Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-21 Terurut Topik David Chandra
ampun de..
uda bayar jg tetep mo minta kita ngelaporin..
apa emank di indonesia aja ato di negara lain jg begitu?
jadi penasaran nih..
- -''

utg saya gk ribet2.. haha.. gaji jg masi seiprit..isinya yang SS aja dah..

2010/3/20 kangduren kangdu...@yahoo.com



 kalau didata setiap transaksi mestinya ga repot (repot dikit sih pake
 excel), justru maunya pajak kan bisa cross check utk pantau sekuritas juga.
 Nanti kalau semua dah investor mungkin dah ga pusing kali ditjen pajak.
 Mau lapor atau ga tinggal minta ke KSEI.

 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com obrolan-bandar%40yahoogroups.com,
 SbudianaYCS sbudi...@... wrote:
 
 
  Kalaupun Pph nya ga dibayar, pasti salah sekuritasnya dan jangan salahkan
 Tradernya, krn bagi Trader mah pasti uda langsung dipotong ama Sekuritasnya.
  Lagi2, kalo bisa dibuat mudah, kenapa kok suka banget dibikin susah,
 binun deh aku.
 
 
 
 
 
  Sent from my BlackBerry ® Wireless Device

 
 
  -Original Message-
  From: feto oan feto_...@...
  Date: Fri, 19 Mar 2010 19:07:06
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com obrolan-bandar%40yahoogroups.com
  Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait
 transaksi bursa
 
  Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
 
  Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)
 sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.
  Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan
 penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
  Begitu juga deviden yg diperoleh .
  Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg
 lain (rumah, mobil, deposito dll)
  Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada
 yg pake margin hehehe)
  Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba
 dibaca2.. :)
 
  semoga membantu.
 
 
 
 
  --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis:
 
  Dari: katrin kusu...@...

  Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait
 transaksi bursa
  Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.comobrolan-bandar%40yahoogroups.com
  Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with
 loveFrom: traders9090 traders9...@...
  Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
  obrolan-bandar@yahoogroups.comobrolan-bandar%40yahoogroups.comSubject:
 [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

 
 
 
 
 
 
 
 
  Rekan2,
 
 
 
  Maaf OOT sedikit
 
  Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa
 saja yg harus kita laporkan?
 
  Ada teman berikan info sebagai berikut:
 
 
 
  1) Dividen yg kita terima selama 2009
 
 
 
  2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value
 saham yg kita pegang per 31 Dec 2009
 
 
 
  3) Total SELL selama tahun 2009
 
  (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
 
 
 
  Terima kasih sebelumnya
 
 
 
  Salam
 
 
 
  *
 
  Sent from my MOBILE-Office
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo!
 Answers!
  http://id.answers.yahoo.com
 

  




-- 
- Never be sad for what is over, just be glad that it was once yours -


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-20 Terurut Topik pradnyairawan
Enggak lah bro, kan yg dilapor adalah penjualan saham selama 1 tahun, jadi 
tetap ada kewajiban utk lapor penjualan saham dan memang sdh final dipotng oleh 
brokernya.


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: D0N Qicot o5ana_indone...@yahoo.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 06:39:48 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

pelajaran berharga :

SELL OFF 31 desember 
BUY lagi 2 Januari

Bebas lapor pajak


 








regards,


DonQicot
UNTR gowes ke NoBan !!





From: dwianto_f...@yahoo.com dwianto_f...@yahoo.com
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Fri, March 19, 2010 7:34:55 PM
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

  
Yo...coba kalo trader yg setahun bsa ratusan transaski..bsa ribet bngett tuh
Rule Number One: Never lose money. Rule Number Two: Never forget Rule Number 
One.


From:  katrin kusu...@gmail. com 
Date: Fri, 19 Mar 2010 12:24:18 +
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa
  
Gak usah dilaporin kalo sudah sell.. Bikin ribet ih :d
Laporin yg masih di hold ajah masuk sebagai asset

Sent with no Worries, Free with love


From:  karunq kar...@gmail. com 
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi  
bursa
  
Tapi pelaporannya gimana, katrin?
Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu
lampiran apa aja?

Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.

2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com


 Udah final per transaksi dan dividen..

 Sent with no Worries, Free with love


 From: traders9090 traders9090@ gmail.com
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa


 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office


 

 


  


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-20 Terurut Topik SbudianaYCS

Sebenarnya kalo pajak saham uda dinyatakan final, kenapa lagi pake disuru lapor 
segala, kan cuma ngerepotin baik bagi trader apalagi bagi petugas yg hrs 
memeriksanya, kalo bisa dipermudah, kenapa sih hrs selalu dibikin sulit yah, 
gitu aja kok repot.





 

Sent from my BlackBerry ® Wireless Device


-Original Message-
From: Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com
Date: Sat, 20 Mar 2010 09:36:43 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

Sorry, saya resend, ada perbaikan:


Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh,
misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas
penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak
dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan
total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak
final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah
penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss).



Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti
potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan
publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya
dikirimkan ke pemegang saham via broker, bersifat tidak final. Jadi kita
yang sudah punya NPWP yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong
PPh itu, untuk kita lampirkan ke laporan pajak kita. Tetapi untuk pelaporan
tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak atas dividen sifatnya
final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan bukti potong PPh lagi
(karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama sekali terhadap
jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi ini
seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak meresponi
perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan segera submit
laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH atas dividen
dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa harus dibikin
susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong pajak.



Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi.





Best Regards,

Bandar Bola




2010/3/20 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com

 Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh,
 misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas
 penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak
 dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan
 total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak
 final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah
 penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss).

 Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti
 potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan
 publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya
 dikirimkan ke pemegang saham via broker). Jadi kita yang sudah punya NPWP
 yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong PPh itu.
 Tetapi untuk pelaporan tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak
 atas dividen sifatnya final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan
 bukti potong PPh lagi (karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama
 sekali terhadap jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi
 ini seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak
 meresponi perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan
 segera submit laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH
 atas dividen dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa
 harus dibikin susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong
 pajak.

 Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi.


 Best Regards,
 Bandar Bola



 2010/3/19 s|nnerman tv.k...@gmail.com



 Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti
 potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari
 sekuritas gabung dengan nasabah2 laen).

 Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak
 ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari
 BUMI, ga diterima.

 Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq.
 Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%.
 Begitu pula dgn dividen.

 Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr
 siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh.

 Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak.


 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT






-- 

Regards,
Bandar Bola



Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-20 Terurut Topik SbudianaYCS

Kalaupun Pph nya ga dibayar, pasti salah sekuritasnya dan jangan salahkan 
Tradernya, krn bagi Trader mah pasti uda langsung dipotong ama Sekuritasnya.
Lagi2, kalo bisa dibuat mudah, kenapa kok suka banget dibikin susah, binun deh 
aku.





Sent from my BlackBerry ® Wireless Device


-Original Message-
From: feto oan feto_...@yahoo.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 19:07:06 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:

Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya 
walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
Begitu juga deviden yg diperoleh .
Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
(rumah, mobil, deposito dll)
Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg 
pake margin hehehe)
Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
dibaca2.. :)

semoga membantu.




--- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail.com menulis:

Dari: katrin kusu...@gmail.com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM




















Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with 
loveFrom:  traders9090 traders9...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk 
SEPERTI terkait transaksi bursa

 




  
  
  Rekan2,



Maaf OOT sedikit

Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg 
harus kita laporkan?

Ada teman berikan info sebagai berikut:



1) Dividen yg kita terima selama 2009



2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg 
kita pegang per 31 Dec 2009



3) Total SELL selama tahun 2009

(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)



Terima kasih sebelumnya



Salam



*

Sent from my MOBILE-Office




 





















 





  Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-20 Terurut Topik kangduren
kalau didata setiap transaksi mestinya ga repot (repot dikit sih pake excel), 
justru maunya pajak kan bisa cross check utk pantau sekuritas juga.
Nanti kalau semua dah investor mungkin dah ga pusing kali ditjen pajak.
Mau lapor atau ga tinggal minta ke KSEI.

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, SbudianaYCS sbudi...@... wrote:

 
 Kalaupun Pph nya ga dibayar, pasti salah sekuritasnya dan jangan salahkan 
 Tradernya, krn bagi Trader mah pasti uda langsung dipotong ama Sekuritasnya.
 Lagi2, kalo bisa dibuat mudah, kenapa kok suka banget dibikin susah, binun 
 deh aku.
 
 
 
 
 
 Sent from my BlackBerry ® Wireless Device
 
 
 -Original Message-
 From: feto oan feto_...@...
 Date: Fri, 19 Mar 2010 19:07:06 
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
 bursa
 
 Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
 
 Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
 semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
 Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya 
 walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
 Begitu juga deviden yg diperoleh .
 Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
 (rumah, mobil, deposito dll)
 Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg 
 pake margin hehehe)
 Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
 dibaca2.. :)
 
 semoga membantu.
 
 
 
 
 --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis:
 
 Dari: katrin kusu...@...
 Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
 bursa
 Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with 
 loveFrom:  traders9090 traders9...@...
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
 obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak 
 untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
 
  
 
 
 
 
   
   
   Rekan2,
 
 
 
 Maaf OOT sedikit
 
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 
 Ada teman berikan info sebagai berikut:
 
 
 
 1) Dividen yg kita terima selama 2009
 
 
 
 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009
 
 
 
 3) Total SELL selama tahun 2009
 
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
 
 
 
 Terima kasih sebelumnya
 
 
 
 Salam
 
 
 
 *
 
 Sent from my MOBILE-Office
 
 
 
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  
 
 
 
 
 
   Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
 Answers!
 http://id.answers.yahoo.com





[ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik traders9090
Rekan2,

Maaf OOT sedikit
Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg 
harus kita laporkan?
Ada teman berikan info sebagai berikut:

1) Dividen yg kita terima selama 2009

2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg 
kita pegang per 31 Dec 2009

3) Total SELL selama tahun 2009
(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

Terima kasih sebelumnya

Salam

*
Sent from my MOBILE-Office


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik katrin
Udah final per transaksi dan dividen..
Sent with no Worries, Free with love

-Original Message-
From: traders9090 traders9...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

Rekan2,

Maaf OOT sedikit
Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg 
harus kita laporkan?
Ada teman berikan info sebagai berikut:

1) Dividen yg kita terima selama 2009

2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg 
kita pegang per 31 Dec 2009

3) Total SELL selama tahun 2009
(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

Terima kasih sebelumnya

Salam

*
Sent from my MOBILE-Office



Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik karunq
Tapi pelaporannya gimana, katrin?
Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu
lampiran apa aja?

Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.




2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com


 Udah final per transaksi dan dividen..

 Sent with no Worries, Free with love

 
 From: traders9090 traders9...@gmail.com
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa


 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office


 


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik B_ND
Tadi saya telpon etrading minta dikirmkan laporan pajak. Katanya bisa
dikirimkan dalam 3 hari via email. Laporan dari etrading nati tinggal
diinput ke SPT 1771 lampiran 2 kalo nggak salah. Saya kira yang dicantumkan
nilai penjualan saham selama setahun.

2010/3/19 karunq kar...@gmail.com

 Tapi pelaporannya gimana, katrin?
 Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu
 lampiran apa aja?

 Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.




 2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com
 
 
  Udah final per transaksi dan dividen..
 
  Sent with no Worries, Free with love
 
  
  From: traders9090 traders9...@gmail.com
  Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
  To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
  Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi
 bursa
 
 
  Rekan2,
 
  Maaf OOT sedikit
  Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa
 saja yg harus kita laporkan?
  Ada teman berikan info sebagai berikut:
 
  1) Dividen yg kita terima selama 2009
 
  2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value
 saham yg kita pegang per 31 Dec 2009
 
  3) Total SELL selama tahun 2009
  (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
 
  Terima kasih sebelumnya
 
  Salam
 
  *
  Sent from my MOBILE-Office
 
 
 


 

 + +
 + + + + +
 Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
 kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
 + + + + +
 + +Yahoo! Groups Links






Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik s|nnerman
Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti 
potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari 
sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). 

Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke 
nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, 
ga diterima.

Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya 
yah dikaliin aja 0.1%.
Begitu pula dgn dividen.

Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang 
ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh.

Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak.



Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: karunq kar...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

Tapi pelaporannya gimana, katrin?
Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu
lampiran apa aja?

Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.




2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com


 Udah final per transaksi dan dividen..

 Sent with no Worries, Free with love

 
 From: traders9090 traders9...@gmail.com
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa


 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office


 



Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik feto oan
Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:

Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya 
walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
Begitu juga deviden yg diperoleh .
Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
(rumah, mobil, deposito dll)
Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg 
pake margin hehehe)
Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
dibaca2.. :)

semoga membantu.




--- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail.com menulis:

Dari: katrin kusu...@gmail.com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM




















Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with 
loveFrom:  traders9090 traders9...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk 
SEPERTI terkait transaksi bursa

 




  
  
  Rekan2,



Maaf OOT sedikit

Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg 
harus kita laporkan?

Ada teman berikan info sebagai berikut:



1) Dividen yg kita terima selama 2009



2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg 
kita pegang per 31 Dec 2009



3) Total SELL selama tahun 2009

(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)



Terima kasih sebelumnya



Salam



*

Sent from my MOBILE-Office




 





















 





  Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers!
http://id.answers.yahoo.com

Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik TimurLangit
Pajak dividen, pajak penjualan saham setahu saya termasuk pajak yg bersifat 
final, seperti bunga bank kita khan tidak perlu malampirkan bukti pembayaran 
pajaknya karena sudah bersifat final.



On Mar 19, 2010, at 6:22 PM, s|nnerman tv.k...@gmail.com wrote:

Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti 
potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari 
sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). 

Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke 
nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, 
ga diterima.

Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya 
yah dikaliin aja 0.1%.
Begitu pula dgn dividen.

Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang 
ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh.

Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak.



Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

From: karunq kar...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

 
Tapi pelaporannya gimana, katrin?
Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu
lampiran apa aja?

Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.

2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com


 Udah final per transaksi dan dividen..

 Sent with no Worries, Free with love

 
 From: traders9090 traders9...@gmail.com
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa


 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office


 




  

Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik feto oan
menurut informasi petugas pajak..

tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh. Kalau tidak salah kita semua 
mendapatkan confirmation note dari broker masing2 setiap hari (kalau ada 
transaksi), itu bisa disimpan sebagai bukti. (Cuma kalau frekwensinya tinggi, 
pasti banyak ya). Selain itu kita juga mendapatkan rekap aktivitas selama 
sebulan (jual, beli, deviden dll), rekap ini juga disimpan sebagai bukti. 
Kalau2 nanti diperiksa, ya kita punya bukti pendukung. kalau ga ada kecurigaan, 
ya ga ada pemeriksaan. 





--- Pada Jum, 19/3/10, s|nnerman tv.k...@gmail.com menulis:

Dari: s|nnerman tv.k...@gmail.com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:22 PM




















Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti 
potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari 
sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). 

Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke 
nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, 
ga diterima.

Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya 
yah dikaliin aja 0.1%.
Begitu pula dgn dividen.

Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang 
ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh.

Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  karunq kar...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700To: 
obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak 
untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

 




  
  
  Tapi pelaporannya gimana, katrin?

Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu

lampiran apa aja?



Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.



2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com





 Udah final per transaksi dan dividen..



 Sent with no Worries, Free with love



  _ _ __

 From: traders9090 traders9090@ gmail.com

 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +

 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com

 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa





 Rekan2,



 Maaf OOT sedikit

 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?

 Ada teman berikan info sebagai berikut:



 1) Dividen yg kita terima selama 2009



 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009



 3) Total SELL selama tahun 2009

 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)



 Terima kasih sebelumnya



 Salam



 *

 Sent from my MOBILE-Office





 




 





















 





  __
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik Herry Panatta
Kalau masukkan cash balance dan total saham X harga penutupan per 31 dec 09 
bisa tidak? 

 

[herry]


-Original Message-
From: feto oan feto_...@yahoo.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 19:37:00 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

menurut informasi petugas pajak..

tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh. Kalau tidak salah kita semua 
mendapatkan confirmation note dari broker masing2 setiap hari (kalau ada 
transaksi), itu bisa disimpan sebagai bukti. (Cuma kalau frekwensinya tinggi, 
pasti banyak ya). Selain itu kita juga mendapatkan rekap aktivitas selama 
sebulan (jual, beli, deviden dll), rekap ini juga disimpan sebagai bukti. 
Kalau2 nanti diperiksa, ya kita punya bukti pendukung. kalau ga ada kecurigaan, 
ya ga ada pemeriksaan. 





--- Pada Jum, 19/3/10, s|nnerman tv.k...@gmail.com menulis:

Dari: s|nnerman tv.k...@gmail.com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:22 PM




















Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti 
potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari 
sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). 

Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke 
nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, 
ga diterima.

Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya 
yah dikaliin aja 0.1%.
Begitu pula dgn dividen.

Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang 
ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh.

Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  karunq kar...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700To: 
obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak 
untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

 




  
  
  Tapi pelaporannya gimana, katrin?

Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu

lampiran apa aja?



Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.



2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com





 Udah final per transaksi dan dividen..



 Sent with no Worries, Free with love





 From: traders9090 traders9090@ gmail.com

 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +

 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com

 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa





 Rekan2,



 Maaf OOT sedikit

 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?

 Ada teman berikan info sebagai berikut:



 1) Dividen yg kita terima selama 2009



 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009



 3) Total SELL selama tahun 2009

 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)



 Terima kasih sebelumnya



 Salam



 *

 Sent from my MOBILE-Office





 




 





















 





__
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik s|nnerman
Oh... I see... Trims banget atas penjelasannya bro Timur Langit and bro Feto.. 
Highly appreciated!!




Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: feto oan feto_...@yahoo.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 19:37:00 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

menurut informasi petugas pajak..

tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh. Kalau tidak salah kita semua 
mendapatkan confirmation note dari broker masing2 setiap hari (kalau ada 
transaksi), itu bisa disimpan sebagai bukti. (Cuma kalau frekwensinya tinggi, 
pasti banyak ya). Selain itu kita juga mendapatkan rekap aktivitas selama 
sebulan (jual, beli, deviden dll), rekap ini juga disimpan sebagai bukti. 
Kalau2 nanti diperiksa, ya kita punya bukti pendukung. kalau ga ada kecurigaan, 
ya ga ada pemeriksaan. 





--- Pada Jum, 19/3/10, s|nnerman tv.k...@gmail.com menulis:

Dari: s|nnerman tv.k...@gmail.com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:22 PM




















Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti 
potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari 
sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). 

Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke 
nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, 
ga diterima.

Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya 
yah dikaliin aja 0.1%.
Begitu pula dgn dividen.

Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang 
ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh.

Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  karunq kar...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700To: 
obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak 
untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

 




  
  
  Tapi pelaporannya gimana, katrin?

Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu

lampiran apa aja?



Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.



2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com





 Udah final per transaksi dan dividen..



 Sent with no Worries, Free with love





 From: traders9090 traders9090@ gmail.com

 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +

 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com

 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa





 Rekan2,



 Maaf OOT sedikit

 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?

 Ada teman berikan info sebagai berikut:



 1) Dividen yg kita terima selama 2009



 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009



 3) Total SELL selama tahun 2009

 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)



 Terima kasih sebelumnya



 Salam



 *

 Sent from my MOBILE-Office





 




 





















 





__
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik TimurLangit
Eh hati2, mungkin yg dimaksud oleh petugas pajak itu adalah Saham yg 
kategorinya bukan secondary (yg dijualbelikan di pasar sekunder). saya lupa 
istilahnya. Tapi itu lho Saham yg misal diperoleh langsung karena seseorang 
jadi komisaris misalnya.  

Saham dipasar sekunder, diperjual belikan melalui broker yg bertindak sebagai 
pemotong dan pembayar pajak. Karenanya, maka pajaknya bersifat final. Seperti 
bunga Bank, cukup dicantumkan total bunga yg diperoleh dalam setahun, saya sih 
kasi note bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan langsung oleh fihak Bank or 
dalam Hal ini fihak broker.

Salah2 input nanti dianggap saham primer lho.

Nanti deh saya lihat2 lagi buku pajak saya. 

On Mar 19, 2010, at 6:07 PM, feto oan feto_...@yahoo.com wrote:

Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:

Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya 
walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
Begitu juga deviden yg diperoleh .
Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
(rumah, mobil, deposito dll)
Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg 
pake margin hehehe)
Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
dibaca2.. :)

semoga membantu.




--- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail.com menulis:

Dari: katrin kusu...@gmail.com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM



Udah final per transaksi dan dividen..
Sent with no Worries, Free with love

From: traders9090 traders9...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

 
Rekan2,

Maaf OOT sedikit
Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg 
harus kita laporkan?
Ada teman berikan info sebagai berikut:

1) Dividen yg kita terima selama 2009

2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg 
kita pegang per 31 Dec 2009

3) Total SELL selama tahun 2009
(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

Terima kasih sebelumnya

Salam

*
Sent from my MOBILE-Office



Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!




  

Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik katrin
Gak usah dilaporin kalo sudah sell.. Bikin ribet ih :d
 Laporin yg masih di hold ajah masuk sebagai asset

Sent with no Worries, Free with love

-Original Message-
From: karunq kar...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

Tapi pelaporannya gimana, katrin?
Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu
lampiran apa aja?

Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.




2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com


 Udah final per transaksi dan dividen..

 Sent with no Worries, Free with love

 
 From: traders9090 traders9...@gmail.com
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa


 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office


 



Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik feto oan
nah, waktu itu saya juga berpikir ttg saham pendiri karena pernah baca (entah 
dimana.. lupa). Tapi menurut petugas pajak, ini adalah saham yg 
diperdagangankan di bursa. Saya juga sudah nanya konsultan pajak (swasta) dan 
jawabannya sama.
PPh nya memang FINAL, tapi tetap harus kita laporkan.

Tolong cek lagi bro Timur...

(menghindari masalah karena salah 2 isi..).
 

--- Pada Jum, 19/3/10, TimurLangit i4...@yahoo.com menulis:

Dari: TimurLangit i4...@yahoo.com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:59 PM










 











Eh hati2, mungkin yg dimaksud oleh petugas pajak itu adalah Saham yg 
kategorinya bukan secondary (yg dijualbelikan di pasar sekunder). saya lupa 
istilahnya. Tapi itu lho Saham yg misal diperoleh langsung karena seseorang 
jadi komisaris misalnya.  

Saham dipasar sekunder, diperjual belikan melalui broker yg bertindak sebagai 
pemotong dan pembayar pajak. Karenanya, maka pajaknya bersifat final. Seperti 
bunga Bank, cukup dicantumkan total bunga yg diperoleh dalam setahun, saya sih 
kasi note bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan langsung oleh fihak Bank or 
dalam Hal ini fihak broker.
Salah2 input nanti dianggap saham primer lho.
Nanti deh saya lihat2 lagi buku pajak saya. 
On Mar 19, 2010, at 6:07 PM, feto oan feto_...@yahoo.com wrote:






 




  
  
  Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:

Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya 
walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
Begitu juga deviden yg diperoleh .
Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
(rumah, mobil, deposito dll)
Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg 
pake margin hehehe)
Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
dibaca2.. :)

semoga membantu.




--- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail. com menulis:

Dari: katrin kusu...@gmail. com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM


















Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with 
loveFrom:  traders9090 traders9...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@ yahoogroups. 
comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

 




  
  
  Rekan2,



Maaf OOT sedikit

Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg 
harus kita laporkan?

Ada teman berikan info sebagai berikut:



1) Dividen yg kita terima selama 2009



2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg 
kita pegang per 31 Dec 2009



3) Total SELL selama tahun 2009

(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)



Terima kasih sebelumnya



Salam



*

Sent from my MOBILE-Office




 





















 




   Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!


 












  




















  Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik dwianto_fhui
Yo...coba kalo trader yg setahun bsa ratusan transaski..bsa ribet bngett tuh
Rule Number One: Never lose money. Rule Number Two: Never forget Rule Number 
One.

-Original Message-
From: katrin kusu...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 12:24:18 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

Gak usah dilaporin kalo sudah sell.. Bikin ribet ih :d
 Laporin yg masih di hold ajah masuk sebagai asset

Sent with no Worries, Free with love

-Original Message-
From: karunq kar...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

Tapi pelaporannya gimana, katrin?
Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu
lampiran apa aja?

Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.




2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com


 Udah final per transaksi dan dividen..

 Sent with no Worries, Free with love

 
 From: traders9090 traders9...@gmail.com
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa


 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office


 



Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik D0N Qicot
pelajaran berharga :

SELL OFF 31 desember 
BUY lagi 2 Januari

Bebas lapor pajak


 








regards,


DonQicot
UNTR gowes ke NoBan !!





From: dwianto_f...@yahoo.com dwianto_f...@yahoo.com
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Sent: Fri, March 19, 2010 7:34:55 PM
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

  
Yo...coba kalo trader yg setahun bsa ratusan transaski..bsa ribet bngett tuh
Rule Number One: Never lose money. Rule Number Two: Never forget Rule Number 
One.


From:  katrin kusu...@gmail. com 
Date: Fri, 19 Mar 2010 12:24:18 +
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa
  
Gak usah dilaporin kalo sudah sell.. Bikin ribet ih :d
Laporin yg masih di hold ajah masuk sebagai asset

Sent with no Worries, Free with love


From:  karunq kar...@gmail. com 
Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi  
bursa
  
Tapi pelaporannya gimana, katrin?
Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu
lampiran apa aja?

Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx.

2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com


 Udah final per transaksi dan dividen..

 Sent with no Worries, Free with love

  _ _ __
 From: traders9090 traders9090@ gmail.com
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +
 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
 Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa


 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office


 

 


  

Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik kangduren
CMIIW
transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak 
dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot 
minta client statement ke broker hrs bawel).
Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya.
Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang 
jumlah nilai perolehan atau beli.
begitu kira2.
Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga 
komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, 
paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali 
bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu)

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_...@... wrote:

 Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
 
 Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
 semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
 Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya 
 walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
 Begitu juga deviden yg diperoleh .
 Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
 (rumah, mobil, deposito dll)
 Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg 
 pake margin hehehe)
 Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
 dibaca2.. :)
 
 semoga membantu.
 
 
 
 
 --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis:
 
 Dari: katrin kusu...@...
 Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
 bursa
 Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with 
 loveFrom:  traders9090 traders9...@...
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
 obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak 
 untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
 
  
 
 
 
 
   
   
   Rekan2,
 
 
 
 Maaf OOT sedikit
 
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 
 Ada teman berikan info sebagai berikut:
 
 
 
 1) Dividen yg kita terima selama 2009
 
 
 
 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009
 
 
 
 3) Total SELL selama tahun 2009
 
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
 
 
 
 Terima kasih sebelumnya
 
 
 
 Salam
 
 
 
 *
 
 Sent from my MOBILE-Office
 
 
 
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  
 
 
 
 
 
   Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
 Answers!
 http://id.answers.yahoo.com





Bls: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik swan silo
ada yg bilang petugas pajak ngga terlalu cerewet dg transaksi saham karena 
pajaknya final ...






Dari: kangduren kangdu...@yahoo.com
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 19 Maret, 2010 21:45:50
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

  
CMIIW
transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak 
dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot 
minta client statement ke broker hrs bawel).
Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya.
Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang 
jumlah nilai perolehan atau beli.
begitu kira2.
Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga 
komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, 
paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali 
bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu)

--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, feto oan feto_...@.. . wrote:

 Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
 
 Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
 semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
 Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya 
 walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
 Begitu juga deviden yg diperoleh .
 Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
 (rumah, mobil, deposito dll)
 Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg 
 pake margin hehehe)
 Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
 dibaca2.. :)
 
 semoga membantu.
 
 
 
 
 --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@...  menulis:
 
 Dari: katrin kusu...@... 
 Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
 bursa
 Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
 Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with 
 loveFrom:  traders9090 traders9090@ ...
 Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@ yahoogroups. 
 comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
 bursa
 
  
 
 
 
 
 
 
   Rekan2,
 
 
 
 Maaf OOT sedikit
 
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja 
 yg harus kita laporkan?
 
 Ada teman berikan info sebagai berikut:
 
 
 
 1) Dividen yg kita terima selama 2009
 
 
 
 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
 yg kita pegang per 31 Dec 2009
 
 
 
 3) Total SELL selama tahun 2009
 
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
 
 
 
 Terima kasih sebelumnya
 
 
 
 Salam
 
 
 
 *
 
 Sent from my MOBILE-Office
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
 Answers!
 http://id.answers. yahoo.com



 


  Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik lkm jkt
Sekedar pendapat saja.

Bila transaksi  di saham rugi mah , nga usah di laporin juga nga masalah.

Jelasnya bila berakibat penurunan (berkurangnya) kekayaan,  nga di laporkan
nga masalah.

Salam

Lukman




2010/3/19 kangduren kangdu...@yahoo.com

 CMIIW
 transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya
 tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya
 agak repot minta client statement ke broker hrs bawel).
 Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya.
 Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih
 dipegang jumlah nilai perolehan atau beli.
 begitu kira2.
 Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas
 dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di
 sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta
 transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu)

 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_...@... wrote:
 
  Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
 
  Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)
 sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.
  Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan
 penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
  Begitu juga deviden yg diperoleh .
  Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg
 lain (rumah, mobil, deposito dll)
  Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada
 yg pake margin hehehe)
  Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba
 dibaca2.. :)
 
  semoga membantu.
 
 
 
 
  --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis:
 
  Dari: katrin kusu...@...
  Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait
 transaksi bursa
  Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
  Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with
 loveFrom:  traders9090 traders9...@...
  Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
  obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject:
 [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
 
 
 
 
 
 
 
 
Rekan2,
 
 
 
  Maaf OOT sedikit
 
  Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa
 saja yg harus kita laporkan?
 
  Ada teman berikan info sebagai berikut:
 
 
 
  1) Dividen yg kita terima selama 2009
 
 
 
  2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value
 saham yg kita pegang per 31 Dec 2009
 
 
 
  3) Total SELL selama tahun 2009
 
  (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
 
 
 
  Terima kasih sebelumnya
 
 
 
  Salam
 
 
 
  *
 
  Sent from my MOBILE-Office
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di
 Yahoo! Answers!
  http://id.answers.yahoo.com
 




 

 + +
 + + + + +
 Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
 kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
 + + + + +
 + +Yahoo! Groups Links






-- 
Lukman


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik wong subur teguh
Semua transaksi-nya sdh kena pajak final tapi tetap dilaporkan di SPT
1770S-II :
Untuk dividen dan Total penjualan dilaporkan pada

*Bagian A : Penghasilan yang dikenakan PPh Final *

1) Dividen yg kita terima selama 2009
*Dilaporkan berdasarkan Bukti Pemotongan Dividen yang kita terima*

3) Total SELL selama tahun 2009
(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
*Mau gain/loss pajak tetap sdh dibayar rate-nya 0,01% dari Total Sale*

*Bagian B : harta pada akhir tahun*

2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham
yg kita pegang per 31 Dec 2009

*diisi harga beli*

Tolong dikoreksi kalau ada yang kurang benar

2010/3/19 traders9090 traders9...@gmail.com



 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa
 saja yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam




Re: Bls: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik kangduren
iya seharusnya sih memang ga merepotkan pelaporan transaksi saham (walau tanpa 
lampiran transaksi), krn sudah final dan dipotong langsung oleh sekuritas.
Transaksi di BEI 4 triliun perhari kalau dipersulit transaksi bisa sepi, dan 
pajak perhari 4 miliar bisa berkurang.
Tapi biar bagaimanapun saya tetap lapor transaksi saham biar tidak merepotkan 
di kemudian hari, nanti kalau jumlah aset nambah deposito atau nilai saham 
tidak repot jadinya.
thx sharingnya pak Swan Silo.

