[iagi-net-l] RE: Spam:Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

2008-03-16 Terurut Topik Tonny P. Sastramihardja
Teman-teman,
Masih ada saja yg masih mengganjal Abah Tonny:
Seperti kata pepatah: TIADA ASAP KALAU TAK ADA API (eh gitu yach
peribahasanya?). 1) Apa berani NewMont 'menggadaikan seluruh sahamnya'
tanpa IJIN atau ISYARAT dr yg "berwenang" (pastinya sih tidak akan
tertulis..)?--> Intinya 'belum tentu NewMont salah' looh. 2) Dengan
tipikal cebakan/cadangan yg sdh 'proven' di Batu Hijau baik lokasi
maupun kadarnya (yg pasti: low grade) kan kagak gampang tuh nambangnya
(maksudnya nambang tapi UNTUNG!!)?

Kesimpulannya: NewMont dan Pemerintah SAMA SAMA KALAH

Salam
Abah Anom

-Original Message-
From: Adi Maryono [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, March 13, 2008 6:13 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Spam:Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT
Batu Hijau..GIMANA?!

Pak Ndaru,
- Malah udah dijawab ama Abah Tonny semua nih. Bahkan si Abah lebih tahu
tentang divestasi lebih mendetail menurut versi beliau dan diam-diam
udah
jadi pakar divestasi nih Si Abah. Terima kasih Abah.

- Kembali pertanyaan pak Daru, seperti dalam email sebelumnya, saya
secara
umum terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam proses atau
mekanisme
dan definisi pihak2 terkait dalam divestasi yg tersebut dalam KK. Secara
detailnya kita ikuti saja berita2 disekitar proses arbriotase ini nanti
karena hal ini telah menjadi materi hukum persidangan dan proses
arbitrase
sedang berjalan.

- Bisnis ekstraktif sama seperti di dunia bisnis manapun, posting pak
Agus
Budiluhur bisa kita lihat dari kontek praktek berbinis yang wajar/umum.
Adalah menjadi praktek bisnis yang umum dan wajar dalam project
financing
ada istilah equity dan debt, karena ini bagian dari sharing risk dan
reward/opportunity dalam suatu investasi proyek dan menyangkut proyek
besar.
Dan hal ini tidak menghalangi adanya divestasi atau menyalahi perjanjian
dalam KK. Bahkan divestasi saham ini telah berjalan baik, dengan pihak
Kabupaten Sumbawa, dg telah ditandatanginya perjanjian divestasi ini.
Adalah
pandai-pandainya koran/media dalam memakai istilah2 komersil
atau eyes-catching, shg berita bisa menyentak dan layak jual. Dan dari
berita ini bisa timbul persepsi dan penafsiran yang bermacam-macam kalau
kita tidak meilhat permasalahan secara utuh.

- Sebaiknya kita tidak perlu berburuk sangka, kita lihat dan ikuti
proses
arbitrase ini dengan positif, karena mekanisme inilah yg disetujui untuk
ditempuh jikalau pihak terkait dalam perjanjian belum mencapai kata
sepakat. Ruang negosiasi dan diskusi masih terbuka sebelum ada keputusan
dari arbiter. Sekali lagi semoga kesempatan ini dimanfaatkan kedua pihak
terkait dengan baik.

Salam,
Adi

On 13/03/2008, Tonny P. Sastramihardja <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Barangkali maksud Mas Ndaru,
> 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and
> clear'??.
> Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'???
> 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value'
> DIGADAIKAN. Tapi pada saat (Pemerintah??) mau ngambil jatahnya
> ya..mustinya NewMont yg ngurus nya sama yg memberi utangan???.
> Barangkali tentang aturan ini yang abu-abu dan debatable...akhirnya
> 'lewat jatuh tempo' dan terjadi 'default'??
> 3) Kalau uang untuk membeli 10% jatah saham juga dipermasalahkan
asalnya
> (katanya kalau swasta mustinya B to B/harga par, bukannya B to G/harga
> discount. Yaa... nggak bener juga...wong dulu pemerintah juga tidak
> mempertanyakan waktu awalnya NewMont investasi di Indonesia pake duit
> dari mana (kan bisa aja berasal dari: Yahudi, Arab, Yakuza atau
apapun)
> 4) Banyak kepentingan?? So hampir pasti, makanya begitu sedikit
saja
> melakukan kesalahan 'langsung digoyang'...Malahan kalau perlu kita
cari
> cari saja kesalahan yang lainnyahe..he...
>
> Rekans..banyak benar kayaknya 'yang gelapnya'.Ayo buka buka dong
> biar jadi rada-rada terang!!!
>
> Salam
> Abah ANOM
>
> -Original Message-
> From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, March 13, 2008 2:15 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Cc: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
>
> akhirnya datang juga . Pak Adi..
>
> Dari penjelasan di bawah barangkali bisa dipercerah lagi(???)
>
> "- Hal ini terjadi karena kurang jelas dan rincinya pengaturan
mekanisme
> divestasi dan definisi pihak2 tercantum dalam KK, yang mengundang beda
> penafsiran dan pemahaman."
>
> Beda penafsiarannya dimana ya?
>
> Hal lain lagi (saya ditanya ini juga oleh kawan main tennis saya yg
> bukan
> geologist.) mengenai berita di koran bahwa saham NNT dalam kondisi
> gadai
> (lihat postingan Pak Agus Budiluhur di bawah sana) ??? Bagaimana ya
> duduk
> persoalannya??
>
> S

Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

2008-03-14 Terurut Topik noor syarifuddin
jadi keingat komentar pak Ong waktu workshop Migas di Bandung kemarin dulu:

kontrak KPS dan mungkin juga kontraknya Pertambangan (WKP) itu sangat tipis 
(+/- 30 halaman) dan sangat potensial menimbulkan penafsiran yang 
bermacam-macam.. padahal masa berlaku kontrak ini rata-rata di atas 10 
tahun. beliau membandingkan dengan kontrak konsultan yang cuman berlaku 12 
bulan atau bahkan 6 bulan tapi tebalnya bisa di atas 100 halaman:-)

salam,
ps. tapi semua sih tergantung niat dan keikhlasan si operator: mau tidak dia 
berbagi kue rejeki itu ke orang lain (pemerintah Indonesia...).. dan itu sangat 
susah diharapkan dalam dunia yang sifatnya kapitalis ini

- Original Message 
From: Hendratno Agus <[EMAIL PROTECTED]>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, March 14, 2008 3:49:32 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu 
Hijau..GIMANA?!

Urusan divestasi industri-industri pertambangan di Indonesia selalu alot 
jalannya. Karena menyangkut barang yang strategis dan kepentingan investasi 
nasional maupun investasi di daerah (yang telah mengikrarkan sebagai daerah 
otonom), praktis akan terjadi tarik ulur kepentingan Jakarta dan daerah. 
Cilakanya lagi, kalau di daerah, yang para pemimpin dan pejabat politik di 
daerah, seakan-akan tahu, dan tahunya adalah hanya nilai keuntungannya saja; 
tidak mau tahu urusan besarnya penyertaan sahamnya Yang terjadi kelabakan dan 
munculnya "high makelar" di sekitarnya. Sementara itu, mereka tidak mau tahu 
berbagai pertimbangan teknis yang telah diberikan oleh para pihak. Apalagi 
kalau di daerah tersebut melibatkan 2 daerah kabupaten, dalam 2 propinsi. Yang 
2 daerah kabupaten dan 1 propinsi saja, untuk interest divestasinya, juga tidak 
mudah dipertemukan. Maklum kita harus masih berjuang. Divestasi Newmont ini 
ibarat Sumur Taruhan. Siapa yang bertaruh dan siapa
 yang jadi
makelar-nyahehe
  Pada saat yang sama, urusan pertambangan (mining) masih dikendalikan oleh 
ditjend Minerba Pabum ESDM untuk urusan pengawasan hulu - hilir sampai 
finance-nya. Dari sisi regulasi ini sangat merepotkan. Berbeda dengan migas, 
ada lembaga semacam BPMIGAS, yang kewenangannya sangat berbeda dengan Ditjend 
Migas. Ke depan, mestinya ada semacam "BPTAMBANG" (entah apa namanya...?), yang 
mempunyai kewenangan mirip dengan BPMIGAS untuk sektor mining. Nah disinilah 
aturan divestasi dapat dikendalikan secara baik dan tertib. Kita melihatnya 
cukup kasihan juga, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Newmont 
itu sendiri. Karena aturannya masih "abu-abu".
  
  Semoga segera dicapai kesepahaman yang baik.., untuk masyarakat sekitarnya 
dan bangsa pada umumnya...
  
  Agus Hendratno
  

Adi Maryono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Pak Ndaru,
- Malah udah dijawab ama Abah Tonny semua nih. Bahkan si Abah lebih tahu
tentang divestasi lebih mendetail menurut versi beliau dan diam-diam udah
jadi pakar divestasi nih Si Abah. Terima kasih Abah.

- Kembali pertanyaan pak Daru, seperti dalam email sebelumnya, saya secara
umum terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam proses atau mekanisme
dan definisi pihak2 terkait dalam divestasi yg tersebut dalam KK. Secara
detailnya kita ikuti saja berita2 disekitar proses arbriotase ini nanti
karena hal ini telah menjadi materi hukum persidangan dan proses arbitrase
sedang berjalan.

- Bisnis ekstraktif sama seperti di dunia bisnis manapun, posting pak Agus
Budiluhur bisa kita lihat dari kontek praktek berbinis yang wajar/umum.
Adalah menjadi praktek bisnis yang umum dan wajar dalam project financing
ada istilah equity dan debt, karena ini bagian dari sharing risk dan
reward/opportunity dalam suatu investasi proyek dan menyangkut proyek besar.
Dan hal ini tidak menghalangi adanya divestasi atau menyalahi perjanjian
dalam KK. Bahkan divestasi saham ini telah berjalan baik, dengan pihak
Kabupaten Sumbawa, dg telah ditandatanginya perjanjian divestasi ini. Adalah
pandai-pandainya koran/media dalam memakai istilah2 komersil
atau eyes-catching, shg berita bisa menyentak dan layak jual. Dan dari
berita ini bisa timbul persepsi dan penafsiran yang bermacam-macam kalau
kita tidak meilhat permasalahan secara utuh.

- Sebaiknya kita tidak perlu berburuk sangka, kita lihat dan ikuti proses
arbitrase ini dengan positif, karena mekanisme inilah yg disetujui untuk
ditempuh jikalau pihak terkait dalam perjanjian belum mencapai kata
sepakat. Ruang negosiasi dan diskusi masih terbuka sebelum ada keputusan
dari arbiter. Sekali lagi semoga kesempatan ini dimanfaatkan kedua pihak
terkait dengan baik.

Salam,
Adi

On 13/03/2008, Tonny P. Sastramihardja wrote:
>
> Barangkali maksud Mas Ndaru,
> 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and
> clear'??.
> Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'???
> 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value'
> DIGADAIKAN. Tapi pad

Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

2008-03-14 Terurut Topik Hendratno Agus
Urusan divestasi industri-industri pertambangan di Indonesia selalu alot 
jalannya. Karena menyangkut barang yang strategis dan kepentingan investasi 
nasional maupun investasi di daerah (yang telah mengikrarkan sebagai daerah 
otonom), praktis akan terjadi tarik ulur kepentingan Jakarta dan daerah. 
Cilakanya lagi, kalau di daerah, yang para pemimpin dan pejabat politik di 
daerah, seakan-akan tahu, dan tahunya adalah hanya nilai keuntungannya saja; 
tidak mau tahu urusan besarnya penyertaan sahamnya Yang terjadi kelabakan dan 
munculnya "high makelar" di sekitarnya. Sementara itu, mereka tidak mau tahu 
berbagai pertimbangan teknis yang telah diberikan oleh para pihak. Apalagi 
kalau di daerah tersebut melibatkan 2 daerah kabupaten, dalam 2 propinsi. Yang 
2 daerah kabupaten dan 1 propinsi saja, untuk interest divestasinya, juga tidak 
mudah dipertemukan. Maklum kita harus masih berjuang. Divestasi Newmont ini 
ibarat Sumur Taruhan. Siapa yang bertaruh dan siapa yang jadi
 makelar-nyahehe
  Pada saat yang sama, urusan pertambangan (mining) masih dikendalikan oleh 
ditjend Minerba Pabum ESDM untuk urusan pengawasan hulu - hilir sampai 
finance-nya. Dari sisi regulasi ini sangat merepotkan. Berbeda dengan migas, 
ada lembaga semacam BPMIGAS, yang kewenangannya sangat berbeda dengan Ditjend 
Migas. Ke depan, mestinya ada semacam "BPTAMBANG" (entah apa namanya...?), yang 
mempunyai kewenangan mirip dengan BPMIGAS untuk sektor mining. Nah disinilah 
aturan divestasi dapat dikendalikan secara baik dan tertib. Kita melihatnya 
cukup kasihan juga, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Newmont 
itu sendiri. Karena aturannya masih "abu-abu".
   
  Semoga segera dicapai kesepahaman yang baik.., untuk masyarakat sekitarnya 
dan bangsa pada umumnya...
   
  Agus Hendratno
  

Adi Maryono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Pak Ndaru,
- Malah udah dijawab ama Abah Tonny semua nih. Bahkan si Abah lebih tahu
tentang divestasi lebih mendetail menurut versi beliau dan diam-diam udah
jadi pakar divestasi nih Si Abah. Terima kasih Abah.

- Kembali pertanyaan pak Daru, seperti dalam email sebelumnya, saya secara
umum terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam proses atau mekanisme
dan definisi pihak2 terkait dalam divestasi yg tersebut dalam KK. Secara
detailnya kita ikuti saja berita2 disekitar proses arbriotase ini nanti
karena hal ini telah menjadi materi hukum persidangan dan proses arbitrase
sedang berjalan.

- Bisnis ekstraktif sama seperti di dunia bisnis manapun, posting pak Agus
Budiluhur bisa kita lihat dari kontek praktek berbinis yang wajar/umum.
Adalah menjadi praktek bisnis yang umum dan wajar dalam project financing
ada istilah equity dan debt, karena ini bagian dari sharing risk dan
reward/opportunity dalam suatu investasi proyek dan menyangkut proyek besar.
Dan hal ini tidak menghalangi adanya divestasi atau menyalahi perjanjian
dalam KK. Bahkan divestasi saham ini telah berjalan baik, dengan pihak
Kabupaten Sumbawa, dg telah ditandatanginya perjanjian divestasi ini. Adalah
pandai-pandainya koran/media dalam memakai istilah2 komersil
atau eyes-catching, shg berita bisa menyentak dan layak jual. Dan dari
berita ini bisa timbul persepsi dan penafsiran yang bermacam-macam kalau
kita tidak meilhat permasalahan secara utuh.

