[media-dakwah] Fwd: [syiar-alsofwah] DI ANTARA UCAPAN KENABIAN PERTAMA

2007-04-04 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Berikut saya copy-kan sebuah artikel menarik.
Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
*Harap di-forward ke saudara/i lainnya
--
Haryo 4 Dakwah
http://anNajiyah.notLong.com  -- Islamic
download, up to 250 KB/sec!
--~--~-~--~~~---~--~~
Jika email ini ditandai sebagai spam/ bulk/ junk / mass, harap tandai ulang
sebagai NOT spam/ bulk/ junk / mass!
--~--~-~--~~~---~--~~


-- Forwarded message --
From: Mailinglist alsofwa <>
Date: Mar 30, 2007 8:49 AM
Subject: [syiar-alsofwah] DI ANTARA UCAPAN KENABIAN PERTAMA

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Semoga Netters Syiar al-Sofwa senantiasa dalam lindungan Allah Ta'ala


DI ANTARA UCAPAN KENABIAN PERTAMA
Rabu, 28 Maret 07, selengkapnya klik di sini:
http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=421

Banyak orang yang terbiasa mengucapkan kalimat, "Malu dong!" yang merupakan
ungkapan untuk mengecam dan diarahkan kepada orang yang menentang syari'at
Allah subhanahu wata'ala, melakukan sesuatu yang diharamkan-Nya atau
menyepelekan suatu kewajiban dan kurang berlaku sopan terhadap sesama
manusia dalam bentuk apa pun.! Benar, sesungguhnya itu adalah ungkapan yang
memiliki makna dan misteri.

Kerapnya ungkapan seperti itu dilontarkan merupakan pertanda adanya
kecemburuan dan kepekaan yang tidak lain merupakan salah satu dari metode
beramar ma'ruf nahi munkar, yang pantas diterapkan terhadap sekelompok
manusia yang tidak mempan dengan cara-cara yang lain dan perilaku maksiatnya
telah mencapai puncaknya hingga secara terang-terangan melakukannya tanpa
rasa takut kepada Allah subhanahu wata'ala dan rasa malu kepada sesama
manusia. Pelecehan terhadap hak-hak makhluk yang dia lakukan telah sampai
kepada batasan di mana orang-orang harus mengatakan kepadanya, "Malu dong!'
tersebut.

Sekalipun demikian, terkadang kita tidak mengetahui makna malu itu sendiri,
bahkan sebagian kita tidak memahami perbedaan antara malu 'syar'i' dan malu
bukan 'syar'i', demikian juga malah ada di kalangan kita yang tidak mengenal
nilai malu tersebut.!

Kedudukan Sifat Malu

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah
malu." (HR. Malik dan Ibn Majah dengan sanad Hasan)

Saking pentingnya sifat malu dan tingginya kedudukannya, maka ia merupakan
karakteristik Dien ini dan juga semua agama terdahulu. Ia merupakan salah
satu dari sekian syari'at-syari'at terdahulu yang tidak dihapus. Oleh karena
itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Sesungguhnya di antara ucapan kenabian pertama yang didapati manusia adalah
(ungkapan), "Bila engkau tidak malu, maka lakukanlah apa yang kamu mau."
(HR. al-Bukhari dan Abu Daud)

Dan cukuplah untuk menunjukkan betapa kedudukan malu sangat tinggi,
penilaian bahwa ia merupakan sebagian dari iman dan jalan menuju surga.
Lawannya adalah badza' (ucapan cabul, jorok). Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda, "Malu merupakan bagian dari iman dan iman itu di surga
sedangkan badza' (ucapan cabul) itu merupakan bagian dari jafa' (tabi'at
kasar) dan jafa' (tabi'at kasar) itu di neraka." (HR. at-Turmudzi, Hasan
Shahih)
Definisi Malu

Para ulama mendefinisikan malu secara bahasa yakni perubahan dan kekalahan
diri yang dialami manusia akibat rasa takut dicela. (Fath al-Bari, I:56)

Sedangkan definisi malu secara istilah syari'at adalah sifat yang mendorong
diri menghindari hal yang buruk dan mencegah ketidak-optimalan dalam
memberikan hak kepada pemiliknya. Oleh karena itu, dalam hadits dikatakan,
"Malu itu semuanya baik." (Fat-h al-Bari, I:56)

Malu Adalah Sebagian Dari Iman

Malu merupakan tanda kebaikan dan salah satu dari cabang iman sebagaimana
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Iman itu memiliki tujuh
puluh tiga-an (tujuh puluh tiga hingga tujuh puluh sembilan) cabang, dan
malu merupakan bagian dari iman." (HR. al-Bukhari). Pertanyaan penting di
sini, mengapa malu merupakan bagian dari iman? Mengapa pula ia disebutkan
secara tersendiri dari sekian cabang-cabang iman? Ada pun mengapa ia
merupakan bagian dari iman, hal ini karena seperti yang dikatakan, Ibn
Qutaibah rahimahullah, "Sesungguhnya malu mencegah pemiliknya dari melakukan
perbuatan maksiat sebagaimana iman mencegahnya, maka dinamakan dengan iman.
Sebagaimana juga sesuatu dinamakan dengan nama yang mewakilinya."

