Hello Agus,

Monday, November 4, 2002, 9:51:00 AM, you wrote:

AN> Peraturan IDNIC yang ada cukup bagus. Selama perusahaan asing itu
AN> punya badan/perwakilan di Indonesia (misalnya sanyo.co.id), kenapa
AN> tidak.

yang diinginkan adalah perusahaan asing tanpa perwakilan. contoh kasus
yang diajukan di awal thread adalah .cn membuka 'regulasinya'. tetap
saja kalau mau dilakukan otentikasi ya ditetapkan syarat2. bila .co.id
masih tetap masih belum bisa fleksibel tidak bisa mengakomodasi karena
alasan hukum dsb., bagaimana kalau .web.id yang memang lebih sederhana

itu bisa saja dimulai, kalau mau.

AN> Tapi jangan sampai domain id begitu terbuka, sehingga asing sampai
AN> memborong semua, sehingga jika perusahaan lokal mau pakai (mis:
AN> bakrie.co.id), dia justru harus beli dari orang asing dengan harga
AN> tinggi.

satu per satu.

kesimpulan terakhir, kan belum diperbolehkan domain park oleh pihak
lain untuk tujuan diperjualbelikan. regulasi ini sudah pasti otomatis
menutup peluang kasus di atas, jangankan orang asing, bangsa sendiri
saja tidak bisa. kalau melanggar, IDNIC tinggal cabut saja toh ?

keinginannya sementara ini, orang asing bisa langsung registrasi tanpa
harus membuka perwakilan usaha di Indonesia. sedangkan barangkali ya
bukan saja badan usaha, badan sosial mungkin juga membutuhkan.

kira2 seperti itu.

-- 
Best regards,
 Aremania                            mailto:Pataka@;arema.web.id

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke