Re: [iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba

2013-04-16 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
2013/4/16 

> Sakjane ada satu lagi yg perlu perhatian yaitu sesui amanat UU
> tsb adanya Wilayah Pencadangan Nasional (WPN) yg dicadangkan
> untuk kepentingan Strategis Nasional , salah satunya untuk
> pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri (security
> energi&industri) . kalau semua daerah sudah dikapling kapling
> dg IUP maka sulit rasanya untuk menentukan WPN ini. disisi lain
>

Wah terimakasih banyak Wak Ismail atas "reminder"nya. Ini sudah semestinya
menjaid salahsatu domain utama IAGI dalam menyoroti UU SDA.
Btw, kalau ada info tambahan aturan atau apapunlah ttg hal ini.

Salam

RDP



> semua IUP di ekploitasi habis habisan untuk memenuhi permintaan
> ekpor. di Bisnis Indonsia kemarin bahwa produksi batubara bisa
> mencapai 400 juta ton tahun ini untuk memenuhi pasar yg lagi
> ramai di LN (cina,india, Jepang, Korsel, taiwan,thailand),
> sedangkan penyerapan di DN masih terbatas ( untuk tahun ini
> sampai Feb 2013 produksi 66 juta Ton hanya 24% untuk didalam
> negeri ), untuk didalam negeri salah satunya untuk listrik kira
> kira 60 juta Ton/thn. dg pertumbuhan 9-10% maka permintaan akan
> meningkat kedepan ( ini baru satu sektor saja ). kalau tidak
> dikendalikan bisa terjadi sama dg di minyak dari net ekportir
> menjadi net importir. Disinilah pentingnya adanya Wilayah
> pencadangan Nasional yg tdk diotak atik kecuali untuk ketahanan
> Nasional baik untuk industri maupun energi DN. Mungkin IAGI
> bisa mengusulkan untuk daerah daerah yg dapt dikonversi menjadi
> WPN tsb.yg siap pakai apabila diperlukan untuk ketahanan
> energi/industri dalam negeri kedepan..
>
> ISM
>
>
> > Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan
> > berkumpul membuat surat pernyataan bersama. bertempat di
> > ASEAN Room 1-3, Hotel Sultan Jakarta. Asosiasi itu adalah
> > IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum Reklamasi Hutan Pada
> > Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha Mineral
> > Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia
> > (Aspindo)
> >
> > Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3
> > bulan sebelumnya. Memang tidak mudah menyatukan visi serta
> > langkah yang diinginkan ketujuh organisasi ini. IAGI-MGEI
> > dan PERHAPI yang merupakan organisasi profesi tentunya
> > sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya dengan asosiasi
> > perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri
> > pertambangan berjalan dengan baik. Namun visi organisasi
> > profesi tentunya jangkanya lebih panjang, tidak hanya
> > tentang produksi saja. IAGI sangat konsen dengan
> > 'sustainability' industri ini, sehingga aspek data,
> > eksplorasi, serta proyeksi kebutuhan dimasa mendatang
> > menjadi hal utama.
> >
> > Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang
> > intinya ada pada UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal
> > pemicu berkumpulnya ketujuh organisasi ini. Larangan export
> > bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu desakan Pemerintah
> > (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya smelter
> > yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan
> > bijih mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di
> > negara lain termasuk Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini
> > mengimpor bijih dan memprosesnya. Mirip kegiatan refinery
> > dalam migas.
> >
> > Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat
> > setuju dan mendukung diundangkannya UU ini. Namun
> > pelaksanaan sejak 2009 hingga kini kurang dalam menunjang
> > pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga berpotensi
> > menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas
> > smelter.
> >
> > Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua
> > jenis coal rank, juga membingungkan karena pasaran jenis
> > coal di dalam negeri tidak untuk semua kualitas batubara.
> > Fasilitas "Coal Blending" juga belum mencukupi sehingga
> > pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad
> > mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam
> > negeri.
> >
> > IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi)
> > pertambangan dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga
> > dapat diketahui potensi cadangannya dengan benar, termasuk
> > didalamnya juga perlunya Assesor penilai harus
> > tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI
> > bersama Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah
> > stau standart pelaporan yang setara dengan JORC.Data dan
> > perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan (hingga 2030/2040)
> > untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh
> > Pemerintah. Sehingga dengan mengetahui proyeksi kebutuhan
> > dimasa mendatang maka "pengaturan export" bahan tambang akan
> > lebih tertata dengan lebih baik.
> >
> > Dalam hal "pengaturan export" inilah IAGI sering berbeda
> > pendapat dengan asosiasi lain.
> >
> > Selain melalui kegiatan lintas asosiasi, IAGI juga akan
> > bertemu Wamen ESDM supaya input dari IAGI lebih mengena ke
> > pengambil kebijakan.
> >
> > Salam,
> >
> >
> > Rovicky Dwi Putrohari
> > Ketua I

Re: [iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba

2013-04-16 Terurut Topik rifa120
Ya intinya terletak pada aturan yg di buat pemerintah. 

Kalo pengusaha sih pasti akan selalu pakai prinsip ekonomi kapitalis. Dgn modal 
sekecil2nya untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya.

Kalo bisa reduce cost kenapa harus nabah cost. Itu lah fungsinya regulator.

Tapi kalo regulatornya bisa kong kali kong ya wasalamualikum saja


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-Original Message-
From: Haryo Pangaribowo 
Sender: 
Date: Tue, 16 Apr 2013 11:39:15 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: economicgeology
Subject: Re: [iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba
Kalau berbicara soal data eksplorasi, mungkin tidak terlalu banyak data
yang akan diperoleh.
1. kebanyakan perusahaan melakukan "direct production", izin IUP yang sudah
diberikan akan segera dibuka dengan data eksplorasi yang sangat minim. Ini
dapat terlihat pada banyak area yang ditinggalkan apa adanya, karena lokasi
tersebut sudah habis "ore"nya atau ternyata tidak berpotensi lagi atau
perusahaan tidak mendapatkan kuota pengiriman "raw material".

Padahal dengan banyaknya daerah KP (Kuasa Pertambangan) yang sudah
dikonversi menjadi IUP, sangat memungkinkan kita memperoleh data eksplorasi
yang lebih detil.

2. kebanyakan pengusaha tambang memandang kegiatan eksplorasi sebagai
kegiatan "buang-buang duit" saja, menghambat atau memperlambat proses
produksi yang segera "menghasilkan" uang.
Karena mereka biasanya menginvestasikan aset dari usaha lainnya untuk
mengerjakan tambang dan memperlakukan usaha tambang mereka seperti mereka
mengelola usaha aset mereka sebelumnya. Semakin cepat lokasi IUP mereka
dibuka dan diproduksi semakin cepat mereka memperoleh keuntungan.

Melalui banyaknya Competent Person yang kita miliki sekarang ini mungkin
dapat memberikan masukan untuk mengumpulkan data eksplorasi yang ada,
sehingga perbedaan persepsi yang ada soal "pengaturan ekspor" dapat
diminimalkan bahkan ditiadakan.


Salam,
Haryo Pangaribowo


2013/4/16 Rovicky Dwi Putrohari 

> Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan berkumpul
> membuat surat pernyataan bersama. bertempat di ASEAN Room 1-3, Hotel
> Sultan Jakarta. Asosiasi itu adalah IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum
> Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha
> Mineral Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia
> (Aspindo)
>
> Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3 bulan
> sebelumnya. Memang tidak mudah menyatukan visi serta langkah yang
> diinginkan ketujuh organisasi ini. IAGI-MGEI dan PERHAPI yang merupakan
> organisasi profesi tentunya sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya
> dengan asosiasi perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri
> pertambangan berjalan dengan baik. Namun visi organisasi profesi tentunya
> jangkanya lebih panjang, tidak hanya tentang produksi saja. IAGI sangat
> konsen dengan 'sustainability' industri ini, sehingga aspek data,
> eksplorasi, serta proyeksi kebutuhan dimasa mendatang menjadi hal utama.
>
> Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang intinya ada pada
> UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal pemicu berkumpulnya ketujuh
> organisasi ini. Larangan export bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu
> desakan Pemerintah (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya
> smelter yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan bijih
> mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di negara lain termasuk
> Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini mengimpor bijih dan memprosesnya.
> Mirip kegiatan refinery dalam migas.
>
> Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat setuju dan
> mendukung diundangkannya UU ini. Namun pelaksanaan sejak 2009 hingga kini
> kurang dalam menunjang pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga
> berpotensi menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas
> smelter.
>
> Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua jenis coal
> rank, juga membingungkan karena pasaran jenis coal di dalam negeri tidak
> untuk semua kualitas batubara. Fasilitas "Coal Blending" juga belum
> mencukupi sehingga pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad
> mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam negeri.
>
> IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi) pertambangan
> dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga dapat diketahui potensi
> cadangannya dengan benar, termasuk didalamnya juga perlunya Assesor penilai
> harus tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI bersama
> Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah stau standart pelaporan
> yang setara dengan JORC.Data dan perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan
> (hingga 2030/2040) untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh
> Pemerintah. Sehingga dengan me

Re: [iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba

2013-04-16 Terurut Topik liamsi
Sakjane ada satu lagi yg perlu perhatian yaitu sesui amanat UU
tsb adanya Wilayah Pencadangan Nasional (WPN) yg dicadangkan
untuk kepentingan Strategis Nasional , salah satunya untuk
pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri (security
energi&industri) . kalau semua daerah sudah dikapling kapling
dg IUP maka sulit rasanya untuk menentukan WPN ini. disisi lain
semua IUP di ekploitasi habis habisan untuk memenuhi permintaan
ekpor. di Bisnis Indonsia kemarin bahwa produksi batubara bisa
mencapai 400 juta ton tahun ini untuk memenuhi pasar yg lagi
ramai di LN (cina,india, Jepang, Korsel, taiwan,thailand),
sedangkan penyerapan di DN masih terbatas ( untuk tahun ini
sampai Feb 2013 produksi 66 juta Ton hanya 24% untuk didalam
negeri ), untuk didalam negeri salah satunya untuk listrik kira
kira 60 juta Ton/thn. dg pertumbuhan 9-10% maka permintaan akan
meningkat kedepan ( ini baru satu sektor saja ). kalau tidak
dikendalikan bisa terjadi sama dg di minyak dari net ekportir
menjadi net importir. Disinilah pentingnya adanya Wilayah
pencadangan Nasional yg tdk diotak atik kecuali untuk ketahanan
Nasional baik untuk industri maupun energi DN. Mungkin IAGI
bisa mengusulkan untuk daerah daerah yg dapt dikonversi menjadi
WPN tsb.yg siap pakai apabila diperlukan untuk ketahanan
energi/industri dalam negeri kedepan..

ISM


> Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan
> berkumpul membuat surat pernyataan bersama. bertempat di
> ASEAN Room 1-3, Hotel Sultan Jakarta. Asosiasi itu adalah
> IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum Reklamasi Hutan Pada
> Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha Mineral
> Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia
> (Aspindo)
>
> Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3
> bulan sebelumnya. Memang tidak mudah menyatukan visi serta
> langkah yang diinginkan ketujuh organisasi ini. IAGI-MGEI
> dan PERHAPI yang merupakan organisasi profesi tentunya
> sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya dengan asosiasi
> perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri
> pertambangan berjalan dengan baik. Namun visi organisasi
> profesi tentunya jangkanya lebih panjang, tidak hanya
> tentang produksi saja. IAGI sangat konsen dengan
> 'sustainability' industri ini, sehingga aspek data,
> eksplorasi, serta proyeksi kebutuhan dimasa mendatang
> menjadi hal utama.
>
> Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang
> intinya ada pada UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal
> pemicu berkumpulnya ketujuh organisasi ini. Larangan export
> bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu desakan Pemerintah
> (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya smelter
> yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan
> bijih mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di
> negara lain termasuk Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini
> mengimpor bijih dan memprosesnya. Mirip kegiatan refinery
> dalam migas.
>
> Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat
> setuju dan mendukung diundangkannya UU ini. Namun
> pelaksanaan sejak 2009 hingga kini kurang dalam menunjang
> pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga berpotensi
> menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas
> smelter.
>
> Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua
> jenis coal rank, juga membingungkan karena pasaran jenis
> coal di dalam negeri tidak untuk semua kualitas batubara.
> Fasilitas "Coal Blending" juga belum mencukupi sehingga
> pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad
> mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam
> negeri.
>
> IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi)
> pertambangan dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga
> dapat diketahui potensi cadangannya dengan benar, termasuk
> didalamnya juga perlunya Assesor penilai harus
> tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI
> bersama Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah
> stau standart pelaporan yang setara dengan JORC.Data dan
> perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan (hingga 2030/2040)
> untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh
> Pemerintah. Sehingga dengan mengetahui proyeksi kebutuhan
> dimasa mendatang maka "pengaturan export" bahan tambang akan
> lebih tertata dengan lebih baik.
>
> Dalam hal "pengaturan export" inilah IAGI sering berbeda
> pendapat dengan asosiasi lain.
>
> Selain melalui kegiatan lintas asosiasi, IAGI juga akan
> bertemu Wamen ESDM supaya input dari IAGI lebih mengena ke
> pengambil kebijakan.
>
> Salam,
>
>
> Rovicky Dwi Putrohari
> Ketua IAGI.
>
> Liputan media cukup banyak diantaranya :
>
>   -
>   
> http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1978391/inilah-cara-tentukan-dmo-hasil-tambang#.UWyzyVf7CGI>
>-
>   
> http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791558/pengusaha-pertambangan-keluhkan-harmonisasi-aturan>
>-
>   
> http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791648/duh-ri-tak-punya-data-eksplorasi-batu-bara


___

Re: [iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba

2013-04-16 Terurut Topik bandono . s
Bisa dapat kesimpulannya pak? Penting bagi geolog yang begerak di pertambangan 
khan?
Makasih sak belonnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Re: [iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba

2013-04-15 Terurut Topik Haryo Pangaribowo
Kalau berbicara soal data eksplorasi, mungkin tidak terlalu banyak data
yang akan diperoleh.
1. kebanyakan perusahaan melakukan "direct production", izin IUP yang sudah
diberikan akan segera dibuka dengan data eksplorasi yang sangat minim. Ini
dapat terlihat pada banyak area yang ditinggalkan apa adanya, karena lokasi
tersebut sudah habis "ore"nya atau ternyata tidak berpotensi lagi atau
perusahaan tidak mendapatkan kuota pengiriman "raw material".

Padahal dengan banyaknya daerah KP (Kuasa Pertambangan) yang sudah
dikonversi menjadi IUP, sangat memungkinkan kita memperoleh data eksplorasi
yang lebih detil.

2. kebanyakan pengusaha tambang memandang kegiatan eksplorasi sebagai
kegiatan "buang-buang duit" saja, menghambat atau memperlambat proses
produksi yang segera "menghasilkan" uang.
Karena mereka biasanya menginvestasikan aset dari usaha lainnya untuk
mengerjakan tambang dan memperlakukan usaha tambang mereka seperti mereka
mengelola usaha aset mereka sebelumnya. Semakin cepat lokasi IUP mereka
dibuka dan diproduksi semakin cepat mereka memperoleh keuntungan.

Melalui banyaknya Competent Person yang kita miliki sekarang ini mungkin
dapat memberikan masukan untuk mengumpulkan data eksplorasi yang ada,
sehingga perbedaan persepsi yang ada soal "pengaturan ekspor" dapat
diminimalkan bahkan ditiadakan.


