap 
dibiarkan.
 

 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Yogi . PRIYADI
masalahnya masmud-nya ga keluar dari sumurtapi dari sekitar sumur
:)

kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
meminimalisasi terjadinya UGBO

rgds,
YP



   
 Franciscus B  
 Sinartio  
 fbsinartio@yahoo  To 
 .com iagi-net@iagi.or.id 
cc 
 06/03/2011 04:06  
 PMSubject 
   Re: [iagi-net-l] Andang Protes  
   
 Please respond to 
 iagi-...@iagi.or 
   .id
   
   




ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

quote on
the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
flowing out from the well.
there is no need to prove the cause of it.
there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
disputable that the other holes would not exist if the well was not
drilled.
 quote off

kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
menurut quotation dari teman yang diatas.
mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


peace.

fbs


From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
 'admission of guilt'...

 Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang  
 belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
 tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.   

  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu   
 merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira   
 begitu.

 Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi  
 hanya berupa uang 'kerahiman' saja.

 Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat   
 menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
 ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan   
 sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .

 Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai   
 sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at
 least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan  
 Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau   
 memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya. 

 Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut 
 hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang   
 jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara;  
 )  




Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
Pak Yogi,
awalnya kan dari sumur,  dan lubang yang lainnya datang belakangan.
apa saya salah ya?

fbs







From: yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 9:21:26 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

masalahnya masmud-nya ga keluar dari sumurtapi dari sekitar sumur
:)

kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
meminimalisasi terjadinya UGBO

rgds,
YP



  
 Franciscus B  
 Sinartio  
 fbsinartio@yahoo  To 
 .comiagi-net@iagi.or.id
cc 
 06/03/2011 04:06  
 PMSubject 
   Re: [iagi-net-l] Andang Protes  
  
 Please respond to
 iagi-...@iagi.or
   .id
  
  




ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

quote on
the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
flowing out from the well.
there is no need to prove the cause of it.
there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
disputable that the other holes would not exist if the well was not
drilled.
 quote off

kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
menurut quotation dari teman yang diatas.
mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


peace.

fbs


From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
'admission of guilt'...

Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang  
belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.  

  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu  
merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira  
begitu.

Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi  
hanya berupa uang 'kerahiman' saja.

Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat  
menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan  
sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .

Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai  
sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at
least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan  
Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau  
memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya.

Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut 
hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang  
jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara;  
)  
 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Kalau ada kambing ketubruk bis karena kambingnya lari dijalan raya,
kita memang bisa dengan mudah mengatakan supirnya salah. Tapi juga
ndak mungkin memenjarakan kambing yg lari nyebrang ngga menggunakan
jenbatan penyeberangan.
Seandainya mobilnya baru dan seluruh surat2nya lengkap juga perilaku
supir sehari2nya sopan dijalan, saya yakin ndak ada yg nyalahin supir.
Namun kalau bis yg nubruk kok ndilalah kampas remnya aus. Serta
surat2nya ndak kumplit dan nyupirnya ugal2an. Tentunya polisi akan
menciptakan case dan mencari motif karena dimata polisi dalam sebuah
kejadian yg merugikan harus ada yg diciduk.

Akhire ya perusahaan bis berusaha memenuhi panggilan polisi dan
membuktikan bahwa bisnya layak jalan, supirnya ngikuti prosedur.
Bahkan kalau mungkin membuktikan bahwa kambbingnya ngga tertabrak tapi
terpeleset !! Sewaktu lari.

Jadi yg salah jalan raya yg licin !
Ya begitulah licinnya peradilan.

Rdp

On 03/06/2011, Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com wrote:
 ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
 tetapi
 kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

 quote on

 the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
 well
 or cause the well to be drilled should be responsible for the mud flowing
 out
 from the well.
 there is no need to prove the cause of it.
 there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
 The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
 disputable
 that the other holes would not exist if the well was not drilled.
  quote off

 kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
 menurut
 quotation dari teman yang diatas.
 mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
 nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
 nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


 peace.

 fbs




 
 From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes


 Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
 'admission
 of guilt'...

 Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang belum
 ada
 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka tidak punya
 kewajiban membayar gantirugi apapun.

  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu merasa
 bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira begitu.

 Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi hanya
 berupa uang 'kerahiman' saja.


 Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
 menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
 ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
 sebagian RT  yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .

 Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai sembuh
 REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at least sudah
 tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan Kepolisian
 untuk
 meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau memang terbukti, menagih
 segala biaya perawatan kepadanya.

 Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut
 hak
 dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang jangan-jangan
 sudah
 melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara; )




 O'
 Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba mencerna
 paper-paper dan dongeng-dongeng yang  ada...





 --- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:


From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
To: iagi-net@iagi.or.id
Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM


Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa
deh ...kenapa harus mencicil ?

Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup, mau
terus ditungguin susah...
padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru,
 memulai
kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb.

sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan murni

karena science tapi lebih karena keprihatinan akan kondisi korban
 lapindo...coba
kalau masalah korban lapindo ini sudah beres, kita akan lebih jernih
 mencari
solusi untuk penanganan lumpur ini selanjutnya.

jangan sampai seperti kecelakaan di jalan, orang saling ribut menyalahkan
 siapa
yang menubruk duluan , sementara korban kecelakaan yang sudah megap megap
dibiarkan.




-- 
Sent from my mobile device

*Everybody is safety leader, You can stop any unsafe operation !*


PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Yogi . PRIYADI
Pak FBS,

Awalnya memang ada kick (ada formation fluid masuk ke well bore dan
terobservasi di surface), tapi apakah itu disebut sebagai erupsi pertama
dari sumur bjp-1? mungkin harus ada definisi yang lebih jelas lagi
kecuali kick-nya bisa dianggap sebagai erupsi pertama (walaupun tidak
sampe muncrat / nyembur)



Rgds,
YP



   
 Franciscus B  
 Sinartio  
 fbsinartio@yahoo  To 
 .com iagi-net@iagi.or.id 
cc 
 06/03/2011 04:23  iagi-net@iagi.or.id 
 PMSubject 
   Re: [iagi-net-l] Andang Protes  
   
 Please respond to 
 iagi-...@iagi.or 
   .id
   
   




Pak Yogi,
awalnya kan dari sumur,  dan lubang yang lainnya datang belakangan.
apa saya salah ya?

fbs



From: yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 9:21:26 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

masalahnya masmud-nya ga keluar dari sumurtapi dari sekitar sumur
:)

kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
meminimalisasi terjadinya UGBO

rgds,
YP




Franciscus B
Sinartio
fbsinartio@yahoo  To
.comiagi-net@iagi.or.id
cc
06/03/2011 04:06
PMSubject
  Re: [iagi-net-l] Andang Protes

Please respond to
iagi-...@iagi.or
  .id






ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

quote on
the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
flowing out from the well.
there is no need to prove the cause of it.
there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
disputable that the other holes would not exist if the well was not
drilled.
 quote off

kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
menurut quotation dari teman yang diatas.
mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


peace.

fbs


From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
'admission of guilt'...

Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang
belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.

  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu
merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira
begitu.

Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi
hanya berupa uang 'kerahiman' saja.

Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .

Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai
sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at
least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan
Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau
memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya.

Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut
hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang
jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara;
)




O'
Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Ismail
Kalau KNKT itu untuk menentukan penyebab suatu Kecelakaan diperiksa dulu semua 
SOP termasuk SDM yg berkompeten untuk mengoprasikan termasuk kelaikan semua 
peralatan dan sistem kerjanya termasuk reute yg dilaluinya dll , apakah sudah 
sesuai ,  baru dilihat faktor alamnya { spt cuaca } apakah ada yg ektrem , jadi 
tidak ujug ujug faktor  alamnya yg disalahkan.

Mungkin perlu dibentuk KNKP kali
Komite Nas Kec Pengeboran


Sent by Liamsi's Mobile Phone

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Fri, 3 Jun 2011 15:46:19 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

Kalau ada kambing ketubruk bis karena kambingnya lari dijalan raya,
kita memang bisa dengan mudah mengatakan supirnya salah. Tapi juga
ndak mungkin memenjarakan kambing yg lari nyebrang ngga menggunakan
jenbatan penyeberangan.
Seandainya mobilnya baru dan seluruh surat2nya lengkap juga perilaku
supir sehari2nya sopan dijalan, saya yakin ndak ada yg nyalahin supir.
Namun kalau bis yg nubruk kok ndilalah kampas remnya aus. Serta
surat2nya ndak kumplit dan nyupirnya ugal2an. Tentunya polisi akan
menciptakan case dan mencari motif karena dimata polisi dalam sebuah
kejadian yg merugikan harus ada yg diciduk.

