Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
Ini ada beberapa judul dari syariahonline, mungkin yang lain mo nambahin. Salam, Abusuwailih == Kajian Usaha Kredit Dalam Kitab Fiqih Klasik Assalamu'laikum Saya ingin memulai atau mencoba untuk membuat usaha kredit, namum saya masih ragu dan saat ini sedang mencari mengenai pandangan Islam mengenai kredit ini? kemudian aturan-aturan apa sajakah yang harus dilaksanakan dari segi fiqh? karena saya membaca fathul qarib, namum belum menemui jawaban mengenai aturan-aturan yang khusus membahas massalah kredit itu sendiri? mungkin ustadz bisa mereferensikan buku fiqh yang membahas ini? dan yang terakhir menurut ustadz apakah usaha ini mendatangkan keberkahan, karena rasulullah sendiri mengajarkan unruk terbebas dari hutang sedangkan saya membuat mereka berhutang? saya jadi bimbang nih ustadz! Fadlie Abdika Jl. Raya Condet Gg. Damiri Rt 002/04 Batu Ampar 2004-05-05 14:34:26 Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Kalau anda ingin baca tentang bab muamalah yang lebih mendalam, apalagi sampai kepada pembahasan akad kredit, memang tidak akan anda temukan di kitab sekelas Fathul Qarib. Barangkali anda bisa bukan yang agak lebih lengkap seperti kitab al-Majmu? Syarah Al-Muhazzab karya Imam An-Nawaw yang terdiri dari 11 jilid. Atau Anda juga bisa buka kitab dalam mazhab Asy-Syafi?i juga seperti Mughni Al-Muhtaj karya Muhammad As-syarbini Al-Khatib yang 4 jilid itu. Selain itu tidak ada salahnya bila anda buka kitab Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj karya Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli yang sekitar 8 jilid. Bisa juga anda buka Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi?i langsung dan tebalnya juga 8 jilid. Tetapi bila ingin yang lebih detail dan lebih seusai dengan zamannya, anda bisa buka kitab fiqih susunan ulama masa kini. Misalnya ada yang ditulis oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili yaitu kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillahtu yang sekarang sudah mencapai 11 jilid. Atau yang lebih spesifik misalnya dalam fatwa Majma? Fiqih Islami. Tidak salah juga bila anda membolak-balik Ensiklopedi Fiqih (Mausu?ah Fiqhiyah) keluaran Kementrian Waqaf Kuwait yang jumlahnya 40 jilid. Al-Hamdulillah, untuk memiliki kitab sebanyak itu, sekarang ini sudah dibuatkan dalam bentuk CD interkatif, sehingga bila diselipkan di dalam kantung baju dan dibawa kemana-mana. Sudah waktunya bagi anda untuk punya CD program yang dibagikan gratis oleh sebuah yayasan yang namanya Sulaiman bin Abdil Aziz Al-Rajhi Al-Khairiah. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Jual Beli Dengan Kredit : 2 harga dalam 1 transaksi Assalaamu'alaykum wr wb Beberapa waktu yang lalu dijelaskan di Syari'ah Online bahwa jual beli kredit dengan harga yang berbeda dengan harga kontan diperbolehkan. Tetapi kemudian saya menemui bahwa ada hadits shahih dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli. Juga ada sebuah hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba. Kedua hadits di atas (walaupun ada ulama yang menganggap hadits kedua lemah) dijadikan dasar bagi beberapa ulama yang menganggap jual beli kredit terlarang. Apakah yang dimaksud dengan 2 harga dalam hadits tersebut? Apakah itu harga kontan dan kredit? Atau 2 harga karena perbedaan takaran barang yang dibeli? Mohon para ustadz di PKS memberikan penjelasannya. Jazakumullaahu khairan. Wassalaamu'alaykum wr wb Muhammad Arfian Muhammad Arfian Tokyo, Japan 2003-11-29 08:00:02 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Apa yang kami pahami adalah sama dengan apa yang Anda pahami, bahwa 2 harga dalam satu transaksi memang hukumnya terlarang. Namun akad kredit itu bukan 2 harga dalam satu transaksi. Akad kredit itu 1 harga dalam 1 transaksi. Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya 10.000, maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga 10.000, bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000 atau 7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka sejak awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu 10.000. Bahwa harga yang tadinya hanya 5000 atau 7000 menjadi berubah 10.000, karena tidak dibayar kontan, maka tidak berarti menjadi ada 2 harga dalam satu transaksi. Buktinya, bila di dalam masa mencicil, tiba-tiba pembeli ingin melunasi saja seluruh cicilannya, maka harganya tetap 10.000, tidak bisa dikembalikan menjadi
Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
Assalamu'alaikum, suhana032003 [EMAIL PROTECTED] Nulis: HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dihapus Jual Beli Sistem Kredit (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya. Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan Jual Beli Sistem Kredit. dihapus Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli. Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya.Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian. dihapus Mohon maat sebelumnya, Saya melihat dalam dua penggalan di atas ada yang aneh. Di atas Syaikh Albani - Allahu Yarhamhu - bilang jual beli cara kridit belum pernah dikenal dikalangan kaum muslimin sebelumnya. Tapi dalam penjelasan makna hadis perawi menyebut cara penjualan secara mencicil (kredit). Mohon pencerahan bagi yang tahu, apakah terjadi kesalahan dalam penterjemahan atau ungkapan beliau yang keliru. Salam, WarsitoBapakeSuwailih Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
Berkenaan dengan HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT yang pada intinya haram untuk melakukan transaki Kridit,saya sebagai buruh kecil dan mungkin banyak rekan yang lainnya yang untuk memenuhi kebutuhan baik kendaraan, modal usaha kecil sampai ke rumah bahkan sembako didapatkan dengan cara kridit. mohon SOLUSINYA sepeti apa ? Contoh kecil Rumah, kalau ngontrak setiap bulan kita harus bayar 300k sampai 350k tanpa ujung. untuk beli rumah uang dari mana, terpaksa kridit karena kalau dihitung2 uang cicilan kredit ama ngontrack gak jauh beda tapi pada akhirnya bakal punya rumahapakah ini haram juga ? Sekali lagi mohon solusinya Terima kasih Gugun -Original Message- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003 Sent: Wednesday, January 25, 2006 1:36 PM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT http://www.almanhaj.or.id. HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .? Jawaban Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir. Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya. [Lihat As-Shahihah : 1803] Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini dinamakan Jual Beli Sistem Kredit (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya. Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan Jual Beli Sistem Kredit. Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan Pinjam Meminjam Yang Baik (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku engkau. Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba. Dalam riwayat lain. Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli. Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya. Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian. Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit. Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba. Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai ganti kesabaran menunggu. Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu. Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga sekian. Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama riba. Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links