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, swan silo swan_gro...@... wrote:

 ada yg bilang petugas pajak ngga terlalu cerewet dg transaksi saham karena 
 pajaknya final ...
 
 
 
 
 
 
 Dari: kangduren kangdu...@...
 Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
 Terkirim: Jum, 19 Maret, 2010 21:45:50
 Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
 bursa
 
   
 CMIIW
 transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak 
 dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak 
 repot minta client statement ke broker hrs bawel).
 Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya.
 Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih 
 dipegang jumlah nilai perolehan atau beli.
 begitu kira2.
 Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia 
 ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di 
 sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta 
 transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu)
 
 --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, feto oan feto_oan@ . wrote:
 
  Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
  
  Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
  semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
  Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan 
  penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
  Begitu juga deviden yg diperoleh .
  Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
  (rumah, mobil, deposito dll)
  Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada 
  yg pake margin hehehe)
  Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
  dibaca2.. :)
  
  semoga membantu.
  
  
  
  
  --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusumok@  menulis:
  
  Dari: katrin kusumok@ 
  Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
  bursa
  Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
  Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
  
  
  
  
  
  
  Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with 
  loveFrom:  traders9090 traders9090@ ...
  Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@ yahoogroups. 
  comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait 
  transaksi bursa
  
   
  
  
  
  
  
  
Rekan2,
  
  
  
  Maaf OOT sedikit
  
  Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa 
  saja yg harus kita laporkan?
  
  Ada teman berikan info sebagai berikut:
  
  
  
  1) Dividen yg kita terima selama 2009
  
  
  
  2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham 
  yg kita pegang per 31 Dec 2009
  
  
  
  3) Total SELL selama tahun 2009
  
  (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
  padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
  
  
  
  Terima kasih sebelumnya
  
  
  
  Salam
  
  
  
  *
  
  Sent from my MOBILE-Office
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! 
  Answers!
  http://id.answers. yahoo.com
 
 
 
  
 
 
   Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
 Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/





Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik kangduren
CMIIW saya tetap lapor pak Lkm, mrk juga ga bisa usut sebenarnya krn transaksi 
BELI kan ga dilaporkan.

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, lkm jkt lkm...@... wrote:

 Sekedar pendapat saja.
 
 Bila transaksi  di saham rugi mah , nga usah di laporin juga nga masalah.
 
 Jelasnya bila berakibat penurunan (berkurangnya) kekayaan,  nga di laporkan
 nga masalah.
 
 Salam
 
 Lukman
 
 
 
 
 2010/3/19 kangduren kangdu...@...
 
  CMIIW
  transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya
  tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya
  agak repot minta client statement ke broker hrs bawel).
  Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya.
  Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih
  dipegang jumlah nilai perolehan atau beli.
  begitu kira2.
  Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas
  dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di
  sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta
  transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu)
 
  --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_oan@ wrote:
  
   Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
  
   Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)
  sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.
   Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan
  penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
   Begitu juga deviden yg diperoleh .
   Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg
  lain (rumah, mobil, deposito dll)
   Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada
  yg pake margin hehehe)
   Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba
  dibaca2.. :)
  
   semoga membantu.
  
  
  
  
   --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusumok@ menulis:
  
   Dari: katrin kusumok@
   Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait
  transaksi bursa
   Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
   Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
   Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with
  loveFrom:  traders9090 traders9090@
   Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
   obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject:
  [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
  
  
  
  
  
  
  
  
 Rekan2,
  
  
  
   Maaf OOT sedikit
  
   Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa
  saja yg harus kita laporkan?
  
   Ada teman berikan info sebagai berikut:
  
  
  
   1) Dividen yg kita terima selama 2009
  
  
  
   2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value
  saham yg kita pegang per 31 Dec 2009
  
  
  
   3) Total SELL selama tahun 2009
  
   (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
  padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
  
  
  
   Terima kasih sebelumnya
  
  
  
   Salam
  
  
  
   *
  
   Sent from my MOBILE-Office
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di
  Yahoo! Answers!
   http://id.answers.yahoo.com
  
 
 
 
 
  
 
  + +
  + + + + +
  Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
  kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
  + + + + +
  + +Yahoo! Groups Links
 
 
 
 
 
 
 -- 
 Lukman





Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik lkm jkt
Pak Kangduren.

Sangat paling mudah bagi petugas Bila mau usut soal transaksi saham,

Yang jadi masalah kurang di perhatikan oleh petugas.

karena transaksi saham ini pajaknya sudah final.

Ada 4 pihak yg terlibat dalam transaksi itu . mudah untuk di cross check.

Benar sekali , sebaiknya di laporkan .


Salam

Lukman








2010/3/19 kangduren kangdu...@yahoo.com

 CMIIW saya tetap lapor pak Lkm, mrk juga ga bisa usut sebenarnya krn
 transaksi BELI kan ga dilaporkan.

 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, lkm jkt lkm...@... wrote:
 
  Sekedar pendapat saja.
 
  Bila transaksi  di saham rugi mah , nga usah di laporin juga nga masalah.
 
  Jelasnya bila berakibat penurunan (berkurangnya) kekayaan,  nga di
 laporkan
  nga masalah.
 
  Salam
 
  Lukman
 
 
 
 
  2010/3/19 kangduren kangdu...@...
 
   CMIIW
   transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya
   tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo
 saya
   agak repot minta client statement ke broker hrs bawel).
   Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya.
   Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih
   dipegang jumlah nilai perolehan atau beli.
   begitu kira2.
   Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke
 petugas
   dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong
 di
   sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta
   transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu)
  
   --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_oan@ wrote:
   
Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
   
Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)
   sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.
Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan
   penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh
 terutang)
Begitu juga deviden yg diperoleh .
Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2
 yg
   lain (rumah, mobil, deposito dll)
Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2
 ada
   yg pake margin hehehe)
Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas,
 coba
   dibaca2.. :)
   
semoga membantu.
   
   
   
   
--- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusumok@ menulis:
   
Dari: katrin kusumok@
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait
   transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with
   loveFrom:  traders9090 traders9090@
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
 obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject:
   [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
   
   
   
   
   
   
   
   
  Rekan2,
   
   
   
Maaf OOT sedikit
   
Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa
 apa
   saja yg harus kita laporkan?
   
Ada teman berikan info sebagai berikut:
   
   
   
1) Dividen yg kita terima selama 2009
   
   
   
2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value
   saham yg kita pegang per 31 Dec 2009
   
   
   
3) Total SELL selama tahun 2009
   
(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar
 sekali
   padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
   
   
   
Terima kasih sebelumnya
   
   
   
Salam
   
   
   
*
   
Sent from my MOBILE-Office
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
  Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di
   Yahoo! Answers!
http://id.answers.yahoo.com
   
  
  
  
  
   
  
   + +
   + + + + +
   Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
   kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
   + + + + +
   + +Yahoo! Groups Links
  
  
  
  
 
 
  --
  Lukman
 




 

 + +
 + + + + +
 Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
 kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
 + + + + +
 + +Yahoo! Groups Links






-- 
Lukman


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik ade hermawan
Pak lkm,
boleh dong contohnya pelaporan pajaknya biar bisa ngerti sekalian. Makasih

Salam
ade

2010/3/19 lkm jkt lkm...@gmail.com



 Pak Kangduren.

 Sangat paling mudah bagi petugas Bila mau usut soal transaksi saham,

 Yang jadi masalah kurang di perhatikan oleh petugas.

 karena transaksi saham ini pajaknya sudah final.

 Ada 4 pihak yg terlibat dalam transaksi itu . mudah untuk di cross check.

 Benar sekali , sebaiknya di laporkan .


 Salam

 Lukman








 2010/3/19 kangduren kangdu...@yahoo.com

  CMIIW saya tetap lapor pak Lkm, mrk juga ga bisa usut sebenarnya krn
 transaksi BELI kan ga dilaporkan.

 --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, lkm jkt lkm...@... wrote:
 
  Sekedar pendapat saja.
 
  Bila transaksi  di saham rugi mah , nga usah di laporin juga nga
 masalah.
 
  Jelasnya bila berakibat penurunan (berkurangnya) kekayaan,  nga di
 laporkan
  nga masalah.
 
  Salam
 
  Lukman
 
 
 
 
  2010/3/19 kangduren kangdu...@...
  
   CMIIW
   transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya
   tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo
 saya
   agak repot minta client statement ke broker hrs bawel).
   Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan
 nantinya.
   Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih
   dipegang jumlah nilai perolehan atau beli.
   begitu kira2.
   Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke
 petugas
   dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong
 di
   sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10
 juta
   transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu)
  
   --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_oan@ wrote:
   
Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:
   
Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)
   sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.
Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan
   penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh
 terutang)
Begitu juga deviden yg diperoleh .
Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2
 yg
   lain (rumah, mobil, deposito dll)
Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga
 (kali2 ada
   yg pake margin hehehe)
Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas,
 coba
   dibaca2.. :)
   
semoga membantu.
   
   
   
   
--- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusumok@ menulis:
   
Dari: katrin kusumok@
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait
   transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free
 with
   loveFrom:  traders9090 traders9090@
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: 
 obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject:
   [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
   
   
   
   
   
   
   
   
  Rekan2,
   
   
   
Maaf OOT sedikit
   
Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa
 apa
   saja yg harus kita laporkan?
   
Ada teman berikan info sebagai berikut:
   
   
   
1) Dividen yg kita terima selama 2009
   
   
   
2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan
 value
   saham yg kita pegang per 31 Dec 2009
   
   
   
3) Total SELL selama tahun 2009
   
(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar
 sekali
   padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)
   
   
   
Terima kasih sebelumnya
   
   
   
Salam
   
   
   
*
   
Sent from my MOBILE-Office
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
  Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di
   Yahoo! Answers!
http://id.answers.yahoo.com
   
  
  
  
  
   
  
   + +
   + + + + +
   Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
   kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
   + + + + +
   + +Yahoo! Groups Links
  
  
  
  
 
 
  --
  Lukman





 

 + +
 + + + + +
 Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
 kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
 + + + + +
 + +Yahoo! Groups Links






 --
 Lukman

 



Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik massismanto
Untuk saham pendiri kena PPh Final 0,5% ditambah 0,1% dari transaksi jual, 
sedangkan untuk transaksi di pasar sekunder hanya kena PPh Final 0,1% dari 
transaksi jual. Untuk dividen yg diterima perorangan kena PPh Final 10% dari 
jml dividen, tapi kalo diterima institusi atau badan hukum kena PPh Pasal 23 
sebesar 15% dan sifatnya tidak final.
Walaupun sudah kena PPh Final, transaksi jual saham dan dividen tetap harus 
dilaporkan di SPT PPh Orang Pribadi form 1770-III (hanya dilaporkan saja). 
Bukti potong PPh Final tidak perlu dilampirkan, kecuali kalo diperiksa baru 
diberikan.
Sedangkan nilai portofolio per 31 Desember tahun ybs, dilaporkan sebagai harta 
(bersama dengan harta lainnya seperti rumah, mobil, deposito' dll).
Jangan lupa, kalo punya hutang/pinjaman juga dilaporkan sebagai kewajiban.
Kalo sudah diisi segera dilaporkan ke KPP terdekat paling lambat 31 Maret 2010 
supaya tidak kena denda. Mudah-mudahan penjelasan ini bisa membantu.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: feto oan feto_...@yahoo.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 20:22:13 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

nah, waktu itu saya juga berpikir ttg saham pendiri karena pernah baca (entah 
dimana.. lupa). Tapi menurut petugas pajak, ini adalah saham yg 
diperdagangankan di bursa. Saya juga sudah nanya konsultan pajak (swasta) dan 
jawabannya sama.
PPh nya memang FINAL, tapi tetap harus kita laporkan.

Tolong cek lagi bro Timur...

(menghindari masalah karena salah 2 isi..).
 

--- Pada Jum, 19/3/10, TimurLangit i4...@yahoo.com menulis:

Dari: TimurLangit i4...@yahoo.com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:59 PM










 











Eh hati2, mungkin yg dimaksud oleh petugas pajak itu adalah Saham yg 
kategorinya bukan secondary (yg dijualbelikan di pasar sekunder). saya lupa 
istilahnya. Tapi itu lho Saham yg misal diperoleh langsung karena seseorang 
jadi komisaris misalnya.  

Saham dipasar sekunder, diperjual belikan melalui broker yg bertindak sebagai 
pemotong dan pembayar pajak. Karenanya, maka pajaknya bersifat final. Seperti 
bunga Bank, cukup dicantumkan total bunga yg diperoleh dalam setahun, saya sih 
kasi note bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan langsung oleh fihak Bank or 
dalam Hal ini fihak broker.
Salah2 input nanti dianggap saham primer lho.
Nanti deh saya lihat2 lagi buku pajak saya. 
On Mar 19, 2010, at 6:07 PM, feto oan feto_...@yahoo.com wrote:






 




  
  
  Hasil konsultasi dengan petugas pajak  di Gatsu:

Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3)  sebesar 
semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%.  
Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya 
walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang)
Begitu juga deviden yg diperoleh .
Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain 
(rumah, mobil, deposito dll)
Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg 
pake margin hehehe)
Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba 
dibaca2.. :)

semoga membantu.




--- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail. com menulis:

Dari: katrin kusu...@gmail. com
Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM


















Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with 
loveFrom:  traders9090 traders9...@gmail.com
Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@ yahoogroups. 
comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

 




  
  
  Rekan2,



Maaf OOT sedikit

Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg 
harus kita laporkan?

Ada teman berikan info sebagai berikut:



1) Dividen yg kita terima selama 2009



2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg 
kita pegang per 31 Dec 2009



3) Total SELL selama tahun 2009

(Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali 
padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)



Terima kasih sebelumnya



Salam



*

Sent from my MOBILE-Office




 





















 




   Lebih aman saat online. 
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!


 












  




















  Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http

Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik bintoro hadisusanto
Dear all,

temen anda sudah bener semua
1. Deviden masukan di 1170 S II bagian A no 12 kan udah final ( dulu di 1770
S I karena tidak final )
2. Portofolio masukan daftar harta nilai sesuai yg kita dapat dari
sekuritas.
3. Transaksi jual masukan di 1770 S II A no 3 ( ndak usah takut atau malu
kan udah final )
semoga bermanfaat.

salam,
sbh
2010/3/19 traders9090 traders9...@gmail.com



 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa
 saja yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office
 



Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik Bandar Bola
Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh,
misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas
penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak
dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan
total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak
final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah
penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss).

Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti
potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan
publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya
dikirimkan ke pemegang saham via broker). Jadi kita yang sudah punya NPWP
yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong PPh itu.
Tetapi untuk pelaporan tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak
atas dividen sifatnya final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan
bukti potong PPh lagi (karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama
sekali terhadap jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi
ini seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak
meresponi perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan
segera submit laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH
atas dividen dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa
harus dibikin susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong
pajak.

Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi.


Best Regards,
Bandar Bola



2010/3/19 s|nnerman tv.k...@gmail.com



 Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti
 potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari
 sekuritas gabung dengan nasabah2 laen).

 Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak
 ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari
 BUMI, ga diterima.

 Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq.
 Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%.
 Begitu pula dgn dividen.

 Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr
 siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh.

 Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak.


 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT





Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik Bandar Bola
Sorry, saya resend, ada perbaikan:


Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh,
misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas
penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak
dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan
total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak
final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah
penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss).



Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti
potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan
publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya
dikirimkan ke pemegang saham via broker, bersifat tidak final. Jadi kita
yang sudah punya NPWP yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong
PPh itu, untuk kita lampirkan ke laporan pajak kita. Tetapi untuk pelaporan
tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak atas dividen sifatnya
final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan bukti potong PPh lagi
(karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama sekali terhadap
jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi ini
seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak meresponi
perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan segera submit
laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH atas dividen
dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa harus dibikin
susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong pajak.



Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi.





Best Regards,

Bandar Bola




2010/3/20 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com

 Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh,
 misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas
 penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak
 dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan
 total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak
 final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah
 penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss).

 Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti
 potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan
 publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya
 dikirimkan ke pemegang saham via broker). Jadi kita yang sudah punya NPWP
 yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong PPh itu.
 Tetapi untuk pelaporan tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak
 atas dividen sifatnya final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan
 bukti potong PPh lagi (karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama
 sekali terhadap jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi
 ini seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak
 meresponi perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan
 segera submit laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH
 atas dividen dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa
 harus dibikin susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong
 pajak.

 Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi.


 Best Regards,
 Bandar Bola



 2010/3/19 s|nnerman tv.k...@gmail.com



 Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti
 potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari
 sekuritas gabung dengan nasabah2 laen).

 Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak
 ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari
 BUMI, ga diterima.

 Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq.
 Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%.
 Begitu pula dgn dividen.

 Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr
 siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh.

 Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak.


 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT






-- 

Regards,
Bandar Bola


Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa

2010-03-19 Terurut Topik nyaham . dong
Pak Bintoro,
Transaksi jual itu kan total penjualan setahun di kolom yg tengah ya? Kemudian 
pajaknya yg 0,1 % di kolom yg kanan ya? 
Pengen mastikan bahwa saya sudah isi dgn benar. 
Salam,


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: bintoro hadisusanto stevebin1...@gmail.com
Date: Sat, 20 Mar 2010 07:12:06 
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi 
bursa

Dear all,

temen anda sudah bener semua
1. Deviden masukan di 1170 S II bagian A no 12 kan udah final ( dulu di 1770
S I karena tidak final )
2. Portofolio masukan daftar harta nilai sesuai yg kita dapat dari
sekuritas.
3. Transaksi jual masukan di 1770 S II A no 3 ( ndak usah takut atau malu
kan udah final )
semoga bermanfaat.

salam,
sbh
2010/3/19 traders9090 traders9...@gmail.com



 Rekan2,

 Maaf OOT sedikit
 Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa
 saja yg harus kita laporkan?
 Ada teman berikan info sebagai berikut:

 1) Dividen yg kita terima selama 2009

 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham
 yg kita pegang per 31 Dec 2009

 3) Total SELL selama tahun 2009
 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali
 padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss)

 Terima kasih sebelumnya

 Salam

 *
 Sent from my MOBILE-Office