Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
P. Yanto RS, Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua merasa. berjasa. Salam,BK. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Pak Arif Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui .Memang ada faktor lain dari kejadian Bima ini. Wassalam dan Selamat Tahun Baru 2012. si Abah On Fri, December 30, 2011 4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote: Pak Yanto ysh, Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati. Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI. Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI. Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke Gubernur dan Menteri ESDM RI. Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi). Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita. Happy new year 2012, new hope..new spirit. Salam, zardi® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 To: senyum-...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style type=text/css.sharemenu ul, .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
[iagi-net-l] Happy New Year
Yth. Rekan-2. Kami sekeluarga mengucapkan: SELAMAT TAHUN BARU 2012, semoga kesehatan, kebahagiaan, serta kesejhteraan melimpah dan dalam perlindungan kasih karunia Allah. Tak lupa, mhn dimaafkan sgla kesalahan di tahun yg telah lewat. Tks (Premonowati Keluarga) Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
ada gula ada semut,,,? termasuk sebab akibat... sunnatullah.? siwo'72 From: bamkart...@yahoo.com bamkart...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, 31 December 2011 6:08 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA P. Yanto RS, Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua merasa. berjasa. Salam,BK. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 +0700 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Pak Arif Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui .Memang ada faktor lain dari kejadian Bima ini. Wassalam dan Selamat Tahun Baru 2012. si Abah On Fri, December 30, 2011 4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote: Pak Yanto ysh, Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati. Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI. Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI. Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke Gubernur dan Menteri ESDM RI. Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi). Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita. Happy new year 2012, new hope..new spirit. Salam, zardi® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 To: senyum-...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style type=text/css.sharemenu ul, .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.
Re: [iagi-net-l] GEM-LOVERS : SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2012
Rekan2. IAGI selamat tahun Baru 2012 semoga IAGI makin dihargai. BK Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Sujatmiko m...@cbn.net.id Date: Sat, 31 Dec 2011 15:55:55 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] GEM-LOVERS : SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2012 Rekan-rekan Gem-Lovers dan Anggota IAGI yang budiman, Kepada rekan-rekan yang merayakannya, mang Okim dan neng Ai menyampaikan : KARTU NATAL 2011 resized.jpg
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Betul Wak Prakosa..Semut adalah detektor penyakit gula yang baik. Cobalah kencing dibawah pohon..kalau dirubung semut..itu tandanya kencing manis. Rak yo ngono too.. sAr ' 69 2011/12/31 Prakosa Rachwibowo siwo_g...@yahoo.com: ada gula ada semut,,,? termasuk sebab akibat... sunnatullah.? siwo'72 From: bamkart...@yahoo.com bamkart...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Saturday, 31 December 2011 6:08 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA P. Yanto RS, Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua merasa. berjasa. Salam,BK. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 +0700 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Pak Arif Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui .Memang ada faktor lain dari kejadian Bima ini. Wassalam dan Selamat Tahun Baru 2012. si Abah On Fri, December 30, 2011 4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote: Pak Yanto ysh, Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati. Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI. Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI. Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke Gubernur dan Menteri ESDM RI. Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi). Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita. Happy new year 2012, new hope..new spirit. Salam, zardi® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 To: senyum-...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style type=text/css.sharemenu ul, .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }/style -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. -- ___ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Mungkin yg banyak permasalahannya adalah IUP yg dikeluarkan seb ada UU thn 2009, karena kalau tdk salah set ada UU tsb harus ditentukan dulu WP nya kemudian WUP , WPR dan WPN baru IUP sesuai dg kewenangannya { mentri / gub / bupati }, sedangkan WP saja rasanya belum ditetapkan. Permasalahannya saat ini sdh terkapling kapling dg ribuan IUP yg sdh dikeluarkan sebelumnya , bagaimana nanti untuk menentukan WPN misalnya { Wilayah Pencadangan Negara. } Kalau semuanya sdh dikapling dan IUP sdh pada ditangan semuanya. bisa jadi konflik pertambangan akan semakin ramai lagi kalau tdk dilakukan sosialisasi sejak dini, Ism Sent by Liamsi's Mobile Phone -Original Message- From: bamkart...@yahoo.com Date: Sat, 31 Dec 2011 11:08:42 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA P. Yanto RS, Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua merasa. berjasa. Salam,BK. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Pak Arif Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui .Memang ada faktor lain dari kejadian Bima ini. Wassalam dan Selamat Tahun Baru 2012. si Abah On Fri, December 30, 2011 4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote: Pak Yanto ysh, Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati. Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI. Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI. Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke Gubernur dan Menteri ESDM RI. Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi). Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita. Happy new year 2012, new hope..new spirit. Salam, zardi® -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 To: senyum-...@yahoogroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Cc: iagi-netiagi-net@iagi.or.id; poverepertaminagr...@yahoogroups.com Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Rekan Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak berperan dalam pemberian ijin ini ? yanto r sumantri Jakarta - Bupati Bima Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan berakhir ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. Warga dan mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang mengeluarkan Bupati kok, dia harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu, ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (30/12/2011). Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Tidak boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta pertimbangan pemerintah pusat kan, terang Hatta. Ke depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu, jelas Hatta. (her/gun) style
Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Pak Ismail... Dlm UU baru (4/2009) tdk mengenal istilah KP. Yg dikenal hanya IUP (Eksplorasi dan Produksi). Ribuan KP yg ada seblm UU 4/2009, paling lambat tgl 30 April 2010 harus di-konversi kan menjadi IUP seijin dan sepengetahuan pemerintah pusat (dlm hal ini Dirjend Minerba ESDM RI). Artinya KP-KP yg ada seblm UU 4/2009 setelah dikonversikan menjadi IUP, sah dan berlaku tanpa melihat WP/WPN/WPR. Konversi ini dilakukan pemilik KP, dengan mengurusnya dr Kab - Prop sampai ke Pusat. Di sisi lain, betul kata Bpk, sebelum ada pengesahan WP, WPN, WPR oleh Pemerintah dan DPR, dpt diartikan sekarang ini moratorium IUP yg baru. Artinya tidak ada IUP yg baru setelah 30 April, karena ketentuan WP/WPN/WPR blm ada. Gak tahu kapan adanya..:). Konon kabarnya, banyak Kepala Daerah yg membuat SK back date agar dia bisa menerbitkan IUP..:D Utk kasus Sape, Bima ini..(seperti telah dijelaskan Pak Daru)..PT SMN pemegang KP Penyelidikan Umum (2008) dan sesuai aturan sudah dikonversikan menjadi IUP Eksplorasi. Dan ini tentunya sepengetahuan Dirjend Minerba. Yg paling menarik dan kritis sebenarnya Dirjend Minerba sudah melakukan rekonsiliasi nasional tentang IUP dgn segala problematika nya dgn mengumumkan IUP yg clear n clean. Dari 11,000 an IUP yg ada di Republik ini, baru 3000-an IUP yg dinyatakan clear n clean pada Juni 2011. Bagi pemegang IUP yg blm clear n clean, dipersilakan mengajukan surat resmi menanyakan apa penyebabnya, dll dan surat resmi ditunggu paling lambat 30 Juli 2011 (cmiiw). Perlu dicatat juga, bukan hanya pemegang IUP yg mengajukan surat resmi, tp banyak juga Dinas Pertambangan Kab dan Propinsi yg mengajukan surat ke Dirjend Minerba, menanyakan IUP di daerah mereka yg belum dinyatakan clear n clean. Setelah itu dirjend Minerba, baik pernyataan resmi maupun tdk resmi, selalu menyatakan IUP yg dinyatakan clear n clean Gelombang ke-2 akan diumumkan Agustus, Oktober, November dan yg pasti sampai sekarang (1 Jan 2012) blm ada pengumumuan! What happened? (Pdhal pengumuman ini sangat ditunggu kalangan industri pertambangan) Demikian sedikit penjelasan saya... Salam, zardi® -Original Message- From: Ismail lia...@indo.net.id Date: Sun, 1 Jan 2012 01:21:52 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Mungkin yg banyak permasalahannya adalah IUP yg dikeluarkan seb ada UU thn 2009, karena kalau tdk salah set ada UU tsb harus ditentukan dulu WP nya kemudian WUP , WPR dan WPN baru IUP sesuai dg kewenangannya { mentri / gub / bupati }, sedangkan WP saja rasanya belum ditetapkan. Permasalahannya saat ini sdh terkapling kapling dg ribuan IUP yg sdh dikeluarkan sebelumnya , bagaimana nanti untuk menentukan WPN misalnya { Wilayah Pencadangan Negara. } Kalau semuanya sdh dikapling dan IUP sdh pada ditangan semuanya. bisa jadi konflik pertambangan akan semakin ramai lagi kalau tdk dilakukan sosialisasi sejak dini, Ism Sent by Liamsi's Mobile Phone -Original Message- From: bamkart...@yahoo.com Date: Sat, 31 Dec 2011 11:08:42 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA P. Yanto RS, Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua merasa. berjasa. Salam,BK. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Yanto R.Sumantri yrs...@rad.net.id Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Pak Arif Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui .Memang ada faktor lain dari kejadian Bima ini. Wassalam dan Selamat Tahun Baru 2012. si Abah On Fri, December 30, 2011 4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote: Pak Yanto ysh, Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati. Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba ESDM RI. Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI. Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke Gubernur dan Menteri ESDM RI. Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi). Demikian
[iagi-net-l] Andi Arief: Waspadai 9 Fenomena Alam Ini di Tahun 2012
Apakah menurut Anda, artikel di bawah ini memiliki dasar scientific yang terpercaya? Waspadai 9 Fenomena Alam Ini di Tahun 2012 Rachmadin Ismail Menyambut tahun 2012, ada baiknya masyarakat mewaspadai sejumlah fenomena alam yang kemungkinan terjadi. Sedikitnya ada 9 kejadian alam yang perlu diperhatikan dan disiapkan proses mitigasinya secara benar. Berikut 9 fenomena alam tersebut seperti yang disampaikan oleh staf khusus presiden bidang bantuan sosial dan bencana alam, Andi Arief, dalam rilis kepada detikcom, Sabtu (31/12/2011): 1. Ancaman dari Gempa-Tsunami Mentawai (Siberut) 8,9 SR yang dapat mengancam satu juta lebih penduduk di Padang, Pariaman, Painan dan wilayah lain di Sumatera Barat serta Bengkulu, khususnya di sepanjang pesisir barat. Catatan pengukuran jaringan CGPS SuGAr LIPI menunjukan keadaan lewat jatuh tempo pengulangan gempa besar 8.7 SR tahun 1833. 2. Potensi Gempa di Selat Sunda - Selatan Jawa Barat, serta gempa di sesar Cimandiri, sesar Lembang Jawa Barat, Bali, potensi ancaman gempa di jalur patahan aktif besar seperti di Patahan Palukoro-Matano di Sulawesi, Patahan Sorong dan Tarerua-Aiduna di Irian, dan banyak lagi sistem patahan besar di darat dan juga wilayah lautan khusunya di Indonesia Timur yang belum banyak diteliti dan dikenal orang. 3. Setelah gempa Aceh 2004 dan Gempa Sendai, Jepang 2011, kita dihadapkan pada gunung-gunung api yang terus menerus menggeliat. Setelah letusan besar Merapi 2010, sekarang dihadapkan dengan letusan khususnya Gunung Gamalama dan aktivitas Krakatau serta 23 gunung lain yang berstatus Waspada dan Siaga. 4. Bahaya sekunder gunung api terutama di Sekitar aliran sungai pasca letusan Merapi 2010. Potensi banjir longsoran material erupsi Merapi 120 juta m3 5. Potensi Gempa dari patahan besar Sumatra yang sudah cukup banyak diteliti serta gunung api lain pun ada yang bisa menjadi kejutan bencana karena pengetahuan dan database kegempaan gunung api kita masih minim. Untuk Patahan Sumatra segmen yang sudah lama bertapa termasuk: di wilayah Aceh, Toba, Pasaman, Bukit Tinggi ke Utara, Dempo, dan Teluk Semangko serta Selat Sunda. 6. Bencana lumpur Porong Sidoarjo yang masih belum selesai, dan belum adanya kepastian penghitungan volume sumber lumpur yang masih terus keluar dari dalam bumi. Proses subsidensi (penurunan tanah) dan fenomena ikutannya berupa keluarnya gas hidrokarbon dari dalam bumi lewat rekahan-rekahan, deteriorasi kualitas lingkungan-air tanah, udara dan rambatan kerusakan dinamis pada infrastruktur di sekitar daerah semburan (di luar tanggul) masih terus terjadi. 7. Ancaman banjir di mana-mana, khususnya Kota-kota besar seperti Jakarta dengan intensitas sama seperti yang terjadi tahun 2002 dan 2007 dan Semarang. Untuk di daerah-daerah, terutama di lereng-lereng bukit juga sering disertai dengan bencana longsor atau banjir bandang. 8. Iklim yang sepertinya menjadi kian tidak menentu dan ekstrim yang juga bisa menyebabkan bencana, termasuk ancaman berbagai wabah penyakit. Disamping adanya ancaman terhadap sistem ketahanan pangan dan energi. 9. Meningkatnya frekuensi kejadian topan-badai di laut, gelombang tinggi serta munculnya fenomena angin ribut beliung akibat depresi lokal. http://www.detiknews.com/read/2012/01/01/050055/1804022/10/?991104topnews PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. -
Re: [iagi-net-l] Andi Arief: Waspadai 9 Fenomena Alam Ini di Tahun 2012
Waspada sih baik-baik saja. Hopefully diikuti dengan persiapan mitigasi yang kontinu, tidak cuma dalam tahun 2012. Kenapa tabrakan planet Nibiru gak ikut disebut ya ? . ;) -- On Sun, Jan 1, 2012 12:59 PM ICT Sulastama Raharja wrote: Apakah menurut Anda, artikel di bawah ini memiliki dasar scientific yang terpercaya? Waspadai 9 Fenomena Alam Ini di Tahun 2012 Rachmadin Ismail Menyambut tahun 2012, ada baiknya masyarakat mewaspadai sejumlah fenomena alam yang kemungkinan terjadi. Sedikitnya ada 9 kejadian alam yang perlu diperhatikan dan disiapkan proses mitigasinya secara benar. Berikut 9 fenomena alam tersebut seperti yang disampaikan oleh staf khusus presiden bidang bantuan sosial dan bencana alam, Andi Arief, dalam rilis kepada detikcom, Sabtu (31/12/2011): 1. Ancaman dari Gempa-Tsunami Mentawai (Siberut) 8,9 SR yang dapat mengancam satu juta lebih penduduk di Padang, Pariaman, Painan dan wilayah lain di Sumatera Barat serta Bengkulu, khususnya di sepanjang pesisir barat. Catatan pengukuran jaringan CGPS SuGAr LIPI menunjukan keadaan lewat jatuh tempo pengulangan gempa besar 8.7 SR tahun 1833. 2. Potensi Gempa di Selat Sunda - Selatan Jawa Barat, serta gempa di sesar Cimandiri, sesar Lembang Jawa Barat, Bali, potensi ancaman gempa di jalur patahan aktif besar seperti di Patahan Palukoro-Matano di Sulawesi, Patahan Sorong dan Tarerua-Aiduna di Irian, dan banyak lagi sistem patahan besar di darat dan juga wilayah lautan khusunya di Indonesia Timur yang belum banyak diteliti dan dikenal orang. 3. Setelah gempa Aceh 2004 dan Gempa Sendai, Jepang 2011, kita dihadapkan pada gunung-gunung api yang terus menerus menggeliat. Setelah letusan besar Merapi 2010, sekarang dihadapkan dengan letusan khususnya Gunung Gamalama dan aktivitas Krakatau serta 23 gunung lain yang berstatus Waspada dan Siaga. 4. Bahaya sekunder gunung api terutama di Sekitar aliran sungai pasca letusan Merapi 2010. Potensi banjir longsoran material erupsi Merapi 120 juta m3 5. Potensi Gempa dari patahan besar Sumatra yang sudah cukup banyak diteliti serta gunung api lain pun ada yang bisa menjadi kejutan bencana karena pengetahuan dan database kegempaan gunung api kita masih minim. Untuk Patahan Sumatra segmen yang sudah lama bertapa termasuk: di wilayah Aceh, Toba, Pasaman, Bukit Tinggi ke Utara, Dempo, dan Teluk Semangko serta Selat Sunda. 6. Bencana lumpur Porong Sidoarjo yang masih belum selesai, dan belum adanya kepastian penghitungan volume sumber lumpur yang masih terus keluar dari dalam bumi. Proses subsidensi (penurunan tanah) dan fenomena ikutannya berupa keluarnya gas hidrokarbon dari dalam bumi lewat rekahan-rekahan, deteriorasi kualitas lingkungan-air tanah, udara dan rambatan kerusakan dinamis pada infrastruktur di sekitar daerah semburan (di luar tanggul) masih terus terjadi. 7. Ancaman banjir di mana-mana, khususnya Kota-kota besar seperti Jakarta dengan intensitas sama seperti yang terjadi tahun 2002 dan 2007 dan Semarang. Untuk di daerah-daerah, terutama di lereng-lereng bukit juga sering disertai dengan bencana longsor atau banjir bandang. 8. Iklim yang sepertinya menjadi kian tidak menentu dan ekstrim yang juga bisa menyebabkan bencana, termasuk ancaman berbagai wabah penyakit. Disamping adanya ancaman terhadap sistem ketahanan pangan dan energi. 9. Meningkatnya frekuensi kejadian topan-badai di laut, gelombang tinggi serta munculnya fenomena angin ribut beliung akibat depresi lokal. http://www.detiknews.com/read/2012/01/01/050055/1804022/10/?991104topnews PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.