[nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi

2008-11-04 Terurut Topik Itemanis
Dari milis tetangga
==

KILAS METRO

Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB

Tiga Penari Erotis Ditangkap

Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai
III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul
20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman
Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang
tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang
di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana
paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk
pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra,
Minggu (2/11). (WIN)



Beberapa pertanyaan:

Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)?
Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap 
juga berdasarkan UU ini?
Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan 
tempat tersebut tidak ditangkap juga?
Mengapa
penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut
UU ini.
Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis 
“SDM Indonesia culun”?



  

Re: [nonamanis] under wear siapa

2008-09-23 Terurut Topik Itemanis
lah kok malah jadi ajang reunian gini tohhh... 
mbok yah kasian ama member yg lain hehehehe

--- On Fri, 9/19/08, A.Mild16 [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: A.Mild16 [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [nonamanis] under wear siapa
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Date: Friday, September 19, 2008, 1:27 PM











halah...ternyata lo yg punya cd ya ray
hahahahhahahahaha


2008/9/18 - array - [EMAIL PROTECTED] com


















hahahaha yg punya cd nongol :p

 
On 9/18/08, via_maniez mm4love2002@ yahoo.com wrote:






kok kayak kenal ya?


--- On Wed, 9/17/08, Tri Haryadi [EMAIL PROTECTED] co.id wrote:
 

 
 

















  

Re: [nonamanis] UU-ITE (Undang2 Informasi dan Transaksi Elektronik)

2008-03-25 Terurut Topik Itemanis
waduh mas
mbok yah japri toh... :pp
no hp masih tetep kok...

JUG [EMAIL PROTECTED] wrote: makasih item 
manis..
no hp masih tetep kan...?



2008/3/26 Itemanis [EMAIL PROTECTED]:
  monggo disimak, buat nambah bahan 
diskusinya
pasti banyak pro dan kontra sih















   
-
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.