- Sebaiknya kita tidak perlu berburuk sangka, kita lihat dan ikuti proses
arbitrase ini dengan positif, karena mekanisme inilah yg disetujui untuk
ditempuh jikalau pihak terkait dalam perjanjian belum mencapai kata
sepakat. Ruang negosiasi dan diskusi masih terbuka sebelum ada keputusan
dari arbiter. Sekali lagi semoga kesempatan ini dimanfaatkan kedua pihak
terkait dengan baik.

Salam,
Adi

On 13/03/2008, Tonny P. Sastramihardja wrote:
>
> Barangkali maksud Mas Ndaru,
> 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and
> clear'??.
> Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'???
> 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value'
> DIGADAIKAN. Tapi pada saat (Pemerintah??) mau ngambil jatahnya
> ya..mustinya NewMont yg ngurus nya sama yg memberi utangan???.
> Barangkali tentang aturan ini yang abu-abu dan debatable...akhirnya
> 'lewat jatuh tempo' dan terjadi 'default'??
> 3) Kalau uang untuk membeli 10% jatah saham juga dipermasalahkan asalnya
> (katanya kalau swasta mustinya B to B/harga par, bukannya B to G/harga
> discount. Yaa... nggak bener juga...wong dulu pemerintah juga tidak
> mempertanyakan waktu awalnya NewMont investasi di Indonesia pake duit
> dari mana (kan bisa aja berasal dari: Yahudi, Arab, Yakuza atau apapun)
> 4) Banyak kepentingan?? So hampir pasti, makanya begitu sedikit saja
> melakukan kesalahan 'langsung digoyang'...Malahan kalau perlu kita cari
> cari saja kesalahan yang lainnyahe..he...
>
> Rekans..banyak benar kayaknya 'yang gelapnya'.Ayo buka buka dong
> biar jadi rada-rada terang!!!
>
> Salam
> Abah ANOM
>
> -Original Message-
> From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursd

Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

2008-03-13 Terurut Topik Adi Maryono
Pak Ndaru,
- Malah udah dijawab ama Abah Tonny semua nih. Bahkan si Abah lebih tahu
tentang divestasi lebih mendetail menurut versi beliau dan diam-diam udah
jadi pakar divestasi nih Si Abah. Terima kasih Abah.

- Kembali pertanyaan pak Daru, seperti dalam email sebelumnya, saya secara
umum terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam proses atau mekanisme
dan definisi pihak2 terkait dalam divestasi yg tersebut dalam KK. Secara
detailnya kita ikuti saja berita2 disekitar proses arbriotase ini nanti
karena hal ini telah menjadi materi hukum persidangan dan proses arbitrase
sedang berjalan.

- Bisnis ekstraktif sama seperti di dunia bisnis manapun, posting pak Agus
Budiluhur bisa kita lihat dari kontek praktek berbinis yang wajar/umum.
Adalah menjadi praktek bisnis yang umum dan wajar dalam project financing
ada istilah equity dan debt, karena ini bagian dari sharing risk dan
reward/opportunity dalam suatu investasi proyek dan menyangkut proyek besar.
Dan hal ini tidak menghalangi adanya divestasi atau menyalahi perjanjian
dalam KK. Bahkan divestasi saham ini telah berjalan baik, dengan pihak
Kabupaten Sumbawa, dg telah ditandatanginya perjanjian divestasi ini. Adalah
pandai-pandainya koran/media dalam memakai istilah2 komersil
atau eyes-catching, shg berita bisa menyentak dan layak jual. Dan dari
berita ini bisa timbul persepsi dan penafsiran yang bermacam-macam kalau
kita tidak meilhat permasalahan secara utuh.

- Sebaiknya kita tidak perlu berburuk sangka, kita lihat dan ikuti proses
arbitrase ini dengan positif, karena mekanisme inilah yg disetujui untuk
ditempuh jikalau pihak terkait dalam perjanjian belum mencapai kata
sepakat. Ruang negosiasi dan diskusi masih terbuka sebelum ada keputusan
dari arbiter. Sekali lagi semoga kesempatan ini dimanfaatkan kedua pihak
terkait dengan baik.

Salam,
Adi

On 13/03/2008, Tonny P. Sastramihardja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Barangkali maksud Mas Ndaru,
> 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and
> clear'??.
> Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'???
> 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value'
> DIGADAIKAN. Tapi pada saat (Pemerintah??) mau ngambil jatahnya
> ya..mustinya NewMont yg ngurus nya sama yg memberi utangan???.
> Barangkali tentang aturan ini yang abu-abu dan debatable...akhirnya
> 'lewat jatuh tempo' dan terjadi 'default'??
> 3) Kalau uang untuk membeli 10% jatah saham juga dipermasalahkan asalnya
> (katanya kalau swasta mustinya B to B/harga par, bukannya B to G/harga
> discount. Yaa... nggak bener juga...wong dulu pemerintah juga tidak
> mempertanyakan waktu awalnya NewMont investasi di Indonesia pake duit
> dari mana (kan bisa aja berasal dari: Yahudi, Arab, Yakuza atau apapun)
> 4) Banyak kepentingan?? So hampir pasti, makanya begitu sedikit saja
> melakukan kesalahan 'langsung digoyang'...Malahan kalau perlu kita cari
> cari saja kesalahan yang lainnyahe..he...
>
> Rekans..banyak benar kayaknya 'yang gelapnya'.Ayo buka buka dong
> biar jadi rada-rada terang!!!
>
> Salam
> Abah ANOM
>
> -Original Message-
> From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, March 13, 2008 2:15 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Cc: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
>
> akhirnya datang juga . Pak Adi..
>
> Dari penjelasan di bawah barangkali bisa dipercerah lagi(???)
>
> "- Hal ini terjadi karena kurang jelas dan rincinya pengaturan mekanisme
> divestasi dan definisi pihak2 tercantum dalam KK, yang mengundang beda
> penafsiran dan pemahaman."
>
> Beda penafsiarannya dimana ya?
>
> Hal lain lagi (saya ditanya ini juga oleh kawan main tennis saya yg
> bukan
> geologist.) mengenai berita di koran bahwa saham NNT dalam kondisi
> gadai
> (lihat postingan Pak Agus Budiluhur di bawah sana) ??? Bagaimana ya
> duduk
> persoalannya??
>
> Salam - Daru
> "suka ditanya sama kawan-kawan non-geologist/ mining ..."
>
> -Original Message-
> From: Adi Maryono [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, March 13, 2008 7:00 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
>
> Pak Daru dan kawan-kawan,
>
> Kebetulan barusan ikut nggabung ke iagi-net dan sempat lihat email ini.
> Berikut secuil pemahaman saya ttg divestasi PTNNT ini, sbg pandangan
> saya
> pribadi .
>
> - Emang sangat disayangan kalau pemerintah membawa hal ini ke Badan
> Arbritase Internasional yang bisa membawa dampak negatif (dan lebih
> besar) kedua belah pihak khususnya negara tercinta. Kita semua bisa
> menangkap kesan seperti yang disampaikan pak Daru (pemerintah tak mampu
> menyelesaikannya), akan muncul pihak "menang dan kalah", dan membawa
> pesan
> tak sedap ke investor pertambangan yg masih pada nunggu di pintu
> gerbang(menunggu selesainya UU Minerba yg tak kunjung kelar). So
> industri
> ekstraktif di tanah air bisa menjadi mati suri setelah selama 7 tahun
> terakhir pingsan/koma dan negara tidak bisa m

[iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

2008-03-13 Terurut Topik Tonny P. Sastramihardja
Barangkali maksud Mas Ndaru,
1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and
clear'??.
Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'???
2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value'
DIGADAIKAN. Tapi pada saat (Pemerintah??) mau ngambil jatahnya
ya..mustinya NewMont yg ngurus nya sama yg memberi utangan???.
Barangkali tentang aturan ini yang abu-abu dan debatable...akhirnya
'lewat jatuh tempo' dan terjadi 'default'??
3) Kalau uang untuk membeli 10% jatah saham juga dipermasalahkan asalnya
(katanya kalau swasta mustinya B to B/harga par, bukannya B to G/harga
discount. Yaa... nggak bener juga...wong dulu pemerintah juga tidak
mempertanyakan waktu awalnya NewMont investasi di Indonesia pake duit
dari mana (kan bisa aja berasal dari: Yahudi, Arab, Yakuza atau apapun)
4) Banyak kepentingan?? So hampir pasti, makanya begitu sedikit saja
melakukan kesalahan 'langsung digoyang'...Malahan kalau perlu kita cari
cari saja kesalahan yang lainnyahe..he...

Rekans..banyak benar kayaknya 'yang gelapnya'.Ayo buka buka dong
biar jadi rada-rada terang!!!

Salam
Abah ANOM

-Original Message-
From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, March 13, 2008 2:15 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

akhirnya datang juga . Pak Adi..

Dari penjelasan di bawah barangkali bisa dipercerah lagi(???)

"- Hal ini terjadi karena kurang jelas dan rincinya pengaturan mekanisme
divestasi dan definisi pihak2 tercantum dalam KK, yang mengundang beda
penafsiran dan pemahaman." 

Beda penafsiarannya dimana ya?

Hal lain lagi (saya ditanya ini juga oleh kawan main tennis saya yg
bukan
geologist.) mengenai berita di koran bahwa saham NNT dalam kondisi
gadai
(lihat postingan Pak Agus Budiluhur di bawah sana) ??? Bagaimana ya
duduk
persoalannya??

Salam - Daru
"suka ditanya sama kawan-kawan non-geologist/ mining ..."

-Original Message-
From: Adi Maryono [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, March 13, 2008 7:00 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

Pak Daru dan kawan-kawan,

Kebetulan barusan ikut nggabung ke iagi-net dan sempat lihat email ini.
Berikut secuil pemahaman saya ttg divestasi PTNNT ini, sbg pandangan
saya
pribadi .

- Emang sangat disayangan kalau pemerintah membawa hal ini ke Badan
Arbritase Internasional yang bisa membawa dampak negatif (dan lebih
besar) kedua belah pihak khususnya negara tercinta. Kita semua bisa
menangkap kesan seperti yang disampaikan pak Daru (pemerintah tak mampu
menyelesaikannya), akan muncul pihak "menang dan kalah", dan membawa
pesan
tak sedap ke investor pertambangan yg masih pada nunggu di pintu
gerbang(menunggu selesainya UU Minerba yg tak kunjung kelar). So
industri
ekstraktif di tanah air bisa menjadi mati suri setelah selama 7 tahun
terakhir pingsan/koma dan negara tidak bisa merasakan manisnya
"windfall"
dari tingginya harga komoditas tambang, karena tak adanya "legal
framework
dan adanya banyak level pemerintahan (konsekuensi dari otonomi
regional).

- Namun perlu kita semua sadari inilah mekanisme yg diatur dalam
perjanjian
KK (Kontrak karya) Generasi 4 antara pemerintah dan PTNNT, jika terjadi
beda
pendapat. So kita bisa tangkap pesan positifnya bahwa all everybody
follows
the rules of the game.

- Hal ini terjadi karena kurang jelas dan rincinya pengaturan mekanisme
divestasi dan definisi pihak2 tercantum dalam KK, yang mengundang beda
penafsiran dan pemahaman. Dan tentunya ruang abu2 ini akan banyak
mengundang
pihak2 yg berkepentingan dengan berbagai tujuan dan cara yg berbeda, yg
akhirnya domain urusan bisnis bisa bergeser ke domain politis, lebih2
menjelang pilkada dan pemilu.

- Sebagai gambaran latar belakang, dalam KK generasi 4, pihak pemegang
saham
asing diharuskan melepas sahamnya setelah 5 tahun beroperasi ke pihak
nasional, mula2 15% dan kemudian berturut-turut 7% sampai mencapai 51%
saham
dilepas ke pihak nasional. Karena telah ada pemegang saham nasional (PT
Pakuafu) sebesar 20%, maka pelepasan pertama sebesar 3% di akhir tahun
2006
dan kemudian 7% di akhir tahun berikutnya, berturut-turut sampai
mencapai
51%. (Komposisi pemegang saham sekarang adalah Newmont 45%; Sumitomo 35%
dan
PT Pakuafu 20%).

- Namun ada secerah harapan karena ketentuan arbitrase UNCITRAL
memungkinkan
para pihak menarik kembali arbitrase selama belum ada putusan dari
arbiter.
Artinya pintu negosiasi seharusnya tidak ditutup dan bisa jalan pararel
dengan proses arbitrase. Semoga kesempatan ini digunakan sebaik mungkin
oleh
kedua belah pihak. Amin.

Semoga hal ini bisa sedikit memberikan gambaran ke teman2 apa yg sedang
terjadi.

Salam, Adi Maryono




On 11/03/2008, Sukmandaru Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Noor dkk,
>
> Telat banget nih sambungan-nya karena sebenarnyalah saya
berharap
> ada rekan dari Newmont yang bisa klarifikasi.
>
> Diberitakan juga minggu-ming

Re: [iagi-net-l] RE: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

2008-02-26 Terurut Topik anang kusuwardono
Bp/Ibu,
Setau saya, dalam Kontrak Karya Newmont (NTT) memang sudah tertulis soal 
kewajiban divestasi. Jadi, sebetulnya agak aneh (lebih halus drpd 'nakal') kalo 
NTT tetap 'menggadaikan' sahamnya tanpa memperhitungkan kewajiban divestasi 
dalam hal waktu dan jumlahnya. Untuk menghormati hukum yang dibuatnya sendiri, 
pemerintah tentunya harus konsisten, yaitu terminate NNT. Jangan-jangan 
ke'tidak-konsisten'an sikap pemerintah inilah yang menyebabkan PMA berani 
coba-coba utk mengulur waktu divestasi dgn berbagai alasan, yang akhirnya 
ketahuan bermain dadu di belakang rumah.

salam,
-anang-




- Original Message 
From: Tonny P. Sastramihardja <[EMAIL PROTECTED]>
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, February 26, 2008 2:44:22 PM
Subject: [iagi-net-l] RE: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu 
Hijau..GIMANA?!

Let say apapun alasannya pemerintah terpaksa men 'default' CoW nya
Newmont sehingga terpaksa hrs diselesaikan oleh 'arbitrase
international'. Kita berandai andai membayangkan 'apa yang akan
terjadi'???
a) Kalau menang -> pemerintah tetap harus membayar berjuta juta USD
(punya duitnya enggak yach?)
b) Kalau kalah (karena kesalahan ada di pemerintah, misalnya.siapa
yang tahu?) maka akan lebih tekor tuh...
c) Terus nasib karyawan? Dan penduduk sekitar (sektor informal) yang
ikut berusaha/hidup dengan kehadiran Newmont?Kacian deh mereka
d) Ini juga mrpk tantangan profesional WNI...sebagai pribumi...Sudah
siap mengoperasikan tambang yang 'sulit' tersebut agar BISA
UNTUNG?...Kalau mau rugi terus sih sudah banyak contohnya di Republik
ini...
e) Kalau di KSO kan dengan perusahaan swasta apa nantinya nggak "lepas
dari mulut harimau masuk ke mulut buaya?"...alias 'sama aja
boong'?...Apalagi sekarang ini kan sudah dekat tahun 2009. Pasti akan
sangat banyak yang berkepentingan
f) Berapa kira-kira 'revenue' pemerintah yang akan hilang untuk jangka
waktu tertentu dari kasus 'perseteruan'ini?
TAU AH GELAP
Yang pasti ini pembelajaran menarik bagi komunitas kita bahwa untuk
mengelola perusahaan tambang tidak cukup hanya bermodalkan KOMPETENSI
INTI ILMU KEBUMIAN SAJA. Ada permasalahan 'legal', 'financing',
tekno-ekonomi, dll. Yang harus juga kita 'ketahui' (paling tidak
'dikit-dikit' lah biar 'nggak dikadali'

Salam
Abah ANOM

-Original Message-
From: oki musakti [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, February 26, 2008 7:54 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

Kalau memang dasar hukum pemerintah RI kuat, bahwa Newmont harus
divestasi setelah tahun sekian, ya kejar aja sampai ke ujung dunia pun.
  
  Perkara sahamnya digadai atau bahkan sudah dijual sih urusan antara
Newmont dengan bank nya, pemerintah gak perlu ikut-ikut. Kalau perlu
minta badan arbitrase internasional untuk mem-freeze aset2 newmont di
seluruh dunia model karaha bodas.
  
Salam
  O'
noor syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Pak Daru,

Kalau proyeknya mungkin ok, tapi kalau entitynya itu yang agak
aneh...
Kalau di dunia minyak, proyek bisa didanai dari mana-mana, tapi
entity-nya bebas aja untuk farm-in dan farm-out, termasuk diantaranya
dengan BUMD



salam,


- Original Message 
From: Sukmandaru Prihatmoko 
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, February 26, 2008 12:03:29 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

Rekan2,

Meng-agun-kan proyek untuk mendapatkan pembiayaan dari bank spt-nya
sudah
menjadi praktek umum. Saya bukan mau membela Newmont, dan juga tidak
tahu
apakah hal itu yg terjadi di Newmont. Tetapi itulah yg banyak terjadi -
tidak hanya di proyek pertambangan saja.

Asalkan pemegang saham perusahaan setuju dengan langkah meng-agun-kan
ini,
tentunya sah-sah saja. Untuk kasus Kontrak Karya (spt Newmont Batu
Hijau)
hal-hal yg demikian tentunya sudah diatur dalam kontraknya (???).

Kawan-kawan di Newmont dan juga pemerintah-lah yg bisa mengklarifikasi
ini. 

Salam - Daru 


-Original Message-
From: Agus Budiluhur [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, February 25, 2008 9:58 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

Abah Tonny,

Kalau Abah baca di Bisnis Indonesia: bagaimana mau divestasi, lha wong
ketahuan pada last minute pada pertemuan pemerintah dg Newmont minggu
kmrn,
bhw sahamnya NNT 100% sdg dalam kondisi gadai (dipakai utk pendanaan
proyek
tambang), jadi kalau mau divestasi ya harus minta ijin dulu pada bank
pemberi dana yang saat ini memegang gadai sahamnya NNT. Ada solusi kata
manajemen Newmont, yaitu saham yang akan di-divestasikan digadaikan
kembali
(utk yg keduakalinya) asal diberi ijin sama bank yang memberi pinjaman
(pemegang saham gadaian) ~ wah..pasti rumit ini?? Bahkan karena
penggadaian
ini, ketika NNT akan didivestasikan artinya harus d

[iagi-net-l] RE: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

2008-02-25 Terurut Topik Tonny P. Sastramihardja
Let say apapun alasannya pemerintah terpaksa men 'default' CoW nya
Newmont sehingga terpaksa hrs diselesaikan oleh 'arbitrase
international'. Kita berandai andai membayangkan 'apa yang akan
terjadi'???
a) Kalau menang -> pemerintah tetap harus membayar berjuta juta USD
(punya duitnya enggak yach?)
b) Kalau kalah (karena kesalahan ada di pemerintah, misalnya.siapa
yang tahu?) maka akan lebih tekor tuh...
c) Terus nasib karyawan? Dan penduduk sekitar (sektor informal) yang
ikut berusaha/hidup dengan kehadiran Newmont?Kacian deh mereka
d) Ini juga mrpk tantangan profesional WNI...sebagai pribumi...Sudah
siap mengoperasikan tambang yang 'sulit' tersebut agar BISA
UNTUNG?...Kalau mau rugi terus sih sudah banyak contohnya di Republik
ini...
e) Kalau di KSO kan dengan perusahaan swasta apa nantinya nggak "lepas
dari mulut harimau masuk ke mulut buaya?"...alias 'sama aja
boong'?...Apalagi sekarang ini kan sudah dekat tahun 2009. Pasti akan
sangat banyak yang berkepentingan
f) Berapa kira-kira 'revenue' pemerintah yang akan hilang untuk jangka
waktu tertentu dari kasus 'perseteruan'ini?
TAU AH GELAP
Yang pasti ini pembelajaran menarik bagi komunitas kita bahwa untuk
mengelola perusahaan tambang tidak cukup hanya bermodalkan KOMPETENSI
INTI ILMU KEBUMIAN SAJA. Ada permasalahan 'legal', 'financing',
tekno-ekonomi, dll. Yang harus juga kita 'ketahui' (paling tidak
'dikit-dikit' lah biar 'nggak dikadali'

Salam
Abah ANOM

-Original Message-
From: oki musakti [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, February 26, 2008 7:54 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

Kalau memang dasar hukum pemerintah RI kuat, bahwa Newmont harus
divestasi setelah tahun sekian, ya kejar aja sampai ke ujung dunia pun.
   
  Perkara sahamnya digadai atau bahkan sudah dijual sih urusan antara
Newmont dengan bank nya, pemerintah gak perlu ikut-ikut. Kalau perlu
minta badan arbitrase internasional untuk mem-freeze aset2 newmont di
seluruh dunia model karaha bodas.
  
Salam
  O'
noor syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Pak Daru,

Kalau proyeknya mungkin ok, tapi kalau entitynya itu yang agak
aneh...
Kalau di dunia minyak, proyek bisa didanai dari mana-mana, tapi
entity-nya bebas aja untuk farm-in dan farm-out, termasuk diantaranya
dengan BUMD



salam,


- Original Message 
From: Sukmandaru Prihatmoko 
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, February 26, 2008 12:03:29 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

Rekan2,

Meng-agun-kan proyek untuk mendapatkan pembiayaan dari bank spt-nya
sudah
menjadi praktek umum. Saya bukan mau membela Newmont, dan juga tidak
tahu
apakah hal itu yg terjadi di Newmont. Tetapi itulah yg banyak terjadi -
tidak hanya di proyek pertambangan saja.

Asalkan pemegang saham perusahaan setuju dengan langkah meng-agun-kan
ini,
tentunya sah-sah saja. Untuk kasus Kontrak Karya (spt Newmont Batu
Hijau)
hal-hal yg demikian tentunya sudah diatur dalam kontraknya (???).

Kawan-kawan di Newmont dan juga pemerintah-lah yg bisa mengklarifikasi
ini. 

Salam - Daru 


-Original Message-
From: Agus Budiluhur [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, February 25, 2008 9:58 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!

Abah Tonny,

Kalau Abah baca di Bisnis Indonesia: bagaimana mau divestasi, lha wong
ketahuan pada last minute pada pertemuan pemerintah dg Newmont minggu
kmrn,
bhw sahamnya NNT 100% sdg dalam kondisi gadai (dipakai utk pendanaan
proyek
tambang), jadi kalau mau divestasi ya harus minta ijin dulu pada bank
pemberi dana yang saat ini memegang gadai sahamnya NNT. Ada solusi kata
manajemen Newmont, yaitu saham yang akan di-divestasikan digadaikan
kembali
(utk yg keduakalinya) asal diberi ijin sama bank yang memberi pinjaman
(pemegang saham gadaian) ~ wah..pasti rumit ini?? Bahkan karena
penggadaian
ini, ketika NNT akan didivestasikan artinya harus dibeli secara tunai
oleh
pembeli, dan harus deal langsung dengan banknya Newmont ~ wah..pasti
tambah
seru nih!!

Saya yakin koq mestinya informasi dari teman2 internal Newmont pasti
lebih
valid, dan mungkin jadi lebih heboh gituh lhoh!!
(atau mungkin statement2 Abah Tonny yang undercover jadi keliatan..)

Tambahan catatan pribadi: Inilah kenyataan bahwa komoditi (tambang /
sumber
daya mineral) yang sehari-hari kita kerjakan ini, rupanya sudah jadi
tataran
bisnis yang tidak riil. Bisa jadi, pada saat kita masih survey awal,
hasilnya sudah diperdagangkan bebas kemana-mana?? (apalagi kalau bukan
"just
the matter to get quick money"), dan tahu2 kita ditelepon/dihubungi oleh
orang tak kita kenal atau yang tak dinyana-nyana, nanyain macem2 ttg
prospek
yang sedang kita kerjakan, nah lho!

Salam,

-abl-

2008/2/25 Tonny P. Sastramihardja :

> Dear IAGI-HAGI Netter...
>
> Akhir minggu lalu lagi seru serunya 'negosiasi' antara New Mont dengan
> Pemerintah tentang DIVESTASI 10% saham yang juga terkait dengan
> 'te