Bls: [ob] BUMI: KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak

2010-02-11 Terurut Topik dario kurniawan
pengacara KPC kurang sangar...ganti dong ama ruhut sitompul...hahaha
 
, tegas kuasa hukum KPC, Aji Wijaya 

DarioAmran 





Dari: JoLind jems...@yahoo.co.id
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 11 Februari, 2010 15:00:54
Judul: RE: [ob] BUMI: KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak

  
Pusing kalo baca berita soal bakrie. Mending liat chart deh. Saat ini ada 
reversal tuh….hihihihihih
 
Regards,
JoLind



From:obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto: obrolan-bandar@ yahoogroups. com 
] On Behalf Of Data Saham
Sent: Thursday, February 11, 2010 3:55 PM
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: [ob] BUMI: KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak
 
  
Klo sudah bayar/tidak bersalah  kenapa takut di sidik?
jadi ada udang di balik batubara nih ...


http://www.detikfin ance.com/ read/2010/ 02/11/143826/ 1297658/6/ kpc-ngotot- 
tolak-penyidikan -pajak

Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap menilai upaya penyidikan yang 
dilakukan Ditjen Pajak tidak sah sesuai dengan keputusan Pengadilan Pajak pada 
8 Desember 2009. KPC siap melakukan langkah hukum lanjutan, setelah gugatan 
praperadilan atas penyidikan pajak ditolak PN Jakarta Selatan.

Patut dicatat, bahwa putusan PN Jaksel tidak membatalkan putusan Pengadilan 
Pajak, tegas kuasa hukum KPC, Aji Wijaya dalam pesan singkatnya kepada 
detikFinance, Kamis (11/2/2010).

Menurut Aji, dengan tidak dibatalkannya putusan Pengadilan Pajak, maka proses 
penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap KPC dinilai tidak sesuai 
dengan koridor hukum.

Dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, secara fundamental penyidikan yang 
dilakukan Ditjen Pajak adalah tidak sah dan melawan hukum, tegas Aji.

Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya 
guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah 
seperti apa yang akan dilakukan KPC.

Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diberikan oleh undang-undang, 
baik terhadap putusan PN Jaksel serta menjalankan isi putusan Pengadilan 
Pajak, ujarnya.

Sayangnya, ia tidak merinci langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan KPC 
terhadap penyidikan Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak kini tengah melakukan penyidikan pajak KPC 
berdasarkan surat pemeriksaan bukti permulaan bertanggal 4 Maret 2009. Namun 
surat pemeriksaan bukti permulaan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan 
Pajak tertanggal 8 Desember 2009.

Ditjen Pajak pun tetap melanjutkan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC 
mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Putusan PN Jaksel pada 9 
Februari 2010 tidak menerima gugatan KPC lantaran eksepsi yang diajukan tidak 
termasuk dalam pasal yang diajukan.

Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun atas 
SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, perseroan 
telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.

Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP 
tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak 
pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 1,5 
triliun.

Sementara SVP Investor Relations PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep 
Srivastava menegaskan kalau baik BUMI maupun dua anak usahanya KPC dan PT 
Arutmin Indonesia telah membayarkan pajaknya.

Semua pajak telah dibayarkan lunas dan tepat waktu, ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang telah 
dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil Penjualan 
Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007.


Forex Trading  Forum, Free Forex Robot , Free Forex Ebook  

 _ _ _ _ __
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail. yahoo.com 



  Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

[ob] BUMI: KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak

2010-02-10 Terurut Topik Data Saham
Klo sudah bayar/tidak bersalah  kenapa takut di sidik?
jadi ada udang di balik batubara nih ...


http://www.detikfinance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tolak-penyidikan-pajak

Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap menilai upaya penyidikan yang 
dilakukan Ditjen Pajak tidak sah sesuai dengan keputusan Pengadilan Pajak pada 
8 Desember 2009. KPC siap melakukan langkah hukum lanjutan, setelah gugatan 
praperadilan atas penyidikan pajak ditolak PN Jakarta Selatan.

Patut dicatat, bahwa putusan PN Jaksel tidak membatalkan putusan Pengadilan 
Pajak, tegas kuasa hukum KPC, Aji Wijaya dalam pesan singkatnya kepada 
detikFinance, Kamis (11/2/2010).

Menurut Aji, dengan tidak dibatalkannya putusan Pengadilan Pajak, maka proses 
penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap KPC dinilai tidak sesuai 
dengan koridor hukum.

Dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, secara fundamental penyidikan yang 
dilakukan Ditjen Pajak adalah tidak sah dan melawan hukum, tegas Aji.

Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya 
guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah 
seperti apa yang akan dilakukan KPC.

Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diberikan oleh undang-undang, 
baik terhadap putusan PN Jaksel serta menjalankan isi putusan Pengadilan 
Pajak, ujarnya.

Sayangnya, ia tidak merinci langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan KPC 
terhadap penyidikan Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak kini tengah melakukan penyidikan pajak KPC 
berdasarkan surat pemeriksaan bukti permulaan bertanggal 4 Maret 2009. Namun 
surat pemeriksaan bukti permulaan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan 
Pajak tertanggal 8 Desember 2009.

Ditjen Pajak pun tetap melanjutkan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC 
mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Putusan PN Jaksel pada 9 
Februari 2010 tidak menerima gugatan KPC lantaran eksepsi yang diajukan tidak 
termasuk dalam pasal yang diajukan.

Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun atas 
SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, perseroan 
telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.

Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP 
tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak 
pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 1,5 
triliun.

Sementara SVP Investor Relations PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep 
Srivastava menegaskan kalau baik BUMI maupun dua anak usahanya KPC dan PT 
Arutmin Indonesia telah membayarkan pajaknya.

Semua pajak telah dibayarkan lunas dan tepat waktu, ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang telah 
dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil Penjualan 
Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007.


Forex Trading  Forum, Free Forex Robot ,  Free Forex Ebook 


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

RE: [ob] BUMI: KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak

2010-02-10 Terurut Topik JoLind
Pusing kalo baca berita soal bakrie. Mending liat chart deh. Saat ini ada
reversal tuh..hihihihihih

 

Regards,

JoLind

  _  

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:obrolan-ban...@yahoogroups.com]
On Behalf Of Data Saham
Sent: Thursday, February 11, 2010 3:55 PM
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [ob] BUMI: KPC Ngotot Tolak Penyidikan Pajak

 

  


Klo sudah bayar/tidak bersalah  kenapa takut di sidik?
jadi ada udang di balik batubara nih ...


http://www.detikfin
http://www.detikfinance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tol
ak-penyidikan-pajak
ance.com/read/2010/02/11/143826/1297658/6/kpc-ngotot-tolak-penyidikan-pajak

Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC) tetap menilai upaya penyidikan yang
dilakukan Ditjen Pajak tidak sah sesuai dengan keputusan Pengadilan Pajak
pada 8 Desember 2009. KPC siap melakukan langkah hukum lanjutan, setelah
gugatan praperadilan atas penyidikan pajak ditolak PN Jakarta Selatan.

Patut dicatat, bahwa putusan PN Jaksel tidak membatalkan putusan Pengadilan
Pajak, tegas kuasa hukum KPC, Aji Wijaya dalam pesan singkatnya kepada
detikFinance, Kamis (11/2/2010).

Menurut Aji, dengan tidak dibatalkannya putusan Pengadilan Pajak, maka
proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap KPC dinilai
tidak sesuai dengan koridor hukum.

Dengan putusan Pengadilan Pajak tersebut, secara fundamental penyidikan
yang dilakukan Ditjen Pajak adalah tidak sah dan melawan hukum, tegas Aji.

Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya
guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci
langkah seperti apa yang akan dilakukan KPC.

Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang diberikan oleh
undang-undang, baik terhadap putusan PN Jaksel serta menjalankan isi putusan
Pengadilan Pajak, ujarnya.

Sayangnya, ia tidak merinci langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan
KPC terhadap penyidikan Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak kini tengah melakukan penyidikan pajak KPC
berdasarkan surat pemeriksaan bukti permulaan bertanggal 4 Maret 2009. Namun
surat pemeriksaan bukti permulaan tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan
Pajak tertanggal 8 Desember 2009.

Ditjen Pajak pun tetap melanjutkan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC
mengajukan gugatan pra peradilan di PN Jaksel. Putusan PN Jaksel pada 9
Februari 2010 tidak menerima gugatan KPC lantaran eksepsi yang diajukan
tidak termasuk dalam pasal yang diajukan.

Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun
atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC,
perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.

Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP
tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak
pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp
1,5 triliun.

Sementara SVP Investor Relations PT Bumi Resources Tbk (BUMI), Dileep
Srivastava menegaskan kalau baik BUMI maupun dua anak usahanya KPC dan PT
Arutmin Indonesia telah membayarkan pajaknya.

Semua pajak telah dibayarkan lunas dan tepat waktu, ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima detikFinance, total nilai pajak badan yang
telah dibayarkan KPC sebesar US$ 103,880 juta serta pembayaran Dana Hasil
Penjualan Batubara (DHPB) sebesar US$ 228,945 juta untuk tahun 2007.


Forex Trading  http://www.indoforex.net  Forum, Free Forex Robot
http://www.indoforex.net  ,  Free Forex Ebook http://www.indoforex.net  


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com