RE: [media-dakwah] Tanya hukum jual beli
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Menurut saya boleh saja membeli perhiasan (emas, perak, dll) dengan cara kredit. Berdasarkan artikel dibawah ini terutama point 3 : 3.Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau pe-rak dengan kurma, boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan penyerahan kompensasi dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan salah satu barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh perbedaan waktu. Artikel selengkapnya di bawah ini : Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga Karena Faktor Waktu Penundaan oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih Prof.Dr.Shalah ash-Shawi Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada asalnya jual beli kredit telah disepakati kehalalannya. Akan tetapi terkadang ter-jadi hal yang kontroversial dalam jual beli semacam ini, yakni bertambahnya harga dengan ganti tenggang waktu. Misalnya har-ga suatu barang bila dibeli secara kontan adalah seratus juneih. Lalu bila dibayar dengan kredit, harganya menjadi seratus lima puluh juneih. Pendapat yang benar dari para ulama adalah diboleh-kannya bentuk jual beli kredit semacam ini, berdasarkan alasan-alasan berikut: Keumuman dalil yang menetapkan dibolehkannya jual beli semacam ini. Penjualan kredit hanyalah salah satu dari jenis jual beli yang disyariatkan tersebut (jual beli nasi'ah). Para ulama yang melarangnya tidak memberikan alasan yang mengalihkan hukum jual beli ini menjadi haram. Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (Al-Baqarah: 282). Ayat tersebut secara umum juga meliputi penjualan barang dengan pembayaran tertunda, yakni jual beli nasi'ah. Ayat ini juga meliputi hukum menjual barang yang berada dalam kepemilikian namun dengan penyerahan tertunda, yakni jual beli as-Salm. Karena dalam jual beli as-Salm juga bisa dikurangi harga karena penyerahan barang yang tertunda, maka dalam jual beli nasi'ah juga boleh dilebihkan harganya karena pembayarannya yang tertunda. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Emas boleh dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, asal sama ukuran atau takarannya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung. Kalau jenis yang satu dijual dengan jenis yang lain, silahkan kalian menjual sekehendak kalian, namun harus tetap dengan kontan. (Diriwayatkan oleh Muslim kitab al-Musaqat, bab: Money Changer, dan Barter Emas dengan Perak Secara Kontan, nomor 158) Dalam hadits ini ada indikasi terhadap beberapa hal berikut: 1. Apabila emas dijual dengan emas, gandum dijual dengan gandum, disyaratkan harus ada kesamaan ukuran atau takaran dan langsung diserahterimakan (asal sama ukuran atau takaran-nya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung). Maka diha-ramkan adanya kelebihan berat atau takaran salah satu barang yang ditukar, dan juga diharamkan pembayaran tertunda. 2.Namun kalau emas ditukar dengan perak, atau kurma de-ngan jewawut, hanya disyaratkan serahterima dan pembayaran langsung saja, namun tidak disyaratkan harus sama ukuran mau-pun takarannya. Dibolehkan ketidaksamaan ukuran dan takaran, karena perbedaan jenis, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahan barang dan pembayarannya. 3.Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau pe-rak dengan kurma, boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan penyerahan kompensasi dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan salah satu barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh perbedaan waktu. Penjualan emas dengan emas ada kesamaan, sehingga tidak bisa diberlakukan jual beli nasiah,yakni dengan sistem penye-rahan barang tertunda, karena penundaan itu bisa menghilangkan kesamaan tersebut. Namun syarat itu tidak berlaku pada pen-jualan emas dengan gandum misalnya. Oleh sebab itu boleh ada kelebihan salah satu barang yang dipertukarkan, baik karena perbedaan kualitas, bisa juga karena perbedaan waktu. Bahwasanya semua komoditi riba fadhal yang enam bila dijual dengan yang sejenis, maka diharam-kan sebagai riba karena kelebihan salah satu barang transaksinya dan karena penundaan serah terima (emas dengan emas atau dolar dengan dolar). Dan kalau sesuatu itu dijual atau dibarter dengan jenis lain namun memiliki kesamaan 'illah/ alasan hukum (emas dengan perak, dolar dengan juneih), boleh dilebihkan salah satunya, namun tidak boleh dilakukan dan serah terima tertunda. Dan apabila yang dibarter adalah barang dengan yang tidak sejenis dan tidak sama 'illat-nya (emas dengan gandum atau dolar dengan kurma) boleh dilebihkan salah satunya dan juga dibo-lehkan serah terima tertunda. Yakni dibolehkan perbedaan harga karena perbedaan jenis, dan dibolehkan perbedaan harga karena penangguhan serah terima. -Original Message- From:
RE: [media-dakwah] Tanya hukum jual beli
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Menurut saya boleh saja membeli perhiasan (emas, perak, dll) dengan cara kredit. Berdasarkan artikel dibawah ini terutama point 3 : 3.Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau pe-rak dengan kurma, boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan penyerahan kompensasi dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan salah satu barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh perbedaan waktu. Artikel selengkapnya di bawah ini : Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga Karena Faktor Waktu Penundaan oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih Prof.Dr.Shalah ash-Shawi Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada asalnya jual beli kredit telah disepakati kehalalannya. Akan tetapi terkadang ter-jadi hal yang kontroversial dalam jual beli semacam ini, yakni bertambahnya harga dengan ganti tenggang waktu. Misalnya har-ga suatu barang bila dibeli secara kontan adalah seratus juneih. Lalu bila dibayar dengan kredit, harganya menjadi seratus lima puluh juneih. Pendapat yang benar dari para ulama adalah diboleh-kannya bentuk jual beli kredit semacam ini, berdasarkan alasan-alasan berikut: Keumuman dalil yang menetapkan dibolehkannya jual beli semacam ini. Penjualan kredit hanyalah salah satu dari jenis jual beli yang disyariatkan tersebut (jual beli nasi'ah). Para ulama yang melarangnya tidak memberikan alasan yang mengalihkan hukum jual beli ini menjadi haram. Allah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (Al-Baqarah: 282). Ayat tersebut secara umum juga meliputi penjualan barang dengan pembayaran tertunda, yakni jual beli nasi'ah. Ayat ini juga meliputi hukum menjual barang yang berada dalam kepemilikian namun dengan penyerahan tertunda, yakni jual beli as-Salm. Karena dalam jual beli as-Salm juga bisa dikurangi harga karena penyerahan barang yang tertunda, maka dalam jual beli nasi'ah juga boleh dilebihkan harganya karena pembayarannya yang tertunda. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Emas boleh dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, asal sama ukuran atau takarannya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung. Kalau jenis yang satu dijual dengan jenis yang lain, silahkan kalian menjual sekehendak kalian, namun harus tetap dengan kontan. (Diriwayatkan oleh Muslim kitab al-Musaqat, bab: Money Changer, dan Barter Emas dengan Perak Secara Kontan, nomor 158) Dalam hadits ini ada indikasi terhadap beberapa hal berikut: 1.Apabila emas dijual dengan emas, gandum dijual dengan gandum, disyaratkan harus ada kesamaan ukuran atau takaran dan langsung diserahterimakan (asal sama ukuran atau takaran-nya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung). Maka diha-ramkan adanya kelebihan berat atau takaran salah satu barang yang ditukar, dan juga diharamkan pembayaran tertunda. 2.Namun kalau emas ditukar dengan perak, atau kurma de-ngan jewawut, hanya disyaratkan serahterima dan pembayaran langsung saja, namun tidak disyaratkan harus sama ukuran mau-pun takarannya. Dibolehkan ketidaksamaan ukuran dan takaran, karena perbedaan jenis, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahan barang dan pembayarannya. 3.Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau pe-rak dengan kurma, boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan penyerahan kompensasi dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan salah satu barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh perbedaan waktu. Penjualan emas dengan emas ada kesamaan, sehingga tidak bisa diberlakukan jual beli nasiah,yakni dengan sistem penye-rahan barang tertunda, karena penundaan itu bisa menghilangkan kesamaan tersebut. Namun syarat itu tidak berlaku pada pen-jualan emas dengan gandum misalnya. Oleh sebab itu boleh ada kelebihan salah satu barang yang dipertukarkan, baik karena perbedaan kualitas, bisa juga karena perbedaan waktu. Bahwasanya semua komoditi riba fadhal yang enam bila dijual dengan yang sejenis, maka diharam-kan sebagai riba karena kelebihan salah satu barang transaksinya dan karena penundaan serah terima (emas dengan emas atau dolar dengan dolar). Dan kalau sesuatu itu dijual atau dibarter dengan jenis lain namun memiliki kesamaan 'illah/ alasan hukum (emas dengan perak, dolar dengan juneih), boleh dilebihkan salah satunya, namun tidak boleh dilakukan dan serah terima tertunda. Dan apabila yang dibarter adalah barang dengan yang tidak sejenis dan tidak sama 'illat-nya (emas dengan gandum atau dolar dengan kurma) boleh dilebihkan salah satunya dan juga dibo-lehkan serah terima tertunda. Yakni dibolehkan perbedaan harga karena perbedaan jenis, dan dibolehkan perbedaan harga karena penangguhan serah terima. -Original Message- From: