Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-21 Terurut Topik Mr_Five WenZ
Sebenarnya gak terlalu banyak juga, itu hanya berlaku untuk yang belum renewal, kalo 
pemiliknya sudah renewal jauh-2 hari
sebelumnya, yach itu email gak perlu dikirim lagi.
Lagian di IDNIC sendiri belum ada fasilitas sekali register bisa 10 tahun :)

Wen 2k40821
YUNARTO GOH  |  Mr_Five   `WenZ  |  +628163116137
www.virtual-dalnet.com  |  www.dhammapada.ws  |  www.ausindo.org | www.musicfm.org


- Original Message - 
From: Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, August 20, 2004 21:47
Subject: Re: [Idnic]topik bahasan nama domain


On Fri, Aug 20, 2004 at 07:55:43PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
 Email peringatan : 60 hari sebelum domain expired, 45 hari, 30 hari, 15 hari, 3 
 hari, 1 hari, domain di-HOLD, 1 hari setelah
 domain habis (masa tenggang), 15 hari, 30 hari (email terakhir),
 domain dilepas ke publik

Apa nggak banyak kurang tuh jumlah peringatannya? he he he.
Kalau dihitung, ada *9 EMAIL*!
Waktu itu aja ada orang yang dikasih konfirmasi email ke seluruh admin
(admin, tech, billing) marah-marah. Apalagi ini 9 kali.

Dalam bayangan saya sih kalau sekali dua kali nggak digubris,
rasanya 9 kali nggak bakal digubris juga. :)


-- budi

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-21 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Aug 21, 2004 at 09:15:06PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
 Lagian di IDNIC sendiri belum ada fasilitas sekali register bisa 10 tahun :)

Setahu saya sudah bisa kok.
(Mesti ngecek ke billing)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-20 Terurut Topik Sonny Nasman
Yg ini Idnic seharusnya bisa ngejelasin nih
Current situationnya kayak apa?
Jadi diskusinya bisa berlanjut

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Michael
Sent: Thursday, August 19, 2004 6:26 PM
To: Sonny Nasman
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic]topik bahasan nama domain


Kalo masa tenggang ya nggak bisa didaftarin... Prinsip FIFO. Nanti
kalo dalam masa tenggang meskipun belum bayar, pendaftar lain
disetujui kan jadi rebutan. Jadi, siapa duluan itu yang
diperioritaskan, meski belum bayar.

On Thu, 19 Aug 2004 16:17:21 +0700, Sonny Nasman [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 
 So.. Kalo mau nerapin modelnya pak adi.. Itu harus ada aturan yang
 jelas, kapan itu domain tutup u/ pendaftaran
 Setelah register?, setelah approval?, setelah aktif?, ato setelah
 payment?
 Mekanisme umum biasanya setelah ada pembayaran maka baru bisa dibilang
 domain not available.
 Padahal domain sudah aktif sebelum ada pembayaran.
 See? Bisa raja di komplen lagi nanti.. :)
 Mungkin perlu dibikin system antrian kali yah...
 
 Sekarang coba liat kemungkinan ini:
 Register - approval+invoice - payment - activation
 Any comments?
 Lebih banyak menimbulkan problem ato lebih banyak solve the problems
 ?
 Nah
 
 
 
 
 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of
 Adi Nugroho
 Sent: Thursday, August 19, 2004 7:42 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
 
 On Wednesday 18 August 2004 23:18, Michael wrote:
  Ya udah istilah trial saya ganti jatuh tempo pembayaran registrasi
  baru 15 hari.
 
 Saya setuju dengan konsep ini
 registrasi -- persetujuan -- aktif -- invoice -- bayar
 masa antara invoice -- bayar = 15 hari.
 Kalau dalam 15 hari tidak ada pembayaran, domain di-recycle.
 
 Oh ya, kalau tidak salah, saat ini ada 2 prosedur IDNIC yang
sebenarnya
 bisa
 digabung.
 Biasanya IDNIC setelah menyetujui suatu domain, mengirim mail bahwa
 domain
 sudah jalan, lalu beberapa hari kemudian mengirim mail tagihan.
 
 Sebenarnya 2 proses ini bisa digabung.

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-20 Terurut Topik Mr_Five WenZ
Pendapat dari saya :

1. 1 bulan masa tenggang setelah domain berakhir ; 3 bulan sesudah masa tenggang 
domain dilepas ke publik.
 Email peringatan : 60 hari sebelum domain expired, 45 hari, 30 hari, 15 hari, 3 
hari, 1 hari, domain di-HOLD, 1 hari setelah
domain habis (masa tenggang), 15 hari, 30 hari (email terakhir), domain dilepas ke 
publik

2. Bebas sebebas-bebasnya, termasuk tidak perlu lagi segala macam dokumen, ingat ini 
dunia cyber !
 Pakai prinsip ekonomi saja, Ada Uang Ada Barang, Siapa Cepat Siapa Dapat
 Model : Register - Bayar - Aktif (sebaiknya disediakan FORM untuk konfirmasi 
pembayaran/transfer)

3. Pendaftaran pertama : Rp. 150,000.- + PPN 10% (tetap)
Biaya tahunan (renewal) : Rp. 60,000.- + PPN 10% (kalau bisa lebih murah, ini 
mengingat TLD .com/.net/.org juga dilepas dengan
harga segitu)
Sekali renewal boleh max. 10 tahun. (kalo ada perusahaan yang benar-2 serius 
dengan domain-nya pasti memilih renewal 10 tahun)

4. Siapa saja yang berminat menjadi Registrar, welcome saja, dengan catatan : WNI dan 
berdomisili di Indonesia
 Billing : BCA (klikbca.com) atau CC (Visa, Master)

Kalau memang benar-2 berniat mau diprivatisasi jangan tanggung-2 lagi.
Selama ini domain .id masih dirasa cukup mahal, SLD koq lebih mahal dari TLD ? hehehe 
:P
Mudah-2an semua yang berhubungan dengan internet di Indonesia bisa menjadi lebih murah 
dan kalau bisa menjadi sangat - sangat murah.


YUNARTO GOH  |  Mr_Five   `WenZ  |  +628163116137
www.virtual-dalnet.com  |  www.dhammapada.ws  |  www.ausindo.org | www.musicfm.org


- Original Message - 
From: Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 18, 2004 10:36
Subject: [Idnic]topik bahasan nama domain


Ada 4 hal topik bahasan yang diminta masukan dari komunitas.

1. Recycle nama domain
2. Nama tempat. Usulan untuk lebih membebaskan penggunaan nama tempat.
   (ini sudah ada draft waktu di acara Nice)
3. Biaya tahunan: model, besarnya, apa saja.
4. Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system dll.

Nah, saya berharap kita bisa membuat keputusan/kesepakatan baru.
Harapannya pengelolaan domain lebih baik.
Inginnya sih topik2 di atas sudah tuntas dan sudah dapat dijalankan
awal tahun 2005. (Tinggal 4 bulan lagi lho!)

Kita lagi membahas topik (1) dulu.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-20 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Aug 20, 2004 at 07:55:43PM +0700, Mr_Five WenZ wrote:
 Email peringatan : 60 hari sebelum domain expired, 45 hari, 30 hari, 15 hari, 3 
 hari, 1 hari, domain di-HOLD, 1 hari setelah
 domain habis (masa tenggang), 15 hari, 30 hari (email terakhir), 
 domain dilepas ke publik

Apa nggak banyak kurang tuh jumlah peringatannya? he he he.
Kalau dihitung, ada *9 EMAIL*!
Waktu itu aja ada orang yang dikasih konfirmasi email ke seluruh admin
(admin, tech, billing) marah-marah. Apalagi ini 9 kali.

Dalam bayangan saya sih kalau sekali dua kali nggak digubris,
rasanya 9 kali nggak bakal digubris juga. :)


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-19 Terurut Topik Sonny Nasman
Wah bagus tuh konsepnya
Ada yg kurang jelas mengenai mekanisme antara registration - approval
Teoritis sebelum ada approval kan orang boleh register donk..
Jadi ada kemungkinan kan kalo nanti ada 2 ato lebih org yg register
untuk domain yg sama.
Itu mekanisme approvalnya gimana? Itu yg pertama.
Yg kedua.. Katakan idnic udah punya mekanisme.. Trus katakanlah si A yg
disetujui.
Lalu domainnya aktif kan ?... Teoritis pas domain aktif.. Kan udah ga
bisa daftar lagi..
Nah pada masa tenggang waktu yg 15 hari itu lalu ada org lain ( katakan
si B ) yg daftar.. Kan jadi ga bisa..
Padahal si A yg di approved itu belom bayar...( dan belum tentu bayar)
Kan jadi ribet.
15 hari berlalu.. Domain direycle.. Si C daftar.. Approved .. Bayar.
Domain jadi milik si C, yg notabene daftar belakangan.. Ini jadi ga
sesuai dg konsep first come first serve..
Belakangan si B kalo cerdas.. Bisa komplen.. Dia kan bisa liat tanggal
aktif itu domain lebih belakangan dari tanggal dia coba register tapi
ditolak.. Hehe.. Bisa2 dibilang ada KKN.

So.. Kalo mau nerapin modelnya pak adi.. Itu harus ada aturan yang
jelas, kapan itu domain tutup u/ pendaftaran
Setelah register?, setelah approval?, setelah aktif?, ato setelah
payment?
Mekanisme umum biasanya setelah ada pembayaran maka baru bisa dibilang
domain not available.
Padahal domain sudah aktif sebelum ada pembayaran.
See? Bisa raja di komplen lagi nanti.. :)
Mungkin perlu dibikin system antrian kali yah...

Sekarang coba liat kemungkinan ini:
Register - approval+invoice - payment - activation
Any comments?
Lebih banyak menimbulkan problem ato lebih banyak solve the problems
...?
Nah


-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Adi Nugroho
Sent: Thursday, August 19, 2004 7:42 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic]topik bahasan nama domain


On Wednesday 18 August 2004 23:18, Michael wrote:
 Ya udah istilah trial saya ganti jatuh tempo pembayaran registrasi
 baru 15 hari.

Saya setuju dengan konsep ini
registrasi -- persetujuan -- aktif -- invoice -- bayar
masa antara invoice -- bayar = 15 hari.
Kalau dalam 15 hari tidak ada pembayaran, domain di-recycle.

Oh ya, kalau tidak salah, saat ini ada 2 prosedur IDNIC yang sebenarnya
bisa 
digabung.
Biasanya IDNIC setelah menyetujui suatu domain, mengirim mail bahwa
domain 
sudah jalan, lalu beberapa hari kemudian mengirim mail tagihan.

Sebenarnya 2 proses ini bisa digabung.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-19 Terurut Topik Michael
Kalo masa tenggang ya nggak bisa didaftarin... Prinsip FIFO. Nanti
kalo dalam masa tenggang meskipun belum bayar, pendaftar lain
disetujui kan jadi rebutan. Jadi, siapa duluan itu yang
diperioritaskan, meski belum bayar.

On Thu, 19 Aug 2004 16:17:21 +0700, Sonny Nasman [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wah bagus tuh konsepnya
 Ada yg kurang jelas mengenai mekanisme antara registration - approval
 Teoritis sebelum ada approval kan orang boleh register donk..
 Jadi ada kemungkinan kan kalo nanti ada 2 ato lebih org yg register
 untuk domain yg sama.
 Itu mekanisme approvalnya gimana? Itu yg pertama.
 Yg kedua.. Katakan idnic udah punya mekanisme.. Trus katakanlah si A yg
 disetujui.
 Lalu domainnya aktif kan ?... Teoritis pas domain aktif.. Kan udah ga
 bisa daftar lagi..
 Nah pada masa tenggang waktu yg 15 hari itu lalu ada org lain ( katakan
 si B ) yg daftar.. Kan jadi ga bisa..
 Padahal si A yg di approved itu belom bayar...( dan belum tentu bayar)
 Kan jadi ribet.
 15 hari berlalu.. Domain direycle.. Si C daftar.. Approved .. Bayar.
 Domain jadi milik si C, yg notabene daftar belakangan.. Ini jadi ga
 sesuai dg konsep first come first serve..
 Belakangan si B kalo cerdas.. Bisa komplen.. Dia kan bisa liat tanggal
 aktif itu domain lebih belakangan dari tanggal dia coba register tapi
 ditolak.. Hehe.. Bisa2 dibilang ada KKN.
 
 So.. Kalo mau nerapin modelnya pak adi.. Itu harus ada aturan yang
 jelas, kapan itu domain tutup u/ pendaftaran
 Setelah register?, setelah approval?, setelah aktif?, ato setelah
 payment?
 Mekanisme umum biasanya setelah ada pembayaran maka baru bisa dibilang
 domain not available.
 Padahal domain sudah aktif sebelum ada pembayaran.
 See? Bisa raja di komplen lagi nanti.. :)
 Mungkin perlu dibikin system antrian kali yah...
 
 Sekarang coba liat kemungkinan ini:
 Register - approval+invoice - payment - activation
 Any comments?
 Lebih banyak menimbulkan problem ato lebih banyak solve the problems
 ?
 Nah
 
 
 
 
 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
 Adi Nugroho
 Sent: Thursday, August 19, 2004 7:42 AM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
 
 On Wednesday 18 August 2004 23:18, Michael wrote:
  Ya udah istilah trial saya ganti jatuh tempo pembayaran registrasi
  baru 15 hari.
 
 Saya setuju dengan konsep ini
 registrasi -- persetujuan -- aktif -- invoice -- bayar
 masa antara invoice -- bayar = 15 hari.
 Kalau dalam 15 hari tidak ada pembayaran, domain di-recycle.
 
 Oh ya, kalau tidak salah, saat ini ada 2 prosedur IDNIC yang sebenarnya
 bisa
 digabung.
 Biasanya IDNIC setelah menyetujui suatu domain, mengirim mail bahwa
 domain
 sudah jalan, lalu beberapa hari kemudian mengirim mail tagihan.
 
 Sebenarnya 2 proses ini bisa digabung.
 
 --
 Salam,
 
 Adi Nugroho
 PT iNterNUX - Internet Service Provider
 Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
 Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
 
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]
 
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]
 


-- 
Salam,

Michael
www.michael.or.id
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Yulian F. Hendriyana
On Rab, 2004-08-18 at 12:13, Budi Rahardjo wrote:
 eh... topik bahasannya jangan menyebar. satu-satu dulu.
 kita ambil satu topik. diskusi. lalu keputusan.
 
 sekarang soal recycle nama domain dulu.
 silahkan masukannya.

kondisi yang sebaiknya didaur ulang ada tiga:
1. domain teregister, sudah bayar, tapi tidak aktif
   sebaiknya segera dibuat iuran tahunan, supaya ada proses daur ulang
2. domain aktif tapi menunggak pembayaran
   beri tenggang waktu pembayaran, 
3. domain baru diregister dan belum bayar
   tenggang waktu sampai 1 bulan, tidak dibayar, bebaskan lagi domainnya


--
Tamplok batokeun: Berehan teuing nepi ka urang mah susah. 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 18 August 2004 11:36, Budi Rahardjo wrote:
 3. Biaya tahunan: model, besarnya, apa saja.

Usul saya:
* Kita tentukan, berapa duit yang TETAP dibutuhkan IDNIC untuk domain yang 
dilepas (contoh: kalau yang dilepas baru web.id dan or.id, biaya 
untuk .co.id, net.id dll jangan dimasukkan ke dalam komponen biaya)

* Misalnya IDNIC perlu 120 juta setahun (mudah-mudahan aku sudah mengambil 
angka tertinggi), maka angka ini dibagi-rata ke setiap registrar.

* Misalnya ada 10 registrar, maka tiap registrar WAJIB menyetor 12 juta 
setahun ke IDNIC. Bisa juga, bayar security deposit sekian juta, dan 
bulanan sekian juta.

* Harga jual registrar bebas, tapi maksimum adalah harga lama IDNIC, yaitu Rp. 
150.000,- setahun.

 4. Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system dll.

Usul saya:
* Tidak perlu entry barrier yang rumit. Siapa saja yang bersedia membayar ke 
IDNIC, terima saja

* Terapkan operational barrier yang kuat, misalnya kalau domain menggantung 
lebih dari sekian hari (misalnya 3 hari kerja), maka registrar tersebut 
dilepas, dan duitnya hangus, dan untuk kesalahan besar (apa yah?) bersedia 
dituntut di pengadilan.

Dua kalimat terakhir:

* IDNIC tidak usah terlalu takut dapet registrar jelek, karena registrar yang 
jelek akan ditinggalkan pengguna. Sang registrar pun takut, karena duitnya 
yang ada di IDNIC bisa melayang. So, saya yakin, hanya registrar yang mampu 
saja yang akan mendaftar.

* Yang diinginkan adalah PERBAIKAN, bukan PERUBAHAN. Usul saya, walau IDNIC 
telah menggunakan registrar luar, tapi ada baiknya IDNIC tetap menjalankan 
fungsi registrarnya., minimal untuk jangka waktu tertentu. Hal ini untuk 
memastikan bahwa kita melakukan perubahan ke arah yang baik. Note: hal ini 
juga berarti IDNIC-registrar juga harus membayar security deposit dan iuran 
ke IDNIC-cc-tld, heheheh)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Michael
MASUKAN DAUR ULANG DOMAIN...
- Kalau domain masih aktif digunakan diberi jangka waktu pembayaran
ulang 3 bulan, kalo tidak bayar juga kirim warning ke billing, beri
waktu 1 bulan lagi baru bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.
- Kalau domain tidak aktif kirim warning ke technical, beri waktu 1/2
bulan dan bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.
- Bila Registrasi baru, bayar dulu, baru aktif. 

On Wed, 18 Aug 2004 14:50:13 +0800, Adi Nugroho [EMAIL PROTECTED] wrote:
 On Wednesday 18 August 2004 11:36, Budi Rahardjo wrote:
  3. Biaya tahunan: model, besarnya, apa saja.
 
 Usul saya:
 * Kita tentukan, berapa duit yang TETAP dibutuhkan IDNIC untuk domain yang
 dilepas (contoh: kalau yang dilepas baru web.id dan or.id, biaya
 untuk .co.id, net.id dll jangan dimasukkan ke dalam komponen biaya)
 
 * Misalnya IDNIC perlu 120 juta setahun (mudah-mudahan aku sudah mengambil
 angka tertinggi), maka angka ini dibagi-rata ke setiap registrar.
 
