Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-18 Terurut Topik Bandono Salim
Itu bijak, sportif dan senyum.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nugraha...@yahoo.com
Date: Sun, 18 Nov 2012 15:02:40 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

Kayaknya sih gak akan ada class action segala ke MK, kami akan pilih jalan 
"damai" mematuhi KepPres dan KepMen-KepMen yg udah terbit, dan bekerja seperti 
biasa. Tulisan itu hanya catatan dari seorang teman yg memang bidangnya hukum. 
Aku pun gak ngerti, cuman copas aja. 


Salam,
Nuning




Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: kartiko samodro 
Date: Sun, 18 Nov 2012 14:16:32 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

Apakah kelanjutannya ? Kalau undang undang yg digunakan sebagai dasar
pembentukan bpmigas tdk syah, bukankah bpmigas otomatis bubar? Apakah lalu
ex bpmigas akan mengajukan class action ke mk ? Apakah mk memang ada proses
pk ?
On Nov 18, 2012 12:00 PM,  wrote:

>
> Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi
> Setiarto, Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum
> BPMIGAS (ini udah diizinkan oleh beliau).
> Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum.
> Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.
>
>
> Salam,
> Nuning
> 
>
>
> Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau
> putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK
> tidak sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan
> tsb! Satu negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan!
> Lawan!
>
> Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari
> untuk menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih
> 1/3 APBN dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb.
> Beliau sangat kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp
> hasilnya luar biasa, analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan
> terukur.Yg dilihat bukan hasilnya, tp bagaimana caranya.
>
> Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg
> mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini
> atau apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu
> produk legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui
> kajian mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan
> tidakan hukum lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU)
>
> Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU
> konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU
> tiba2 menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada
> tulisannya di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau
> reckless atau negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan!
>
> Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg
> digaji dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja
> secara bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan
> orang2 yg patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg
> menyebabkan goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan
> pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see
>
> Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan
> dengan beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg
> berlaku! Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg
> benar akan kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are
> what you say! Merdeka!
>
>
> http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100
>
> Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul
> dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya
> Perpres tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD).
>
>
> Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang?
> Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat
> NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala
> hormat saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang
> dan malam, hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa
> DIALAH HUKUM! Noted bro!
>
> Yang bisa menguji sebuah produk  perundangan dibawah Undang Undang adalah
> Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud
> MD. Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal
> tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang
> sesuai 100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM!
> Sesat dan menyesatkan!
>
> 
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®



Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-18 Terurut Topik nugrahanip

Kayaknya sih gak akan ada class action segala ke MK, kami akan pilih jalan 
"damai" mematuhi KepPres dan KepMen-KepMen yg udah terbit, dan bekerja seperti 
biasa. Tulisan itu hanya catatan dari seorang teman yg memang bidangnya hukum. 
Aku pun gak ngerti, cuman copas aja. 


Salam,
Nuning




Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: kartiko samodro 
Date: Sun, 18 Nov 2012 14:16:32 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

Apakah kelanjutannya ? Kalau undang undang yg digunakan sebagai dasar
pembentukan bpmigas tdk syah, bukankah bpmigas otomatis bubar? Apakah lalu
ex bpmigas akan mengajukan class action ke mk ? Apakah mk memang ada proses
pk ?
On Nov 18, 2012 12:00 PM,  wrote:

>
> Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi
> Setiarto, Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum
> BPMIGAS (ini udah diizinkan oleh beliau).
> Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum.
> Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.
>
>
> Salam,
> Nuning
> 
>
>
> Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau
> putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK
> tidak sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan
> tsb! Satu negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan!
> Lawan!
>
> Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari
> untuk menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih
> 1/3 APBN dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb.
> Beliau sangat kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp
> hasilnya luar biasa, analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan
> terukur.Yg dilihat bukan hasilnya, tp bagaimana caranya.
>
> Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg
> mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini
> atau apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu
> produk legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui
> kajian mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan
> tidakan hukum lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU)
>
> Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU
> konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU
> tiba2 menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada
> tulisannya di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau
> reckless atau negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan!
>
> Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg
> digaji dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja
> secara bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan
> orang2 yg patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg
> menyebabkan goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan
> pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see
>
> Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan
> dengan beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg
> berlaku! Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg
> benar akan kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are
> what you say! Merdeka!
>
>
> http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100
>
> Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul
> dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya
> Perpres tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD).
>
>
> Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang?
> Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat
> NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala
> hormat saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang
> dan malam, hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa
> DIALAH HUKUM! Noted bro!
>
> Yang bisa menguji sebuah produk  perundangan dibawah Undang Undang adalah
> Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud
> MD. Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal
> tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang
> sesuai 100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM!
> Sesat dan menyesatkan!
>
> 
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®



Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-18 Terurut Topik Bandono Salim
Tararenkyu makasih buAnyak.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: 
Date: Sun, 18 Nov 2012 17:02:00 
To: 
Reply-To: 
Subject: Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi
Pasal 24C UUD : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yg putusannya bersifat FINAL untuk menguji UU terhadap
UUD
Dengan adanya putusan MK kemarin thd bberapa pasal di UU Migas
2001 yg mengakibatkan tidak ada lagi Institusi BP Migas yg
merupakan suatu badan yg dibentuk ( oleh Pemerintah ) untuk
melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu migas , ini artinya
sudah bersifat FINAL ( terlepas senang atau tidak senang dan
masih adanya perbedan pendapat/argumen arugumen ).
Kedepan :

Presiden telah membentuk Badan baru ( dibawah ESDM ) untuk
menggantikan Tugas dan Fungsi BP Migas, karena ini dibentuk dg
Perpers , bisa bisa nanti kalau  Presidennya  diganti maka
Perpersnya bisa diganti lagi, oleh karena itu untuk mendapatkan
landasan huklum yg lebih kuat , mau tidak mau harus dikuatkan
oleh suatu UU ( UU Migas Baru ), Nah dalam pembentukan suatu UU
tentunya bukan hanya membahas satu "kasus" saja ( dalam hal ini
Badan Pengendalian usaha hulu migas tsb ), tentunya semua
permasalahan tata kelola migas akan " dionceki" semua mulai
dari hulu sampai hilir.
Peran IAGI

IAGI sebagai organisasi profesi yg banyak terkait dg Tata
kelola migas khususnya disisi hulunya akan banyak memberikan "
warna" dalam pembuatan UU tsb. Untuk itu ada baiknya IAGI
melakukan inventarisasi permasalahan dalam tatakelola migas ini
mulai dari Penyiapan Wilayah Kerja sampai ekploitasinya dilihat
dari sisi Pergeologiannya ( semacam membuat DIM nya / Daftar
Inventasrisasi Masalah ) , kemudian melakukan Kajian dari sisi
Kegeologiannya dan memberikan  solusi hal hal apasaja untuk
perbaikan tatakelola migas yg nantinya dituangkan dalam pasal
pasal di UU Migas yg baru.
ISM




> Jiahhhtambah rame
>
> Ijin duduk manis dan menyimak sambil geleng-geleng kepala.
> This drama has gone waayyy beyond my comprehension.
>
> Kepada rekan2 di BPMigas (yang ternyata belum almarhum), you
> had my prayer and full support.
>
> NB,
> Jadi poll nya bisa diteruskan dong, kan ternyata BPMigasnya
> belum secara konstitusional bubar. Atau mungkin pertanyaan
> bisa dirubah : ' Setujukah anda dengan Usaha-usaha
> membubarkan BPMigas ?'.



___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-



Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-18 Terurut Topik liamsi
Pasal 24C UUD : MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yg putusannya bersifat FINAL untuk menguji UU terhadap
UUD
Dengan adanya putusan MK kemarin thd bberapa pasal di UU Migas
2001 yg mengakibatkan tidak ada lagi Institusi BP Migas yg
merupakan suatu badan yg dibentuk ( oleh Pemerintah ) untuk
melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu migas , ini artinya
sudah bersifat FINAL ( terlepas senang atau tidak senang dan
masih adanya perbedan pendapat/argumen arugumen ).
Kedepan :

Presiden telah membentuk Badan baru ( dibawah ESDM ) untuk
menggantikan Tugas dan Fungsi BP Migas, karena ini dibentuk dg
Perpers , bisa bisa nanti kalau  Presidennya  diganti maka
Perpersnya bisa diganti lagi, oleh karena itu untuk mendapatkan
landasan huklum yg lebih kuat , mau tidak mau harus dikuatkan
oleh suatu UU ( UU Migas Baru ), Nah dalam pembentukan suatu UU
tentunya bukan hanya membahas satu "kasus" saja ( dalam hal ini
Badan Pengendalian usaha hulu migas tsb ), tentunya semua
permasalahan tata kelola migas akan " dionceki" semua mulai
dari hulu sampai hilir.
Peran IAGI

IAGI sebagai organisasi profesi yg banyak terkait dg Tata
kelola migas khususnya disisi hulunya akan banyak memberikan "
warna" dalam pembuatan UU tsb. Untuk itu ada baiknya IAGI
melakukan inventarisasi permasalahan dalam tatakelola migas ini
mulai dari Penyiapan Wilayah Kerja sampai ekploitasinya dilihat
dari sisi Pergeologiannya ( semacam membuat DIM nya / Daftar
Inventasrisasi Masalah ) , kemudian melakukan Kajian dari sisi
Kegeologiannya dan memberikan  solusi hal hal apasaja untuk
perbaikan tatakelola migas yg nantinya dituangkan dalam pasal
pasal di UU Migas yg baru.
ISM




