Re: [iagi-net-l] Balasan: Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru

2007-01-07 Terurut Topik liamsi
dari Luas Hutan yang ada dipakai untuk Penebangan/Per.HPH 33,3%
( +/- 66 jt Ha ) dan Hanya /Kurang dari 1% dipakai untuk
pertambangan .  Dimana ada 20,5 jt Ha hutan konversi , 33,5 jt
Ha hutan Lindung dan Hanya 0,135 Jt Ha dipakai untuk Tambang.Jadi yang ngrusak 
Hutan itu siapa ya .. ?
Kabarnya masalah hutan ini juga semangkin mumet setelah ada
ketentuan bahwa adanya penggantian lahan kehutanan yg
dikompensasikan sebesar 1% dari nilai harga persatuan produksi
dari seluruh jumlah produksinya ( ? )
ISM

 Yang jadi tantangan sekarang, gimana para praktisi tambang
 bisa terlihat sama seperti para pengelola perkebunan, dimana
 nebang pohon diperbolehkan.

  Emang tidak mudah, tapi kenapa mereka bisa sementara kita
  tidak?

 budi santoso [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Bicara soal merusak hutan; bukannya si
 pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi
 tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah
 setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor
 kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan
 sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan
 perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan
 kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual
 kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja
 lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh
 lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih??

 Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari
 pernyataan karena banyak hutan lindung digadaikan dan
 digerogoti tambang yang cukup
 serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH )
 adalah: para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir
 semua) yang sangat serakah (juga beberapa kasus kecil
 (masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . .
 . bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi
 mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya

 Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA
 bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan
 hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka
 tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah
 oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst.

 Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan
 limbah lain . . . saya pikir tidak ada henti-hentinya
 perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan
 untuk meminimalisir dampaknya . . meskipun banyak
 yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini
 mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil
 tambang . . jujur saja . . entah sampai dimana
 peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi,
 transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil
 sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot,
 metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil
 tambang . . . jadi be fair lah

 Kalau ditanya soal idealisme . . . h . . . kalau
 kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang
 memang harus merusak alam dan memilih menggunakan
 bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai
 sekarang!!! itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi
 kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat
 kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui
 keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru,
 harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan
 konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi
 baru . . . . jadi terus terang pertanyaan tentang
 idealisme dari para geologist (pertambangan)
 sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita
 semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . .
 .

 sTJ

 --- Kabul Ahmad wrote:

 Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau
 sudah UU ?) agar
 dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999 bab
 khusus Hutan Lindung,
 Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional.
 karena banyak hutan lindung digadaikan dan
 digerogoti tambang yang cukup
 serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan
 merusak lingkungan secara
 dahsyat.
 Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah.

 Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU
 Minerba tidak
 bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada
 sinkronisasi. karena
 pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau
 membuka kota Bandung la
 ya ngak toh ?

 Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan
 kasus-kasus perusakan
 lingkungan dan tambang2 pepesan kosong
 merajalela,..
 Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga
 tambang meninggalkan ,
 tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya
 mati.
 Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung
 akhirnya dijarah juga.
 ( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan
 lindung boleh dijarah
 guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke
 Alvie Lie)
 Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus
 diundang, ternasuk Walhi dan
 Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini.

 Wassalam,
 KA



 __
 Do You Yahoo!?
 Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection
 around
 http://mail.yahoo.com

 - ayo 
 bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
 semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas
 

[iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru

2007-01-05 Terurut Topik budi santoso
Gents:

Ada undangan terbuka dari JATAM yang akan membahas
Perubahan Ijin Pertambangan (UU Minerba
baru?)sepertinya menarik. Dr. Simon Sembiring dan
Alvin Lie (PAN?) dijadualkan senagai pembicaranya.

Seperti terlampir berikut ini:

LOVE MONDAY Discussion
Perubahan Ijin Pertambangan, Bermanfaat untuk Siapa?
yang dilaksanakan pada :

Hari/tanggal : Senin, 8 Januari 2007
Jam : 09.30 - 12.30 WIB,
Tempat : Café Darmint, Pasar Festifal GF 8, Jl. Rasuna
Said Kav. 22C Jakarta

Narasumber : 
1. Simon F. Sembiring, Departemen Energi dan Sumber
Daya Mineral
2. Alvien Lie, Anggota Pansus RUU Minerba DPR RI
3. Andiko, Researcher Kebijakan Pertambangan



Undangan
LOVE MONDAY Discussion
Perubahan Ijin Pertambangan, Bermanfaat untuk Siapa?


