Kalau boleh nimbrung: PDIP nyata sekali telah kerja keras kedalam menggalang
organisasi,
kini mulai memperbaiki kerja keluar, terutama "sumpah oposisi"nya. Krn itu
pulang Yacobus sudah lain sekali suaranya, tegas dan sesuai konsensus didalam.
Yacobus sangat konsisten, sebagai anak relatif muda punya banyak peluang untuk
terus maju, dan keatas!
Ttg PKS ini orang masih sukar menebaknya, krn itu pula banyak orang yang
khawatir bila
Pks menang di Jakarta, bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, untuk
semua warga yang dasarnya moderat pandangan dunianya.
DM
poetry timoer <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
he he...PDIP dulu...PKS kini
Waktu kasus ini dibuka kembali, PDIP memang menghadapi masalah terutama karena
Panda dulu ketua pansus yang menyetujui bahwa trisakti bukan pelanggaran HAM
berat.
Tapi hari ini Panda menghadapi musuh dari internalnya sendiri, namanya Yacobus
Mayong Padang. Sampai detik terakhir Yacobus habis-habisan mempertahankan
pendapat bahwa ini adalah kasus pelanggaran HAM berat .
Siapa Yacobus?? Mantan wartawan di Sulsel, anggota dpr yang mula-mula
mengembalikan dana tunjangan 50 juta itu, anggota dpr yang melakukan perjalanan
reses dengan berjalan kaki dari desa ke desa di dapelnyasiapa dia
...Sekretaris Fraksi PDIPerjuangan.
Dari kabar di senayan, sampai detik terakhir hanya dua yang berjuang
habis-habisan, PDIP-Yacobus Mayong Padang dan PKB.
PKS...oooh .
kompleksitas ya...
timoer
Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear mas Bat,
Agar tidak simpang siur, mending mas Bat Tanya langsung ke wakil rakyat dari
PKS apa yang telah mereka lakukan.
Minimal, mas bat kan dah gak percaya ama partai selain PKS, sehingga yang
disoroti selalu saja PKS, hehehe.
Tapi kalau mas rada berat main ke gedung dewan, ini saya copy-paste-kan jawaban
dari mas Sapto Waluyo, yang kita tahu sebagai direktur sebuah majalah, wartawan
senior yang saat ini sedang melanjutkan studi di negeri seberang, semoga dapat
memahamkan apa yang terjadi seputar kasus ini.
-
From: On Behalf Of sapto waluyo
Sent: Saturday, March 17, 2007 7:04 AM
Subject: Re: [pak ade] PKS dan isu HAM-perjuangkan KEADILAN (?)
assalamu'alaikum pak ade dkk semua,
trims atas posting dan judulnya yg mengelitik. tp sy
ingin menyampaikan background info yg memperlihatkan
ketidaktahuan ibu sumarsih (saya simpati sejak awal
krn berada di trisakti dan semanggi saat meliputi
peristiwa 1998), atau kebohongan politik yg dimainkan
pdip (tidak termasuk dlm daftar 14 partai itu ya?). sy
dpt dan ricek langsung info ini ke anggota komisi I
(masalah hankam) dan III (hukum dan ham). jika anda
ingin mengecek langsung juga bisa menghubungi suryama
m. sastra, anggota komisi 3 dr pks, atau mustafa kamal
(sekretaris fraksi pks).
ceritanya, memang pada awal pembahasan kasus
trisaksi/semanggi, partai moncong putih getol
mengajukan pembentukan pengadilan ham ad hoc. maklum,
jika anda perhatikan sebagian anggota fraksi banteng
ituberlatar belakang lsm (kayak nursjahbani
kacasungkana) dan pengacara (kayak trimedia panjaitan
yg jadi ketua komisi 3). tapi tahukah anda, bhw di
ujung agenda/paripurna ternyata pdip mundur teratur.
sebaliknya pks, sedari awal telah memandang persoalan
ini menjadi bagian tak terpisah dari agenda reformasi
krn korban ham antara lain aktivis mahasiswa dan
kelompok masyarakat kritis. cuma, pks melihat gejala
hendak dibenturkan dgn pihak tni/polri, ini menjadi
kontraproduktif. akhirnya dipertimbangkan, apakah
kasus pelanggaran perlu diselesaikan di pengadilan ham
ad hoc (hasilnya belum tentu bagus juga, lihat kasus
tanjung priok, yg didukung penuh pks) atau komisi
kebenaran dan rekonsiliasi (dlm komisi ini juga ada
pemeriksaan dan pengakuan atas pelanggaran di masa
lalu, cuma bentuk sanksinya yg agak beda, di beberapa
negara dipandang berhasil meletakkan fondasi bagi
keadilan semua pihak).
ini memang kerumitan dlm sistem hukum kita yg masih
labil, KUHP saja masih warisan belanda, dan baru mau
direvisi setelah satu abad. lebih rumit lagi kasus
ham, krn terkait dgn konstelasi politik. kalau banteng
benar ngotot perjuangkan keluarga korban
trisaksi/semanggi/orang hilang, terus maju dong di
paripurna, ternyata tidak. nah, fraksi pks telah
mempersiapkan pandangan umum utk mendukung terus
pengusutan kasus itu secara hukum, tp sampai detik
terakhir tak ada yg mau diajak bersama. ingat kasus
pelanggaran ham bisa diusut kapan saja, krn ada asas
retroaktif, jd tak ada kadaluarsa spt kriminal,
apalagi ada peluang di mahkamah internasional, apabila
suatu negara dinyatakan melanggar konvensi ham. pks
melihat konsolidasi politik sipil belum matang,
sehingga kalau berada di garis depan akan dibenturkan
langsung dgn tni/polri. apalagi kekuatan politik lain
(termasuk pdip) tak pernah lagi menyebut agenda
reformasi, setelah nyaris sembila tahun berlalu
(1998).
dlm situasi yg dilematis itu, pks memikirkan jalan
alternatif, mungkin lewat KKR atau s