Ibn al-Atsir rahimahullah berkata, "Malu yang merupakan watak merupakan
bagian dari iman. Ia juga sesuatu yang dihasilkan (bukan eksis dengan
sendirinya) sebab dengan sifat malunya, si pemalu akan terputus dari
perbuatan-perbuatan maksiat sekalipun bukan sebagai tameng atau pencegah
baginya. Maka jadilah ia seperti iman yang memutus antara pelaku maksiat dan
kemaksiatan. Malu dijadikan sebagian iman karena iman terbagi kepada sikap
mengikuti perintah Allah subhanahu wata'ala

[media-dakwah] Perayaan Hari Kelahiran Nabi [Maulid Nabi]

2007-04-01 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Berikut saya copy-kan sebuah artikel menarik, tulisan Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin.
*Seorang ulama besar abad ini, seorang mudarris masjidil haram selama > 35
tahun
* Biografinya ada di sini ::
http://indoupload.net/files/1579/Shared/Islamic_Video/Pemakaman%20Syaikh%20Al-Utsaimin.zip,
http://indoupload.net/files/1579/Shared/Islamic_Per%20Subject/Biografi.IND.zip

Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Untuk tautan artikel lainnya, kunjungi ::
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1441&bagian=0
http://www.almanhaj.or.id/?keyword=Apa+Hukumnya+Merayakan+Maulid+Nabi
http://indoupload.net/files/1579/Shared/Islamic_Al%20Masaail/Maulid%20Nabi.zip

*No Debate Please, kalau ada pandangan lain emailnya via Jalur Pribadi

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
Haryo -- http://anNajiyah.notLong.com  --
Islamic download, up to 250 KB/sec!
--~--~-~--~~~---~--~~
Jika email ini ditandai sebagai spam/ bulk/ junk / mass, harap tandai ulang
sebagai NOT spam/ bulk/ junk / mass!
--~--~-~--~~~---~--~~

*Perayaan Hari Kelahiran Nabi [Maulid Nabi]*
Rabu, 25 Mei 2005 07:14:12 WIB
Kategori : Bid'ah Dan Bahayanya
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1441

Perayaan Hari Kelahiran Nabi [Maulid Nabi]


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin : Apa hukum perayaan hari kelahiran
Nabi?

Jawaban
Pertama: Malam kelahiran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
diketahui secara pasti, tapi sebagian ulama kontemporer memastikan bahwa itu
pada malam kesembilan Rabi'ul Awal, bukan malam kedua belasnya. Kalau
demikian, perayaan pada malam kedua belas tidak benar menurut sejarah.

Kedua: Dipandang dari segi syari'at, perayaan itu tidak ada asalnya.
Seandainya itu termasuk syari'at Allah, tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah melakukannya dan telah menyampaikan kepada umatnya, dan
seandainya beliau melakukannya dan menyampaikannya, tentulah syari'at ini
akan terpelihara, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman,

"Artinya : Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya
Kami benar-benar memeliharanya" [Al-Hijr : 9].

Karena tidak demikian, maka diketahui bahwa perayaan itu bukan dari agama
Allah, dan jika bukan dari agama Allah, maka tidak boleh kita beribadah
dengannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan diri kepadaNya
dengan itu. Untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, Allah telah
menetapkan cara tertentu untuk mencapainya, yaitu yang diajarkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bagaimana mungkin kita, sebagai
hamba biasa, mesti membuat cara sendiri yang berasal dari diri kita untuk
mengantarkan kita mencapainya? Sungguh perbuatan ini merupakan kejahatan
terhadap hak Allah Subhanahu wa Ta'ala karena kita melaksanakan sesuatu
dalam agamaNya yang tidak berasal dariNya, lain dari itu, perbuatan ini
berarti mendustakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah
Kucukupkan kepadamu nikmatKu" [Al-Ma'idah : 3]

Kami katakan: Perayaan ini, jika memang termasuk kesempurnaan agama,
mestinya telah ada semenjak sebelum wafatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam, dan jika tidak termasuk kesempurnaan agama, maka tidak mungkin
termasuk agama, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman,.

"Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu."
[Al-Ma'idah :3]

Orang yang mengklaim bahwa ini termasuk kesempurnaan agama dan diadakan
setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ucapannya
mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia tadi. Tidak diragukan lagi,
bahwa orang-orang yang menyelenggarakan perayaan hari kelahiran Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam hanyalah hendak mengagungkan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menunjukkan kecintaan terhadap beliau
serta membangkitkan semangat yang ada pada mereka. Semua ini termasuk
ibadah, mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga merupakan
ibadah, bahkan tidak sempurna keimanan seseorang sehingga menjadikan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dicintai daripada dirinya
sendiri, anaknya, orang tuanya dan manusia lainnya.

Mengagungkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga termasuk ibadah.
Demikian juga kecenderungan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
termasuk bagian dari agama karena mengandung kecenderungan terhadap
syari'atnya. Jadi, perayaan hari kelahiran Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan RasulNya
merupakan ibadah. Karena ini merupakan ibadah, sementara ibadah itu sama
sekali tidak boleh dilakukan sesuatu yang baru dalam agama Allah yang tidak
berasal darinya, maka perayaan hari kelahiran ini bid'ah dan haram.

Kemudian dari itu, kami juga mende

[media-dakwah] Ahlus Sunnah Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin

2007-03-28 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Berikut saya copy-kan sebuah artikel menarik.
Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
Haryo - ANC Admin
http://anNajiyah.notLong.com  -- Islamic
download, up to 250 KB/sec!
--~--~-~--~~~---~--~~
Jika email ini ditandai sebagai spam/ bulk/ junk / mass, harap tandai ulang
sebagai NOT spam/ bulk/ junk / mass!
--~--~-~--~~~---~--~~

*Ahlus Sunnah Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin
*Selasa, 27 Maret 2007 01:44:52 WIB
Kategori : Demokrasi Dan Politik
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2087

AHLUS SUNNAH TAAT KEPADA PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah wajibnya taat
kepada pemimpin kaum Muslimin selama mereka tidak memerintahkan untuk
berbuat kemaksiyatan, meskipun mereka berbuat zhalim. Karena mentaati mereka
termasuk dalam ketaatan kepada Allah, dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala adalah wajib.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah
Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kalian"[An-Nisaa : 59]

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Tidak (boleh) taat (terhadap perintah) yang di dalamnya terdapat
maksiyat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebajikan" [1]

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada
apa-apa yang ia cintai atau ia benci kecuali jika ia disuruh untuk berbuat
kemaksiatan. Jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh
mendengar dan tidak boleh taat." [2]

Apabila mereka memerintahkan perbuatan maksiyat, saat itulah kita dilarang
untuk mentaatinya namun tetap wajib taat dalam kebenaran lainnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : …Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah
Yang Mahamulia lagi Mahatinggi, tetaplah mendengar dan mentaati, walaupun
yang memerintah kalian adalah seorang budak hitam..." [3]

Ahlus Sunnah memandang bahwa maksiat kepada seorang amir (pemimpin) yang
muslim merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah
dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti ia telah durhaka kepada Allah,
barangsiapa yang taat kepada amirku (yang muslim) maka ia taat kepadaku dan
barangsiapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku." [4]

Imam al-Qadhi 'Ali bin 'Ali bin Muhammad bin Abi al-'Izz ad-Dimasqy
(terkenal dengan Ibnu Abil 'Izz wafat th. 792 H) rahimahullah berkata:
"Hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan)
meskipun mereka berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada
mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan
kezhaliman penguasa itu sendiri. Bahkan bersabar terhadap kezhaliman mereka
dapat melebur dosa-dosa dan dapat melipatgandakan pahala. Karena Allah Azza
wa Jalla tak akan menguasakan mereka atas diri kita melainkan disebabkan
kerusakan amal perbuatan kita juga. Ganjaran itu bergantung pada amal
perbuatan. Maka hendaklah kita bersungguh-sungguh memohon ampunan, bertaubat
dan memperbaiki amal perbuatan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan musibah apa saja yang menimpamu, maka adalah disebabkan oleh
perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaaf-kan sebagian besar (dari
kesalahan-kesalahan)." [Asy-Syuraa: 30]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

"Artinya : Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu
menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka
usahakan"[Al-An'aam: 129]

Apabila rakyat ingin selamat dari kezhaliman pemimpin mereka, hendaknya
mereka meninggalkan kezhaliman itu juga." [5]

Syaikh al-Albani rahimahulah berkata: "Penjelasan di atas sebagai jalan
selamat dari kezhaliman para penguasa yang 'warna kulit mereka sama dengan
kulit kita, berbicara sama dengan lisan kita' karena itu agar umat Islam
selamat:

[1]. Hendaklah kaum Muslimin bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala
[2]. Hendaklah mereka memperbaiki 'aqidah mereka.
[3]. Hendaklah mereka mendidik diri dan keluarganya di atas Islam yang benar
sebagai penerapan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga
mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." [Ar-Ra'd: 11]

Ada seorang da'i berkata:

"Tegakkanlah negara Islam di dalam hatimu, niscaya akan tegak Islam di
negaramu."

Untuk menghindarkan diri dari kezhaliman penguasa bukan dengan cara menurut
sangkaan sebagian orang, yaitu dengan memberontak, mengangkat senjata
ataupun dengan cara kudeta, karena yang d

[media-dakwah] Ukhti, Apakah Engkau Menginginkan Kebahagiaan?

2007-03-22 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

*UKHTI APAKAH ENGKAU
MENGINGINKAN KEBAHAGIAAN*

*Oleh: Syaikh Ali Bin Abdul Khaliq al-Qorny*



*Ukhti (Saudariku) Muslimah*,

Sesungguhnya kebahagiaan itu semuanya ada dalam ketaatan kepada Allah .
Kebahagiaan seluruhnya ada di dalam meniti di atas manhaj (jalan) Allah dan
di jalan Rasulullah, Allah berfirman:

Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah
mendapat kemenangan yang besar. (Al-Ahzab: 71)

Sesungguhnya kesengsaraan (kemalangan) seluruhnya ada dalam kemaksiatan
kepada Allah dan kebinasaan seluruhnya ada pada selain manhaj Allah dan
Rasul-Nya, Allah berfirman:

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah
sesat, dengan kesesatan yang nyata. (Al-Ahzab: 36)

*Saudariku Muslimah*,

Allah telah memuliakanmu, mensucikanmu dan mengangkat kedudukanmu. Tidak ada
ajaran manapun yang lebih tinggi mengangkat derajat wanita selain ajaran
Islam. Bahkan Allah banyak menurunkan hukum-hukum yang khusus berkenaan
dengan masalah wanita di dalam kitab-Nya yang mulia. Sedangkan sebelum
Islam, wanita dijadikan barang dagangan yang murah dan hina, bagaikan
perhiasan yang tidak ada nilainya. Hina di mata walinya, hina di mata
keluarganya, serta dihina kan oleh masyarakat. Oleh karena itu terkadang ia
diperlakukan seperti binatang, bahkan perlakuan mereka terhadap binatang
lebih baik daripada memperlakukan wanita.

Sesungguhnya engkau, wahai saudariku muslimah, tidak akan mendapatkan
kemuliaan kecuali dalam agama ini, maka berpegang teguhlah (dalam agama ini)
dan dengarkanlah firman Allah yang telah menceritakan kisah orang terdahulu,
mestilah engkau selalu mengingatnya agar engkau memuji Allah atas kenikmatan
yang engkau dapatkan.

Allah berfirman:

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak
perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia
menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang
disampaikan kepadanya. Apakah ia akan memelihara dengan menanggung kehinaan,
ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ketahuilah,
alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (An-Nahl: 58-59)

*Saudariku Muslimah*,

Sesungguhnya musuh-musuhmu banyak sekali, dan sesungguhnya orang yang ingin
me manfaatkanmu dalam upaya meruntuhkan agama, rasa malu dan keutamaan
banyak sekali, dan boleh jadi mereka itu dari kalangan kita sendiri.

Salah seorang dari mereka (musuh-musuh Islam) berkata: "Tidaklah keadaan
negeri Timur menjadi makmur melainkan apabila seorang pemudi melepaskan
hijabnya dan membenamkan (menguburkan) Al-Qur'an dengannya!". Sesungguhnya
dengan hal itu mereka ingin mengeluarkanmu menuju kesengsaraan dan
kebinasaan, mereka mengajakmu menuju neraka Jahanam. Maka jika engkau
menyambut mereka, mereka akan melemparkanmu ke dalamnya. Mereka ingin agar
engkau menjadi wanita durhaka, yang berbuat fasiq dan membuka aurat.

Mereka berusaha menggiringmu. Mereka menunggumu dengan sangat sabar agar
engkau melepaskan abaya (pakaian muslimah) serta melepaskan hijab dengan
segala konsekuensinya, yaitu melepaskan keimanan, rasa malu dan kesucian,
kemudian engkau akan meninggalkan kewajiban-kewajiban lain nya. Pada saat
itu, perbuatanmu tersebut menyenangkan mereka (para musuh), mereka
mempermainkanmu seperti anak-anak bermain dengan bola, dan mereka
mempermainkanmu seperti anjing-anjing bermain-main dengan bangkai, semoga
Allah menjagamu dari mereka.

*Saudariku Muslimah*,

Buatlah mereka menjadi marah, dengan tidak memperhatikan mereka dan tidak
mendengar kan mereka, buatlah mereka menjadi bersedih dengan keteguhanmu
berpegang pada agama mu, dengan menjaga rasa malumu dan beriltizam
(berpegang teguh) dengan hijabmu.

*Saudariku Muslimah*,

Sesungguhnya sebagian wanita meggambar kan bahwa sufur adalah membuka muka
wanita saja, tidak…tidak ini saja. Sesungguhnya termasuk sufur adalah
pakaian yang ketat, yang pendek dan yang tipis. Sesungguhnya termasuk sufur
adalah memakai wangi-wangian ketika

keluar menuju tempat-tempat yang di dalamnya ada laki-laki. Sesungguhnya
termasuk sufur adalah memakai pantalon (celana panjang). Apakah engkau tidak
mendengar sabda Nabi :

Dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihat keduanya… (dan beliau
menyebutkan): Para wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang, mereka
menyimpang dari jalan yang benar dan memperlihatkan kejelekan mereka kepada
orang lain, kepala mereka seperti punuk unta yang miring mereka tidak akan
memasuki surga, dan mereka tidak akan mendapatkan bau surga, sesungguhnya
bau surga tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. (HR. Muslim).

Para ulama berkata: makna para wanita yang memakai pakaian tetapi telanjang
adalah bahwa mereka memakai pakaian akan tetapi pakaian-pakaian itu ketat,
tipis atau tidak menutup seluruh badan.

*Saudariku Muslimah*,

Agamamu adalah bentengmu yang amat kokoh, (untuk) memelihara kesucian, rasa
malumu dan kemuliaanmu. Agamamu memerintahkanmu untuk berh

[media-dakwah] Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam Yang Mulia

2007-03-20 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Berikut saya copy-kan sebuah artikel menarik.
Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Haryo Prabowo
-- 
visit my page(s) ::
http://anNajiyah.notLong.com  (download up to
250 KB/s)
--~--~-~--~~~---~--~~
If this email marked as spam / bulk / junk / mass, please re-mark it as NOT.
Avoid wrong detection by adding sender's email address into your address
book.
--~--~-~--~~~---~--~~

*Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari'at Islam Yang Mulia*
Selasa, 20 Maret 2007 10:55:20 WIB
Kategori : Keluarga
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2080

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARI'AT ISLAM YANG MULIA


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda
untuk menyegerakan me-nikah sehingga mereka tidak berkubang dalam
kemak-siatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali
keburukan akibat menunda pernikahan. Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam
bersabda:

"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah,
maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih
membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat memben-tengi dirinya."[1]

Anjuran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam untuk segera menikah
mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, di
antaranya:

[1]. Melaksanakan Perintah Allah Ta'ala.
[2]. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa
Sallam.
[3]. Dapat Menundukkan Pandangan.
[4]. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
[5]. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat.

Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan jelek dan hina,
seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari
berbagai macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab
dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.

Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir
(lisan)nya dan di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke
dalam Surga." [2]

[6]. Ia Juga Akan Termasuk Di Antara Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan
yang ditolong oleh Allah, yaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinya
dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang
ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak
lagi). Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah:
(1) mujahid fi sabilillah, (2) budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan
(3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehor-matannya." [3]

[7]. Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa
seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau
bersabda,

"Artinya : ... dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah
shadaqah..." [4]

[8]. Mendatangkan Ketenangan Dalam Hidupnya
Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla:

"Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan
pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
(kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir." [Ar-Ruum : 21]

Seseorang yang berlimpah harta belum tentu merasa tenang dan bahagia dalam
kehidupannya, terlebih jika ia belum menikah atau justru melakukan pergaulan
di luar pernikahan yang sah. Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan.
Dia juga tidak akan mengalami mawaddah dan cinta yang sebenarnya,
sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
sallam:

"Artinya : Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti
(yang terlihat dalam) pernikahan." [5]

Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat
belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang
sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam
perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih lagi jika mereka hidup berduaan
tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan terjerumus dalam lembah
perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.

Berduaan antara dua insan yang berlainan jenis merupakan perbuatan yang
terlarang dan hukumnya haram dalam Islam, kecuali antara suami dengan isteri
atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa
sallam:

"Artinya : angan sekali-kal

[media-dakwah] Rumah Tangga Yang Ideal

2007-03-20 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Berikut saya copy-kan sebuah artikel menarik.
Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Haryo Prabowo
-- 
visit my page(s) ::
http://anNajiyah.notLong.com  (download up to
250 KB/s)
--~--~-~--~~~---~--~~
If this email marked as spam / bulk / junk / mass, please re-mark it as NOT.
Avoid wrong detection by adding sender's email address into your address
book.
--~--~-~--~~~---~--~~

*Rumah Tangga Yang Ideal*
Senin, 19 Maret 2007 11:01:55 WIB
Kategori : Keluarga
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2079

RUMAH TANGGA YANG IDEAL


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang
diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih
sayang). Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan
pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan
sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
(kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir." [Ar-Ruum : 21]

Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau isteri harus saling
memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan
kewajiban serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing, serta
melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas serta
mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah Ta'ala.

Sehingga, upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat
keridhaan Allah 'Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi,
mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan
kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia,
maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tenteram dan bahagia
mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan.

Apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya ishlah
(mendamaikan). Yang harus dilakukan pertama kali oleh suami dan isteri
adalah lebih dahulu saling intropeksi, menyadari kesalahan masing-masing,
dan saling memaafkan, serta memohon kepada Allah agar disatukan hati,
dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam
rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari
pihak keluarga suami maupun isteri untuk mendamaikan keduanya. Mudah-mudahan
Allah memberikan taufiq kepada pasangan suami isteri tersebut.

Apabila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam
Al-Qur'an, surat An-Nisaa' ayat 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam
memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".

Syaikh Musthafa Al-'Adawi berkata, "Apabila masalah antara suami isteri
semakin memanas, hendaklah keduanya saling memperbaiki urusan keduanya,
berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dan meredam perselisihan
antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan
jangan menceritakannya kepada orang lain.

Apabila suami marah sementara isteri ikut emosi, hendaklah keduanya
berlindung kepada Allah, berwudhu' dan shalat dua raka'at. Apabila keduanya
sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanya sedang duduk, hendaklah
berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya mencium, merangkul,
dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah seorang berbuat
salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena mengharapkan wajah
Allah semata." [1]

Di tempat lain beliau berkata, "Sedangkan berdamai adalah lebih baik,
sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta'ala. Berdamai lebih baik bagi
keduanya daripada berpisah dan bercerai. Berdamai lebih baik bagi anak
daripada mereka terbengkalai (tidak terurus). Berdamai lebih baik daripada
bercerai. Perceraian adalah rayuan iblis dan termasuk perbuatan Harut dan
Marut.

Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : "Maka mereka mempelajari dari keduanya (Harut dan Marut) apa yang
(dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka tidak
dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah."
[Al-Baqarah : 102]

Di dalam Shahiih Muslim dari Shahabat Jabir bin 'Abdillah Radhiyallaahu
'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda,
'Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas lautan. Kemu-dian ia
mengirimkan balatentaranya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan
iblis adalah yang menimbulkan fitnah paling besar kepada manusia. Seorang
dari mereka datang dan berkata, 'Aku telah lakukan ini dan itu.' Iblis
menjawab, 'Engkau belum melakukan apa-apa.'' Nabi shallallaahu 'alaihi wa
sallam melanjutkan, 'Lalu datanglah seorang dari mereka dan berkata,
'Tidaklah aku meninggalkannya sehingga aku telah berhasil memisahkan ia
(suami) dan isterinya.'' Beliau melanjutk

[media-dakwah] Artikel :: Bolehkah menafsirkan Al-Quran dengan sains modern?

2007-03-19 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Berikut saya copy-kan sebuah artikel menarik.
Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Haryo Prabowo
http://anNajiyah.notLong.com
--~--~-~--~~~---~--~~
If this email marked as spam / bulk / junk / mass, please re-mark it as NOT.
Avoid wrong detection by adding sender's email address into your address
book.
--~--~-~--~~~---~--~~

*Bolehkah menafsirkan Al-Quran dengan sains modern?
http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=160&PHPSESSID=58b83c125056bb39b225f0a7ea006549

**Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:*

Bolehkah menafsirkan al-Qur-an al-Karim dengan teori ilmiah modern?

*Beliau menjawab:*
Menafsirkan al-Qur-an dengan teori ilmiah mengandung bahaya. Karena, jika
kita menafsirkan al-Qur-an dengan teori tersebut kemudian datang teori lain
yang menyelisihinya, maka konsekuensinya adalah al-Qur-an menjadi tidak
benar dalam pandangan musuh-musuh Islam. Adapun dalam pandangan kaum
muslimin, mereka akan mengatakan bahwa kesalahan terletak pada orang yang
menafsirkan al-Qur-an dengan teori tadi, akan tetapi musuh-musuh Islam akan
selalu menunggu kesempatan. Oleh karena itu, saya mengingatkan dengan amat
sangat agar tidak tergesa-gesa dalam menafsirkan al-Qur-an dengan teori
ilmiah ini. Apabila al-Qur-an terbukti dalam realita maka kita tidak perlu
mengatakan bahwa al-Qur-an telah menetapkan realita itu. Al-Qur-an turun
untuk menerangkan ibadah, akhlak, dan sebagai bahan renungan.
Allah 'azza wa jalla berfirman

كتاب أنزلناه إليك مبارك ليدبروا آياته وليتذكر أولوا الألباب

Inilah Kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh berkah agar mereka
merenungkan ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal mengambil
pelajaran (Shaad: 29)

Dan bukan untuk perkara-perkara seperti ini yang diketahui melalui
eksperimen dan diketahui oleh manusia dengan ilmu mereka. Terkadang menjadi
bahaya besar yang memberatkan tentang di-
turunkannya al-Qur-an. Saya berikan satu contoh tentang masalah ini,
umpamanya firman Allah Ta'ala,

يا معشر الجن والإنس إن استطعتم أن تنفذوا من أقطار السماوات والأرض فانفذوا لا
تنفذون إلا بسلطان

Hai kelompok jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus penjuru langit dan
bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan sulthan.
(QS. Ar-Rahmaan: 33)

Ketika manusia berhasil mendarat di bulan, sebagian manusia menafsirkan ayat
ini dan menempatkannya sebagai tafsiran bagi peristiwa ini. Dan mengatakan
bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan sulthan dalam ayat ini adalah ilmu,
karena mereka mampu menembus penjuru bumi dengan ilmu mereka. Ini adalah
salah, tidak boleh menafsirkan al-Qur-an dengan hal ini, karena jika engkau
menafsirkan al-Qur-an dengan satu makna maka itu berarti engkau bersaksi
bahwa Allah menghendaki maksud ayat ini seperti apa yang engkau katakan. Ini
adalah persaksian yang besar, engkau akan ditanya tentang hal ini. Dan
barangsiapa yang menelaah ayat
ini maka dia akan menemukan bahwa ini adalah tafsir yang bathil, karena ayat
ini mempunyai konteks penjelasan tentang keadaan manusia dan urusan mereka.
Bacalah surat ar-Rahmaan maka akan engkau temukan bahwa ayat ini disebutkan
setelah firman Allah,

كل من عليها فان
ويبقى وجه ربك ذو الجلال والإكرام
فبأي آلاء ربكما تكذبان

Semua yang ada di atasnya (bumi) pasti binasa. Dan tetap kekal Wajah Rabb-mu
yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. Maka nikmat Allah yang manakah yang
kalian dustakan? (Ar-Rahmaan: 26-28)

Maka kita tanyakan, Apakah mereka (yang mendarat di bulan)menembus langit?
Jawabnya: Tidak! Padahal Allah berfirman,

إن استطعتم أن تنفذوا من أقطار السماوات والأرض

Jika kalian mampu menembus penjuru langit dan bumi (Ar-Rahmaan: 33)

Kedua: Apakah dilepaskan kepada mereka nyala api dan cairan tembaga? Tidak!
Jika demikian maka ayat ini tidak benar jika ditafsirkan dengan penafsiran
mereka dan kita katakan bahwa sesungguhnya sampainya mereka ke tempat yang
sudah mereka capai termasuk ilmu-ilmu empiris yang mereka ketahui melalui
percobaan. Adapun membelokkan al-Qur-an untuk dicocokkan dengan hal seperti
ini maka ini tidak benar dan tidak boleh.

Diambil dari Kitaabul 'Ilmi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


-- 
Haryo Prabowo
[EMAIL PROTECTED]
bledaone.blogspot.com
--~--~-~--~~~---~--~~
If this email marked as spam / bulk / junk / mass, please re-mark it as NOT.
Avoid wrong detection by adding sender's email address into your address
book.
--~--~-~--~~~---~--~~


[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] Artikel :: Membagi Kerugian Dalam Mudharabah

2007-03-19 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Berikut saya copy-kan sebuah artikel menarik.
Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Haryo Prabowo
-- 
visit my page(s) ::
http://anNajiyah.notLong.com  (Islamic
download, up to 150 KB/s)
--~--~-~--~~~---~--~~
If this email marked as spam / bulk / junk / mass, please re-mark it as NOT.
Avoid wrong detection by adding sender's email address into your address
book.
--~--~-~--~~~---~--~~

*Membagi Kerugian Dalam Mudharabah*
Kamis, 15 Maret 2007 13:55:05 WIB
Kategori : Mu'amalat Dan Riba
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2075

MEMBAGI KERUGIAN DALAM MUDHARABAH


Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Atsari



Mudharabah adalah salah satu bentuk syarikah dalam jual beli. Islam telah
menghalalkan sistem muamalah ini. Dan Islam telah melegalkan seluruh bentuk
syarikah

SYARIKAH ADA DUA JENIS
Pertama : Syarikah Amlaak
Yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak
atau barang berharga. Yaitu pensyarikahan dua orang atau lebih yang dimiliki
melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Dalam bentuk
syarikah seperti ini kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan
kongsinya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya.

Kedua : Syarikah Uquud
Yaitu perkongsian dalam transaksi, misalnya, dalam transaksi jual beli atau
lainnya. Bentuk syarikah seperti inilah yang hendak kami ulas dalam tulisan
kali ini. Dalam syarikah seperti ini, pihak-pihak yang berkongsi berhak
menggunakan barang syarikah dengan kuasa masing-masing. Dalam hal ini,
seseorang bertindak sebagai pemilik barang, jika yang digunakan adalah
miliknya. Dan sebagai wakil, jika barang yang dipergunakan adalah milik
rekannya.

Syarikah Uquud ini, oleh para ahli fiqih dibagi menjadi lima bagian
[1]. Syariqah Inaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah dengan harta masing-masing untuk
dikelola oleh mereka sendiri, dan keuntungan dibagi di antara mereka, atau
salah seorang sebagai pengelola dan mendapat bagian lebih banyak dari
keuntungan, daripada rekannya.

[2]. Syarikah Mudharabah
Yaitu, seseorang sebagai pemodal menyerahkan sejumlah modal kepada pihak
pengelola untuk diperdagangkan, dan dia berhak mendapat bagian tertentu dari
keuntungan.

[3]. Sayrikah Wujuuh
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah terhadap keuntungan dari barang
dagangan yang mereka beli bersama tanpa modal. Pendapatan keuntungan dibagi
atas dasar kesepakatan di antara mereka.

[4]. Syarikah Abdaan
Yaitu dua orang atau lebih yang bersyarikah pada harta halal hasil usaha
mereka masing-masing. Atau bersyarikah pada harta yang mereka terima dari
jasa tenaga atau keahlian mereka.

[5]. Syarikah Mufaawadhah
Yaitu masing-masing pihak menyerahakn kuasa penuh atas setiap transaksi
materi maupun fisik, dalam bentuk jual beli dan dalam seluruh urusan mereka
tanpa menggabungkan ke dalamnya keuntungan atau hutang-piutang yang bersifat
pribadi. [1]

Dalam melakukan bentuk kerjasama ini, masing-masing harus menjaga sifat
amanah. Apalagi terjadi kecurangan dan penipuan dari salah satu pihak, maka
bentuk kerja sama ini batal dengan sendirinya. [2]

Pembahasan masalah syarikah ini sangat panjang. Namun dalam kesempatan kali
ini, kita memfokuskan pembicaraan pada salah satu bentuk syarikah, yaitu
syarikah mudharabah. Lebih khusus lagi, yakni berkaitan dengan masalah
kerugian yang terjadi dalam syarikah mudharabah ini.

Masalah : Pihak pemodal menyerahkan uangnya kepada pihak pengelola, lalu
terjadi kerugian dalam usaha tersebut sehingga menghabiskan uang milik
pemodal. Maka siapakah yang menanggung kerugian tersebut? Apakah pihak
pemodal atau pengelola atau keduanya?

Jawab : Ini adalah bentuk syarikah yang disebut mudharabah. Sebagian orang,
yakni penduduk Hijaz menyebutnya qiraadh. Orang-orang umum menyebutnya
dhimaar. Yaitu seseorang menyerahkan hartanya untuk dikelola oleh orang
lain. Satu pihak disebut pemodal, dan pihak lain disebut pengelola

Kerugian dalam syarikah seperti ini disebut wadhii'ah. Kerugian ini mutlak
menjadi tanggung jawab pemodal (pemilik harta), sama sekali bukan menjadi
tanggungan pihak pengelola. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan
kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah
disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi
tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan.

Pihak pemodal berhak mendapat keuntungan dari harta atau modal yang
dikeluarkannya, dan pihak pengelola mendapat keuntungan dari tenaga dan
waktu yang dikeluarkannya. Maka kerugian ditanggung pihak pemodal atau
pemilik harta. Adapun pihak pengelola, ia mendapat kerugian dari jasa dan
tenaga yang telah dikeluarkannya.

Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang telah
ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu F

[media-dakwah] Bagaimana Berinteraksi Dengan Perusahaan-Perusahaan Leasing [Perkreditan]

2007-03-19 Terurut Topik anNajiyah . notLong . com
Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Berikut saya copy-kan sebuah artikel menarik.
Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Haryo Prabowo
-- 
visit my page(s) ::
http://anNajiyah.notLong.com  (Islamic
download, up to 150 KB/s)
--~--~-~--~~~---~--~~
If this email marked as spam / bulk / junk / mass, please re-mark it as NOT.
Avoid wrong detection by adding sender's email address into your address
book.
--~--~-~--~~~---~--~~

*Bagaimana Berinteraksi Dengan Perusahaan-Perusahaan Leasing [Perkreditan] *
Sabtu, 17 Maret 2007 03:00:30 WIB
Kategori : Mu'amalat Dan Riba
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2077

BAGAIMANA BERINTERAKSI DENGAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LEASING (PERKREDITAN)


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kita banyak membaca seputar
adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui beberapa surat
kabar dan kita juga mendengar hal itu melalui orang-orang (dari mulut ke
mulu). Apakah boleh berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan
memanfaatkan jasa layanannya ?

Jawaban.
Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan
perusahaan-perusahaan perkreditan ; apakah yang dimaksud adalah penjualan
secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit,
maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir
Al-Qur'an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur'an Allah berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…"
hingga firmanNya :

" .. dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar
sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah
dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguannmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya …" [Al-Baqarah : 282]

Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya
berdasarkan dalil As-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah
mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua
buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [1]

Dalam kitab Ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatlkan
oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang ke Madinah
sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di
muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau
dua tahun, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa
memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah
diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu
yang sudah diketahui" [2]

Akan tetapi kami pernah mendengarkan bahwa ada sebagian orang yang menjual
barang yang tidak dimilikinya setelah dia mengetahui ada permintaan dari
pembeli kepadanya, seperti seseorang mendatangi seorang pedagang sembari
berkata padanya, "Saya ingin barang yang begini akan tetapi saya tidak bisa
membayarnya". Lalu si pedagang pergi dan membelinya dari pemilik asalnya,
kemudian menjualnya lagi kepada orang yang mencarinya tersebut dengan harga
tangguh (kredit) yang lebih mahal daripada harga ketika dia membelinya.

Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) yang
amat jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak pernah
berminat membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya sendiri. Tujuannya
hanyalah ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh si pembeli
kepadanya. Dan ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan dengan jual
beli kredit.

Sebagian orang terkadang sengaja berkata, "Saya mengambil keuntungan dari
anda, misalnya 8%. Atau mengatakan, pada tahun ke dua sebesar 10%. Atau,
pada tahun ke tiga menjadi sebesar 15%, demikian seterusnya, riba semakin
bertambah setiap kali waktunya diperpanjang, atau setiap kali terlambat
membayarnya. Ini merupakan bukti yang nyata sekali bahwa yang dimaksud oleh
si pedagang tersebut hanyalah riba saja.

Seorang yang berakal, bila merenungi hal itu pasti akan menemukan bahwa
tindakan mengelabui tersebut lebih dekat kepada riba dari jenis Inah yang
telah diingatkan oleh Rasulullah. Jual beli Inah adalah seseorang menjual
sesuatu dengan harga tangguh (kredit) lalu membelinya lagi secara tunai
(kontan) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dia mejualnnya
kepadanya.

Bisa jadi si penjual ini, yakni penjual pertama ketika menjualnya tidak
terbetik di hatinya bahwa dia ak