[iagi-net-l] RE: Spam:Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
Teman-teman, Masih ada saja yg masih mengganjal Abah Tonny: Seperti kata pepatah: TIADA ASAP KALAU TAK ADA API (eh gitu yach peribahasanya?). 1) Apa berani NewMont 'menggadaikan seluruh sahamnya' tanpa IJIN atau ISYARAT dr yg "berwenang" (pastinya sih tidak akan tertulis..)?--> Intinya 'belum tentu NewMont salah' looh. 2) Dengan tipikal cebakan/cadangan yg sdh 'proven' di Batu Hijau baik lokasi maupun kadarnya (yg pasti: low grade) kan kagak gampang tuh nambangnya (maksudnya nambang tapi UNTUNG!!)? Kesimpulannya: NewMont dan Pemerintah SAMA SAMA KALAH Salam Abah Anom -Original Message- From: Adi Maryono [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, March 13, 2008 6:13 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Spam:Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Pak Ndaru, - Malah udah dijawab ama Abah Tonny semua nih. Bahkan si Abah lebih tahu tentang divestasi lebih mendetail menurut versi beliau dan diam-diam udah jadi pakar divestasi nih Si Abah. Terima kasih Abah. - Kembali pertanyaan pak Daru, seperti dalam email sebelumnya, saya secara umum terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam proses atau mekanisme dan definisi pihak2 terkait dalam divestasi yg tersebut dalam KK. Secara detailnya kita ikuti saja berita2 disekitar proses arbriotase ini nanti karena hal ini telah menjadi materi hukum persidangan dan proses arbitrase sedang berjalan. - Bisnis ekstraktif sama seperti di dunia bisnis manapun, posting pak Agus Budiluhur bisa kita lihat dari kontek praktek berbinis yang wajar/umum. Adalah menjadi praktek bisnis yang umum dan wajar dalam project financing ada istilah equity dan debt, karena ini bagian dari sharing risk dan reward/opportunity dalam suatu investasi proyek dan menyangkut proyek besar. Dan hal ini tidak menghalangi adanya divestasi atau menyalahi perjanjian dalam KK. Bahkan divestasi saham ini telah berjalan baik, dengan pihak Kabupaten Sumbawa, dg telah ditandatanginya perjanjian divestasi ini. Adalah pandai-pandainya koran/media dalam memakai istilah2 komersil atau eyes-catching, shg berita bisa menyentak dan layak jual. Dan dari berita ini bisa timbul persepsi dan penafsiran yang bermacam-macam kalau kita tidak meilhat permasalahan secara utuh. - Sebaiknya kita tidak perlu berburuk sangka, kita lihat dan ikuti proses arbitrase ini dengan positif, karena mekanisme inilah yg disetujui untuk ditempuh jikalau pihak terkait dalam perjanjian belum mencapai kata sepakat. Ruang negosiasi dan diskusi masih terbuka sebelum ada keputusan dari arbiter. Sekali lagi semoga kesempatan ini dimanfaatkan kedua pihak terkait dengan baik. Salam, Adi On 13/03/2008, Tonny P. Sastramihardja <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Barangkali maksud Mas Ndaru, > 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and > clear'??. > Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'??? > 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value' > DIGADAIKAN. Tapi pada saat (Pemerintah??) mau ngambil jatahnya > ya..mustinya NewMont yg ngurus nya sama yg memberi utangan???. > Barangkali tentang aturan ini yang abu-abu dan debatable...akhirnya > 'lewat jatuh tempo' dan terjadi 'default'?? > 3) Kalau uang untuk membeli 10% jatah saham juga dipermasalahkan asalnya > (katanya kalau swasta mustinya B to B/harga par, bukannya B to G/harga > discount. Yaa... nggak bener juga...wong dulu pemerintah juga tidak > mempertanyakan waktu awalnya NewMont investasi di Indonesia pake duit > dari mana (kan bisa aja berasal dari: Yahudi, Arab, Yakuza atau apapun) > 4) Banyak kepentingan?? So hampir pasti, makanya begitu sedikit saja > melakukan kesalahan 'langsung digoyang'...Malahan kalau perlu kita cari > cari saja kesalahan yang lainnyahe..he... > > Rekans..banyak benar kayaknya 'yang gelapnya'.Ayo buka buka dong > biar jadi rada-rada terang!!! > > Salam > Abah ANOM > > -Original Message- > From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, March 13, 2008 2:15 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Cc: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! > > akhirnya datang juga . Pak Adi.. > > Dari penjelasan di bawah barangkali bisa dipercerah lagi(???) > > "- Hal ini terjadi karena kurang jelas dan rincinya pengaturan mekanisme > divestasi dan definisi pihak2 tercantum dalam KK, yang mengundang beda > penafsiran dan pemahaman." > > Beda penafsiarannya dimana ya? > > Hal lain lagi (saya ditanya ini juga oleh kawan main tennis saya yg > bukan > geologist.) mengenai berita di koran bahwa saham NNT dalam kondisi > gadai > (lihat postingan Pak Agus Budiluhur di bawah sana) ??? Bagaimana ya > duduk > persoalannya?? > > S
Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
jadi keingat komentar pak Ong waktu workshop Migas di Bandung kemarin dulu: kontrak KPS dan mungkin juga kontraknya Pertambangan (WKP) itu sangat tipis (+/- 30 halaman) dan sangat potensial menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam.. padahal masa berlaku kontrak ini rata-rata di atas 10 tahun. beliau membandingkan dengan kontrak konsultan yang cuman berlaku 12 bulan atau bahkan 6 bulan tapi tebalnya bisa di atas 100 halaman:-) salam, ps. tapi semua sih tergantung niat dan keikhlasan si operator: mau tidak dia berbagi kue rejeki itu ke orang lain (pemerintah Indonesia...).. dan itu sangat susah diharapkan dalam dunia yang sifatnya kapitalis ini - Original Message From: Hendratno Agus <[EMAIL PROTECTED]> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, March 14, 2008 3:49:32 PM Subject: Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Urusan divestasi industri-industri pertambangan di Indonesia selalu alot jalannya. Karena menyangkut barang yang strategis dan kepentingan investasi nasional maupun investasi di daerah (yang telah mengikrarkan sebagai daerah otonom), praktis akan terjadi tarik ulur kepentingan Jakarta dan daerah. Cilakanya lagi, kalau di daerah, yang para pemimpin dan pejabat politik di daerah, seakan-akan tahu, dan tahunya adalah hanya nilai keuntungannya saja; tidak mau tahu urusan besarnya penyertaan sahamnya Yang terjadi kelabakan dan munculnya "high makelar" di sekitarnya. Sementara itu, mereka tidak mau tahu berbagai pertimbangan teknis yang telah diberikan oleh para pihak. Apalagi kalau di daerah tersebut melibatkan 2 daerah kabupaten, dalam 2 propinsi. Yang 2 daerah kabupaten dan 1 propinsi saja, untuk interest divestasinya, juga tidak mudah dipertemukan. Maklum kita harus masih berjuang. Divestasi Newmont ini ibarat Sumur Taruhan. Siapa yang bertaruh dan siapa yang jadi makelar-nyahehe Pada saat yang sama, urusan pertambangan (mining) masih dikendalikan oleh ditjend Minerba Pabum ESDM untuk urusan pengawasan hulu - hilir sampai finance-nya. Dari sisi regulasi ini sangat merepotkan. Berbeda dengan migas, ada lembaga semacam BPMIGAS, yang kewenangannya sangat berbeda dengan Ditjend Migas. Ke depan, mestinya ada semacam "BPTAMBANG" (entah apa namanya...?), yang mempunyai kewenangan mirip dengan BPMIGAS untuk sektor mining. Nah disinilah aturan divestasi dapat dikendalikan secara baik dan tertib. Kita melihatnya cukup kasihan juga, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Newmont itu sendiri. Karena aturannya masih "abu-abu". Semoga segera dicapai kesepahaman yang baik.., untuk masyarakat sekitarnya dan bangsa pada umumnya... Agus Hendratno Adi Maryono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Ndaru, - Malah udah dijawab ama Abah Tonny semua nih. Bahkan si Abah lebih tahu tentang divestasi lebih mendetail menurut versi beliau dan diam-diam udah jadi pakar divestasi nih Si Abah. Terima kasih Abah. - Kembali pertanyaan pak Daru, seperti dalam email sebelumnya, saya secara umum terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam proses atau mekanisme dan definisi pihak2 terkait dalam divestasi yg tersebut dalam KK. Secara detailnya kita ikuti saja berita2 disekitar proses arbriotase ini nanti karena hal ini telah menjadi materi hukum persidangan dan proses arbitrase sedang berjalan. - Bisnis ekstraktif sama seperti di dunia bisnis manapun, posting pak Agus Budiluhur bisa kita lihat dari kontek praktek berbinis yang wajar/umum. Adalah menjadi praktek bisnis yang umum dan wajar dalam project financing ada istilah equity dan debt, karena ini bagian dari sharing risk dan reward/opportunity dalam suatu investasi proyek dan menyangkut proyek besar. Dan hal ini tidak menghalangi adanya divestasi atau menyalahi perjanjian dalam KK. Bahkan divestasi saham ini telah berjalan baik, dengan pihak Kabupaten Sumbawa, dg telah ditandatanginya perjanjian divestasi ini. Adalah pandai-pandainya koran/media dalam memakai istilah2 komersil atau eyes-catching, shg berita bisa menyentak dan layak jual. Dan dari berita ini bisa timbul persepsi dan penafsiran yang bermacam-macam kalau kita tidak meilhat permasalahan secara utuh. - Sebaiknya kita tidak perlu berburuk sangka, kita lihat dan ikuti proses arbitrase ini dengan positif, karena mekanisme inilah yg disetujui untuk ditempuh jikalau pihak terkait dalam perjanjian belum mencapai kata sepakat. Ruang negosiasi dan diskusi masih terbuka sebelum ada keputusan dari arbiter. Sekali lagi semoga kesempatan ini dimanfaatkan kedua pihak terkait dengan baik. Salam, Adi On 13/03/2008, Tonny P. Sastramihardja wrote: > > Barangkali maksud Mas Ndaru, > 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and > clear'??. > Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'??? > 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value' > DIGADAIKAN. Tapi pad
Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
Urusan divestasi industri-industri pertambangan di Indonesia selalu alot jalannya. Karena menyangkut barang yang strategis dan kepentingan investasi nasional maupun investasi di daerah (yang telah mengikrarkan sebagai daerah otonom), praktis akan terjadi tarik ulur kepentingan Jakarta dan daerah. Cilakanya lagi, kalau di daerah, yang para pemimpin dan pejabat politik di daerah, seakan-akan tahu, dan tahunya adalah hanya nilai keuntungannya saja; tidak mau tahu urusan besarnya penyertaan sahamnya Yang terjadi kelabakan dan munculnya "high makelar" di sekitarnya. Sementara itu, mereka tidak mau tahu berbagai pertimbangan teknis yang telah diberikan oleh para pihak. Apalagi kalau di daerah tersebut melibatkan 2 daerah kabupaten, dalam 2 propinsi. Yang 2 daerah kabupaten dan 1 propinsi saja, untuk interest divestasinya, juga tidak mudah dipertemukan. Maklum kita harus masih berjuang. Divestasi Newmont ini ibarat Sumur Taruhan. Siapa yang bertaruh dan siapa yang jadi makelar-nyahehe Pada saat yang sama, urusan pertambangan (mining) masih dikendalikan oleh ditjend Minerba Pabum ESDM untuk urusan pengawasan hulu - hilir sampai finance-nya. Dari sisi regulasi ini sangat merepotkan. Berbeda dengan migas, ada lembaga semacam BPMIGAS, yang kewenangannya sangat berbeda dengan Ditjend Migas. Ke depan, mestinya ada semacam "BPTAMBANG" (entah apa namanya...?), yang mempunyai kewenangan mirip dengan BPMIGAS untuk sektor mining. Nah disinilah aturan divestasi dapat dikendalikan secara baik dan tertib. Kita melihatnya cukup kasihan juga, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Newmont itu sendiri. Karena aturannya masih "abu-abu". Semoga segera dicapai kesepahaman yang baik.., untuk masyarakat sekitarnya dan bangsa pada umumnya... Agus Hendratno Adi Maryono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Ndaru, - Malah udah dijawab ama Abah Tonny semua nih. Bahkan si Abah lebih tahu tentang divestasi lebih mendetail menurut versi beliau dan diam-diam udah jadi pakar divestasi nih Si Abah. Terima kasih Abah. - Kembali pertanyaan pak Daru, seperti dalam email sebelumnya, saya secara umum terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam proses atau mekanisme dan definisi pihak2 terkait dalam divestasi yg tersebut dalam KK. Secara detailnya kita ikuti saja berita2 disekitar proses arbriotase ini nanti karena hal ini telah menjadi materi hukum persidangan dan proses arbitrase sedang berjalan. - Bisnis ekstraktif sama seperti di dunia bisnis manapun, posting pak Agus Budiluhur bisa kita lihat dari kontek praktek berbinis yang wajar/umum. Adalah menjadi praktek bisnis yang umum dan wajar dalam project financing ada istilah equity dan debt, karena ini bagian dari sharing risk dan reward/opportunity dalam suatu investasi proyek dan menyangkut proyek besar. Dan hal ini tidak menghalangi adanya divestasi atau menyalahi perjanjian dalam KK. Bahkan divestasi saham ini telah berjalan baik, dengan pihak Kabupaten Sumbawa, dg telah ditandatanginya perjanjian divestasi ini. Adalah pandai-pandainya koran/media dalam memakai istilah2 komersil atau eyes-catching, shg berita bisa menyentak dan layak jual. Dan dari berita ini bisa timbul persepsi dan penafsiran yang bermacam-macam kalau kita tidak meilhat permasalahan secara utuh. - Sebaiknya kita tidak perlu berburuk sangka, kita lihat dan ikuti proses arbitrase ini dengan positif, karena mekanisme inilah yg disetujui untuk ditempuh jikalau pihak terkait dalam perjanjian belum mencapai kata sepakat. Ruang negosiasi dan diskusi masih terbuka sebelum ada keputusan dari arbiter. Sekali lagi semoga kesempatan ini dimanfaatkan kedua pihak terkait dengan baik. Salam, Adi On 13/03/2008, Tonny P. Sastramihardja wrote: > > Barangkali maksud Mas Ndaru, > 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and > clear'??. > Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'??? > 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value' > DIGADAIKAN. Tapi pada saat (Pemerintah??) mau ngambil jatahnya > ya..mustinya NewMont yg ngurus nya sama yg memberi utangan???. > Barangkali tentang aturan ini yang abu-abu dan debatable...akhirnya > 'lewat jatuh tempo' dan terjadi 'default'?? > 3) Kalau uang untuk membeli 10% jatah saham juga dipermasalahkan asalnya > (katanya kalau swasta mustinya B to B/harga par, bukannya B to G/harga > discount. Yaa... nggak bener juga...wong dulu pemerintah juga tidak > mempertanyakan waktu awalnya NewMont investasi di Indonesia pake duit > dari mana (kan bisa aja berasal dari: Yahudi, Arab, Yakuza atau apapun) > 4) Banyak kepentingan?? So hampir pasti, makanya begitu sedikit saja > melakukan kesalahan 'langsung digoyang'...Malahan kalau perlu kita cari > cari saja kesalahan yang lainnyahe..he... > > Rekans..banyak benar kayaknya 'yang gelapnya'.Ayo buka buka dong > biar jadi rada-rada terang!!! > > Salam > Abah ANOM > > -Original Message- > From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursd
Re: [iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
Pak Ndaru, - Malah udah dijawab ama Abah Tonny semua nih. Bahkan si Abah lebih tahu tentang divestasi lebih mendetail menurut versi beliau dan diam-diam udah jadi pakar divestasi nih Si Abah. Terima kasih Abah. - Kembali pertanyaan pak Daru, seperti dalam email sebelumnya, saya secara umum terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam proses atau mekanisme dan definisi pihak2 terkait dalam divestasi yg tersebut dalam KK. Secara detailnya kita ikuti saja berita2 disekitar proses arbriotase ini nanti karena hal ini telah menjadi materi hukum persidangan dan proses arbitrase sedang berjalan. - Bisnis ekstraktif sama seperti di dunia bisnis manapun, posting pak Agus Budiluhur bisa kita lihat dari kontek praktek berbinis yang wajar/umum. Adalah menjadi praktek bisnis yang umum dan wajar dalam project financing ada istilah equity dan debt, karena ini bagian dari sharing risk dan reward/opportunity dalam suatu investasi proyek dan menyangkut proyek besar. Dan hal ini tidak menghalangi adanya divestasi atau menyalahi perjanjian dalam KK. Bahkan divestasi saham ini telah berjalan baik, dengan pihak Kabupaten Sumbawa, dg telah ditandatanginya perjanjian divestasi ini. Adalah pandai-pandainya koran/media dalam memakai istilah2 komersil atau eyes-catching, shg berita bisa menyentak dan layak jual. Dan dari berita ini bisa timbul persepsi dan penafsiran yang bermacam-macam kalau kita tidak meilhat permasalahan secara utuh. - Sebaiknya kita tidak perlu berburuk sangka, kita lihat dan ikuti proses arbitrase ini dengan positif, karena mekanisme inilah yg disetujui untuk ditempuh jikalau pihak terkait dalam perjanjian belum mencapai kata sepakat. Ruang negosiasi dan diskusi masih terbuka sebelum ada keputusan dari arbiter. Sekali lagi semoga kesempatan ini dimanfaatkan kedua pihak terkait dengan baik. Salam, Adi On 13/03/2008, Tonny P. Sastramihardja <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Barangkali maksud Mas Ndaru, > 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and > clear'??. > Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'??? > 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value' > DIGADAIKAN. Tapi