Perubahan ijin pertambangan yang dibahas dalam RUU
Minerba menyimpan banyak masalah. Alih-alih berniat
untuk mensejahterahkan rakyat, pemerintah malah
memberikan kemudahan pada investasi yang masuk.
Pemangkasan sejumlah tahapan perijinan pertambangan
hanya menjadi 2 tahap, yaitu  izin eksplorasi dan izin
ekploitasi hanyalah salah satu bukti ketidakberpihakan
negara pada rakyat.

Belum lagi tumpang tindih antara Kontrak Karya yang
telah lama dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan
ijin-ijin baru yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah. Juga tidak adanya kewenganann yang jelas dalam
penanggulangan dampak dan pertanggungjawaban atas daya
rusak yang ditimbulkan akibat usaha pertambangan. 
Rupanya perubahan perijinan pertambangan dalam RUU
Minerba hanya untuk memudahkan ekspansi operasi
pertambangan tanpa melihat daya rusak dan kemampuan
untuk mengatasinya. Jika faktanya seperti ini, lantas
untuk siapa perubahan perijinan pertambangan ini?

Untuk mengetahui dan menggali fakta-fakta yang belum
pernah terungkap kepada publik ini, 
Kami mengundang rekan-rekan untuk hadir pada :


Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami

Luluk Uliyah
Media Publikasi JATAM
HP 0815 9480 246



__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

-
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
-

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru

2007-01-05 Terurut Topik Kabul Ahmad
Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau sudah UU ?) agar 
dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999  bab khusus Hutan Lindung, 
Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional.
karena banyak hutan lindung digadaikan dan digerogoti tambang yang cukup 
serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan merusak lingkungan secara 
dahsyat.

Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah.

Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU Minerba tidak 
bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada sinkronisasi. karena 
pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau membuka kota Bandung la 
ya ngak toh ?


Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan kasus-kasus perusakan 
lingkungan dan tambang2 pepesan kosong merajalela,..
Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga tambang meninggalkan , 
tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya mati.

Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung akhirnya dijarah juga.
( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan lindung boleh dijarah 
guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke Alvie Lie)
Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus diundang, ternasuk Walhi dan 
Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini.


Wassalam,
KA

- Original Message - 
From: budi santoso [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
iagi-net@iagi.or.id; [EMAIL PROTECTED]

Sent: Friday, January 05, 2007 5:08 PM
Subject: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru



Gents:

Ada undangan terbuka dari JATAM yang akan membahas
Perubahan Ijin Pertambangan (UU Minerba
baru?)sepertinya menarik. Dr. Simon Sembiring dan
Alvin Lie (PAN?) dijadualkan senagai pembicaranya.

Seperti terlampir berikut ini:

LOVE MONDAY Discussion
Perubahan Ijin Pertambangan, Bermanfaat untuk Siapa?
yang dilaksanakan pada :

Hari/tanggal : Senin, 8 Januari 2007
Jam : 09.30 - 12.30 WIB,
Tempat : Café Darmint, Pasar Festifal GF 8, Jl. Rasuna
Said Kav. 22C Jakarta

Narasumber :
1. Simon F. Sembiring, Departemen Energi dan Sumber
Daya Mineral
2. Alvien Lie, Anggota Pansus RUU Minerba DPR RI
3. Andiko, Researcher Kebijakan Pertambangan



Undangan
LOVE MONDAY Discussion
Perubahan Ijin Pertambangan, Bermanfaat untuk Siapa?


Perubahan ijin pertambangan yang dibahas dalam RUU
Minerba menyimpan banyak masalah. Alih-alih berniat
untuk mensejahterahkan rakyat, pemerintah malah
memberikan kemudahan pada investasi yang masuk.
Pemangkasan sejumlah tahapan perijinan pertambangan
hanya menjadi 2 tahap, yaitu  izin eksplorasi dan izin
ekploitasi hanyalah salah satu bukti ketidakberpihakan
negara pada rakyat.

Belum lagi tumpang tindih antara Kontrak Karya yang
telah lama dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan
ijin-ijin baru yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah. Juga tidak adanya kewenganann yang jelas dalam
penanggulangan dampak dan pertanggungjawaban atas daya
rusak yang ditimbulkan akibat usaha pertambangan.
Rupanya perubahan perijinan pertambangan dalam RUU
Minerba hanya untuk memudahkan ekspansi operasi
pertambangan tanpa melihat daya rusak dan kemampuan
untuk mengatasinya. Jika faktanya seperti ini, lantas
untuk siapa perubahan perijinan pertambangan ini?

Untuk mengetahui dan menggali fakta-fakta yang belum
pernah terungkap kepada publik ini,
Kami mengundang rekan-rekan untuk hadir pada :


Atas kehadirannya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami

Luluk Uliyah
Media Publikasi JATAM
HP 0815 9480 246



__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

-
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
-

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-






-
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
-

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia

Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru

2007-01-05 Terurut Topik budi santoso

Bicara soal merusak hutan; bukannya si
pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi
tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah
setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor
kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan
sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan
perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan
kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual
kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja
lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh
lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih??

Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari
pernyataan karena banyak hutan lindung digadaikan dan
 digerogoti tambang yang cukup 
 serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH )
adalah: para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir
semua) yang sangat serakah  (juga beberapa kasus kecil
(masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . .
. bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi
mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya

Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA
bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan
hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka
tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah
oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst.

Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan
limbah lain . . .  saya pikir tidak ada henti-hentinya
perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan
untuk meminimalisir dampaknya . .  meskipun banyak
yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini
mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil
tambang . .  jujur saja . . entah sampai dimana
peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi,
transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil
sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot,
metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil
tambang . . . jadi be fair lah

Kalau ditanya soal idealisme . . .  h . . . kalau
kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang
memang harus merusak alam dan memilih menggunakan
bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai
sekarang!!!  itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi
kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat
kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui
keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru,
harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan
konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi
baru . . . .  jadi terus terang pertanyaan tentang
idealisme dari para geologist (pertambangan)
sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita
semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . .
. 

sTJ

--- Kabul Ahmad [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau
 sudah UU ?) agar 
 dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999  bab
 khusus Hutan Lindung, 
 Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional.
 karena banyak hutan lindung digadaikan dan
 digerogoti tambang yang cukup 
 serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan
 merusak lingkungan secara 
 dahsyat.
 Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah.
 
 Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU
 Minerba tidak 
 bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada
 sinkronisasi. karena 
 pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau
 membuka kota Bandung la 
 ya ngak toh ?
 
 Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan
 kasus-kasus perusakan 
 lingkungan dan tambang2 pepesan kosong
 merajalela,..
 Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga
 tambang meninggalkan , 
 tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya
 mati.
 Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung
 akhirnya dijarah juga.
 ( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan
 lindung boleh dijarah 
 guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke
 Alvie Lie)
 Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus
 diundang, ternasuk Walhi dan 
 Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini.
 
 Wassalam,
 KA
 


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

-
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
-

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru

2007-01-05 Terurut Topik Ismail Zaini
Kalau RUU ini sudah menjadi UU dan ternyata Tidak Pro Rakyat  ( Rakyat 
yang mana ? ) masih ada peluang kok untuk dibatalkan , yaitu dg mengajukan 
keberatan ke MK. seperti UU Kelistrikan yang baru berumur 2 tahun setelah 
ada yang mengajukan keberatan ke MK ternyata dikabulkan MK dan UU tsb 
dibatalkan.


ISM



Bicara soal merusak hutan; bukannya si
pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi
tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah
setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor
kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan
sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan
perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan
kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual
kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja
lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh
lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih??

Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari
pernyataan karena banyak hutan lindung digadaikan dan

digerogoti tambang yang cukup
serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH )

adalah: para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir
semua) yang sangat serakah  (juga beberapa kasus kecil
(masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . .
. bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi
mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya

Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA
bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan
hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka
tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah
oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst.

Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan
limbah lain . . .  saya pikir tidak ada henti-hentinya
perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan
untuk meminimalisir dampaknya . .  meskipun banyak
yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini
mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil
tambang . .  jujur saja . . entah sampai dimana
peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi,
transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil
sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot,
metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil
tambang . . . jadi be fair lah

Kalau ditanya soal idealisme . . .  h . . . kalau
kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang
memang harus merusak alam dan memilih menggunakan
bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai
sekarang!!!  itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi
kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat
kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui
keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru,
harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan
konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi
baru . . . .  jadi terus terang pertanyaan tentang
idealisme dari para geologist (pertambangan)
sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita
semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . .
.

sTJ

--- Kabul Ahmad [EMAIL PROTECTED] wrote:


Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau
sudah UU ?) agar
dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999  bab
khusus Hutan Lindung,
Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional.
karena banyak hutan lindung digadaikan dan
digerogoti tambang yang cukup
serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan
merusak lingkungan secara
dahsyat.
Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah.

Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU
Minerba tidak
bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada
sinkronisasi. karena
pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau
membuka kota Bandung la
ya ngak toh ?

Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan
kasus-kasus perusakan
lingkungan dan tambang2 pepesan kosong
merajalela,..
Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga
tambang meninggalkan ,
tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya
mati.
Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung
akhirnya dijarah juga.
( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan
lindung boleh dijarah
guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke
Alvie Lie)
Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus
diundang, ternasuk Walhi dan
Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini.

Wassalam,
KA




__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

-
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
-

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: 

[iagi-net-l] Balasan: Re: [iagi-net-l] Undangan diskusi UU Minerba yang baru

2007-01-05 Terurut Topik Bowo Kusnanto
Yang jadi tantangan sekarang, gimana para praktisi tambang bisa terlihat sama 
seperti para pengelola perkebunan, dimana nebang pohon diperbolehkan.
   
  Emang tidak mudah, tapi kenapa mereka bisa sementara kita tidak?

budi santoso [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
Bicara soal merusak hutan; bukannya si
pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi
tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah
setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor
kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan
sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan
perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan
kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual
kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja
lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh
lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih??

Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari
pernyataan karena banyak hutan lindung digadaikan dan
 digerogoti tambang yang cukup 
 serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH )
adalah: para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir
semua) yang sangat serakah (juga beberapa kasus kecil
(masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . .
. bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi
mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya

Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA
bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan
hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka
tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah
oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst.

Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan
limbah lain . . . saya pikir tidak ada henti-hentinya
perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan
untuk meminimalisir dampaknya . . meskipun banyak
yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini
mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil
tambang . . jujur saja . . entah sampai dimana
peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi,
transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil
sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot,
metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil
tambang . . . jadi be fair lah

Kalau ditanya soal idealisme . . . h . . . kalau
kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang
memang harus merusak alam dan memilih menggunakan
bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai
sekarang!!! itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi
kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat
kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui
keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru,
harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan
konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi
baru . . . . jadi terus terang pertanyaan tentang
idealisme dari para geologist (pertambangan)
sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita
semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . .
. 

sTJ

--- Kabul Ahmad wrote:

 Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau
 sudah UU ?) agar 
 dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999 bab
 khusus Hutan Lindung, 
 Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional.
 karena banyak hutan lindung digadaikan dan
 digerogoti tambang yang cukup 
 serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan
 merusak lingkungan secara 
 dahsyat.
 Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah.
 
 Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU
 Minerba tidak 
 bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada
 sinkronisasi. karena 
 pertambangan pasti akan membuka hutanmosok mau
 membuka kota Bandung la 
 ya ngak toh ?
 
 Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan
 kasus-kasus perusakan 
 lingkungan dan tambang2 pepesan kosong
 merajalela,..
 Akibatnya sekarang ini...Banjiiir...juga
 tambang meninggalkan , 
 tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya
 mati.
 Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung
 akhirnya dijarah juga.
 ( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan
 lindung boleh dijarah 
 guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke
 Alvie Lie)
 Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus
 diundang, ternasuk Walhi dan 
 Green Peace.mohon sampaikan ke JATAM usul ini.
 
 Wassalam,
 KA
 


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

-
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
-

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/