Akhire ya perusahaan bis berusaha memenuhi panggilan polisi dan
membuktikan bahwa bisnya layak jalan, supirnya ngikuti prosedur.
Bahkan kalau mungkin membuktikan bahwa kambbingnya ngga tertabrak tapi
terpeleset !! Sewaktu lari.

Jadi yg salah jalan raya yg licin !
Ya begitulah licinnya peradilan.

Rdp

On 03/06/2011, Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com wrote:
 ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
 tetapi
 kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

 quote on

 the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
 well
 or cause the well to be drilled should be responsible for the mud flowing
 out
 from the well.
 there is no need to prove the cause of it.
 there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
 The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
 disputable
 that the other holes would not exist if the well was not drilled.
  quote off

 kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
 menurut
 quotation dari teman yang diatas.
 mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
 nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
 nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


 peace.

 fbs




 
 From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes


 Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
 'admission
 of guilt'...

 Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang belum
 ada
 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka tidak punya
 kewajiban membayar gantirugi apapun.

  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu merasa
 bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira begitu.

 Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi hanya
 berupa uang 'kerahiman' saja.


 Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
 menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
 ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
 sebagian RT  yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .

 Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai sembuh
 REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at least sudah
 tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan Kepolisian
 untuk
 meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau memang terbukti, menagih
 segala biaya perawatan kepadanya.

 Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut
 hak
 dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang jangan-jangan
 sudah
 melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara; )




 O'
 Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba mencerna
 paper-paper dan dongeng-dongeng yang  ada...





 --- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:


From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
To: iagi-net@iagi.or.id
Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM


Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa
deh ...kenapa harus mencicil ?

Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup, mau
terus ditungguin susah...
padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru,
 memulai
kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb.

sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan murni

karena science tapi lebih 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
Oh begitu yah cerita nya hanya Kick  saja.
selama saya mengikuti milis ini saya rasanya pernah baca bahwa lumpur menyembur 
keluar dari sumur,  untung rig nya sudah tidak ada disana jadi tidak ikut2an 
terangkat.
sampai ada yang bisa mengukur berapa ketinggian semburan lumpur segala.  
ah mungkin saya yang salah ingat.

fbs






From: yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 10:21:58 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

Pak FBS,

Awalnya memang ada kick (ada formation fluid masuk ke well bore dan
terobservasi di surface), tapi apakah itu disebut sebagai erupsi pertama
dari sumur bjp-1? mungkin harus ada definisi yang lebih jelas lagi
kecuali kick-nya bisa dianggap sebagai erupsi pertama (walaupun tidak
sampe muncrat / nyembur)



Rgds,
YP



  
 Franciscus B  
 Sinartio  
 fbsinartio@yahoo  To 
 .comiagi-net@iagi.or.id
cc 
 06/03/2011 04:23  iagi-net@iagi.or.id
 PMSubject 
   Re: [iagi-net-l] Andang Protes  
  
 Please respond to
 iagi-...@iagi.or
   .id
  
  




Pak Yogi,
awalnya kan dari sumur,  dan lubang yang lainnya datang belakangan.
apa saya salah ya?

fbs



From: yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 9:21:26 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

masalahnya masmud-nya ga keluar dari sumurtapi dari sekitar sumur
:)

kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
meminimalisasi terjadinya UGBO

rgds,
YP




Franciscus B
Sinartio
fbsinartio@yahoo  To
.comiagi-net@iagi.or.id
cc
06/03/2011 04:06
PMSubject
  Re: [iagi-net-l] Andang Protes

Please respond to
iagi-...@iagi.or
  .id






ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

quote on
the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
flowing out from the well.
there is no need to prove the cause of it.
there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
disputable that the other holes would not exist if the well was not
drilled.
 quote off

kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
menurut quotation dari teman yang diatas.
mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


peace.

fbs


From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
'admission of guilt'...

Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang
belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.

  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu
merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira
begitu.

Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi
hanya berupa uang 'kerahiman' saja.

Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .

Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai
sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Yanto R.Sumantri


Rekan rekan

LUSI itu bagaikan gadis manis cantik dan centil, akan teapi sulit didekati
dan dipelajari kalau hanya sekilas.
Jadi kalau boleh saya usul kita istirahat sementara , dan cak Ipul
mempelajari aspirasi yang timbul dalam sepekan lebih diskusi   protesnya
Cak ADB   sembari dia  memikirkan cara yang paling effektif unuk membahas
persoalannya dari sisi ilmu kita.
Tentunya kita harapkan itu Pul.

si Abah



On Fri, June 3, 2011 6:33n pm, Franciscus B Sinardtang , semabriio wrote:
 Oh begitu yah cerita nya hanya Kick  saja.
 selama saya mengikuti milis ini saya rasanya pernah baca bahwa lumpur
 menyembur
 keluar dari sumur,  untung rig nya sudah tidak ada disana jadi tidak
 ikut2an
 terangkat.
 sampai ada yang bisa mengukur berapa ketinggian semburan lumpur segala.
 ah mungkin saya yang salah ingat.

 fbs





 
 From: yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 10:21:58 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 Pak FBS,

 Awalnya memang ada kick (ada formation fluid masuk ke well bore dan
 terobservasi di surface), tapi apakah itu disebut sebagai erupsi pertama
 dari sumur bjp-1? mungkin harus ada definisi yang lebih jelas lagi
 kecuali kick-nya bisa dianggap sebagai erupsi pertama (walaupun tidak
 sampe muncrat / nyembur)



 Rgds,
 YP




  Franciscus B
  Sinartio
  fbsinartio@yahoo  To
  .comiagi-net@iagi.or.id
 cc
  06/03/2011 04:23  iagi-net@iagi.or.id
  PMSubject
Re: [iagi-net-l] Andang Protes

  Please respond to
  iagi-...@iagi.or
.id






 Pak Yogi,
 awalnya kan dari sumur,  dan lubang yang lainnya datang belakangan.
 apa saya salah ya?

 fbs



 From: yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 9:21:26 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 masalahnya masmud-nya ga keluar dari sumurtapi dari sekitar sumur
 :)

 kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
 meminimalisasi terjadinya UGBO

 rgds,
 YP




 Franciscus B
 Sinartio
 fbsinartio@yahoo  To
 .comiagi-net@iagi.or.id
 cc
 06/03/2011 04:06
 PMSubject
   Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 Please respond to
 iagi-...@iagi.or
   .id






 ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
 tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

 quote on
 the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
 well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
 flowing out from the well.
 there is no need to prove the cause of it.
 there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
 The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
 disputable that the other holes would not exist if the well was not
 drilled.
  quote off

 kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
 menurut quotation dari teman yang diatas.
 mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
 nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
 nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


 peace.

 fbs


 From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
 'admission of guilt'...

 Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang
 belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
 tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.

   Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu
 merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira
 begitu.

 Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi
 hanya berupa uang 'kerahiman' saja.

 Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
 menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
 ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
 sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .

 Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai
 sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik nyoto - ke-el
Pak Frans tidak salah, malah betul sekali, lumpur2 yg keluar disekitar sumur
itu keluarnya belakangan, setelah sumurnya ditutup BOPnya, shg lumpur cari2
jalan keluar ke permukaaan melalui zona2 lemah disekitar sumur BJP-1.

wass,
nyoto



2011/6/3 Franciscus B Sinartio fbsinar...@yahoo.com

  Pak Yogi,
 awalnya kan dari sumur,  dan lubang yang lainnya datang belakangan.
 apa saya salah ya?

 fbs



  --
 *From:* yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com

 *To:* iagi-net@iagi.or.id
 *Cc:* iagi-net@iagi.or.id
 *Sent:* Fri, June 3, 2011 9:21:26 AM

 *Subject:* Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 masalahnya masmud-nya ga keluar dari sumurtapi dari sekitar sumur
 :)

 kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
 meminimalisasi terjadinya UGBO

 rgds,
 YP




 Franciscus B
 Sinartio
 fbsinartio@yahoo  To
 .comiagi-net@iagi.or.id
 cc
 06/03/2011 04:06
 PMSubject
   Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 Please respond to
 iagi-...@iagi.or
   .id






 ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
 tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

 quote on
 the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
 well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
 flowing out from the well.
 there is no need to prove the cause of it.
 there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
 The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
 disputable that the other holes would not exist if the well was not
 drilled.
  quote off

 kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
 menurut quotation dari teman yang diatas.
 mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
 nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
 nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


 peace.

 fbs


 From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes


 Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
 'admission of guilt'...


 Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang
 belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
 tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.


   Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu
 merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira
 begitu.


 Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi
 hanya berupa uang 'kerahiman' saja.


 Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
 menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
 ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
 sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .


 Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai
 sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at
 least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan
 Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau
 memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya.


 Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut
 hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang
 jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara;
 )








 O'
 Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba
 mencerna paper-paper dan dongeng-dongeng yang ada...










 --- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:



   From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com

   Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
   To: iagi-net@iagi.or.id

   Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM



   Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa
   deh ...kenapa harus mencicil ?

   Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat yang baru tidak cukup,

   mau terus ditungguin susah...
   padahal kalau sudah lunas , mereka kan bisa cari tempat tinggal baru,
   memulai kehidupan yang baru, sekolah lagi dsb.



   sebenarnya bottomline dari perdebatan rekan rekan geologist kan bukan
   murni karena science tapi lebih karena keprihatinan akan kondisi korban
   lapindo...coba kalau masalah korban lapindo ini sudah beres, kita akan

   lebih jernih mencari solusi untuk penanganan lumpur ini selanjutnya.



   jangan sampai seperti kecelakaan di jalan, orang saling ribut menyalahkan

   siapa yang 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik nyoto - ke-el
Karena keburu BOP ditutup.




2011/6/3 yogi.priy...@total.com

 Pak FBS,

 Awalnya memang ada kick (ada formation fluid masuk ke well bore dan
 terobservasi di surface), tapi apakah itu disebut sebagai erupsi pertama
 dari sumur bjp-1? mungkin harus ada definisi yang lebih jelas lagi
 kecuali kick-nya bisa dianggap sebagai erupsi pertama (walaupun tidak
 sampe muncrat / nyembur)



 Rgds,
 YP




 Franciscus B
 Sinartio
 fbsinartio@yahoo  To
 .com iagi-net@iagi.or.id
cc
 06/03/2011 04:23  iagi-net@iagi.or.id
 PMSubject
   Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 Please respond to
 iagi-...@iagi.or
   .id






 Pak Yogi,
 awalnya kan dari sumur,  dan lubang yang lainnya datang belakangan.
 apa saya salah ya?

 fbs



 From: yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 9:21:26 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 masalahnya masmud-nya ga keluar dari sumurtapi dari sekitar sumur
 :)

 kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
 meminimalisasi terjadinya UGBO

 rgds,
 YP




Franciscus B
Sinartio
fbsinartio@yahoo  To
.comiagi-net@iagi.or.id
cc
06/03/2011 04:06
PMSubject
  Re: [iagi-net-l] Andang Protes

Please respond to
iagi-...@iagi.or
  .id






 ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
 tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.

 quote on
 the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
 well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
 flowing out from the well.
 there is no need to prove the cause of it.
 there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
 The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
 disputable that the other holes would not exist if the well was not
 drilled.
  quote off

 kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
 menurut quotation dari teman yang diatas.
 mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
 nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
 nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.


 peace.

 fbs


 From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes

 Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
 'admission of guilt'...

 Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang
 belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
 tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.

  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu
 merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira
 begitu.

 Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi
 hanya berupa uang 'kerahiman' saja.

 Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
 menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
 ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
 sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .

 Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai
 sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at
 least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan
 Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau
 memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya.

 Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut
 hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang
 jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara;
 )




 O'
 Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba
 mencerna paper-paper dan dongeng-dongeng yang ada...





 --- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:

  From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
  Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Received: Tuesday, 31 May, 2011, 9:27 AM


  Sepertinya kalau memang tulus hendak membayar lunas sekaligus juga bisa
  deh ...kenapa harus mencicil ?

  Kasihan kan kalau dicicil, mau pindah ke tempat 

Re: [iagi-net-l] Andang Protes

2011-06-03 Terurut Topik Dini
Karena, memang hari sabtu kantor tutup. Senin buka lagi.

Wassalamualaikum.
Love.
Dini

Sent from my iPad 

On Jun 3, 2011, at 22:39, nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com wrote:

 Karena keburu BOP ditutup.
  
