Re: [iagi-net] Re: [economicgeology] Re: [iagi-net] Dana Ketahanan Energi

2016-01-04 Terurut Topik nyoto - ke-el
Presiden kita memang hebat, langsung "mendengar" komplen rakyatnya ... 👍


Wass,
nyoto



2016-01-05 10:35 GMT+08:00 Tatzky Reza Setiawan :

> Assalamualaikum warohmatulohiwabarakatuh,,
>
> Sesuai dengan tebakannya,,,
> On Jan 5, 2016 9:52 AM, "ssoenarwi"  wrote:
>
>> Jitu tenan bedekanne Oom...👍
>>
>>
>>
>> Sent from my Samsung device by
>> Sunarnyoto Soenarwi
>>
>>
>>  Original message 
>> From: Rovicky Dwi Putrohari 
>> Date: 05/01/2016 09:46 (GMT+08:00)
>> To: economicgeology , IAGI <
>> iagi-net@iagi.or.id>
>> Subject: [iagi-net] Re: [economicgeology] Re: [iagi-net] Dana Ketahanan
>> Energi
>>
>> Sudah "tak bedek sakdurungnya"
>>
>> http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/04/183622626/Pemerintah.Menunda.Waktu.dalam.Memungut.Dana.Ketahanan.Energi
>> Mari kita kerja lagi.
>>
>> rdp
>> ===
>>
>> *JAKARTA, KOMPAS.com* - Pemerintah memutuskan menunda waktu melakukan
>> pungutan untuk dana ketahanan energi melalui setiap liter premium dan solar
>> yang dibeli masyarakat.
>>
>> Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin
>> Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2015).
>>
>> Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan
>> bahwa Indonesia sangat membutuhkan dana ketahanan energi untuk membangun
>> energi baru dan terbarukan.
>>
>> Hanya saja, pemerintah menyadari perlunya menata waktu pelaksanaan dan
>> regulasinya sehingga tidak menimbulkan polemik.
>>
>> Sudirman melanjutkan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
>> memutuskan agar dana ketahanan energi harus diimplementasikan dengan
>> mekanisme APBN.
>>
>> Karena itu, dana ketahanan energi ini akan diusulkan saat pemerintah
>> membahas APBN Perubahan bersama DPR RI.
>>
>> "Waktu pelaksanaan akan menunggu proses APBN-P. Dengan begitu,
>> menghindari berbagai kontroversi yang muncul," kata Sudirman.
>>
>> Awalnya, pemerintah akan memungut Rp 300 dari harga satu liter solar dan
>> Rp 200 dari harga satu liter premium yang dibeli masyarakat.
>>
>> Asumsi dana pungutan yang terkumpul dalam setahun mencapai Rp 16 triliun
>> serta akan dimanfaatkan untuk pembangunan energi baru dan terbarukan maupun
>> subsidi untuk daerah yang belum teraliri listrik.
>>
>> Pungutan dana ketahanan energi awalnya akan dilakukan mulai 5 Januari
>> 2016 berbarengan dengan berlakunya harga baru bahan bakar minyak.
>>
>> Namun, rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi banyak mendapat
>> kritik karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Energi
>> tahun 2007.
>>
>> (Baca: Dana Ketahanan Energi, Pungli Negara kepada Rakyat?
>> 
>> )
>>
>> Karena pungutan dana ketahanan energi ditunda pelaksanaannya, maka ada
>> penurunan harga keekonomian BBM seperti solar turun dari Rp 6.700 menjadi
>> Rp 5.650, premium non Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300
>> menjadi Rp 6.950, dan premium Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050.
>>
>>
>> --
>> "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".
>>
>> 2015-12-30 9:10 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari :
>>
>>> Mudah-mudahan pungutan ini tidak karena untuk kebutuhan eksplorasi
>>> migas. Dana eksplorasi semestinya bukan diambil dg cara seperti ini.
>>> Khawatir kalau muncul persepsi bahwa, seolah olah, eksplorasi baru akan
>>> dilakukan karena adanya dana tambahan secara khusus.
>>>
>>> Penting dimengerti bagi sebuah negara, kegiatan eksplorasi HARUS tetap
>>> dilakukan walau harga komoditasnya rendah maupun tinggi. Karena sebagai
>>> energi, migas adalah kebutuhan mutlak sedangkan dampak/hasil kegiatan 
>>> eksplorasi
>>> adalah jangka panjang dan tidak pernah instant. Dengan demikian aktifitas
>>> eksplorasi semestinya tidak tergantung dari harga minyak yang saat ini
>>> fluktuasinya berubah sangat cepat.
>>>
>>> Dana eksplorasi itu diambil dari pendapatan produksi migas, dari pajak
>>> pengusahaan migas, perolehan produksi minyak mentah (bagihasil) serta hasil
>>> usaha hulu lainnya. Bukan diambil dari rakyat penguna energi di hilir.
>>>
>>> Analogi sederhana dari dana eksplorasi migas adalah adalah dana
>>> reboisasi hutan yang diambil dari retribusi hasil hutan, atau keuntungan
>>> perusahaan perhutani. Bukan diambilkan dari harga jual mebel kan ?
>>>
>>> Dalam keterangannya di beberapa media yang saya baca, salah satu
>>> pertimbangannua adalah UU yang juga memberikan 'peluang' untuk mengambil
>>> dana dari energi fosil ini. Namun kalau alasannya untuk memberikan beban
>>> pada energi fosil, bagaimana dengan BATUBARA ? Ini semestinya juga harus
>>> fair untuk listrik yg dibangkitkan dari batubara juga.
>>>
>>> IAGI mungkin memang perlu bersuara, karena menyinggung persoalan energi
>>> fosil (minyak, gas dan batubara) yg merupakan salah satu obyek dari IAGI.
>>>
>>> rdp
>>>
>>> *(dalam hati saya mikir, kebijakan dana 

Re: [iagi-net] Re: [economicgeology] Re: [iagi-net] Dana Ketahanan Energi

2016-01-04 Terurut Topik Tatzky Reza Setiawan
Assalamualaikum warohmatulohiwabarakatuh,,

Sesuai dengan tebakannya,,,
On Jan 5, 2016 9:52 AM, "ssoenarwi"  wrote:

> Jitu tenan bedekanne Oom...👍
>
>
>
> Sent from my Samsung device by
> Sunarnyoto Soenarwi
>
>
>  Original message 
> From: Rovicky Dwi Putrohari 
> Date: 05/01/2016 09:46 (GMT+08:00)
> To: economicgeology , IAGI <
> iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: [iagi-net] Re: [economicgeology] Re: [iagi-net] Dana Ketahanan
> Energi
>
> Sudah "tak bedek sakdurungnya"
>
> http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/04/183622626/Pemerintah.Menunda.Waktu.dalam.Memungut.Dana.Ketahanan.Energi
> Mari kita kerja lagi.
>
> rdp
> ===
>
> *JAKARTA, KOMPAS.com* - Pemerintah memutuskan menunda waktu melakukan
> pungutan untuk dana ketahanan energi melalui setiap liter premium dan solar
> yang dibeli masyarakat.
>
> Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin
> Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2015).
>
> Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan
> bahwa Indonesia sangat membutuhkan dana ketahanan energi untuk membangun
> energi baru dan terbarukan.
>
> Hanya saja, pemerintah menyadari perlunya menata waktu pelaksanaan dan
> regulasinya sehingga tidak menimbulkan polemik.
>
> Sudirman melanjutkan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
> memutuskan agar dana ketahanan energi harus diimplementasikan dengan
> mekanisme APBN.
>
> Karena itu, dana ketahanan energi ini akan diusulkan saat pemerintah
> membahas APBN Perubahan bersama DPR RI.
>
> "Waktu pelaksanaan akan menunggu proses APBN-P. Dengan begitu, menghindari
> berbagai kontroversi yang muncul," kata Sudirman.
>
> Awalnya, pemerintah akan memungut Rp 300 dari harga satu liter solar dan
> Rp 200 dari harga satu liter premium yang dibeli masyarakat.
>
> Asumsi dana pungutan yang terkumpul dalam setahun mencapai Rp 16 triliun
> serta akan dimanfaatkan untuk pembangunan energi baru dan terbarukan maupun
> subsidi untuk daerah yang belum teraliri listrik.
>
> Pungutan dana ketahanan energi awalnya akan dilakukan mulai 5 Januari 2016
> berbarengan dengan berlakunya harga baru bahan bakar minyak.
>
> Namun, rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi banyak mendapat
> kritik karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Energi
> tahun 2007.
>
> (Baca: Dana Ketahanan Energi, Pungli Negara kepada Rakyat?
> 
> )
>
> Karena pungutan dana ketahanan energi ditunda pelaksanaannya, maka ada
> penurunan harga keekonomian BBM seperti solar turun dari Rp 6.700 menjadi
> Rp 5.650, premium non Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300
> menjadi Rp 6.950, dan premium Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050.
>
>
> --
> "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".
>
> 2015-12-30 9:10 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari :
>
>> Mudah-mudahan pungutan ini tidak karena untuk kebutuhan eksplorasi migas.
>> Dana eksplorasi semestinya bukan diambil dg cara seperti ini. Khawatir
>> kalau muncul persepsi bahwa, seolah olah, eksplorasi baru akan dilakukan
>> karena adanya dana tambahan secara khusus.
>>
>> Penting dimengerti bagi sebuah negara, kegiatan eksplorasi HARUS tetap
>> dilakukan walau harga komoditasnya rendah maupun tinggi. Karena sebagai
>> energi, migas adalah kebutuhan mutlak sedangkan dampak/hasil kegiatan 
>> eksplorasi
>> adalah jangka panjang dan tidak pernah instant. Dengan demikian aktifitas
>> eksplorasi semestinya tidak tergantung dari harga minyak yang saat ini
>> fluktuasinya berubah sangat cepat.
>>
>> Dana eksplorasi itu diambil dari pendapatan produksi migas, dari pajak
>> pengusahaan migas, perolehan produksi minyak mentah (bagihasil) serta hasil
>> usaha hulu lainnya. Bukan diambil dari rakyat penguna energi di hilir.
>>
>> Analogi sederhana dari dana eksplorasi migas adalah adalah dana reboisasi
>> hutan yang diambil dari retribusi hasil hutan, atau keuntungan perusahaan
>> perhutani. Bukan diambilkan dari harga jual mebel kan ?
>>
>> Dalam keterangannya di beberapa media yang saya baca, salah satu
>> pertimbangannua adalah UU yang juga memberikan 'peluang' untuk mengambil
>> dana dari energi fosil ini. Namun kalau alasannya untuk memberikan beban
>> pada energi fosil, bagaimana dengan BATUBARA ? Ini semestinya juga harus
>> fair untuk listrik yg dibangkitkan dari batubara juga.
>>
>> IAGI mungkin memang perlu bersuara, karena menyinggung persoalan energi
>> fosil (minyak, gas dan batubara) yg merupakan salah satu obyek dari IAGI.
>>
>> rdp
>>
>> *(dalam hati saya mikir, kebijakan dana yg kontroversial ini akan
>> dianulir untuk memunculkan seorang "pahlawan")*
>>
>> --
>> "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".
>>
>> 2015-12-30 8:31 GMT+07:00 kangim...@yahoo.com [economicgeology] <
>> economicgeol...@yahoogroups.com>:

Re: [iagi-net] Re: [economicgeology] Re: [iagi-net] Dana Ketahanan Energi

2016-01-04 Terurut Topik ssoenarwi


Jitu tenan bedekanne Oom...👍


Sent from my Samsung device by Sunarnyoto Soenarwi

 Original message 
From: Rovicky Dwi Putrohari  
Date: 05/01/2016  09:46  (GMT+08:00) 
To: economicgeology , IAGI 
 
Subject: [iagi-net] Re: [economicgeology] Re: [iagi-net] Dana Ketahanan Energi 

Sudah "tak bedek sakdurungnya"  
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/04/183622626/Pemerintah.Menunda.Waktu.dalam.Memungut.Dana.Ketahanan.Energi
Mari kita kerja lagi.

rdp
===

 JAKARTA, KOMPAS.com - 
Pemerintah memutuskan 
menunda waktu melakukan pungutan untuk dana ketahanan energi melalui 
setiap liter premium dan solar yang dibeli masyarakat.
Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin 
Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said 
mengungkapkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan dana ketahanan energi 
untuk membangun energi baru dan terbarukan.
Hanya saja, pemerintah menyadari perlunya menata waktu pelaksanaan dan 
regulasinya sehingga tidak menimbulkan polemik.
Sudirman melanjutkan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla 
memutuskan agar dana ketahanan energi harus diimplementasikan dengan 
mekanisme APBN.
Karena itu, dana ketahanan energi ini akan diusulkan saat pemerintah membahas 
APBN Perubahan bersama DPR RI.
"Waktu pelaksanaan akan menunggu proses APBN-P. Dengan begitu, menghindari 
berbagai kontroversi yang muncul," kata Sudirman.
Awalnya, pemerintah akan memungut Rp 300 dari harga satu liter solar 
dan Rp 200 dari harga satu liter premium yang dibeli masyarakat.
Asumsi dana pungutan yang terkumpul dalam setahun mencapai Rp 16 
triliun serta akan dimanfaatkan untuk pembangunan energi baru dan 
terbarukan maupun subsidi untuk daerah yang belum teraliri listrik.
Pungutan dana ketahanan energi awalnya akan dilakukan mulai 5 Januari
 2016 berbarengan dengan berlakunya harga baru bahan bakar minyak.
Namun, rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi banyak 
mendapat kritik karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang 
tentang Energi tahun 2007.
(Baca: Dana Ketahanan Energi, Pungli Negara kepada Rakyat?)
Karena pungutan dana ketahanan energi ditunda pelaksanaannya, maka 
ada penurunan harga keekonomian BBM seperti solar turun dari Rp 6.700 
menjadi Rp 5.650, premium non Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari
 Rp 7.300 menjadi Rp 6.950, dan premium Jamali turun dari Rp 7.400 
menjadi Rp 7.050.

--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-12-30 9:10 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari :
Mudah-mudahan pungutan ini tidak karena untuk kebutuhan eksplorasi 
migas. Dana eksplorasi semestinya bukan diambil dg cara seperti ini. 
Khawatir kalau muncul persepsi bahwa, seolah olah, eksplorasi baru akan 
dilakukan karena adanya dana tambahan secara khusus. Penting 
dimengerti bagi sebuah negara, kegiatan eksplorasi HARUS tetap dilakukan
 walau harga komoditasnya rendah maupun tinggi. Karena sebagai energi, 
migas adalah kebutuhan mutlak sedangkan dampak/hasil kegiatan eksplorasi adalah 
jangka panjang dan tidak pernah instant. Dengan demikian aktifitas eksplorasi 
semestinya tidak tergantung dari harga minyak yang saat ini fluktuasinya 
berubah sangat cepat. 

 Dana eksplorasi itu diambil dari pendapatan produksi migas, dari pajak 
pengusahaan migas, perolehan produksi minyak mentah (bagihasil) serta 
hasil usaha hulu lainnya. Bukan diambil dari rakyat penguna energi di 
hilir. Analogi sederhana dari dana eksplorasi migas adalah adalah
 dana reboisasi hutan yang diambil dari retribusi hasil hutan, atau 
keuntungan perusahaan perhutani. Bukan diambilkan dari harga jual mebel 
kan ?Dalam keterangannya di beberapa media yang saya baca, salah satu 
pertimbangannua adalah UU yang juga memberikan 'peluang' untuk mengambil dana 
dari energi fosil ini. Namun kalau alasannya untuk memberikan beban pada energi 
fosil, bagaimana dengan BATUBARA ? Ini semestinya juga harus fair untuk listrik 
yg dibangkitkan dari batubara juga. 
IAGI mungkin memang perlu bersuara, karena menyinggung persoalan energi fosil 
(minyak, gas dan batubara) yg merupakan salah satu obyek dari IAGI.
rdp(dalam hati saya mikir, kebijakan dana yg kontroversial ini akan dianulir 
untuk memunculkan seorang "pahlawan")
--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-12-30 8:31 GMT+07:00 kangim...@yahoo.com [economicgeology] 
:
Mas Stj, saya sangat setuju bahwa issue ini sangat penting utk dicermati dan 
ditanggapi tapi Apakah ini ada hubungannya dengan ilmu geologi atau profesi 
geologi atau hanya sekedar kebijakan politik. Sebagai organisasi profesi, 
iagi/mgei sebaiknya tetap dijalur profesi dan tidak masuk ke Jalur politik. 
Biarlah organisasi / lsm lain yg mmg menekuni jalur politik yg menanganinya. 
Demikian pemikiran saya.

Im

Powered by Telkomsel BlackBerry®



-Origi

[iagi-net] Re: [economicgeology] Re: [iagi-net] Dana Ketahanan Energi

2016-01-04 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Sudah "tak bedek sakdurungnya"
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/01/04/183622626/Pemerintah.Menunda.Waktu.dalam.Memungut.Dana.Ketahanan.Energi
Mari kita kerja lagi.

rdp
===

*JAKARTA, KOMPAS.com* - Pemerintah memutuskan menunda waktu melakukan
pungutan untuk dana ketahanan energi melalui setiap liter premium dan solar
yang dibeli masyarakat.

Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden
Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2015).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan
bahwa Indonesia sangat membutuhkan dana ketahanan energi untuk membangun
energi baru dan terbarukan.

Hanya saja, pemerintah menyadari perlunya menata waktu pelaksanaan dan
regulasinya sehingga tidak menimbulkan polemik.

Sudirman melanjutkan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
memutuskan agar dana ketahanan energi harus diimplementasikan dengan
mekanisme APBN.

Karena itu, dana ketahanan energi ini akan diusulkan saat pemerintah
membahas APBN Perubahan bersama DPR RI.

"Waktu pelaksanaan akan menunggu proses APBN-P. Dengan begitu, menghindari
berbagai kontroversi yang muncul," kata Sudirman.

Awalnya, pemerintah akan memungut Rp 300 dari harga satu liter solar dan Rp
200 dari harga satu liter premium yang dibeli masyarakat.

Asumsi dana pungutan yang terkumpul dalam setahun mencapai Rp 16 triliun
serta akan dimanfaatkan untuk pembangunan energi baru dan terbarukan maupun
subsidi untuk daerah yang belum teraliri listrik.

Pungutan dana ketahanan energi awalnya akan dilakukan mulai 5 Januari 2016
berbarengan dengan berlakunya harga baru bahan bakar minyak.

Namun, rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi banyak mendapat
kritik karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Energi
tahun 2007.

(Baca: Dana Ketahanan Energi, Pungli Negara kepada Rakyat?

)

Karena pungutan dana ketahanan energi ditunda pelaksanaannya, maka ada
penurunan harga keekonomian BBM seperti solar turun dari Rp 6.700 menjadi
Rp 5.650, premium non Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) turun dari Rp 7.300
menjadi Rp 6.950, dan premium Jamali turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.050.


--
"Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".

2015-12-30 9:10 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari :

> Mudah-mudahan pungutan ini tidak karena untuk kebutuhan eksplorasi migas.
> Dana eksplorasi semestinya bukan diambil dg cara seperti ini. Khawatir
> kalau muncul persepsi bahwa, seolah olah, eksplorasi baru akan dilakukan
> karena adanya dana tambahan secara khusus.
>
> Penting dimengerti bagi sebuah negara, kegiatan eksplorasi HARUS tetap
> dilakukan walau harga komoditasnya rendah maupun tinggi. Karena sebagai
> energi, migas adalah kebutuhan mutlak sedangkan dampak/hasil kegiatan 
> eksplorasi
> adalah jangka panjang dan tidak pernah instant. Dengan demikian aktifitas
> eksplorasi semestinya tidak tergantung dari harga minyak yang saat ini
> fluktuasinya berubah sangat cepat.
>
> Dana eksplorasi itu diambil dari pendapatan produksi migas, dari pajak
> pengusahaan migas, perolehan produksi minyak mentah (bagihasil) serta hasil
> usaha hulu lainnya. Bukan diambil dari rakyat penguna energi di hilir.
>
> Analogi sederhana dari dana eksplorasi migas adalah adalah dana reboisasi
> hutan yang diambil dari retribusi hasil hutan, atau keuntungan perusahaan
> perhutani. Bukan diambilkan dari harga jual mebel kan ?
>
> Dalam keterangannya di beberapa media yang saya baca, salah satu
> pertimbangannua adalah UU yang juga memberikan 'peluang' untuk mengambil
> dana dari energi fosil ini. Namun kalau alasannya untuk memberikan beban
> pada energi fosil, bagaimana dengan BATUBARA ? Ini semestinya juga harus
> fair untuk listrik yg dibangkitkan dari batubara juga.
>
> IAGI mungkin memang perlu bersuara, karena menyinggung persoalan energi
> fosil (minyak, gas dan batubara) yg merupakan salah satu obyek dari IAGI.
>
> rdp
>
> *(dalam hati saya mikir, kebijakan dana yg kontroversial ini akan dianulir
> untuk memunculkan seorang "pahlawan")*
>
> --
> "Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip".
>
> 2015-12-30 8:31 GMT+07:00 kangim...@yahoo.com [economicgeology] <
> economicgeol...@yahoogroups.com>:
>
>> Mas Stj, saya sangat setuju bahwa issue ini sangat penting utk dicermati
>> dan ditanggapi tapi Apakah ini ada hubungannya dengan ilmu geologi atau
>> profesi geologi atau hanya sekedar kebijakan politik. Sebagai organisasi
>> profesi, iagi/mgei sebaiknya tetap dijalur profesi dan tidak masuk ke Jalur
>> politik. Biarlah organisasi / lsm lain yg mmg menekuni jalur politik yg
>> menanganinya. Demikian pemikiran saya.
>> Im
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>> -Original Message-
>> From: " - stjbudisant...@yahoo.com"
>>  
>> Sender: 
>> Date: Wed, 30 Dec 2015 00:22:26
>> To: ia