RE: [media-dakwah] wali nikah
ya oke dech..aku komentarin yach...kan minta komentar yagn jadi wali nikah, wali hakim lahsiapa lagi... -Original Message- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ketut Junaedi Sent: Friday, March 30, 2007 7:10 AM To: Media Dakwah Cc: A Nizami; suhana hana Subject: RE: [media-dakwah] wali nikah Assalamu'alaykum wr wb Yth. Bapak / Ibu Moderator Ana selama hari kemarin sudah 3 - 4 kali menerima email yg sama dari pengirim dengan tema yg sama pula, bukan hanya contoh dibawah, juga yg dari banganut, suryati, dan Wahyu... Apakah ada masalah. Wassalam _ From: media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com [mailto: media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com] On Behalf Of Alfiyanto Samsul Sent: Thursday, March 29, 2007 10:01 AM To: media-dakwah@ <mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] wali nikah Assalamu'alaikum wr wb. Saya mempunyai sseorang sahabat karib yang sudah akrab dari sejak kecil, inisialnya RD. Dia mempunyai permasalahan yang sangat membingungkan perasaan hatinya. Dan setelah dia menceritakan permasalahannya, saya juga bingung mau memberi nasihat yang bagaimana. Mungkin dari sahabat2 saya di milis ini ada yang bias memberikan keterangan/nasihat/komentar mengenai permasalahannya yang akan saya ceritakan berikut. Tapi mohon maaf, cerita saya cukup singkat. Sahabat saya akan menikahi seorang akhwat. Tapi dia bingung dan benar2 bingung. Hal yang membuat dia bingung dikarenakan masa lalu akhwat itu. Dahulu kala sewaktu akhwat itu remaja, dia hamil oleh pacarnya. Keluarganya akhwat itu kebetulan orang yang mengerti agama, mungkin karena kurangnya perhatian terhadap akhwat itu, sehingga ayah/ibunya tidak mengetahui kalau akhwat itu berpacaran secara sembunyi2. keluarganya tidak menikahkan akhwat itu dengan pacarnya yang telah menghamili dia, sampai akhwat itu melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian anak dari akhwat itu diadopsi oleh sepupu akhwat itu, yang kebetulan juga tidak mempunyai anak perempuan, sehingga akhwat itu bisa menyelesaikan sekolahnya sampai lulus. Kemudian akhwat kuliah di salah satu perguruan tinggi. Sejak di bangku kuliah, dia berubah drastis, bisa dibilang dia seorang aktivis dakwah di kampusnya. Sehingga orang tidak akan menyngka kalau dia punya masa lalu yang begitu kelam. Dia juga sangat membenci bekas pacarnya yang dulu. Nah, sahabat saya ini kenal dengan akhwat itu oleh teman baik akhwat itu di kampusnya. Kemudian sahabat saya ini ingin menikah dengan akhwat itu, karena sahabat saya sudah merasa siap untuk menikah. Akan tetapi, akhwat itu ragu dan menolaknya. Sahabat saya ini berusaha ingin tahu kenapa dia dilotak. Setelah begitu lama dan didesak, akhirnya akhwat itu menyampaikan masa lalunya yang hitam itu. Dengan alas an itu, akhwat itu menolak sahabat saya yang ingin menikahi dia. Akhwat itu kuatir nantinya akan timbul permasalahan di belakang hari. Akan tetapi sahabat saya tetep ngeyel untuk mengajak akhwat itu menikah. Saya sendiri juga heran, kenapa dia tetep 'ngeyel' ingin menikahi akhwat itu. Ternyata dia ingin menikah dengan dia dengan maksud ingin menlong akhwat itu, dia benar2 tersentuh dengan kisah akhwat itu, karena kahwat itu sudah berbeda dengan masa lalunya. Akan tetapi, menjelang hari H pernikahannya, dia curhat ke saya. Dia berpikir kedepan ttg nasib keluarganya nanti, kuatir anak perempuan akhwat itu menuntut si ibunya (si akhwat itu) untuk mengakuinya sebagai ibu. Mungkin sahabat saya masih bisa menerima kalau anak perempuan calon istrinya minta hal itu, bahkan sahabat saya juga akan mengakuinya sebagai anaknya. Aka tetapi yang tidak bisa diterima oleh sahabat saya, kalau anak perempuan calon istrinya itu nanti menuntut agar akhwat itu mengakui ayah kandung dari dia. sehingga sahabat saya berpikir, siapa nanti yang akan menjadi wali nikah dari anak perempuan akhwat itu kelak... Mohon dikomentari, kalau ada yang tidak jelas, mohon ditanyakan kembali ke saya. Wassalamu'alaikum wr wb... [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] This message (including any attachments) is only for the use of the person(s) for whom it is intended. It may contain Mattel confidential, proprietary and/or trade secret information. If you are not the intended recipient, you should not copy, distribute or use this information for any purpose, and you should delete this message and inform the sender immediately. [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [media-dakwah] wali nikah
Assalamualaikum warhamatullahi wabarokatuh, Akhi semuanya, Bisakah disampaikan dalil atau hadits nya ( yang hasan atau shahih ) agar jangan katanya2 saja ( kadza wa kadza ). Yang mengetahuinya ( yang berilmu tentang hal ini ) agar melampirkan bukti dalil hadits nya Agar ana yang masih awam ini ( atau yang lainnya juga ) bisa mengerti akan hal ini dengan jelas karena hal ini banyak terjadi di sekitar kita. Agar kita punya pegangan yang jelas akan hal ini. Ilmu dengan amal bisa sejalan. Afwan kalau kurang berkenan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, adi From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Hasbiyanto Sent: Friday, March 30, 2007 1:09 PM To: yusuf rinaldy; media-dakwah@yahoogroups.com Subject: Re: [media-dakwah] wali nikah wAALAIKUMUSSALAM wR wB, Tapi ada juga paham yang mengatakan sampai dengan sebelum kelahiran, dan laki-2 yang menghamili tsbt menikahi, maka laki-2 tsbt bisa menjadi wali nikahnya. Tolong pak Nizami dan Bapak-2 yang lain, mungkin ada komentar... Wassalam, HB >>> yusuf rinaldy <[EMAIL PROTECTED] <mailto:yus_tegalboto%40yahoo.com> > 3/30/2007 11:20 AM >>> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Maaf saya juga masih belajar tentang agama. Saya hanya ingin menyampaikan apa yang pernah saya dengar dari ustad yang rutin mengisi pengajian di kantor saya. Bagi perermpuan yang hamil diluar nikah, jika ia menikah dengan pria yang menghamilinya saat kandunganya belum mencapai tiga bulan, maka pria itu bisa menjadi wali nikah anaknya kelak. Tapi jika perempuan ini menikah dengan pria yang menghamilinya saat kandungannya sudah melebihi tiga bulan atau bahkan setelah bayinya lahir maka pria itu tidak bisa menjadi wali nikahnya. Sebab saat kandungan itu diberi ruh oleh Allah wanita itu dalam keadaan belum menikah secara sah. Kelak jika anaknya hendak menikah maka wali nikahnya adalah wali hakim. Jika perempuan itu menikah dengan orang lain, maksudnya bukan dengan laki-laki yang menghamilinya, jelas suaminya tidak bisa menjadi wali nikah dari anak yang dikandung oleh perempuan itu. Baik mereka menikah saat perempuan itu masih hamil maupun setelah perempuan itu melahirkan. Kalau melihat cerita dari Pak Alfiyanto, maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. Sebab teman Pak Alfiyanto bukanlah ayah kandung dari anak perempuan dari calon istrinya. Sedangkan calon istri teman Pak Alfiyanto itu belum menikah dengan pria yang menghamilinya dulu. Mengenai permintaan anak itu agar diakui sebagai anak oleh ibunya, jelas sekali, anak itu tetap anak ibunya. Islam tidak mengenal adopsi. Anak itu tetaplah anak calon istri teman Pak Alfiyanto, walaupun ia diasuh oleh orang lain. Mohon kepada yang lebih luas ilmunya bisa memberi pencerahan jika tulisan saya salah. Sebab saya juga masih belajar... Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alfiyanto Samsul <[EMAIL PROTECTED] <mailto:Alfiyanto.Samsul%40alandick.co.id> > wrote: Assalamu'alaikum wr wb. Saya mempunyai sseorang sahabat karib yang sudah akrab dari sejak kecil, inisialnya RD. Dia mempunyai permasalahan yang sangat membingungkan perasaan hatinya. Dan setelah dia menceritakan permasalahannya, saya juga bingung mau memberi nasihat yang bagaimana. Mungkin dari sahabat2 saya di milis ini ada yang bias memberikan keterangan/nasihat/komentar mengenai permasalahannya yang akan saya ceritakan berikut. Tapi mohon maaf, cerita saya cukup singkat. Sahabat saya akan menikahi seorang akhwat. Tapi dia bingung dan benar2 bingung. Hal yang membuat dia bingung dikarenakan masa lalu akhwat itu. Dahulu kala sewaktu akhwat itu remaja, dia hamil oleh pacarnya. Keluarganya akhwat itu kebetulan orang yang mengerti agama, mungkin karena kurangnya perhatian terhadap akhwat itu, sehingga ayah/ibunya tidak mengetahui kalau akhwat itu berpacaran secara sembunyi2. keluarganya tidak menikahkan akhwat itu dengan pacarnya yang telah menghamili dia, sampai akhwat itu melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian anak dari akhwat itu diadopsi oleh sepupu akhwat itu, yang kebetulan juga tidak mempunyai anak perempuan, sehingga akhwat itu bisa menyelesaikan sekolahnya sampai lulus. Kemudian akhwat kuliah di salah satu perguruan tinggi. Sejak di bangku kuliah, dia berubah drastis, bisa dibilang dia seorang aktivis dakwah di kampusnya. Sehingga orang tidak akan menyngka kalau dia punya masa lalu yang begitu kelam. Dia juga sangat membenci bekas pacarnya yang dulu. Nah, sahabat saya ini kenal dengan akhwat itu oleh teman baik akhwat itu di kampusnya. Kemudian sahabat saya ini ingin menikah dengan akhwat itu, karena sahabat saya sudah merasa siap untuk menikah. Akan tetapi, akhwat itu ragu dan menolaknya. Sahabat saya ini berusaha ingin tahu kenapa dia dilotak. Setelah begitu lama dan didesak, akhirnya akhwat itu menyampaikan masa lalunya yang hitam itu. Dengan alas an itu, akhwat itu menola
Re: [media-dakwah] wali nikah
wAALAIKUMUSSALAM wR wB, Tapi ada juga paham yang mengatakan sampai dengan sebelum kelahiran, dan laki-2 yang menghamili tsbt menikahi, maka laki-2 tsbt bisa menjadi wali nikahnya. Tolong pak Nizami dan Bapak-2 yang lain, mungkin ada komentar... Wassalam, HB >>> yusuf rinaldy <[EMAIL PROTECTED]> 3/30/2007 11:20 AM >>> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Maaf saya juga masih belajar tentang agama. Saya hanya ingin menyampaikan apa yang pernah saya dengar dari ustad yang rutin mengisi pengajian di kantor saya. Bagi perermpuan yang hamil diluar nikah, jika ia menikah dengan pria yang menghamilinya saat kandunganya belum mencapai tiga bulan, maka pria itu bisa menjadi wali nikah anaknya kelak. Tapi jika perempuan ini menikah dengan pria yang menghamilinya saat kandungannya sudah melebihi tiga bulan atau bahkan setelah bayinya lahir maka pria itu tidak bisa menjadi wali nikahnya. Sebab saat kandungan itu diberi ruh oleh Allah wanita itu dalam keadaan belum menikah secara sah. Kelak jika anaknya hendak menikah maka wali nikahnya adalah wali hakim. Jika perempuan itu menikah dengan orang lain, maksudnya bukan dengan laki-laki yang menghamilinya, jelas suaminya tidak bisa menjadi wali nikah dari anak yang dikandung oleh perempuan itu. Baik mereka menikah saat perempuan itu masih hamil maupun setelah perempuan itu melahirkan. Kalau melihat cerita dari Pak Alfiyanto, maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. Sebab teman Pak Alfiyanto bukanlah ayah kandung dari anak perempuan dari calon istrinya. Sedangkan calon istri teman Pak Alfiyanto itu belum menikah dengan pria yang menghamilinya dulu. Mengenai permintaan anak itu agar diakui sebagai anak oleh ibunya, jelas sekali, anak itu tetap anak ibunya. Islam tidak mengenal adopsi. Anak itu tetaplah anak calon istri teman Pak Alfiyanto, walaupun ia diasuh oleh orang lain. Mohon kepada yang lebih luas ilmunya bisa memberi pencerahan jika tulisan saya salah. Sebab saya juga masih belajar... Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alfiyanto Samsul <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum wr wb. Saya mempunyai sseorang sahabat karib yang sudah akrab dari sejak kecil, inisialnya RD. Dia mempunyai permasalahan yang sangat membingungkan perasaan hatinya. Dan setelah dia menceritakan permasalahannya, saya juga bingung mau memberi nasihat yang bagaimana. Mungkin dari sahabat2 saya di milis ini ada yang bias memberikan keterangan/nasihat/komentar mengenai permasalahannya yang akan saya ceritakan berikut. Tapi mohon maaf, cerita saya cukup singkat. Sahabat saya akan menikahi seorang akhwat. Tapi dia bingung dan benar2 bingung. Hal yang membuat dia bingung dikarenakan masa lalu akhwat itu. Dahulu kala sewaktu akhwat itu remaja, dia hamil oleh pacarnya. Keluarganya akhwat itu kebetulan orang yang mengerti agama, mungkin karena kurangnya perhatian terhadap akhwat itu, sehingga ayah/ibunya tidak mengetahui kalau akhwat itu berpacaran secara sembunyi2. keluarganya tidak menikahkan akhwat itu dengan pacarnya yang telah menghamili dia, sampai akhwat itu melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian anak dari akhwat itu diadopsi oleh sepupu akhwat itu, yang kebetulan juga tidak mempunyai anak perempuan, sehingga akhwat itu bisa menyelesaikan sekolahnya sampai lulus. Kemudian akhwat kuliah di salah satu perguruan tinggi. Sejak di bangku kuliah, dia berubah drastis, bisa dibilang dia seorang aktivis dakwah di kampusnya. Sehingga orang tidak akan menyngka kalau dia punya masa lalu yang begitu kelam. Dia juga sangat membenci bekas pacarnya yang dulu. Nah, sahabat saya ini kenal dengan akhwat itu oleh teman baik akhwat itu di kampusnya. Kemudian sahabat saya ini ingin menikah dengan akhwat itu, karena sahabat saya sudah merasa siap untuk menikah. Akan tetapi, akhwat itu ragu dan menolaknya. Sahabat saya ini berusaha ingin tahu kenapa dia dilotak. Setelah begitu lama dan didesak, akhirnya akhwat itu menyampaikan masa lalunya yang hitam itu. Dengan alas an itu, akhwat itu menolak sahabat saya yang ingin menikahi dia. Akhwat itu kuatir nantinya akan timbul permasalahan di belakang hari. Akan tetapi sahabat saya tetep ngeyel untuk mengajak akhwat itu menikah. Saya sendiri juga heran, kenapa dia tetep 'ngeyel' ingin menikahi akhwat itu. Ternyata dia ingin menikah dengan dia dengan maksud ingin menlong akhwat itu, dia benar2 tersentuh dengan kisah akhwat itu, karena kahwat itu sudah berbeda dengan masa lalunya. Akan tetapi, menjelang hari H pernikahannya, dia curhat ke saya. Dia berpikir kedepan ttg nasib keluarganya nanti, kuatir anak perempuan akhwat itu menuntut si ibunya (si akhwat itu) untuk mengakuinya sebagai ibu. Mungkin sahabat saya masih bisa menerima kalau anak perempuan calon istrinya minta hal itu, bahkan sahabat saya juga akan mengakuinya sebagai anaknya. Aka tetapi yang tidak bisa diterima oleh sahabat saya, kalau anak perempuan calon istrinya itu nanti menuntut agar akhwat itu mengakui ayah kandung
RE: [media-dakwah] wali nikah
Assalamu'alaykum wr wb Yth. Bapak / Ibu Moderator Ana selama hari kemarin sudah 3 - 4 kali menerima email yg sama dari pengirim dengan tema yg sama pula, bukan hanya contoh dibawah, juga yg dari banganut, suryati, dan Wahyu... Apakah ada masalah. Wassalam _ From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Alfiyanto Samsul Sent: Thursday, March 29, 2007 10:01 AM To: media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] wali nikah Assalamu'alaikum wr wb. Saya mempunyai sseorang sahabat karib yang sudah akrab dari sejak kecil, inisialnya RD. Dia mempunyai permasalahan yang sangat membingungkan perasaan hatinya. Dan setelah dia menceritakan permasalahannya, saya juga bingung mau memberi nasihat yang bagaimana. Mungkin dari sahabat2 saya di milis ini ada yang bias memberikan keterangan/nasihat/komentar mengenai permasalahannya yang akan saya ceritakan berikut. Tapi mohon maaf, cerita saya cukup singkat. Sahabat saya akan menikahi seorang akhwat. Tapi dia bingung dan benar2 bingung. Hal yang membuat dia bingung dikarenakan masa lalu akhwat itu. Dahulu kala sewaktu akhwat itu remaja, dia hamil oleh pacarnya. Keluarganya akhwat itu kebetulan orang yang mengerti agama, mungkin karena kurangnya perhatian terhadap akhwat itu, sehingga ayah/ibunya tidak mengetahui kalau akhwat itu berpacaran secara sembunyi2. keluarganya tidak menikahkan akhwat itu dengan pacarnya yang telah menghamili dia, sampai akhwat itu melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian anak dari akhwat itu diadopsi oleh sepupu akhwat itu, yang kebetulan juga tidak mempunyai anak perempuan, sehingga akhwat itu bisa menyelesaikan sekolahnya sampai lulus. Kemudian akhwat kuliah di salah satu perguruan tinggi. Sejak di bangku kuliah, dia berubah drastis, bisa dibilang dia seorang aktivis dakwah di kampusnya. Sehingga orang tidak akan menyngka kalau dia punya masa lalu yang begitu kelam. Dia juga sangat membenci bekas pacarnya yang dulu. Nah, sahabat saya ini kenal dengan akhwat itu oleh teman baik akhwat itu di kampusnya. Kemudian sahabat saya ini ingin menikah dengan akhwat itu, karena sahabat saya sudah merasa siap untuk menikah. Akan tetapi, akhwat itu ragu dan menolaknya. Sahabat saya ini berusaha ingin tahu kenapa dia dilotak. Setelah begitu lama dan didesak, akhirnya akhwat itu menyampaikan masa lalunya yang hitam itu. Dengan alas an itu, akhwat itu menolak sahabat saya yang ingin menikahi dia. Akhwat itu kuatir nantinya akan timbul permasalahan di belakang hari. Akan tetapi sahabat saya tetep ngeyel untuk mengajak akhwat itu menikah. Saya sendiri juga heran, kenapa dia tetep 'ngeyel' ingin menikahi akhwat itu. Ternyata dia ingin menikah dengan dia dengan maksud ingin menlong akhwat itu, dia benar2 tersentuh dengan kisah akhwat itu, karena kahwat itu sudah berbeda dengan masa lalunya. Akan tetapi, menjelang hari H pernikahannya, dia curhat ke saya. Dia berpikir kedepan ttg nasib keluarganya nanti, kuatir anak perempuan akhwat itu menuntut si ibunya (si akhwat itu) untuk mengakuinya sebagai ibu. Mungkin sahabat saya masih bisa menerima kalau anak perempuan calon istrinya minta hal itu, bahkan sahabat saya juga akan mengakuinya sebagai anaknya. Aka tetapi yang tidak bisa diterima oleh sahabat saya, kalau anak perempuan calon istrinya itu nanti menuntut agar akhwat itu mengakui ayah kandung dari dia. sehingga sahabat saya berpikir, siapa nanti yang akan menjadi wali nikah dari anak perempuan akhwat itu kelak... Mohon dikomentari, kalau ada yang tidak jelas, mohon ditanyakan kembali ke saya. Wassalamu'alaikum wr wb... [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [media-dakwah] wali nikah
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Maaf saya juga masih belajar tentang agama. Saya hanya ingin menyampaikan apa yang pernah saya dengar dari ustad yang rutin mengisi pengajian di kantor saya. Bagi perermpuan yang hamil diluar nikah, jika ia menikah dengan pria yang menghamilinya saat kandunganya belum mencapai tiga bulan, maka pria itu bisa menjadi wali nikah anaknya kelak. Tapi jika perempuan ini menikah dengan pria yang menghamilinya saat kandungannya sudah melebihi tiga bulan atau bahkan setelah bayinya lahir maka pria itu tidak bisa menjadi wali nikahnya. Sebab saat kandungan itu diberi ruh oleh Allah wanita itu dalam keadaan belum menikah secara sah. Kelak jika anaknya hendak menikah maka wali nikahnya adalah wali hakim. Jika perempuan itu menikah dengan orang lain, maksudnya bukan dengan laki-laki yang menghamilinya, jelas suaminya tidak bisa menjadi wali nikah dari anak yang dikandung oleh perempuan itu. Baik mereka menikah saat perempuan itu masih hamil maupun setelah perempuan itu melahirkan. Kalau melihat cerita dari Pak Alfiyanto, maka yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. Sebab teman Pak Alfiyanto bukanlah ayah kandung dari anak perempuan dari calon istrinya. Sedangkan calon istri teman Pak Alfiyanto itu belum menikah dengan pria yang menghamilinya dulu. Mengenai permintaan anak itu agar diakui sebagai anak oleh ibunya, jelas sekali, anak itu tetap anak ibunya. Islam tidak mengenal adopsi. Anak itu tetaplah anak calon istri teman Pak Alfiyanto, walaupun ia diasuh oleh orang lain. Mohon kepada yang lebih luas ilmunya bisa memberi pencerahan jika tulisan saya salah. Sebab saya juga masih belajar... Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alfiyanto Samsul <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum wr wb. Saya mempunyai sseorang sahabat karib yang sudah akrab dari sejak kecil, inisialnya RD. Dia mempunyai permasalahan yang sangat membingungkan perasaan hatinya. Dan setelah dia menceritakan permasalahannya, saya juga bingung mau memberi nasihat yang bagaimana. Mungkin dari sahabat2 saya di milis ini ada yang bias memberikan keterangan/nasihat/komentar mengenai permasalahannya yang akan saya ceritakan berikut. Tapi mohon maaf, cerita saya cukup singkat. Sahabat saya akan menikahi seorang akhwat. Tapi dia bingung dan benar2 bingung. Hal yang membuat dia bingung dikarenakan masa lalu akhwat itu. Dahulu kala sewaktu akhwat itu remaja, dia hamil oleh pacarnya. Keluarganya akhwat itu kebetulan orang yang mengerti agama, mungkin karena kurangnya perhatian terhadap akhwat itu, sehingga ayah/ibunya tidak mengetahui kalau akhwat itu berpacaran secara sembunyi2. keluarganya tidak menikahkan akhwat itu dengan pacarnya yang telah menghamili dia, sampai akhwat itu melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian anak dari akhwat itu diadopsi oleh sepupu akhwat itu, yang kebetulan juga tidak mempunyai anak perempuan, sehingga akhwat itu bisa menyelesaikan sekolahnya sampai lulus. Kemudian akhwat kuliah di salah satu perguruan tinggi. Sejak di bangku kuliah, dia berubah drastis, bisa dibilang dia seorang aktivis dakwah di kampusnya. Sehingga orang tidak akan menyngka kalau dia punya masa lalu yang begitu kelam. Dia juga sangat membenci bekas pacarnya yang dulu. Nah, sahabat saya ini kenal dengan akhwat itu oleh teman baik akhwat itu di kampusnya. Kemudian sahabat saya ini ingin menikah dengan akhwat itu, karena sahabat saya sudah merasa siap untuk menikah. Akan tetapi, akhwat itu ragu dan menolaknya. Sahabat saya ini berusaha ingin tahu kenapa dia dilotak. Setelah begitu lama dan didesak, akhirnya akhwat itu menyampaikan masa lalunya yang hitam itu. Dengan alas an itu, akhwat itu menolak sahabat saya yang ingin menikahi dia. Akhwat itu kuatir nantinya akan timbul permasalahan di belakang hari. Akan tetapi sahabat saya tetep ngeyel untuk mengajak akhwat itu menikah. Saya sendiri juga heran, kenapa dia tetep 'ngeyel' ingin menikahi akhwat itu. Ternyata dia ingin menikah dengan dia dengan maksud ingin menlong akhwat itu, dia benar2 tersentuh dengan kisah akhwat itu, karena kahwat itu sudah berbeda dengan masa lalunya. Akan tetapi, menjelang hari H pernikahannya, dia curhat ke saya. Dia berpikir kedepan ttg nasib keluarganya nanti, kuatir anak perempuan akhwat itu menuntut si ibunya (si akhwat itu) untuk mengakuinya sebagai ibu. Mungkin sahabat saya masih bisa menerima kalau anak perempuan calon istrinya minta hal itu, bahkan sahabat saya juga akan mengakuinya sebagai anaknya. Aka tetapi yang tidak bisa diterima oleh sahabat saya, kalau anak perempuan calon istrinya itu nanti menuntut agar akhwat itu mengakui ayah kandung dari dia. sehingga sahabat saya berpikir, siapa nanti yang akan menjadi wali nikah dari anak perempuan akhwat itu kelak... Mohon dikomentari, kalau ada yang tidak jelas, mohon ditanyakan kembali ke saya. Wassalamu'alaikum wr wb... [Non-text portions of this message have been removed] --