Re: [Idnic] Re: soal NIR-ID

2002-09-19 Terurut Topik Benny Chandra



Marno wrote:
Dalam pertemuan ini mengemuka usulan agar NIR juga dapat mengatur nama
domain id yang selama ini diatur oleh Idnic dan juga Telephone Number
Mapping (Enum).

 
 Ini dilontarkan oleh Sekretaris MASTEL yg hadir juga disitu.
 
 
go.id dari APJII sehingga tidak yakin
akan kenetralan APJII dalam hal ini.

wah, skrg kekuasaan atas .id diincar sana-sini ya? ;)

organisasi baru kok mau diarahkan main caplok gitu ya?



-- 
 Benny Chandra
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic



Re: [Idnic] Re: soal NIR-ID

2002-09-19 Terurut Topik Marcelus Ardiwinata




Mungkin saya sedikit ralat. APNIC telah menunjuk 
APJII sebagai confederation dan tidak menekan untuk NIR. ISOC-ID dalam beberapa 
kali meeting APNIC menyumbangkan konsep yang menurut ISOC-ID adalah ideal untuk 
NIR dengan contex "Internet for Everyone". Untuk historical meeting NIR bisa 
dilihat di:

http://www.isoc-id.org/download/iidso.pdf
http://www.isoc-id.org/download/NIR%20Presentation.pdf
http://www.isoc-id.org/presentation/IDNIC_NIR-IPA.ppt
http://www.apnic.net/meetings/archive/nir/index.html
http://www.apnic.net/meetings/14/nir/docs/opennir-pres-apnic-criteria.ppt
http://www.apnic.net/meetings/14/nir/docs/opennir-pres-apnic-ops.ppt

Dengan adanya contex "Internet for Everyone" maka 
APJII mencoba untuk membuka diri bukan dalam context APJII karena APJII adalah 
asosiasi, tapi membuka badan baru NIR. Kebersediaan APJII membuka diri telah 
dibuktikan pada saat meeting NIR APNIC yang terakhir di Kitakyushu-Japan, dimana 
APJII bersama dengan ISOC-ID mempresentasikan konsep NIR-IP seperti pada 
dokument http://www.isoc-id.org/presentation/IDNIC_NIR-IPA.ppt


Bagaimana dengan badan NIR? Badan tersebut adalah 
badan yang mana policy diatur oleh Member, member adalah institusi yang 
menggunakan service dari Badan NIR bukan dari APJII.
Peranan APJII dalam badan tersebut tentunya sebagai 
yang pertama berkecimpung dalam registrasi IP dan memiliki capacity melakukan 
inisiastif bersama ISOC-ID dan organisasi lainnya dalam membentuk badan 
NIR.
Memandang kapasitas yang ada saat ini pada APJII, 
mungkin cukup bijak kalau APJII dijadikan SO (Supporting Org.) untuk menjalankan 
fungsi operasi. Sedangkan untuk fungsi Policy/Kebijakan ada pada tangan 
Member.
Jadi bagaimana dengan netralitas badan ini? Tentu 
bergantung pada para "pemakai" IP sebagai member dari Badan Registrasi Internet 
Nasional bukan dari APJII lagi.
Demikian mungkin informasi dari saya bisa menambah 
wacana.

Salam
MA
[EMAIL PROTECTED]


  - Original Message - 
  From: 
  Marno 

  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Friday, September 20, 2002 10:13 
  AM
  Subject: [Idnic] Re: soal NIR-ID
  Pak BUdi, kebetulan saya hadir saat itu, saya mencoba 
  menuliskan apa ygdibicarakan disitu:NIR mengemuka karena APNIC 
  menekan komunitas di Indonesia supaya bikin NIRsatu saja. Mungkin ada 
  beberapa lembaga yg datang ke APNIC sebagai NIR,APNIC sendiri minta bukti 
  bahwa salah satu lembaga itu sebagai NIR diIndonesia ;-). Padahal kita 
  tahu komunitas di Indonesia saat ini berusahamandiri dan mengurangi 
  ketergantungan pada pemerintah ;-). karena masihada kehawatiran kebijakan 
  yg muncul dan diberikan kepada komunitas tidaksesuai dengan aspirasi 
  komunitas itu.Yang saya tangkap salah satu sebab dibutuhkannya NIR-ID 
  sbb :1. APJII sendiri karena tidak menerima anggota selain ISP tetapi 
  punyainfrastruktur untuk distribusi IP, jadi sulit menerima anggota 
  nonISP. Ini menyulitkan memnbuat regulasi yang bisa mengakomodasi 
  semualapisan masyarakat.2. APNIC menyarankan NIR "memberikan" IP 
  kepada pelanggannya, agarsi pelanggan bisa melakukan multihoming. Kabarnya 
  sering ada kasus sebuahsitus perusahaan tidak muncul di internet oleh 
  karena ada gangguan diISP. Dg cara itu, si pelanggan bisa menentukan 
  sendiri dia mau hostingdimana saja sebab dia punya beberapa IP yang 
  bersifat multihoming.3. Lembaga wadah komunitas yg ada di Indonesia 
  masih terpisah-pisahsesuai dengan jenis asosiasi usahanya sendiri, shg itu 
  menyulitkanmembuat satu list data kebutuhan IP bagi semua anggota dari 
  tiapasosiasi tsb. Mungkin NIR-ID bisa mewadahi semua asosiasi tsb shg 
  bisabersama-sama membuat regulasi distribusi IP. secara operasional 
  APJIItetap berperan sebagai pendistribusi IP nya, tetapi secara 
  regulasikomunitas yang membuat aturannya.NIR-ID sebagai bakal 
  wadah semua lapisan masyarakat tsb bentuknya masihbelum ditentukan, selain 
  soal alasan hukum, juga soal keterlibatanpemerintah masih dipertanyakan 
  akan dilibatkan dari sisi mana, departemenmana dll ;-).Selintas 
  IDNIC disinggung oleh salah seorang peserta, agar menjadiccTLD-ID saja, 
  sedangkan nama IDNIC menjadi NIR nya Indonesia ...;-).Tetapi dari 
  APJII mencoba memisahkan dua soal yaitu sisi regulasi dan sisioperasional 
  yg harus segera diselesaikan shg badan baru itu bisaterbangun, dan 
  internet di Indonesia semakin baik.   Dalam pertemuan ini 
  mengemuka usulan agar NIR juga dapat mengatur nama   domain id 
  yang selama ini diatur oleh Idnic dan juga Telephone Number   
  Mapping (Enum).Ini dilontarkan oleh Sekretaris MASTEL yg hadir juga 
  disitu.  "go.id" dari APJII sehingga tidak yakin  
  akan kenetralan APJII dalam hal ini.Mudah-mudahan bisa lebih netral 
  kedepannya 
  ;-).Wassalam-marno-___Idnic 
  mailing list[EMAIL PROTECTED]http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic