Bener gitu berita ini???
Note: forwarded message attached.
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
-Inline Message Follows-
Sejak 4 Februari lalu,hutan lindung dan hutan produksi tak berharga lagi. Lewat
PeraturanPemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal diberi kemewahan
membabathutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan pertambangan dan
usahalain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap meternya. PP ini menghapusfungsi
lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat.
Ditengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini,Presiden
mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis tarif atasjenis penerimaan
negara bukan pajak yang berasal dari penggunaankawasan hutan utuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutananyang berlaku pada Departemen Kehutanan.
PP ini memungkinkanperusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan hutan
produksimenjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar Rp. 1,8
jutahingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang minyakdan
gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,stasiun
pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan,instalasi teknologi
energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol.Harganya turun menjadi Rp. 1,2
juta hingga Rp 1,5 juta.
Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarahnegeri ini.
Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dariharga sepotong
pisang goreng yang dijual pedagang keliling ujar RullySyumanda, pengkampanye
hutan WALHI.
Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintahmengurus
hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 sajamencapai 2,76 juta
ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsoryang terus menyerang berbagai
wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006,sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor
terjadi di pelosok negeri.Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi
pengungsi, tambahEdi Sutrisno dari Sawit Watch.
Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negerimengurus pemulihan
kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsilahan, dan penanganan bencana
lingkungan tahunan.
Yang palingbersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka
melakukanlobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya
terganjalstatus hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport,INCO, Rio
Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini,demikian pula
perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam danlainnya. Saat ini, lebih 158
perusahaan pertambangan memiliki ijin didi kawasan lindung, meliputi luasan
sekitar 11, 4 juta hektar.
Keluarnya PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partaiberkuasa saat
ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah.Kabinet SBY dengan
konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatanrakyat.
PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengansegala inisitif
kerjasama internasional dan perubahan iklim terkaitsektor kehutanan, yang
sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak inginkabinet SBY semakin dijauhi
rakyat dan membingungkan publikinternasional, PP ini harus segera di cabut,
tuntut Siti Maemunah,koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Kontak Media:
Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully Syumanda hp
081319966998
- - - - - - --
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat
dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamatemail
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiribawah dalam website
kami.
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
!--
#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#ff;text-decoration:none;}
--
!--
#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
--
!--
#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean,
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px