Re: [iagi-net] Re: [Geologi UGM] Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta,
Yo di PTUN kan saja aturan yg merahasiakan data. IAGI kan bisa sbg Legal Standing nya . . he he he he. he nek berhasil siapun bisa lihat data ekplorasi meskipun tdk semuanya , Tak Iye On Sep 4, 2015 22:45, Rovicky Dwi Putrohari wrote:Pak Daru,Kalau di industri migas, data-datanya menjadi tanggungjawab dan dikumpulkan oleh Pusdatin ESDM juga ada PND-Patra Nusa Data sebagai pengelola dan tempat akses industri yg akan memanfaatkan. Masih jauh dari sempurna dan ada aturan tertutup shg data-data migas ini menjadi "rahasia". Dan dirasakan "sulit" untuk dimanfaatkan.Bagaimana dg dunia pertambangan. Siapa yg mengumpulkan dan bagaimana pengelolaan serta aksesnya ? SalamRdpSent from my iPhoneOn 4 Sep 2015, at 18.38, S. (Daru) Prihatmokowrote:Semangat meneliti/ mengeksplorasi memang harus dijaga dan ditingkatkan terus. Tetapi tak kalah pentingnya adalah bagaimana menggunakan hasil penelitian tsb (dalam bentuk data tentunya) untuk manfaat nyata di sekeliling kita. Di sebuah diskusi MGEI minggu lalu dibahas juga bahwa kita tahu sudah banyak sekali data-data dan informasi kebumian baik hasil penelitian instansi/ badan pemerintah maupun hasil eksplorasi perusahaan2 swasta yg belum termanfaatkan secara optimal. Padahal kalau data2 tsb dikelola, dikompilasi, dan dievaluasi untuk mengarahkan eksplorasi berikutnya akan membantu sekali. Atau seseorang/ sebuah lembaga yg ingin mencari data sumberdaya mineral tertentu, saat ini masih akan kesulitan mendapatkannya krn banyaknya versi data yg beredar (ini sebenarnya lagu lama, tapi perlu diputar ulang nampaknya.:).Jadi semoga adanya tunjangan penyelidik bumi ini bisa meningkatkan semangat dan kualitas data2 kebumian kita. Dari sisi lain, IAGI sedang mengusulkan (lagi dan lagi...) untuk lebih memberdayakan Badan Geologi dalam mengelola masalah data nasional ini.Salam,DaruSent from my mobile device 2On Sep 4, 2015, at 11:12 AM, Rovicky Dwi Putrohari wrote:Penyelidik Bumi mendapatkan tambahan tunjangan baru Mari meneliti bumi ini tidak hanya untuk EKSTRAKSI hasil bumi tetapi juga MITIGASI bahaya bencana dan KONSERVASI dalam memelihara lingkungan. rdpTunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta, Pranata Nuklir Rp 350.000-Rp 1,4 JutaOleh: Humas ; Diposkan pada: 4 Sep 2015 ; Pranata NuklirDengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir.Dalam Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.Hal yang sama juga tercantum dalam pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2015, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulanPemberian tunjangan Penyelidik Bumi atau Pranata Nuklir bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.“Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 94 Tahun 2015 dan Perpres No. 95 Tahun 2015 itu.Dengan berlakukan Perpres No. 94 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian juga dengan berlakunya Perpres No. 95 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Besaran TunjanganDalam Lampiran Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:1. Penyelidik Bumi Utama Rp 1.400.000,00;2. Penyelidik Bumi Madya Rp 1.175.000,00;3. Penyelidik Bumi Muda Rp 800.000,00; dan4. Penyelidik Bumi Pertama Rp 500.000,00.Adapun dalam lampiran Perpres No. 95 Tahun 2015 disebutkan besran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yaitu:I. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli:1. Pranata Nuklir Utama Rp 1.400.000,00;2. Pranata Nuklir Madya Rp 1.200.000,00;3. Pranata Nuklir Muda Rp 800.000,00; dan4. Pranata Nuklir Pertama Rp 500.000,00.II. Jabatan Fu
[iagi-net] Re: [Geologi UGM] Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta,
Pak Daru, Kalau di industri migas, data-datanya menjadi tanggungjawab dan dikumpulkan oleh Pusdatin ESDM juga ada PND-Patra Nusa Data sebagai pengelola dan tempat akses industri yg akan memanfaatkan. Masih jauh dari sempurna dan ada aturan tertutup shg data-data migas ini menjadi "rahasia". Dan dirasakan "sulit" untuk dimanfaatkan. Bagaimana dg dunia pertambangan. Siapa yg mengumpulkan dan bagaimana pengelolaan serta aksesnya ? Salam Rdp Sent from my iPhone > On 4 Sep 2015, at 18.38, S. (Daru) Prihatmoko wrote: > > Semangat meneliti/ mengeksplorasi memang harus dijaga dan ditingkatkan terus. > Tetapi tak kalah pentingnya adalah bagaimana menggunakan hasil penelitian tsb > (dalam bentuk data tentunya) untuk manfaat nyata di sekeliling kita. > > Di sebuah diskusi MGEI minggu lalu dibahas juga bahwa kita tahu sudah banyak > sekali data-data dan informasi kebumian baik hasil penelitian instansi/ badan > pemerintah maupun hasil eksplorasi perusahaan2 swasta yg belum termanfaatkan > secara optimal. Padahal kalau data2 tsb dikelola, dikompilasi, dan dievaluasi > untuk mengarahkan eksplorasi berikutnya akan membantu sekali. Atau seseorang/ > sebuah lembaga yg ingin mencari data sumberdaya mineral tertentu, saat ini > masih akan kesulitan mendapatkannya krn banyaknya versi data yg beredar (ini > sebenarnya lagu lama, tapi perlu diputar ulang nampaknya.:). > > Jadi semoga adanya tunjangan penyelidik bumi ini bisa meningkatkan semangat > dan kualitas data2 kebumian kita. Dari sisi lain, IAGI sedang mengusulkan > (lagi dan lagi...) untuk lebih memberdayakan Badan Geologi dalam mengelola > masalah data nasional ini. > > Salam, > Daru > Sent from my mobile device 2 > >> On Sep 4, 2015, at 11:12 AM, Rovicky Dwi Putrohari wrote: >> >> Penyelidik Bumi mendapatkan tambahan tunjangan baru >> Mari meneliti bumi ini tidak hanya untuk EKSTRAKSI hasil bumi tetapi juga >> MITIGASI bahaya bencana dan KONSERVASI dalam memelihara lingkungan. >> >> rdp >> >> >> Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta, Pranata Nuklir Rp >> 350.000-Rp 1,4 Juta >> Oleh: Humas ; Diposkan pada: 4 Sep 2015 ; >> >> Pranata NuklirDengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang >> diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik >> Bumi dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang >> sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko >> Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden >> Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan >> Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional >> Penata Nuklir. >> >> Dalam Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil >> yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional >> Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan. >> >> Hal yang sama juga tercantum dalam pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2015, bahwa >> Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan >> Fungsional Pranata Nuklir diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan >> >> Pemberian tunjangan Penyelidik Bumi atau Pranata Nuklir bagi PNS yang >> bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan >> Belanja Negara, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan >> pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. >> >> “Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat >> dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau karena hal lain yang >> mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan dengan ketentuan peraturan >> perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 94 Tahun 2015 dan Perpres No. >> 95 Tahun 2015 itu. >> >> Dengan berlakukan Perpres No. 94 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden >> Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, >> dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian juga dengan berlakunya >> Perpres No. 95 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 >> tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan >> dinyatakan tidak berlaku. >> >> Besaran Tunjangan >> >> Dalam Lampiran Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan besaran Tunjangan >> Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu: >> >> 1. Penyelidik Bumi UtamaRp 1.400.000,00; >> >> 2. Penyelidik Bumi MadyaRp 1.175.000,00; >> >> 3. Penyelidik Bumi Muda Rp800.000,00; dan >> >> 4. Penyelidik Bumi Pertama Rp500.000,00. >> >> Adapun dalam lampiran Perpres No. 95 Tahun 2015 disebutkan besran Tunjangan >> Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yaitu: >> >> I. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli: >> >> 1. Pranata Nuklir UtamaRp 1.400.000,00; >> >> 2. Pranata Nuklir MadyaRp 1.200.000,00; >> >> 3. Pranata Nuklir Muda Rp
Re: [iagi-net] Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta,
Untuk pranata nuklir adalah tenaga kerja yang terlibat langsung pada aktivitas radioactove seperti Petugas Proteksi Radiasi Loging wireline dan logging while drilling Operator mesin X- ray di rumah sakit Inspector NDT dll. On 4 Sep 2015 12:50, "godang shaban" wrote: > Penyelidik bumi = ttg research all about geoscience kah? atau seperti > apa??? > > Pranata nuklir = kira2 seperti apa ya aktifitas kerjaaan-nya? > > Kedua item diatas : Apa hanyaa khusus berlaku untuk NPS saja? Kalau > Non-PNS bagaimana? > > Godang > > Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network. > *From: *Rovicky Dwi Putrohari > *Sent: *Friday, 4 September 2015 12:12 > *To: *geologi...@googlegroups.com; IAGI > *Reply To: *iagi-net@iagi.or.id > *Subject: *[iagi-net] Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 > Juta, > > Penyelidik Bumi mendapatkan tambahan tunjangan baru > Mari meneliti bumi ini tidak hanya untuk EKSTRAKSI hasil bumi tetapi juga > MITIGASI bahaya bencana dan KONSERVASI dalam memelihara lingkungan. > > rdp > > > Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta, Pranata Nuklir > Rp 350.000-Rp 1,4 Juta > Oleh: Humas ; Diposkan pada: 4 Sep 2015 ; > > Pranata NuklirDengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang > diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik > Bumi dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang > sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko > Widodo pada tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan > Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional > Penyelidik Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang > Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir. > > Dalam Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil > yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional > Penyelidik Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan. > > Hal yang sama juga tercantum dalam pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2015, > bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam > Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap > bulan > > Pemberian tunjangan Penyelidik Bumi atau Pranata Nuklir bagi PNS yang > bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan > Belanja Negara, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan > pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. > > “Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat > dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau karena hal lain yang > mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan dengan ketentuan peraturan > perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 94 Tahun 2015 dan Perpres > No. 95 Tahun 2015 itu. > > Dengan berlakukan Perpres No. 94 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden > Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, > dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian juga dengan berlakunya > Perpres No. 95 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 > tentang tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan > dinyatakan tidak berlaku. > > Besaran Tunjangan > > Dalam Lampiran Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan besaran Tunjangan > Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu: > > 1. Penyelidik Bumi UtamaRp 1.400.000,00; > > 2. Penyelidik Bumi MadyaRp 1.175.000,00; > > 3. Penyelidik Bumi Muda Rp800.000,00; dan > > 4. Penyelidik Bumi Pertama Rp500.000,00. > > Adapun dalam lampiran Perpres No. 95 Tahun 2015 disebutkan besran > Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yaitu: > > I. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli: > > 1. Pranata Nuklir UtamaRp 1.400.000,00; > > 2. Pranata Nuklir MadyaRp 1.200.000,00; > > 3. Pranata Nuklir Muda Rp800.000,00; dan > > 4. Pranata Nuklir PertamaRp500.000,00. > > II. Jabatan Fungsional Jenjang Trampil: > > 1. Pranata Nuklir PenyeliaRp 500.000,00; > > 2. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan Rp 425.000,00; dan > > 3. Pranata Nuklir Pelaksana Rp 350.000,00. > > “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi > Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor > 95 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. > Laoly pada tanggal 25 Agustus 2015 itu. (Pusdatin/ES) > > > > http://setkab.go.id/tunjangan-jabatan-penyelidik-bumi-rp-500-000-rp-14-juta-pranata-nuklir-rp-350-000-rp-14-juta/ > > -- > "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip". > > > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) > Pembayaran iu
[iagi-net] Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta,
Semangat meneliti/ mengeksplorasi memang harus dijaga dan ditingkatkan terus. Tetapi tak kalah pentingnya adalah bagaimana menggunakan hasil penelitian tsb (dalam bentuk data tentunya) untuk manfaat nyata di sekeliling kita. Di sebuah diskusi MGEI minggu lalu dibahas juga bahwa kita tahu sudah banyak sekali data-data dan informasi kebumian baik hasil penelitian instansi/ badan pemerintah maupun hasil eksplorasi perusahaan2 swasta yg belum termanfaatkan secara optimal. Padahal kalau data2 tsb dikelola, dikompilasi, dan dievaluasi untuk mengarahkan eksplorasi berikutnya akan membantu sekali. Atau seseorang/ sebuah lembaga yg ingin mencari data sumberdaya mineral tertentu, saat ini masih akan kesulitan mendapatkannya krn banyaknya versi data yg beredar (ini sebenarnya lagu lama, tapi perlu diputar ulang nampaknya.:). Jadi semoga adanya tunjangan penyelidik bumi ini bisa meningkatkan semangat dan kualitas data2 kebumian kita. Dari sisi lain, IAGI sedang mengusulkan (lagi dan lagi...) untuk lebih memberdayakan Badan Geologi dalam mengelola masalah data nasional ini. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 > On Sep 4, 2015, at 11:12 AM, Rovicky Dwi Putrohari wrote: > > Penyelidik Bumi mendapatkan tambahan tunjangan baru > Mari meneliti bumi ini tidak hanya untuk EKSTRAKSI hasil bumi tetapi juga > MITIGASI bahaya bencana dan KONSERVASI dalam memelihara lingkungan. > > rdp > > > Tunjangan Jabatan Penyelidik Bumi Rp 500.000–Rp 1,4 Juta, Pranata Nuklir Rp > 350.000-Rp 1,4 Juta > Oleh: Humas ; Diposkan pada: 4 Sep 2015 ; > > Pranata NuklirDengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang > diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi > dan Pranata Nuklir perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai > dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, Presiden Joko Widodo pada > tanggal 21 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 > Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan > Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata > Nuklir. > > Dalam Pasal 2 Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang > diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik > Bumi diberikan Tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan. > > Hal yang sama juga tercantum dalam pasal 2 Perpres No. 95 Tahun 2015, bahwa > Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan > Fungsional Pranata Nuklir diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan > > Pemberian tunjangan Penyelidik Bumi atau Pranata Nuklir bagi PNS yang bekerja > pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, > dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran > Pendapatan dan Belanja Daerah. > > “Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat > dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau karena hal lain yang > mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan dengan ketentuan peraturan > perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 94 Tahun 2015 dan Perpres No. > 95 Tahun 2015 itu. > > Dengan berlakukan Perpres No. 94 Tahun 2015 itu, maka Peraturan Presiden > Nomor 38 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, > dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian juga dengan berlakunya Perpres > No. 95 Tahun 2015, maka Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang > tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan > tidak berlaku. > > Besaran Tunjangan > > Dalam Lampiran Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan besaran Tunjangan Jabatan > Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu: > > 1. Penyelidik Bumi UtamaRp 1.400.000,00; > > 2. Penyelidik Bumi MadyaRp 1.175.000,00; > > 3. Penyelidik Bumi Muda Rp800.000,00; dan > > 4. Penyelidik Bumi Pertama Rp500.000,00. > > Adapun dalam lampiran Perpres No. 95 Tahun 2015 disebutkan besran Tunjangan > Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yaitu: > > I. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli: > > 1. Pranata Nuklir UtamaRp 1.400.000,00; > > 2. Pranata Nuklir MadyaRp 1.200.000,00; > > 3. Pranata Nuklir Muda Rp800.000,00; dan > > 4. Pranata Nuklir PertamaRp500.000,00. > > II. Jabatan Fungsional Jenjang Trampil: > > 1. Pranata Nuklir PenyeliaRp 500.000,00; > > 2. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan Rp 425.000,00; dan > > 3. Pranata Nuklir Pelaksana Rp 350.000,00. > > “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal > 8 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 95 > Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly > pada tanggal 25 Agustus 2015 itu. (Pusdatin/ES) > > > http://setkab.go.id/tunjangan-jabatan-p