Re: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

2008-10-12 Terurut Topik Spekulan Saham
Mari rame2 usulin ke BEI  AR  kiri 10% dan AR kanan 30%Jadi klo turun gak perlu 
lagi ada SUSPEND karena dgn demikian maksimum 
penurunan IHSG hanya 10%.
--- Pada Ming, 12/10/08, Vincent Chase <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Vincent Chase <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Re: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 12 Oktober, 2008, 10:40 PM










 







ato pas pembukaan langsung main AR kiri/kanan tiap hari, yg mo 
beli/jual jadi kelabakan. dow turun AR kiri semua, dow naik AR kanan semua
chart ihsg adanya cuman gap up ama gap down doang. 

Dean Earwicker  wrote:  
Pasar nego bakalan rame nih... 

Regards,
DE

Pada 12 Oktober 2008 22:31, Vincent Chase  menulis:
   weleh berarti naik maximum cuman boleh 10% gimane neh? yg nyangkut 
bakal lama dong?

wong bbrp saham dah turun AR 20-30% bbrp hr sekarang mo naiknya kok dibatasin 
10% doang? 


 

  
  




 






















  
___
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

RE: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

2008-10-12 Terurut Topik JsxTrader
Good move.., sebuah langkah kompromi untuk mengakomodir kepentingan
pihak-pihak yg pro dan kontra BEI di suspend. Mari kita dukung keputusan
tsb. I am sure they know what they're doing.. Goodluck.

 

JsxTrader

 

From: obrolan-bandar@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Halim
Sent: 12 Oktober 2008 21:26
To: Undisclosed-Recipient:;
Subject: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

 

PENGUMUMAN

Pembukaan Kembali Perdagangan 

PENG-0443/BEI.PSH/U/10-2008

 

 

Menunjuk pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-0439/BEI.PSH/U/10-2008
tanggal 9 Oktober 2008 tentang Pembukaan Kembali Perdagangan, dengan ini
diumumkan bahwa perdagangan efek bersifat ekuitas dan derivatif di Bursa
Efek Indonesia akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 13 Oktober
2008 mulai sesi I pukul 09.30 tanpa pra-pembukaan (pre-opening).

 

 

 
<http://www.idx.co.id/NewsAnnouncements/Headline/tabid/155/articleType/Artic
leView/articleId/314/Default.aspx> SURAT EDARAN: Pembatasan Terhadap Harga
Penawaran Tertinggi atau Terendah atas Saham yang dimasukkan ke JATS di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai 
12 Oktober 2008, 20:54 WIB 

Dalam rangka menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan
efisien, serta memperhatikan perkembangan pasar, Bursa memandang perlu untuk
melakukan perubahan terhadap ketentuan Auto Rejection sebagaimana tertuang
dalam SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap
Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS
(Auto Rejection), menjadi sebagai berikut:

1.  Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran
tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan
saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
a.  menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi
Pra- Pembukaan; atau 
b.  menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari
Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk. 
2.  JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection)
terhadap harga yang dimasukkan dalam penawaran jual atau penawaran beli di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila:
a.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,-
(lima puluh rupiah); 
b.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 10% (sepuluh
perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga. 
3.  Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka
selama 3 (tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan
saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas
menggunakan previous price dari  masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).  
4.  Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan
saham hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di
bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari
persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir
2.b. di atas. 

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor:
SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap Harga
Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS (Auto
Rejection) dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini mulai diberlakukan mulai tanggal 13 Oktober 2008, dan akan
dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. 

..

http://www.idx.co.id/

 


Salam,
\( ._.)/
Halim.

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.173 / Virus Database: 270.8.0/1720 - Release Date: 10/11/2008
3:59 PM



Re: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

2008-10-12 Terurut Topik Vincent Chase
ato pas pembukaan langsung main AR kiri/kanan tiap hari, yg mo beli/jual jadi 
kelabakan. dow turun AR kiri semua, dow naik AR kanan semua
chart ihsg adanya cuman gap up ama gap down doang. 

Dean Earwicker <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Pasar nego bakalan rame nih... 

Regards,
DE

Pada 12 Oktober 2008 22:31, Vincent Chase <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
   weleh berarti naik maximum cuman boleh 10% gimane neh? yg nyangkut 
bakal lama dong?

wong bbrp saham dah turun AR 20-30% bbrp hr sekarang mo naiknya kok dibatasin 
10% doang? 




 
 
   

   

Re: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

2008-10-12 Terurut Topik Vincent Chase
buset besok g bakal repot ngumpulin no telp puluhan broker. ada yg punya 
listnya?

top 50 brokers deh. 

Dean Earwicker <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Pasar nego bakalan rame nih... 

Regards,
DE

Pada 12 Oktober 2008 22:31, Vincent Chase <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
   weleh berarti naik maximum cuman boleh 10% gimane neh? yg nyangkut 
bakal lama dong?

wong bbrp saham dah turun AR 20-30% bbrp hr sekarang mo naiknya kok dibatasin 
10% doang? 




 
 
   

   

Re: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

2008-10-12 Terurut Topik Dean Earwicker
Pasar nego bakalan rame nih...

Regards,
DE

Pada 12 Oktober 2008 22:31, Vincent Chase <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>  weleh berarti naik maximum cuman boleh 10% gimane neh? yg nyangkut bakal
> lama dong?
>
> wong bbrp saham dah turun AR 20-30% bbrp hr sekarang mo naiknya kok
> dibatasin 10% doang?
>


Re: [obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

2008-10-12 Terurut Topik Vincent Chase
weleh berarti naik maximum cuman boleh 10% gimane neh? yg nyangkut bakal lama 
dong?

wong bbrp saham dah turun AR 20-30% bbrp hr sekarang mo naiknya kok dibatasin 
10% doang? 

Halim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 PENGUMUMAN
 Pembukaan Kembali Perdagangan 
 PENG-0443/BEI.PSH/U/10-2008
  
  
 Menunjuk pengumuman Bursa Efek Indonesia  No. Peng-0439/BEI.PSH/U/10-2008 
tanggal 9 Oktober 2008 tentang Pembukaan Kembali  Perdagangan, dengan ini 
diumumkan bahwa perdagangan efek bersifat ekuitas dan  derivatif di Bursa Efek 
Indonesia akan mulai dibuka kembali pada hari Senin  tanggal 13 Oktober 2008 
mulai sesi I pukul 09.30 tanpa pra-pembukaan  (pre-opening).

  
  
  SURAT EDARAN: Pembatasan Terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau  Terendah 
atas Saham yang dimasukkan ke JATS di Pasar Reguler dan Pasar  Tunai 
12 Oktober 2008, 20:54 WIB 
  Dalam rangka menjaga terlaksananya  perdagangan Efek yang teratur, wajar dan 
efisien, serta memperhatikan  perkembangan pasar, Bursa memandang perlu untuk 
melakukan perubahan terhadap  ketentuan Auto Rejection sebagaimana tertuang 
dalam SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3  Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap 
Harga Penawaran Tertinggi atau  Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS 
(Auto Rejection), menjadi sebagai  berikut:
 
   Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan hargapenawaran tertinggi 
atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalamperdagangan saham di 
Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagaiberikut:
a.  menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yangterbentuk pada sesi 
Pra- Pembukaan; atau 
b.  menggunakanharga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari 
Bursa sebelumnya(previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
   JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (AutoRejection) terhadap 
harga yang dimasukkan dalam penawaran jual atau penawaranbeli di Pasar 
Reguler dan Pasar Tunai apabila:
a.  hargapenawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- 
(lima puluhrupiah); 
b.  harga penawaran jual atau penawaran beli sahamlebih dari 10% (sepuluh 
perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga.
   Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakankorporasi, maka selama 3 
(tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelahberakhirnya perdagangan saham yang 
memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler,Acuan Harga di atas menggunakan 
previous price dari  masing-masing Pasar(Reguler atau Tunai). 
   Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untukperdagangan saham 
hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinyadiperdagangkan di bursa 
(perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kalidari  persentase 
batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalambutir 2.b. di atas. 

 Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini,  maka Surat Edaran Nomor: 
SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal  Pembatasan Terhadap Harga 
Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang  dimasukkan ke JATS (Auto 
Rejection) dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran  ini mulai diberlakukan mulai tanggal 13 Oktober 2008, dan akan 
dilakukan  perubahan dengan mempertimbangkan kondisi yang  ada. 


 .
 http://www.idx.co.id/
  
 
Salam,
\(  ._.)/
Halim.
 
 
   

   

[obrolan-bandar] Besok BEI dibuka, Auto Reject 10%

2008-10-12 Terurut Topik Halim
PENGUMUMAN
Pembukaan Kembali Perdagangan 
PENG-0443/BEI.PSH/U/10-2008


Menunjuk pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-0439/BEI.PSH/U/10-2008 
tanggal 9 Oktober 2008 tentang Pembukaan Kembali Perdagangan, dengan ini 
diumumkan bahwa perdagangan efek bersifat ekuitas dan derivatif di Bursa Efek 
Indonesia akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2008 
mulai sesi I pukul 09.30 tanpa pra-pembukaan (pre-opening).


SURAT EDARAN: Pembatasan Terhadap Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas 
Saham yang dimasukkan ke JATS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai 
12 Oktober 2008, 20:54 WIB 
Dalam rangka menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan 
efisien, serta memperhatikan perkembangan pasar, Bursa memandang perlu untuk 
melakukan perubahan terhadap ketentuan Auto Rejection sebagaimana tertuang 
dalam SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap 
Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS 
(Auto Rejection), menjadi sebagai berikut:

  1.. Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi 
atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di 
Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
  a.  menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra- 
Pembukaan; atau 
  b.  menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari 
Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk. 
  2.. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap 
harga yang dimasukkan dalam penawaran jual atau penawaran beli di Pasar Reguler 
dan Pasar Tunai apabila:
  a.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- 
(lima puluh rupiah); 
  b.  harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 10% (sepuluh 
perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga. 
  3.. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 
(tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang 
memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan 
previous price dari  masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).  
  4.. Penerapan Auto Rejection terhadap Harga di atas, untuk perdagangan saham 
hasil penawaran umum yang untuk pertama kalinya diperdagangkan di bursa 
(perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari  persentase batasan 
Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. di atas. 
Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: 
SE-009/BEJ/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 perihal Pembatasan Terhadap Harga 
Penawaran Tertinggi atau Terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS (Auto 
Rejection) dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran ini mulai diberlakukan mulai tanggal 13 Oktober 2008, dan akan 
dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. 
.
http://www.idx.co.id/


Salam,
\( ._.)/
Halim.