Re: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?
Pak Kusuma, Terima kasih untuk komentar dan koreksi atas tulisan di Berita IAGI edisi terbaru. Benar sekali bahwa Kontrak Karya (CoW/ Contract of Work) di sektor mineral berbeda dengan PSC (Production Sharing Contract) di sektor migas. Di dalam tulisan tsb, karena isinya ttg Blok Mahakam mestinya bertajuk PSC. Kesalahan memang ada di pihak redaksi BI yg tidak jeli me-review hubungan judul dan isi tulisan. Ini menjadi catatan tim redaksi BI untuk perbaikan ke depannya (termasuk No Edisi yg tidak ada tanggal/ bulan terbit). Kalau ada masukan dan komentar lainĀdipersilakan. Salam, Daru From: Koesoemadinata Reply-To: "iagi-net@iagi.or.id" Date: Friday, November 13, 2015 at 9:24 AM To: "iagi-net@iagi.or.id" Subject: Re: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block? Sebagai tambahan: Kontrak Karya diwujudkan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sedangkan kontraktor PSC pada waktu itu tidak dianggap (bahkan tidak boleh) menanamkan modal (tidak boleh memiliki asset di Indonesia), jadi bukan investor tetapi sekadar kontraktor, sesuai dengan penafsiran UUD-45 zaman bung Karno. Tapi sekarang kontraktor PSC juga dianggap investor. Kontrak Karya diberlakukan sesudah zaman Orba. Sekian tambahannya RPK > > - Original Message - > > From: R.P.Koesoemadinata <mailto:koeso...@melsa.net.id> > > To: iagi-net@iagi.or.id > > Sent: Friday, November 13, 2015 9:02 AM > > Subject: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block? > > > > Pada majalah Berita IAGI edisi VI/2015 (yang anehnya tidak tercantum tanggal > penerbitannya) pada halaman 20 ada artikel berjudul Kontrak Karya Berakhir. > Namun anehnya yang dibahas adalah BLOK MAHAKAM, yang jelas bukan Kontrak > Karya (Contract of Work, COW), tetapi Kontrak Production sharing (PSC). > > Kontrak Karya (Contract of Work) jelas lain dengan Production Sharing > Contract. Kedua-duanya lahir di tahun 60-han. PSC hasil Ibnu Sutowo, di mana > kontrak (khusus migas) terjadi antara kontraktor asing dengan Pertamina, > (sekarang SKK Migas) di mana kontraktor dibayar Pertamina atas hasil kerjanya > dengan sebagian hasilnya, yaitu minyak (in natura), Kontraktor (tidak usah > berbadan hukum di Indonesia, bisa di Virgin Island atau Vanuatu, selain di US > atau negara lainnya), sedangkan pada Kontrak Karya "kontrak" terjadi antara > Pemerintah dengan perusahaan asing (khususnya Pertambangan mineral) dalam. > Dalam hal ini kontraktor membayar royalty (dalam bentuk uang) kepada > pemerintah. Kontrrak karya adalah kelanjutan dari konsesi zaman kolonial (5a > contract) yang disesuaikan dengan UUD-45), dan khusus diberikan pada > perusahaan pertambangan, dan harus berbentuk PT seperti (PT Freeport > Indonesia, yang pertama, PT Inco, PT Newmont dsb). Dalam bidang migas pernah > juga ada kontrak karya sebagai kelanjutan dari konsesi yang telah diberikan > pada zaman kolonial, antara lain PT Caltex Pacific Indonesia di Sumatra > Tengah, PT Stanvac Indonesia di Sumatra Selatan. Kontrak Karya dalam bidang > migas sudah lama berakhr, yaitu sekitar tahun 80-an dan PT CPI dan PT Stanvac > Indonesia beralih menjadi kontraktor PSC, yang terakhir ini sebelum dijual ke > Medco. > > Itu sekedar penjelasan, untuk meluruskan kekeliruan. > > Wassalam > > RPK > > > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > > Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > > Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. > In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not > limited > to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the > use of > any information posted on IAGI mailing list. > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) da
Re: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?
Sebagai tambahan: Kontrak Karya diwujudkan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sedangkan kontraktor PSC pada waktu itu tidak dianggap (bahkan tidak boleh) menanamkan modal (tidak boleh memiliki asset di Indonesia), jadi bukan investor tetapi sekadar kontraktor, sesuai dengan penafsiran UUD-45 zaman bung Karno. Tapi sekarang kontraktor PSC juga dianggap investor. Kontrak Karya diberlakukan sesudah zaman Orba. Sekian tambahannya RPK - Original Message - From: R.P.Koesoemadinata To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, November 13, 2015 9:02 AM Subject: [iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block? Pada majalah Berita IAGI edisi VI/2015 (yang anehnya tidak tercantum tanggal penerbitannya) pada halaman 20 ada artikel berjudul Kontrak Karya Berakhir. Namun anehnya yang dibahas adalah BLOK MAHAKAM, yang jelas bukan Kontrak Karya (Contract of Work, COW), tetapi Kontrak Production sharing (PSC). Kontrak Karya (Contract of Work) jelas lain dengan Production Sharing Contract. Kedua-duanya lahir di tahun 60-han. PSC hasil Ibnu Sutowo, di mana kontrak (khusus migas) terjadi antara kontraktor asing dengan Pertamina, (sekarang SKK Migas) di mana kontraktor dibayar Pertamina atas hasil kerjanya dengan sebagian hasilnya, yaitu minyak (in natura), Kontraktor (tidak usah berbadan hukum di Indonesia, bisa di Virgin Island atau Vanuatu, selain di US atau negara lainnya), sedangkan pada Kontrak Karya "kontrak" terjadi antara Pemerintah dengan perusahaan asing (khususnya Pertambangan mineral) dalam. Dalam hal ini kontraktor membayar royalty (dalam bentuk uang) kepada pemerintah. Kontrrak karya adalah kelanjutan dari konsesi zaman kolonial (5a contract) yang disesuaikan dengan UUD-45), dan khusus diberikan pada perusahaan pertambangan, dan harus berbentuk PT seperti (PT Freeport Indonesia, yang pertama, PT Inco, PT Newmont dsb). Dalam bidang migas pernah juga ada kontrak karya sebagai kelanjutan dari konsesi yang telah diberikan pada zaman kolonial, antara lain PT Caltex Pacific Indonesia di Sumatra Tengah, PT Stanvac Indonesia di Sumatra Selatan. Kontrak Karya dalam bidang migas sudah lama berakhr, yaitu sekitar tahun 80-an dan PT CPI dan PT Stanvac Indonesia beralih menjadi kontraktor PSC, yang terakhir ini sebelum dijual ke Medco. Itu sekedar penjelasan, untuk meluruskan kekeliruan. Wassalam RPK Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
[iagi-net] Kontrak karya Mahakm Block?
Pada majalah Berita IAGI edisi VI/2015 (yang anehnya tidak tercantum tanggal penerbitannya) pada halaman 20 ada artikel berjudul Kontrak Karya Berakhir. Namun anehnya yang dibahas adalah BLOK MAHAKAM, yang jelas bukan Kontrak Karya (Contract of Work, COW), tetapi Kontrak Production sharing (PSC). Kontrak Karya (Contract of Work) jelas lain dengan Production Sharing Contract. Kedua-duanya lahir di tahun 60-han. PSC hasil Ibnu Sutowo, di mana kontrak (khusus migas) terjadi antara kontraktor asing dengan Pertamina, (sekarang SKK Migas) di mana kontraktor dibayar Pertamina atas hasil kerjanya dengan sebagian hasilnya, yaitu minyak (in natura), Kontraktor (tidak usah berbadan hukum di Indonesia, bisa di Virgin Island atau Vanuatu, selain di US atau negara lainnya), sedangkan pada Kontrak Karya "kontrak" terjadi antara Pemerintah dengan perusahaan asing (khususnya Pertambangan mineral) dalam. Dalam hal ini kontraktor membayar royalty (dalam bentuk uang) kepada pemerintah. Kontrrak karya adalah kelanjutan dari konsesi zaman kolonial (5a contract) yang disesuaikan dengan UUD-45), dan khusus diberikan pada perusahaan pertambangan, dan harus berbentuk PT seperti (PT Freeport Indonesia, yang pertama, PT Inco, PT Newmont dsb). Dalam bidang migas pernah juga ada kontrak karya sebagai kelanjutan dari konsesi yang telah diberikan pada zaman kolonial, antara lain PT Caltex Pacific Indonesia di Sumatra Tengah, PT Stanvac Indonesia di Sumatra Selatan. Kontrak Karya dalam bidang migas sudah lama berakhr, yaitu sekitar tahun 80-an dan PT CPI dan PT Stanvac Indonesia beralih menjadi kontraktor PSC, yang terakhir ini sebelum dijual ke Medco. Itu sekedar penjelasan, untuk meluruskan kekeliruan. Wassalam RPK Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.