[Idnic] Halo...

2002-11-03 Thread SLanKers SLanKers
Salam...
Saya adalah anggota baru milis ini.Saya mengetahui Milis ini dari Bapak Paustinus Siburian, SH.
Nama saya Antoni,Sekarang saya mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum di salah satu Perguran Tinggi Swasta di Jogja.Saya sedang menempuh tugas akhiratau skripsi.Skripsi saya adalah mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen e-commerce di indonesia.Atas saran Bapak Paustinus, saya tertarik juga meneliti masalah domain .Tetapi saya kurang menguasai(baca tidak ) tentang domain name.Seandainya saya meneliti tentang domain name, permasalahan hukum apakah yang mengemuka tentang domainnames ini jika dikaitkan dengan hukum di indonesia.
Sekian posting dari saya sekedar perkenalan.Atas perhatian dari anggota milis yang lainya saya ucapkan terimakasih.Responnya saya tunggu secepat mungkin soalnya saya sudah mau seminar.
Best Regard,
Antoni SGet a bigger mailbox -- choose a size that fits your needs.

RE: [Idnic] Halo...

2002-11-03 Thread Wido Q Supraha ~
Title: Message



permasalahan yang sering muncul :
- 
masalah distribusi penamaan untuk setiap pihak (baca : organisasi, pemerintah, 
ISP, universitas, dll)
- 
masalah distribusi second level domain, dan kebawahnya
- 
masalah administrasi untuk memiliki domain
- 
masalah delay waktu, hingga domain keluar.
 
Salam,
Wido 
Q Supraha

  
  -Original Message-From: 
  [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of 
  SLanKers SLanKersSent: Sunday, November 03, 2002 4:46 
  PMTo: [EMAIL PROTECTED]Subject: [Idnic] 
  Halo...
  Salam...
  Saya adalah anggota baru milis ini.Saya mengetahui Milis ini dari Bapak 
  Paustinus Siburian, SH.
  Nama saya Antoni,Sekarang saya mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum di salah 
  satu Perguran Tinggi Swasta di Jogja.Saya sedang menempuh tugas akhiratau 
  skripsi.Skripsi saya adalah mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen 
  e-commerce di indonesia.Atas saran Bapak Paustinus, saya tertarik juga 
  meneliti masalah domain .Tetapi saya kurang menguasai(baca tidak ) tentang 
  domain name.Seandainya saya meneliti tentang domain name, permasalahan hukum 
  apakah yang mengemuka tentang domainnames ini jika dikaitkan dengan hukum di 
  indonesia.
  Sekian posting dari saya sekedar perkenalan.Atas perhatian dari anggota 
  milis yang lainya saya ucapkan terimakasih.Responnya saya tunggu secepat 
  mungkin soalnya saya sudah mau seminar.
  Best Regard,
  Antoni S
  
  
  
  Get a bigger mailbox -- choose a size that fits your 
  needs.


Re: Re[2]: [Idnic] .cn

2002-11-03 Thread Agus Nizami
Peraturan IDNIC yang ada cukup bagus. Selama perusahaan asing itu punya
badan/perwakilan di Indonesia (misalnya sanyo.co.id), kenapa tidak.

Tapi jangan sampai domain id begitu terbuka, sehingga asing sampai memborong
semua, sehingga jika perusahaan lokal mau pakai (mis: bakrie.co.id), dia
justru harus beli dari orang asing dengan harga tinggi.

- Original Message -
From: "Budhi S." <[EMAIL PROTECTED]>
To: "IDNIC" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, November 01, 2002 10:37 AM
Subject: Re: Re[2]: [Idnic] .cn


> - Original Message -
> From: "Aremania" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Friday, November 01, 2002 10:44 AM
> Subject: Re[2]: [Idnic] .cn
>
>
> > maksudnya tentu bukan menyudutkan IDNIC (memangnya bisa disudutkan ?).
>
> :-)
>
> > mengenai peraturan, saya kira yang ada sekarang itu bukan harga mati
> > dan niat di status quo-kan, diabadikan selama2nya.
>
> Memang, peraturan yang ada bukan lah harga mati, dan pengen di-status
> quo-kan. Nggak lah. Kaya'nya nggak ada niat sepertinya dari "petinggi"
IDNIC
> saat ini (ini thinking positif ... ber-prasangka baik boleh tho?).
>
> Cuma, sekarang gimana peraturan yang ada dapat dijalankan dengan konsisten
> dulu, baik itu oleh pihak IDNIC maupun pihak pendaftar domain .ID. Pun
kalau
> masih ada kurangnya, ya dibenahi, bukannya "main tubruk" peraturan
tersebut,
> alias pengennya di-"by pass" aja.
> Yang saya tahu cuma satu, untuk konsisten itu nggak gampang. Baik untuk
yang
> mbuat peraturan ataupun pihak yang terkena peraturan. Tapi kan kita harus
> berusaha ke arah itu (konsisten). Jangan melihat kasus per kasus yang ada
di
> lapangan, yang kesannya "kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah", yang
> memungkinkan "konsisten" tidak terlaksana, sampai kapan pun.
> Nuwun atas masukannya.
> Wallahu'alam,
>
> Budhi S.
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
>


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re[4]: [Idnic] .cn

2002-11-03 Thread Aremania
Hello Agus,

Monday, November 4, 2002, 9:51:00 AM, you wrote:

AN> Peraturan IDNIC yang ada cukup bagus. Selama perusahaan asing itu
AN> punya badan/perwakilan di Indonesia (misalnya sanyo.co.id), kenapa
AN> tidak.

yang diinginkan adalah perusahaan asing tanpa perwakilan. contoh kasus
yang diajukan di awal thread adalah .cn membuka 'regulasinya'. tetap
saja kalau mau dilakukan otentikasi ya ditetapkan syarat2. bila .co.id
masih tetap masih belum bisa fleksibel tidak bisa mengakomodasi karena
alasan hukum dsb., bagaimana kalau .web.id yang memang lebih sederhana

itu bisa saja dimulai, kalau mau.

AN> Tapi jangan sampai domain id begitu terbuka, sehingga asing sampai
AN> memborong semua, sehingga jika perusahaan lokal mau pakai (mis:
AN> bakrie.co.id), dia justru harus beli dari orang asing dengan harga
AN> tinggi.

satu per satu.

kesimpulan terakhir, kan belum diperbolehkan domain park oleh pihak
lain untuk tujuan diperjualbelikan. regulasi ini sudah pasti otomatis
menutup peluang kasus di atas, jangankan orang asing, bangsa sendiri
saja tidak bisa. kalau melanggar, IDNIC tinggal cabut saja toh ?

keinginannya sementara ini, orang asing bisa langsung registrasi tanpa
harus membuka perwakilan usaha di Indonesia. sedangkan barangkali ya
bukan saja badan usaha, badan sosial mungkin juga membutuhkan.

kira2 seperti itu.

-- 
Best regards,
 Aremaniamailto:Pataka@;arema.web.id

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic