[iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread liamsi

UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi
 Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang
panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan
terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang
dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap
pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang
Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh 
sebab itu
perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan
lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
(18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19
tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham,
pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23
tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang
pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga
uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread rifa120
Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau investor ya kira2?

Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi

UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi
 Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang
panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan
terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang
dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap
pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang
Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh 
sebab itu
perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan
lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
(18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19
tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham,
pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23
tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang
pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga
uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread bandono . s
Hehehe negara? Siapa ingat, pemegang kuasa kan mewakili negara, contohnya 
gebernur dibilang mewakili rakyat (Hehehe krn dipilih sih) setuju naiknya bbm, 
nggak mikir naiknya bbm juga naikkan harga pangan dll.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:20:21 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau investor ya kira2?

Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi

UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi
 Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang
panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan
terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang
dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap
pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang
Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh 
sebab itu
perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan
lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
(18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19
tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham,
pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23
tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang
pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga
uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread rifa120
Gak inga negara gak papa lah pak Bandono, asal tetep inga rakyatnya :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: bandon...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:43:57 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Hehehe negara? Siapa ingat, pemegang kuasa kan mewakili negara, contohnya 
gebernur dibilang mewakili rakyat (Hehehe krn dipilih sih) setuju naiknya bbm, 
nggak mikir naiknya bbm juga naikkan harga pangan dll.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:20:21 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau investor ya kira2?

Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi

UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi
 Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang
panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan
terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang
dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap
pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang
Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh 
sebab itu
perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan
lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
(18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19
tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham,
pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23
tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang
pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga
uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread bandono . s
Lho negara kan: rakyat, wilayah dan penguasa.
Tri tunggal yang berbeda tapi jadi satu. Sekarang rakyar dan wilayah hanya 
sekedar embel2 yang nampaknya merepotkan penguasa.
Semoga pandanganku salah. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:54:45 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Gak inga negara gak papa lah pak Bandono, asal tetep inga rakyatnya :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: bandon...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:43:57 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Hehehe negara? Siapa ingat, pemegang kuasa kan mewakili negara, contohnya 
gebernur dibilang mewakili rakyat (Hehehe krn dipilih sih) setuju naiknya bbm, 
nggak mikir naiknya bbm juga naikkan harga pangan dll.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:20:21 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau investor ya kira2?

Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi

UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi
 Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang
panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan
terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang
dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap
pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang
Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh 
sebab itu
perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan
lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
(18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19
tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham,
pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23
tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang
pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga
uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread rifa120
Hehehe ia pak, itu maksudnya lebih ke arah pernyataan sinisme ke penguasa aja :)


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: bandon...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:57:37 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Lho negara kan: rakyat, wilayah dan penguasa.
Tri tunggal yang berbeda tapi jadi satu. Sekarang rakyar dan wilayah hanya 
sekedar embel2 yang nampaknya merepotkan penguasa.
Semoga pandanganku salah. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:54:45 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Gak inga negara gak papa lah pak Bandono, asal tetep inga rakyatnya :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: bandon...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:43:57 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Hehehe negara? Siapa ingat, pemegang kuasa kan mewakili negara, contohnya 
gebernur dibilang mewakili rakyat (Hehehe krn dipilih sih) setuju naiknya bbm, 
nggak mikir naiknya bbm juga naikkan harga pangan dll.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:20:21 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau investor ya kira2?

Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi

UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi
 Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang
panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan
terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang
dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap
pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang
Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh 
sebab itu
perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan
lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
(18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19
tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham,
pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23
tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang
pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga
uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread bandono . s
Satubu ee salah satujuu.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 13:04:48 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Hehehe ia pak, itu maksudnya lebih ke arah pernyataan sinisme ke penguasa aja :)


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: bandon...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:57:37 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Lho negara kan: rakyat, wilayah dan penguasa.
Tri tunggal yang berbeda tapi jadi satu. Sekarang rakyar dan wilayah hanya 
sekedar embel2 yang nampaknya merepotkan penguasa.
Semoga pandanganku salah. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:54:45 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Gak inga negara gak papa lah pak Bandono, asal tetep inga rakyatnya :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: bandon...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:43:57 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Hehehe negara? Siapa ingat, pemegang kuasa kan mewakili negara, contohnya 
gebernur dibilang mewakili rakyat (Hehehe krn dipilih sih) setuju naiknya bbm, 
nggak mikir naiknya bbm juga naikkan harga pangan dll.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: rifa...@gmail.com
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:20:21 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau investor ya kira2?

Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi

UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi
 Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang
panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan
terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang
dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap
pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang
Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh 
sebab itu
perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan
lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
(18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19
tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham,
pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23
tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang
pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga
uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)




___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread liamsi
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 18/HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 18 April 2013

SOSIALISASI (PUBLIC HEARING) RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PANAS BUMI

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo
Siswoutomo hari ini, Kamis (18/4), membuka acara "Sosialisasi
(Public Hearing) Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi" di
Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk untuk
mensosialisasikan dan memberikan gambaran mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Panas Bumi (RUU Panas Bumi) sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI,
perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten/Kota
se-Indonesia, PT PLN (Persero), pengembang panas bumi, Asosiasi
Panas Bumi Indonesia (API), Masyarakat Energi Terbarukan
Indonesia (METI) dan Masyakarat Ketenagalistrikan Indonesia.
Penyusunan RUU Panas Bumi ini bertujuan untuk lebih memberikan
landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan
kembali pada kegiatan usaha panas bumi. Selain itu, RUU Panas
Bumi ini diharapkan lebih memberikan kepastian hukum kepada
pelaku sektor panas bumi secara seimbang dan tidak
diskriminatif sehingga sumber daya panas bumi dapat
dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung ketahanan
dan kemandirian energi nasional.
Dalam RUU Panas Bumi ini, diatur beberapa hal pokok diantaranya
adalah penghilangan istilah ‘pertambangan/penambangan’ dalam
kegiatan usaha panas bumi. Hal ini dimaksudkan agar pengusahaan
panas bumi dapat sinergi dengan regulasi yang mengatur tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga pemanfaatan panas
bumi tidak hanya dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan
hutan produksi, namun juga dapat dilakukan di kawasan hutan
konservasi.
Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang harga energi
panas bumi, izin lingkungan dalam kegiatan usaha panas bumi,
participating interest, pengalihan saham, penugasan Pemerintah
kepada BLU atau BUMN, adanya kewenangan menteri untuk
menghentikan sementara, mencabut, dan membatalkan Izin Panas
Bumi yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota pada
kondisi tertentu, pembatasan jangka waktu kuasa, kontrak atau
izin pengusahaan panas bumi dan mekanisme renegosiasi harga
uap/tenaga listrik.
RUU Panas Bumi ini telah masuk dalam program legislasi nasional
tahun 2013, dan diharapkan mendapat prioritas pembahasan di
DPR.
Kepala Biro Hukum dan Humas

=


Kalau UU Migas apa juga sudah Public hearing ya ,

ism






> Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau
> investor ya kira2?

> Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D
>
>
> RiFa TeA-Sent from BlackBerry
>
> -Original Message-
> From: 
> Sender: 
> Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat
> Investasi

> UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat
> Investasi
> Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB
>
> BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003
> tentang
> panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
> tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
> panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada
> penambahan
 terhadap poin-poin tertentu. Selain itu,
> terdapat kata yang
> dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di
> setiap
> pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU
> No.5/1990
> tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999
> tentang
> Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di
> dalam hutan. Oleh sebab itu
 perlu ada kerja sama dengan
> kementerian perhutanan dan
> lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
> Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
> (18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l
> pasal 19
 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan
> kepemilikan saham,
> pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau
> BUMD/BUMN
> untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal
> 23
> tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
> sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
> participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59
> tentang
> pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi
> harga
> uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
> menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
> termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
> Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)
>
>
>
>
> ___
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>



___
indomail

RE: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread Rovicky Dwi Putrohari
MS Ismail, kalau ga salah uupanas bumi ini diajukan oleh pemerintah,
jadi public hearingnya dilakukan pemerintah. Nah UU migas yg skrg
diajukan oleh DPR, mestinya DPR juga yg melakukannya.
Begitu,kah prosedurnya?

Rdp

Sent from my Windows Phone From: lia...@indo.net.id
Sent: 21/04/2013 10:41
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 18/HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 18 April 2013

SOSIALISASI (PUBLIC HEARING) RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PANAS BUMI

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo
Siswoutomo hari ini, Kamis (18/4), membuka acara "Sosialisasi
(Public Hearing) Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi" di
Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk untuk
mensosialisasikan dan memberikan gambaran mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Panas Bumi (RUU Panas Bumi) sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI,
perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten/Kota
se-Indonesia, PT PLN (Persero), pengembang panas bumi, Asosiasi
Panas Bumi Indonesia (API), Masyarakat Energi Terbarukan
Indonesia (METI) dan Masyakarat Ketenagalistrikan Indonesia.
Penyusunan RUU Panas Bumi ini bertujuan untuk lebih memberikan
landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan
kembali pada kegiatan usaha panas bumi. Selain itu, RUU Panas
Bumi ini diharapkan lebih memberikan kepastian hukum kepada
pelaku sektor panas bumi secara seimbang dan tidak
diskriminatif sehingga sumber daya panas bumi dapat
dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung ketahanan
dan kemandirian energi nasional.
Dalam RUU Panas Bumi ini, diatur beberapa hal pokok diantaranya
adalah penghilangan istilah ‘pertambangan/penambangan’ dalam
kegiatan usaha panas bumi. Hal ini dimaksudkan agar pengusahaan
panas bumi dapat sinergi dengan regulasi yang mengatur tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga pemanfaatan panas
bumi tidak hanya dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan
hutan produksi, namun juga dapat dilakukan di kawasan hutan
konservasi.
Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang harga energi
panas bumi, izin lingkungan dalam kegiatan usaha panas bumi,
participating interest, pengalihan saham, penugasan Pemerintah
kepada BLU atau BUMN, adanya kewenangan menteri untuk
menghentikan sementara, mencabut, dan membatalkan Izin Panas
Bumi yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota pada
kondisi tertentu, pembatasan jangka waktu kuasa, kontrak atau
izin pengusahaan panas bumi dan mekanisme renegosiasi harga
uap/tenaga listrik.
RUU Panas Bumi ini telah masuk dalam program legislasi nasional
tahun 2013, dan diharapkan mendapat prioritas pembahasan di
DPR.
Kepala Biro Hukum dan Humas

=


Kalau UU Migas apa juga sudah Public hearing ya ,

ism






> Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau
> investor ya kira2?

> Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D
>
>
> RiFa TeA-Sent from BlackBerry
>
> -Original Message-
> From: 
> Sender: 
> Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat
> Investasi

> UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat
> Investasi
> Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB
>
> BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003
> tentang
> panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
> tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
> panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada
> penambahan
 terhadap poin-poin tertentu. Selain itu,
> terdapat kata yang
> dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di
> setiap
> pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU
> No.5/1990
> tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999
> tentang
> Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di
> dalam hutan. Oleh sebab itu
 perlu ada kerja sama dengan
> kementerian perhutanan dan
> lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
> Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
> (18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l
> pasal 19
 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan
> kepemilikan saham,
> pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau
> BUMD/BUMN
> untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal
> 23
> tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
> sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
> participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59
> tentang
> pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi
> harga
> uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapk

Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi : karena Hambat Investasi

2013-04-20 Thread bandono . s
Hanya gaya2An saja. Supaya kliatan sudah dengar pendapat para ahli. Kan 
biasanya kalo rapat birokrasi kan sudah dibuat hasilnya sebelum rapat. Masukan 
sebagai yambahan tidak menggeser inti masalah.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sun, 21 Apr 2013 10:40:54 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 18/HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 18 April 2013

SOSIALISASI (PUBLIC HEARING) RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PANAS BUMI

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo
Siswoutomo hari ini, Kamis (18/4), membuka acara "Sosialisasi
(Public Hearing) Rancangan Undang-Undang tentang Panas Bumi" di
Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk untuk
mensosialisasikan dan memberikan gambaran mengenai Rancangan
Undang-Undang tentang Panas Bumi (RUU Panas Bumi) sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI,
perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian
Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi atau Kabupaten/Kota
se-Indonesia, PT PLN (Persero), pengembang panas bumi, Asosiasi
Panas Bumi Indonesia (API), Masyarakat Energi Terbarukan
Indonesia (METI) dan Masyakarat Ketenagalistrikan Indonesia.
Penyusunan RUU Panas Bumi ini bertujuan untuk lebih memberikan
landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan
kembali pada kegiatan usaha panas bumi. Selain itu, RUU Panas
Bumi ini diharapkan lebih memberikan kepastian hukum kepada
pelaku sektor panas bumi secara seimbang dan tidak
diskriminatif sehingga sumber daya panas bumi dapat
dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung ketahanan
dan kemandirian energi nasional.
Dalam RUU Panas Bumi ini, diatur beberapa hal pokok diantaranya
adalah penghilangan istilah ‘pertambangan/penambangan’ dalam
kegiatan usaha panas bumi. Hal ini dimaksudkan agar pengusahaan
panas bumi dapat sinergi dengan regulasi yang mengatur tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, sehingga pemanfaatan panas
bumi tidak hanya dapat dilakukan di kawasan hutan lindung dan
hutan produksi, namun juga dapat dilakukan di kawasan hutan
konservasi.
Selain itu, dalam RUU ini juga mengatur tentang harga energi
panas bumi, izin lingkungan dalam kegiatan usaha panas bumi,
participating interest, pengalihan saham, penugasan Pemerintah
kepada BLU atau BUMN, adanya kewenangan menteri untuk
menghentikan sementara, mencabut, dan membatalkan Izin Panas
Bumi yang dikeluarkan oleh gubernur atau bupati/walikota pada
kondisi tertentu, pembatasan jangka waktu kuasa, kontrak atau
izin pengusahaan panas bumi dan mekanisme renegosiasi harga
uap/tenaga listrik.
RUU Panas Bumi ini telah masuk dalam program legislasi nasional
tahun 2013, dan diharapkan mendapat prioritas pembahasan di
DPR.
Kepala Biro Hukum dan Humas

=


Kalau UU Migas apa juga sudah Public hearing ya ,

ism






> Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau
> investor ya kira2?

> Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D
>
>
> RiFa TeA-Sent from BlackBerry
>
> -Original Message-
> From: 
> Sender: 
> Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat
> Investasi

> UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat
> Investasi
> Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB
>
> BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003
> tentang
> panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
> tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
> panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada
> penambahan
 terhadap poin-poin tertentu. Selain itu,
> terdapat kata yang
> dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di
> setiap
> pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU
> No.5/1990
> tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999
> tentang
> Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di
> dalam hutan. Oleh sebab itu
 perlu ada kerja sama dengan
> kementerian perhutanan dan
> lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
> Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
> (18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l
> pasal 19
 tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan
> kepemilikan saham,
> pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau
> BUMD/BUMN
> untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal
> 23
> tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
> sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
> participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59
> tentang
> pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi
> harga
> uap.Perumusan kembali UU ten