> Jiahhhtambah rame
>
> Ijin duduk manis dan menyimak sambil geleng-geleng kepala.
> This drama has gone waayyy beyond my comprehension.
>
> Kepada rekan2 di BPMigas (yang ternyata belum almarhum), you
> had my prayer and full support.
>
> NB,
> Jadi poll nya bisa diteruskan dong, kan ternyata BPMigasnya
> belum secara konstitusional bubar. Atau mungkin pertanyaan
> bisa dirubah : ' Setujukah anda dengan Usaha-usaha
> membubarkan BPMigas ?'.



___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-



Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-18 Terurut Topik kartiko samodro
Memang enggak bisa lepas dari pilpres 2014

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2012/11/17/21101640/Pengalihan.BP.Migas.Ibarat.Durian.Matang.Jatuh
On Nov 18, 2012 2:25 PM, "noor syarifuddin" 
wrote:

> Tambah ramai karena Dien S menyatakan keppres itu tdk sesuai dan MINTA MK
> utk mengkoreksinya
>
> Saya sepakat ini menjadi di luar jangkauan (akal sehat...:-)
>
> Piss ah,
>
>  --
> * From: * o - musakti ;
> * To: * ;
> * Subject: * Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi
> * Sent: * Sun, Nov 18, 2012 5:45:45 AM
>
>   Jiahhhtambah rame
>
> Ijin duduk manis dan menyimak sambil geleng-geleng kepala.
> This drama has gone waayyy beyond my comprehension.
>
> Kepada rekan2 di BPMigas (yang ternyata belum almarhum), you had my prayer
> and full support.
>
> NB,
> Jadi poll nya bisa diteruskan dong, kan ternyata BPMigasnya belum secara
> konstitusional bubar.
> Atau mungkin pertanyaan bisa dirubah : ' Setujukah anda dengan Usaha-usaha
> membubarkan BPMigas ?'.
>
>  ----------
> * From: * nugraha...@yahoo.com ;
> * To: * ;
> * Subject: * [iagi-net-l] Copas aja lagi
> * Sent: * Sun, Nov 18, 2012 5:00:12 AM
>
>
> Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi
> Setiarto, Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum
> BPMIGAS (ini udah diizinkan oleh beliau).
> Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum.
> Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.
>
>
> Salam,
> Nuning
> 
>
>
> Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau
> putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK
> tidak sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan
> tsb! Satu negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan!
> Lawan!
>
> Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari
> untuk menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih
> 1/3 APBN dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb.
> Beliau sangat kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp
> hasilnya luar biasa, analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan
> terukur.Yg dilihat bukan hasilnya, tp bagaimana caranya.
>
> Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg
> mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini
> atau apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu
> produk legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui
> kajian mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan
> tidakan hukum lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU)
>
> Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU
> konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU
> tiba2 menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada
> tulisannya di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau
> reckless atau negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan!
>
> Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg
> digaji dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja
> secara bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan
> orang2 yg patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg
> menyebabkan goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan
> pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see
>
> Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan
> dengan beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg
> berlaku! Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg
> benar akan kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are
> what you say! Merdeka!
>
>
> http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100
>
> Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul
> dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya
> Perpres tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD).
>
>
> Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang?
> Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat
> NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala
> hormat saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang
> dan malam, hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa
> DIALAH HUKUM! Noted bro!
>
> Yang bisa menguji sebuah produk  pe

Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-17 Terurut Topik kartiko samodro
Apakah kelanjutannya ? Kalau undang undang yg digunakan sebagai dasar
pembentukan bpmigas tdk syah, bukankah bpmigas otomatis bubar? Apakah lalu
ex bpmigas akan mengajukan class action ke mk ? Apakah mk memang ada proses
pk ?
On Nov 18, 2012 12:00 PM,  wrote:

