Re: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID

2002-10-26 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Oct 26, 2002 at 09:07:49PM +0700, adi wrote:
> supaya lebih jelas, IMHO, masalah nama domain pun sebaiknya
> idnic menyerahkan ke lembaga lain. berhubung lembaga yang
> dimaksud belum ada (?) ini jadi wewenang idnic.
> ini juga bisa diberlakukan berkenaan dengan content
> untuk sementara waktu.

he he he ... 
wong usulan lembaga untuk mengawasi content saja nggak
ada yang mau mulai. konon pula mau mengawasi namanya.

> jadi, idnic untuk selanjutnya bisa lebih ke arah teknis
> dan administratif, tidak lagi moralis atau politis.

suatu saat ... 

> karena tidak ada bedanya antara sensor thd nama
> suatu domain dengan sensor terhada isi suatu
> webpages.

jelas ada bedanya dong.
domain nggak selalu terkait dengan webpage lho.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID

2002-10-26 Terurut Topik Budi Rahardjo

[This topic has been beaten to death before. But, I guess this is
one of those zombie topics, who re-appear regularly. No problem.]

On Sat, Oct 26, 2002 at 08:34:23AM +0700, Rusdi wrote:
>1.Seandainya, saya mendaftarkan domain ADAAJADEH.WEB.ID, memenuhi
>persayaratan pendaftaran, termasuk dokumen NPWP / KTP, pengaktifan domain
>dan keterangan untuk domain ini adalah digunakan untuk portal komunitas
>umum, khususnya untuk kawula muda.
> 
>Katakan, akhirnya domain tersebut diluluskan oleh IDNIC (memenuhi
>persyaratan pendaftaran), tapi pada akhirnya pengembangan domain tersebut
>ternyata disalah gunakan untuk PERJUDIAN (ONLINE GAMBLING) / PENJUALAN
>VCD, BUKU, ATAU SERVIS PORNO LAIN-NYA / BAHKAN PEMESANAN WANITA PANGGILAN
>SECARA ONLINE. Mohon maaf untuk contoh-contoh yg saya berikan.
> 
>Tentu saja tidak terang-terangan, disamarkan, bisa dengan pembatasan
>servis khusus hanya untuk anggota saja dan atau beberapa teknik lain-nya
>yg mungkin tidak perlu dijelaskan panjang lebar disini.
> 
>Yang ingin saya tanyakan adalah: APAKAH TINDAKAN DARI IDNIC?

Tidak ada tindakan dari IDNIC.
Namun kemungkinan ada tindakan dari POLRI. :-)

Sama halnya dengan pemberian nomor/nama jalan.
Misal ada sebuah jalan, namanya "Jalan Sudirman".
Kemudian ada beberapa bangunan di sana dan kita beri nomor urut,
misalnya nomor 1 sampai 15.
Nama jalan tidak ada hubungannya dengan isi atau kegiatan dari
penghuni bangunan tersebut. Misalnya, Jl. Sudirman 1 bangunannya
berupa sebuah mesjid. Jl. Sudirman 3, tempat mesum/pornografi/judi.
Jl. Sudirman 5, bank. dan seterusnya.
Tidak ada alasan untuk mencabut nama "Jl. Sudirman 3" karena isinya
bertentangan dengan hukum. (Misalnya ada orang yang mengambil
argumentasi bahwa tempat judi itu merendahkan/mencoreng nama
salah seorang pahlawan kita, Jendral Sudirman!)
Jadi ... nama jalan tetap saja. Tapi POLISI lah yang akan menggrebeg
tempat tersebut.

Demikian kira-kiranya.


>(A)Mengingat: Bahwa berdasarkan usulan / komentar dari admin IDNIC,
>sebaiknya dibentuk lembaga pengawas content, namun apa yg perlu diawasi /
>kaedah-kaedah dari hal-hal yg perlu diawasi juga masih belum jelas. Dalam
>artian seandainya ada lembaga semacam tersebut, dan sudah menerapkan
>kaedah-kaedah yg perlu dipatuhi, lalu apakah sekedar memberikan masukkan
>saja kepada IDNIC?

Tidak, lembaga tersebut memberi masukan ke POLRI.
Jika kasusnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan oleh pengadilan bahwa
domain yang terkait diminta dihapus, maka akan kami hapuskan dari
database domain.

>(B)Mempertimbangkan: Bahwa IDNIC sendiri sampai saat ini (sepengetahuan
>saya) belum mempunyai aturan yg jelas mengenai apa yg perlu dilaksanakan
>bila ditemukan hal diatas. Belum ada aturan yg jelas. Percuma saja kalo
>ada lembaga pengawas content, tapi kalo nggak punya gigi. Dalam artian,
>bisa menemukan penyimpangan, tapi hanya sampai dalam taraf pelaporan.
>(Seperti yg terjadi dalam lembaga pemerintah Indonesia). Kasihan sekali
>kalo *SINDROMA* ini juga terjadi secara sadar/tidak sadar di IDNIC
>sendiri.

Wah itu mah urusan lembaga itu sendiri, kok yang kasihan IDNIC :-)


>>
>2.IDNIC sendiri tidak mengenal istilah parking domain dalam hal ini. Tapi,
>istilah dari *PARKING DOMAIN* sendiri apakah mencakup:
> 
>(A)Pendaftaran suatu domain, setelah diaktifkan, masih dalam status
>pengembangan (website under construction) untuk jangka waktu lebih dari 3
>bulan. Karena secara logika, pengembangan suatu situs (kalo memang serius
>lho), tidak bakalan memakan waktu lebih dari 3 bulan. Apakah ini tidak
>termasuk dalam istilah PARKING DOMAIN?
...

Perlu diingat bahwa domain bukan berarti web site.
Ada yang memiliki domain hanya untuk email (MX record) saja.
Dalam hal ini, ya web site nggak relevan.


>(B)Ketidak aktifan penggunaan domain untuk jangka waktu lebih dari 3
>bulan. Bisa saja, setelah digunakan dan aktif, ternyata suatu situs
>DITUTUP SENDIRI oleh pengguna-nya dengan berbagai alasan. Apakah domain
>tersebut masih tetap dibiarkan eksis? Atau dikembalikan, supaya dapat
>digunakan oleh pengguna lain-nya? Apakah ini tidak termasuk dalam istilah
>PARKING DOMAIN?

Domain akan ditutup jika ada permintaan dari pengguna domain yang
bersangkutan atau karena tidak membayar.
Sudah ada banyak yang ditutup karena permintaan user yang bersangkutan.


>Kasus yg nyata saat ini adalah domain LASKARJIHAD.OR.ID. Saya minta maaf
>pada komunitas ini kalo mengangkat mengenai masalah ini. Tapi seingat saya
>(yg sudah menjadi anggota dari milis ini) untuk jangka waktu kurang lebih
>3 tahun, belum ada pembahasan / topik terhadap domain LASKARJIHAD.OR.ID
>dan juga kebetulan karena situs dari domain LASKARJIHAD.OR.ID ini sekarang
>sudah di non aktifkan, maka saya merasa perlu untuk menanyakan dan
>mengangkat mengenai masalah ini.

Khusus untuk top

Re: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID

2002-10-26 Terurut Topik adi
On Sat, Oct 26, 2002 at 09:07:49PM +0700, adi wrote:
> supaya lebih jelas, IMHO, masalah nama domain pun sebaiknya
   ^
sensor terhadap

maaf...

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID

2002-10-26 Terurut Topik adi
On Fri, Oct 25, 2002 at 05:19:08PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> Namun, tetap masalah content kami tidak ikut melakukan
> pelarangan. Itu mestinya urusan lembaga lain.

supaya lebih jelas, IMHO, masalah nama domain pun sebaiknya
idnic menyerahkan ke lembaga lain. berhubung lembaga yang
dimaksud belum ada (?) ini jadi wewenang idnic.
ini juga bisa diberlakukan berkenaan dengan content
untuk sementara waktu.

jadi, idnic untuk selanjutnya bisa lebih ke arah teknis
dan administratif, tidak lagi moralis atau politis.

karena tidak ada bedanya antara sensor thd nama
suatu domain dengan sensor terhada isi suatu
webpages.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] Idnic itu punya siapa?

2002-10-26 Terurut Topik adi
On Fri, Oct 25, 2002 at 05:27:35PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> Punya masyarakat Indonesia.

punya orang indonesia. walaupun domain .id sendiri bukan.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



RE: [Idnic] DOMAIN LASKARJIHAD.OR.ID

2002-10-26 Terurut Topik Wido Q Supraha ~
Title: Message



saya 
kira kita jangan terjebak dengan opini SARA yang didengung2kan pihak 
Barat.
SARA 
dan fakta adalah sesuatu yang harus diseimbangkan.
 
kita 
pun tidak harus ikut2an terjebak pada budaya represif pemerintah (kecuali mau 
ikutan jadi diktator).
sekali lagi, kepada bung Rusdi, budaya Bebas yang Bertanggung Jawab tetap 
kita kedepankan, tanpa harus menjadi seorang birokrat.
 
adapun tentang content laskarjihad.or.id, tidak perlu dibahas di milis 
ini. Karena akan menjadi pembahasan yang panjang, dan butuh pihak bertanggung 
jawab, detektif, wartawan, de-el-el :)
Dan 
komunitas ini, tidak pada tempatnya mengatakan bahwa content sebuah situs 
bersifat provokatif, pemaksaan kehendak, dll, padahal boleh jadi fakta kebenaran 
yang ada. Begitupun sebaliknya.
 
Salam Hangat,
Wido 
Q Supraha
 

  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of 
  RusdiSent: Wednesday, October 23, 2002 11:05 PMTo: 
  [EMAIL PROTECTED]Subject: [Idnic] DOMAIN 
  LASKARJIHAD.OR.ID
  Salam,
   
  Saya ingin 
  mengangkat sedikit mengenai masalah yg mungkin bisa menimbulkan pro dan kontra 
  dalam milis ini.
   
  Tapi bukan 
  maksud saya untuk memperkeruh suasana. Hanya saja saya ingin mengangkat 
  beberapa pertanyaan berikut ini:
   
  1.Mengenai 
  aturan domain yg tdk berbau *SARA* (apalagi didalam kondisi bangsa saat 
  ini).
  Apakah, 
  seandainya pemanfaatan domain itu sendiri, tdk dikontrol isinya? Khan akan 
  mubazir, jika seandainya domain-nya sendiri tdk mengandung makna *SARA*, tapi 
  ternyata isinya bisa menjurus kearah sana?
   
  Mohon 
  pertimbangan-nya. Karena bagaimanapun juga, kalo saya menilai, 
  kebijaksanaan-nya IDNIC utk lebih memperketat pendaftaran domain, dibandingkan 
  misalkan registrar domain .com. Saya nilai punya kebaikan 
  tersendiri.
   
  Ini untuk 
  mengajarkan komunitas internet Indonesia untuk BEBAS yg BERTANGGUNG 
  JAWAB.
   
  Sehingga, 
  tentu saja kita tidak mungkin menemukan / mendaftarkan domain-domain 
  semacam: sexbebas.web.id, sex.web.id, porno.web.id, dsb-nya. Sori untuk contoh 
  yg saya berikan tsb.
   
  Dan sangat 
  dimungkinkan untuk menemukan domain serupa yg berakhir 
  .com.
   
  Mungkin 
  saja, di Amerika sana, orang sebebas-bebasnya berciuman didepan umum, namun 
  tidak untuk di Indonesia sini.
   
  Jadi, saya 
  sendiri berpendapat. Untuk pendaftaran suatu domain, toh karena juga akan 
  diproses semi manual. Dalam artian, akan melalui admin untuk memeriksa 
  keabsahan dari formulir registrasinya dan apakah memenuhi kaedah yg 
  ditentukan. Maka dalam kolom *KETERANGAN*, bisa dijadikan masukan / referensi 
  bagi admin (seperti Bp.Yanto) untuk melihat, apakah penggunaan domain tersebut 
  sudah sesuai dengan kaedah / keterangan yg waktu itu 
  diisikan.
   
  Bila 
  tidak, tentu saja admin berhak untuk memutuskan / menghapus domain tersebut / 
  membatalkan penggunaanya. Dasar hukumnya, tentu saja karena tdk sesuai dengan 
  kaedah / keterangan yg waktu itu diisikan.
   
  Khususnya 
  dalam hal ini, domain laskarjihad.or.id, terlepas dari pertimbangan IDNIC 
  untuk meluluskan domain tsb, sehingga akhirnya saat ini DITUTUP SENDIRI oleh 
  pihak pengelola domain, maka saya berpendapat, sebaiknya domain-domain semacam 
  ini nantinya tidak usah diluluskan oleh pihak IDNIC lagi dikemudian 
  hari.
   
  Saya tidak 
  mau berpendapat mengenai isi dari situs tersebut, mungkin banyak dari 
  saudara-saudari yg sudah mengetahuinya.
   
  Saya ingin 
  tahu, bagaimana kelanjutan ADMIN dari IDNIC terhadap domain LASKARJIHAD.OR.ID, 
  apakah akan dihapus saja, karena toh sudah tidak dipergunakan oleh pengurusnya 
  dan karena tidak memenuhi kaedah *SARA* seperti yg saya 
  usulkan?
   
  Mohon maaf 
  sebelumnya atas pertanyaan dan usulan saya ini.
  
  -- 
  Rusdi-- 
  [EMAIL PROTECTED]