Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
klo gw sih bilang itu mah iseng doank pemerintah ... klo gk salah pemerintah juga pernah bikin peraturan yg agak nyeleneh deh... klo soal ini gw sih drpada daftarrin kartu gw mendingan gw ganti kartu tersu gk ambil pusing. abis klo mesti di daftarin tar ribet... tar pake calo segala lagi pusing tahu... klo mo bikin peraturan harus jelas (masksudnya jelas pelaksanaannya bukan isinya klo cuman di bikin doank tanpa pelaksaan yg jelas percuma) terus lagi klo temen2 pada gk setuju sm peraturan itu gampang aja beli aja kertu baru kan lebih murah bayangin kartu baru harga 15 baonus 15000+ 10 sms kan lebih murah tuh (klo ada kasih tahu gw ) On 11/19/05, Abdi DM Situmorang, ST [EMAIL PROTECTED] wrote: Emang kalo pake Halo dengan poto copi KTP dan Bla...bla.. Kita tidak punya privacy ? - Original Message - From: edy [EMAIL PROTECTED] To: ITCENTER@yahoogroups.com Sent: Friday, 18 November, 2005 04:20 PM Subject: Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ? Yup setuju, itu berarti privacy kita udah keganggu donk pokoke ngak setuju... On Wed, 16 Nov 2005 15:02:08 +0700, Janu Kuki [EMAIL PROTECTED] wrote: Salam.. Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang rencana pemerintah mendaftar nomer2 seluler prabayar. tentang : Kewajiban mendaftarkan semua nomer parbayar dengan identitas yang jelas dimana pemerintah menetapkan batas hingga akhir April 2006, padahal sosialisasinya kayaknya belum ada deh. Artinya semua nomer kartu prabayar ( yg penggunanya sekitar 90% di Indonesia ) harus didaftarkan, kalo gak dalam waktu 90 hari setelah batas akhir, maka nomer akan hangus, tidak berfungsi lagi. Tujuan pemerintah : meregistrasi nomer untuk mengetahui siapa penggunanya, jadi jika ada penyalah-gunaan informasi menggunakan nomer prabayar ( sms bohong, hujatan, atau apapun juga... ) bakal segera diketahui siapa yg melakukannya... kira2 gitu deh Ini beneran gak sih ? kalo beneran gimana menurut anda sekalian pengguna ( pasti sebagian besar menggunakan kartu prabayar ) ... kalo menurut saya, ini bisa merugikan privasi pengguna kartu prabayar... bakal banyak dampak negatifnya, saya sih memahami niat baik pemerintah untuk mengurangi kejahatan lewat penggunaan nomer hp, tapi kalo solusinya dengan cara begini,,, walah mendingan gak usah lagi deh pakai hp... apa gak ada solusi lain yang lebih memperlihatkan teknologi untuk pelacakan atau apapun,,, operator layanan dong yg disuruh mati2an berusaha untuk itu, jgn cuma mikir gimana dapet pelanggan aja. Penjahat selalu menggunakan banyak cara untuk aksi kejahatannya, ini baru dari pengunaan sms,,, apa gak di pikirin juga bahwa lewat chatting juga bisa kejahatan direncanakan Sori kalo tidak berkenan Rgds, Janu.Kuki [Non-text portions of this message have been removed] -- Regards Edy Widodo -- www.itcenter.or.id http://www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs http://itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa http://itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorshiphttp://www.itcenter.or.id/sponsorship$$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links -- www.itcenter.or.id http://www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs http://itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa http://itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorshiphttp://www.itcenter.or.id/sponsorship$$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
Emang kalo pake Halo dengan poto copi KTP dan Bla...bla.. Kita tidak punya privacy ? - Original Message - From: edy [EMAIL PROTECTED] To: ITCENTER@yahoogroups.com Sent: Friday, 18 November, 2005 04:20 PM Subject: Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ? Yup setuju, itu berarti privacy kita udah keganggu donk pokoke ngak setuju... On Wed, 16 Nov 2005 15:02:08 +0700, Janu Kuki [EMAIL PROTECTED] wrote: Salam.. Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang rencana pemerintah mendaftar nomer2 seluler prabayar. tentang : Kewajiban mendaftarkan semua nomer parbayar dengan identitas yang jelas dimana pemerintah menetapkan batas hingga akhir April 2006, padahal sosialisasinya kayaknya belum ada deh. Artinya semua nomer kartu prabayar ( yg penggunanya sekitar 90% di Indonesia ) harus didaftarkan, kalo gak dalam waktu 90 hari setelah batas akhir, maka nomer akan hangus, tidak berfungsi lagi. Tujuan pemerintah : meregistrasi nomer untuk mengetahui siapa penggunanya, jadi jika ada penyalah-gunaan informasi menggunakan nomer prabayar ( sms bohong, hujatan, atau apapun juga... ) bakal segera diketahui siapa yg melakukannya... kira2 gitu deh Ini beneran gak sih ? kalo beneran gimana menurut anda sekalian pengguna ( pasti sebagian besar menggunakan kartu prabayar ) ... kalo menurut saya, ini bisa merugikan privasi pengguna kartu prabayar... bakal banyak dampak negatifnya, saya sih memahami niat baik pemerintah untuk mengurangi kejahatan lewat penggunaan nomer hp, tapi kalo solusinya dengan cara begini,,, walah mendingan gak usah lagi deh pakai hp... apa gak ada solusi lain yang lebih memperlihatkan teknologi untuk pelacakan atau apapun,,, operator layanan dong yg disuruh mati2an berusaha untuk itu, jgn cuma mikir gimana dapet pelanggan aja. Penjahat selalu menggunakan banyak cara untuk aksi kejahatannya, ini baru dari pengunaan sms,,, apa gak di pikirin juga bahwa lewat chatting juga bisa kejahatan direncanakan Sori kalo tidak berkenan Rgds, Janu.Kuki [Non-text portions of this message have been removed] -- Regards Edy Widodo -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
MINAL AIDZIN WALFAIDZIN KLO ADA YG SALAH MINTA MAAP LAH SEGERA On 11/18/05, Agung Darmawan [EMAIL PROTECTED] wrote: lho...salah saya apa mas? On 11/18/05, Ryo Saeba [EMAIL PROTECTED] wrote: On 11/17/05, Agung Darmawan [EMAIL PROTECTED] wrote: iya tuh anda salah, yang bener hanya bung ryo !. anda juga salah. saya juga bisa salah, seperti yang dicontohkan tentang header gmail oleh hasta purnama. yang benar itu adalah berpikir dengan akal sehat. tidak masuk akal jika sebuah operator tidak tahu berapa jumlah nomer prabayar yang aktif, karena siapa yang akan mengurangi sisa balance pulsa pada nomer prabayar kalau memang nomer tersebut dipakai? -- I solemnly swear that I'm up to no good http://data.startrek.or.id http://kiozk.com -- www.itcenter.or.id http://www.itcenter.or.id http://www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs http://itcenter.or.id/jobs http://itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa http://itcenter.or.id/bursa http://itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorshiphttp://www.itcenter.or.id/sponsorship http://www.itcenter.or.id/sponsorship$$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id http://www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs http://itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa http://itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorshiphttp://www.itcenter.or.id/sponsorship$$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
Yup setuju, itu berarti privacy kita udah keganggu donk pokoke ngak setuju... On Wed, 16 Nov 2005 15:02:08 +0700, Janu Kuki [EMAIL PROTECTED] wrote: Salam.. Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang rencana pemerintah mendaftar nomer2 seluler prabayar. tentang : Kewajiban mendaftarkan semua nomer parbayar dengan identitas yang jelas dimana pemerintah menetapkan batas hingga akhir April 2006, padahal sosialisasinya kayaknya belum ada deh. Artinya semua nomer kartu prabayar ( yg penggunanya sekitar 90% di Indonesia ) harus didaftarkan, kalo gak dalam waktu 90 hari setelah batas akhir, maka nomer akan hangus, tidak berfungsi lagi. Tujuan pemerintah : meregistrasi nomer untuk mengetahui siapa penggunanya, jadi jika ada penyalah-gunaan informasi menggunakan nomer prabayar ( sms bohong, hujatan, atau apapun juga... ) bakal segera diketahui siapa yg melakukannya... kira2 gitu deh Ini beneran gak sih ? kalo beneran gimana menurut anda sekalian pengguna ( pasti sebagian besar menggunakan kartu prabayar ) ... kalo menurut saya, ini bisa merugikan privasi pengguna kartu prabayar... bakal banyak dampak negatifnya, saya sih memahami niat baik pemerintah untuk mengurangi kejahatan lewat penggunaan nomer hp, tapi kalo solusinya dengan cara begini,,, walah mendingan gak usah lagi deh pakai hp... apa gak ada solusi lain yang lebih memperlihatkan teknologi untuk pelacakan atau apapun,,, operator layanan dong yg disuruh mati2an berusaha untuk itu, jgn cuma mikir gimana dapet pelanggan aja. Penjahat selalu menggunakan banyak cara untuk aksi kejahatannya, ini baru dari pengunaan sms,,, apa gak di pikirin juga bahwa lewat chatting juga bisa kejahatan direncanakan Sori kalo tidak berkenan Rgds, Janu.Kuki [Non-text portions of this message have been removed] -- Regards Edy Widodo -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
salam, cuma tambahin ipini aja. segala sesuatu tergantung niat dan cara pelaksanaannya. saya bukan orang yang setuju maupun gak setuju dengan cara pemerintah. sebab apapun kebijakan yang pemerintah keluarkan belum sepenuhnya atau mungkin seluruhnya bisa kena dan tepat. bahkan mungkin lebih banyak kontroversinya (gak udah saya sebutkan apa aja untuk hal tsb) banyak jalan menuju roma, bagi pemerintah untuk memberdayakan dan mengontrol penduduknya jika dikaitkan dengan bentuk kejahatan atau apapun istilahnya. banyak jalan juga bagi orang2 yang tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan via hp walaupun semua hp itu sudah teregistrasi dengan benar siapa pemiliknya. (contoh kecil, curi aja hp orang dan gunakan sepuasnya untuk kejahatan, sepanjang hp itu belok diblok :)) mari jadikan idonesia lebih baik ada yang tau caranya? mungkin inget aja deh pesan 3M-nya aa gym mulailah dari diri sendiri. mulailah dari hal-hal yang kecil. mulailah dari sekarang. maafkan saya yang dhoif arie http://tanpa.info --- Ryo Saeba [EMAIL PROTECTED] wrote: On 11/16/05, Janu Kuki [EMAIL PROTECTED] wrote: Salam.. Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang rencana pemerintah mendaftar nomer2 seluler prabayar. tentang : Kewajiban mendaftarkan semua nomer parbayar dengan identitas yang jelas dimana pemerintah menetapkan batas hingga akhir April 2006, padahal sosialisasinya kayaknya belum ada deh. Artinya semua nomer kartu prabayar ( yg penggunanya sekitar 90% di Indonesia ) harus didaftarkan, kalo gak dalam waktu 90 hari setelah batas akhir, maka nomer akan hangus, tidak berfungsi lagi. itu benar. Tujuan pemerintah : meregistrasi nomer untuk mengetahui siapa penggunanya, jadi jika ada penyalah-gunaan informasi menggunakan nomer prabayar ( sms bohong, hujatan, atau apapun juga... ) bakal segera diketahui siapa yg melakukannya... kira2 gitu deh plus untuk menangkal terorisme. Ini beneran gak sih ? kalo beneran gimana menurut anda sekalian pengguna ( pasti