pada saat (Pemerintah??) mau ngambil jatahnya > ya..mustinya NewMont yg ngurus nya sama yg memberi utangan???. > Barangkali tentang aturan ini yang abu-abu dan debatable...akhirnya > 'lewat jatuh tempo' dan terjadi 'default'?? > 3) Kalau uang untuk membeli 10% jatah saham juga dipermasalahkan asalnya > (katanya kalau swasta mustinya B to B/harga par, bukannya B to G/harga > discount. Yaa... nggak bener juga...wong dulu pemerintah juga tidak > mempertanyakan waktu awalnya NewMont investasi di Indonesia pake duit > dari mana (kan bisa aja berasal dari: Yahudi, Arab, Yakuza atau apapun) > 4) Banyak kepentingan?? So hampir pasti, makanya begitu sedikit saja > melakukan kesalahan 'langsung digoyang'...Malahan kalau perlu kita cari > cari saja kesalahan yang lainnyahe..he... > > Rekans..banyak benar kayaknya 'yang gelapnya'.Ayo buka buka dong > biar jadi rada-rada terang!!! > > Salam > Abah ANOM > > -Original Message- > From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, March 13, 2008 2:15 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Cc: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! > > akhirnya datang juga . Pak Adi.. > > Dari penjelasan di bawah barangkali bisa dipercerah lagi(???) > > "- Hal ini terjadi karena kurang jelas dan rincinya pengaturan mekanisme > divestasi dan definisi pihak2 tercantum dalam KK, yang mengundang beda > penafsiran dan pemahaman." > > Beda penafsiarannya dimana ya? > > Hal lain lagi (saya ditanya ini juga oleh kawan main tennis saya yg > bukan > geologist.) mengenai berita di koran bahwa saham NNT dalam kondisi > gadai > (lihat postingan Pak Agus Budiluhur di bawah sana) ??? Bagaimana ya > duduk > persoalannya?? > > Salam - Daru > "suka ditanya sama kawan-kawan non-geologist/ mining ..." > > -Original Message- > From: Adi Maryono [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, March 13, 2008 7:00 AM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! > > Pak Daru dan kawan-kawan, > > Kebetulan barusan ikut nggabung ke iagi-net dan sempat lihat email ini. > Berikut secuil pemahaman saya ttg divestasi PTNNT ini, sbg pandangan > saya > pribadi . > > - Emang sangat disayangan kalau pemerintah membawa hal ini ke Badan > Arbritase Internasional yang bisa membawa dampak negatif (dan lebih > besar) kedua belah pihak khususnya negara tercinta. Kita semua bisa > menangkap kesan seperti yang disampaikan pak Daru (pemerintah tak mampu > menyelesaikannya), akan muncul pihak "menang dan kalah", dan membawa > pesan > tak sedap ke investor pertambangan yg masih pada nunggu di pintu > gerbang(menunggu selesainya UU Minerba yg tak kunjung kelar). So > industri > ekstraktif di tanah air bisa menjadi mati suri setelah selama 7 tahun > terakhir pingsan/koma dan negara tidak bisa m
[iagi-net-l] RE: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
Barangkali maksud Mas Ndaru, 1) Sudah tahu harus divestasi tapi kok sahamnya 'tidak clean and clear'??. Apa ini masuk dalam 'kategori kriminal'??? 2) Sudah biasa kalau sebuah 'mine port-folio' yg punya 'value' DIGADAIKAN. Tapi pada saat (Pemerintah??) mau ngambil jatahnya ya..mustinya NewMont yg ngurus nya sama yg memberi utangan???. Barangkali tentang aturan ini yang abu-abu dan debatable...akhirnya 'lewat jatuh tempo' dan terjadi 'default'?? 3) Kalau uang untuk membeli 10% jatah saham juga dipermasalahkan asalnya (katanya kalau swasta mustinya B to B/harga par, bukannya B to G/harga discount. Yaa... nggak bener juga...wong dulu pemerintah juga tidak mempertanyakan waktu awalnya NewMont investasi di Indonesia pake duit dari mana (kan bisa aja berasal dari: Yahudi, Arab, Yakuza atau apapun) 4) Banyak kepentingan?? So hampir pasti, makanya begitu sedikit saja melakukan kesalahan 'langsung digoyang'...Malahan kalau perlu kita cari cari saja kesalahan yang lainnyahe..he... Rekans..banyak benar kayaknya 'yang gelapnya'.Ayo buka buka dong biar jadi rada-rada terang!!! Salam Abah ANOM -Original Message- From: Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, March 13, 2008 2:15 PM To: iagi-net@iagi.or.id Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: Spam:RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! akhirnya datang juga . Pak Adi.. Dari penjelasan di bawah barangkali bisa dipercerah lagi(???) "- Hal ini terjadi karena kurang jelas dan rincinya pengaturan mekanisme divestasi dan definisi pihak2 tercantum dalam KK, yang mengundang beda penafsiran dan pemahaman." Beda penafsiarannya dimana ya? Hal lain lagi (saya ditanya ini juga oleh kawan main tennis saya yg bukan geologist.) mengenai berita di koran bahwa saham NNT dalam kondisi gadai (lihat postingan Pak Agus Budiluhur di bawah sana) ??? Bagaimana ya duduk persoalannya?? Salam - Daru "suka ditanya sama kawan-kawan non-geologist/ mining ..." -Original Message- From: Adi Maryono [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, March 13, 2008 7:00 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Pak Daru dan kawan-kawan, Kebetulan barusan ikut nggabung ke iagi-net dan sempat lihat email ini. Berikut secuil pemahaman saya ttg divestasi PTNNT ini, sbg pandangan saya pribadi . - Emang sangat disayangan kalau pemerintah membawa hal ini ke Badan Arbritase Internasional yang bisa membawa dampak negatif (dan lebih besar) kedua belah pihak khususnya negara tercinta. Kita semua bisa menangkap kesan seperti yang disampaikan pak Daru (pemerintah tak mampu menyelesaikannya), akan muncul pihak "menang dan kalah", dan membawa pesan tak sedap ke investor pertambangan yg masih pada nunggu di pintu gerbang(menunggu selesainya UU Minerba yg tak kunjung kelar). So industri ekstraktif di tanah air bisa menjadi mati suri setelah selama 7 tahun terakhir pingsan/koma dan negara tidak bisa merasakan manisnya "windfall" dari tingginya harga komoditas tambang, karena tak adanya "legal framework dan adanya banyak level pemerintahan (konsekuensi dari otonomi regional). - Namun perlu kita semua sadari inilah mekanisme yg diatur dalam perjanjian KK (Kontrak karya) Generasi 4 antara pemerintah dan PTNNT, jika terjadi beda pendapat. So kita bisa tangkap pesan positifnya bahwa all everybody follows the rules of the game. - Hal ini terjadi karena kurang jelas dan rincinya pengaturan mekanisme divestasi dan definisi pihak2 tercantum dalam KK, yang mengundang beda penafsiran dan pemahaman. Dan tentunya ruang abu2 ini akan banyak mengundang pihak2 yg berkepentingan dengan berbagai tujuan dan cara yg berbeda, yg akhirnya domain urusan bisnis bisa bergeser ke domain politis, lebih2 menjelang pilkada dan pemilu. - Sebagai gambaran latar belakang, dalam KK generasi 4, pihak pemegang saham asing diharuskan melepas sahamnya setelah 5 tahun beroperasi ke pihak nasional, mula2 15% dan kemudian berturut-turut 7% sampai mencapai 51% saham dilepas ke pihak nasional. Karena telah ada pemegang saham nasional (PT Pakuafu) sebesar 20%, maka pelepasan pertama sebesar 3% di akhir tahun 2006 dan kemudian 7% di akhir tahun berikutnya, berturut-turut sampai mencapai 51%. (Komposisi pemegang saham sekarang adalah Newmont 45%; Sumitomo 35% dan PT Pakuafu 20%). - Namun ada secerah harapan karena ketentuan arbitrase UNCITRAL memungkinkan para pihak menarik kembali arbitrase selama belum ada putusan dari arbiter. Artinya pintu negosiasi seharusnya tidak ditutup dan bisa jalan pararel dengan proses arbitrase. Semoga kesempatan ini digunakan sebaik mungkin oleh kedua belah pihak. Amin. Semoga hal ini bisa sedikit memberikan gambaran ke teman2 apa yg sedang terjadi. Salam, Adi Maryono On 11/03/2008, Sukmandaru Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Noor dkk, > > Telat banget nih sambungan-nya karena sebenarnyalah saya berharap > ada rekan dari Newmont yang bisa klarifikasi. > > Diberitakan juga minggu-ming
Re: [iagi-net-l] RE: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
Bp/Ibu, Setau saya, dalam Kontrak Karya Newmont (NTT) memang sudah tertulis soal kewajiban divestasi. Jadi, sebetulnya agak aneh (lebih halus drpd 'nakal') kalo NTT tetap 'menggadaikan' sahamnya tanpa memperhitungkan kewajiban divestasi dalam hal waktu dan jumlahnya. Untuk menghormati hukum yang dibuatnya sendiri, pemerintah tentunya harus konsisten, yaitu terminate NNT. Jangan-jangan ke'tidak-konsisten'an sikap pemerintah inilah yang menyebabkan PMA berani coba-coba utk mengulur waktu divestasi dgn berbagai alasan, yang akhirnya ketahuan bermain dadu di belakang rumah. salam, -anang- - Original Message From: Tonny P. Sastramihardja <[EMAIL PROTECTED]> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, February 26, 2008 2:44:22 PM Subject: [iagi-net-l] RE: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Let say apapun alasannya pemerintah terpaksa men 'default' CoW nya Newmont sehingga terpaksa hrs diselesaikan oleh 'arbitrase international'. Kita berandai andai membayangkan 'apa yang akan terjadi'??? a) Kalau menang -> pemerintah tetap harus membayar berjuta juta USD (punya duitnya enggak yach?) b) Kalau kalah (karena kesalahan ada di pemerintah, misalnya.siapa yang tahu?) maka akan lebih tekor tuh... c) Terus nasib karyawan? Dan penduduk sekitar (sektor informal) yang ikut berusaha/hidup dengan kehadiran Newmont?Kacian deh mereka d) Ini juga mrpk tantangan profesional WNI...sebagai pribumi...Sudah siap mengoperasikan tambang yang 'sulit' tersebut agar BISA UNTUNG?...Kalau mau rugi terus sih sudah banyak contohnya di Republik ini... e) Kalau di KSO kan dengan perusahaan swasta apa nantinya nggak "lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya?"...alias 'sama aja boong'?...Apalagi sekarang ini kan sudah dekat tahun 2009. Pasti akan sangat banyak yang berkepentingan f) Berapa kira-kira 'revenue' pemerintah yang akan hilang untuk jangka waktu tertentu dari kasus 'perseteruan'ini? TAU AH GELAP Yang pasti ini pembelajaran menarik bagi komunitas kita bahwa untuk mengelola perusahaan tambang tidak cukup hanya bermodalkan KOMPETENSI INTI ILMU KEBUMIAN SAJA. Ada permasalahan 'legal', 'financing', tekno-ekonomi, dll. Yang harus juga kita 'ketahui' (paling tidak 'dikit-dikit' lah biar 'nggak dikadali' Salam Abah ANOM -Original Message- From: oki musakti [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, February 26, 2008 7:54 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Kalau memang dasar hukum pemerintah RI kuat, bahwa Newmont harus divestasi setelah tahun sekian, ya kejar aja sampai ke ujung dunia pun. Perkara sahamnya digadai atau bahkan sudah dijual sih urusan antara Newmont dengan bank nya, pemerintah gak perlu ikut-ikut. Kalau perlu minta badan arbitrase internasional untuk mem-freeze aset2 newmont di seluruh dunia model karaha bodas. Salam O' noor syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Daru, Kalau proyeknya mungkin ok, tapi kalau entitynya itu yang agak aneh... Kalau di dunia minyak, proyek bisa didanai dari mana-mana, tapi entity-nya bebas aja untuk farm-in dan farm-out, termasuk diantaranya dengan BUMD salam, - Original Message From: Sukmandaru Prihatmoko To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, February 26, 2008 12:03:29 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Rekan2, Meng-agun-kan proyek untuk mendapatkan pembiayaan dari bank spt-nya sudah menjadi praktek umum. Saya bukan mau membela Newmont, dan juga tidak tahu apakah hal itu yg terjadi di Newmont. Tetapi itulah yg banyak terjadi - tidak hanya di proyek pertambangan saja. Asalkan pemegang saham perusahaan setuju dengan langkah meng-agun-kan ini, tentunya sah-sah saja. Untuk kasus Kontrak Karya (spt Newmont Batu Hijau) hal-hal yg demikian tentunya sudah diatur dalam kontraknya (???). Kawan-kawan di Newmont dan juga pemerintah-lah yg bisa mengklarifikasi ini. Salam - Daru -Original Message- From: Agus Budiluhur [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, February 25, 2008 9:58 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Abah Tonny, Kalau Abah baca di Bisnis Indonesia: bagaimana mau divestasi, lha wong ketahuan pada last minute pada pertemuan pemerintah dg Newmont minggu kmrn, bhw sahamnya NNT 100% sdg dalam kondisi gadai (dipakai utk pendanaan proyek tambang), jadi kalau mau divestasi ya harus minta ijin dulu pada bank pemberi dana yang saat ini memegang gadai sahamnya NNT. Ada solusi kata manajemen Newmont, yaitu saham yang akan di-divestasikan digadaikan kembali (utk yg keduakalinya) asal diberi ijin sama bank yang memberi pinjaman (pemegang saham gadaian) ~ wah..pasti rumit ini?? Bahkan karena penggadaian ini, ketika NNT akan didivestasikan artinya harus d
[iagi-net-l] RE: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?!
Let say apapun alasannya pemerintah terpaksa men 'default' CoW nya Newmont sehingga terpaksa hrs diselesaikan oleh 'arbitrase international'. Kita berandai andai membayangkan 'apa yang akan terjadi'??? a) Kalau menang -> pemerintah tetap harus membayar berjuta juta USD (punya duitnya enggak yach?) b) Kalau kalah (karena kesalahan ada di pemerintah, misalnya.siapa yang tahu?) maka akan lebih tekor tuh... c) Terus nasib karyawan? Dan penduduk sekitar (sektor informal) yang ikut berusaha/hidup dengan kehadiran Newmont?Kacian deh mereka d) Ini juga mrpk tantangan profesional WNI...sebagai pribumi...Sudah siap mengoperasikan tambang yang 'sulit' tersebut agar BISA UNTUNG?...Kalau mau rugi terus sih sudah banyak contohnya di Republik ini... e) Kalau di KSO kan dengan perusahaan swasta apa nantinya nggak "lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya?"...alias 'sama aja boong'?...Apalagi sekarang ini kan sudah dekat tahun 2009. Pasti akan sangat banyak yang berkepentingan f) Berapa kira-kira 'revenue' pemerintah yang akan hilang untuk jangka waktu tertentu dari kasus 'perseteruan'ini? TAU AH GELAP Yang pasti ini pembelajaran menarik bagi komunitas kita bahwa untuk mengelola perusahaan tambang tidak cukup hanya bermodalkan KOMPETENSI INTI ILMU KEBUMIAN SAJA. Ada permasalahan 'legal', 'financing', tekno-ekonomi, dll. Yang harus juga kita 'ketahui' (paling tidak 'dikit-dikit' lah biar 'nggak dikadali' Salam Abah ANOM -Original Message- From: oki musakti [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, February 26, 2008 7:54 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Spam:Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Kalau memang dasar hukum pemerintah RI kuat, bahwa Newmont harus divestasi setelah tahun sekian, ya kejar aja sampai ke ujung dunia pun. Perkara sahamnya digadai atau bahkan sudah dijual sih urusan antara Newmont dengan bank nya, pemerintah gak perlu ikut-ikut. Kalau perlu minta badan arbitrase internasional untuk mem-freeze aset2 newmont di seluruh dunia model karaha bodas. Salam O' noor syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Daru, Kalau proyeknya mungkin ok, tapi kalau entitynya itu yang agak aneh... Kalau di dunia minyak, proyek bisa didanai dari mana-mana, tapi entity-nya bebas aja untuk farm-in dan farm-out, termasuk diantaranya dengan BUMD salam, - Original Message From: Sukmandaru Prihatmoko To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, February 26, 2008 12:03:29 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Rekan2, Meng-agun-kan proyek untuk mendapatkan pembiayaan dari bank spt-nya sudah menjadi praktek umum. Saya bukan mau membela Newmont, dan juga tidak tahu apakah hal itu yg terjadi di Newmont. Tetapi itulah yg banyak terjadi - tidak hanya di proyek pertambangan saja. Asalkan pemegang saham perusahaan setuju dengan langkah meng-agun-kan ini, tentunya sah-sah saja. Untuk kasus Kontrak Karya (spt Newmont Batu Hijau) hal-hal yg demikian tentunya sudah diatur dalam kontraknya (???). Kawan-kawan di Newmont dan juga pemerintah-lah yg bisa mengklarifikasi ini. Salam - Daru -Original Message- From: Agus Budiluhur [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, February 25, 2008 9:58 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Nasib NEW MONT Batu Hijau..GIMANA?! Abah Tonny, Kalau Abah baca di Bisnis Indonesia: bagaimana mau divestasi, lha wong ketahuan pada last minute pada pertemuan pemerintah dg Newmont minggu kmrn, bhw sahamnya NNT 100% sdg dalam kondisi gadai (dipakai utk pendanaan proyek tambang), jadi kalau mau divestasi ya harus minta ijin dulu pada bank pemberi dana yang saat ini memegang gadai sahamnya NNT. Ada solusi kata manajemen Newmont, yaitu saham yang akan di-divestasikan digadaikan kembali (utk yg keduakalinya) asal diberi ijin sama bank yang memberi pinjaman (pemegang saham gadaian) ~ wah..pasti rumit ini?? Bahkan karena penggadaian ini, ketika NNT akan didivestasikan artinya harus dibeli secara tunai oleh pembeli, dan harus deal langsung dengan banknya Newmont ~ wah..pasti tambah seru nih!! Saya yakin koq mestinya informasi dari teman2 internal Newmont pasti lebih valid, dan mungkin jadi lebih heboh gituh lhoh!! (atau mungkin statement2 Abah Tonny yang undercover jadi keliatan..) Tambahan catatan pribadi: Inilah kenyataan bahwa komoditi (tambang / sumber daya mineral) yang sehari-hari kita kerjakan ini, rupanya sudah jadi tataran bisnis yang tidak riil. Bisa jadi, pada saat kita masih survey awal, hasilnya sudah diperdagangkan bebas kemana-mana?? (apalagi kalau bukan "just the matter to get quick money"), dan tahu2 kita ditelepon/dihubungi oleh orang tak kita kenal atau yang tak dinyana-nyana, nanyain macem2 ttg prospek yang sedang kita kerjakan, nah lho! Salam, -abl- 2008/2/25 Tonny P. Sastramihardja : > Dear IAGI-HAGI Netter... > > Akhir minggu lalu lagi seru serunya 'negosiasi' antara New Mont dengan > Pemerintah tentang DIVESTASI 10% saham yang juga terkait dengan > 'te