RE: [iagi-net-l] Re: sistem psc di indonesia
I think this is misleading, and no need to explain lah. Sometimes we just need to perceive from the Republic point of view. -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [SMTP:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Monday, February 17, 2003 11:08 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject:[iagi-net-l] Re: sistem psc di indonesia fyi dari salah seorang teman di milist sebelah Best Regards Ujay - Forwarded by Sunjaya Eka Saputra/PMU/PETH/Petronas on 02/17/03 11:05 AM - Abdullatif Setyadi <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: geologiugm-bounce@fr Subject: [Geologi UGM] Re: sistem psc di indonesia eelists.org 02/14/03 03:03 PM Please respond to geologiugm saya mau tanya tentang sistem pembagian keuntungan psc atau tac di indonesia apakah benar.. bahwa harga oil pricenya sudah ditentukan dahulu. sehigga fluktuasi harga minyak dunia tidak berepengaruh terhadap pembagian keuntungan? Benar sekali Jay, harga minyak sudah ditetapkan lebih dahulu. Hal itu disebabkan karena oil price forecasting sangat sulit dilakukan karena terlalu banyak parameter yang mempengaruhi. Dalam perhitungan-perhitungan ekonomis, beberapa hal memang perlu hanya dipatok dengan asumsi atau konstatnta, karena jika tidak maka perhitungan menjadi terlalu sulit untuk dilakukan. Termasuk di dalamnya. Oil price yang naik dan turun tidak mempengaruhi prosentase dari Equity to be Shared (ES) atau prosentase sharing. Tetapi naik dan turunnya oil price akan berpengaruh terhadap Total Revenue dan Total Contractor dan Govermnent Cash Flow secara nominal. Kalau harga minyak lebih tinggi dari yang diasumsikan sebelumnya, maka pemerintah akan memperoleh apa yang disebut dengan "windfall profit". Sebaliknya kalau oil pricenya turun. Untuk menanggulangi hal tersebut biasanya pada perhitungan ekonomis pre-sanction (pada saat project belum didanai), dilakukan analisis sensitivitas terhadap oil price, Production, Intangible dan Tangible Cost serta Operating Cost. Ujay bisa melakukan hal itu dengan gampang (bisa di Merak Software-nya Schlumberger, atau bahkan bisa secara manual denga Excel) > ex.. didlm agreement disebutkan harga minyaknya 20USD, splitnya 60:40, maka kalo harganya 25USD yang 5 dollar itu kemana? trus 60:40 itu berdasarkan harga langsung atau gimana? Yang $ 5 tetep dibagi menurut perjanjian sebelumnya, setelah dikurangi Cost Recovery (CR). Tetapi harga minyak yang naik seperti itu menyebabkan Recoverable yang lebih cepat dari Cost Recovery (CR). Ini menguntungkan Government karena akan lebih cepat memperoleh Cash Flow; sekaligus menguntungkan Contractor karena akan lebih cepat memperoleh laju pengembalian modal. Itulah yang oleh Pertamina disebut dengan windfall profit. apakah pembagian keuntungan itu setelah dipotong biaya produksi, pajak, biaya eksplorasi? Pembagian Share (85:15) dilakukan sebelum pajak dan operating cost; tetapi setelah Revenuenya dikurangi Cost Recovery atau (CR). Inilah yang disebut dengan Equity to be splitted (ES). ES akan kena pajak sebesar 48% dan sisanya disebut Contractor Cash Flow (CCF). CCF akan dikurangi Operating Cost (OC) dan sisanya disebut dengan Net Contractor Cash Flow (NCCF). NCCF ditambahkan dengan Cost Recovery (CR) yang dibayarkan oleh pemerintah akan menjadi Total Contractor Cash Flow (TCCF). Yang terakhir inilah (TCCF) yang disebut dengan keuntungan bersih Contractor atau perusahaan asing. sedangkan Government dapat dari share sebesar 85% dari Revenue - CR plus 48% dari ES. Total hasil akhir pembagian biasanya bukan 85% : 15% sebagaimana sering kita dengar (karena itu hanya Production Share); tetapi real profit sharing yang terajdi biasanya 54% Government dan 46% Contractor. Ironis khan? bagaimana sistemnya
[iagi-net-l] Re: sistem psc di indonesia
fyi dari salah seorang teman di milist sebelah Best Regards Ujay - Forwarded by Sunjaya Eka Saputra/PMU/PETH/Petronas on 02/17/03 11:05 AM - Abdullatif Setyadi <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent by: cc: geologiugm-bounce@fr Subject: [Geologi UGM] Re: sistem psc di indonesia eelists.org 02/14/03 03:03 PM Please respond to geologiugm saya mau tanya tentang sistem pembagian keuntungan psc atau tac di indonesia apakah benar.. bahwa harga oil pricenya sudah ditentukan dahulu. sehigga fluktuasi harga minyak dunia tidak berepengaruh terhadap pembagian keuntungan? Benar sekali Jay, harga minyak sudah ditetapkan lebih dahulu. Hal itu disebabkan karena oil price forecasting sangat sulit dilakukan karena terlalu banyak parameter yang mempengaruhi. Dalam perhitungan-perhitungan ekonomis, beberapa hal memang perlu hanya dipatok dengan asumsi atau konstatnta, karena jika tidak maka perhitungan menjadi terlalu sulit untuk dilakukan. Termasuk di dalamnya. Oil price yang naik dan turun tidak mempengaruhi prosentase dari Equity to be Shared (ES) atau prosentase sharing. Tetapi naik dan turunnya oil price akan berpengaruh terhadap Total Revenue dan Total Contractor dan Govermnent Cash Flow secara nominal. Kalau harga minyak lebih tinggi dari yang diasumsikan sebelumnya, maka pemerintah akan memperoleh apa yang disebut dengan "windfall profit". Sebaliknya kalau oil pricenya turun. Untuk menanggulangi hal tersebut biasanya pada perhitungan ekonomis pre-sanction (pada saat project belum didanai), dilakukan analisis sensitivitas terhadap oil price, Production, Intangible dan Tangible Cost serta Operating Cost. Ujay bisa melakukan hal itu dengan gampang (bisa di Merak Software-nya Schlumberger, atau bahkan bisa secara manual denga Excel) > ex.. didlm agreement disebutkan harga minyaknya 20USD, splitnya 60:40, maka kalo harganya 25USD yang 5 dollar itu kemana? trus 60:40 itu berdasarkan harga langsung atau gimana? Yang $ 5 tetep dibagi menurut perjanjian sebelumnya, setelah dikurangi Cost Recovery (CR). Tetapi harga minyak yang naik seperti itu menyebabkan Recoverable yang lebih cepat dari Cost Recovery (CR). Ini menguntungkan Government karena akan lebih cepat memperoleh Cash Flow; sekaligus menguntungkan Contractor karena akan lebih cepat memperoleh laju pengembalian modal. Itulah yang oleh Pertamina disebut dengan windfall profit. apakah pembagian keuntungan itu setelah dipotong biaya produksi, pajak, biaya eksplorasi? Pembagian Share (85:15) dilakukan sebelum pajak dan operating cost; tetapi setelah Revenuenya dikurangi Cost Recovery atau (CR). Inilah yang disebut dengan Equity to be splitted (ES). ES akan kena pajak sebesar 48% dan sisanya disebut Contractor Cash Flow (CCF). CCF akan dikurangi Operating Cost (OC) dan sisanya disebut dengan Net Contractor Cash Flow (NCCF). NCCF ditambahkan dengan Cost Recovery (CR) yang dibayarkan oleh pemerintah akan menjadi Total Contractor Cash Flow (TCCF). Yang terakhir inilah (TCCF) yang disebut dengan keuntungan bersih Contractor atau perusahaan asing. sedangkan Government dapat dari share sebesar 85% dari Revenue - CR plus 48% dari ES. Total hasil akhir pembagian biasanya bukan 85% : 15% sebagaimana sering kita dengar (karena itu hanya Production Share); tetapi real profit sharing yang terajdi biasanya 54% Government dan 46% Contractor. Ironis khan? bagaimana sistemnya, apakah ada sistem nasionalisasi yang mengontrol pers2 asing itu dalam memeperkerjakan wna? trus bagaimana sistem monitoringnya? Biasanya cara mempekerjakan WNA tergantung dari cara Perusahaan Asing main kucing-kucingan dalam meletakkan kemana gaji expat akan dimasukkan. Kalau dimasukkan kedalam "contract basis", maka gaji mereka akan masuk ke Capital Non Ta