[media-dakwah] Duhai Bunda, Kasihilah Anakmu

2006-09-05 Terurut Topik suryati
Duhai Bunda, Kasihilah Anakmu  Oleh Hafizah Nur
Eramuslim. 5 Sep 06 11:41 WIB   
  Pagi itu cerah. Saya sedang menikmati dua jam perjalanan menuju Tokyo. Di 
kala orang-orang bergegas berangkat ke kantor atau ke sekolah. Kereta selalu 
penuh di saat itu. Tetapi berpergian ke tempat yang cukup jauh dari tempat saya 
tinggal selalu membuat anak-anak ceria. Saya pun terbawa ke alam keceriaan 
mereka.
   
  Saya duduk di ujung gerbong, tempat untuk orang-orang khusus. Di setiap 
kereta di Jepang, ada bangku khusus untuk orang tua, ibu hamil, orang sakit 
atau yang cedera berat, dan ibu-ibu yang membawa anak kecil. Suatu wujud 
kepedulian pemerintah Jepang terhadap warganya yang lemah. Inilah tempat 
pavorit saya yang senantiasa membawa dua balita kala berpergian. Beberapa meter 
di sebelah kanan saya, duduk juga seorang ibu muda dengan dua anak balitanya. 
Usianya sama dengan usia anak-anak saya. Yang besar sekitar tiga atau empat 
tahun, dan yang kecil sekitar satu tahun. Dua anak yang lucu dan menggemaskan 
bagi yang melihatnya. Anak pertamanya duduk dengan manis di samping sang ibu, 
sedang yang lebih kecil duduk dipangkuan ibunya.
   
  Suasana tenang saat itu, sampai tiba-tiba, ”Dame Yo!!”* Suara hardikan 
terdengar dari bangku ibu tadi. Saya dan beberapa orang penumpang menoleh ke 
arahnya. Balita satu tahunnya sedang berusaha memainkan kalung sang ibu. 
Mungkin ia bosan dengan perjalanan panjangnya. Anak itu diam sebentar. Beberapa 
saat kemudian kembali mengajak sang ibu bermain. “Dame!! Duduk yang baik!!” 
Kali ini suara bentakan lebih keras terdengar. Sang ibu terlihat lelah dan 
ingin memejamkan matanya, tetapi terganggu dengan tingkah sang balita. Kali ini 
anak itu agak lama menghentikan aksinya. Tapi kemudian ia kembali berusaha 
memainkan kalung ibunya. “ Naoko chan*, jangan mengganggu!!!” kali ini sang ibu 
benar-benar marah. 
   
  Dengan kasar Ia meletakkan balitanya di sampingnya, di dekat sang kakak. 
Anaknya menangis keras, dan berusaha untuk kembali ke pangkuan ibunya. Dengan 
kasar ditepisnya tangan anak itu. Ternyata sang kakak juga berusaha membantu 
ibunya dengan menekan tubuh adiknya ke belakang. Tangis anak itu semakin keras. 
Tapi sang ibu tetap tak mau mengangkatnya. Dan tak mencoba menolongnya dari 
tekanan sang kakak. Lama anak itu menangis, sampai akhirnya lelah dan tertidur.
   
  Saya menahan nafas selama episode itu berlangsung. Ada rasa nyeri di dada 
melihat seorang anak usia satu tahun yang bosan, dan ingin mengajak main sang 
ibu, tetapi harus kecewa dengan kekasaran yang diterimanya. Ah, seringkah sang 
anak mendapat perlakuan kasar tersebut? Atau saat itu adalah situasi khusus 
yang mebuat sang ibu tidak ingin diganggu oleh tingkah sang anak? Sebagai ibu 
dari dua anak, saya juga bisa memahami kelelahannya dalam menyiapkan perjalanan 
dan mengurus anak-anak. Tetapi memperlakukan anak usia satu tahun dengan sangat 
kasar adalah satu hal yang tidak bisasaya terima.
   
  Sering juga saya melihat hal-hal semacam itu. Tidak hanya di Jepang, di 
Indonesia pun sering saya menyaksikan orang tua yang dengan tega membentak, 
mencubit atau memukul anaknya yang masih kecil. Bahkan kadang kala hukuman itu 
tak sebanding dengan kesalahan yang diperbuat sang anak. Meskipun sang anak 
sama sekali tidak tahu bahwa itu suatu kesalahan. Di benak sang anak mungkin 
hanya ingin bermain atau bereksplorasi. Sesuatu yang wajar di dunia anak-anak.
   
  Saya teringat kisah baginda Rasulullah. Ketika beliau sedang menimang seorang 
bayi, lalu bayi itu buang air kecil di baju Rosulullah. Dengan kasar sang ibu 
mengambil anak itu dari tangan Rosulullah. Ia marah karena anaknya yang masih 
bayi mengotori baju Rosulullah dengan najisnya. Saat itu Rosulullah berkata, 
“Wahai ibu, 
   
  Najis anakmu ini mudah untuk dibersihkan, tetapi kekeruhan jiwanya akibat 
kekasaranmu sulit untuk dihilangkan”. Teringat juga betapa Rasulullah sangat 
sabar terhadap kedua orang cucu beliau, Hasan dan Husein. Ketika Rasulullah 
sholat, dengan sabar beliau memperlama sujudnya, agar kedua cucunya bisa puas 
bermain di atas punggung beliau.
   
  Betapa lembutnya Rasulullah memperlakukan anak-anak. Dan betapa perhatiannya 
Rasulullah akan perkembangan jiwa seorang anak. Baginda Rasulullah tahu, 
kekasaran seorang ibu kepada anak akan merusak perkembangan jiwanya. Mencabut 
keceriaan anak akan membuat anak menjadi pribadi yang kasar dan berjiwa sempit.
   
  Perkembangan psikologi saat ini juga membuktikan betapa pentingnya bersikap 
lembut kepada anak-anak. Kemampuan orang tua dalam memahami keinginan anak, 
mengerti emosi apa yang sedang dirasakan anak, dan berusaha menyenangkan hati 
anak, berefek positif dalam memupuk kepribadian anak. Menjadikan anak sebagai 
seorang yang percaya diri karena merasa diterima oleh lingkungannya.
  Semoga banyak orang tua yang semakin menyadari hal ini, agar banyak anak bisa 
berkembang sesuai dengan fitrahnya, ceria dan penuh percaya diri. Menjadi 
pribadi yang sehat 

[media-dakwah] Tanya : Kedudukan Shalat Jumat

2006-09-05 Terurut Topik Iwal
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Mohon maaf sebelumnya.
Ada seorang kerabat bertanya kepada saya. Sebenarnya bukan bertanya, 
tapi memikirkan tentang suatu hal yaitu : Shalat Jumat. Tapi saya belum 
mendapat pencerahan.

1. Apakah benar ada hadits yang mengatakan bahwa jika kita (esp. muslim) 
tidak melaksanakan sholat Jumat 3 kali berturut-turut maka dia akan 
*menjadi kafir* (atau *dianggap kafir*?) ?. Bagaimana derajat hadits 
tersebut?

2. Kalau memang ada (dan shahih), kenapa untuk shalat wajib 5 waktu 
tidak ada aturan seperti itu? Padahal shalat 5 waktu kan perintah ibadah 
yang diterima oleh nabi a.s.w langsung di hadapan Allah. Sehingga yang 
muncul adalah shalat Jumat lebih wajib sifatnya daripada shalat 5 
waktu. Makanya kadang kita temui orang2 yang hanya shalat 1 kali dalam 
sepekan yaitu shalat Jumat saja.

3. Di manakan perintah shalat Jumat itu diterima?  Apakah tersirat di 
surah Al-Jumu'ah? Saya pernah membaca (lupa di mana), tentang pengertian 
ayat yang dimaksud di surah Al-Jumu'ah tersebut, tidak merujuk pada 
perintah shalat Jumat, tetapi perintah shalat secara keseluruhan. Mohon 
penjelasan yang lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Wassalamu 'alaikum.

-iwal-

nb : Masalah di atas mudah2an bukanlah masalah yang penting, maksudnya 
kalaupun kami tidak memperoleh jawaban yang bisa membuka hati, 
insyaAllah hal itu tidak akan mengganggu ibadah kami. (amin)




___ 
All new Yahoo! Mail The new Interface is stunning in its simplicity and ease 
of use. - PC Magazine 
http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] Sifat Shalat Nabi Muhammad s.a.w. KE-2

2006-09-05 Terurut Topik Mas No
Rasulullah s.a.w. bersabda:
sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat! (al-Hadits)







[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Belajar Dari Hana

2006-09-05 Terurut Topik agussyafii
Belajar Dari Hana

Biasanya dihari libur kegiatan yang paling menyenangkan  buat saya 
adalah jalan-jalan pagi hari atau sore hari. Kesempatan jalan-jalan 
bersama Hana juga digunakan oleh istri saya untuk menyuapi. 
Makanannya beragam mulai dari bubur ayam sampai sayur bening. Istri 
saya selalu mengerti Hana akan mau makan jika ada temannya. 
Kelihatan ada sarah, anak tetangga sedang bermain istri saya 
menunjuk sambil mengatakan, kita deket sarah.

Seperti umumnya anak-anak seumurannya Hana kadang makannya lahap, 
kadang juga susah. Karena kesibukan ditengah pekerjaan, belakangan 
agak jarang menemani Hana Jalan-jalan. 

Sore itu saya melihat Hana dengan ibunya ditemani sarah. Hana 
menggeleng-geleng kepalanya untuk disuapi. Ibunya memberikan tempe 
pada Hana, setelah itu Hana memberikan pada sarah. Baru kemudian 
Hana mau disuapin oleh ibunya. Istri saya menjelaskan Hana hanya mau 
makan jika ada makanan yang dibagi dengan temannya. 
Dalam hati kecil saya mengatakan, subhanallah, sore ini saya 
mendapatkan pelajaran berbagi dari Hana.

Wassalam,
Agussyafii
http://agussyafii.blogspot.com










Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] Sifat Shalat Nabi Muhammad s.a.w. KE-1

2006-09-05 Terurut Topik Mas No
Rasulullah s.a.w. bersabda:
sholatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku sholat! (al-Hadits)







[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] KISAH RELAWAN CILIK (Dia Berusia 12 Tahun)

2006-09-05 Terurut Topik Iswandi
Dari Milis sebelah ( semoga bermanfaat )


Berikut kisah pengalaman yang ditulis Ustad Fariq bin Gasim Anuz yang  dikutip 
dari majalah As-Sunnah untuk anak-anak korban tsunami yang lagi belajar 
dibangku sekolah. Barakallaahufiikum.

 

KISAH RELAWAN CILIK (Dia Berusia 12 Tahun)

 

MENDAFTARKAN DIRI MENJADI RELAWAN

Pada pagi yang cerah, di kota Jeddah, sekitar pertengahan bulan Dzulhijjah 
1425H, atau akhir Januari 2005M. Saat itu, saya sedang duduk di kantor Jeddah 
Da'wah Center (JDC) bersama rekan. Tiba-tiba masuklah seorang anak kecil sambil 
mengucapkan salam, lalu. menyalami kami berdua. Ia datang ke kantor JDC diantar 
supirnya yang berasal dari Indonesia, sementara ibu dan neneknya menunggu di 
mobilnya.

Anak ini masuk ke ruang sekretariat sendiri seraya mengatakan : Saya ingin 
menjadi relawan di kantor dakwah ini. Ingin berkhidmat untuk kepentingan agama 
Islam.
Saya dibuat kagum dengannya. Saya sambut dengan baik dan saya katakan : 
Kira­kira, di bidang apa Anda bisa membantu kami?
Dia katakan, Saya mampu menggunakan komputer dan bisa berbahasa lnggris.
Karena saya tidak bisa berbahasa Inggris; maka saya minta rekan saya untuk 
berbicara dengannya dengan bahasa Inggris. Setelah terjadi komunikasi antara 
teman dan anak ini, teman saya pun memberitahu saya : Bagus sekali anak ini 
bahasa Inggrisnya:
Saya katakan, Saya belum bisa memutuskan apakah Anda bisa diterima atau tidak. 
Insya Allah akan saya sampaikan kepada direktur yang juga seorang relawan. 
Beliau sendiri bekerja di kantor Telkom Saudi. Tapi saya optimis, kalau orang 
seperti Anda akan diterima, insya Allah, lalu saya minta nomor teleponnya dan 
saya berikan juga nomor telepon kantor kepadanya. Lalu saya katakan : Saya 
sendiri, insya Altah ada acara dakwah untuk jamaah haji Indonesia yang akan 
pulang ke tanah air. Anda bisa ikut bantu saya dengan membagikan kaset atau 
buku di air port haji di madinatu( hujjaj (asrama haji) di Jeddah, bagaimana?

Anak itu menjawab, Insya Atlah. Saya akan minta izin orang tua dulu.

Sore harinya, orang tua Ahmad (nama anak ini), menelepon ke kantor kami mencari 
saya dan menanyakan : Apa betul Anda mengajak anak saya pergi ke air port haji 
untuk berdakwah? Saya katakan, Betul, kalau dia berminat. Orang tuanya 
mengatakan : Justru kami sangat senang sekali, jika Anda bisa membawa anak 
saya ke air port haji untuk ikut membantu dakwah Islam. Saya ingin anak saya 
ini besarnya kelak bermafaat bagi umat Islam, supaya dia ikut bergembira jika 
umat Islam bergembira; ikut sedih jika umat Islam sedang mendapatkan bencana 
dan musibah, serta supaya anak saya tidak membedakan orang menurut suku dan 
kebangsaan­nya, karena sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah di antara 
manusia adalah yang paling bertakwa. Hanya saja, karena anak ini masih kecil, 
kami tidak pernah membiarkan ia pergi sendiri. Meskipun ke sekolah, selalu kami 
antar dan kami jemput. Jadi bagaimana sekiranya dari pihak keluarga ikut juga 
ke air port bersama Anda? Saya katakan,Itu lebih baik.. Akhirnya, kami pun 
berangkat ke air port haji bersama Ahmad dan keluarganya.

Dalam perjalanan ke air port, saya tanya kepada anak ini: Apa yang memotivasi 
Anda beramal untuk kepentingan Islam? Dia menjawab,ajru 'indallaah Artinya, 
aku mengharap ganjaran pahala dari sisi Allah. Kemudian saya tanya lagi : 
Apakah Anda hafal dzikir pagi dan sore hari?Dia menjawab,Saya hafal. Coba 
saya mau mendengar, tanya saya lagi. Lalu dia membaca dzikir pagi dan sore. 
Banyak sekali yang dia hafal. Sampai kami pulang dari air port.

Pihak kantor pun, setelah diberitahu ada anak kecil yang mendaftar menjadi 
relawan, menerima dengan senang hati. Dia datang ke kantor tiap hari Jum'at 
saat sekolah libur.

 

MUDAH MENERIMA NASIHAT 

Yang namanya anak-anak, tentu tidak lepas dari kekeliruan dalam bersikap, 
dan kita harus memakluminya. Janganlah kita mudah marah kepada anak, karena 
kita sebagai orang dewasa juga tidak lepas dari kekeliruan. Tinggal bagaimana 
kita harus memperbaiki kesalahannya dengan cara yang bijaksana.

Suatu hari, pada hari Jum'at, saat kami dan Ahmad berada di kantor, datanglah 
tamu menemui Ustadz Hamadi al Ashlani, salah seorang pengurus kantor JDC. 
Tampak perbincangan yang serius di antara mereka berdua. Ahmad yang duduk dekat 
mereka berdua mendengar mereka berbicara, kemudian ia langsung menyambung dan 
memotong ucapan mereka. Mungkin dia ingin membuktikan kepada mereka berdua, 
bahwa ia mengerti topik yang sedang dibicarakan. Ustadz Hamadi tidak menggubris 
Ahmad dan tetap berbicara dengan tamunya. Ia tidak marah dan memaklumi, bahwa 
yang mengganggunya adalah anak-anak. Saya yang berada dekat mereka segera 
memanggil Ahmad dan mengalihkannya kepada kegiatan lain. Saya minta Ahmad 
menemani saya ke sebuah toko yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer, untuk 
memberikan buku kepada orang Indonesia yang bekerja di sana. Sebelumnya dia 
menawarkan agar saya naik mobilnya dan ia pun segera mencari sopir. Saya 
berkeberatan, 

[media-dakwah] Manajemen Waktu

2006-09-05 Terurut Topik A. Toha Al Mansur
Ilustrasi Manajemen Waktu


Suatu hari, seorang ahli 'Manajemen Waktu' berbicara di depan 
sekelompok
mahasiswa bisnis, dan ia memakai ilustrasi yg tidak akan dengan mudah
dilupakan oleh para siswanya.

Ketika dia berdiri dihadapan siswanya dia mengeluarkan toples 
berukuran
galon yg bermulut cukup lebar, dan meletakkannya di atas meja.

Lalu ia juga mengeluarkan sekitar selusin batu berukuran segenggam
tangan dan meletakkan dengan hati-hati batu-batu itu kedalam toples.

Ketika batu itu memenuhi toples sampai ke ujung atas dan tidak ada 
batu
lagi yg muat untuk masuk ke dalamnya, dia bertanya:  Apakah toples 
ini
sudah penuh?

Semua siswanya serentak menjawab, Sudah! Kemudian dia berkata,
Benarkah? Dia lalu meraih dari bawah meja sekeranjang kerikil. Lalu
dia memasukkan kerikil-kerikil itu ke dalam toples sambil sedikit
mengguncang- guncangkannya, sehingga kerikil itu mendapat tempat 
diantara
celah-celah batu-batu itu.

Lalu ia bertanya kepada siswanya sekali lagi: Apakah toples ini 
sudah
penuh?

Kali ini para siswanya hanya tertegun,Mungkin belum!, salah satu 
dari
siswanya menjawab. Bagus! jawabnya.

Kembali dia meraih kebawah meja dan mengeluarkan sekeranjang pasir. 
Dia
mulai memasukkan pasir itu ke dalam toples, dan pasir itu dengan 
mudah
langsung memenuhi ruang-ruang kosong diantara kerikil dan bebatuan.

Sekali lagi dia bertanya, Apakah toples ini sudah penuh?

Belum! serentak para siswanya menjawab. Sekali lagi dia berkata,
Bagus!

Lalu ia mengambil sebotol air dan mulai menyiramkan air ke dalam 
toples,
sampai toples itu terisi penuh hingga ke ujung atas.


Lalu si Ahli Manajemen Waktu ini memandang kepada para siswanya dan

bertanya: Apakah maksud dari ilustrasi ini?

Seorang siswanya yg antusias langsung menjawab, Maksudnya, betapapun
penuhnya jadwalmu, jika kamu berusaha kamu masih dapat menyisipkan
jadwal lain kedalamnya!

Bukan!, jawab si ahli, Bukan itu maksudnya.

Sebenarnya ilustrasi ini mengajarkan kita bahwa :

JIKA BUKAN BATU BESAR YANG PERTAMA KALI KAMU MASUKKAN, MAKA KAMU 
TIDAK
AKAN PERNAH DAPAT MEMASUKKAN BATU BESAR ITU KE DALAM TOPLES TERSEBUT.

Apakah batu-batu besar dalam hidupmu? Mungkin anak-anakmu, 
suami/istrimu, orang-orang yg kamu sayangi, persahabatanmu, 
kesehatanmu, mimpi-mimpimu. Hal-hal yg kamu anggap paling berharga 
dalam hidupmu. 
Ingatlah untuk selalu meletakkan batu-batu besar tersebut sebagai yg 
pertama, atau kamu tidak akan pernah punya waktu untuk 
memperhatikannya. 
Jika kamu mendahulukan hal-hal yang kecil dalam prioritas waktumu, 
maka kamu hanya memenuhi hidupmu dengan hal-hal yang kecil, kamu 
tidak akan punya waktu untuk melakukan hal yang besar dan berharga 
dalam hidupmu.









Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [media-dakwah] OOT- CREDITE CARD

2006-09-05 Terurut Topik Arif N.S
Dari www.syariahonline.com, mudah2an bermanfaat.

Kartu Kredit Hukumnya Bagaimana ?

Ass. Wr. Wb. Sekarang ini sedang santer-santernya masalah riba dari bunga
bank. Yang akan saya tanyakan bagaimana dengan kartu kredit yang sekarang
ini juga sedang merajalela masyarakat Indonesia, hampir setiap bank
mengeluarkan kartu kredit (pinjaman tanpa agunan) hukumnya bagaimana ? Mohon
penjelasan Pak Ustadz.
Wass. wr. wb. 
Muhammad Taufik Harsana
Komp. Bumi Mukti Indah A13/3
2004-01-10 20:56:10

Jawaban: 
Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil 

Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 
Kartu kredit itu pada hakikatnya adalah pinjaman uang untuk belanja sesuatu
yang untuk itu dikenakan kewajiban untuk mengembalikan plus bunganya. Selain
itu ada iuran yang harus Anda bayarkan setia tahun di luar uang yang Anda
pinjam itu. 

Meski terkadang bila belum jatuh tempo, belum lagi dikenakan bunga. Sehingga
ada celah dimana penggunaannya memang tidak dalam praktek pembungaan uang
pinjaman. 

Di zaman ini berbelanja dengan menggunakan kartu kredit memberikan banyak
manfaat dan kelebihan, selain urusan gengsi. 

Pertama, masalah keamanan. 
Seseorang tidak perlu membaya uang tunai / cash kemana-mana. Cukup membawa
sebuah kartu kredit dan biasanya kartu itu bisa diterima dimanapun di
belahan dunia ini. Seseorang tidak perlu merasa khawatir untuk kecopetan,
kecurian atau kehilangan uang tunainya. Bahkan bila kartu kredit ini hilang,
seseorang cukup menghubungi penerbit kartu itu dan dalam hitungan detik
kartu tersebut akan diblokir.

Kedua, masalah kepraktisan. 
Membawa uang tunai apalagi dalam jumlah yang besar tentu sangat tidak
praktis. Dengan kartu kredit seseorang bisa membawa uang dalam jumlah besar
hanya dalam sebuah kartu. 

Ketiga, masalah akses. 
Beberapa toko dan perusahaan tertentu hanya menerima pembayaran melalui
kartu kredit. Misalnya toko online di internet yang sangat mengandalkan
pembayaran dengan kartu kredit. Kita tidak bisa membeli sebuah produk di
amazon.com dengan mengirim wessel pos. 

Namun tidak berarti kartu kredit itu bisa sukses di setiap tempat. Untuk
keperluan belanja kecil dan harian, penggunaan kartu kredit tidak banyak
berguna. Untuk jajan bakso di ujung gang, masih sangat dibutuhkan uang
tunai. 

Tukang bakso tidak menerima American Visa dan sejenisnya. Selain itu dengan
maraknya kasus carding atau pemalsuan kartu kredit di internet terutama dari
Indonesia, sampai-sampai transaksi online bila pemesannya dari Indonesia
tidak akan dilayani.

Pada dasarnya, prinsip kartu kredit ini memberikan uang pinjaman kepada
pemegang kartu untuk berbelanja di tempat-tempat yang menerima kartu
tersebut. Setiap kali seseorang berbelanja, maka pihak penerbit kartu
memberi pinjaman uang untuk membayar harga belanjaan. Untuk itu seseorang
akan dikenakan biaya beberapa persen dari uang yang dipinjamnya yang menjadi
keuntungan pihak penerbit kartu kredit.

Biasanya uang pinjaman itu bila segera dilunasi dan belum jatuh tempo tidak
atau belum lagi dikenakan bunga, yaitu selama masa waktu tertentu misalnya
satu bulan dari tanggal pembelian. Tapi bila telah lewat satu bulan itu dan
tidak dilunasi, maka akan dikenakan bunga atas pinjaman tersebut yang
besarnya bervariasi antara masing-masing perusahaan. 

Jadi bila dilihat secara syariah, kartu kredit itu mengandung dua hal. 

Pertama, pinjaman tanpa bunga yaitu bila dilunasi sebelum jatuh tempo. 

Kedua, pinjaman dengan bunga yaitu bila dilunasi setelah jatuh tempo. 

Bila seseorang bisa menjamin bahwa tidak akan jatuh pada opsi kedua, maka
menggunakan kartu kredit untuk berbelanja adalah halal hukumnya. Tapi bila
sampai jatuh pada opsi kedua, maka menjadi haram hukumnya karena menggunakan
praktek riba yang diharamkan oleh Allah SWT.

Wallahu a`lam bishshowab. 
Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 


-Original Message-
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of lisda
Sent: Tuesday, September 05, 2006 6:51 AM
To: 'Jamaluddin'; media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: RE: [media-dakwah] OOT- CREDITE CARD


Assalamu Allaikum Wr wb

Sebelumnya saya minta maaf kalau pertanyaan saya agak menyimpang
apakah benar menggunakan kartu credite itu haram . 
adakah yang bisa memberi penjelasan  mengenai ini untuk saya

wassalam
Thanks / B Regards


Lisda S Silaban 






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links



 




[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Psikopolitik Zikir

2006-09-05 Terurut Topik agussyafii
Psikopolitik Zikir

Dari segi bahasa, zikir mempunyai dua arti; menyebut dan mengingat. 
Ada orang yang mulutnya menyebut nama Tuhan tetapi hatinya justeru 
tidak mengingat Nya,malah mengingat syaitan dan maksiat, sebaliknya 
ada orang yang selalu ingat Tuhan meski tak terdengan sebutan nama 
Tuhan dari mulutnya.

 Pada tradisi tarekat tasauf dikenal ada zikir jahr dan ada zikir 
sirr. Zikir Jahr adalah menyebut nama Tuhan atau kalimah thayyibah 
(takbir, tahmid, tasbih dan salawat Nabi) dengan mengeraskan suara. 
Biasanya zikir jahr dilakukan bersama=sama, di masjid atau di tempat 
khusus (zawiyah) dipimpin seorang mursyid. Sekarang acara zikir jahr 
marak dilakukan oleh masyarakat, dipimpin antara lain oleh Arifin 
Ilham, Ustad haryono dan lain-lainnya. Ada lagi yang disebut 
istighotsah, artinya mohon pertolongan, isinya membaca doa mohon 
sesuatu secara ramai-ramai (demontrasi doa) di tempat terbuka. Jika 
pada acara tahlilan, zikir lebih merupakan tradisi, pada kelompok 
tarekat, zikir merupakan suluk atau metode mendekatkan diri kepada 
Tuhan. Bagi pengamal tarekat, membaca zikir dalam majlis zikir 
merupakan hiburan dan kenikmatan spirituil, baik ketika sedang 
membaca maupun sepulang dari berzikir. Pembacaan zikir yang 
dilakukan secara reguler yang disiplin dan tertib (disebut wirid) 
akan mengembangkan rasa tertentu yang dapat disebut sebagai 
religiusitas. Ekpressi ahli zikir itu pada umumnya tenang dalam 
menghadapi berbagai persoalan, wajahnya berseri-seri meski kepada 
musuh sekalipun dan fleksibel dalam mencari problem solving. 
Zikirnya penganut tarekat pada umumnya lebih afektip disbanding 
kognitip, oleh karena itu mereka pada umumnya enggan menerangkan 
bagaimana anatomi kenikmatan zikir, bahkan ketika zikir dikatakan 
sebagai bid`ah atau sesat. Mereka cukup mengatakan cobalah ikut, 
nanti anda akan dapat merasakan sendiri.

Adapun zikir sirr adlah zikir yang tidak diucapkan dengan mulut 
tetapi lebih di dalam hati. Bagi yang sudah mencapai tingkat ini, 
setiap kali melihat fenomena alam yang terbayang adalah sang pencipta
(Tuhan) bukan bendanya, seperti orang yang melihat lukisan indah, ia 
tidak terpaku pada lukisannya tetapi terkagum-kagum kepada sang 
pelukis, dan yang dibayangkan adalah jiwa besar kesenimanan sang 
pelukis. Jika pengamal zikir jahr mudah dikenali orang karena agenda 
kegiatannya, juga penampilannya, orang yang sudah mencapai zikir 
sirr pada umumnya tidak mudah dikenali, karena memang tidak pernah 
menunjukkan jati dirinya. Secara lahir ia seperti orang biasa 
lainnya, tetapi dibalik kebiasaan penampilan sesungguhnya ada 
kekuatan religiusitas yang sangat dalam atau tinggi. Di tengah 
keramaian hiruk pikuk manusia, ia selalu berduaan dengan Sang 
Pencipta, di tengah kesepian alam dia justeru merasa ramai karena 
bercanda dengan Tuhannya, ia selalu tersenyum dalam kesendirian, 
selalu ramai dalam kesepian.

Zikir Perspektip Politik

Sesungguhnya logika zikir jahr sama dengan logika politik, yaitu 
berlindung kepada pihak yang kuat, karena takut hambatan.  Sebagai 
contoh, jika pada musim kampanye dimana di jalan raya dipenuhi oleh 
massa kontestan PDIP sementara anda akan melewati jalan itu dengan 
mobil anda, maka anda harus berzikir dengan terus menerus berteriak; 
Hidup PDIP, Hidup Megawati, ditambah lagi mobil anda ditempeli 
gambar bu Mega dan lambing banteng, insya Alloh anda dapat melewati 
kerumunan massa itu dengan selamat. Dalam perjalanan selanjutnya 
anda ketemu massa kampanye PKB, maka anda harus ganti teks zikirnya, 
Hidup Gus Dur, Hidup Muhaimin, hidup PKB, dan tambahilah baca 
selawat Badar, Insya Alloh anda juga dapat lewat dengan aman.  
Selanjutnya anda ketemu massa kampanye Partai Demokrat, ganti 
zikirnya ; hidup Demokrat, hidup SBY,….lancar daah perjalanan anda. 
Sekali-kali jangan salah sebut dan jangan salah nempel gambar, bisa 
runyam.

Nah, dalam perjalanan hidup dari kecil hingga mati, dipelosok 
manapun kita berada, penguasa yang sesungguhnya adalah Alloh swt.  
Jika anda selalu menyebut Penguasa Yang sebenarnya (Alloh swt) insya 
Allah anda dalam perlindungan Nya.

Bagi penganut zikir, jika ia harus pergi padahal ia harus melewati 
tempat yang penuh dengan bahaya –binatang buas misalnya- maka ia 
tetap pergi dengan berlindung membawa nama besar sang Penguasa, 
dengan percaya diri ia berjalan sambil membaca zikir Bismillahi la 
yadlurru ma`a ismihi syaiun fi al ardli wala fi as sama`i 
wahuwassami`u al `alim. Artinya ; Dengan nama Alloh dimana 
dengan menyebut nama Nya, maka tidak ada sesuatupun di muka bumi 
maupun di langit yang dapat membahayakan, dan Dia Maha Mendengar 
lagi maha mengetahui. Binatang buas yang dijumpai akan menyingkir 
dengan sendirinya karena ia dilengkapi dengan rekomendasi sang 
Pencipta.

Takbir Anarkis

Kalimat takbir Allohu Akbar (Alloh Maha Besar) adalah kalimat 
sacral, biasanya diucapkna ketika secara psikologi orang sangat 
senang karena merasa ditolong Tuhan, atau dalam keadaan takut dimana 
tidak ada 

Re: [media-dakwah] OOT- CREDITE CARD

2006-09-05 Terurut Topik Robby Ansyarie
Melihat tulisan insyaAllah kita bisa terhindar dari riba karena fihak yang
mengeluarkan kartu kredit, biasanya memberikan option untuk pembayaran
secara auto sebelum jatuh tempo sehingga kita akan terhindar dari bunga

wassalam


On 9/5/06, Zul Sitompul [EMAIL PROTECTED] wrote:


 Mudah-mudahan bisa membantu.

 Wassalam
 Zul Sitompul
 -

 http://www.eramuslim.com

 Hukum Menggunakan Kartu Kredit
 Publikasi: 24/08/2005 10:15 WIB
 Ass.

 Pak ustaz yang terhormat, saya ingin tahu apakah penggunaan kartu kredit
 itu diharamkan oleh agama. Karena setahu saya kalau kita menggunakan
 kartu kredit pasti akan di-charge dan itu yang dikatakan sebagai
 bunganya (riba).

 Wass.
 Khusam

 Jawaban:

 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
 Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

 Dalam transaksi jual beli yang menggunakan kartu kredit, bisa dipahami
 dari dua sisi.

 Sisi yang pertama, pemegang kartu kredit itu pada hakikatnya meminjam
 uang untuk belanja sesuatu yang untuk itu dikenakan kewajiban untuk
 mengembalikan plus bunganya. Selain itu ada iuran yang harus dibayarkan
 setiap tahun di luar uang yang dipinjam itu. Meski terkadang bila belum
 jatuh tempo, belum lagi dikenakan bunga. Sehingga ada celah di mana
 penggunaannya memang tidak dalam praktek pembungaan uang pinjaman.

 Kalau menggunakan logika ini, selama kewajiban untuk mengembalikan
 jumlah uang yang dipinjam itu sama, tanpa ada penambahan apapun, maka
 hukumnya halal. Namun bila harus ada kelebihan, maka hukumnya riba yang
 diharamkan.

 Sisi yang kedua, pemegang kartu kredit itu tidak pinjam uang, melainkan
 meminta kepada pihak yang menerbitkan kartu kredit itu untuk membelikan
 barang untuknya. Lalu pemegang kartu kredit itu membayar kepada pihak
 yang menerbitkan kartu kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga
 barang tersebut.

 Kalau menggunakan logika ini, maka akad tersebut adalah akad yang halal.
 Akad ini disebutkan juga dengan akad murabahah, di mana pihak penerbit
 kartu kredit membeli barang dari toko dengan harga aslinya, lalu menjual
 lagi barang itu kepada pemegang kartu kredit itu dengan harga yang lebih
 tinggi. Adanya mark-up harga di sini sama sekali tidak terkait dengan
 riba, melainkan keuntungan dari mempernjual-belikan barang. Ibaratnya,
 pihak penerbit kartu kredit itu menjalankan usaha jual beli kepada kita,
 mereka membeli barang dengan uang mereka, lalu menjual barang kepada
 pemegang kartu kredit, dengan mengambil margin keuntungan.

 Transaksi yang seperti ini tentu saja dihalalkan dalam syariat, asalkan
 syarat utama terpenuhi. Syarat utamanya adalah bahwa harga jual kembali
 kepada pemegang kartu kredit harus fix atau tetap. Tidak boleh
 berubah-ubah karena ada tempo yang diperpanjang atau diperpendek.
 Misalnya, A butuh TV seharga 1 juta rupiah. Kepada penjual TV, A
 menggosok kartu kreditnya dan nilai yang dibayarkan oleh pihak penerbit
 kartu kredit adalah 1,1 juta rupiah. Maka dalam hal ini A berhutang
 kepada penerbit kartu kreditnya sebesar 1,1 juta rupiah. Yang dibenarkan
 dalam syariah, angka 1,1 juta itu tidak boleh dimark-up lagi bila
 ternyata A belum melunasinya. Angka itu harus fix tanpa perubahan. Bila
 angka itu terus berubah seiring dengan berjalannya waktu, maka transaksi
 itu menjadi riba.

 Maka seorang muslim yang baik dan memang memerlukan jasa kartu kredit
 ini, harus memperhatikan hal-hal yang disebutkan di atas. Paling tidak,
 sebelum jatuh tempo di mana dia akan terkena charge bunga, dia harus
 segera melunasi secepatnya.

 Di zaman ini berbelanja dengan menggunakan kartu kredit memberikan
 banyak manfaat dan kelebihan, selain urusan gengsi. Pertama, masalah
 keamanan. Seseorang tidak perlu membaya uang tunai/cash ke mana-mana.
 Cukup membawa sebuah kartu kredit dan biasanya kartu itu bisa diterima
 dimanapun di belahan dunia ini. Seseorang tidak perlu merasa khawatir
 untuk kecopetan, kecurian atau kehilangan uang tunainya. Bahkan bila
 kartu kredit ini hilang, seseorang cukup menghubungi penerbit kartu itu
 dan dalam hitungan detik kartu tersebut akan diblokir.

 Kedua, masalah kepraktisan. Membawa uang tunai apalagi dalam jumlah yang
 besar tentu sangat tidak praktis. Dengan kartu kredit seseorang bisa
 membawa uang dalam jumlah besar hanya dalam sebuah kartu.

 Ketiga, masalah akses. Beberapa toko dan perusahaan tertentu hanya
 menerima pembayaran melalui kartu kredit. Misalnya toko online di
 internet yang sangat mengandalkan pembayaran dengan kartu kredit. Kita
 tidak bisa membeli sebuah produk di amazon.com dengan mengirim wesel
 pos.

 Namun tidak berarti kartu kredit itu bisa sukses di setiap tempat. Untuk
 keperluan belanja kecil dan harian, penggunaan kartu kredit tidak banyak
 berguna. Untuk jajan bakso di ujung gang, masih sangat dibutuhkan uang
 tunai. Tukang bakso tidak menerima American Visa dan sejenisnya. Selain
 itu dengan maraknya kasus carding atau pemalsuan kartu kredit di
 internet terutama dari 

[media-dakwah] Ketahuilah

2006-09-05 Terurut Topik hisyam
Ketahuilah  OlehMU 

Jika kau merasa lelah dan tak berdaya dari usaha  yang sepertinya sia-sia..
Allah SWT tahu betapa keras engkau sudah  berusaha.

Ketika kau sudah menangis sekian lama dan  hatimu masih terasa pedih...
Allah SWT sudah menghitung  airmatamu.

Jika kau pikir bahwa hidupmu sedang menunggu  sesuatu dan waktu serasa
berlalu begitu saja...
Allah SWT sedang  menunggu bersama denganmu.

Ketika kau merasa sendirian dan  teman-temanmu terlalu sibuk untuk
menelepon...
Allah SWT selalu  berada disampingmu.

Ketika kau pikir bahwa kau sudah mencoba  segalanya dan tidak tahu hendak
berbuat apa lagi...
Allah SWT  punya jawabannya.

Ketika segala sesuatu menjadi tidak masuk akal  dan kau merasa tertekan...
Allah SWT dapat  menenangkanmu.

Jika tiba-tiba kau dapat melihat  jejak-jejak harapan...
Allah SWT sedang berbisik  kepadamu.

Ketika segala sesuatu berjalan lancar dan kau merasa  ingin mengucap
syukur...
Allah SWT telah  memberkatimu.

Ketika sesuatu yang indah terjadi dan kau  dipenuhi ketakjuban...
Allah SWT telah tersenyum  padamu.

Ketika kau memiliki tujuan untuk dipenuhi dan mimpi  untuk digenapi...
Allah SWT sudah membuka matamu dan memanggilmu dengan namamu.

Ingat bahwa dimanapun kau atau kemanapun kau menghadap...
Allah SWT TAHU ...

Dari Abdullah bin 'Amr r.a., Rasulullah  s.a.w. bersabda, Sampaikanlah
pesanku biarpun satu  ayat...






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] Job Vacancy

2006-09-05 Terurut Topik Tb Taufik
Dibutuhkan segera untuk posisi HRD/GA dgn kualifikasi
sebagai berikut:

- Pria/Wanita
- Pendidikan min D3
- Pengalaman min 1 thn dibidang HRD/GA
- Memahami konsep HRD secara keseluruhan
- Memahami Undang-undang tenaga kerja

Lamaran dan CV ditujukan ke alamat sbb:
PT. Toya Konsep Alam
Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka XVI B Blok U
No.8E, Cikarang - Bekasi
atau melalui email ke : [EMAIL PROTECTED]
U.p. Irmawati

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [media-dakwah] BERCANDA POLIGAMI=:)

2006-09-05 Terurut Topik @Is low profile
Assalamu'alaikum warRahmatullahi waBarokatuhu...
   
  Hm..ck..ck...ck.salut dech pada candaan poligami kedua insan 
kaum hawa ini, bukan main n sangat luar biasa candaan srikandi2 qt di millis 
ini, qt semua memang perlu berlajar banyak pd kedua ahwat ini mengenai 
knowledge of religy yang dimilikinya karena mereka semua berguru pada ustd.2 
yang sangat zuhud pada dunia dan benar kajian2 yang dibahas berdasarkan 2 
sumber (Al-Qur'an  Al-Hadist)but sebagai renungan bagi qt semua baik bagi 
ahwan or ahwat yg msh single or married ataupun yang duda n janda..pls read 
...klo sempat lho ya..
   
  Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi Muhammad SAW lebih lama bermonogami 
daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat 
yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri 
tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru 
kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani 
hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, 
sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah.
  Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan 
Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang 
mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan 
anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam 
kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan 
bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial 
saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
  Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat 
pada teks-teks hadist yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan 
dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.
  Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan poligami 
itu sunah juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, 
memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, 
atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau 
sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma’âni, 
menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan 
bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. 
Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat 
kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
  Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya 
transformasi sosial (lihat pada Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme 
poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan 
perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai 
sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki 
dapat beristri sebanyak mereka suka.
  Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik 
perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam 
berpoligami.
  Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh 
perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang 
dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan 
Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap 
kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
  Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan 
berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: Barang siapa yang mengawini dua 
perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari 
akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus (Jâmi’ al-Ushûl, juz 
XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW 
menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.
  Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan 
pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan poligami itu 
sunah sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan 
melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin 
Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. 
Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, 
Turmudzi, dan Ibn Majah.
  Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad 
SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi 
pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: Beberapa keluarga 
Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri 
mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, 
sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin 
Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan 

[media-dakwah] Hadist Tentang Solat Jum'at

2006-09-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


Hadist Tentang Solat Jum'at


Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Ustad ana ada pertanyaan nich: Tolong, sebutkan
hadist-hadist yang shohih tentang : 1. Bicara dalam solat jum'at ketika
khotib sedang khutbah! 2. Tentang kehadiran jamaah yang hadir lebih awal
pada solat jum'at (sebelum khutbah dimulai)? 3. Bagaimana dengan orang yamg
datang terlambat dengan alasan yang tidak memenuhi syarat (misal karena
bermain dulu)? wassalamu'alaikum Wr.Wb. 

Kiswanto
Yogya
2004-01-19 10:03:46


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d 

1. Berbicara ketika khatib sedang khutbah jumat adalah haram sesuai dengan
larangan Rasulullah SAW dan disepakati para ulama hukumnya. Meski isi
pembicaraannya terkait dengan amar makruf dan nahy munkar sekalipun. 

Dasarnya adalah sekian banyak hadits hadits shahih yang telah sampai kepada
kita dari Rasulullah SAW. Dua diantaranya kami tuliskan berikut ini : 

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Orang yang berbicara pada
hari jumat sedangkan imam dalam berkhutbah, dia seperti himar yang memanggul
kitab. Dan orang yang berkata,Diamlah, maka tidak ada (pahala) jumat
untuknya. (HR. Ahmad 1/220). 

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,Bila kamu
mengatakan kepada temanmu pada hari jumat saat imam sedang khutbah,Diamlah
!, maka kamu telah melakukan kesia-siaan. (HR. Bukhari 394, Muslim 751,
Abu Daud 1112, Tirmizy 512, An-Nasai 3/104 dan Ahmad 2/393). 

2. Kehadiran jamaah lebih awal ke masjid pada hari jumat memang disebutkan
akan mendapat pahala yang lebih banyak. Di dalam hadits-hadits Rasulullah
SAW memang kita mendapatkan bahwa ada kelebihan dan keutamaan untuk hadir
lebih awal. 

Dari Abi hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,Orang yang mandi janabah
pada hari Jumat kemudian pergi pada jam pertama, seperti menyembelih unta.
Bila pergi pada jam kedua, seperti menyembelih sapi. Bila pergi pada jam
ketiga, seperti menyembelih kambing yang bertanduk. Bila pergi pada jam
keempat, seperti menyembelih ayam. Bila pergi pada jam kelima, seperti
menyumbang telor. Namun bila imam telah keluar, maka para malaikat hadir
untuk mendengarkan zikr (khutbah) (HR. bukhari 2/304 dan muslim 850). 

3. Orang yang datang shalat jumat terlambat tentu pahalanya kurang dan tidak
seperti yang mereka yang datang di awal waktu. Namun bila masih bisa
mendapatkan shalat jamaah bersama dengan iman meski hanya satu rakaat,
secara fiqih shalat jumat nya syah dan tidak perlu diganti shalat zhuhur. 

Namun bila bisa ikut jamaah tapi tidak mendapat satu rakaat pun, maka dia
harus berdiri meneruskan shalat zhuhur 4 rakaat. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] undangan bergabung

2006-09-05 Terurut Topik Eltrina Esdin

Hallo
 
Kami Ajak anda untuk bergabung dalam mailist konsultasi anak:
[EMAIL PROTECTED] 
 
Dalam mailist ini akan dibahas bersama-sama seputar permasalahan anak 
mulai dari usia 0 tahun sampai 17 tahun, mulai dari penyakit dan 
penanganannya, kesehatan pencegahan dan pengobatannya, psikologi dan 
konsultasinya, sikap dan kebiasaannya, pendidikan dan caranya. semuanya akan 
dibahas habis dengan cara berbagi ilmu dan pengalaman sesama member.
 
Bila anda tertarik utk berbagi masalah dan berbagi solusi tentang anak 
kita, silahkan kirimkan e-mail kosong ke:
[EMAIL PROTECTED] 
 
Anak anda dan anak kita adalah anak jamannya, maka penanganannya harus 
sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, bukan berdasar selera kita
 
Salam  sampai jumpa di mailist
 

Teman


-
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [media-dakwah] Tanya : Kedudukan Shalat Jumat

2006-09-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 

Tidak Shalat Jumat 3X=murtad?

 

Pertanyaan:

 

Assalamu'alaykum wr.wb.

 

Ustadz pengasuh Syari'ah online rahimakumullah,

 

saya ingin menanyakan tentang masalah meninggalkan shalat jumat 3 kali
berturut-turut.

 

Ketika saya kecil, saya pernah mendengar keterangan bahwa jika kita
meninggalkan shalat jumat 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat
diterima maka itu sama dengan kita telah keluar dari Islam/murtad.

 

Yang ingin saya tanyakan :

 

- sejauh manakah kebenaran/ketepatan/kesahihan pernyataan di atas? 

 

Karena saya tidak menemukan jawabannya dalam database konsultasi di
syariahonline.com, saya megirimkan email ini pada Ustadz.

 

Saya mohon Ustadz menjelaskan pada saya keterangan yang sahih mengenai hal
ini. Saya kesulitan untuk bertanya pada para ustadz secara bertatap muka
langsung di sini. Karena saya tinggal di negeri rantau yang sulit untuk
mendapatkan guru agama dan referensi tempat saya bertanya masalah2 agama.

 

Jazakallahu khayran katsiran atas jawaban ustadz. Jawaban ustadz sangat saya
nantikan.

 

Wassalam,

 

Hendra Kurniawan

 

Jawaban:

 

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

 

Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil `Alamin. Wash-shalatu
Was-Salamu `alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d,

 

Lalai Mengerjakan Shalat Jumat 

Shalat Jumat adalah ibadah yang fardhu dan diwajibkan di dalam Al-Quran
Al-Kariem. Allah Subhanahu Wata`ala telah berfirman : 

 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah : 9) 

 

Dalam sejumlah hadis memang terdapat riwayat yang menjelaskan tentang
ancaman bagi mereka yang meninggalkan sholat Jum'at dengan alasan yang tidak
syar'i atau karena menganggap sepele pelaksanaan ibadah sholat Jum'at
tersebut. Tapi dalam redaksi hadis tersebut, kebiasaan meninggalkan sholat
Jum'at tidak sampai pada tingkatan dimurtadkan pelakunya.

 

Dari Abu Ja'd Ad-Dlomri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda:
Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum'at karena menganggap sepele ibadah
tersebut, maka Alloh akan mengunci hati mereka (HR Abu Daud No. 1023,
Tirmidzi No. 500, Nasa?i 3/88 dan Ibnu Majah No. 1125. Hadis ini dihasankan
oleh Al-Bani dalam kitab Shohih sunan Abu Daud 1/196)

 

Riwayat-riwayat tersebut dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan dari dua
orang sahabat, Abu Hurairoh dan Ibnu Umar RA, bahwa keduanya mendengar
Rasulullah SAW bersabda di atas mimbar: Hendaklah orang-orang berhenti dari
meninggalkan sholat Jum'at atau Alloh pasti akan mengunci hati-hati mereka
kemudian mereka pasti akan menjadi orang-orang yang lalai' (HR. Muslim
1/591)

 

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, meninggalkan sholat jum'at termasuk
dosa-dosa besar. 

 

Al-Hafidz Abu Al-Fadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh dam kitabnya Ikmalul Mu'lim
Bifawaidi Muslim (Salah satu Syarah sohih Muslim) berkata: Ini menjadi
hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan sholat Jum'at dan merupakan
ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu
ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan
menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah
sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar (Ikmal
III/265)

 

Wallahu A`lam Bish-Showab,

 

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 


Hukum Sembahyang Jum'at Wajib Apa Sunnah ?


Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokkatuh ...!!!

Apakah hukumnya sembahyang Jum'at ??, sunat atau wajib, karena saya pernah
mendangar ada yang mengatakan wajib tapi ada juga yang mengatakan sunat.
Sekian, terimakasih !!!

Siddik Wiradirja
RT.02/RW.12, Ds. Sukamantri, Kec. Tamansari, Bogor
2004-06-10 10:57:41


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. 

Shalat Jumat itu hukumnya fardhu Allah Subhanahu Wata`ala'in dan hal ini
disepekati oleh jumhur ulama. Tentu saja bagi mereka yang memang diwajibkan
shalat jumat, yaitu muslim, laki-laki, akil, baligh, dewasa bukan anak-anak,
penduduk yang bermukim bukan musafir serta sehat tidak sakit. Juga tidak ada
halangan syar`i seperti banjir atau halangan / uzur yang memang disepakati
ulama sebagai hal yang bisa diterima. 

Dalil kewajiban shalat jumat bagi mereka ini adalah firman Allah Subhanahu
Wata`ala dalam Al-Quran Al-Kariem:

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah : 9) 

Selain itu Rasulullah SAW juga menegaskan tentang kewajiban shalat jumat ini
dalam sabda beliau : 

Dari Ibni Ma'ud ra berkatabahwa Rasulullah SAW bersabda kepada kaum yang
meninggalkan shalat jumat,Sungguh aku ingin 

[media-dakwah] Apakah Wanita Harus Menunggu Selesai Sholat Jum'at

2006-09-05 Terurut Topik Arif N.S

Dari www.syariahonline.com http://www.syariahonline.com/ , mudah2an
bermanfaat.


 


Apakah Wanita Harus Menunggu Selesai Sholat Jum'at


Assalamu'alaikum wr.wb

Ustadz saya mau menanyakan apakah wanita harus menunggu selesainya sholat
Jum'at, baru bisa sholat dhuhur atau tidak perlu menunggu selesainya sholat
Jum'at... Mohon disertai dalilnya ustadz

Jazakillah khoiron katsiro Wassalamu'alaikum

Fitri
Surabaya
2003-12-24 15:59:33


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du, 

Bagi wanita yang bermaksud melaksanakan sholat Dzuhur pada hari Jum'at tidak
diharuskan untuk menunggu terlebih dahulu sampai sholat Jum'at berakhir.
Karena sejauh ini kami belum mendapatkan dalil yang mengharuskan demikian.
Dengan demikian, ia boleh melaksanakan sholat Dzuhur langsung manakala telah
berkumandang adzan yang menjadi pertanda telah masuknya waktu sholat Dzuhur.

Dan disunahkan baginya untuk mendengarkan adzan dan menjawabnya serta
bersalawat setelahnya sebagimana diperintahkan oleh Rasulullah SAW dalam
hadis di bawah ini: 

Dari 'Amr bin Al-Ash Ra ia mendengar Nabi SAW bersabda: Jika kalian
mendengar muadzin maka ucapkanlah sebagaimana ucapannya, kemudian
bersalawtlah kepadaku, karena barangsiapa yang bersalawat kepadaku satu kali
maka Allah akan membalasnya dengan sepuluh kali lipat, kemudian mohonkalah
untukku al-wasilah karena ia merupakan sutau mazilah di surga yang tidak
layak kecuali bagi seorang hamba diantara hamba-hamba Allah dan aku
mengarapkan akulah hamba tersebut. Maka barangsiapa yang memohonkan untukku
al-wasilah maka ia berhak mendaptkan syafaat dariku (HR. Muslim No. 384) 

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah] Hukum Shalat Jum'at Wajib Apa Sunnah ?

2006-09-05 Terurut Topik Arif N.S

Hukum Sembahyang Jum'at Wajib Apa Sunnah ?


Assalamualaikum warrohmatullahi wabarokkatuh ...!!!

Apakah hukumnya sembahyang Jum'at ??, sunat atau wajib, karena saya pernah
mendangar ada yang mengatakan wajib tapi ada juga yang mengatakan sunat.
Sekian, terimakasih !!!

Siddik Wiradirja
RT.02/RW.12, Ds. Sukamantri, Kec. Tamansari, Bogor
2004-06-10 10:57:41


Jawaban: 

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba'd. 

Shalat Jumat itu hukumnya fardhu Allah Subhanahu Wata`ala'in dan hal ini
disepekati oleh jumhur ulama. Tentu saja bagi mereka yang memang diwajibkan
shalat jumat, yaitu muslim, laki-laki, akil, baligh, dewasa bukan anak-anak,
penduduk yang bermukim bukan musafir serta sehat tidak sakit. Juga tidak ada
halangan syar`i seperti banjir atau halangan / uzur yang memang disepakati
ulama sebagai hal yang bisa diterima. 

Dalil kewajiban shalat jumat bagi mereka ini adalah firman Allah Subhanahu
Wata`ala dalam Al-Quran Al-Kariem:

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumuah : 9) 

Selain itu Rasulullah SAW juga menegaskan tentang kewajiban shalat jumat ini
dalam sabda beliau : 

Dari Ibni Ma'ud ra berkatabahwa Rasulullah SAW bersabda kepada kaum yang
meninggalkan shalat jumat,Sungguh aku ingin memerintahkan seseorang menjadi
imam shalat dan aku mendatangi mereka yang tidak shalat jumat dan membakar
rumah mereka (HR. Muslim dan Ahmad) 

Dari Abil Ja'd Adh-dhamari bahwa Rasulullah SAW bersabda,Orang yang
meninggalkan tiga kali shalat jumat karena lalai, maka Allah Subhanahu
Wata`ala akan menutup hatinya (HR. Abu daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah dan
Ahmad) 

Dan masih banyak lagi dalil-dali yang mewajibkan shalat jumat, tidak ada
satupun yang mengatakan sunnah, sebab shalat jumat ini menjadi pengganti
shalat zhuhur dan termasuk juga dalam shalat fardhu dan bagian dari rukun
Islam yang lima itu. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[media-dakwah] Sifat Shalat Nabi Muhammad s.a.w. KE-5

2006-09-05 Terurut Topik Mas No
Klik Attach

[Non-text portions of this message have been removed]





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [media-dakwah] BERCANDA POLIGAMI=:)

2006-09-05 Terurut Topik Teguh, Imanullah \(PSU\)
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh,
 
Alhamdulillah wa afwan mau ikutan nimbrung lagi,
 
Akhi or Ukhti Ais (afwan ini ikhwan atau akhwat?)
 
Alhamdulillah analisa sdr/i @is sebetulnya menambahkan keyakinan Bu Hana yang 
dari awalnya berpendapat setuju poligami asal terpenuhi syaratnya (koreksi saya 
kalo saya salah Bu Hana). Sedangkan sdr/i @is menambahkannya dengan analisa 
yang cukup bagus (menurut ilmu yang dapatkan), dan terus terang ada sedikit 
tambahan pencerahan bagi saya atas analisa dari sdr/i @is. 
 
Menambahkan penjelasan sedikit dalam masalah polygami ini, sepanjang referensi 
yang saya ketahui hukum Polygami bagi saya belum berubah yaitu MUBAH (BOLEH) 
bukan wajib dan dilakukan jika syarat-syaratnya terpenuhi. Kemungkinan besar 
pengharaman yang dimaksud oleh Imam Al Alusi dan Muhammad Abduh itu adalah 
bukan haram total dan seterusnya, tapi pengharaman itu merupakan kaidah ushul 
fikih pengharaman karena ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk diterapkan. 
Jika syarat-syaratnya terpenuhi silahkan lakukan Polygami. Contoh yang semakna 
adalah kaidah ushul fikih tentang makanan haram bisa jadi halal disaat kita 
terdampar di tempat terpencil dalam keadaan kelaparan dan tidak menemukan 
makanan halal. Diperbolehkan memakan makanan yang haram dan meninggalkannya 
disaat menemukan makanan halal lagi. Wallahu'alam bishshowwab.
 
BTW, setahu saya kedua akhwat yang sedang berdiskusi Ibu Suhana dan Ibu Herni 
itu mempunyai landasan pemikiran dan pendapat yang berbeda tentang Polygami. 
Tidak cuma masalah Polygami sahaja tapi banyak mereka berbeza bahkan sudah 
masuk ke dalam masalah prinsip dasar islam.
Jika sdr/i bergabung atau pernah bergabung di milis Keluarga Sejahtera atau 
Wanita Muslimah atau Keluarga Islam yang dibidani He-Man maka sampai sekarang 
ini pemahaman MBA HERNI masih belum sama dengan IBU SUHANA. Masih kontras.
 
Jadi diskusi antara Ibu Hana dan Mbak Herni itu dalam rangka Ibu Hana berusaha 
menjelaskan konsep polygami yang sesuai dengan al Qur'an dan Sunnah yang telah 
beliau pelajari dari banyak referensi.
 
Jika MBA HERNI dan kawan-kawannya malah cenderung menyetujui Polygami itu HARAM 
dan malah ikut-ikutan menyindir IBU SUHANA suka genit, cari perhatian para 
ikhwan di pengajian sehingga sampai di dekati bahkan dilamar oleh poligamers. 
Namun hujjah mereka tidaklah kuat dan bahkan cenderung mengambil fatwa yang 
pernah di-posting orang lain yang mengatakan ada ulama di mesir yang 
mengharamkan Poligami padahal Mba Herni sudah tahu latar belakang 
pengharamannya sangat kondisional. Itulah dampak pemahaman bebas, sehingga 
penafsirannya bebas seenak udelnya sendiri. Akhirnya Ibu Suhana di keroyok 
rame-rame oleh orang-orang liberal di milis KS. Silahkan lihat sendiri di milis 
KS atau bisa diminta beberapa postingan milis KS tentang Polygami kepada Ibu 
Suhana secara pribadi sahaja biasanya masih disimpan oleh beliau untuk bukti 
otentik... :)
 
Jadi Mba Herni itu lebih menyukai pemikiran yang bebas dalam memahami Islam 
ini sedangkan Bu Hana berusaha merujuk kepada referensi yang shahih dan 
berusaha keras untuk memahami hingga bisa melaksanakannya.
 
Demikian dan buat Bu Hana koreksi aja kalo ada klarifikasi saya yang salah... :)
 
Barokallahu fiekum
Abu Fahmi
 



From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of @Is 
low profile
Sent: Tuesday, September 05, 2006 5:36 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: RE: [media-dakwah] BERCANDA POLIGAMI=:)



Assalamu'alaikum warRahmatullahi waBarokatuhu...

Hm..ck..ck...ck.salut dech pada candaan poligami kedua insan kaum 
hawa ini, bukan main n sangat luar biasa candaan srikandi2 qt di millis ini, qt 
semua memang perlu berlajar banyak pd kedua ahwat ini mengenai knowledge of 
religy yang dimilikinya karena mereka semua berguru pada ustd.2 yang sangat 
zuhud pada dunia dan benar kajian2 yang dibahas berdasarkan 2 sumber (Al-Qur'an 
 Al-Hadist)but sebagai renungan bagi qt semua baik bagi ahwan or ahwat yg msh 
single or married ataupun yang duda n janda..pls read ...klo sempat lho 
ya..

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi Muhammad SAW lebih lama bermonogami daripada 
berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang 
menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri 
tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru 
kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani 
hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, 
sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah.
Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan 
Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang 
mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan 
anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi dari enam 
kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir