[media-dakwah] ZAKAT MAAL
Assalamualaikum Wr. Wb. Segala puji bagi Allah, Shalawat dan Slam kepada Rasulullah SAW. Semoga aktivitas kita sehari-hari selalu diridhoi Allah SWT, sehingga bernilai ibadah kepadaNya. Zakat Maal (harta) adalah zakat yang wajib dibayarkan karena keberadaan harta yang telah memenuhi syarat pembayarannya. Jenis harta yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak, hasil pertanian, binatang ternak, harta perniagaan, tambang dan kekayaan laut, rikaz (temuan/harta karun), hasil investasi dan simpanan, penghasilan atas gaji dan profesi. Amwal (kekayaan) merupakan bentuk jamak dari kata maal yang artinya segala sesuatu yang sangat diinginkan manusia sehingga mereka berhasrat untuk menyimpan dan memilikinya. Dalam ensiklopedi Arab, kekayaan adalah segala sesuatu yang dimiliki. Dalam perspektif Islam tidak semua kekayaan wajib dizakatkan. Hanya yang telah memenuhi syarat saja yang wajib dizakatkan. Adapun syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakatkan adalah: -Kekayaan tersebut dimiliki penuh -Sengaja dikembangkan, atau mempunyai potensi untuk berkembang -Telah memenuhi nishab -Kekayaan tersebut telah memenuhi kebutuhan -Pemilik kekayaan bebas dari hutang yang menyebabkan jumlahnya tidak mencapai nishab Berikut saya kirimkan lampiran Cara Praktis Hitung Zakat Anda. Mudah-mudahan dapat membantu. Wassalam. Baitulmaal Muamalat Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2 Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410 Telp : (021) 5326744 Hotline : 081-885-886-0 eMail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Website: www.baitulmaal.net Rekening BMI:- No.301.1.12 a.n. Zakat BMM - No.301.2.12 a.n. Infaq BMM - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Keutamaan Memelihara Anak Yatim
Barangsiapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakannya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. (HR. Ibnu Khuzaimah dari Salman Al-Farisi pada Khutbah Rasulullah SAW menyambut Ramadhan) Keutamaan memelihara anak yatim 1. Menjadi teman Rasulullah SAW di syurga 2. Dihindarkan dari musibah 3. Menjadikan rizqi berkah dan bertambah 4. Diberikan jalan keluar dari permasalahannya 5. Dimudahkan urusan-urusannya 6. Menimbulkan sifat lemah lembut dan kasih sayang 7. Sebagai jalan menuju husnul khatimah SEKOLAH SOLIDARITAS ISLAM Bencana tsunami di Aceh memang telah berlalu. Namun kondisi dan kegiatan masyarakat belum sepenuhnya pulih. Yang terparah adalah kondisi anak-anak Aceh yang keluarganya menjadi korban. Tanpa orang tua mereka menjalani hari-hari yang berat menyambung hidup, pendidikan pun terlantar. Hingga sekarang pun, trauma terhadap bencana tsunami menghantui mereka. Bmm diamanahkan mengelola Sekolah Solidaritas yang menampung dan membina anak-anak korban tsunami. Disini, kami mencoba menghilangkan trauma psikologis mereka, membimbing mereka untuk kembali belajar, serta meningkatkan pemahaman agama serta kualitas ibadah. Sekolah ini berlokasi di Jl. Transmigrasi No.2, Dusun Arafah, Bukit Meusara, Jantho-Aceh, dengan kapasitas 350 anak. Kami mengajak Bapak/lbu yang ingin memiliki keutamaan memelihara anak yatim untuk bergabung menyalurkan donasinya dalam bentuk infaq kemanusiaan atau paket anak asuh dan paket hari raya untuk yatim ...Masa depan mereka adalah masa d Serambi Mekah... Paket Anak Asuh Paket senilai Rp 300.000 merupakan Santunan rutin per bulan untuk keperluan sehari-hari anak yatim yang terdiri dari : (Biaya Makan Rp. 240.000, Perlengkapan Mandi Rp. 15.000, Perlengkapan Sekolah Rp. 45.000). Melalui rekening BMI No.903.627. a.n. Paket Anak Asuh. Paket Hari Raya Paket senilai Rp. 200.000 yang terdiri dari (Pakaian, Sepatu, Perlengkapan Sholat). Melalui rekening BMI No.903.627. a.n. Paket Anak Asuh. Klik info lebih lengkap mengenai Islamic Solidarty School -http://www.baitulmaal.net/modules.php?name=Contentpa=showpagepid=35. Baitulmaal Muamalat Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2 Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410 Telp : (021) 5326744 Hotline : 081-885-886-0 eMail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Website: www.baitulmaal.net Rekening BMI:- No.301.1.12 a.n. Zakat BMM - No.301.2.12 a.n. Infaq BMM - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM - No.903.627. a.n. Paket Anak Asuh [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[media-dakwah] Hikmah Dan Manfaat Zakat
HIKMAH DAN MANFAAT ZAKAT Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.(Abdurahman Qadir, Zakat Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hlm. 82) Hikmah dan manfaat tersebut antara lain tersimpul sebagai berikut. Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39. Dengan bersyukur, harta dan nikmat yang dimiliki akan semakin bertambah dan berkembang. Firman Allah dalam surah Ibrahim: 7, Artinya: Dan (ingatlah juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih. Kedua, karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak. Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.(Lihat berbagai pendapat ulama dalam Yusuf al-Qaradhawi, Fikih Zakat, op. cit, hlm. 564) Kebakhilan dan ketidakmauan berzakat, disamping akan menimbulkan sifat hasad dan dengki dari orang-orang yang miskin dan menderita, juga akan mengundang azab Allah SWT. Firman Allah dalam surah An-Nisaa':37, Artinya: (Yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyempurnakan karunia-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir[1] siksa yang menghinakan. [1]Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena kikir, menyuruh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak mensyukuri nikmat Allah. Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama'i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Allah berfirman dalam al_Baqarah: 273, Artinya: (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Di samping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Maa'idah: 2, Artinya: ...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa... Juga hadits Rasulullah saw riwayat Imam Bukhari(Shaih Bukhari, Riyadh: Daar el-Salaam, 2000, hlm. 3) dari Anas, bahwa Rasulullah bersabda, Tidak dikatakan (tidak sempurna) iman seseorang, sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri. (bersambung). Baitulmaal Muamalat Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2 Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410 Telp : (021) 5326744 Hotline : 081-885-886-0 eMail: [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] Website: www.baitulmaal.net Rekening BMI:- No.301.1.12 a.n. Zakat BMM - No.301.2.12 a.n. Infaq BMM - No.301.00014.12 a.n. Bantuan Kemanusiaan BMM [Non-text portions of this message have been removed] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web
[media-dakwah] Zakat
Pengertian Zakat Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu 'keberkahan', al-namaa 'pertumbuhan dan perkembangan', ath-thaharatu 'kesucian', dan ash-shalahu 'keberesan'. (Majma Lughah al-'Arabiyyah, al-Mu'jam al-Wasith, Mesir : Daar el-Ma'arif, 1972, Juz I hlm 396). Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. (Ibid, hlm. 396). Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik). Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39. Artinya: 'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[1] dan mensucikan[2] mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (at-taubah: 103)' [1] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. [2] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. Artinya: 'Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan hartanya. (ar-Ruum: 39) ' Di dalam Al-Qur'an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna zakat, yaitu infaq, sedekah dan hak[3], sebagaimana dinyatakan dalam surah at-Taubah: 34, 60 dan 103 serta surah al-An'aam: 141. [3] Infaq adalah menyerahkan harta untuk kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Sedekah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hak salah satu artinya adalah ketetapan yang bersifat pasti. Lihat Majma' Lughah al-'Arabiyyah, ibid., hlm 189, 511 dan 942. Artinya: '... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang pedih. (at-Taubah: 34)' Artinya: 'Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah: 60)' Yang berhak menerima zakat ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Artinya: '...dan tunaikanlah haknya di hari memetiknya...(al-An'aam: 141)' Dipergunakannya kata-kata tersebut dengan maksud zakat, karena memiliki kaitan yang sangat kuat dengan zakat. Zakat disebut infaq (at-Taubah: 34) karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (at-Taubah: 60 dan 103) karena memang salah satu tujuan utama zakat adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Zakat disebut hak, oleh karena zakat itu merupakan ketetapan yang bersifat pasti dari Allah SWT yang harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). (Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.). Baitulmaal Muamalat Gd. Dana Pensiun Telkom Lt. 2 Jl. S. Parman Kav. 56 Jakarta 11410 Telp