Mungkin saya sedikit ralat. APNIC telah menunjuk
APJII sebagai confederation dan tidak menekan untuk NIR. ISOC-ID dalam beberapa
kali meeting APNIC menyumbangkan konsep yang menurut ISOC-ID adalah ideal untuk
NIR dengan contex "Internet for Everyone". Untuk historical meeting NIR bisa
dilihat di:
http://www.isoc-id.org/download/iidso.pdf
http://www.isoc-id.org/download/NIR%20Presentation.pdf
http://www.isoc-id.org/presentation/IDNIC_NIR-IPA.ppt
http://www.apnic.net/meetings/archive/nir/index.html
http://www.apnic.net/meetings/14/nir/docs/opennir-pres-apnic-criteria.ppt
http://www.apnic.net/meetings/14/nir/docs/opennir-pres-apnic-ops.ppt
Dengan adanya contex "Internet for Everyone" maka
APJII mencoba untuk membuka diri bukan dalam context APJII karena APJII adalah
asosiasi, tapi membuka badan baru NIR. Kebersediaan APJII membuka diri telah
dibuktikan pada saat meeting NIR APNIC yang terakhir di Kitakyushu-Japan, dimana
APJII bersama dengan ISOC-ID mempresentasikan konsep NIR-IP seperti pada
dokument http://www.isoc-id.org/presentation/IDNIC_NIR-IPA.ppt
Bagaimana dengan badan NIR? Badan tersebut adalah
badan yang mana policy diatur oleh Member, member adalah institusi yang
menggunakan service dari Badan NIR bukan dari APJII.
Peranan APJII dalam badan tersebut tentunya sebagai
yang pertama berkecimpung dalam registrasi IP dan memiliki capacity melakukan
inisiastif bersama ISOC-ID dan organisasi lainnya dalam membentuk badan
NIR.
Memandang kapasitas yang ada saat ini pada APJII,
mungkin cukup bijak kalau APJII dijadikan SO (Supporting Org.) untuk menjalankan
fungsi operasi. Sedangkan untuk fungsi Policy/Kebijakan ada pada tangan
Member.
Jadi bagaimana dengan netralitas badan ini? Tentu
bergantung pada para "pemakai" IP sebagai member dari Badan Registrasi Internet
Nasional bukan dari APJII lagi.
Demikian mungkin informasi dari saya bisa menambah
wacana.
Salam
MA
[EMAIL PROTECTED]
- Original Message -
From:
Marno
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, September 20, 2002 10:13
AM
Subject: [Idnic] Re: soal NIR-ID
Pak BUdi, kebetulan saya hadir saat itu, saya mencoba
menuliskan apa ygdibicarakan disitu:NIR mengemuka karena APNIC
menekan komunitas di Indonesia supaya bikin NIRsatu saja. Mungkin ada
beberapa lembaga yg datang ke APNIC sebagai NIR,APNIC sendiri minta bukti
bahwa salah satu lembaga itu sebagai NIR diIndonesia ;-). Padahal kita
tahu komunitas di Indonesia saat ini berusahamandiri dan mengurangi
ketergantungan pada pemerintah ;-). karena masihada kehawatiran kebijakan
yg muncul dan diberikan kepada komunitas tidaksesuai dengan aspirasi
komunitas itu.Yang saya tangkap salah satu sebab dibutuhkannya NIR-ID
sbb :1. APJII sendiri karena tidak menerima anggota selain ISP tetapi
punyainfrastruktur untuk distribusi IP, jadi sulit menerima anggota
nonISP. Ini menyulitkan memnbuat regulasi yang bisa mengakomodasi
semualapisan masyarakat.2. APNIC menyarankan NIR "memberikan" IP
kepada pelanggannya, agarsi pelanggan bisa melakukan multihoming. Kabarnya
sering ada kasus sebuahsitus perusahaan tidak muncul di internet oleh
karena ada gangguan diISP. Dg cara itu, si pelanggan bisa menentukan
sendiri dia mau hostingdimana saja sebab dia punya beberapa IP yang
bersifat multihoming.3. Lembaga wadah komunitas yg ada di Indonesia
masih terpisah-pisahsesuai dengan jenis asosiasi usahanya sendiri, shg itu
menyulitkanmembuat satu list data kebutuhan IP bagi semua anggota dari
tiapasosiasi tsb. Mungkin NIR-ID bisa mewadahi semua asosiasi tsb shg
bisabersama-sama membuat regulasi distribusi IP. secara operasional
APJIItetap berperan sebagai pendistribusi IP nya, tetapi secara
regulasikomunitas yang membuat aturannya.NIR-ID sebagai bakal
wadah semua lapisan masyarakat tsb bentuknya masihbelum ditentukan, selain
soal alasan hukum, juga soal keterlibatanpemerintah masih dipertanyakan
akan dilibatkan dari sisi mana, departemenmana dll ;-).Selintas
IDNIC disinggung oleh salah seorang peserta, agar menjadiccTLD-ID saja,
sedangkan nama IDNIC menjadi NIR nya Indonesia ...;-).Tetapi dari
APJII mencoba memisahkan dua soal yaitu sisi regulasi dan sisioperasional
yg harus segera diselesaikan shg badan baru itu bisaterbangun, dan
internet di Indonesia semakin baik. Dalam pertemuan ini
mengemuka usulan agar NIR juga dapat mengatur nama domain id
yang selama ini diatur oleh Idnic dan juga Telephone Number
Mapping (Enum).Ini dilontarkan oleh Sekretaris MASTEL yg hadir juga
disitu. "go.id" dari APJII sehingga tidak yakin
akan kenetralan APJII dalam hal ini.Mudah-mudahan bisa lebih netral
kedepannya
;-).Wassalam-marno-___Idnic
mailing list[EMAIL PROTECTED]http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic