[EMAIL PROTECTED] Fwd: Nikah Shigar

2006-09-25 Terurut Topik Ahmad Ridha
Berikut penjelasan Uni Rahima mengenai nikah syighar.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- Forwarded message --
From: Rahima [EMAIL PROTECTED]
Date: Sep 25, 2006 11:42 AM
Subject: Nikah Shigar
To: Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]



Da Sutan dik Ridha, silahkan dikirim, email ini ke RN.

Bismillahiiraahmaanirraahiim.

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Kanda Zul Amri. Izinkan saya menjawab pertanyaan da
Zul ini.

Begini da Zul, mungkin da Zul salah dalam memahami
hadist yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim
ini.

Nikah Syighar adalah nikah seseorang dengan tanpa
mahar. Jadi begini, : Seorang lelaki, katakanlah mak
lembang Alam, punya anak  perempuan, bilang kepada
kepada lelaki lain, katakanlah Da Sutan Sinaro, juga
punya anak perempuan.

Mak lembang Alam ini, bilang ke da Sutan,: Saya akan
mengawinkan anak saya dengan kamu, wahai Sutan Sinaro,
apabila kamu mengawinkan juga anak kamu dengan saya,
tanpa mahar.

Ini memang pernikahan semasa jahiliyah yang sangat
dilarang dalam Islam, kenapa dilarang, karena tidak
pakai mahar, sementara mahar adalah syarat dari
pernikahan. Iitu.

Bunyi lengkap hadistnya begini, biar jelas: Dari
Nafi' dari Umar radhialallhu'anhuma Rasulullah
shallaahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar.
Nikah syighar adalah bahwa  seseorang  lelaki
mengawini anaknya dengan lelaki lain, dengan syarat ia
menikahkan anaknya juga dengan dia, tanpa ada mahar
diantara keduanya.

Begitupun shighar itu, bisa jadi kawin dengan adik
perempuan lelaki A, dan si A kawin dengan adik
perempuan si B, dan begitulah seterusnya. Nikah
silang, tetapi dengan tanpa mahar.

Jadi larangan nikah shighar ini, disebbakan ketidak
adaan mahar. Kalau ada mahar, silahkan saja, no
problem.

Untuk perlu diketahui, Imam Khatib dan lainnya
mengatakan bahwa penafsiran tentang shighar bukanlah
dari perkataan Rasulullah , tetapi perkataan dari Imam
Malik., Bahkan Imam Syafi'i mengatakan yang diambil
dari kitab Al Ma'rifah oleh Imam Albaihaqi, saya tidak
tahu, apakah itu perkataan Malik, Nafi, dllnya. Dan
hadist ini ada juga dalam shahih Muslim, dari Abi
Hurairah.

Jadi pelarangan disana bukanlah karena perkawinan
silang atau sesuku, atau sepupu, tapi dikarenakan
ketidak ada maharani didalamnya, sementara Mahar
adalah syarat dalam pernikahan. Sepanjang mahar ada,
maka silahkan, dan itu bukan lagi dinamakan nikah
shighar, tetapi nikah yang dibolehkan, atau
dihalalkan.

Mohon dalam melihat sebuah hadist, kita harus fahami
secara lengkap dan lihat pejelasannya dalam syarah
kitab tersebut.

Ini yang pertama:
Yang kedua: Rasulullah menganjurkan agar kita kawin
dengan orang jauh, agar terjalin silaturrahmi yang
banyak, namun itu hanyalah sebatas anjuran, bukan
kewajiban karena pada dasarnya, rasulullah menikah
dengan karib kerabat, dan menikahkan anaknya Siti
Fatimah dengan Imam Ali, yang merupakan juga sepupu,
serta menikahkan Imam Utsman dengan kedua anaknya,
serta Hasan cucu Rasulullah, menikahkan anaknya dengan
anak adiknya Husain yang bernama Fatimah Annabawiyah,
jadi kawin sepupu juga, dan hal semacam ini sangat
banyak terjadi pada keluarga Rasulullah.

Hanya saja anjuran menikah dengan karib jauh itu,
bukan berarti adanya pelarangan kawin dengan kerabat
dekat, sesuku, ataupun sepupu. Sekali lagi, larangan
itu yang salah dalam agama, karena agama
membolehkannya, atau menghalalkannya.

Kalau mau dianjurkan silahkan saja, dan jangan memakai
dalil larangan kawin sesuku atau sepupu dengan dalil
agamapun. Kalau kita berdalil sebagaimana kaedah ushul
fiqh, Al aadah Muhakkamah, atau sepanjang tidak ala
larangan hukumnya boleh-boleh saja, atau memakai dalil
nikah shighar ini. Karena dalam hal ini salah
memahaminya. Nikah shighar itu, bukan itu maksudnya,
pelarangan ini sekali lagi, karena tidak adanya Mahar,
kalau ada mahar, boleh saja nikah silang.
Semoga da Zul Amri bisa memahaminya, begitupun yang
lain.

Saya cuma heran saja, selain kenapa sampai dilarang,
kenapa tidak hanya sekedar menganjurkan agar kawin
jauh saja, demi perbaikan keturunan kek(spt niat saya
dulu, lumayan jalan ke LN dan lumayan perbaikan
keturunan, lumayan segala2nya(hahahaha), menambah
wawasan dan silaturrahmi kek, pokonya apa aja deh,,
jangan melarang, sementara agama membolehkan, slogan
kita itu ABSSBK. Benarkah kita sudah ber ABSSBK?

Kalau mau larang sih, silahkan saja, berarti kita ngak
pas antara slogan dan realita. Jadi Ngak tepat
ABSSBKnya. itu sih.

Soalnya berat sekali, kalau kita mensandarkan sesuatu
dengan agama, sementara berbeda kenyatannya. Khawatir
terkena firman Allah Ta'ala: Betapa besar dosa orang
yang mengatakan sesuatu sementara ia tidak
melakukannya Kita katakan adat kita landasannya
adalah syara, sementara perilaku dan adat itu sendiri
tidak berlandasan syara.

Wassalamu'alaikum. Rahima
--
Website: http://www.rantaunet.org
=
* 

Re: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Nikah Shigar

2006-09-25 Terurut Topik Anzori
Ass W.W
   
  Ini yang pertama:
Yang kedua: Rasulullah menganjurkan agar kita kawin
dengan orang jauh, agar terjalin silaturrahmi yang
banyak, namun itu hanyalah sebatas anjuran, bukan
kewajiban karena pada dasarnya, rasulullah menikah
dengan karib kerabat, dan menikahkan anaknya Siti
Fatimah dengan Imam Ali, yang merupakan juga sepupu,
serta menikahkan Imam Utsman dengan kedua anaknya,
serta Hasan cucu Rasulullah, menikahkan anaknya dengan
anak adiknya Husain yang bernama Fatimah Annabawiyah,
jadi kawin sepupu juga, dan hal semacam ini sangat
banyak terjadi pada keluarga Rasulullah.

Hanya saja anjuran menikah dengan karib jauh itu,
bukan berarti adanya pelarangan kawin dengan kerabat
dekat, sesuku, ataupun sepupu. Sekali lagi, larangan
itu yang salah dalam agama, karena agama
membolehkannya, atau menghalalkannya.

2 Hal yang kontroversal
   
  1. Nabi menganjurkan agar kita kawin dengan orang jauh... ini yang 
dinajurkan adat juga, supaya tiadka kawin sesuku.
  2. Anjuran bukan larangan dengan kawin antar kerabat dekat
   
  Kalau kita lihat anjuran Nabi SAW, artinya ummat dinajurkan untuk berpikir 
demi kemajuan. Kalau pun Nabi tidak melakukannya untuk anak-anaknya, Nabi 
sendiri secara pribadi telah melakukan pada pertamakali nikah dengan Siti 
Chadijah. Kalaupun nikahnya dengan Zainab adalah berlatarbelakang misi sosial 
yang lain Itupun perkawinan yang ke.. bukan yang pertama.
  Saya pernah mendengar pengajian, kenapa Nabi mengawinkan anak-anaknya sesam 
sepupu dekat, agar kelak dibelakang hari tidak banyak orang mengaku TURUNAN 
NABI. Jadi tujuan Nabi SAW adalah untuk menjaga kemurnian agama dan nama beliau 
sebagai Junjungan.
  Sekarang saja banyak yang mengaku turunan Nabi, walaupun dari silsilah 
tidaklah langsung dari Hasan Husien cucu Nabi. walaupun secara logika kita 
tidak melihat ada tetesan turunan Nabi Muhammad secara langsung, hanya dari 
silsilah kekerabatan kesepupuan Nabi.
   
  Jadi kita jangan hanya melihat dari sisi apa yang dilakukan Nabi yang 
tujuannya pasti berbeda dengan apa yang dilakukan orang-orang sekarang kawin 
antar sepupu. Jangan melihat sisi halalnya saja. Anda sendiri mengatakan Nabi 
menganjurkan kawin dengan orang jauh.
  Kalau Nabi Adam mengawinkan anak-anaknya diantara mereka, apakah berarti kita 
akan menghalalkan kakak beradik halal saling berkawin...masyaAllah... kalalu 
begini cara berpikir kita
   
  Kalau VEGETARIANpun diharamkan oleh Islam, Islam bukan lagi 
rahmatilil'alamiin, padahal bunga bank yang jelas haram, para ulama banyak 
tutup mata.
   
  Jadi kalau kita berpikir berpikirlah untuk kebaikan Agama dengan dasar bahwa 
agama itu memberikan hidup yang diridhoi Allah. Tak ada manusia yang bisa 
mengerjakan semua yang halal, karena yang halal begitu banyak pilihan. Manusia 
mengerjakan yang haram, karena yang haram pilihannya tidak sebanyak yang halal.
   
  Jadi kalau seorang VEGETARIAN tidak mau makan daging, karena ia memlilih dari 
sekian banyak yang halal, ia memilih sedikit. Ini cermin  seorang yang TIDAK 
rakus dengan nikmat Allah.
   
  Sikap tidak rakus justru banyak dipraktekan oleh non-muslim. Di negara maju 
bila orang sudah mempunyai satu jabatan, orang itu tidak akan mau lagi mencari 
jabatan yang lain untuk kepentingan menggandakan rezeki. Ia juga berpikir 
karena masih ada orang lain yang belum punya jabatan. Di negara kita? Anda 
tahun sendiri kan.
   
   
  

Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Berikut penjelasan Uni Rahima mengenai nikah syighar.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- Forwarded message --
From: Rahima 
Date: Sep 25, 2006 11:42 AM
Subject: Nikah Shigar
To: Ahmad Ridha 
Cc: [EMAIL PROTECTED]



Zorion_Anas se,mm,ckm,cidd,cf
http://minangmaimbau.blogspot.com
http://zorionanas.blogspot.com
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Cel. No. : 0816.85.79.39

-
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1ยข/min.
--
Website: http://www.rantaunet.org
=
* Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi 
keanggotaan,
silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting
* Posting dan membaca email lewat web di
http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages
dengan tetap harus terdaftar di sini.
--
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply
- Besar posting maksimum 100 KB
- Mengirim attachment ditolak oleh sistem
=


Re: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Nikah Shigar

2006-09-25 Terurut Topik zul amri
Dinda Rahima yang ambo hormati:
   
  Waalaikum salam wr.wb:
  Terima kasih atas penjelasannya yang panjang lebar  dan itulah gunanya 
keberadaan kita dipalanta ini untuk saling mengingatkan dan meluruskan  kalau 
ada diantara kita yang keliru dalam memahami satu masalah khususnya  dalam 
masalah keagamaan . Saya perhatikan Rahima msh berada diluar pagar , kapan nih 
bergabung lagi di R/N yang kita cintai ini . Selamat berpuasa !
   
  Wassalam ; zul amry piliang 

Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Berikut penjelasan Uni Rahima mengenai nikah syighar.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

-- Forwarded message --
From: Rahima 
Date: Sep 25, 2006 11:42 AM
Subject: Nikah Shigar
To: Ahmad Ridha 
Cc: [EMAIL PROTECTED]



Da Sutan dik Ridha, silahkan dikirim, email ini ke RN.

Bismillahiiraahmaanirraahiim.

Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu.

Kanda Zul Amri. Izinkan saya menjawab pertanyaan da
Zul ini.

Begini da Zul, mungkin da Zul salah dalam memahami
hadist yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim
ini.

Nikah Syighar adalah nikah seseorang dengan tanpa
mahar. Jadi begini, : Seorang lelaki, katakanlah mak
lembang Alam, punya anak perempuan, bilang kepada
kepada lelaki lain, katakanlah Da Sutan Sinaro, juga
punya anak perempuan.

Mak lembang Alam ini, bilang ke da Sutan,: Saya akan
mengawinkan anak saya dengan kamu, wahai Sutan Sinaro,
apabila kamu mengawinkan juga anak kamu dengan saya,
tanpa mahar.

Ini memang pernikahan semasa jahiliyah yang sangat
dilarang dalam Islam, kenapa dilarang, karena tidak
pakai mahar, sementara mahar adalah syarat dari
pernikahan. Iitu.

Bunyi lengkap hadistnya begini, biar jelas: Dari
Nafi' dari Umar radhialallhu'anhuma Rasulullah
shallaahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar.
Nikah syighar adalah bahwa seseorang lelaki
mengawini anaknya dengan lelaki lain, dengan syarat ia
menikahkan anaknya juga dengan dia, tanpa ada mahar
diantara keduanya.

Begitupun shighar itu, bisa jadi kawin dengan adik
perempuan lelaki A, dan si A kawin dengan adik
perempuan si B, dan begitulah seterusnya. Nikah
silang, tetapi dengan tanpa mahar.

Jadi larangan nikah shighar ini, disebbakan ketidak
adaan mahar. Kalau ada mahar, silahkan saja, no
problem.

Untuk perlu diketahui, Imam Khatib dan lainnya
mengatakan bahwa penafsiran tentang shighar bukanlah
dari perkataan Rasulullah , tetapi perkataan dari Imam
Malik., Bahkan Imam Syafi'i mengatakan yang diambil
dari kitab Al Ma'rifah oleh Imam Albaihaqi, saya tidak
tahu, apakah itu perkataan Malik, Nafi, dllnya. Dan
hadist ini ada juga dalam shahih Muslim, dari Abi
Hurairah.

Jadi pelarangan disana bukanlah karena perkawinan
silang atau sesuku, atau sepupu, tapi dikarenakan
ketidak ada maharani didalamnya, sementara Mahar
adalah syarat dalam pernikahan. Sepanjang mahar ada,
maka silahkan, dan itu bukan lagi dinamakan nikah
shighar, tetapi nikah yang dibolehkan, atau
dihalalkan.

Mohon dalam melihat sebuah hadist, kita harus fahami
secara lengkap dan lihat pejelasannya dalam syarah
kitab tersebut.

Ini yang pertama:
Yang kedua: Rasulullah menganjurkan agar kita kawin
dengan orang jauh, agar terjalin silaturrahmi yang
banyak, namun itu hanyalah sebatas anjuran, bukan
kewajiban karena pada dasarnya, rasulullah menikah
dengan karib kerabat, dan menikahkan anaknya Siti
Fatimah dengan Imam Ali, yang merupakan juga sepupu,
serta menikahkan Imam Utsman dengan kedua anaknya,
serta Hasan cucu Rasulullah, menikahkan anaknya dengan
anak adiknya Husain yang bernama Fatimah Annabawiyah,
jadi kawin sepupu juga, dan hal semacam ini sangat
banyak terjadi pada keluarga Rasulullah.

Hanya saja anjuran menikah dengan karib jauh itu,
bukan berarti adanya pelarangan kawin dengan kerabat
dekat, sesuku, ataupun sepupu. Sekali lagi, larangan
itu yang salah dalam agama, karena agama
membolehkannya, atau menghalalkannya.

Kalau mau dianjurkan silahkan saja, dan jangan memakai
dalil larangan kawin sesuku atau sepupu dengan dalil
agamapun. Kalau kita berdalil sebagaimana kaedah ushul
fiqh, Al aadah Muhakkamah, atau sepanjang tidak ala
larangan hukumnya boleh-boleh saja, atau memakai dalil
nikah shighar ini. Karena dalam hal ini salah
memahaminya. Nikah shighar itu, bukan itu maksudnya,
pelarangan ini sekali lagi, karena tidak adanya Mahar,
kalau ada mahar, boleh saja nikah silang.
Semoga da Zul Amri bisa memahaminya, begitupun yang
lain.

Saya cuma heran saja, selain kenapa sampai dilarang,
kenapa tidak hanya sekedar menganjurkan agar kawin
jauh saja, demi perbaikan keturunan kek(spt niat saya
dulu, lumayan jalan ke LN dan lumayan perbaikan
keturunan, lumayan segala2nya(hahahaha), menambah
wawasan dan silaturrahmi kek, pokonya apa aja deh,,
jangan melarang, sementara agama membolehkan, slogan
kita itu ABSSBK. Benarkah kita sudah ber ABSSBK?

Kalau mau larang sih, silahkan saja, berarti kita ngak
pas antara slogan dan realita. Jadi Ngak tepat
ABSSBKnya. itu sih.

Soalnya berat sekali, kalau kita mensandarkan