Re: [Idnic] Nama domain berdasarkan produk?
At 14:52 11/10/2003 +0800, William IT wrote: Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain www.scanner.co.id? Sepanjang pengalaman saya apabila merk tersebut memiliki surat-surat yang mendukung bisa saja mendapatkan domain merkscanner.co.id, kalau depannya mau dikasih www itu bukan urusan IDNIC lho... SK ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Nama domain berdasarkan produk?
On Sat, Oct 11, 2003 at 02:52:34PM +0800, William IT wrote: > Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain > www.scanner.co.id? mengapa nggak pakai scanner.xyz.co.id saja? jadi yang didaftarkan adalah xyz.co.id. -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Nama domain berdasarkan produk?
Dh, Pak William...akhirnya Bapak dapat menyampaikan permohonan ke kontak person yang benar. kemarin sempet nyasar ke e-mail saya yah pak...:)) Setau saja, nama domain perusahaan harus ada hubungannya dengan nama perusahaan ybs. Misalnya: www.xyz.co.id dengan nama perusahaan atau singkatan yg tercantum pada NPWP. Salam, Bambang - Original Message - From: "William IT" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Saturday, October 11, 2003 1:52 PM Subject: [Idnic] Nama domain berdasarkan produk? > Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain > www.scanner.co.id? > > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic > > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Nama domain berdasarkan produk?
Hello William IT, Saturday, October 11, 2003, 1:52:34 PM, William IT wrote: WI> Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain WI> www.scanner.co.id? Nggak boleh. Kalau pun ada produk yang ingin didaftarkan harus berdasarkan merek yang terdaftar. 4.COPerusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI. - Hanny http://www.tadulako.co.id/ ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] Nama domain berdasarkan produk?
Tanya: Jika PT XYZ menjual produk scanner, apakah boleh memakai nama domain www.scanner.co.id? ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic