Re: [ppiindia] Re: Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara

2005-05-03 Terurut Topik A Nizami
Ada 2 pola pikir: pola pikir orang yang beriman, dan
pola pikir orang yang tidak beriman/sekuler.

Dalam Islam, pernikahan ada tata-caranya yang
dijelaskan dalam Al Qur'an dan Hadits. Di antaranya,
haram wanita muslim menikahi pria non muslim.

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.  [Al Baqoroh:221]

Orang beriman berpikir, selama Allah memandang halal
pernikahan yang dia lakukan, ya it's ok lah. Dia tidak
akan melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Ada pun orang yang tidak beriman, meski Allah
mengharamkannya, ya dia akan jalan terus. Jika perlu
dia bikin fatwa sendiri bahwa wanita muslim halal
menikah dgn pria non muslim.

--- Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Nah ini. Bentuk negara Indonesia kan negara
 Republik, bukan negara 
 agama juga bukan negara sekuler. Tengah-tengah ato
 negara 
 bingung?..he..he...tapi disinilah kelebihan Negara
 Tengah ini.
 
 Yang menarik dari tulisan dibawah ini adalah
 pertanyaan di 
 penghujung tulisan ini, yaitu bagaimana cara kita
 melarang 
 pernikahan sejenis kalau memang itu bertentangan
 dengan moral 
 mayoritas umat beragama di Indonesia? Nyatanya
 Indonesia memang baru 
 mampu sekedar tidak memberi izin untuk mendaftar.
 Tidak ada 
 kelanjutannya lagi.
 
 Ada yang tau gimana menurut Islib tentang pernikahan
 sejenis ini? 
 Apa ada ulama Islib yang mengizinkan pernikahan
 sejenis ini??
 Kalo ada, berarti pendapat Gus Salahuddin dibawah
 ini meleset.
 
 Saya kira juga pak Adian Husaini juga tak usah
 ketakutan begitu. 
 Mungkin sebaiknya Isfun itu lebih berjuang pada
 pendidikan moral 
 anak-anak bangsa kali ya? sambil mengontrol gerakan
 Islib. 
 
 wassalam,
 
 --- In ppiindia@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED]
 wrote:
  Republika
Selasa, 03 Mei 2005
  
Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara 
  
  
  
  
Salahuddin Wahid 
Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI
  
  
  
  
Harian Republika (14/4) memuat tulisan
 berjudul Pernikahan 
 Lintas Agama yang ditulis oleh Adian Husaini,
 seorang kawan yang 
 telah lama tak berjumpa. Tulisan itu merupakan
 tanggapan terhadap 
 tulisan saya di harian yang sama (1/4) dengan judul
 Perkawinan, 
 Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini
 itu kurang 
 tepat dalam menanggapi tulisan saya. 
  
Sudah saya jelaskan bahwa tulisan itu tidak
 membahas masalah 
 perbedaan dalam hukum Islam, tetapi membahas
 hubungan antara hukum 
 agama (Islam) dengan hukum negara. Adian Husaini
 membantah pendapat 
 saya bahwa dalam masalah tersebut terdapat tiga
 pandangan. 
 Menurutnya, seluruh ulama yang benar-benar mumpuni
 sepakat bahwa 
 pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang
 oleh agama 
 Islam. 
  
Jadi dapat disimpulkan bahwa menurutnya para
 cendekia dan 
 para ulama yang tergabung dalam Paramadina dan yang
 menyusun 
 tandingan Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dapat
 dianggap sebagai 
 ulama atau cendekia yang tidak mumpuni atau
 dipertanyakan 
 kemampuannya. Tentu Adian Husaini punya hak untuk
 membuat anggapan 
 seperti itu tetapi saya tidak merasa punya hak. Kita
 serahkan kepada 
 masyarakat untuk membuat penilaian.
  
Paradigma yang dipakai Adian Husaini berbeda
 dengan yang 
 saya pakai. Yang dipakainya ialah paradigma negara
 berdasar Islam di 
 mana Alquran dan Hadits menjadi sumber hukum yang
 utama dan semua 
 hukum negara harus mengacu kepada kedua sumber itu.
 Paradigma yang 
 saya pakai adalah negara berketuhanan (berdasar
 Pancasila di mana 
 sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa).
 Berarti bahwa kita 
 tidak boleh membuat hukum positif di Indonesia yang
 bertentangan 
 dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang disetujui
 bersama oleh 
 mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi kita juga
 tidak boleh 
 melarang pendapat yang berbeda yang dipunyai oleh
 sebagian 
 (minoritas) umat Islam. 
  
