Re: [iagi-net-l] Balasan: Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru
dari Luas Hutan yang ada dipakai untuk Penebangan/Per.HPH 33,3% ( +/- 66 jt Ha ) dan Hanya /Kurang dari 1% dipakai untuk pertambangan . Dimana ada 20,5 jt Ha hutan konversi , 33,5 jt Ha hutan Lindung dan Hanya 0,135 Jt Ha dipakai untuk Tambang.Jadi yang ngrusak Hutan itu siapa ya .. ? Kabarnya masalah hutan ini juga semangkin mumet setelah ada ketentuan bahwa adanya penggantian lahan kehutanan yg dikompensasikan sebesar 1% dari nilai harga persatuan produksi dari seluruh jumlah produksinya ( ? ) ISM Yang jadi tantangan sekarang, gimana para praktisi tambang bisa terlihat sama seperti para pengelola perkebunan, dimana nebang pohon diperbolehkan. Emang tidak mudah, tapi kenapa mereka bisa sementara kita tidak? budi santoso [EMAIL PROTECTED] wrote: Bicara soal merusak hutan; bukannya si pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih?? Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari pernyataan karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ) adalah: para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir semua) yang sangat serakah (juga beberapa kasus kecil (masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . . . bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst. Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan limbah lain . . . saya pikir tidak ada henti-hentinya perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan untuk meminimalisir dampaknya . . meskipun banyak yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil tambang . . jujur saja . . entah sampai dimana peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi, transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot, metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil tambang . . . jadi be fair lah Kalau ditanya soal idealisme . . . h . . . kalau kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang memang harus merusak alam dan memilih menggunakan bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai sekarang!!! itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru, harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi baru . . . . jadi terus terang pertanyaan tentang idealisme dari para geologist (pertambangan) sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . . . sTJ --- Kabul Ahmad wrote: Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau sudah UU ?) agar dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999 bab khusus Hutan Lindung, Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional. karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan merusak lingkungan secara dahsyat. Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah. Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU Minerba tidak bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada sinkronisasi. karena pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau membuka kota Bandung la ya ngak toh ? Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan kasus-kasus perusakan lingkungan dan tambang2 pepesan kosong merajalela,.. Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga tambang meninggalkan , tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya mati. Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung akhirnya dijarah juga. ( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan lindung boleh dijarah guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke Alvie Lie) Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus diundang, ternasuk Walhi dan Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini. Wassalam, KA __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com - ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!! semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas
[iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru
Gents: Ada undangan terbuka dari JATAM yang akan membahas Perubahan Ijin Pertambangan (UU Minerba baru?)sepertinya menarik. Dr. Simon Sembiring dan Alvin Lie (PAN?) dijadualkan senagai pembicaranya. Seperti terlampir berikut ini: LOVE MONDAY Discussion Perubahan Ijin Pertambangan, Bermanfaat untuk Siapa? yang dilaksanakan pada : Hari/tanggal : Senin, 8 Januari 2007 Jam : 09.30 - 12.30 WIB, Tempat : Café Darmint, Pasar Festifal GF 8, Jl. Rasuna Said Kav. 22C Jakarta Narasumber : 1. Simon F. Sembiring, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 2. Alvien Lie, Anggota Pansus RUU Minerba DPR RI 3. Andiko, Researcher Kebijakan Pertambangan Undangan LOVE MONDAY Discussion Perubahan Ijin Pertambangan, Bermanfaat untuk Siapa? Perubahan ijin pertambangan yang dibahas dalam RUU Minerba menyimpan banyak masalah. Alih-alih berniat untuk mensejahterahkan rakyat, pemerintah malah memberikan kemudahan pada investasi yang masuk. Pemangkasan sejumlah tahapan perijinan pertambangan hanya menjadi 2 tahap, yaitu izin eksplorasi dan izin ekploitasi hanyalah salah satu bukti ketidakberpihakan negara pada rakyat. Belum lagi tumpang tindih antara Kontrak Karya yang telah lama dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan ijin-ijin baru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Juga tidak adanya kewenganann yang jelas dalam penanggulangan dampak dan pertanggungjawaban atas daya rusak yang ditimbulkan akibat usaha pertambangan. Rupanya perubahan perijinan pertambangan dalam RUU Minerba hanya untuk memudahkan ekspansi operasi pertambangan tanpa melihat daya rusak dan kemampuan untuk mengatasinya. Jika faktanya seperti ini, lantas untuk siapa perubahan perijinan pertambangan ini? Untuk mengetahui dan menggali fakta-fakta yang belum pernah terungkap kepada publik ini, Kami mengundang rekan-rekan untuk hadir pada : Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami Luluk Uliyah Media Publikasi JATAM HP 0815 9480 246 __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com - ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!! semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional... - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru
Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau sudah UU ?) agar dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999 bab khusus Hutan Lindung, Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional. karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan merusak lingkungan secara dahsyat. Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah. Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU Minerba tidak bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada sinkronisasi. karena pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau membuka kota Bandung la ya ngak toh ? Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan kasus-kasus perusakan lingkungan dan tambang2 pepesan kosong merajalela,.. Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga tambang meninggalkan , tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya mati. Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung akhirnya dijarah juga. ( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan lindung boleh dijarah guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke Alvie Lie) Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus diundang, ternasuk Walhi dan Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini. Wassalam, KA - Original Message - From: budi santoso [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; iagi-net@iagi.or.id; [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, January 05, 2007 5:08 PM Subject: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru Gents: Ada undangan terbuka dari JATAM yang akan membahas Perubahan Ijin Pertambangan (UU Minerba baru?)sepertinya menarik. Dr. Simon Sembiring dan Alvin Lie (PAN?) dijadualkan senagai pembicaranya. Seperti terlampir berikut ini: LOVE MONDAY Discussion Perubahan Ijin Pertambangan, Bermanfaat untuk Siapa? yang dilaksanakan pada : Hari/tanggal : Senin, 8 Januari 2007 Jam : 09.30 - 12.30 WIB, Tempat : Café Darmint, Pasar Festifal GF 8, Jl. Rasuna Said Kav. 22C Jakarta Narasumber : 1. Simon F. Sembiring, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 2. Alvien Lie, Anggota Pansus RUU Minerba DPR RI 3. Andiko, Researcher Kebijakan Pertambangan Undangan LOVE MONDAY Discussion Perubahan Ijin Pertambangan, Bermanfaat untuk Siapa? Perubahan ijin pertambangan yang dibahas dalam RUU Minerba menyimpan banyak masalah. Alih-alih berniat untuk mensejahterahkan rakyat, pemerintah malah memberikan kemudahan pada investasi yang masuk. Pemangkasan sejumlah tahapan perijinan pertambangan hanya menjadi 2 tahap, yaitu izin eksplorasi dan izin ekploitasi hanyalah salah satu bukti ketidakberpihakan negara pada rakyat. Belum lagi tumpang tindih antara Kontrak Karya yang telah lama dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan ijin-ijin baru yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Juga tidak adanya kewenganann yang jelas dalam penanggulangan dampak dan pertanggungjawaban atas daya rusak yang ditimbulkan akibat usaha pertambangan. Rupanya perubahan perijinan pertambangan dalam RUU Minerba hanya untuk memudahkan ekspansi operasi pertambangan tanpa melihat daya rusak dan kemampuan untuk mengatasinya. Jika faktanya seperti ini, lantas untuk siapa perubahan perijinan pertambangan ini? Untuk mengetahui dan menggali fakta-fakta yang belum pernah terungkap kepada publik ini, Kami mengundang rekan-rekan untuk hadir pada : Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih. Hormat kami Luluk Uliyah Media Publikasi JATAM HP 0815 9480 246 __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com - ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!! semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional... - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - - ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!! semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional... - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia
Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru
Bicara soal merusak hutan; bukannya si pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih?? Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari pernyataan karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ) adalah: para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir semua) yang sangat serakah (juga beberapa kasus kecil (masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . . . bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst. Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan limbah lain . . . saya pikir tidak ada henti-hentinya perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan untuk meminimalisir dampaknya . . meskipun banyak yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil tambang . . jujur saja . . entah sampai dimana peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi, transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot, metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil tambang . . . jadi be fair lah Kalau ditanya soal idealisme . . . h . . . kalau kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang memang harus merusak alam dan memilih menggunakan bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai sekarang!!! itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru, harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi baru . . . . jadi terus terang pertanyaan tentang idealisme dari para geologist (pertambangan) sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . . . sTJ --- Kabul Ahmad [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau sudah UU ?) agar dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999 bab khusus Hutan Lindung, Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional. karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan merusak lingkungan secara dahsyat. Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah. Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU Minerba tidak bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada sinkronisasi. karena pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau membuka kota Bandung la ya ngak toh ? Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan kasus-kasus perusakan lingkungan dan tambang2 pepesan kosong merajalela,.. Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga tambang meninggalkan , tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya mati. Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung akhirnya dijarah juga. ( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan lindung boleh dijarah guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke Alvie Lie) Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus diundang, ternasuk Walhi dan Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini. Wassalam, KA __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com - ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!! semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional... - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru
Kalau RUU ini sudah menjadi UU dan ternyata Tidak Pro Rakyat ( Rakyat yang mana ? ) masih ada peluang kok untuk dibatalkan , yaitu dg mengajukan keberatan ke MK. seperti UU Kelistrikan yang baru berumur 2 tahun setelah ada yang mengajukan keberatan ke MK ternyata dikabulkan MK dan UU tsb dibatalkan. ISM Bicara soal merusak hutan; bukannya si pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih?? Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari pernyataan karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ) adalah: para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir semua) yang sangat serakah (juga beberapa kasus kecil (masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . . . bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst. Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan limbah lain . . . saya pikir tidak ada henti-hentinya perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan untuk meminimalisir dampaknya . . meskipun banyak yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil tambang . . jujur saja . . entah sampai dimana peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi, transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot, metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil tambang . . . jadi be fair lah Kalau ditanya soal idealisme . . . h . . . kalau kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang memang harus merusak alam dan memilih menggunakan bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai sekarang!!! itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru, harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi baru . . . . jadi terus terang pertanyaan tentang idealisme dari para geologist (pertambangan) sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . . . sTJ --- Kabul Ahmad [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau sudah UU ?) agar dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999 bab khusus Hutan Lindung, Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional. karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan merusak lingkungan secara dahsyat. Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah. Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU Minerba tidak bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada sinkronisasi. karena pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau membuka kota Bandung la ya ngak toh ? Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan kasus-kasus perusakan lingkungan dan tambang2 pepesan kosong merajalela,.. Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga tambang meninggalkan , tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya mati. Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung akhirnya dijarah juga. ( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan lindung boleh dijarah guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke Alvie Lie) Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus diundang, ternasuk Walhi dan Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini. Wassalam, KA __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com - ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!! semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional... - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1:
[iagi-net-l] Balasan: Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru
Yang jadi tantangan sekarang, gimana para praktisi tambang bisa terlihat sama seperti para pengelola perkebunan, dimana nebang pohon diperbolehkan. Emang tidak mudah, tapi kenapa mereka bisa sementara kita tidak? budi santoso [EMAIL PROTECTED] wrote: Bicara soal merusak hutan; bukannya si pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih?? Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari pernyataan karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ) adalah: para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir semua) yang sangat serakah (juga beberapa kasus kecil (masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . . . bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst. Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan limbah lain . . . saya pikir tidak ada henti-hentinya perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan untuk meminimalisir dampaknya . . meskipun banyak yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil tambang . . jujur saja . . entah sampai dimana peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi, transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot, metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil tambang . . . jadi be fair lah Kalau ditanya soal idealisme . . . h . . . kalau kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang memang harus merusak alam dan memilih menggunakan bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai sekarang!!! itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru, harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi baru . . . . jadi terus terang pertanyaan tentang idealisme dari para geologist (pertambangan) sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . . . sTJ --- Kabul Ahmad wrote: Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau sudah UU ?) agar dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999 bab khusus Hutan Lindung, Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional. karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan merusak lingkungan secara dahsyat. Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah. Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU Minerba tidak bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada sinkronisasi. karena pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau membuka kota Bandung la ya ngak toh ? Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan kasus-kasus perusakan lingkungan dan tambang2 pepesan kosong merajalela,.. Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga tambang meninggalkan , tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya mati. Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung akhirnya dijarah juga. ( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan lindung boleh dijarah guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke Alvie Lie) Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus diundang, ternasuk Walhi dan Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini. Wassalam, KA __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com - ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!! semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional... - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/