Re: [ppiindia] Re: Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara
Ada 2 pola pikir: pola pikir orang yang beriman, dan pola pikir orang yang tidak beriman/sekuler. Dalam Islam, pernikahan ada tata-caranya yang dijelaskan dalam Al Qur'an dan Hadits. Di antaranya, haram wanita muslim menikahi pria non muslim. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. [Al Baqoroh:221] Orang beriman berpikir, selama Allah memandang halal pernikahan yang dia lakukan, ya it's ok lah. Dia tidak akan melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Ada pun orang yang tidak beriman, meski Allah mengharamkannya, ya dia akan jalan terus. Jika perlu dia bikin fatwa sendiri bahwa wanita muslim halal menikah dgn pria non muslim. --- Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED] wrote: Nah ini. Bentuk negara Indonesia kan negara Republik, bukan negara agama juga bukan negara sekuler. Tengah-tengah ato negara bingung?..he..he...tapi disinilah kelebihan Negara Tengah ini. Yang menarik dari tulisan dibawah ini adalah pertanyaan di penghujung tulisan ini, yaitu bagaimana cara kita melarang pernikahan sejenis kalau memang itu bertentangan dengan moral mayoritas umat beragama di Indonesia? Nyatanya Indonesia memang baru mampu sekedar tidak memberi izin untuk mendaftar. Tidak ada kelanjutannya lagi. Ada yang tau gimana menurut Islib tentang pernikahan sejenis ini? Apa ada ulama Islib yang mengizinkan pernikahan sejenis ini?? Kalo ada, berarti pendapat Gus Salahuddin dibawah ini meleset. Saya kira juga pak Adian Husaini juga tak usah ketakutan begitu. Mungkin sebaiknya Isfun itu lebih berjuang pada pendidikan moral anak-anak bangsa kali ya? sambil mengontrol gerakan Islib. wassalam, --- In ppiindia@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Republika Selasa, 03 Mei 2005 Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara Salahuddin Wahid Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI Harian Republika (14/4) memuat tulisan berjudul Pernikahan Lintas Agama yang ditulis oleh Adian Husaini, seorang kawan yang telah lama tak berjumpa. Tulisan itu merupakan tanggapan terhadap tulisan saya di harian yang sama (1/4) dengan judul Perkawinan, Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini itu kurang tepat dalam menanggapi tulisan saya. Sudah saya jelaskan bahwa tulisan itu tidak membahas masalah perbedaan dalam hukum Islam, tetapi membahas hubungan antara hukum agama (Islam) dengan hukum negara. Adian Husaini membantah pendapat saya bahwa dalam masalah tersebut terdapat tiga pandangan. Menurutnya, seluruh ulama yang benar-benar mumpuni sepakat bahwa pernikahan Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang oleh agama Islam. Jadi dapat disimpulkan bahwa menurutnya para cendekia dan para ulama yang tergabung dalam Paramadina dan yang menyusun tandingan Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) dapat dianggap sebagai ulama atau cendekia yang tidak mumpuni atau dipertanyakan kemampuannya. Tentu Adian Husaini punya hak untuk membuat anggapan seperti itu tetapi saya tidak merasa punya hak. Kita serahkan kepada masyarakat untuk membuat penilaian. Paradigma yang dipakai Adian Husaini berbeda dengan yang saya pakai. Yang dipakainya ialah paradigma negara berdasar Islam di mana Alquran dan Hadits menjadi sumber hukum yang utama dan semua hukum negara harus mengacu kepada kedua sumber itu. Paradigma yang saya pakai adalah negara berketuhanan (berdasar Pancasila di mana sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa). Berarti bahwa kita tidak boleh membuat hukum positif di Indonesia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang disetujui bersama oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, tetapi kita juga tidak boleh melarang pendapat yang berbeda yang dipunyai oleh sebagian (minoritas) umat Islam. Hukum Islam hanya berlaku secara mengikat di Indonesia kalau telah menjadi hukum positif. Sebagai contoh ialah masalah pembagian waris antara anak lelaki dan perempuan di dalam keluarga Muslim, apalagi kalau di antara para ahli waris terdapat yang beragama di luar Islam. Mayoritas umat Islam yakin bahwa syariat Islam mengatur bahwa hak anak laki-laki dua kali hak anak perempuan. Tetapi di Indonesia bisa dilakukan proses pembagian melalui pengadilan agama atau pengadilan negeri. Melalui pengadilan negeri bisa dilakukan pembagian sama rata antara anak laki-laki dan anak
Re: [ppiindia] Re: Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara
mba Lina..bentuk negara republik gak da hub dgn negara agama or neg sekuler.. neg agama/religion state : adalah dimana pemerintah mengatur soal agama..jadi religion affairs is not separated from state affairs.., commonly neg agama berlandaskan satu agama.., misalnya neg arabs.. neg sekuler : dimana adanya pemisahan soal agama dari neg, pemerintah menagakui eksistensi agama dan melindungi kebebasan beragama dan neg tidak turut campur dalam urusan agama , .misalnya neg US.. anyway di indo memang terdapat kerancuan, hukum Islam VS hukum perdata, Hukum waris islam VS hukum waris barat.., pertama2 indo bukan neg agama, tapi pemerintah juga kayaknya gak mau mengclaim neg indo neg sekuler karena, pemerintah memang mengatur urusan agama dengan adanya departmen agama dan pengadilan agama.., sebenarnya departement agama fungsinya juga blur..., karena memang kalo diliat prakteknya juga cuman mengurusi ibadah naik haji, n hari2 raya umat, paling2 untuk agama non muslim pengurusan ijin pembangunan rumah ibadah, jadi kesimpulannya deprtemen agama sebagian besar fungsinya mengurusi urusan satu agama (Islam).., keberadaan departemen agama tersebut sebenarnya rancu... sebenarnya klo diliat dari bentuk neg seharusnya negara indo adalah neg sekuler..karena di indo terdapat 5 agama yang berbeda, even Islam adalah agama mayoritas tetapi tidak membuat indo menjadi neg agama..karena indo berlandaskan pancasila.., kalo diliat dari azas pancasila lebih mendekati sekuler dari pada religion state..malah klo menjadi religion state berlawanan dari azas pancasila itu sendiri... hukum agama memang tidak menjadi hukum positif dan bukan hukum negara..tapi hal tersebut menjadi blur saat masuk ke wilayah adanya pengadilan agama (Hukum Islam), keberadaan departemen agama (sebagian besar berfungsi untuk urursan agama tertentu)... Lina Dahlan [EMAIL PROTECTED]To: ppiindia@yahoogroups.com .comcc: Sent by: Subject: [ppiindia] Re: Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum [EMAIL PROTECTED] Negara ups.com 05/04/2005 08:59 AM Please respond to ppiindia Nah ini. Bentuk negara Indonesia kan negara Republik, bukan negara agama juga bukan negara sekuler. Tengah-tengah ato negara bingung?..he..he...tapi disinilah kelebihan Negara Tengah ini. Yang menarik dari tulisan dibawah ini adalah pertanyaan di penghujung tulisan ini, yaitu bagaimana cara kita melarang pernikahan sejenis kalau memang itu bertentangan dengan moral mayoritas umat beragama di Indonesia? Nyatanya Indonesia memang baru mampu sekedar tidak memberi izin untuk mendaftar. Tidak ada kelanjutannya lagi. Ada yang tau gimana menurut Islib tentang pernikahan sejenis ini? Apa ada ulama Islib yang mengizinkan pernikahan sejenis ini?? Kalo ada, berarti pendapat Gus Salahuddin dibawah ini meleset. Saya kira juga pak Adian Husaini juga tak usah ketakutan begitu. Mungkin sebaiknya Isfun itu lebih berjuang pada pendidikan moral anak-anak bangsa kali ya? sambil mengontrol gerakan Islib. wassalam, --- In ppiindia@yahoogroups.com, Ambon [EMAIL PROTECTED] wrote: Republika Selasa, 03 Mei 2005 Pernikahan: Hukum Agama Vs Hukum Negara Salahuddin Wahid Ketua Majelis Pengurus Pusat ICMI Harian Republika (14/4) memuat tulisan berjudul Pernikahan Lintas Agama yang ditulis oleh Adian Husaini, seorang kawan yang telah lama tak berjumpa. Tulisan itu merupakan tanggapan terhadap tulisan saya di harian yang sama (1/4) dengan judul Perkawinan, Agama dan Negara. Menurut saya tulisan Adian Husaini itu kurang tepat dalam menanggapi tulisan saya. Sudah saya jelaskan bahwa