[EMAIL PROTECTED] Fwd: Nikah Shigar
Berikut penjelasan Uni Rahima mengenai nikah syighar. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- Forwarded message -- From: Rahima [EMAIL PROTECTED] Date: Sep 25, 2006 11:42 AM Subject: Nikah Shigar To: Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED] Da Sutan dik Ridha, silahkan dikirim, email ini ke RN. Bismillahiiraahmaanirraahiim. Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu. Kanda Zul Amri. Izinkan saya menjawab pertanyaan da Zul ini. Begini da Zul, mungkin da Zul salah dalam memahami hadist yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim ini. Nikah Syighar adalah nikah seseorang dengan tanpa mahar. Jadi begini, : Seorang lelaki, katakanlah mak lembang Alam, punya anak perempuan, bilang kepada kepada lelaki lain, katakanlah Da Sutan Sinaro, juga punya anak perempuan. Mak lembang Alam ini, bilang ke da Sutan,: Saya akan mengawinkan anak saya dengan kamu, wahai Sutan Sinaro, apabila kamu mengawinkan juga anak kamu dengan saya, tanpa mahar. Ini memang pernikahan semasa jahiliyah yang sangat dilarang dalam Islam, kenapa dilarang, karena tidak pakai mahar, sementara mahar adalah syarat dari pernikahan. Iitu. Bunyi lengkap hadistnya begini, biar jelas: Dari Nafi' dari Umar radhialallhu'anhuma Rasulullah shallaahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah bahwa seseorang lelaki mengawini anaknya dengan lelaki lain, dengan syarat ia menikahkan anaknya juga dengan dia, tanpa ada mahar diantara keduanya. Begitupun shighar itu, bisa jadi kawin dengan adik perempuan lelaki A, dan si A kawin dengan adik perempuan si B, dan begitulah seterusnya. Nikah silang, tetapi dengan tanpa mahar. Jadi larangan nikah shighar ini, disebbakan ketidak adaan mahar. Kalau ada mahar, silahkan saja, no problem. Untuk perlu diketahui, Imam Khatib dan lainnya mengatakan bahwa penafsiran tentang shighar bukanlah dari perkataan Rasulullah , tetapi perkataan dari Imam Malik., Bahkan Imam Syafi'i mengatakan yang diambil dari kitab Al Ma'rifah oleh Imam Albaihaqi, saya tidak tahu, apakah itu perkataan Malik, Nafi, dllnya. Dan hadist ini ada juga dalam shahih Muslim, dari Abi Hurairah. Jadi pelarangan disana bukanlah karena perkawinan silang atau sesuku, atau sepupu, tapi dikarenakan ketidak ada maharani didalamnya, sementara Mahar adalah syarat dalam pernikahan. Sepanjang mahar ada, maka silahkan, dan itu bukan lagi dinamakan nikah shighar, tetapi nikah yang dibolehkan, atau dihalalkan. Mohon dalam melihat sebuah hadist, kita harus fahami secara lengkap dan lihat pejelasannya dalam syarah kitab tersebut. Ini yang pertama: Yang kedua: Rasulullah menganjurkan agar kita kawin dengan orang jauh, agar terjalin silaturrahmi yang banyak, namun itu hanyalah sebatas anjuran, bukan kewajiban karena pada dasarnya, rasulullah menikah dengan karib kerabat, dan menikahkan anaknya Siti Fatimah dengan Imam Ali, yang merupakan juga sepupu, serta menikahkan Imam Utsman dengan kedua anaknya, serta Hasan cucu Rasulullah, menikahkan anaknya dengan anak adiknya Husain yang bernama Fatimah Annabawiyah, jadi kawin sepupu juga, dan hal semacam ini sangat banyak terjadi pada keluarga Rasulullah. Hanya saja anjuran menikah dengan karib jauh itu, bukan berarti adanya pelarangan kawin dengan kerabat dekat, sesuku, ataupun sepupu. Sekali lagi, larangan itu yang salah dalam agama, karena agama membolehkannya, atau menghalalkannya. Kalau mau dianjurkan silahkan saja, dan jangan memakai dalil larangan kawin sesuku atau sepupu dengan dalil agamapun. Kalau kita berdalil sebagaimana kaedah ushul fiqh, Al aadah Muhakkamah, atau sepanjang tidak ala larangan hukumnya boleh-boleh saja, atau memakai dalil nikah shighar ini. Karena dalam hal ini salah memahaminya. Nikah shighar itu, bukan itu maksudnya, pelarangan ini sekali lagi, karena tidak adanya Mahar, kalau ada mahar, boleh saja nikah silang. Semoga da Zul Amri bisa memahaminya, begitupun yang lain. Saya cuma heran saja, selain kenapa sampai dilarang, kenapa tidak hanya sekedar menganjurkan agar kawin jauh saja, demi perbaikan keturunan kek(spt niat saya dulu, lumayan jalan ke LN dan lumayan perbaikan keturunan, lumayan segala2nya(hahahaha), menambah wawasan dan silaturrahmi kek, pokonya apa aja deh,, jangan melarang, sementara agama membolehkan, slogan kita itu ABSSBK. Benarkah kita sudah ber ABSSBK? Kalau mau larang sih, silahkan saja, berarti kita ngak pas antara slogan dan realita. Jadi Ngak tepat ABSSBKnya. itu sih. Soalnya berat sekali, kalau kita mensandarkan sesuatu dengan agama, sementara berbeda kenyatannya. Khawatir terkena firman Allah Ta'ala: Betapa besar dosa orang yang mengatakan sesuatu sementara ia tidak melakukannya Kita katakan adat kita landasannya adalah syara, sementara perilaku dan adat itu sendiri tidak berlandasan syara. Wassalamu'alaikum. Rahima -- Website: http://www.rantaunet.org = *
Re: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Nikah Shigar
Ass W.W Ini yang pertama: Yang kedua: Rasulullah menganjurkan agar kita kawin dengan orang jauh, agar terjalin silaturrahmi yang banyak, namun itu hanyalah sebatas anjuran, bukan kewajiban karena pada dasarnya, rasulullah menikah dengan karib kerabat, dan menikahkan anaknya Siti Fatimah dengan Imam Ali, yang merupakan juga sepupu, serta menikahkan Imam Utsman dengan kedua anaknya, serta Hasan cucu Rasulullah, menikahkan anaknya dengan anak adiknya Husain yang bernama Fatimah Annabawiyah, jadi kawin sepupu juga, dan hal semacam ini sangat banyak terjadi pada keluarga Rasulullah. Hanya saja anjuran menikah dengan karib jauh itu, bukan berarti adanya pelarangan kawin dengan kerabat dekat, sesuku, ataupun sepupu. Sekali lagi, larangan itu yang salah dalam agama, karena agama membolehkannya, atau menghalalkannya. 2 Hal yang kontroversal 1. Nabi menganjurkan agar kita kawin dengan orang jauh... ini yang dinajurkan adat juga, supaya tiadka kawin sesuku. 2. Anjuran bukan larangan dengan kawin antar kerabat dekat Kalau kita lihat anjuran Nabi SAW, artinya ummat dinajurkan untuk berpikir demi kemajuan. Kalau pun Nabi tidak melakukannya untuk anak-anaknya, Nabi sendiri secara pribadi telah melakukan pada pertamakali nikah dengan Siti Chadijah. Kalaupun nikahnya dengan Zainab adalah berlatarbelakang misi sosial yang lain Itupun perkawinan yang ke.. bukan yang pertama. Saya pernah mendengar pengajian, kenapa Nabi mengawinkan anak-anaknya sesam sepupu dekat, agar kelak dibelakang hari tidak banyak orang mengaku TURUNAN NABI. Jadi tujuan Nabi SAW adalah untuk menjaga kemurnian agama dan nama beliau sebagai Junjungan. Sekarang saja banyak yang mengaku turunan Nabi, walaupun dari silsilah tidaklah langsung dari Hasan Husien cucu Nabi. walaupun secara logika kita tidak melihat ada tetesan turunan Nabi Muhammad secara langsung, hanya dari silsilah kekerabatan kesepupuan Nabi. Jadi kita jangan hanya melihat dari sisi apa yang dilakukan Nabi yang tujuannya pasti berbeda dengan apa yang dilakukan orang-orang sekarang kawin antar sepupu. Jangan melihat sisi halalnya saja. Anda sendiri mengatakan Nabi menganjurkan kawin dengan orang jauh. Kalau Nabi Adam mengawinkan anak-anaknya diantara mereka, apakah berarti kita akan menghalalkan kakak beradik halal saling berkawin...masyaAllah... kalalu begini cara berpikir kita Kalau VEGETARIANpun diharamkan oleh Islam, Islam bukan lagi rahmatilil'alamiin, padahal bunga bank yang jelas haram, para ulama banyak tutup mata. Jadi kalau kita berpikir berpikirlah untuk kebaikan Agama dengan dasar bahwa agama itu memberikan hidup yang diridhoi Allah. Tak ada manusia yang bisa mengerjakan semua yang halal, karena yang halal begitu banyak pilihan. Manusia mengerjakan yang haram, karena yang haram pilihannya tidak sebanyak yang halal. Jadi kalau seorang VEGETARIAN tidak mau makan daging, karena ia memlilih dari sekian banyak yang halal, ia memilih sedikit. Ini cermin seorang yang TIDAK rakus dengan nikmat Allah. Sikap tidak rakus justru banyak dipraktekan oleh non-muslim. Di negara maju bila orang sudah mempunyai satu jabatan, orang itu tidak akan mau lagi mencari jabatan yang lain untuk kepentingan menggandakan rezeki. Ia juga berpikir karena masih ada orang lain yang belum punya jabatan. Di negara kita? Anda tahun sendiri kan. Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] wrote: Berikut penjelasan Uni Rahima mengenai nikah syighar. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- Forwarded message -- From: Rahima Date: Sep 25, 2006 11:42 AM Subject: Nikah Shigar To: Ahmad Ridha Cc: [EMAIL PROTECTED] Zorion_Anas se,mm,ckm,cidd,cf http://minangmaimbau.blogspot.com http://zorionanas.blogspot.com [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Cel. No. : 0816.85.79.39 - Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1ยข/min. -- Website: http://www.rantaunet.org = * Berhenti (unsubscribe), berhenti sementara (nomail) dan konfigurasi keanggotaan, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting * Posting dan membaca email lewat web di http://groups.yahoo.com/group/RantauNet/messages dengan tetap harus terdaftar di sini. -- UNTUK DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan Reply - Besar posting maksimum 100 KB - Mengirim attachment ditolak oleh sistem =
Re: [EMAIL PROTECTED] Fwd: Nikah Shigar
Dinda Rahima yang ambo hormati: Waalaikum salam wr.wb: Terima kasih atas penjelasannya yang panjang lebar dan itulah gunanya keberadaan kita dipalanta ini untuk saling mengingatkan dan meluruskan kalau ada diantara kita yang keliru dalam memahami satu masalah khususnya dalam masalah keagamaan . Saya perhatikan Rahima msh berada diluar pagar , kapan nih bergabung lagi di R/N yang kita cintai ini . Selamat berpuasa ! Wassalam ; zul amry piliang Ahmad Ridha [EMAIL PROTECTED] wrote: Berikut penjelasan Uni Rahima mengenai nikah syighar. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- Forwarded message -- From: Rahima Date: Sep 25, 2006 11:42 AM Subject: Nikah Shigar To: Ahmad Ridha Cc: [EMAIL PROTECTED] Da Sutan dik Ridha, silahkan dikirim, email ini ke RN. Bismillahiiraahmaanirraahiim. Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuhu. Kanda Zul Amri. Izinkan saya menjawab pertanyaan da Zul ini. Begini da Zul, mungkin da Zul salah dalam memahami hadist yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim ini. Nikah Syighar adalah nikah seseorang dengan tanpa mahar. Jadi begini, : Seorang lelaki, katakanlah mak lembang Alam, punya anak perempuan, bilang kepada kepada lelaki lain, katakanlah Da Sutan Sinaro, juga punya anak perempuan. Mak lembang Alam ini, bilang ke da Sutan,: Saya akan mengawinkan anak saya dengan kamu, wahai Sutan Sinaro, apabila kamu mengawinkan juga anak kamu dengan saya, tanpa mahar. Ini memang pernikahan semasa jahiliyah yang sangat dilarang dalam Islam, kenapa dilarang, karena tidak pakai mahar, sementara mahar adalah syarat dari pernikahan. Iitu. Bunyi lengkap hadistnya begini, biar jelas: Dari Nafi' dari Umar radhialallhu'anhuma Rasulullah shallaahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah bahwa seseorang lelaki mengawini anaknya dengan lelaki lain, dengan syarat ia menikahkan anaknya juga dengan dia, tanpa ada mahar diantara keduanya. Begitupun shighar itu, bisa jadi kawin dengan adik perempuan lelaki A, dan si A kawin dengan adik perempuan si B, dan begitulah seterusnya. Nikah silang, tetapi dengan tanpa mahar. Jadi larangan nikah shighar ini, disebbakan ketidak adaan mahar. Kalau ada mahar, silahkan saja, no problem. Untuk perlu diketahui, Imam Khatib dan lainnya mengatakan bahwa penafsiran tentang shighar bukanlah dari perkataan Rasulullah , tetapi perkataan dari Imam Malik., Bahkan Imam Syafi'i mengatakan yang diambil dari kitab Al Ma'rifah oleh Imam Albaihaqi, saya tidak tahu, apakah itu perkataan Malik, Nafi, dllnya. Dan hadist ini ada juga dalam shahih Muslim, dari Abi Hurairah. Jadi pelarangan disana bukanlah karena perkawinan silang atau sesuku, atau sepupu, tapi dikarenakan ketidak ada maharani didalamnya, sementara Mahar adalah syarat dalam pernikahan. Sepanjang mahar ada, maka silahkan, dan itu bukan lagi dinamakan nikah shighar, tetapi nikah yang dibolehkan, atau dihalalkan. Mohon dalam melihat sebuah hadist, kita harus fahami secara lengkap dan lihat pejelasannya dalam syarah kitab tersebut. Ini yang pertama: Yang kedua: Rasulullah menganjurkan agar kita kawin dengan orang jauh, agar terjalin silaturrahmi yang banyak, namun itu hanyalah sebatas anjuran, bukan kewajiban karena pada dasarnya, rasulullah menikah dengan karib kerabat, dan menikahkan anaknya Siti Fatimah dengan Imam Ali, yang merupakan juga sepupu, serta menikahkan Imam Utsman dengan kedua anaknya, serta Hasan cucu Rasulullah, menikahkan anaknya dengan anak adiknya Husain yang bernama Fatimah Annabawiyah, jadi kawin sepupu juga, dan hal semacam ini sangat banyak terjadi pada keluarga Rasulullah. Hanya saja anjuran menikah dengan karib jauh itu, bukan berarti adanya pelarangan kawin dengan kerabat dekat, sesuku, ataupun sepupu. Sekali lagi, larangan itu yang salah dalam agama, karena agama membolehkannya, atau menghalalkannya. Kalau mau dianjurkan silahkan saja, dan jangan memakai dalil larangan kawin sesuku atau sepupu dengan dalil agamapun. Kalau kita berdalil sebagaimana kaedah ushul fiqh, Al aadah Muhakkamah, atau sepanjang tidak ala larangan hukumnya boleh-boleh saja, atau memakai dalil nikah shighar ini. Karena dalam hal ini salah memahaminya. Nikah shighar itu, bukan itu maksudnya, pelarangan ini sekali lagi, karena tidak adanya Mahar, kalau ada mahar, boleh saja nikah silang. Semoga da Zul Amri bisa memahaminya, begitupun yang lain. Saya cuma heran saja, selain kenapa sampai dilarang, kenapa tidak hanya sekedar menganjurkan agar kawin jauh saja, demi perbaikan keturunan kek(spt niat saya dulu, lumayan jalan ke LN dan lumayan perbaikan keturunan, lumayan segala2nya(hahahaha), menambah wawasan dan silaturrahmi kek, pokonya apa aja deh,, jangan melarang, sementara agama membolehkan, slogan kita itu ABSSBK. Benarkah kita sudah ber ABSSBK? Kalau mau larang sih, silahkan saja, berarti kita ngak pas antara slogan dan realita. Jadi Ngak tepat ABSSBKnya. itu sih. Soalnya berat sekali, kalau kita mensandarkan