[media-dakwah] Siapakah Ahlus Sunnah wal Jama'ah ?
Siapakah Ahlus Sunnah wal Jamaah ? Oleh : Abu Tauam Istilah ahlus sunnah wal jamaah ada dalam Kitab Tafsir Al Quran Al Azhim yang disusun oleh Al Hafizh Ibnu Katsir yaitu ketika sahabat Abdullah bin Abbas ra. mengomentari ayat, Pada Hari Perhitungan ada orang orang yang wajahnya putih berseri seri dan yang berwajah hitam suram (QS Ali Imran 106). Lalu Abdullah bin Abbas ra. berkata, Orang orang yang wajahnya putih berseri seri adalah ahlus sunnah wal jamaah dan orang orang yang berwajah hitam suram adalah ahlul bidah wal firqah. Jadi istilah ahlus sunnah wal jamaah sudah ada semenjak zaman sahabat ridwanullahu alaihim. Jika kita cermati perkataan Ibnu Abbas ra. tersebut maka lawan dari ahlus sunnah adalah ahlul bidah dan lawan dari al jamaah adalah al firqah. Kita bahas yang pertama dulu. Ahlus Sunnah adalah orang yang mengikuti sunnah Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam dan ahlul bidah adalah orang yang secara sengaja mengerjakan bidah, dan apakah bidah itu ? Mari kita lihat definisi bidah menurut Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam, Dan seburuk buruknya urusan adalah yang muhdats (yang baru) dan setiap yang muhdats adalah bidah (HR. Ahmad 3/371, Muslim 3/11, An Nasai no. 1578, dan Ibnu Majah no.45, lafazh ini milik Ahmad, dari Jabir ra.) Jadi orang orang yang secara sengaja mengamalkan sesuatu yang baru dalam Dinul Islam yang tidak disandarkan kepada Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam maka orang tersebut mengamalkan bidah. Shalat shubuh adalah sunnah bukan bidah dan hukumnya wajib, shalat tahiyyatul mesjid adalah sunnah bukan bidah dan hukumnya sunnah muakkad, berbakti kepada kedua orang tua adalah sunnah bukan bidah dan hukumnya wajib Tapi shalat menggunakan dua bahasa bukanlah sunnah maka ia bidah dan setiap yang bidah hukumnya haram untuk dikerjakan. Maka di dalam Islam antara sunnah dan bidah tidak akan pernah bersatu selamanya. Lalu apakah definisi al jamaah, dan mengapa sahabat Ibnu Abbas ra. menyebut al firqah sebagai lawan dari al jamaah ? Saya mengangkat 2 definisi al jamaah yang rajih berdasarkan pemahaman salafush shalih, kita lihat definisi yang pertama dahulu, bahwa Al Jamaah adalah kelompok asal, yaitu jamaahnya Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam beserta para sahabat yang semoga Allah Taala meridhai mereka semua. Namun ketika sepeninggal Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam, maka ada sebagian kaum muslimin memisahkan diri dari al jamaah dan melepas ikatan kesetiaannya terhadap Imam kaum muslimin. Kelompok yang memisahkan diri itulah yang disebut al firqah. Al Firqah yang pertama kali memisahkan diri dari jamaah muslimin dan melepas ketaatan terhadap Imam kaum muslimin adalah Khawarij yang kemudian disusul firqah firqah yang lain seperti Syiah Rafidhah, Qadariyyah, Jahmiyah dan lain sebagainya yang jumlahnya cukup banyak. Sepeninggal Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam tongkat estafet Al Jamaah berikutnya dipegang oleh Khulafaur Rasyidin, lalu oleh raja raja Bani Umayyah, kemudian oleh raja raja Bani Abbasiyyah dan terakhir dipegang oleh dinasti Turki Utsmani, wallahu alam. Dan diantara Imam kaum muslimin atau yang disebut Amirul Mukminin, ada yang baik dan ada yang tidak sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam, Sesungguhnya akan diangkat untuk kalian beberapa penguasa dan kalian akan mengetahui kemunkarannya. Maka siapa saja yang benci bebaslah ia, dan siapa saja yang mengingkarinya, maka selamatlah ia, tetapi orang yang senang dan mengikutinya maka tersesatlah ia Para sahabat bertanya, Apakah tidak sebaiknya kita memerangi mereka ? Beliau bersabda, Jangan ! Selama mereka masih mengerjakan shalat bersamamu (HR. Muslim, dari Ummu Salamah ra.) Dan di hadits lain Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Patuh dan taatilah pemimpinmu walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, patuhilah dan taatilah (HR. Muslim 12/236-237) Artinya, walaupun amirul mukminin berlaku zhalim terhadap rakyatnya maka haram hukumnya untuk memberontak, memerangi ataupun memisahkan diri karena mereka itulah al jamaah. Dan barangsiapa memerangi, memberontak ataupun memisahkan diri amirul mukminin tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti amirul mukminin tidak lagi melakukan shalat yang wajib) maka mereka itulah yang disebut sebagai al firqah. Lalu saat ini apakah ada yang disebut al jamaah semenjak keruntuhan Al Khilafah Al Islamiyyah Turki Utsmani tahun 1924. Masya Allah, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam telah menduga bahwa kaum muslimin pada suatu saat akan mengalami masa ketiadaan Al Jamaah (definisi yang pertama), sebagaimana hadits dari Hudzaifah ra., Saya (Hudzaifah ra.) bertanya lagi, Wahai Rasulullah, apakah yang harus kulakukan jika aku mendapatkan situasi seperti itu?, Beliau
[media-dakwah] Siapakah Ahlus Sunnah wal Jama'ah
Siapakah Ahlus Sunnah wal Jamaah ? Oleh : Abu Tauam Al Khalafy Istilah ahlus sunnah wal jamaah ada dalam Kitab Tafsir Al Quran Al Azhim yang disusun oleh Al Hafizh Ibnu Katsir yaitu ketika sahabat Abdullah bin Abbas ra. mengomentari ayat, Pada Hari Perhitungan ada orang orang yang wajahnya putih berseri seri dan yang berwajah hitam suram (QS Ali Imran 106). Lalu Abdullah bin Abbas ra. berkata, Orang orang yang wajahnya putih berseri seri adalah ahlus sunnah wal jamaah dan orang orang yang berwajah hitam suram adalah ahlul bidah wal firqah. Jadi istilah ahlus sunnah wal jamaah sudah ada semenjak zaman sahabat ridwanullahu alaihim. Jika kita cermati perkataan Ibnu Abbas ra. tersebut maka lawan dari ahlus sunnah adalah ahlul bidah dan lawan dari al jamaah adalah al firqah. Kita bahas yang pertama dulu. Ahlus Sunnah adalah orang yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan ahlul bidah adalah orang yang secara sengaja mengerjakan bidah, dan apakah bidah itu ? Mari kita lihat definisi bidah menurut Rasulullah SAW, Dan seburuk buruknya urusan adalah yang muhdats (yang baru) dan setiap yang muhdats adalah bidah (HR. Ahmad 3/371, Muslim 3/11, An Nasai no. 1578, dan Ibnu Majah no.45, lafazh ini milik Ahmad, dari Jabir ra.) Jadi orang orang yang secara sengaja mengamalkan sesuatu yang baru dalam Dinul Islam yang tidak disandarkan kepada Rasulullah SAW maka orang tersebut mengamalkan bidah. Shalat shubuh adalah sunnah bukan bidah dan hukumnya wajib, shalat tahiyyatul mesjid adalah sunnah bukan bidah dan hukumnya sunnah muakkad, berbakti kepada kedua orang tua adalah sunnah bukan bidah dan hukumnya wajib Tapi shalat menggunakan dua bahasa bukanlah sunnah maka ia bidah dan setiap yang bidah hukumnya haram untuk dikerjakan. Maka di dalam Islam antara sunnah dan bidah tidak akan pernah bersatu selamanya. Lalu apakah definisi al jamaah, dan mengapa sahabat Ibnu Abbas ra. menyebut al firqah sebagai lawan dari al jamaah ? Saya mengangkat 2 definisi al jamaah yang rajih berdasarkan pemahaman salafush shalih, kita lihat definisi yang pertama dahulu, bahwa Al Jamaah adalah kelompok asal, yaitu jamaahnya Rasulullah SAW beserta para sahabat yang semoga Allah SWT meridhai mereka semua. Namun ketika sepeninggal Nabi SAW, maka ada sebagian kaum muslimin memisahkan diri dari al jamaah dan melepas ikatan kesetiaannya terhadap Imam kaum muslimin. Kelompok yang memisahkan diri itulah yang disebut al firqah. Al Firqah yang pertama kali memisahkan diri dari jamaah muslimin dan melepas ketaatan terhadap Imam kaum muslimin adalah Khawarij yang kemudian disusul firqah firqah yang lain seperti Syiah Rafidhah, Qadariyyah, Jahmiyah dan lain sebagainya yang jumlahnya cukup banyak. Sepeninggal Rasulullah SAW tongkat estafet Al Jamaah berikutnya dipegang oleh Khulafaur Rasyidin, lalu oleh raja raja Bani Umayyah, kemudian oleh raja raja Bani Abbasiyyah dan terakhir dipegang oleh dinasti Turki Utsmani, wallahu alam. Dan diantara Imam kaum muslimin atau yang disebut Amirul Mukminin, ada yang baik dan ada yang tidak sebagaimana sabda Rasulullah SAW, Sesungguhnya akan diangkat untuk kalian beberapa penguasa dan kalian akan mengetahui kemunkarannya. Maka siapa saja yang benci bebaslah ia, dan siapa saja yang mengingkarinya, maka selamatlah ia, tetapi orang yang senang dan mengikutinya maka tersesatlah ia Para sahabat bertanya, Apakah tidak sebaiknya kita memerangi mereka ? Beliau bersabda, Jangan ! Selama mereka masih mengerjakan shalat bersamamu (HR. Muslim, dari Ummu Salamah ra.) Dan di hadits lain Rasulullah SAW bersabda, Patuh dan taatilah pemimpinmu walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, patuhilah dan taatilah (HR. Muslim 12/236-237) Artinya, walaupun amirul mukminin berlaku zhalim terhadap rakyatnya maka haram hukumnya untuk memberontak, memerangi ataupun memisahkan diri karena mereka itulah al jamaah. Dan barangsiapa memerangi, memberontak ataupun memisahkan diri amirul mukminin tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat (seperti amirul mukminin tidak lagi melakukan shalat yang wajib) maka mereka itulah yang disebut sebagai al firqah. Lalu saat ini apakah ada yang disebut al jamaah semenjak keruntuhan Al Khilafah Al Islamiyyah Turki Utsmani tahun 1924. Masya Allah, Rasulullah SAW telah menduga bahwa kaum muslimin pada suatu saat akan mengalami masa ketiadaan Al Jamaah (definisi yang pertama), sebagaimana hadits dari Hudzaifah ra., Saya (Hudzaifah ra.) bertanya lagi, Wahai Rasulullah, apakah yang harus kulakukan jika aku mendapatkan situasi seperti itu?, Beliau SAW menjawab, Kamu wajib melazimi jamaah umat Islam dan pemimpin mereka. Saya bertanya lagi, Bagaimana jika tidak ada jamaah umat Islam dan juga tidak ada pemimpinnya ?, Beliau menjawab, Menjauhlah kamu dari