Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-31 Terurut Topik bamkartika
P. Yanto RS,
Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk 
mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua 
merasa. berjasa.
Salam,BK.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 
To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA



Pak Arif

Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya
tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui
.Memang ada
faktor lain dari kejadian Bima ini.

Wassalam dan Selamat Tahun
Baru 2012.

si Abah


On Fri, December 30, 2011
4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
 Pak Yanto ysh,
 
 Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang
utk
 mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi
itu berada
 dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.


 Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus
mendapatkan
 rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Dirjend Minerba
 ESDM RI.
 
 Setelah IUP
keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan

kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
 pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg
dikeluarkan
 oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali
dengan adanya Rekomendasi
 Gubernur dan rencana kerja yg
diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.
 
 Utk kasus
sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa

sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc
ke
 Gubernur dan Menteri ESDM RI.
 
 Pokok
persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).
 

Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.
 
 Happy new year 2012, new hope..new spirit.
 
 Salam,
 
 zardi®
 

-Original Message-

From: Yanto
R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 Date: Fri, 30 Dec
2011 15:45:48
 To: senyum-...@yahoogroups.com

Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc:
iagi-netiagi-net@iagi.or.id;
poverepertaminagr...@yahoogroups.com
 Subject:
[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
 
 
 
 
 Rekan
 
 Apakah
benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
 berperan dalam
pemberian ijin ini ?
 
 yanto r sumantri
 
 
 
 Jakarta  - Bupati Bima
 Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang
Izin
 Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi
bahkan
 berakhir
 ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa
waktu  lalu.
 
 Warga dan
 mahasiswa mendesak
Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
 Menurut Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
 mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan

pemerintah pusat.
 
 Yang mengeluarkan Bupati 
kok, dia
 harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan
yang  mencabut,
 tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut  itu,
 ujar Hatta di kantor Presiden Jl
Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
 (30/12/2011).
 
 Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
 boleh
lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra

tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
 pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
 
 Tidak
 boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus
dihandle. Dari mana pemerintah
 pusat berwenang mencabut. Ketika
dia memberikan itu kan tidak meminta
 pertimbangan pemerintah
pusat kan, terang Hatta.
 
 Ke
 depan,
ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan

koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
 Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu
terjadi.
 
 Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu
dikoordinasikan, gubernur
 ada koordinasi, tanpa  harus
menghilangkan esensi dari otonomi itu
 sendiri. Tapi yang namanya
 kekayaan sumber daya alam, pengalaman
 menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
 menunjukkan
bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu, jelas Hatta.
 
 
   (her/gun)
 
 
 style type=text/css.sharemenu ul,

.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style
 
 
 
 --

___
 Nganyerikeun
hate
 batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
hirupna pada
 ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu
lakonan.
 
 


-- 
___
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



[iagi-net-l] Happy New Year

2011-12-31 Terurut Topik premonowati
Yth. Rekan-2. Kami sekeluarga mengucapkan: SELAMAT TAHUN BARU 2012, semoga 
kesehatan, kebahagiaan, serta kesejhteraan melimpah dan dalam perlindungan 
kasih karunia Allah. Tak lupa, mhn dimaafkan sgla kesalahan di tahun yg telah 
lewat. Tks (Premonowati  Keluarga)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-31 Terurut Topik Prakosa Rachwibowo
ada gula ada semut,,,? termasuk sebab akibat... sunnatullah.?
siwo'72





 From: bamkart...@yahoo.com bamkart...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Saturday, 31 December 2011 6:08 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
 

P. Yanto RS,
Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk 
mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua 
merasa. berjasa.
Salam,BK.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From:  Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id 
Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 +0700
To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Pak Arif

Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya
tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui
.Memang ada
faktor lain dari kejadian Bima ini.

Wassalam dan Selamat Tahun
Baru 2012.

si Abah


On Fri, December 30, 2011
4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
 Pak Yanto ysh,
 
 Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang
utk
 mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi
itu berada
 dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.
 
 Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus
mendapatkan
 rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Dirjend Minerba
 ESDM RI.
 
 Setelah IUP
keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan

kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
 pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg
dikeluarkan
 oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali
dengan adanya Rekomendasi
 Gubernur dan rencana kerja yg
diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.
 
 Utk kasus
sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa

sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc
ke
 Gubernur dan Menteri ESDM RI.
 
 Pokok
persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).
 

Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.
 
 Happy new year 2012, new hope..new spirit.
 
 Salam,
 
 zardi®
 

-Original Message-

From: Yanto
R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 Date: Fri, 30 Dec
2011 15:45:48
 To: senyum-...@yahoogroups.com

Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc:
iagi-netiagi-net@iagi.or.id;
poverepertaminagr...@yahoogroups.com
 Subject:
[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
 
 
 
 
 Rekan
 
 Apakah
benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
 berperan dalam
pemberian ijin ini ?
 
 yanto r sumantri
 
 
 
 Jakarta  - Bupati Bima
 Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang
Izin
 Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi
bahkan
 berakhir
 ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa
waktu  lalu.
 
 Warga dan
 mahasiswa mendesak
Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
 Menurut Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
 mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan

pemerintah pusat.
 
 Yang mengeluarkan Bupati 
kok, dia
 harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan
yang  mencabut,
 tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut  itu,
 ujar Hatta di kantor Presiden Jl
Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
 (30/12/2011).
 
 Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
 boleh
lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra

tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
 pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
 
 Tidak
 boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus
dihandle. Dari mana pemerintah
 pusat berwenang mencabut. Ketika
dia memberikan itu kan tidak meminta
 pertimbangan pemerintah
pusat kan, terang Hatta.
 
 Ke
 depan,
ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan

koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
 Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu
terjadi.
 
 Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu
dikoordinasikan, gubernur
 ada koordinasi, tanpa  harus
menghilangkan esensi dari otonomi itu
 sendiri. Tapi yang namanya
 kekayaan sumber daya alam, pengalaman
 menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
 menunjukkan
bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu, jelas Hatta.
 
 
   (her/gun)
 
 
 style type=text/css.sharemenu ul,

.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style
 
 
 
 --

___
 Nganyerikeun
hate
 batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
hirupna pada
 ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu
lakonan.
 
 


-- 
___
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. 

Re: [iagi-net-l] GEM-LOVERS : SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2012

2011-12-31 Terurut Topik bamkartika
Rekan2. IAGI selamat tahun Baru 2012 semoga IAGI makin dihargai.
BK


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Sujatmiko m...@cbn.net.id
Date: Sat, 31 Dec 2011 15:55:55 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] GEM-LOVERS : SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2012

Rekan-rekan  Gem-Lovers dan Anggota IAGI yang  budiman,

 

Kepada rekan-rekan yang merayakannya, mang Okim dan neng Ai menyampaikan :

 

 

KARTU NATAL 2011 resized.jpg




Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-31 Terurut Topik Sarwanto Sutan Alamsyah
Betul Wak Prakosa..Semut adalah detektor penyakit gula yang baik.
Cobalah kencing dibawah pohon..kalau dirubung semut..itu tandanya
kencing manis. Rak yo ngono too..

sAr ' 69

2011/12/31 Prakosa Rachwibowo siwo_g...@yahoo.com:
 ada gula ada semut,,,? termasuk sebab akibat... sunnatullah.?
 siwo'72



 
 From: bamkart...@yahoo.com bamkart...@yahoo.com
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Saturday, 31 December 2011 6:08 PM

 Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

 P. Yanto RS,
 Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk
 mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua
 merasa. berjasa.
 Salam,BK.
 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!
 
 From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 +0700
 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

 Pak Arif

 Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya tidak mungkin birokrasi
 diatas Bupati tidak mengetahui
 .Memang ada faktor lain dari kejadian Bima ini.

 Wassalam dan Selamat Tahun Baru 2012.

 si Abah


 On Fri, December 30, 2011 4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
 Pak Yanto ysh,

 Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk
 mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada
 dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.

 Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan
 rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba
 ESDM RI.

 Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan
 kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
 pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan
 oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi
 Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.

 Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa
 sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke
 Gubernur dan Menteri ESDM RI.

 Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).

 Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.

 Happy new year 2012, new hope..new spirit.

 Salam,

 zardi®

 -Original Message-

 From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48
 To: senyum-...@yahoogroups.com
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com
 Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA




 Rekan

 Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
 berperan dalam pemberian ijin ini ?

 yanto r sumantri



 Jakarta - Bupati Bima
 Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010  tentang Izin
 Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan
 berakhir
 ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu.

 Warga dan
 mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut.
 Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung
 mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan
 pemerintah pusat.

 Yang mengeluarkan Bupati kok, dia
 harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut,
 tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu,
 ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat
 (30/12/2011).

 Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak
 boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra
 tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak
 pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.

 Tidak
 boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah
 pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta
 pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta.

 Ke
 depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
 koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
 Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi.

 Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur
 ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu
 sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman
 menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu
 menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta.


 (her/gun)


 style type=text/css.sharemenu ul,
 .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style



 --
 ___
 Nganyerikeun hate
 batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
 ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.




 --
 ___
 Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
 

Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-31 Terurut Topik Ismail
Mungkin yg banyak permasalahannya adalah IUP yg dikeluarkan seb ada UU thn 
2009, karena kalau tdk salah set ada UU tsb harus ditentukan dulu WP nya 
kemudian WUP , WPR dan WPN baru IUP sesuai dg kewenangannya { mentri / gub / 
bupati }, sedangkan WP saja rasanya belum ditetapkan. 
Permasalahannya saat ini sdh terkapling kapling dg ribuan IUP yg sdh 
dikeluarkan sebelumnya , bagaimana nanti untuk menentukan WPN misalnya  { 
Wilayah Pencadangan Negara. } Kalau semuanya sdh dikapling dan IUP sdh pada 
ditangan semuanya. bisa jadi konflik pertambangan akan semakin ramai lagi kalau 
tdk dilakukan sosialisasi sejak dini, 

Ism

 
Sent by Liamsi's Mobile Phone

-Original Message-
From: bamkart...@yahoo.com
Date: Sat, 31 Dec 2011 11:08:42 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

P. Yanto RS,
Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk 
mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua 
merasa. berjasa.
Salam,BK.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 
To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA



Pak Arif

Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya
tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui
.Memang ada
faktor lain dari kejadian Bima ini.

Wassalam dan Selamat Tahun
Baru 2012.

si Abah


On Fri, December 30, 2011
4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
 Pak Yanto ysh,
 
 Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang
utk
 mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi
itu berada
 dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.


 Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus
mendapatkan
 rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Dirjend Minerba
 ESDM RI.
 
 Setelah IUP
keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan

kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
 pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg
dikeluarkan
 oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali
dengan adanya Rekomendasi
 Gubernur dan rencana kerja yg
diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.
 
 Utk kasus
sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa

sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc
ke
 Gubernur dan Menteri ESDM RI.
 
 Pokok
persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).
 

Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.
 
 Happy new year 2012, new hope..new spirit.
 
 Salam,
 
 zardi®
 

-Original Message-

From: Yanto
R.Sumantri yrs...@rad.net.id
 Date: Fri, 30 Dec
2011 15:45:48
 To: senyum-...@yahoogroups.com

Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Cc:
iagi-netiagi-net@iagi.or.id;
poverepertaminagr...@yahoogroups.com
 Subject:
[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
 
 
 
 
 Rekan
 
 Apakah
benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
 berperan dalam
pemberian ijin ini ?
 
 yanto r sumantri
 
 
 
 Jakarta  - Bupati Bima
 Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang
Izin
 Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi
bahkan
 berakhir
 ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa
waktu  lalu.
 
 Warga dan
 mahasiswa mendesak
Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
 Menurut Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
 mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan

pemerintah pusat.
 
 Yang mengeluarkan Bupati 
kok, dia
 harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan
yang  mencabut,
 tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut  itu,
 ujar Hatta di kantor Presiden Jl
Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
 (30/12/2011).
 
 Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
 boleh
lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra

tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
 pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
 
 Tidak
 boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus
dihandle. Dari mana pemerintah
 pusat berwenang mencabut. Ketika
dia memberikan itu kan tidak meminta
 pertimbangan pemerintah
pusat kan, terang Hatta.
 
 Ke
 depan,
ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan

koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
 Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu
terjadi.
 
 Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu
dikoordinasikan, gubernur
 ada koordinasi, tanpa  harus
menghilangkan esensi dari otonomi itu
 sendiri. Tapi yang namanya
 kekayaan sumber daya alam, pengalaman
 menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
 menunjukkan
bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu, jelas Hatta.
 
 
   (her/gun)
 
 
 style 

Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

2011-12-31 Terurut Topik Arif Zardi Dahlius
Pak Ismail...

Dlm UU baru (4/2009) tdk mengenal istilah KP. Yg dikenal hanya IUP (Eksplorasi 
dan Produksi).

Ribuan KP yg ada seblm UU 4/2009, paling lambat tgl 30 April 2010 harus 
di-konversi kan menjadi IUP seijin dan sepengetahuan pemerintah pusat (dlm hal 
ini Dirjend Minerba ESDM RI). Artinya KP-KP yg ada seblm UU 4/2009 setelah 
dikonversikan menjadi IUP, sah dan berlaku tanpa melihat WP/WPN/WPR. Konversi 
ini dilakukan pemilik KP, dengan mengurusnya dr Kab - Prop sampai ke Pusat.

