Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
Thx buat mas Novizal dan pak irving (dari Jatis ya ?) untuk sudut pandang hukumnya.. saya selama ini hanya melihat dari sisi teknis saja.. usulan : tapi bisa kah.. seandainya.. idnic me-listing domain-domain yg belum dibayarkan oleh ISP A (misalnya) .. dan membuat reminder untuk ISP tersebut bahwa ada domain-domain yang belum dibayar .. tujuannya.. : - menghindari ISP A dituntut secara hukum oleh pemakai domain karena kelalaiannya (pake istilah hukum yang di tulis mas Novizal .. wanprestasi).. bayangkan kalo kerugiannya yg timbul sangat besar akibat kelalaian tersebut - menghindari ISP B atau siapapun tempat hosting barunya mendapat keluhan (apalagi kalo pemakai domainnya ngotot dan tidak mau tahu.. karena banyak yg seperti itu) - mempercepat apjii/idnic memperoleh revenue yang tertunda.. - yang lainnya yg masih belum nyangkut di kepala any comment ? On Fri, 2004-01-16 at 14:36, [EMAIL PROTECTED] wrote: Menurut hukum (lagi-lagi menurut hukum, abis bisanya cuman itu sih ;-)) dari kejadian ini maka: 1. Yang bertanggung jawab untuk bayar adalah PT ABC, karena ISP A maupun ISP B khan hanya 'kuasa' untuk mendaftarkan ke IDNIC; 2. Kalau PT ABC merasa sudah bayar, maka PT ABC berhak menuntut ISP A karena telah wanprestasi; 3. ISP B tidak bertanggung jawab atas apapun, termasuk juga uang yang telah dibayarkan dan domain name yang di-disable; 4. Karena contact billing sudah berubah ke ISP B, maka IDNIC menagih ke ISP B, maka ISP B dapat meminta PT ABC untuk membayar tagihan dan PT ABC dapat menuntut ISP A untuk mengembalikan uang pendaftaran yang telah dibayarkan dan menuntut uang ganti rugi karena wanprestasi; HH kesimpulannya, ini nggak ada hubungannya dengan IDNIC, akan tetapi IDNIC harus mengerti bahwa yang bertanggung jawab membayar adalah PT ABC. Permasalahan antara mereka IDNIC tutup mata. Kalo ada pendapat lain.. monggo... cheers, .bule. Adi Nugroho [EMAIL PROTECTED] Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 10:47 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC On Friday 16 January 2004 11:34, Anggoro wrote: Begini lo pak irving.. didelete sesuka hati :-) gitu lo pak irving... gimana ..jelas ngga ? Ini menurut saya lho. Pemilik domain abc.co.id itu bukan isp a maupun isp b, melainkan PT. abc. So, kewajiban bayar bukan ke isp a maupun isp b, melainkan ke pt abc. So, selama pt abc belum membayar (baik secara langsung maupun lewat isp), domain akan di-hold. Jika ternyata pt abc berhak atas layanan pendaftaran domain dari isp a, maka isp a bisa menuntut haknya ke isp a. (Tapi mohon cek kontrak, jika pt abc sudah keburu pindah isp, apa dia masih punya hak untuk itu?) Soal kontak billing dan teknis, data itu bisa diubah oleh pt abc dengan mengirim form ubah atau telepon/fax ke IDNIC. Bener ndak yah? Tapi kayaknya gitu deh -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Monday 19 January 2004 14:53, Nana wrote: Dh, Pak Yanto Setelah kami kontak APJII apakah data langsung up date di web Pak..?? karena setelah kami cek dari bbrp kali kita proses register domain dan pembayarn sudah kita lakukan (sudah kirim fax dan email konfirmasi ke billing APJI), tetap saja tampilan status suatu domain di IDNIC masih status belum bayar. Berikut beberapa kemungkinan kenapa Anda sudah bayar tapi status diwebsite masih belum bayar. 1. Pembayar memang belum mengkonfirmasikan ke billing. 2. Sudah mengkonfirmasikan akan tetapi tidak mencantumkan/menginformasikan nama domain pada bukti transfer nama domain apa yang dibayarnya, karena sangat-sangat menyulitkan billing, yang terjadi adalah uang masuk tapi tidak diketahui untuk bayar domainnya. 2. IDNIC Lalai tidak segera update. 3. Billing terlambat report ke IDNIC. Untuk nomor 2 dan 3 asalkan jelas informasinya maka dalam hari itu juga dilakukan update pembayaran. Kalau seperti demikian bagaimana cara kita bisa tahu bahwa domain2 kita sudah status bayar lunas..??karena dari billing APJII tdk pernah ada konfirm bahwa payment kita udah masuk. Anda bisa periksa melalui status billing diwebsite IDNIC. Jika hari ini Anda bayar dan pada hari berikutnya status belum bayar dapat kami pastikan konfirmasi yang dilakukan informasinya belum lengkap. Kalau saran saya, sebelum status berubah sudah bayar konfirmasikan kembali ke billing dengan informasi yang detail pada bukti bayar. Mengenai jika pembayaran sudah diterima oleh billing dan report ke pembayar ... Mungkin billing yang bisa jawab bisa tidaknya. -yanto ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
menurut saya.. Mustinya bisa.. karena setelah saya cek, kami ngga dapet notifikasi untuk domain-domain lama.. yang mungkin notifikasinya terkirim ke kontak billing lama. (mas yanto ngga menjelaskan hal ini.. kemanakah notifikasi domain-domain lama itu terkirim) Artinya... ada database siapa kontak billing yang lama dan siapa kontak billing saat ini. Tinggal query dari beberapa tabel.. domain apa, kapan due date-nya, nic-handle billing lama, nic-handle billing baru. Kemudian sort berdasarkan nic-handle lama.. dapet deh domain-domain yang didaftarin siapa aja yang belum bayar. ( saya ngga tau.. apakah idnic punya database siapa kontak-kontak sebelumnya setelah adanya update request) Jutsru kalo dari ISP baru malah susah. Setiap request ubah baik via email atau web, hanya ada email konfirmasi untuk kontak admin lama/baru dan kontak teknis lama/baru. Tidak ada email kontak billing lama.. kecuali kalo sama sekali tidak merubah kontak billing. palink-palink cari dari surat permohonan mereka.. dan itu takes time than query from database.. bayangin kalo dipindah tahun 2001 hehehe.. mungkin itu caranya kalo terima request pindah domain.. setelah dicek dianggap belum lunas.. ngga usah diubah kontak billingnya.. kalo udah lunas aja baru diubah.. tapi bisa malah tricky.. kok saya malah jadi mikir nakal ya.. ada nih yang request pindah.. pas saya lihat masih dianggap belum bayar.. sekalian aja saya kirim email ke billing kontak lamanya.. cc ke bu stevy.. ngga tau deh.. di respon apa ngga tuh sama si kontak lamanya... bu stevy sih udah reply dgn jawaban standart.. eh.. domainnya malah udah pindah sekarang.. nahlo.. salah satu dari domain yg sempat ter-disable .. pemakainya tanya ke isp pendaftar.. dan katanya udah bayar.. hehhe.. saya serahkan saja semuanya ke bu stevy untuk cek dgn isp pendaftar domain itu.. On Mon, 2004-01-19 at 14:57, [EMAIL PROTECTED] wrote: Hihihihi, saya nggak tau apa IDNIC mau melakukan itu... silahkan mas Yanto atau pengurus IDNIC lainnya menjawab. Tapi kalau mau pro-aktif, bisa saja ISP B yang me-listing nama domain yang dipindahkan dari ISP A, terus dikirimkan ke IDNIC untuk menanyakan nama domain mana saja yang belum terbayarkan. Kalau sudah dapat reminder nama-nama domain yang belum dibayarkan, di forward aja langsung ke ISP A. IDNIC hanya dapat memberikan reminder ke ISP B (sesuai dengan nama yang terdaftar di formulir pendaftaran/perubahan pendaftaran), karena seharusnya sebelum terjadi perpindahan nama domain (termasuk didalamnya perubahan contact nama domain), ISP B sudah melakukan settlement dengan ISP A atas nama-nama domain yang akan dipindahkan. At the end of the day, sebetulnya ISP B juga punya kesalahan 'secara hukum praktis' yaitu pengalihan 'barang'-nya tidak didahului dengan due diligence (atau dalam kata lain: melakukan pemeriksaan menyeluruh atas suatu perusahaan/aset yang akan dibeli/diambil alih). Nah, kalau saat ini ISP B direpotkan dengan kejadian ini, maka (maaf sebelumnya) hal itu adalah 'harga yang harus dibayarkan' atas ke-tidak telitian ISP B. Cheers, .bule. Anggoro [EMAIL PROTECTED] Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/19/2004 02:10 PM To Milist IDNIC [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC Thx buat mas Novizal dan pak irving (dari Jatis ya ?) untuk sudut pandang hukumnya.. saya selama ini hanya melihat dari sisi teknis saja.. usulan : tapi bisa kah.. seandainya.. idnic me-listing domain-domain yg belum dibayarkan oleh ISP A (misalnya) .. dan membuat reminder untuk ISP tersebut bahwa ada domain-domain yang belum dibayar .. tujuannya.. : - menghindari ISP A dituntut secara hukum oleh pemakai domain karena kelalaiannya (pake istilah hukum yang di tulis mas Novizal .. wanprestasi).. bayangkan kalo kerugiannya yg timbul sangat besar akibat kelalaian tersebut - menghindari ISP B atau siapapun tempat hosting barunya mendapat keluhan (apalagi kalo pemakai domainnya ngotot dan tidak mau tahu.. karena banyak yg seperti itu) - mempercepat apjii/idnic memperoleh revenue yang tertunda.. - yang lainnya yg masih belum nyangkut di kepala any comment ? ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Pemutihan
On Mon, 2004-01-19 at 18:10, Junaidi Kurniawan wrote: Kayaknya salah satu domain yang kami kelola (desain.web.id) kena hold, meskipun kami tidak pernah merasa menerima notifikasi, invoice, atau e-mail yang semacamnya, baik sekitar awal 2003 atau 2004. Menghadapi ruwetnya billing ini (dan tekad mau strict sejak 2004) saya coba usul dikit... Tidak fair juga jika semua suruh bayar lagi karena sebagian sudah bayar tapi status masih belum bayar juga, dan mungkin bukti sudah hilang karena sudah tahunan. Tidak fair juga jika semua diputihkan, karena ada juga kan yang memang nakal tidak mau bayar. Maka mungkin solusi terbaik bagi semua adalah pemutihan bagi pembayaran tahun 2002 ke bawah dan strict mulai 2003 ke atas. Yang 2003 perlu ditagih juga itung2 kompensasi... toh yang tahun sebelumnya sudah diputihkan. Bagaimana? nah ini juga bisa di trace.. kemana invoice itu dikirim.. soal pemutihan.. sulit ya.. karena akan mengurangi revenue.. terserah para decision maker APJII deh.. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Mon, Jan 19, 2004 at 10:45:15AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: Pada sekitar bulan pebruari, maret dan april 2003 kami telah kirimkan notifikasi pembayaran untuk domain-domain yang belum bayar ... Sehingga pada awal Januari 2004 domain-domain yang telah kami notifikasi kami HOLD dan untuk domain-domain baru diberlakukan strik untuk pembayarannya, seyogyanya, diberikan notifikasi ulang mengingat rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan ubah domain. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Mon, Jan 19, 2004 at 05:56:46PM +0700, Anggoro wrote: menurut saya.. Mustinya bisa.. tapi ini meminta terlalu banyak :-)) menurut saya cukup idnic mengirimkan notifikasi ke alamat kontak, plus toleransi (mungkin) 1 bulan. toleransi waktu ini mungkin berguna untuk melakukan konsolidasi bagi pengelola domain sekarang. ada satu jasa hosting yang saya tahu bahkan memberi notifikasi tiap hari. dia kasih rentang waktu 5 hari, di tiap-tiap notifikasi batas waktu disebutkan kurang sehari, sampai habis baru disuspend. untuk re-claim domain, register.com menerapkan (manual) waktu 5 hari kerja. lepas dari itu, bukan urusan idnic lah he..he.. setidaknya, kalau pemilik domain sendiri tidak/kurang aware thd domain yang dimiliki, mengapa harus idnic? Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]