Mungkin yg banyak permasalahannya adalah IUP yg dikeluarkan seb ada UU thn 2009, karena kalau tdk salah set ada UU tsb harus ditentukan dulu WP nya kemudian WUP , WPR dan WPN baru IUP sesuai dg kewenangannya { mentri / gub / bupati }, sedangkan WP saja rasanya belum ditetapkan. Permasalahannya saat ini sdh terkapling kapling dg ribuan IUP yg sdh dikeluarkan sebelumnya , bagaimana nanti untuk menentukan WPN misalnya { Wilayah Pencadangan Negara. } Kalau semuanya sdh dikapling dan IUP sdh pada ditangan semuanya. bisa jadi konflik pertambangan akan semakin ramai lagi kalau tdk dilakukan sosialisasi sejak dini,
Ism Sent by Liamsi's Mobile Phone -----Original Message----- From: bamkart...@yahoo.com Date: Sat, 31 Dec 2011 11:08:42 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA P. Yanto RS, Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua merasa. berjasa. Salam,BK. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "Yanto R.Sumantri" <yrs...@rad.net.id> Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 To: iagi-net<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA Pak Arif Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui .Memang ada faktor lain dari kejadian Bima ini. Wassalam dan Selamat Tahun Baru 2012. si Abah On Fri, December 30, 2011 4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote: > Pak Yanto ysh, > > Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang utk > mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi itu berada > dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati. > > Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus mendapatkan > rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjend Minerba > ESDM RI. > > Setelah IUP keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan > kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka > pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg dikeluarkan > oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali dengan adanya Rekomendasi > Gubernur dan rencana kerja yg diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI. > > Utk kasus sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa > sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc ke > Gubernur dan Menteri ESDM RI. > > Pokok persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi). > > Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita. > > Happy new year 2012, new hope..new spirit. > > Salam, > > zardi® > > -----Original Message----- > From: "Yanto R.Sumantri" <yrs...@rad.net.id> > Date: Fri, 30 Dec 2011 15:45:48 > To: <senyum-...@yahoogroups.com> > Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> > Cc: iagi-net<iagi-net@iagi.or.id>; <poverepertaminagr...@yahoogroups.com> > Subject: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA > > > > > Rekan > > Apakah benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak > berperan dalam pemberian ijin ini ? > > yanto r sumantri > > > > Jakarta - Bupati Bima > Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang Izin > Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi bahkan > berakhir > ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa waktu lalu. > > Warga dan > mahasiswa mendesak Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut. > Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung > mencabut SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan > pemerintah pusat. > > "Yang mengeluarkan Bupati kok, dia > harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan yang mencabut, > tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah pusat mencabut itu," > ujar Hatta di kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat > (30/12/2011). > > Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak > boleh lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra > tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak > pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat. > > "Tidak > boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus dihandle. Dari mana pemerintah > pusat berwenang mencabut. Ketika dia memberikan itu kan tidak meminta > pertimbangan pemerintah pusat kan," terang Hatta. > > Ke > depan, ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan > koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis. > Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu terjadi. > > "Intinya lebih baik kalau sesuatu itu dikoordinasikan, gubernur > ada koordinasi, tanpa harus menghilangkan esensi dari otonomi itu > sendiri. Tapi yang namanya kekayaan sumber daya alam, pengalaman > menunjukkan ada 6 ribu surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu > menunjukkan bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," jelas Hatta. > > > (her/gun) > > > <style type="text/css">.sharemenu ul, > .sharemenu ul li { list-style: none outside none; }</style> > > > > -- > _______________________________________________ > Nganyerikeun hate > batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada > ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. > > -- _______________________________________________ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.