Di sisi lain, betul kata Bpk, sebelum ada pengesahan WP, WPN, WPR oleh 
Pemerintah dan DPR, dpt diartikan sekarang ini moratorium IUP yg baru. 
Artinya tidak ada IUP yg baru setelah 30 April, karena ketentuan WP/WPN/WPR blm 
ada. Gak tahu kapan adanya..:). Konon kabarnya, banyak Kepala Daerah yg membuat 
SK back date agar dia bisa menerbitkan IUP..:D

Utk kasus Sape, Bima ini..(seperti telah dijelaskan Pak Daru)..PT SMN pemegang 
KP Penyelidikan Umum (2008) dan sesuai aturan sudah dikonversikan menjadi IUP 
Eksplorasi. Dan ini tentunya sepengetahuan Dirjend Minerba.

Yg paling menarik dan kritis  sebenarnya  Dirjend Minerba sudah melakukan 
rekonsiliasi nasional tentang IUP dgn segala problematika nya dgn mengumumkan 
IUP yg clear n clean.

Dari 11,000 an IUP yg ada di Republik ini, baru 3000-an IUP yg dinyatakan clear 
n clean pada Juni 2011. 

Bagi pemegang IUP yg blm clear n clean, dipersilakan mengajukan surat resmi 
menanyakan apa penyebabnya, dll dan surat resmi ditunggu paling lambat 30 Juli 
2011 (cmiiw). Perlu dicatat juga, bukan hanya pemegang IUP yg mengajukan surat 
resmi, tp banyak juga Dinas Pertambangan Kab dan Propinsi yg mengajukan surat 
ke Dirjend Minerba, menanyakan IUP di daerah mereka yg belum dinyatakan clear n 
clean.

Setelah itu dirjend Minerba, baik pernyataan resmi maupun tdk resmi, selalu 
menyatakan IUP yg dinyatakan clear n clean Gelombang ke-2 akan diumumkan 
Agustus, Oktober, November dan yg pasti sampai sekarang (1 Jan 2012) blm ada 
pengumumuan! What happened?
(Pdhal pengumuman ini sangat ditunggu kalangan industri pertambangan)

Demikian sedikit penjelasan saya...

Salam,



zardi®

-Original Message-
From: Ismail lia...@indo.net.id
Date: Sun, 1 Jan 2012 01:21:52 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

Mungkin yg banyak permasalahannya adalah IUP yg dikeluarkan seb ada UU thn 
2009, karena kalau tdk salah set ada UU tsb harus ditentukan dulu WP nya 
kemudian WUP , WPR dan WPN baru IUP sesuai dg kewenangannya { mentri / gub / 
bupati }, sedangkan WP saja rasanya belum ditetapkan. 
Permasalahannya saat ini sdh terkapling kapling dg ribuan IUP yg sdh 
dikeluarkan sebelumnya , bagaimana nanti untuk menentukan WPN misalnya  { 
Wilayah Pencadangan Negara. } Kalau semuanya sdh dikapling dan IUP sdh pada 
ditangan semuanya. bisa jadi konflik pertambangan akan semakin ramai lagi kalau 
tdk dilakukan sosialisasi sejak dini, 

Ism

 
Sent by Liamsi's Mobile Phone

-Original Message-
From: bamkart...@yahoo.com
Date: Sat, 31 Dec 2011 11:08:42 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

P. Yanto RS,
Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk 
mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua 
merasa. berjasa.
Salam,BK.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id
Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 
To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA



Pak Arif

Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya
tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui
.Memang ada
faktor lain dari kejadian Bima ini.

Wassalam dan Selamat Tahun
Baru 2012.

si Abah


On Fri, December 30, 2011
4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
 Pak Yanto ysh,
 
 Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang
utk
 mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi
itu berada
 dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.


 Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus
mendapatkan
 rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Dirjend Minerba
 ESDM RI.
 
 Setelah IUP
keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan

kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
 pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg
dikeluarkan
 oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali
dengan adanya Rekomendasi
 Gubernur dan rencana kerja yg
diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.
 
 Utk kasus
sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa

sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc
ke
 Gubernur dan Menteri ESDM RI.
 
 Pokok
persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).
 

Demikian 

[iagi-net-l] Andi Arief: Waspadai 9 Fenomena Alam Ini di Tahun 2012

2011-12-31 Terurut Topik Sulastama Raharja
Apakah menurut Anda, artikel di bawah ini memiliki dasar scientific
yang terpercaya?

Waspadai 9 Fenomena Alam Ini di Tahun 2012

Rachmadin Ismail

Menyambut tahun 2012, ada baiknya masyarakat mewaspadai sejumlah
fenomena alam yang kemungkinan terjadi. Sedikitnya ada 9 kejadian alam
yang perlu diperhatikan dan disiapkan proses mitigasinya secara benar.

Berikut 9 fenomena alam tersebut seperti yang disampaikan oleh staf
khusus presiden bidang bantuan sosial dan bencana alam, Andi Arief,
dalam rilis kepada detikcom, Sabtu (31/12/2011):

1. Ancaman dari Gempa-Tsunami Mentawai (Siberut) 8,9 SR yang dapat
mengancam satu juta lebih penduduk di Padang, Pariaman, Painan dan
wilayah lain di Sumatera Barat serta Bengkulu, khususnya di sepanjang
pesisir barat. Catatan pengukuran jaringan CGPS SuGAr LIPI menunjukan
keadaan lewat jatuh tempo pengulangan gempa besar 8.7 SR tahun 1833.

2. Potensi Gempa di Selat Sunda - Selatan Jawa Barat, serta gempa di
sesar Cimandiri, sesar Lembang Jawa Barat, Bali, potensi ancaman gempa
di jalur patahan aktif besar seperti di Patahan Palukoro-Matano di
Sulawesi, Patahan Sorong dan Tarerua-Aiduna di Irian, dan banyak lagi
sistem patahan besar di darat dan juga wilayah lautan khusunya di
Indonesia Timur yang belum banyak diteliti dan dikenal orang.

3. Setelah gempa Aceh 2004 dan Gempa Sendai, Jepang 2011, kita
dihadapkan pada gunung-gunung api yang terus menerus menggeliat.
Setelah letusan besar Merapi 2010, sekarang dihadapkan dengan letusan
khususnya Gunung Gamalama dan aktivitas Krakatau serta 23 gunung lain
yang berstatus Waspada dan Siaga.

4. Bahaya sekunder gunung api terutama di Sekitar aliran sungai pasca
letusan Merapi 2010. Potensi banjir longsoran material erupsi Merapi
120 juta m3

5. Potensi Gempa dari patahan besar Sumatra yang sudah cukup banyak
diteliti serta gunung api lain pun ada yang bisa menjadi kejutan
bencana karena pengetahuan dan database kegempaan gunung api kita
masih minim. Untuk Patahan Sumatra segmen yang sudah lama bertapa
termasuk: di wilayah Aceh, Toba, Pasaman, Bukit Tinggi ke Utara,
Dempo, dan Teluk Semangko serta Selat Sunda.

6. Bencana lumpur Porong Sidoarjo yang masih belum selesai, dan belum
adanya kepastian penghitungan volume sumber lumpur yang masih terus
keluar dari dalam bumi. Proses subsidensi (penurunan tanah) dan
fenomena ikutannya berupa keluarnya gas hidrokarbon dari dalam bumi
lewat rekahan-rekahan, deteriorasi kualitas lingkungan-air tanah,
udara dan rambatan kerusakan dinamis pada infrastruktur di sekitar
daerah semburan (di luar tanggul) masih terus terjadi.

7. Ancaman banjir di mana-mana, khususnya Kota-kota besar seperti
Jakarta dengan intensitas sama seperti yang terjadi tahun 2002 dan
2007 dan Semarang. Untuk di daerah-daerah, terutama di lereng-lereng
bukit juga sering disertai dengan bencana longsor atau banjir bandang.

8. Iklim yang sepertinya menjadi kian tidak menentu dan ekstrim yang
juga bisa menyebabkan bencana, termasuk ancaman berbagai wabah
penyakit. Disamping adanya ancaman terhadap sistem ketahanan pangan
dan energi.

9. Meningkatnya frekuensi kejadian topan-badai di laut, gelombang
tinggi serta munculnya fenomena angin ribut beliung akibat depresi
lokal.

http://www.detiknews.com/read/2012/01/01/050055/1804022/10/?991104topnews



PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com


To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-



Re: [iagi-net-l] Andi Arief: Waspadai 9 Fenomena Alam Ini di Tahun 2012

2011-12-31 Terurut Topik o - musakti


Waspada sih baik-baik saja. Hopefully diikuti dengan persiapan mitigasi yang 
kontinu, tidak cuma dalam tahun 2012.

Kenapa tabrakan planet Nibiru gak ikut disebut ya ? . ;)


--
On Sun, Jan 1, 2012 12:59 PM ICT Sulastama Raharja wrote:

Apakah menurut Anda, artikel di bawah ini memiliki dasar scientific
yang terpercaya?

Waspadai 9 Fenomena Alam Ini di Tahun 2012

Rachmadin Ismail

Menyambut tahun 2012, ada baiknya masyarakat mewaspadai sejumlah
fenomena alam yang kemungkinan terjadi. Sedikitnya ada 9 kejadian alam
yang perlu diperhatikan dan disiapkan proses mitigasinya secara benar.

Berikut 9 fenomena alam tersebut seperti yang disampaikan oleh staf
khusus presiden bidang bantuan sosial dan bencana alam, Andi Arief,
dalam rilis kepada detikcom, Sabtu (31/12/2011):

1. Ancaman dari Gempa-Tsunami Mentawai (Siberut) 8,9 SR yang dapat
mengancam satu juta lebih penduduk di Padang, Pariaman, Painan dan
wilayah lain di Sumatera Barat serta Bengkulu, khususnya di sepanjang
pesisir barat. Catatan pengukuran jaringan CGPS SuGAr LIPI menunjukan
keadaan lewat jatuh tempo pengulangan gempa besar 8.7 SR tahun 1833.

2. Potensi Gempa di Selat Sunda - Selatan Jawa Barat, serta gempa di
sesar Cimandiri, sesar Lembang Jawa Barat, Bali, potensi ancaman gempa
di jalur patahan aktif besar seperti di Patahan Palukoro-Matano di
Sulawesi, Patahan Sorong dan Tarerua-Aiduna di Irian, dan banyak lagi
sistem patahan besar di darat dan juga wilayah lautan khusunya di
Indonesia Timur yang belum banyak diteliti dan dikenal orang.

3. Setelah gempa Aceh 2004 dan Gempa Sendai, Jepang 2011, kita
dihadapkan pada gunung-gunung api yang terus menerus menggeliat.
Setelah letusan besar Merapi 2010, sekarang dihadapkan dengan letusan
khususnya Gunung Gamalama dan aktivitas Krakatau serta 23 gunung lain
yang berstatus Waspada dan Siaga.

4. Bahaya sekunder gunung api terutama di Sekitar aliran sungai pasca
letusan Merapi 2010. Potensi banjir longsoran material erupsi Merapi
120 juta m3

5. Potensi Gempa dari patahan besar Sumatra yang sudah cukup banyak
diteliti serta gunung api lain pun ada yang bisa menjadi kejutan
bencana karena pengetahuan dan database kegempaan gunung api kita
masih minim. Untuk Patahan Sumatra segmen yang sudah lama bertapa
termasuk: di wilayah Aceh, Toba, Pasaman, Bukit Tinggi ke Utara,
Dempo, dan Teluk Semangko serta Selat Sunda.

6. Bencana lumpur Porong Sidoarjo yang masih belum selesai, dan belum
adanya kepastian penghitungan volume sumber lumpur yang masih terus
keluar dari dalam bumi. Proses subsidensi (penurunan tanah) dan
fenomena ikutannya berupa keluarnya gas hidrokarbon dari dalam bumi
lewat rekahan-rekahan, deteriorasi kualitas lingkungan-air tanah,
udara dan rambatan kerusakan dinamis pada infrastruktur di sekitar
daerah semburan (di luar tanggul) masih terus terjadi.

7. Ancaman banjir di mana-mana, khususnya Kota-kota besar seperti
Jakarta dengan intensitas sama seperti yang terjadi tahun 2002 dan
2007 dan Semarang. Untuk di daerah-daerah, terutama di lereng-lereng
bukit juga sering disertai dengan bencana longsor atau banjir bandang.

8. Iklim yang sepertinya menjadi kian tidak menentu dan ekstrim yang
juga bisa menyebabkan bencana, termasuk ancaman berbagai wabah
penyakit. Disamping adanya ancaman terhadap sistem ketahanan pangan
dan energi.

9. Meningkatnya frekuensi kejadian topan-badai di laut, gelombang
tinggi serta munculnya fenomena angin ribut beliung akibat depresi
lokal.

http://www.detiknews.com/read/2012/01/01/050055/1804022/10/?991104topnews



PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com


To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the 
email to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data 
or profits, arising out of or in connection with the use of any information 
posted on IAGI mailing list.