Pak Barnabas,
Nambahi yg disampaikan pak Zardi(kebetulan saya mewakili Komite Bersama
IAGI-Perhapi untuk KCMI bbrp kali ikut rapat dng BEI dalam upaya merevisi
Peraturan Pencatatan Perusahaan Tambang). Rapat terakhir sktr 2 minggu lalu
salah satunya menyepakati bahwa perusahaan yg masih tahap eksplorasi bisa
listing di BEI dng persyaratan ketat, di antaranya (yg saya ingat sbg hal
penting):
1. Sudah menyelesaikan bankable FS yg di "sign off" oleh Competent Person
Indonesia yg terdaftar pada organisasi profesi pertambangan/ geologi (walau
tidak langsung tapi ini mengarah ke Perhapi dan IAGI). - note: substansi nya
spt itu walau kalimatnya mungkin tidak persis spt itu.
2. Sudah memiliki perijinan lengkap untuk segera menjalankan pembangunan
(development)
3. Jangka waktu dari masa development sampai produksi tidak lebih dari 4 tahun.
4. Memiliki cadangan (reserve) lebih besar dari sumberdaya (resource) nya
5. Dan bbrp hal lain
Peraturan ini (saat rapat tsb) akan diajukan ke OJK utk mendapatkan persetujuan
sblm bisa di terapkan.
Saya juga tidak paham membaca berita di bawah yg mengutip pernyataan Ito
Warsito dng membawa-bawa "rekomendasi IAGI" yg tidak pernah kami bahas di
rapat. Entah...siapa yg salah kutip (??)
Namun sisi positip dari revisi peraturan BEI ini adalah bahwa system CPI dan
KCMI yg dikembangkan IAGI/ MGEI dan Perhapi sudah mulai diakui dan diacu. Jadi
tidak harus mengacu kpd produk negara lain. Saatnya Competent Person Indonesia
pegang peranayooo..
Salam - Daru
Sent from my mobile device 2
> On Nov 21, 2013, at 4:37 PM, BERNABAS IRIJANTO wrote:
>
> Salam Geologi,
>
> Terima kasih atas ' clean and clear ' - nya Pak Zardi ysh.
> Mungkin lebih tepat, jika berita itu yang di klarifikasi terlebih dahulu.
> Maaf ...mungkin sebelumnya sudah ada klarifikasi. Hanya saja mungkin saya
> tidak dapat membacanya, karena begitu antusiasnya sambutan dari anggota
> Geologi ysh.
>
> Saya SEPAKAT dan SETUJU dengan Pak Zardi, makanya jika ada tertulis :
> "
> Dalam aturan yang baru, perusahaan tambang sudah bisa mengajukan proposal IPO
> kepada BEI sejak perusahaan tersebut sudah melakukan eksplorasi. Namun,
> perusahaan bersangkutan harus sudah memiliki rekomendasi dari Ikatan Ahli
> Geologi Indonesia. "
>
> sepertinya IAGI gimana tuh Pak...?!?
>
> Salam Hormat,
>
>
>
> Bernabas Irijanto |4582
>
>
>
> Pada Kamis, 21 November 2013 16:20, Arif Zardi Dahlius
> menulis:
> Pak Barnabas ysh
>
> Mungkin perlu saya clear kan disini, bahwa perusahaan yg akan IPO salah satu
> syaratnya harus ada reporting eksplorasi / resource / reserve dr competent
> person indonesia (CPI).
>
> Di Ind, yang berhak mengesahkan bahwa seseorang dinyatakan sbg CPI adalah
> organisasi IAGI dan PERHAPI.
>
> Jadi bukan rekomendasi dari IAGI. Yg bertanggung jawab atas laporan
> eksplorasi / resource / reserve adalah CPI.
>
> Bagaiamana untuk menjadi CPI IAGI dan bagaimana isi (panduan) Pelaporan
> Eksplorasi, Sumberdaya dan Cadangan berdasarkan Kode KCMI 2011? Bisa dilihat
> www.mgei-iagi.org.
>
> Demikian penjelasan singkat saya,
>
> Salam,
> Zardi®
> From: BERNABAS IRIJANTO
> Sender:
> Date: Thu, 21 Nov 2013 17:00:01 +0800 (SGT)
> To: iagi-net@iagi.or.id
> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Bls: [iagi-net] Bursa Efek Bakal Ubah Syarat IPO Perusahaan Tambang
>
> Salam Geologi,
>
> Saya ngak habis pikir maksud dan tujuan serta manfaat / ' resiko ' dari
> Perubahan SYARAT IPO Perusahaan Tambang pada aturan yang baru, perusahaan
> tambang sudah bisa mengajukan proposal IPO kepada BEI sejak perusahaan
> tersebut sudah melakukan eksplorasi. Namun, perusahaan bersangkutan harus
> sudah memiliki rekomendasi dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia.
>
> Apakah Perusahaan Tambang yang sudah IPO dengan SYARAT sudah berproduksi dan
> sudah harus mencatatkan laba operasional selama satu tahun terakhir .
> sudah menunjukkan hasil yang optimal di Bursa Saham..?
> Bukankah Pasar Saham BUKAN hanya Aspek Teknis dan Literatur semata,
> tetapi jauh lebih penting adalah JAMINAN Profit yang Faktual dan Terbukti
> pada kondisi NON ' Force Majeure '.
>
> Apakah IAGI ( Ikatan Ahli Geologi Indonesia ) sudah SIAP atas konsekwensi
> HUKUM Pidana dan Perdata atas ' Rekomendasi ' yang diberikan yang bersifat '
> HARUS '...?
> Bukankah IAGI adalah Organisasi Profesi yang menjaga, menjunjung tinggi NILAI
> NILAI Luhur dan Etika Profesi yang menghasilkan Insan Insan Professional yang
> ber - ' KOMPETENSI ' secara Publik semata.
>
> Lebih BAIK...jika IAGI Fokus kepada :
> 1. Penegakan ETIKA PROFESI agar mendapat ruang di Publik.
> 2. Pemilihan DEWAN ETIK Geologi Indonesia, dengan melibatkan seluruh Anggota
> IAGI sebagai Pemilih dan Pengaju, lalu Stake Holder sebagai Pemilih Publik.
> Hasil Pilihan Publik adalah yang SAH dan TERUJI.
> 3. Dewan Etik Geologi Indonesia bertugas untuk : menetapkan ' Competent
> Person ' Versi IAGI dengan terus menerus meningkatkan kuantitas dan ku