Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
ampun de.. uda bayar jg tetep mo minta kita ngelaporin.. apa emank di indonesia aja ato di negara lain jg begitu? jadi penasaran nih.. - -'' utg saya gk ribet2.. haha.. gaji jg masi seiprit..isinya yang SS aja dah.. 2010/3/20 kangduren kangdu...@yahoo.com kalau didata setiap transaksi mestinya ga repot (repot dikit sih pake excel), justru maunya pajak kan bisa cross check utk pantau sekuritas juga. Nanti kalau semua dah investor mungkin dah ga pusing kali ditjen pajak. Mau lapor atau ga tinggal minta ke KSEI. --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com obrolan-bandar%40yahoogroups.com, SbudianaYCS sbudi...@... wrote: Kalaupun Pph nya ga dibayar, pasti salah sekuritasnya dan jangan salahkan Tradernya, krn bagi Trader mah pasti uda langsung dipotong ama Sekuritasnya. Lagi2, kalo bisa dibuat mudah, kenapa kok suka banget dibikin susah, binun deh aku. Sent from my BlackBerry ® Wireless Device -Original Message- From: feto oan feto_...@... Date: Fri, 19 Mar 2010 19:07:06 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com obrolan-bandar%40yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis: Dari: katrin kusu...@... Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.comobrolan-bandar%40yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9...@... Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comobrolan-bandar%40yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com -- - Never be sad for what is over, just be glad that it was once yours -
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Enggak lah bro, kan yg dilapor adalah penjualan saham selama 1 tahun, jadi tetap ada kewajiban utk lapor penjualan saham dan memang sdh final dipotng oleh brokernya. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: D0N Qicot o5ana_indone...@yahoo.com Date: Fri, 19 Mar 2010 06:39:48 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa pelajaran berharga : SELL OFF 31 desember BUY lagi 2 Januari Bebas lapor pajak regards, DonQicot UNTR gowes ke NoBan !! From: dwianto_f...@yahoo.com dwianto_f...@yahoo.com To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Fri, March 19, 2010 7:34:55 PM Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Yo...coba kalo trader yg setahun bsa ratusan transaski..bsa ribet bngett tuh Rule Number One: Never lose money. Rule Number Two: Never forget Rule Number One. From: katrin kusu...@gmail. com Date: Fri, 19 Mar 2010 12:24:18 + To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Gak usah dilaporin kalo sudah sell.. Bikin ribet ih :d Laporin yg masih di hold ajah masuk sebagai asset Sent with no Worries, Free with love From: karunq kar...@gmail. com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9090@ gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Sebenarnya kalo pajak saham uda dinyatakan final, kenapa lagi pake disuru lapor segala, kan cuma ngerepotin baik bagi trader apalagi bagi petugas yg hrs memeriksanya, kalo bisa dipermudah, kenapa sih hrs selalu dibikin sulit yah, gitu aja kok repot. Sent from my BlackBerry ® Wireless Device -Original Message- From: Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com Date: Sat, 20 Mar 2010 09:36:43 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Sorry, saya resend, ada perbaikan: Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh, misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss). Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya dikirimkan ke pemegang saham via broker, bersifat tidak final. Jadi kita yang sudah punya NPWP yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong PPh itu, untuk kita lampirkan ke laporan pajak kita. Tetapi untuk pelaporan tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak atas dividen sifatnya final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan bukti potong PPh lagi (karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama sekali terhadap jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi ini seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak meresponi perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan segera submit laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH atas dividen dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa harus dibikin susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong pajak. Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi. Best Regards, Bandar Bola 2010/3/20 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh, misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss). Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya dikirimkan ke pemegang saham via broker). Jadi kita yang sudah punya NPWP yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong PPh itu. Tetapi untuk pelaporan tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak atas dividen sifatnya final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan bukti potong PPh lagi (karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama sekali terhadap jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi ini seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak meresponi perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan segera submit laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH atas dividen dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa harus dibikin susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong pajak. Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi. Best Regards, Bandar Bola 2010/3/19 s|nnerman tv.k...@gmail.com Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, ga diterima. Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%. Begitu pula dgn dividen. Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh. Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- Regards, Bandar Bola
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kalaupun Pph nya ga dibayar, pasti salah sekuritasnya dan jangan salahkan Tradernya, krn bagi Trader mah pasti uda langsung dipotong ama Sekuritasnya. Lagi2, kalo bisa dibuat mudah, kenapa kok suka banget dibikin susah, binun deh aku. Sent from my BlackBerry ® Wireless Device -Original Message- From: feto oan feto_...@yahoo.com Date: Fri, 19 Mar 2010 19:07:06 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail.com menulis: Dari: katrin kusu...@gmail.com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
kalau didata setiap transaksi mestinya ga repot (repot dikit sih pake excel), justru maunya pajak kan bisa cross check utk pantau sekuritas juga. Nanti kalau semua dah investor mungkin dah ga pusing kali ditjen pajak. Mau lapor atau ga tinggal minta ke KSEI. --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, SbudianaYCS sbudi...@... wrote: Kalaupun Pph nya ga dibayar, pasti salah sekuritasnya dan jangan salahkan Tradernya, krn bagi Trader mah pasti uda langsung dipotong ama Sekuritasnya. Lagi2, kalo bisa dibuat mudah, kenapa kok suka banget dibikin susah, binun deh aku. Sent from my BlackBerry ® Wireless Device -Original Message- From: feto oan feto_...@... Date: Fri, 19 Mar 2010 19:07:06 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis: Dari: katrin kusu...@... Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9...@... Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com
[ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love -Original Message- From: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Tadi saya telpon etrading minta dikirmkan laporan pajak. Katanya bisa dikirimkan dalam 3 hari via email. Laporan dari etrading nati tinggal diinput ke SPT 1771 lampiran 2 kalo nggak salah. Saya kira yang dicantumkan nilai penjualan saham selama setahun. 2010/3/19 karunq kar...@gmail.com Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, ga diterima. Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%. Begitu pula dgn dividen. Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh. Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: karunq kar...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail.com menulis: Dari: katrin kusu...@gmail.com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Pajak dividen, pajak penjualan saham setahu saya termasuk pajak yg bersifat final, seperti bunga bank kita khan tidak perlu malampirkan bukti pembayaran pajaknya karena sudah bersifat final. On Mar 19, 2010, at 6:22 PM, s|nnerman tv.k...@gmail.com wrote: Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, ga diterima. Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%. Begitu pula dgn dividen. Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh. Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: karunq kar...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
menurut informasi petugas pajak.. tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh. Kalau tidak salah kita semua mendapatkan confirmation note dari broker masing2 setiap hari (kalau ada transaksi), itu bisa disimpan sebagai bukti. (Cuma kalau frekwensinya tinggi, pasti banyak ya). Selain itu kita juga mendapatkan rekap aktivitas selama sebulan (jual, beli, deviden dll), rekap ini juga disimpan sebagai bukti. Kalau2 nanti diperiksa, ya kita punya bukti pendukung. kalau ga ada kecurigaan, ya ga ada pemeriksaan. --- Pada Jum, 19/3/10, s|nnerman tv.k...@gmail.com menulis: Dari: s|nnerman tv.k...@gmail.com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:22 PM Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, ga diterima. Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%. Begitu pula dgn dividen. Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh. Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: karunq kar...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love _ _ __ From: traders9090 traders9090@ gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Kalau masukkan cash balance dan total saham X harga penutupan per 31 dec 09 bisa tidak? [herry] -Original Message- From: feto oan feto_...@yahoo.com Date: Fri, 19 Mar 2010 19:37:00 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa menurut informasi petugas pajak.. tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh. Kalau tidak salah kita semua mendapatkan confirmation note dari broker masing2 setiap hari (kalau ada transaksi), itu bisa disimpan sebagai bukti. (Cuma kalau frekwensinya tinggi, pasti banyak ya). Selain itu kita juga mendapatkan rekap aktivitas selama sebulan (jual, beli, deviden dll), rekap ini juga disimpan sebagai bukti. Kalau2 nanti diperiksa, ya kita punya bukti pendukung. kalau ga ada kecurigaan, ya ga ada pemeriksaan. --- Pada Jum, 19/3/10, s|nnerman tv.k...@gmail.com menulis: Dari: s|nnerman tv.k...@gmail.com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:22 PM Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, ga diterima. Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%. Begitu pula dgn dividen. Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh. Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: karunq kar...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9090@ gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Oh... I see... Trims banget atas penjelasannya bro Timur Langit and bro Feto.. Highly appreciated!! Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: feto oan feto_...@yahoo.com Date: Fri, 19 Mar 2010 19:37:00 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa menurut informasi petugas pajak.. tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh. Kalau tidak salah kita semua mendapatkan confirmation note dari broker masing2 setiap hari (kalau ada transaksi), itu bisa disimpan sebagai bukti. (Cuma kalau frekwensinya tinggi, pasti banyak ya). Selain itu kita juga mendapatkan rekap aktivitas selama sebulan (jual, beli, deviden dll), rekap ini juga disimpan sebagai bukti. Kalau2 nanti diperiksa, ya kita punya bukti pendukung. kalau ga ada kecurigaan, ya ga ada pemeriksaan. --- Pada Jum, 19/3/10, s|nnerman tv.k...@gmail.com menulis: Dari: s|nnerman tv.k...@gmail.com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:22 PM Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, ga diterima. Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%. Begitu pula dgn dividen. Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh. Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: karunq kar...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9090@ gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Eh hati2, mungkin yg dimaksud oleh petugas pajak itu adalah Saham yg kategorinya bukan secondary (yg dijualbelikan di pasar sekunder). saya lupa istilahnya. Tapi itu lho Saham yg misal diperoleh langsung karena seseorang jadi komisaris misalnya. Saham dipasar sekunder, diperjual belikan melalui broker yg bertindak sebagai pemotong dan pembayar pajak. Karenanya, maka pajaknya bersifat final. Seperti bunga Bank, cukup dicantumkan total bunga yg diperoleh dalam setahun, saya sih kasi note bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan langsung oleh fihak Bank or dalam Hal ini fihak broker. Salah2 input nanti dianggap saham primer lho. Nanti deh saya lihat2 lagi buku pajak saya. On Mar 19, 2010, at 6:07 PM, feto oan feto_...@yahoo.com wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail.com menulis: Dari: katrin kusu...@gmail.com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Gak usah dilaporin kalo sudah sell.. Bikin ribet ih :d Laporin yg masih di hold ajah masuk sebagai asset Sent with no Worries, Free with love -Original Message- From: karunq kar...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
nah, waktu itu saya juga berpikir ttg saham pendiri karena pernah baca (entah dimana.. lupa). Tapi menurut petugas pajak, ini adalah saham yg diperdagangankan di bursa. Saya juga sudah nanya konsultan pajak (swasta) dan jawabannya sama. PPh nya memang FINAL, tapi tetap harus kita laporkan. Tolong cek lagi bro Timur... (menghindari masalah karena salah 2 isi..). --- Pada Jum, 19/3/10, TimurLangit i4...@yahoo.com menulis: Dari: TimurLangit i4...@yahoo.com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:59 PM Eh hati2, mungkin yg dimaksud oleh petugas pajak itu adalah Saham yg kategorinya bukan secondary (yg dijualbelikan di pasar sekunder). saya lupa istilahnya. Tapi itu lho Saham yg misal diperoleh langsung karena seseorang jadi komisaris misalnya. Saham dipasar sekunder, diperjual belikan melalui broker yg bertindak sebagai pemotong dan pembayar pajak. Karenanya, maka pajaknya bersifat final. Seperti bunga Bank, cukup dicantumkan total bunga yg diperoleh dalam setahun, saya sih kasi note bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan langsung oleh fihak Bank or dalam Hal ini fihak broker. Salah2 input nanti dianggap saham primer lho. Nanti deh saya lihat2 lagi buku pajak saya. On Mar 19, 2010, at 6:07 PM, feto oan feto_...@yahoo.com wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail. com menulis: Dari: katrin kusu...@gmail. com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@ yahoogroups. comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Yo...coba kalo trader yg setahun bsa ratusan transaski..bsa ribet bngett tuh Rule Number One: Never lose money. Rule Number Two: Never forget Rule Number One. -Original Message- From: katrin kusu...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 12:24:18 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Gak usah dilaporin kalo sudah sell.. Bikin ribet ih :d Laporin yg masih di hold ajah masuk sebagai asset Sent with no Worries, Free with love -Original Message- From: karunq kar...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail.com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love From: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
pelajaran berharga : SELL OFF 31 desember BUY lagi 2 Januari Bebas lapor pajak regards, DonQicot UNTR gowes ke NoBan !! From: dwianto_f...@yahoo.com dwianto_f...@yahoo.com To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Sent: Fri, March 19, 2010 7:34:55 PM Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Yo...coba kalo trader yg setahun bsa ratusan transaski..bsa ribet bngett tuh Rule Number One: Never lose money. Rule Number Two: Never forget Rule Number One. From: katrin kusu...@gmail. com Date: Fri, 19 Mar 2010 12:24:18 + To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Gak usah dilaporin kalo sudah sell.. Bikin ribet ih :d Laporin yg masih di hold ajah masuk sebagai asset Sent with no Worries, Free with love From: karunq kar...@gmail. com Date: Fri, 19 Mar 2010 18:11:09 +0700 To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Tapi pelaporannya gimana, katrin? Trus yg dicantumkan di SPT, ambil dari mana angka2nya dan perlu lampiran apa aja? Mohon petunjuk juga dari senior + rekan2 lain. Thx. 2010/3/19 katrin kusu...@gmail. com Udah final per transaksi dan dividen.. Sent with no Worries, Free with love _ _ __ From: traders9090 traders9090@ gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 + To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Subject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
CMIIW transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot minta client statement ke broker hrs bawel). Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya. Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang jumlah nilai perolehan atau beli. begitu kira2. Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu) --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_...@... wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis: Dari: katrin kusu...@... Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9...@... Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com
Bls: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
ada yg bilang petugas pajak ngga terlalu cerewet dg transaksi saham karena pajaknya final ... Dari: kangduren kangdu...@yahoo.com Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 19 Maret, 2010 21:45:50 Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa CMIIW transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot minta client statement ke broker hrs bawel). Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya. Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang jumlah nilai perolehan atau beli. begitu kira2. Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu) --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, feto oan feto_...@.. . wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis: Dari: katrin kusu...@... Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9090@ ... Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@ yahoogroups. comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Sekedar pendapat saja. Bila transaksi di saham rugi mah , nga usah di laporin juga nga masalah. Jelasnya bila berakibat penurunan (berkurangnya) kekayaan, nga di laporkan nga masalah. Salam Lukman 2010/3/19 kangduren kangdu...@yahoo.com CMIIW transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot minta client statement ke broker hrs bawel). Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya. Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang jumlah nilai perolehan atau beli. begitu kira2. Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu) --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_...@... wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@... menulis: Dari: katrin kusu...@... Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9...@... Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links -- Lukman
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Semua transaksi-nya sdh kena pajak final tapi tetap dilaporkan di SPT 1770S-II : Untuk dividen dan Total penjualan dilaporkan pada *Bagian A : Penghasilan yang dikenakan PPh Final * 1) Dividen yg kita terima selama 2009 *Dilaporkan berdasarkan Bukti Pemotongan Dividen yang kita terima* 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) *Mau gain/loss pajak tetap sdh dibayar rate-nya 0,01% dari Total Sale* *Bagian B : harta pada akhir tahun* 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 *diisi harga beli* Tolong dikoreksi kalau ada yang kurang benar 2010/3/19 traders9090 traders9...@gmail.com Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam
Re: Bls: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
iya seharusnya sih memang ga merepotkan pelaporan transaksi saham (walau tanpa lampiran transaksi), krn sudah final dan dipotong langsung oleh sekuritas. Transaksi di BEI 4 triliun perhari kalau dipersulit transaksi bisa sepi, dan pajak perhari 4 miliar bisa berkurang. Tapi biar bagaimanapun saya tetap lapor transaksi saham biar tidak merepotkan di kemudian hari, nanti kalau jumlah aset nambah deposito atau nilai saham tidak repot jadinya. thx sharingnya pak Swan Silo. --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, swan silo swan_gro...@... wrote: ada yg bilang petugas pajak ngga terlalu cerewet dg transaksi saham karena pajaknya final ... Dari: kangduren kangdu...@... Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 19 Maret, 2010 21:45:50 Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa CMIIW transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot minta client statement ke broker hrs bawel). Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya. Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang jumlah nilai perolehan atau beli. begitu kira2. Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu) --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, feto oan feto_oan@ . wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusumok@ menulis: Dari: katrin kusumok@ Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9090@ ... Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@ yahoogroups. comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
CMIIW saya tetap lapor pak Lkm, mrk juga ga bisa usut sebenarnya krn transaksi BELI kan ga dilaporkan. --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, lkm jkt lkm...@... wrote: Sekedar pendapat saja. Bila transaksi di saham rugi mah , nga usah di laporin juga nga masalah. Jelasnya bila berakibat penurunan (berkurangnya) kekayaan, nga di laporkan nga masalah. Salam Lukman 2010/3/19 kangduren kangdu...@... CMIIW transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot minta client statement ke broker hrs bawel). Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya. Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang jumlah nilai perolehan atau beli. begitu kira2. Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu) --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_oan@ wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusumok@ menulis: Dari: katrin kusumok@ Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9090@ Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links -- Lukman
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Pak Kangduren. Sangat paling mudah bagi petugas Bila mau usut soal transaksi saham, Yang jadi masalah kurang di perhatikan oleh petugas. karena transaksi saham ini pajaknya sudah final. Ada 4 pihak yg terlibat dalam transaksi itu . mudah untuk di cross check. Benar sekali , sebaiknya di laporkan . Salam Lukman 2010/3/19 kangduren kangdu...@yahoo.com CMIIW saya tetap lapor pak Lkm, mrk juga ga bisa usut sebenarnya krn transaksi BELI kan ga dilaporkan. --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, lkm jkt lkm...@... wrote: Sekedar pendapat saja. Bila transaksi di saham rugi mah , nga usah di laporin juga nga masalah. Jelasnya bila berakibat penurunan (berkurangnya) kekayaan, nga di laporkan nga masalah. Salam Lukman 2010/3/19 kangduren kangdu...@... CMIIW transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot minta client statement ke broker hrs bawel). Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya. Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang jumlah nilai perolehan atau beli. begitu kira2. Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu) --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_oan@ wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusumok@ menulis: Dari: katrin kusumok@ Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9090@ Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links -- Lukman + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links -- Lukman
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Pak lkm, boleh dong contohnya pelaporan pajaknya biar bisa ngerti sekalian. Makasih Salam ade 2010/3/19 lkm jkt lkm...@gmail.com Pak Kangduren. Sangat paling mudah bagi petugas Bila mau usut soal transaksi saham, Yang jadi masalah kurang di perhatikan oleh petugas. karena transaksi saham ini pajaknya sudah final. Ada 4 pihak yg terlibat dalam transaksi itu . mudah untuk di cross check. Benar sekali , sebaiknya di laporkan . Salam Lukman 2010/3/19 kangduren kangdu...@yahoo.com CMIIW saya tetap lapor pak Lkm, mrk juga ga bisa usut sebenarnya krn transaksi BELI kan ga dilaporkan. --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, lkm jkt lkm...@... wrote: Sekedar pendapat saja. Bila transaksi di saham rugi mah , nga usah di laporin juga nga masalah. Jelasnya bila berakibat penurunan (berkurangnya) kekayaan, nga di laporkan nga masalah. Salam Lukman 2010/3/19 kangduren kangdu...@... CMIIW transaksi saham yg dilaporkan yg JUAL saja (akumulasi), deviden sptnya tidak dilaporkan boleh, dilaporkan juga ga pa pa (kalo ga repot, kalo saya agak repot minta client statement ke broker hrs bawel). Kalo transaksi saham ga dilaporkan takutnya timbul pertanyaan nantinya. Selain transaksi saham juga hrs dilaporkan ASET berupa saham yg masih dipegang jumlah nilai perolehan atau beli. begitu kira2. Kalo kata konsultan hrs lampirkan bukti, tapi waktu ane tanya ke petugas dia ga komplen diterima gitu aja, soalnya pajak udah pasti kena potong di sekuritas, paling ditanya koq transaksinya gede? (padahal modal 10 juta transaksi 100 kali bisa jadi 1 miliar, hahaha.. saya jelasin gitu) --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, feto oan feto_oan@ wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusumok@ menulis: Dari: katrin kusumok@ Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9090@ Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@yahoogroups.comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Apakah saya bisa menurunkan berat badan? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links -- Lukman + + + + + + + Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas. + + + + + + +Yahoo! Groups Links -- Lukman
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Untuk saham pendiri kena PPh Final 0,5% ditambah 0,1% dari transaksi jual, sedangkan untuk transaksi di pasar sekunder hanya kena PPh Final 0,1% dari transaksi jual. Untuk dividen yg diterima perorangan kena PPh Final 10% dari jml dividen, tapi kalo diterima institusi atau badan hukum kena PPh Pasal 23 sebesar 15% dan sifatnya tidak final. Walaupun sudah kena PPh Final, transaksi jual saham dan dividen tetap harus dilaporkan di SPT PPh Orang Pribadi form 1770-III (hanya dilaporkan saja). Bukti potong PPh Final tidak perlu dilampirkan, kecuali kalo diperiksa baru diberikan. Sedangkan nilai portofolio per 31 Desember tahun ybs, dilaporkan sebagai harta (bersama dengan harta lainnya seperti rumah, mobil, deposito' dll). Jangan lupa, kalo punya hutang/pinjaman juga dilaporkan sebagai kewajiban. Kalo sudah diisi segera dilaporkan ke KPP terdekat paling lambat 31 Maret 2010 supaya tidak kena denda. Mudah-mudahan penjelasan ini bisa membantu. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: feto oan feto_...@yahoo.com Date: Fri, 19 Mar 2010 20:22:13 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa nah, waktu itu saya juga berpikir ttg saham pendiri karena pernah baca (entah dimana.. lupa). Tapi menurut petugas pajak, ini adalah saham yg diperdagangankan di bursa. Saya juga sudah nanya konsultan pajak (swasta) dan jawabannya sama. PPh nya memang FINAL, tapi tetap harus kita laporkan. Tolong cek lagi bro Timur... (menghindari masalah karena salah 2 isi..). --- Pada Jum, 19/3/10, TimurLangit i4...@yahoo.com menulis: Dari: TimurLangit i4...@yahoo.com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 6:59 PM Eh hati2, mungkin yg dimaksud oleh petugas pajak itu adalah Saham yg kategorinya bukan secondary (yg dijualbelikan di pasar sekunder). saya lupa istilahnya. Tapi itu lho Saham yg misal diperoleh langsung karena seseorang jadi komisaris misalnya. Saham dipasar sekunder, diperjual belikan melalui broker yg bertindak sebagai pemotong dan pembayar pajak. Karenanya, maka pajaknya bersifat final. Seperti bunga Bank, cukup dicantumkan total bunga yg diperoleh dalam setahun, saya sih kasi note bahwa pajak sudah dipotong dan dibayarkan langsung oleh fihak Bank or dalam Hal ini fihak broker. Salah2 input nanti dianggap saham primer lho. Nanti deh saya lihat2 lagi buku pajak saya. On Mar 19, 2010, at 6:07 PM, feto oan feto_...@yahoo.com wrote: Hasil konsultasi dengan petugas pajak di Gatsu: Untuk transaksi di bursa kita harus laporkan di form 1770-III (3) sebesar semua nilai PENJUALAN dan PPh terutang sebesar 0,1%. Jadi walaupun pagi beli 5 menit kemud jual, tetap harus laporkan penjualannya walaupun CL (karena penjualan tsb menyebabkan ada PPh terutang) Begitu juga deviden yg diperoleh . Portofolio pada akhir th dilaporkan sebagai HARTA bersama dg harta2 yg lain (rumah, mobil, deposito dll) Sekalian kalau ada hutang ke broker, jangan lupa laporkan juga (kali2 ada yg pake margin hehehe) Oh ya, bbrp hari lalu ada contoh pengisian SPT di sisipan Kompas, coba dibaca2.. :) semoga membantu. --- Pada Jum, 19/3/10, katrin kusu...@gmail. com menulis: Dari: katrin kusu...@gmail. com Judul: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Kepada: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 19 Maret, 2010, 5:54 PM Udah final per transaksi dan dividen..Sent with no Worries, Free with loveFrom: traders9090 traders9...@gmail.com Date: Fri, 19 Mar 2010 10:43:10 +To: obrolan-bandar@ yahoogroups. comSubject: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! http
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Dear all, temen anda sudah bener semua 1. Deviden masukan di 1170 S II bagian A no 12 kan udah final ( dulu di 1770 S I karena tidak final ) 2. Portofolio masukan daftar harta nilai sesuai yg kita dapat dari sekuritas. 3. Transaksi jual masukan di 1770 S II A no 3 ( ndak usah takut atau malu kan udah final ) semoga bermanfaat. salam, sbh 2010/3/19 traders9090 traders9...@gmail.com Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh, misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss). Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya dikirimkan ke pemegang saham via broker). Jadi kita yang sudah punya NPWP yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong PPh itu. Tetapi untuk pelaporan tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak atas dividen sifatnya final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan bukti potong PPh lagi (karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama sekali terhadap jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi ini seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak meresponi perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan segera submit laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH atas dividen dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa harus dibikin susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong pajak. Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi. Best Regards, Bandar Bola 2010/3/19 s|nnerman tv.k...@gmail.com Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, ga diterima. Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%. Begitu pula dgn dividen. Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh. Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Sorry, saya resend, ada perbaikan: Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh, misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss). Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya dikirimkan ke pemegang saham via broker, bersifat tidak final. Jadi kita yang sudah punya NPWP yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong PPh itu, untuk kita lampirkan ke laporan pajak kita. Tetapi untuk pelaporan tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak atas dividen sifatnya final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan bukti potong PPh lagi (karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama sekali terhadap jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi ini seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak meresponi perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan segera submit laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH atas dividen dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa harus dibikin susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong pajak. Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi. Best Regards, Bandar Bola 2010/3/20 Bandar Bola bandarr.b...@gmail.com Pemotongan yang bersifat final tidak usah melampirkan bukti potong PPh, misalnya pajak atas bunga tabungan, deposito di bank, termasuk pajak atas penjualan saham di bursa efek. Kita cukup melaporkan jumlah nilai kena pajak dan besarnya pajak yang dipotong secara final (untuk saham: cukup dilaporkan total seluruh penjualan saham kita di BEI selama setahun, dan potongan pajak final 0.1% dari nilai penjualan saham tsb, tanpa mempedulikan apakah penjualan tsb menghasilkan trading cuan atau cut loss). Pemotongan pajak yang tidak bersifat final, maka harus melampirkan bukti potong PPh. Sebelum tahun 2009, pemotongan PPh atas dividen perusahaan publik dilakukan oleh biro administrasi emiten dan bukti potongnya dikirimkan ke pemegang saham via broker). Jadi kita yang sudah punya NPWP yang harus aktif minta ke broker lembaran bukti potong PPh itu. Tetapi untuk pelaporan tahun 2009 dan seterusnya, karena pemotongan pajak atas dividen sifatnya final, jadi seharusnya hal ini tidak perlu melampirkan bukti potong PPh lagi (karena secara esensi hal ini tidak ada dampaknya sama sekali terhadap jumlah pajak terhutang kita untuk tahun pelaporan tsb). Tapi ini seharusnya atau sepatutnya, belum tentu semua petugas pajak meresponi perubahan aturan main ini seperti tsb. Saya sendiri yang akan segera submit laporan NPWP saya, tidak akan melampirkan bukti potong PPH atas dividen dengan dasar pemikiran tsb. Kalau bisa dibikin mudah kenapa harus dibikin susah, ya nggak..., yang penting esensinya kita tidak nyolong pajak. Monggo kerso, kalau ada yang mau menanggapi. Best Regards, Bandar Bola 2010/3/19 s|nnerman tv.k...@gmail.com Iya niih, saya juga bingung..kata konsultan pajak g, kudu lampirin bukti potong.. Kata broker g, ga perlu bukti potong (karena bukti potong dari sekuritas gabung dengan nasabah2 laen). Bukti potong pajak dividen, ga semua emiten kirimin bukti pemotongan pajak ke nasabah. Taon kemaren, g cuman terima dari INCO doank. Bukti potong dari BUMI, ga diterima. Angkanya ambil dari total transaksi jual selama satu tahun bro karunq. Pajaknya yah dikaliin aja 0.1%. Begitu pula dgn dividen. Mengenai lampiran, seperti yg disinggung diatas, g jua masih ga jelas. Dr siang ane jua ada nanya di milis sebelah, tapi ga ada yg tanggapin tuuh. Jadi bingung niih..sebetulnya perlu lampirin bukti potong apa gak. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- Regards, Bandar Bola
Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa
Pak Bintoro, Transaksi jual itu kan total penjualan setahun di kolom yg tengah ya? Kemudian pajaknya yg 0,1 % di kolom yg kanan ya? Pengen mastikan bahwa saya sudah isi dgn benar. Salam, Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: bintoro hadisusanto stevebin1...@gmail.com Date: Sat, 20 Mar 2010 07:12:06 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: Re: [ob] OOT: tanya pelaporan pajak untuk SEPERTI terkait transaksi bursa Dear all, temen anda sudah bener semua 1. Deviden masukan di 1170 S II bagian A no 12 kan udah final ( dulu di 1770 S I karena tidak final ) 2. Portofolio masukan daftar harta nilai sesuai yg kita dapat dari sekuritas. 3. Transaksi jual masukan di 1770 S II A no 3 ( ndak usah takut atau malu kan udah final ) semoga bermanfaat. salam, sbh 2010/3/19 traders9090 traders9...@gmail.com Rekan2, Maaf OOT sedikit Saya mau tanya untuk kepentingan pelaporan SEPERTI, transaksi bursa apa saja yg harus kita laporkan? Ada teman berikan info sebagai berikut: 1) Dividen yg kita terima selama 2009 2) Total portofolio kita per 31 Dec 2009, berupa total CASH dan value saham yg kita pegang per 31 Dec 2009 3) Total SELL selama tahun 2009 (Apa iya ya, soalnya kalau pagi beli sore jual totalnya jadi besar sekali padahal uangnya cuma segitu gitu saja, apalagi kl cut loss) Terima kasih sebelumnya Salam * Sent from my MOBILE-Office