Hukum Islam hanya berlaku secara mengikat di
 Indonesia kalau 
 telah menjadi hukum positif. Sebagai contoh ialah
 masalah pembagian 
 waris antara anak lelaki dan perempuan di dalam
 keluarga Muslim, 
 apalagi kalau di antara para ahli waris terdapat
 yang beragama di 
 luar Islam. Mayoritas umat Islam yakin bahwa syariat
 Islam mengatur 
 bahwa hak anak laki-laki dua kali hak anak
 perempuan. 
  
Tetapi di Indonesia bisa dilakukan proses
 pembagian melalui 
 pengadilan agama atau pengadilan negeri. Melalui
 pengadilan negeri 
 bisa dilakukan pembagian sama rata antara anak
 laki-laki dan anak 
 

Re: [ppiindia] Re: Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara

2005-05-03 Terurut Topik Carla Annamarie

mba Lina..bentuk negara republik gak da hub dgn negara agama or neg
sekuler..
neg agama/religion state : adalah dimana pemerintah mengatur soal
agama..jadi religion affairs is not separated from state affairs..,
commonly neg agama berlandaskan satu agama.., misalnya neg arabs..
neg sekuler : dimana adanya pemisahan soal agama dari neg, pemerintah
menagakui eksistensi agama dan  melindungi kebebasan beragama dan neg tidak
turut campur dalam urusan agama , .misalnya neg US..
anyway di indo memang terdapat kerancuan, hukum Islam VS hukum perdata,
Hukum waris islam VS hukum waris barat.., pertama2 indo bukan neg agama,
tapi pemerintah juga kayaknya gak mau mengclaim neg indo neg sekuler
karena, pemerintah memang mengatur urusan agama dengan adanya departmen
agama dan pengadilan agama.., sebenarnya departement agama fungsinya juga
blur..., karena memang kalo diliat prakteknya juga cuman mengurusi ibadah
naik haji, n hari2 raya umat, paling2 untuk agama non muslim pengurusan
ijin pembangunan rumah ibadah, jadi kesimpulannya deprtemen agama sebagian
besar fungsinya mengurusi urusan satu agama (Islam).., keberadaan
departemen agama tersebut sebenarnya rancu...
sebenarnya klo diliat dari bentuk neg seharusnya negara indo adalah neg
sekuler..karena di indo terdapat 5 agama yang berbeda, even Islam adalah
agama mayoritas tetapi tidak membuat indo menjadi neg agama..karena indo
berlandaskan pancasila.., kalo diliat dari azas pancasila lebih mendekati
sekuler dari pada religion state..malah klo menjadi religion state
berlawanan dari azas pancasila itu sendiri...
hukum agama memang tidak menjadi hukum positif dan bukan hukum negara..tapi
hal tersebut menjadi blur saat masuk ke wilayah adanya pengadilan agama
(Hukum Islam), keberadaan departemen agama (sebagian besar berfungsi untuk
urursan agama tertentu)...





   
  Lina Dahlan 
   
  [EMAIL PROTECTED]To:   
ppiindia@yahoogroups.com  
  .comcc:  
   
  Sent by: Subject:  [ppiindia] Re: 
Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum   
  [EMAIL PROTECTED] Negara  
   
  ups.com   
   

   

   
  05/04/2005 08:59  
   
  AM
   
  Please respond to 
   
  ppiindia  
   

   

   




Nah ini. Bentuk negara Indonesia kan negara Republik, bukan negara
agama juga bukan negara sekuler. Tengah-tengah ato negara
bingung?..he..he...tapi disinilah kelebihan Negara Tengah ini.

Yang menarik dari tulisan dibawah ini adalah pertanyaan di
penghujung tulisan ini, yaitu bagaimana cara kita melarang
pernikahan sejenis kalau memang itu bertentangan dengan moral
mayoritas umat beragama di Indonesia? Nyatanya Indonesia memang baru
mampu sekedar tidak memberi izin untuk mendaftar. Tidak ada
kelanjutannya lagi.

Ada yang tau gimana menurut Islib tentang pernikahan sejenis ini?
Apa ada ulama Islib yang mengizinkan pernikahan sejenis ini??
Kalo ada, berarti pendapat Gus Salahuddin dibawah ini meleset.

Saya kira juga pak Adian Husaini juga tak usah ketakutan begitu.
Mungkin sebaiknya Isfun itu lebih berjuang pada pendidikan moral
anak-anak bangsa kali ya? sambil mengontrol gerakan Islib.

wassalam,

--- In ppiindia@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Republika
   Selasa, 03 Mei 2005

   Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara




   Salahuddin Wahid
   Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI




   Harian Republika (14/4) memuat tulisan berjudul Pernikahan
Lintas Agama yang ditulis oleh Adian Husaini, seorang kawan yang
telah lama tak berjumpa. Tulisan itu merupakan tanggapan terhadap
tulisan saya di harian yang sama (1/4) dengan judul Perkawinan,
Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini itu kurang
tepat dalam menanggapi tulisan saya.

   Sudah saya jelaskan bahwa