>
> Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi
> Setiarto, Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum
> BPMIGAS (ini udah diizinkan oleh beliau).
> Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum.
> Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.
>
>
> Salam,
> Nuning
> 
>
>
> Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau
> putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK
> tidak sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan
> tsb! Satu negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan!
> Lawan!
>
> Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari
> untuk menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih
> 1/3 APBN dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb.
> Beliau sangat kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp
> hasilnya luar biasa, analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan
> terukur.Yg dilihat bukan hasilnya, tp bagaimana caranya.
>
> Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg
> mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini
> atau apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu
> produk legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui
> kajian mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan
> tidakan hukum lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU)
>
> Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU
> konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU
> tiba2 menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada
> tulisannya di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau
> reckless atau negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan!
>
> Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg
> digaji dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja
> secara bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan
> orang2 yg patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg
> menyebabkan goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan
> pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see
>
> Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan
> dengan beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg
> berlaku! Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg
> benar akan kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are
> what you say! Merdeka!
>
>
> http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100
>
> Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul
> dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya
> Perpres tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD).
>
>
> Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang?
> Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat
> NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala
> hormat saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang
> dan malam, hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa
> DIALAH HUKUM! Noted bro!
>
> Yang bisa menguji sebuah produk  perundangan dibawah Undang Undang adalah
> Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud
> MD. Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal
> tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang
> sesuai 100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM!
> Sesat dan menyesatkan!
>
> 
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®


Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-17 Terurut Topik Bandono Salim
Maaf saya bukan pekerja minyak maupun hukum.

Ada copyan tentang keputusan MK ndak ?
Kalo ada ya baru yakin, satu bilang begini, satu bilang begitu, dan SBY sudah 
keluar perintah (apa isinya juga tdk terperhatikan)
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nugraha...@yahoo.com
Date: Sun, 18 Nov 2012 05:00:12 
To: 
Reply-To: 
Subject: [iagi-net-l] Copas aja lagi

Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi Setiarto, 
Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum BPMIGAS (ini 
udah diizinkan oleh beliau).
Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum. 
Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.


Salam,
Nuning



Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau 
putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK tidak 
sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan tsb! Satu 
negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan! Lawan!

Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari untuk 
menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih 1/3 APBN 
dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb. Beliau sangat 
kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp hasilnya luar biasa, 
analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan terukur.Yg dilihat bukan 
hasilnya, tp bagaimana caranya.

Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg 
mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini atau 
apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu produk 
legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui kajian 
mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan tidakan hukum 
lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU)

Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU 
konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU tiba2 
menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada tulisannya 
di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau reckless atau 
negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan!

Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg digaji 
dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja secara 
bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan orang2 yg 
patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg menyebabkan 
goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan 
pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see

Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan dengan 
beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg berlaku! 
Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg benar akan 
kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are what you say! 
Merdeka!

http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100

Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul 
dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya Perpres 
tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD).


Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang? 
Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat 
NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala hormat 
saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang dan malam, 
hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa DIALAH HUKUM! 
Noted bro!

Yang bisa menguji sebuah produk  perundangan dibawah Undang Undang adalah 
Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud MD. 
Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal 
tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang sesuai 
100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM! 
Sesat dan menyesatkan!













Powered by Telkomsel BlackBerry®

Re: [iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-17 Terurut Topik o - musakti
Jiahhhtambah rame

Ijin duduk manis dan menyimak sambil geleng-geleng kepala.
This drama has gone waayyy beyond my comprehension.

Kepada rekan2 di BPMigas (yang ternyata belum almarhum), you had my prayer and 
full support.

NB, 
Jadi poll nya bisa diteruskan dong, kan ternyata BPMigasnya belum secara 
konstitusional bubar.
Atau mungkin pertanyaan bisa dirubah : ' Setujukah anda dengan Usaha-usaha 
membubarkan BPMigas ?'.


[iagi-net-l] Copas aja lagi

2012-11-17 Terurut Topik nugrahanip

Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi Setiarto, 
Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum BPMIGAS (ini 
udah diizinkan oleh beliau).
Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum. 
Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.


Salam,
Nuning



Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau 
putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK tidak 
sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan tsb! Satu 
negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan! Lawan!

Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari untuk 
menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih 1/3 APBN 
dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb. Beliau sangat 
kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp hasilnya luar biasa, 
analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan terukur.Yg dilihat bukan 
hasilnya, tp bagaimana caranya.

Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg 
mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini atau 
apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu produk 
legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui kajian 
mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan tidakan hukum 
lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU)

Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU 
konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU tiba2 
menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada tulisannya 
di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau reckless atau 
negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan!

Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg digaji 
dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja secara 
bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan orang2 yg 
patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg menyebabkan 
goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan 
pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see

Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan dengan 
beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg berlaku! 
Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg benar akan 
kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are what you say! 
Merdeka!

http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100

Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul 
dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya Perpres 
tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD).


Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang? 
Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat 
NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala hormat 
saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang dan malam, 
hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa DIALAH HUKUM! 
Noted bro!

Yang bisa menguji sebuah produk  perundangan dibawah Undang Undang adalah 
Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud MD. 
Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal 
tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang sesuai 
100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM! 
Sesat dan menyesatkan!













Powered by Telkomsel BlackBerry®