[iagi-net-l] Investor Tambang (Baru) wajib membangun Smelter

2007-01-04 Thread budi santoso
Bulan Maret 2007 kabarnya UU Minerba yang baru akan
disahkan. Salah satu butir dari UU tersebut adalah:
investor tambang (mineral) diwajibkan membangun
smelter (instalasi pemurnian bijih) sendiri . . . .
Masih belum jelas apakah ada kriteria tertentu
berkaitan dengan ukuran operasi tambangnya, PMA, PMDN,
. . . 

Ide bagus tapi bagi kalangan investor sepertinya bukan
termasuk kabar yang ditunggu-tunggu, belum lagi tahu
apa isi UU Minerba yang baru; 'pro' investasi atau
sebaliknya tapi urusan 'kewajiban' yang satu ini sudah
sangat jelas disosialisasikan . . .  hemmm

Yang jelas tambahan satu lagi 'tantangan
(mudah-mudahan bukan halangan)' khususnya bagi mereka
yang brskala 'kecil', umur tambang pendek, margin
sempit dll . . . bisa saja membangun unit smelter
'kecil-kecilan . . tapi . . . analognya adalah: kadang
menyewa mobil menjadi jauh lebih 'ekonomis' daripada
membelinya  . . apalagi untuk keperluan yang tidak
lama . . .  atau yang satu ini: kalau semua petani
(baru) diharuskan punya/membangun 'penggilingan' padi
sendiri yo repot rek . . . jangan-janagn malah mutung
gak mau nyangkul di sini atau bahkan gak ingin lagi
jadi petani

Mas Daru, Mas Wirabudi . . njenengan siap??

sTJ





__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

-
-  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru, 20-22 November 2006
-  detail information in http://pekanbaru2006.iagi.or.id
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



RE: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru) wajib membangun Smelter

2007-01-04 Thread Sukmandaru Prihatmoko
Budi dan rekans,

Saya baru dengar ini.. minggu ini tidak sempat men-cermati berita
koran ngejar setoran setelah libur akhir tahun.

Yang saya dengar dari kawan (Pak Laung .. muncul dong), katanya bukan
harus membangun smelter baru, tetapi product mineral harus diproses di
smelter dalam negeri (Cu di Gresik, Ni di Sulawesi ..., Pb-Zn: ini yang
problem - kita belum punya). Kalau yang spt ini rasanya masih OK..
asalkan smelter yang ada memenuhi kapasitas dan kompetitif dengan yang ada
di luaran. Hal ini barangkali juga akan mendorong investor untuk membangun
smelter baru (biasanya orang/ investor Jepang nih ... )

Jadi kita tunggu saja sampai UU-nya benar-benar jadi.

Salam Tahun Baru

Daru 

-Original Message-
From: budi santoso [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, January 05, 2007 12:33 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru) wajib membangun Smelter

Bulan Maret 2007 kabarnya UU Minerba yang baru akan
disahkan. Salah satu butir dari UU tersebut adalah:
investor tambang (mineral) diwajibkan membangun
smelter (instalasi pemurnian bijih) sendiri . . . .
Masih belum jelas apakah ada kriteria tertentu
berkaitan dengan ukuran operasi tambangnya, PMA, PMDN,
. . . 

Ide bagus tapi bagi kalangan investor sepertinya bukan
termasuk kabar yang ditunggu-tunggu, belum lagi tahu
apa isi UU Minerba yang baru; 'pro' investasi atau
sebaliknya tapi urusan 'kewajiban' yang satu ini sudah
sangat jelas disosialisasikan . . .  hemmm

Yang jelas tambahan satu lagi 'tantangan
(mudah-mudahan bukan halangan)' khususnya bagi mereka
yang brskala 'kecil', umur tambang pendek, margin
sempit dll . . . bisa saja membangun unit smelter
'kecil-kecilan . . tapi . . . analognya adalah: kadang
menyewa mobil menjadi jauh lebih 'ekonomis' daripada
membelinya  . . apalagi untuk keperluan yang tidak
lama . . .  atau yang satu ini: kalau semua petani
(baru) diharuskan punya/membangun 'penggilingan' padi
sendiri yo repot rek . . . jangan-janagn malah mutung
gak mau nyangkul di sini atau bahkan gak ingin lagi
jadi petani

Mas Daru, Mas Wirabudi . . njenengan siap??

sTJ





__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

-
-  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru, 20-22 November 2006
-  detail information in http://pekanbaru2006.iagi.or.id
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-





-
-  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru, 20-22 November 2006
-  detail information in http://pekanbaru2006.iagi.or.id
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



Re: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru) wajib membangun Smelter

2007-01-04 Thread Bronto Sutopo
Berita dari Bisnis Indonesia, sekedar tambahan untuk diskusi Mas Ndaru 
dan Mas Budi


Salam
Bronto

Ekspor bijih tambang dilarang 
  
JAKARTA: Pemerintah akan melarang ekspor konsentrat dan bijih tambang 
sesuai isi RUU Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengesahan RUU itu 
menjadi UU diperkirakan Maret mendatang.


Dengan kebijakan itu, seluruh konsentrat hasil pertambangan 
mineral-seperti yang selama ini diproduksi oleh PT Freeport Indonesia, 
PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT International Nickel Indonesia-wajib 
dimurnikan dan diolah menjadi logam di dalam negeri sebelum diekspor.


"Jadi, perusahaan tambang mineral tidak diperbolehkan langsung 
mengekspor konsentrat dan bijih," ujar Dirjen Mineral, Batubara dan 
Panas Bumi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix 
Sembiring, kemarin.


"Semua harus diolah dan dimurnikan di Indonesia hingga bentuk logam. 
Kalau mereka [perusahaan tambang] ingin mendirikan smelter [pabrik 
pengolahan konsentrat] untuk pengolahan dan pemurnian, silakan. Tapi 
harus di Indonesia."


Menurut dia, dengan kewajiban tersebut, maka pemerintah akan mendapatkan 
nilai tambah dengan tidak lagi mengizinkan ekspor produk mentah, namun 
produk jadi. Kebijakan itu diyakini akan mendorong investasi baru di 
bidang pengolahan dan pemurnian konsentrat.


Perusahaan tambang yang ingin investasi, kata Simon, bisa langsung 
membangun industri yang terintegrasi mulai dari hulu, penambangan 
mineral, hingga hilir yaitu pengolahan menjadi logam.


Konsep tambang nikel terintegrasi sebenarnya telah diajukan oleh Rio 
Tinto dalam kontrak karya untuk proyek Lasamphala dengan investasi US$2 
miliar. Namun, pemerintah hingga saat ini belum menyetujui kontrak karya 
tersebut.


"Perusahaan lain yang ingin investasi pembangunan di pengolahan dan 
pemurnian juga terbuka peluangnya setelah RUU itu disahkan."


Simon mengatakan pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Pertambangan 
Mineral dan Batu bara menjadi UU pada Maret ini karena persoalan prinsip 
dalam RUU itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR.


Namun, kata dia, belum diketahui apakah kewajiban itu juga akan berlaku 
kepada Freeport Indonesia, Inco, dan Newmont yang telah melakukan 
kontrak sebelum RUU tersebut disahkan.


*Terikat kontrak*

Menanggapi kewajiban itu, Public Relation Manager PT Newmont Nusa 
Tenggara Kasan Muljono mengatakan pihaknya terikat kontrak dengan 
pembeli dari Jepang untuk jangka panjang sejak perusahaan akan 
mengembangkan tambang tembaga di Batu Hijau, Sumbawa.


Kontrak tersebut, kata dia, dibuat dengan pihak Jepang sebagai salah 
satu mitra kerja yang juga terlibat dalam investasi saat proyek tersebut 
akan dikerjakan.


Sebanyak 90% produk Newmont Nusa Tenggara berupa konsentrat tembaga 
beserta emas yang merupakan produk mineral ikutan dalam konsentrat 
tersebut dan langsung diekspor ke Jepang.


Menurut dia, pihaknya akan menjelaskan ke pemerintah, terutama tentang 
kondisi Newmont Nusa Tenggara yang terikat kontrak dengan pembeli untuk 
jangka panjang. "Sebab ada konsekuensi yang harus ditanggung. Kami 
mendukung jika ada smelter yang memadai, tapi kita juga terikat kontrak 
jangka panjang," tuturnya. (dwi. [EMAIL PROTECTED] 
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>)


Oleh Bambang Dwi Djanuarto
Bisnis Indonesia

Sukmandaru Prihatmoko wrote:


Budi dan rekans,

Saya baru dengar ini.. minggu ini tidak sempat men-cermati berita
koran ngejar setoran setelah libur akhir tahun.

Yang saya dengar dari kawan (Pak Laung .. muncul dong), katanya bukan
harus membangun smelter baru, tetapi product mineral harus diproses di
smelter dalam negeri (Cu di Gresik, Ni di Sulawesi ..., Pb-Zn: ini yang
problem - kita belum punya). Kalau yang spt ini rasanya masih OK..
asalkan smelter yang ada memenuhi kapasitas dan kompetitif dengan yang ada
di luaran. Hal ini barangkali juga akan mendorong investor untuk membangun
smelter baru (biasanya orang/ investor Jepang nih ... )

Jadi kita tunggu saja sampai UU-nya benar-benar jadi.

Salam Tahun Baru

Daru 


-Original Message-
From: budi santoso [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, January 05, 2007 12:33 AM

To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru) wajib membangun Smelter

Bulan Maret 2007 kabarnya UU Minerba yang baru akan
disahkan. Salah satu butir dari UU tersebut adalah:
investor tambang (mineral) diwajibkan membangun
smelter (instalasi pemurnian bijih) sendiri . . . .
Masih belum jelas apakah ada kriteria tertentu
berkaitan dengan ukuran operasi tambangnya, PMA, PMDN,
. . . 


Ide bagus tapi bagi kalangan investor sepertinya bukan
termasuk kabar yang ditunggu-tunggu, belum lagi tahu
apa isi UU Minerba yang baru; 'pro' investasi atau
sebaliknya tapi urusan 'kewajiban' yang satu ini sudah
sangat jelas disosialisasikan . . .  hemmm

Yang jelas tambahan satu lagi 'tantangan
(mudah-mudahan bukan halangan)' khusus

Re: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru) wajib membangun Smelter

2007-01-04 Thread Rovicky Dwi Putrohari

Sebenernya apa sih latar belakang keputusan ini ? Tulisan yg di FW Mas
Bronto malah bingin aku rada ramudeng lagi.
Apakah menjaga jangan sampai mineral (termasuk tailing ?) ikutan ikut terjual ?
Kalau mineral ikutannya masuk kategori sampah justru malah menguntungkan.

Tetapi bisa jadi filosofi lain... pasir itu kalau sdikit emang
menganggu tapi kalau satu truk malah laku :)

rdp

On 1/5/07, Sukmandaru Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Budi dan rekans,

Saya baru dengar ini.. minggu ini tidak sempat men-cermati berita
koran ngejar setoran setelah libur akhir tahun.

Yang saya dengar dari kawan (Pak Laung .. muncul dong), katanya bukan
harus membangun smelter baru, tetapi product mineral harus diproses di
smelter dalam negeri (Cu di Gresik, Ni di Sulawesi ..., Pb-Zn: ini yang
problem - kita belum punya). Kalau yang spt ini rasanya masih OK..
asalkan smelter yang ada memenuhi kapasitas dan kompetitif dengan yang ada
di luaran. Hal ini barangkali juga akan mendorong investor untuk membangun
smelter baru (biasanya orang/ investor Jepang nih ... )

Jadi kita tunggu saja sampai UU-nya benar-benar jadi.

Salam Tahun Baru

Daru

-Original Message-
From: budi santoso [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, January 05, 2007 12:33 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru) wajib membangun Smelter

Bulan Maret 2007 kabarnya UU Minerba yang baru akan
disahkan. Salah satu butir dari UU tersebut adalah:
investor tambang (mineral) diwajibkan membangun
smelter (instalasi pemurnian bijih) sendiri . . . .
Masih belum jelas apakah ada kriteria tertentu
berkaitan dengan ukuran operasi tambangnya, PMA, PMDN,
. . .

Ide bagus tapi bagi kalangan investor sepertinya bukan
termasuk kabar yang ditunggu-tunggu, belum lagi tahu
apa isi UU Minerba yang baru; 'pro' investasi atau
sebaliknya tapi urusan 'kewajiban' yang satu ini sudah
sangat jelas disosialisasikan . . .  hemmm

Yang jelas tambahan satu lagi 'tantangan
(mudah-mudahan bukan halangan)' khususnya bagi mereka
yang brskala 'kecil', umur tambang pendek, margin
sempit dll . . . bisa saja membangun unit smelter
'kecil-kecilan . . tapi . . . analognya adalah: kadang
menyewa mobil menjadi jauh lebih 'ekonomis' daripada
membelinya  . . apalagi untuk keperluan yang tidak
lama . . .  atau yang satu ini: kalau semua petani
(baru) diharuskan punya/membangun 'penggilingan' padi
sendiri yo repot rek . . . jangan-janagn malah mutung
gak mau nyangkul di sini atau bahkan gak ingin lagi
jadi petani

Mas Daru, Mas Wirabudi . . njenengan siap??

sTJ




-
-  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru, 20-22 November 2006
-  detail information in http://pekanbaru2006.iagi.or.id
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



RE: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru) wajib membangun Smelter

2007-01-05 Thread budi santoso
sionalisme
> kita (yang mungkin
> memang harus diasah secara BENAR terus menerus),
> tetapi di lain pihak
> membuat investor (terutama asing) semakin kukuh pada
> posisinya wait and
> see. Sementara life goes on -- port folio mereka
> untuk explorasi harus
> tetap dipergunakan, dan negara2 lain yang menikmati.
> 
> Munkgin kita bisa buat diskusi untuk membahas hal
> ini, mis. luncheon
> talk atau afternoon tea discussion dengan mengundang
> beberapa pihak yang
> mengerti dan concern... Saya yakin slelau ada sisi
> positive dan
> negative-nya 
> 
> Cheers-wirabudi
> 
> 
> -Original Message-
> From: Rovicky Dwi Putrohari
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent: Friday, January 05, 2007 11:23 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Cc: Ketut Pradipta Wirabudi
> Subject: Re: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru)
> wajib membangun
> Smelter
> 
> Sebenernya apa sih latar belakang keputusan ini ?
> Tulisan yg di FW Mas
> Bronto malah bingin aku rada ramudeng lagi.
> Apakah menjaga jangan sampai mineral (termasuk
> tailing ?) ikutan ikut
> terjual ?
> Kalau mineral ikutannya masuk kategori sampah justru
> malah
> menguntungkan.
> 
> Tetapi bisa jadi filosofi lain... pasir itu kalau
> sdikit emang menganggu
> tapi kalau satu truk malah laku :)
> 
> rdp
> 
> On 1/5/07, Sukmandaru Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> > Budi dan rekans,
> >
> > Saya baru dengar ini.. minggu ini tidak sempat
> men-cermati berita 
> > koran ngejar setoran setelah libur akhir
> tahun.
> >
> > Yang saya dengar dari kawan (Pak Laung ..
> muncul dong), katanya 
> > bukan harus membangun smelter baru, tetapi product
> mineral harus 
> > diproses di smelter dalam negeri (Cu di Gresik, Ni
> di Sulawesi ..., 
> > Pb-Zn: ini yang problem - kita belum punya). Kalau
> yang spt ini
> rasanya masih OK..
> > asalkan smelter yang ada memenuhi kapasitas dan
> kompetitif dengan yang
> 
> > ada di luaran. Hal ini barangkali juga akan
> mendorong investor untuk 
> > membangun smelter baru (biasanya orang/ investor
> Jepang nih ... )
> >
> > Jadi kita tunggu saja sampai UU-nya benar-benar
> jadi.
> >
> > Salam Tahun Baru
> >
> > Daru
> >
> > -Original Message-
> > From: budi santoso
> [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Friday, January 05, 2007 12:33 AM
> > To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: [iagi-net-l] Investor Tambang (Baru)
> wajib membangun Smelter
> >
> > Bulan Maret 2007 kabarnya UU Minerba yang baru
> akan disahkan. Salah 
> > satu butir dari UU tersebut adalah:
> 
=== message truncated ===


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

-
-  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru, 20-22 November 2006
-  detail information in http://pekanbaru2006.iagi.or.id
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-