Salam,
Haryo Pangaribowo


2013/4/16 Rovicky Dwi Putrohari 

> Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan berkumpul
> membuat surat pernyataan bersama. bertempat di ASEAN Room 1-3, Hotel
> Sultan Jakarta. Asosiasi itu adalah IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum
> Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha
> Mineral Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia
> (Aspindo)
>
> Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3 bulan
> sebelumnya. Memang tidak mudah menyatukan visi serta langkah yang
> diinginkan ketujuh organisasi ini. IAGI-MGEI dan PERHAPI yang merupakan
> organisasi profesi tentunya sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya
> dengan asosiasi perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri
> pertambangan berjalan dengan baik. Namun visi organisasi profesi tentunya
> jangkanya lebih panjang, tidak hanya tentang produksi saja. IAGI sangat
> konsen dengan 'sustainability' industri ini, sehingga aspek data,
> eksplorasi, serta proyeksi kebutuhan dimasa mendatang menjadi hal utama.
>
> Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang intinya ada pada
> UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal pemicu berkumpulnya ketujuh
> organisasi ini. Larangan export bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu
> desakan Pemerintah (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya
> smelter yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan bijih
> mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di negara lain termasuk
> Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini mengimpor bijih dan memprosesnya.
> Mirip kegiatan refinery dalam migas.
>
> Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat setuju dan
> mendukung diundangkannya UU ini. Namun pelaksanaan sejak 2009 hingga kini
> kurang dalam menunjang pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga
> berpotensi menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas
> smelter.
>
> Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua jenis coal
> rank, juga membingungkan karena pasaran jenis coal di dalam negeri tidak
> untuk semua kualitas batubara. Fasilitas "Coal Blending" juga belum
> mencukupi sehingga pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad
> mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam negeri.
>
> IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi) pertambangan
> dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga dapat diketahui potensi
> cadangannya dengan benar, termasuk didalamnya juga perlunya Assesor penilai
> harus tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI bersama
> Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah stau standart pelaporan
> yang setara dengan JORC.Data dan perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan
> (hingga 2030/2040) untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh
> Pemerintah. Sehingga dengan mengetahui proyeksi kebutuhan dimasa mendatang
> maka "pengaturan export" bahan tambang akan lebih tertata dengan lebih
> baik.
>
> Dalam hal "pengaturan export" inilah IAGI sering berbeda pendapat dengan
> asosiasi lain.
>
> Selain melalui kegiatan lintas asosiasi, IAGI juga akan bertemu Wamen ESDM
> supaya input dari IAGI lebih mengena ke pengambil kebijakan.
>
> Salam,
>
>
> Rovicky Dwi Putrohari
> Ketua IAGI.
>
> Liputan media cukup banyak diantaranya :
>
>-
>
> http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1978391/inilah-cara-tentukan-dmo-hasil-tambang#.UWyzyVf7CGI
>-
>
> http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791558/pengusaha-pertambangan-keluhkan-harmonisasi-aturan
>-
>
> http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791648/duh-ri-tak-punya-data-eksplorasi-batu-bara
>
>
>


-

Re: [iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba

2013-04-15 Terurut Topik Achmad Luthfi
Bung RDP, di Harian Bisnis Indonesia kemarin (15 April 12013), FX. Simon
Sembiring (Praktisi dan Mantan Dirjen Minerba) menulis di rubrik opini
tentang Pembangunan Smelter suatu keharusan, Pengolahan Bahan Tambang di
Dalam Negeri tak boleh ditunda lagi.
KESDM juga meminta Freeport mengurangi produksinya agar tidak terjadi
penumpukan bahan tambang karena keterbatasan satu-satunya Smelter yang ada
di Gersik.
Kelihatannya yang ditulis Simon Sembiring in line dengan hasil diskusi yang
anda posting.


2013/4/16 Rovicky Dwi Putrohari 

> Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan berkumpul
> membuat surat pernyataan bersama. bertempat di ASEAN Room 1-3, Hotel
> Sultan Jakarta. Asosiasi itu adalah IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum
> Reklamasi Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha
> Mineral Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia
> (Aspindo)
>
> Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3 bulan
> sebelumnya. Memang tidak mudah menyatukan visi serta langkah yang
> diinginkan ketujuh organisasi ini. IAGI-MGEI dan PERHAPI yang merupakan
> organisasi profesi tentunya sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya
> dengan asosiasi perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri
> pertambangan berjalan dengan baik. Namun visi organisasi profesi tentunya
> jangkanya lebih panjang, tidak hanya tentang produksi saja. IAGI sangat
> konsen dengan 'sustainability' industri ini, sehingga aspek data,
> eksplorasi, serta proyeksi kebutuhan dimasa mendatang menjadi hal utama.
>
> Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang intinya ada pada
> UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal pemicu berkumpulnya ketujuh
> organisasi ini. Larangan export bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu
> desakan Pemerintah (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya
> smelter yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan bijih
> mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di negara lain termasuk
> Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini mengimpor bijih dan memprosesnya.
> Mirip kegiatan refinery dalam migas.
>
> Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat setuju dan
> mendukung diundangkannya UU ini. Namun pelaksanaan sejak 2009 hingga kini
> kurang dalam menunjang pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga
> berpotensi menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas
> smelter.
>
> Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua jenis coal
> rank, juga membingungkan karena pasaran jenis coal di dalam negeri tidak
> untuk semua kualitas batubara. Fasilitas "Coal Blending" juga belum
> mencukupi sehingga pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad
> mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam negeri.
>
> IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi) pertambangan
> dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga dapat diketahui potensi
> cadangannya dengan benar, termasuk didalamnya juga perlunya Assesor penilai
> harus tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI bersama
> Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah stau standart pelaporan
> yang setara dengan JORC.Data dan perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan
> (hingga 2030/2040) untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh
> Pemerintah. Sehingga dengan mengetahui proyeksi kebutuhan dimasa mendatang
> maka "pengaturan export" bahan tambang akan lebih tertata dengan lebih
> baik.
>
> Dalam hal "pengaturan export" inilah IAGI sering berbeda pendapat dengan
> asosiasi lain.
>
> Selain melalui kegiatan lintas asosiasi, IAGI juga akan bertemu Wamen ESDM
> supaya input dari IAGI lebih mengena ke pengambil kebijakan.
>
> Salam,
>
>
> Rovicky Dwi Putrohari
> Ketua IAGI.
>
> Liputan media cukup banyak diantaranya :
>
>-
>
> http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1978391/inilah-cara-tentukan-dmo-hasil-tambang#.UWyzyVf7CGI
>-
>
> http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791558/pengusaha-pertambangan-keluhkan-harmonisasi-aturan
>-
>
> http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791648/duh-ri-tak-punya-data-eksplorasi-batu-bara
>
>
>


[iagi-net] Sikap lintas asosiasi thd industri minerba

2013-04-15 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan berkumpul
membuat surat pernyataan bersama. bertempat di ASEAN Room 1-3, Hotel Sultan
Jakarta. Asosiasi itu adalah IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum Reklamasi
Hutan Pada Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha Mineral
Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo)

Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3 bulan sebelumnya.
Memang tidak mudah menyatukan visi serta langkah yang diinginkan ketujuh
organisasi ini. IAGI-MGEI dan PERHAPI yang merupakan organisasi profesi
tentunya sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya dengan asosiasi
perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri pertambangan berjalan
dengan baik. Namun visi organisasi profesi tentunya jangkanya lebih
panjang, tidak hanya tentang produksi saja. IAGI sangat konsen dengan
'sustainability' industri ini, sehingga aspek data, eksplorasi, serta
proyeksi kebutuhan dimasa mendatang menjadi hal utama.

Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang intinya ada pada
UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal pemicu berkumpulnya ketujuh
organisasi ini. Larangan export bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu
desakan Pemerintah (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya
smelter yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan bijih
mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di negara lain termasuk
Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini mengimpor bijih dan memprosesnya.
Mirip kegiatan refinery dalam migas.

Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat setuju dan
mendukung diundangkannya UU ini. Namun pelaksanaan sejak 2009 hingga kini
kurang dalam menunjang pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga
berpotensi menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas
smelter.

Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua jenis coal
rank, juga membingungkan karena pasaran jenis coal di dalam negeri tidak
untuk semua kualitas batubara. Fasilitas "Coal Blending" juga belum
mencukupi sehingga pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad
mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam negeri.

IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi) pertambangan
dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga dapat diketahui potensi
cadangannya dengan benar, termasuk didalamnya juga perlunya Assesor penilai
harus tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI bersama
Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah stau standart pelaporan
yang setara dengan JORC.Data dan perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan
(hingga 2030/2040) untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh
Pemerintah. Sehingga dengan mengetahui proyeksi kebutuhan dimasa mendatang
maka "pengaturan export" bahan tambang akan lebih tertata dengan lebih
baik.

Dalam hal "pengaturan export" inilah IAGI sering berbeda pendapat dengan
asosiasi lain.

Selain melalui kegiatan lintas asosiasi, IAGI juga akan bertemu Wamen ESDM
supaya input dari IAGI lebih mengena ke pengambil kebijakan.

Salam,


Rovicky Dwi Putrohari
Ketua IAGI.

Liputan media cukup banyak diantaranya :

   -
   
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1978391/inilah-cara-tentukan-dmo-hasil-tambang#.UWyzyVf7CGI
   -
   
http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791558/pengusaha-pertambangan-keluhkan-harmonisasi-aturan
   -
   
http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791648/duh-ri-tak-punya-data-eksplorasi-batu-bara
<>