 
 
  
 2011/6/3 yogi.priy...@total.com
 Pak FBS,
 
 Awalnya memang ada kick (ada formation fluid masuk ke well bore dan
 terobservasi di surface), tapi apakah itu disebut sebagai erupsi pertama
 dari sumur bjp-1? mungkin harus ada definisi yang lebih jelas lagi
 kecuali kick-nya bisa dianggap sebagai erupsi pertama (walaupun tidak
 sampe muncrat / nyembur)
 
 
 
 Rgds,
 YP
 
 
 
 
 Franciscus B
 Sinartio
 fbsinartio@yahoo  To
 .com iagi-net@iagi.or.id
cc
 06/03/2011 04:23  iagi-net@iagi.or.id
 PMSubject
   Re: [iagi-net-l] Andang Protes
 
 Please respond to
 iagi-...@iagi.or
   .id
 
 
 
 
 
 
 Pak Yogi,
 awalnya kan dari sumur,  dan lubang yang lainnya datang belakangan.
 apa saya salah ya?
 
 fbs
 
 
 
 From: yogi.priy...@total.com yogi.priy...@total.com
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 9:21:26 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
 
 masalahnya masmud-nya ga keluar dari sumurtapi dari sekitar sumur
 :)
 
 kalo nyembur dari sumur bukannya malah bagus?, setidaknya bisa
 meminimalisasi terjadinya UGBO
 
 rgds,
 YP
 
 
 
 
Franciscus B
Sinartio
fbsinartio@yahoo  To
.comiagi-net@iagi.or.id
cc
06/03/2011 04:06
PMSubject
  Re: [iagi-net-l] Andang Protes
 
Please respond to
iagi-...@iagi.or
  .id
 
 
 
 
 
 
 ini saya cut  paste dari teman saya yang tidak mau disebutkan namanya
 tetapi kehidupan sehari harinya di dunia hukum.  cuma buta bisnis minyak.
 
 quote on
 the mud is flowing from the well  out to the surface.  so whoever has the
 well or cause the well to be drilled should be responsible for the mud
 flowing out from the well.
 there is no need to prove the cause of it.
 there is evidence in the surface that mud has been coming out of the well.
 The fact that more holes flow mud to surface is another story.  It is
 disputable that the other holes would not exist if the well was not
 drilled.
  quote off
 
 kalau itu karena gempa atau karena tektonik,  yah Lapindo ketiban sial
 menurut quotation dari teman yang diatas.
 mungkin analogi nya kayak kita lagi nyetir di jalan raya, terus ada ayam
 nyebrang  dan tertabrak oleh kendaraan kita lalu mati.
 nah si pengendaranya harus menangung kematian ayam tersebut.
 
 
 peace.
 
 fbs
 
 
 From: o - musakti o_musa...@yahoo.com.au
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Fri, June 3, 2011 7:57:12 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Andang Protes
 
 Jangan-jangan mereka takut kalau bayar semua, bisa dianggap sebagai
 'admission of guilt'...
 
 Mungkin mereka juga menganggap bahwa mereka tidak bersalah dan memang
 belum ada 'keputusan yang berkekuatan hukum tetap', secara legal mereka
 tidak punya kewajiban membayar gantirugi apapun.
 
  Apakah seorang pendaki yang menimpukkan batu ke kawah Merapi  perlu
 merasa bertanggung jawab atas punahnya desa Kinahrejo, mungkin kira-kira
 begitu.
 
 Apa-apa yang sudah dikeluarkan selama ini sudah dikeluarkan bisa jadi
 hanya berupa uang 'kerahiman' saja.
 
 Melanjutkan analogi kecelakaan lalulintas, bisa jadi mobil yang terlibat
 menganggap bahwa kewajiban kemanusiaannya (bukan kewajiban legal) sudah
 ditunaikan dengan melakukan pertolongan pertama (bikin dam, mengungsikan
 sebagian RT yang paling parah dll.) dan membawa korban ke rumah sakit .
 
 Kewajiban Rumah sakit (baca, pemerintah) untuk merawat korban sampai
 sembuh REGARDLESS of siapa yang bersalah. Setelah korban sembuh atau at
 least sudah tidak kritis, baru rumah sakit bekerja sama dengan LanTas dan
 Kepolisian untuk meneliti apakah pengendara mobil bersalah dan kalau
 memang terbukti, menagih segala biaya perawatan kepadanya.
 
 Jangan pasien yang masih berada di UGD yang disuruh teriak-teriak menuntut
 hak dan biaya pengobatannya langsung ke si pengendara.. yang
 jangan-jangan sudah melanjutkan perjalanannya ke Jalan Merdeka Utara;
 )
 
 
 
 
 O'
 Sedang menikmati segala diskusi teknik yang sedang terjadi dan coba
 mencerna paper-paper dan dongeng-dongeng yang ada...
 
 
 
 
 
 --- On Tue, 31/5/11, kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com wrote:
 
  From: kartiko samodro kartiko.samo...@gmail.com
  Subject: Re: [iagi-net-l]