sebagian besar menggunakan kartu prabayar ) ... kalo menurut saya, ini bisa merugikan privasi pengguna kartu prabayar... bakal banyak dampak negatifnya, saya sih memahami niat baik pemerintah untuk mengurangi kejahatan lewat penggunaan nomer hp, tapi kalo solusinya dengan cara begini,,, walah mendingan gak usah lagi deh pakai hp... apa gak ada solusi lain yang lebih memperlihatkan teknologi untuk pelacakan atau apapun,,, operator layanan dong yg disuruh mati2an berusaha untuk itu, jgn cuma mikir gimana dapet pelanggan aja. 1. bedakan privasi dengan anonimitas. privasi adalah anda mempercayakan data pribadi anda tidak akan disebar oleh pihak lain. anonimitas adalah anda tidak mau data anda diketahui oleh siapapun. contoh privasi: anda tidak akan bisa meminta data pemilik sebuah nomer telpon ke penyedia jasa telekomunikasi tanpa surat resmi dari kepolisian untuk keperluan penyidikan. contoh anonimitas: anda tidak akan pernah bisa tahu data pemilik sebuah nomer telpon prabayar (saat ini) walaupun anda dimodali surat resmi dari kepolisian. 2. yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah registrasi, kalau pelacakan mah itu sudah dari dulu bisa dilakukan. baca point nomer 1 dari saya soal anonimitas. 3. operator pun pasti akan mengalami kerugian untuk implementasi hal ini. pertama harus menyediakan sistem administrasi untuk pencatatan data pemilik nomor prabayar. kedua, orang2 seperti anda yang akan meninggalkan nomor prabayar akan mengurangi jumlah pelanggan. Penjahat selalu menggunakan banyak cara untuk aksi kejahatannya, ini baru dari pengunaan sms,,, apa gak di pikirin juga bahwa lewat chatting juga bisa kejahatan direncanakan kalau menggunakan pola pikir anda, apakah berarti lampu lalu lintas itu tidak ada gunanya, toh banyak yang melanggar? -- I solemnly swear that I'm up to no good http://data.startrek.or.id http://kiozk.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links [EMAIL PROTECTED] __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
On 11/16/05, Ryo Saeba [EMAIL PROTECTED] wrote: On 11/17/05, Syahnan Effendy Siregar [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalo mnurut saya, Kep Menkominfo itu Cuma cerminan kekurangan / kelemahan dari Pemerintah RI yang tercinta ini. Dengan mengancam akan menghanguskan nomer kalo gak didaptar, ini juga refleksi dari kurangnya monitoring si pemerintah rakyat ini. Kalo mreka ga tau brapa total prabayar yang beredar, diskusi aja dengan operator kenapa, ga usah gembargembor ngancam ini itu. anda salah. operator setiap saat bisa menyediakan data jumlah prabayar, kalau tidak ya berarti sistem billing prepaid mereka tidak jalan. yang pemerintah lakukan adalah mengurangi celah anonimitas, yang disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan dan jaringan teroris. iya tuh anda salah, yang bener hanya bung ryo !. [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
On 11/17/05, Agung Darmawan [EMAIL PROTECTED] wrote: iya tuh anda salah, yang bener hanya bung ryo !. anda juga salah. saya juga bisa salah, seperti yang dicontohkan tentang header gmail oleh hasta purnama. yang benar itu adalah berpikir dengan akal sehat. tidak masuk akal jika sebuah operator tidak tahu berapa jumlah nomer prabayar yang aktif, karena siapa yang akan mengurangi sisa balance pulsa pada nomer prabayar kalau memang nomer tersebut dipakai? -- I solemnly swear that I'm up to no good http://data.startrek.or.id http://kiozk.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
Rabu, 16/11/2005 15:02:08, Janu menulis: JK gimana menurut anda sekalian pengguna ( pasti sebagian besar JK menggunakan kartu prabayar ) ... Jangan sembarang tuduh. Saya dan ratusan pegawai di kantor semuanya menggunakan kartu pasca bayar. Proses pendaftaran mudah, apalagi bila disponsori dari kantor. JK kalo menurut saya, ini bisa merugikan privasi pengguna kartu JK prabayar... bakal banyak dampak negatifnya, saya sih memahami niat Apa sih yg anda takutkan? Memangnya dgn mendaftarkan identitas yg jelas kepada operator telpon itu membahayakan privasi? Coba jelaskan pada saya bila anda punya telepon kabel dan privasi terganggu. JK hp, tapi kalo solusinya dengan cara begini,,, walah JK mendingan gak usah lagi deh pakai hp... apa gak ada solusi lain Ya itu urusan anda bila tidak ingin pakai HP tidak perlu menyalahkan pemerintah. JK Penjahat selalu menggunakan banyak cara untuk aksi kejahatannya, Betul, kalo tujuannya menangkal kejahatan bisa jadi kurang efektif. Apalagi bila operator telpon tidak berlaku ketat. Namun ide tersebut adalah baik, cukup dimudahkan proses pendaftaran nomor, misalnya cukup KTP saja. Bila kelengkapan surat anda bermasalah, nah, ini kembali ke anda sendiri. Bila ingin privasi sangat terlindung, saya pikir lebih baik tinggal di hutan saja. :-) Tertanda, Oguds [36856104] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
Saya setuju... Maksudnya setuju dengan pemerintah :) Tp saya bukan orang pemerintah loh. Masukan dari saya setiap beli Kartu Prabayar harus ada photo kopi KTP aja (pada saat pembelian) atau kartu tanda pengenal saja tapi tidak seperti pasca bayar yang harus menggunakan rekning listrik, dll. (Jgn asumsikan dengan kemudahan pembuatan KTP yang mudah sekali di indonesia, hal inipun sudah ada perangkat hukumnya) Data ini pun tidak boleh di publikasikan apabila ada pelanggan lain yang ingin mengetahui sesama pengguna pasca bayar. Apabila ingin mengetahui juga data kartu prabayar harus ada surat minimal dari Instansi (Polisi, dll) dan penggunaannya untuk apa. Mungkin sulit tapi bagi saya tidak sulit, Mari Jadikan Indonesia Lebih Baik. Maaf juga bagi yang tdk berkenan. Thx, Salam Batam, Abdi DMS Pengguna kartu prabayar dan pasca bayar juga :) === Delete === Subject: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ? Salam.. Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang === Delete === -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
Dear prends, Kalo mnurut saya, Kep Menkominfo itu Cuma cerminan kekurangan / kelemahan dari Pemerintah RI yang tercinta ini. Dengan mengancam akan menghanguskan nomer kalo gak didaptar, ini juga refleksi dari kurangnya monitoring si pemerintah rakyat ini. Kalo mreka ga tau brapa total prabayar yang beredar, diskusi aja dengan operator kenapa, ga usah gembargembor ngancam ini itu. Trus saya yakin sebenarnya pengguna tlp seluler juga bukan orang2 bego. Kalo ada sms macem2 kan engga langsung ditanggapi begitu aja, ada check and recheck dari pengguna hp ybs. Kalo begini, kayaknya Presiden dan Wapres yang sudah prends pilih kemarin (saya engga ikutan nyoblos) sudah meremehkan cara berfikir rakyat indonesia, termasuk saya. Syahnan ES -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
Saya setuju... Maksudnya setuju dengan pemerintah :) Tp saya bukan orang pemerintah loh. Masukan dari saya setiap beli Kartu Prabayar harus ada photo kopi KTP aja (pada saat pembelian) atau kartu tanda pengenal saja tapi tidak seperti pasca bayar yang harus menggunakan rekning listrik, dll. (Jgn asumsikan dengan kemudahan pembuatan KTP yang mudah sekali di indonesia, hal inipun sudah ada perangkat hukumnya) Data ini pun tidak boleh di publikasikan apabila ada pelanggan lain yang ingin mengetahui sesama pengguna pasca bayar. Apabila ingin mengetahui juga data kartu prabayar harus ada surat minimal dari Instansi (Polisi, dll) dan penggunaannya untuk apa. Mungkin sulit tapi bagi saya tidak sulit, Mari Jadikan Indonesia Lebih Baik. Maaf juga bagi yang tdk berkenan. Thx, Salam Batam, Abdi DMS Pengguna kartu prabayar dan pasca bayar juga :) === Delete === Subject: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ? Salam.. Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang === Delete === -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
Ya salam juga, saya pribadi sangat..sangat...sangat setuju dengan upaya pemerintah ini, karena kepentingan untuk rakyat lebih banyak manfaatnya daripada kepentingan pribadi, kalau misalkan kecewa dengan peraturan ini wajar-wajar saja karena ngga semua akan puas, tetapi saya pribadi karena pernah ketipu atau ke hipnotis melalui ponsel, saya salut dengan peraturan pemerintah, kalau misalkan kecewa kemudian ngga pakai HP lagi itu sangat sah sekali karena di negara ngga ada aturan rakyatnya harus pake HP terima kasih Hartono Janu Kuki [EMAIL PROTECTED] wrote: Salam.. Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang rencana pemerintah mendaftar nomer2 seluler prabayar. tentang : Kewajiban mendaftarkan semua nomer parbayar dengan identitas yang jelas dimana pemerintah menetapkan batas hingga akhir April 2006, padahal sosialisasinya kayaknya belum ada deh. Artinya semua nomer kartu prabayar ( yg penggunanya sekitar 90% di Indonesia ) harus didaftarkan, kalo gak dalam waktu 90 hari setelah batas akhir, maka nomer akan hangus, tidak berfungsi lagi. Tujuan pemerintah : meregistrasi nomer untuk mengetahui siapa penggunanya, jadi jika ada penyalah-gunaan informasi menggunakan nomer prabayar ( sms bohong, hujatan, atau apapun juga... ) bakal segera diketahui siapa yg melakukannya... kira2 gitu deh Ini beneran gak sih ? kalo beneran gimana menurut anda sekalian pengguna ( pasti sebagian besar menggunakan kartu prabayar ) ... kalo menurut saya, ini bisa merugikan privasi pengguna kartu prabayar... bakal banyak dampak negatifnya, saya sih memahami niat baik pemerintah untuk mengurangi kejahatan lewat penggunaan nomer hp, tapi kalo solusinya dengan cara begini,,, walah mendingan gak usah lagi deh pakai hp... apa gak ada solusi lain yang lebih memperlihatkan teknologi untuk pelacakan atau apapun,,, operator layanan dong yg disuruh mati2an berusaha untuk itu, jgn cuma mikir gimana dapet pelanggan aja. Penjahat selalu menggunakan banyak cara untuk aksi kejahatannya, ini baru dari pengunaan sms,,, apa gak di pikirin juga bahwa lewat chatting juga bisa kejahatan direncanakan Sori kalo tidak berkenan Rgds, Janu.Kuki [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links - Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click. [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
On 11/16/05, Janu Kuki [EMAIL PROTECTED] wrote: Salam.. Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang rencana pemerintah mendaftar nomer2 seluler prabayar. tentang : Kewajiban mendaftarkan semua nomer parbayar dengan identitas yang jelas dimana pemerintah menetapkan batas hingga akhir April 2006, padahal sosialisasinya kayaknya belum ada deh. Artinya semua nomer kartu prabayar ( yg penggunanya sekitar 90% di Indonesia ) harus didaftarkan, kalo gak dalam waktu 90 hari setelah batas akhir, maka nomer akan hangus, tidak berfungsi lagi. itu benar. Tujuan pemerintah : meregistrasi nomer untuk mengetahui siapa penggunanya, jadi jika ada penyalah-gunaan informasi menggunakan nomer prabayar ( sms bohong, hujatan, atau apapun juga... ) bakal segera diketahui siapa yg melakukannya... kira2 gitu deh plus untuk menangkal terorisme. Ini beneran gak sih ? kalo beneran gimana menurut anda sekalian pengguna ( pasti sebagian besar menggunakan kartu prabayar ) ... kalo menurut saya, ini bisa merugikan privasi pengguna kartu prabayar... bakal banyak dampak negatifnya, saya sih memahami niat baik pemerintah untuk mengurangi kejahatan lewat penggunaan nomer hp, tapi kalo solusinya dengan cara begini,,, walah mendingan gak usah lagi deh pakai hp... apa gak ada solusi lain yang lebih memperlihatkan teknologi untuk pelacakan atau apapun,,, operator layanan dong yg disuruh mati2an berusaha untuk itu, jgn cuma mikir gimana dapet pelanggan aja. 1. bedakan privasi dengan anonimitas. privasi adalah anda mempercayakan data pribadi anda tidak akan disebar oleh pihak lain. anonimitas adalah anda tidak mau data anda diketahui oleh siapapun. contoh privasi: anda tidak akan bisa meminta data pemilik sebuah nomer telpon ke penyedia jasa telekomunikasi tanpa surat resmi dari kepolisian untuk keperluan penyidikan. contoh anonimitas: anda tidak akan pernah bisa tahu data pemilik sebuah nomer telpon prabayar (saat ini) walaupun anda dimodali surat resmi dari kepolisian. 2. yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah registrasi, kalau pelacakan mah itu sudah dari dulu bisa dilakukan. baca point nomer 1 dari saya soal anonimitas. 3. operator pun pasti akan mengalami kerugian untuk implementasi hal ini. pertama harus menyediakan sistem administrasi untuk pencatatan data pemilik nomor prabayar. kedua, orang2 seperti anda yang akan meninggalkan nomor prabayar akan mengurangi jumlah pelanggan. Penjahat selalu menggunakan banyak cara untuk aksi kejahatannya, ini baru dari pengunaan sms,,, apa gak di pikirin juga bahwa lewat chatting juga bisa kejahatan direncanakan kalau menggunakan pola pikir anda, apakah berarti lampu lalu lintas itu tidak ada gunanya, toh banyak yang melanggar? -- I solemnly swear that I'm up to no good http://data.startrek.or.id http://kiozk.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp anda harus didaftarkan ?????
On 11/17/05, Syahnan Effendy Siregar [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalo mnurut saya, Kep Menkominfo itu Cuma cerminan kekurangan / kelemahan dari Pemerintah RI yang tercinta ini. Dengan mengancam akan menghanguskan nomer kalo gak didaptar, ini juga refleksi dari kurangnya monitoring si pemerintah rakyat ini. Kalo mreka ga tau brapa total prabayar yang beredar, diskusi aja dengan operator kenapa, ga usah gembargembor ngancam ini itu. anda salah. operator setiap saat bisa menyediakan data jumlah prabayar, kalau tidak ya berarti sistem billing prepaid mereka tidak jalan. yang pemerintah lakukan adalah mengurangi celah anonimitas, yang disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan dan jaringan teroris. Trus saya yakin sebenarnya pengguna tlp seluler juga bukan orang2 bego. Kalo ada sms macem2 kan engga langsung ditanggapi begitu aja, ada check and recheck dari pengguna hp ybs. saya coba tanya ke anda, apakah semua orang pakai sepatu dengan nomer sepatu yang persis seperti punya anda? kalau jawabannya tidak, coba jawab pertanyaan saya berikutnya, apakah setiap orang pengguna telpon seluler PASTI akan punya jalan pikiran yang sama dengan anda? Kalo begini, kayaknya Presiden dan Wapres yang sudah prends pilih kemarin (saya engga ikutan nyoblos) sudah meremehkan cara berfikir rakyat indonesia, termasuk saya. sepertinya sih yang terjadi adalah kebalikannya. -- I solemnly swear that I'm up to no good http://data.startrek.or.id http://kiozk.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/