 * Misalnya ada 10 registrar, maka tiap registrar WAJIB menyetor 12 juta
 setahun ke IDNIC. Bisa juga, bayar security deposit sekian juta, dan
 bulanan sekian juta.
 
 * Harga jual registrar bebas, tapi maksimum adalah harga lama IDNIC, yaitu Rp.
 150.000,- setahun.
 
  4. Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system dll.
 
 Usul saya:
 * Tidak perlu entry barrier yang rumit. Siapa saja yang bersedia membayar ke
 IDNIC, terima saja
 
 * Terapkan operational barrier yang kuat, misalnya kalau domain menggantung
 lebih dari sekian hari (misalnya 3 hari kerja), maka registrar tersebut
 dilepas, dan duitnya hangus, dan untuk kesalahan besar (apa yah?) bersedia
 dituntut di pengadilan.
 
 Dua kalimat terakhir:
 
 * IDNIC tidak usah terlalu takut dapet registrar jelek, karena registrar yang
 jelek akan ditinggalkan pengguna. Sang registrar pun takut, karena duitnya
 yang ada di IDNIC bisa melayang. So, saya yakin, hanya registrar yang mampu
 saja yang akan mendaftar.
 
 * Yang diinginkan adalah PERBAIKAN, bukan PERUBAHAN. Usul saya, walau IDNIC
 telah menggunakan registrar luar, tapi ada baiknya IDNIC tetap menjalankan
 fungsi registrarnya., minimal untuk jangka waktu tertentu. Hal ini untuk
 memastikan bahwa kita melakukan perubahan ke arah yang baik. Note: hal ini
 juga berarti IDNIC-registrar juga harus membayar security deposit dan iuran
 ke IDNIC-cc-tld, heheheh)
 
 --
 Salam,
 
 Adi Nugroho
 PT iNterNUX - Internet Service Provider
 Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
 Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
 
 
 
 
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]
 


-- 
Salam,

Michael
www.michael.or.id
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik yanto
 - Bila Registrasi baru, bayar dulu, baru aktif.

Untuk domain yang ada pemeriksaan manual akan tambah lama lho Pak...

-yanto

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Junaidi Kurniawan
BR sekarang soal recycle nama domain dulu.
BR silahkan masukannya.

Satu bulan redemption period juga sudah cukup, ASALKAN (ini yg
penting)...
- prosesnya dah gak manual lagi kaya sekarang
- reminder dikirim beberapa kali (60 hari sebelumnya, 30 hari, 14
hari, 7 hari, 3 hari, 1 hari)

Kalau sudah otomatis, masalah reminder terkirim ke e-mail mati kan
salahnya sendiri.

Kalau masih seperti sekarang, masalah reminder terkirim ke e-mail mati
bisa2 idnic disalahin (bayangkan spt kasus tutupnya meganet dulu).

Kalau udah otomatis, plus dikasih redemption period 1 bulan, dan masih
belum register juga, berarti:

- emang gak niat perpanjang
- emang bego :) gak kompeten megang domain.

Untuk yg kedua, kehilangan domain bisa dijadikan pelajaran yang pantas
agar kelak makin pinter :)


=
Junaidi Kurniawan

Fiesto Informatika Indonesia
Jl. Baratajaya 59/A-8
Surabaya 60284
Tel. 031-5037020
Fax. 031-5036157
www.fiesto.com - Customized Web Design
www.desain.web.id - Instant Web Design

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
mohon tetap pada topik bahasan recycle dulu.
topik yang lain nanti akan ditanyakan dan dibahas
(jawaban yang terkait dengan topik yang lain mohon diulang
kembali pada saat topik tersebut dibahas)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Aug 18, 2004 at 03:21:28PM +0700, Michael wrote:
 MASUKAN DAUR ULANG DOMAIN...
 - Kalau domain masih aktif digunakan diberi jangka waktu pembayaran
 ulang 3 bulan, kalo tidak bayar juga kirim warning ke billing, beri
 waktu 1 bulan lagi baru bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.

yang sekarang ada.
perlu diingat bahwa sebelum di hold, semua kontak sudah diwarning.
setelah batas waktu lewat, domain di-hold. - ilang dari internet.
dikasih waktu 1 bulan untuk membayar.
kalau domain itu aktif digunakan, mestinya sudah sadar karena mati
(gak bisa kirim email, gak bisa dibrowse, pokoknya ngkilang).

nah yang kita bicarakan adalah setelah 1 bulan dikasih kesempatan
bayar ini masih nggak bayar juga. 
(jadi besaran waktunya agak terbalik dengan yang anda usulkan)


 - Kalau domain tidak aktif kirim warning ke technical, beri waktu 1/2
 bulan dan bila tidak ada tanggapan dilepas lagi.

wah. jadi usulannya malah lebih cepat ya?

 - Bila Registrasi baru, bayar dulu, baru aktif. 

ini juga ide bagus. tapi ... banyak orang yang bakal protes karena
justru kebanyakan ingin up secepatnya. jadi usulan ini nggak populer.
(saya sendiri kurang setuju seperti itu karena birokratis banget.)
tapi ... silahkan masukkan ide2nya terus.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Aug 18, 2004 at 05:06:03PM +0800, Adi Nugroho wrote:
 On Wednesday 18 August 2004 16:27, yanto wrote:
  Untuk domain yang ada pemeriksaan manual akan tambah lama lho Pak...
 
 Mungkin maksudnya:
 cek-nama -- daftar -- periksa manual -- IDNIC setuju -- bayar -- 
 (konfirmasi) -- aktif.
 
 Dari sisi pengguna, *lama*-nya IDNIC menurus khan sejak daftar sampai 
 persetujuan/penolakan. (plus sejak bayar sampai aktif, hehehe)

sekarang yang sering banyak masalah adalah di sisi bayar - konfirmasi
yang sering terjadai adalah:
- ada pembayaran, tapi nggak jelas untuk domain apa
  biasanya karena tidak (konfirmasi) karena tidak tahu
akibatnya domain menjadi lambat aktifnya.

ini yang saya takutkan dengan mekanisme aktif setelah bayar.
sekarang saja sudah dikomplen lama, apalagi kalau seperti itu.
tapi ... silahkan, namanya juga masukan. kita dengar semua ...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
 Pembayaran baru dianggap sah jika pembayaran telah diterima dan bukti
 pembayaran telah dikirimkan melalui e-mail ke [EMAIL PROTECTED] atau
 melalui fax ke 021.123-4567

 Soalnya, selama ini saya kalau beli barang online di toko-toko online
 Indonesia, toh juga mesti konfirmasi koq. Dan, sampai saat ini tidak ada
 masalah.

Oh ya lupa menambahkan
ada beberapa toko online (bahkan registrar gTLD) yang bisa dikonfirmasi lewat 
YM, heheheh

Mungkin ini bakal bisa terjadi juga di domain .id jika udah banyak registrar 
yah khan mereka akan berlomba-lomba meningkatkan pelayanan :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik support
Biar tidak rugi, dan jelas pakai saja model .com :
bayar - proses - selesai

Salam,
Andi Sugandi

- Original Message - 
From: Adi Nugroho [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 18, 2004 5:11 PM
Subject: Re: [Idnic]topik bahasan nama domain


 On Wednesday 18 August 2004 17:46, Budi Rahardjo wrote:
  sekarang yang sering banyak masalah adalah di sisi bayar - konfirmasi
  yang sering terjadai adalah:
  - ada pembayaran, tapi nggak jelas untuk domain apa
biasanya karena tidak (konfirmasi) karena tidak tahu
  akibatnya domain menjadi lambat aktifnya.
 
  ini yang saya takutkan dengan mekanisme aktif setelah bayar.
  sekarang saja sudah dikomplen lama, apalagi kalau seperti itu.
  tapi ... silahkan, namanya juga masukan. kita dengar semua ...

 Hmmm.
 Belum berani menjawab atau usul, tapi malah nanya:
 Apakah di invoice IDNIC, baik yang lewat e-mail maupun yang fisik telah
 ditulis dengan JELAS kalau setiap pembayaran harus dikonfirmasi ke
email/fax
 tertentu?, misalnya, ditulis dengan huruf besar-besar:
 Pembayaran baru dianggap sah jika pembayaran telah diterima dan bukti
 pembayaran telah dikirimkan melalui e-mail ke [EMAIL PROTECTED] atau
 melalui fax ke 021.123-4567

 Soalnya, selama ini saya kalau beli barang online di toko-toko online
 Indonesia, toh juga mesti konfirmasi koq. Dan, sampai saat ini tidak ada
 masalah.

 -- 
 Salam,

 Adi Nugroho
 PT iNterNUX - Internet Service Provider
 Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
 Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik ServerMERDEKA.Com

 4. Registrasinya harus realtime seperti com, net, org dls

saya rasa tidak perlu realtime dulu, bertahap saja.
aktivasi 2-3 hari kerja sy rasa sudah cukup.


-- 
ServerMERDEKA - http://servermerdeka.com
~ Free Hosting Indonesia ~

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Michael
Kalo nggak mau bayar dulu baru aktif, kasih trial 15 hari, pak. jadi
kalau udah lebih dari itu dihapus idnic nggak bisa disalahin.

On Wed, 18 Aug 2004 18:24:24 +0700, Sonny Nasman [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
 Budi Rahardjo
 Sent: Wednesday, August 18, 2004 4:31 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
 
  - Bila Registrasi baru, bayar dulu, baru aktif.
 
 ini juga ide bagus. tapi ... banyak orang yang bakal protes karena
 justru kebanyakan ingin up secepatnya. jadi usulan ini nggak populer.
 (saya sendiri kurang setuju seperti itu karena birokratis banget.)
 tapi ... silahkan masukkan ide2nya terus.
 
 -- budi
 
 Sn:
 coba deh diliat lagi.. kan semua toko online menerapkan bayar dulu baru
 nerima barang.. Kok ga ada yg komplen?
 Dimana ga populernya?.. Wong semua melakukannya kok.
 Yang penting adalah ada jaminan bhw setelah bayar itu domainnya betul2
 aktif..
 Jadi yang perlu dilakukan adalah satu time frame yang jelas.. Berapa
 lama domain akan aktif setelah pembayaran confirmed.
 Kalo mengenai policy bbrp perusahaan yg menerapkan aturan terima
 barang.. Kirim invoice.. Make payment..
 Saya rasa itu ga bisa diterapkan untuk domain.. Dan TUGAS KITA untuk
 memberikan pengertian bhw ga semua aturan bisa diterapkan pada setiap
 kondisi. Coba tanyain.. Kalo beli bensin apa bisa diterapin itu
 policy?.. Klo belanja ke toko kelontong apa bisa itu policy diterapin ?
 Justru kalo idnic menyerah kpd policy yg kaku spt itu yang dibilang ga
 populer.. Dan jelas.. Birokratis.
 Heheh.. Jadi yg mana yg birokratis?.. Yg mana yg ga populer? Nah.
 Dikaji lagi deuh...
 Yg dikomplen itu bukan bayar duluan ato bayar belakangan.. Tapi waktu up
 nya itu looo.. Luuuaammaaa..
 Be profesional.. bikin aturan yg jelas.. Lakukan sesuai aturan..
 Saya yaqien.. Seyaqien2nya.. Dg keyaqienan yg meyaqienkan.. Idnic ga
 jadi raja di komplen lagi.
 
 
 
 
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]
 
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]
 


-- 
Salam,

Michael
www.michael.or.id
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Michael
Kalo otomatis kan katanya dulu biaya mahal.
 
 Satu bulan redemption period juga sudah cukup, ASALKAN (ini yg
 penting)...
 - prosesnya dah gak manual lagi kaya sekarang
 - reminder dikirim beberapa kali (60 hari sebelumnya, 30 hari, 14
 hari, 7 hari, 3 hari, 1 hari)
 

-- 
Salam,

Michael
www.michael.or.id
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 18 August 2004 18:25, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Biar tidak rugi, dan jelas pakai saja model .com :
 bayar - proses - selesai

Yang ini sulit berlaku umum di domain .id
Soalnya, bisa saja permohonan domain ditolak.
Nah, mekanismme pengembalian duit-nya ini nih, yang sulit :-(

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 18 August 2004 23:18, Michael wrote:
 Ya udah istilah trial saya ganti jatuh tempo pembayaran registrasi
 baru 15 hari.

Saya setuju dengan konsep ini
registrasi -- persetujuan -- aktif -- invoice -- bayar
masa antara invoice -- bayar = 15 hari.
Kalau dalam 15 hari tidak ada pembayaran, domain di-recycle.

Oh ya, kalau tidak salah, saat ini ada 2 prosedur IDNIC yang sebenarnya bisa 
digabung.
Biasanya IDNIC setelah menyetujui suatu domain, mengirim mail bahwa domain 
sudah jalan, lalu beberapa hari kemudian mengirim mail tagihan.

Sebenarnya 2 proses ini bisa digabung.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 19 August 2004 10:01, yanto wrote:
 Yang terjadi sekarang adalah :

 Registrasi -- persetujuan -- aktifasi -- email pemberitahuan aktif --
 invoice email (dari mesin idnic) -- invoice kertas (dari APJII) -- bayar.

Nah, yang di atas itu, Pak
 email pemberitahuan aktif -- invoice email (dari mesin idnic)
kedua prosedur di atas bisa digabung.

Soalnya, setelah dapet mail pertama (pemberitahuan aktif), BISA SAJA pelanggan 
merasa urusannya sudah selesai. Ini bisa menimbulkan masalah, terutama bagi 
pendaftar yang belum pengalaman dengan sistem IDNIC.
Di akhir mail, saya lampirkan salah satu pemberitahuan domain telah aktif. 
Silakan dibaca baik-baik, dan menurut saya, kesannya seakan-akan pekerjaan 
sudah selesai. (padahal belum khan... masih ada pekerjaan terpenting, yaitu 
BAYAR, heheheh)


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691

==kutipan

Dengan hormat,

Domain xxx.co.id dengan No. Reg. x.xx sudah di*PROSES*.

Saat ini sedang proses penyebaran ke internet.

Silakan tunggu dalam waktu 24 jam.

Setelah itu silakan periksa dengan
utilitas yang anda miliki seperti dig, nslookup dll.


PS :
 Ada beberapa milis yang bisa anda ikuti, yaitu :
 - [EMAIL PROTECTED]
   Untuk langganan, silakan kirim e-mail ke :
 [EMAIL PROTECTED]
   dengan 
  Subject: subscribe
   dan isi e-mail 
  subscribe

 - [EMAIL PROTECTED]
   Untuk langganan, silakan kirim e-mail ke :
 [EMAIL PROTECTED]
   dengan 
  Subject: langganan pengumuman-idnic


Terima kasih



-Administrator-






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-17 Terurut Topik Yulian F. Hendriyana
On Rab, 2004-08-18 at 10:36, Budi Rahardjo wrote:

 Ada 4 hal topik bahasan yang diminta masukan dari komunitas.
 
 1. Recycle nama domain

- sebaiknya segera saja domain yg nunggak dijadikan available
- yang belum bayar kasih tenggang waktu

 2. Nama tempat. Usulan untuk lebih membebaskan penggunaan nama tempat.
(ini sudah ada draft waktu di acara Nice)

saya lebih setuju nama tempat khusus untuk pemerintahan
dan dibuat 2nd level misal bandung.id
tapi mungkin bermasalah karena ada kabupaten dan kotamadya

definisi nama tempat: nama tempat yg terdaftar dalam administrasi
pemerintahan, ditentukan skala terkecilnya apa, misal
kotamadya/kabupaten saat ini

untuk mewadahi sektor privat yang ingin punya domain nama tempat
dibuatkan 2nd level misal kota.id, desa.id (ada nama lain?)
jadi swasta bisa mendaftar bojongkoneng.desa.id
atau camat/lurah bikin bojongkoneng.bandung.id melalui NS pemkot

 3. Biaya tahunan: model, besarnya, apa saja.

yang sekarang sudah cukup, jika dibuat pertahun mungkin sebaiknya lebih
rendah dari 150rb

 4. Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system dll.

biar sama-sama enak, sebelum dilunasi delegasi NS tidak aktif, tapi
status registrasi reserved sampe waktu tertentu (1 bulan?)


--
Harus omong batan goong: Beja teh sasarina sok gampang jeung gancang
nerekab, kulantaran umuna sok pabeja beja. 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-17 Terurut Topik ServerMERDEKA.Com


 Yulian F. Hendriyana [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Recycle nama domain

 - sebaiknya segera saja domain yg nunggak dijadikan available
 - yang belum bayar kasih tenggang waktu

sepaham


 Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system
 dll.

 biar sama-sama enak, sebelum dilunasi delegasi NS tidak aktif, tapi
 status registrasi reserved sampe waktu tertentu (1 bulan?)

sepaham juga

+ klo memungkinkan diberlakukan redemption-periode.


Tetap SEMANGAT!!

pejuang

-- 
ServerMERDEKA - http://servermerdeka.com
~ Free Hosting Indonesia ~


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-17 Terurut Topik support
Kami sih setuju saja, yang paling diperhatikan :
1. Administrasi keuangan yang lebih baik, karena ada domain yang sudah 2
tahun baru ditagih dan yang ditagih pihak hosting yang bukan registrasi
domain.
2. untuk domain co.id dan or.id yang telah terdaftar tidak lagi di
kenakan biaya pertahun karena sudah ter images or.id dan coid hanya sekali
bayar.
3. Calon pihak registrar nya dari local
4. Registrasinya harus realtime seperti com, net, org dls

salam,
andi

- Original Message - 
From: ServerMERDEKA.Com [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 18, 2004 11:42 AM
Subject: Re: [Idnic]topik bahasan nama domain




  Yulian F. Hendriyana [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Recycle nama domain
 
  - sebaiknya segera saja domain yg nunggak dijadikan available
  - yang belum bayar kasih tenggang waktu

 sepaham


  Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system
  dll.
 
  biar sama-sama enak, sebelum dilunasi delegasi NS tidak aktif, tapi
  status registrasi reserved sampe waktu tertentu (1 bulan?)

 sepaham juga

 + klo memungkinkan diberlakukan redemption-periode.


 Tetap SEMANGAT!!

 pejuang

 -- 
 ServerMERDEKA - http://servermerdeka.com
 ~ Free Hosting Indonesia ~


 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
eh... topik bahasannya jangan menyebar. satu-satu dulu.
kita ambil satu topik. diskusi. lalu keputusan.

sekarang soal recycle nama domain dulu.
silahkan masukannya.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]