Hello Agus, Monday, November 4, 2002, 9:51:00 AM, you wrote:
AN> Peraturan IDNIC yang ada cukup bagus. Selama perusahaan asing itu AN> punya badan/perwakilan di Indonesia (misalnya sanyo.co.id), kenapa AN> tidak. yang diinginkan adalah perusahaan asing tanpa perwakilan. contoh kasus yang diajukan di awal thread adalah .cn membuka 'regulasinya'. tetap saja kalau mau dilakukan otentikasi ya ditetapkan syarat2. bila .co.id masih tetap masih belum bisa fleksibel tidak bisa mengakomodasi karena alasan hukum dsb., bagaimana kalau .web.id yang memang lebih sederhana itu bisa saja dimulai, kalau mau. AN> Tapi jangan sampai domain id begitu terbuka, sehingga asing sampai AN> memborong semua, sehingga jika perusahaan lokal mau pakai (mis: AN> bakrie.co.id), dia justru harus beli dari orang asing dengan harga AN> tinggi. satu per satu. kesimpulan terakhir, kan belum diperbolehkan domain park oleh pihak lain untuk tujuan diperjualbelikan. regulasi ini sudah pasti otomatis menutup peluang kasus di atas, jangankan orang asing, bangsa sendiri saja tidak bisa. kalau melanggar, IDNIC tinggal cabut saja toh ? keinginannya sementara ini, orang asing bisa langsung registrasi tanpa harus membuka perwakilan usaha di Indonesia. sedangkan barangkali ya bukan saja badan usaha, badan sosial mungkin juga membutuhkan. kira2 seperti itu. -- Best regards, Aremania mailto:Pataka@;arema.web.id _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic