Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

2006-01-25 Terurut Topik warsito
Ini ada beberapa judul dari syariahonline, mungkin yang lain mo nambahin.
Salam,
Abusuwailih
==
Kajian Usaha Kredit Dalam Kitab Fiqih Klasik
Assalamu'laikum

Saya ingin memulai atau mencoba untuk membuat usaha kredit, namum saya masih 
ragu dan saat ini sedang mencari mengenai pandangan Islam mengenai kredit 
ini? kemudian aturan-aturan apa sajakah yang harus dilaksanakan dari segi 
fiqh? karena saya membaca fathul qarib, namum belum menemui jawaban mengenai 
aturan-aturan yang khusus membahas massalah kredit itu sendiri? mungkin 
ustadz bisa mereferensikan buku fiqh yang membahas ini? dan yang terakhir 
menurut ustadz apakah usaha ini mendatangkan keberkahan, karena rasulullah 
sendiri mengajarkan unruk terbebas dari hutang sedangkan saya membuat mereka 
berhutang? saya jadi bimbang nih ustadz!

Fadlie Abdika
Jl. Raya Condet Gg. Damiri Rt 002/04 Batu Ampar
2004-05-05 14:34:26


Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, 
wa ba`du,

Kalau anda ingin baca tentang bab muamalah yang lebih mendalam, apalagi 
sampai kepada pembahasan akad kredit, memang tidak akan anda temukan di 
kitab sekelas Fathul Qarib.

Barangkali anda bisa bukan yang agak lebih lengkap seperti kitab al-Majmu? 
Syarah Al-Muhazzab karya Imam An-Nawaw yang terdiri dari 11 jilid.

Atau Anda juga bisa buka kitab dalam mazhab Asy-Syafi?i juga seperti Mughni 
Al-Muhtaj karya Muhammad As-syarbini Al-Khatib yang 4 jilid itu. Selain itu 
tidak ada salahnya bila anda buka kitab Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj 
karya Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli yang sekitar 8 jilid.

Bisa juga anda buka Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi?i langsung dan tebalnya 
juga 8 jilid.

Tetapi bila ingin yang lebih detail dan lebih seusai dengan zamannya, anda 
bisa buka kitab fiqih susunan ulama masa kini. Misalnya ada yang ditulis 
oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili yaitu kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillahtu yang 
sekarang sudah mencapai 11 jilid. Atau yang lebih spesifik misalnya dalam 
fatwa Majma? Fiqih Islami. Tidak salah juga bila anda membolak-balik 
Ensiklopedi Fiqih (Mausu?ah Fiqhiyah) keluaran Kementrian Waqaf Kuwait yang 
jumlahnya 40 jilid.

Al-Hamdulillah, untuk memiliki kitab sebanyak itu, sekarang ini sudah 
dibuatkan dalam bentuk CD interkatif, sehingga bila diselipkan di dalam 
kantung baju dan dibawa kemana-mana. Sudah waktunya bagi anda untuk punya CD 
program yang dibagikan gratis oleh sebuah yayasan yang namanya Sulaiman bin 
Abdil Aziz Al-Rajhi Al-Khairiah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



Jual Beli Dengan Kredit : 2 harga dalam 1 transaksi
Assalaamu'alaykum wr wb

Beberapa waktu yang lalu dijelaskan di Syari'ah Online bahwa jual beli 
kredit dengan harga yang berbeda dengan harga kontan diperbolehkan. Tetapi 
kemudian saya menemui bahwa ada hadits shahih dari Abi Hurairah yang 
diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah melarang 
transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli. Juga ada 
sebuah hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah 
dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya 
Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 
transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga 
tersebut, atau (jika tidak) riba.

Kedua hadits di atas (walaupun ada ulama yang menganggap hadits kedua lemah) 
dijadikan dasar bagi beberapa ulama yang menganggap jual beli kredit 
terlarang. Apakah yang dimaksud dengan 2 harga dalam hadits tersebut? Apakah 
itu harga kontan dan kredit? Atau 2 harga karena perbedaan takaran barang 
yang dibeli?

Mohon para ustadz di PKS memberikan penjelasannya. Jazakumullaahu khairan.

Wassalaamu'alaykum wr wb Muhammad Arfian

Muhammad Arfian
Tokyo, Japan
2003-11-29 08:00:02


Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil 
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Apa yang kami pahami adalah sama dengan apa yang Anda pahami, bahwa 2 harga 
dalam satu transaksi memang hukumnya terlarang. Namun akad kredit itu bukan 
2 harga dalam satu transaksi. Akad kredit itu 1 harga dalam 1 transaksi.

Jadi harus dipastikan berapa harga barang itu sejak awal, misalnya 10.000, 
maka sejak awal keduanya sepakat untuk berjual beli dengan harga 10.000, 
bukan 5.000 atau 7.000. Meski harga barang itu awalnya hanya 5.000 atau 
7.000. Tapi kalau keduanya sepakat bahwa harga barang itu 10.000, maka sejak 
awal mereka bertransaksi dengan 1 harga saja., bukan 2 harga. Yaitu 10.000.

Bahwa harga yang tadinya hanya 5000 atau 7000 menjadi berubah 10.000, karena 
tidak dibayar kontan, maka tidak berarti menjadi ada 2 harga dalam satu 
transaksi. Buktinya, bila di dalam masa mencicil, tiba-tiba pembeli ingin 
melunasi saja seluruh cicilannya, maka harganya tetap 10.000, tidak bisa 
dikembalikan menjadi 

Re: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

2006-01-25 Terurut Topik warsito
Assalamu'alaikum,
suhana032003 [EMAIL PROTECTED] Nulis:
HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
dihapus
 Jual Beli Sistem Kredit (Bittaqsith). Jual beli  ini adalah bid'ah yang 
tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya. Saya ingatkan juga, nama ini adalah 
bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang 
menyebutkan Jual Beli Sistem Kredit.
dihapus
Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam 
satu jual beli.
Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan 
tersebut. Maka jawabnya.Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan 
harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan 
sekian.
dihapus
Mohon maat sebelumnya,
Saya melihat dalam dua penggalan di atas ada yang aneh.
Di atas Syaikh Albani - Allahu Yarhamhu - bilang jual beli cara kridit belum 
pernah dikenal dikalangan kaum muslimin sebelumnya.
Tapi dalam penjelasan makna hadis perawi menyebut cara penjualan secara 
mencicil (kredit).
Mohon pencerahan bagi yang tahu, apakah terjadi kesalahan dalam 
penterjemahan atau ungkapan beliau yang keliru.
Salam,
WarsitoBapakeSuwailih






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

2006-01-25 Terurut Topik Gugun G.
Berkenaan dengan HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT yang pada intinya haram
untuk melakukan
transaki Kridit,saya sebagai buruh kecil dan mungkin banyak rekan yang
lainnya yang untuk memenuhi kebutuhan
baik kendaraan, modal usaha kecil sampai ke rumah bahkan sembako didapatkan
dengan cara kridit.
mohon SOLUSINYA sepeti apa ?
Contoh kecil Rumah, kalau ngontrak setiap bulan kita harus bayar 300k sampai
350k tanpa ujung.
untuk beli rumah uang dari mana, terpaksa kridit karena kalau dihitung2 uang
cicilan kredit ama ngontrack gak
jauh beda tapi pada akhirnya bakal punya rumahapakah ini haram juga ?

Sekali lagi mohon solusinya
Terima kasih
Gugun

-Original Message-
From: media-dakwah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003
Sent: Wednesday, January 25, 2006 1:36 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


http://www.almanhaj.or.id.

HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana
hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam
pembayarannya .?

Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah
yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal
itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum
menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur
negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.

Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya,
mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu.
Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam
tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut.
Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan
kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya
perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang
dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian
daripadanya. [Lihat As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada
hari ini dinamakan  Jual Beli Sistem Kredit (Bittaqsith). Jual beli
ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.

Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam
kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan Jual Beli Sistem
Kredit. Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan
dinamakan Pinjam Meminjam Yang Baik (Qardhul Hasan), sebagai
istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi
anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat
keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau
engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah
meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan
engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku engkau.

Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai
ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam
memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka
hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba.

Dalam riwayat lain.

Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual
beli dalam satu jual beli.

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan
tersebut. Maka jawabnya.

Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian
secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian.

Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga
100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka
hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba.

Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti
barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5
dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.

Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang
pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti
kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan
mengadukan kepada ahli ilmu.

Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan
dua jualan atau dua jual beli. Kontan dengan harga sekian hutang
dengan harga sekian. Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan
hutang dengan nama riba.

Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang
bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]









Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links