Nomor: 31/XI/MANTOKU/2006
Perihal : Keuangan Kwarnas
Kepada Yth.
1. Kakak. Prof. DR. Dr. AZRUL AZWAR MPH.,
Kakwarnas Gerakan Pramuka.
2. Kakak Para Waka Kwarnas.
3. Kakak Dr. JOEDYANINGSIH SW, MSc.
Sesjen Kwarnas Gerakan Pramuka.
di Jakarta.
Salam Pramuka,
Bersama ini saya :
- Nama : SUMANTO (Laki-laki)
- Tempat Tgl. Lahir : Solo, 30 Desember 1951
- Pendidikan Terakhir : SMEA, Tahun 1971, dan
Kursus
Tata Buku. Bon ai A2 Tamat 1973
- Mulai Kerja Kwarnas : Terhitung Mulai Tgl. 1 Mei 1976
SK Percobaan 049/KN/1976 (23-4-1976)
SK Tetap 089/KN/1976 (25-8-1976)
- Tugas Tanggung Jawab : Pjs. PU Verifikasi Dana dan Usaha
Biro Keuangan.
- Golongan Tingkat : ll/c (TMT. 1 Oktober 2006)
SK. 166rTahun 2006 Tgl 13-11-2006
- Pengalaman Kerja: 2 tahun 4 bulan (1-1-1974 s/d
30-4-1976
Honor Prim Kopad D.07
KODIM 0727/Kra Surakarta
(SuratKet. 30/IV/1976)
Sehubungan rendahnya pendidikan dan minimnya pengetahuan yang saya miliki,
untuk menjalankan tugas-lugas Verifikasi Kwarnas.
Guna untuk menambah wawasan pengetahuan, terpaksa saya memberanikan diri
mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Kakak mengenai yang berkaitan
dengan keuangan Kwarnas, antara lain:
PERTANYAAN Ke : I
Perihal Kwitansi yanq dicoret
Ada 2 (dua) buah kwitansi pengajuan pembayaran uang tugas teman-teman staf
Kwarnas, jumlah uangnya mencapai Rp. 840.000,- pada tangga! 11 Agustus 2006
di coret secara silang oleh Kak Drs. Ramlin Sairin, MM, selaku Bendahara Umum
Kwarnas, dalam pencoretan tersebut tidak ada komentar apa-apa secara tertulis.
- Yang pemah saya alami kalau ada kesalahan/kekeliruan oleh
pemimpin dulu
dalam pengajuan kwitansi, beliau cukup memberi tanda pada yang salah untuk
dibetulkan atau cukup menulis di secarik kertas/disposisi untuk dibetulkan
sesuai isi disposisi yang dimaksud.
- Saya masih ingat pesan dari guru yang mengajar saya sewaktu masih
sekolah
yang intinya antara lain Tidak boleh mencoret kwitansi yang masih dinyatakan
berlaku (masih dalam proses) apalagi sampai menyobek, jtu dilarang. karena
bukti-bukti otentik bilamana masih diperlukan, terkecuali sudah diganti dengan
catatan benar-benar sudah betul. Dengan kata dilarang memberi arti ada kaitan
dengan hukum.
Kwitansi yang dicoret berarti tidak bisa dibayar, yaitu:
a. Kwitansi sebesar Rp. 350.000,- tugas 10 orang staf pada tanggal 9 Juli
2006.
Dengan surat tugas No. 205/ST/2006.
b. Kwitansi sebesar Rp. 490.000,- tugas 7 orang staf, tugas tanggal 5 -
Agustus
2006, dengan surat tugas No. 206/ST/2005.
( Copy : Lampiran ke I )
Yang saya pertanyakan di sini:
a. Bagaimanatanggapan Kakak-kakak adanyakejadian tersebut
(apakah
dibenarkan Kwarnas).
b. Apakah nasib kwitansi tersebut tetap tidak bisa diuangkan/dibayarkan oleh
Kwarnas, kalau sudah tidak bisa diuangkan, saya akan usaha mencari donatur
sebesar Rp. 840.000,- guna untuk membayar teman-teman yang tugas
tersebut.
PERTANYAAN Ke : II
Pengeluaran UUDP Kegiatan Kunjungan ke Kualalumpur Malaysia tgl. 4 Agustus
2006 dalam menghadiri Penganugerahan Bintang Pingkat Semangat Padi yang
nilainya mencapai sebesar Rp. 60.355.110,- (enam puluh juta tiga ratus lima
puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. UUDP Vide Kas 2/8/2006 sebesar = Rp. 21.927.500,-
Biaya akomodasi di Hotel Malaysia
b. UUDP Vide Kas 3/8/2006 sebesar = Rp. 2.255.100,-
Biaya Airport tax Kuala Lumpur
c.UUDP Vide Kas 4/8/2006 sebesar = Rp. 1.500.000,-
Untuk Airport tax Sukarno Hatta
d. UUDP Vide Kas 5/8/2006 sebesar = Rp. 15.000.000,-
Untuk Piskal luar negeri 15 orang
e. UUDP Vide Kas 6/8/2006 sebesar = Rp. 19.672.500,-
Biaya cadangan
Jumlah=Rp.
60.355.110,-
Dalam pengeluaran UUDP tersebut tidak didukung aturan-aturan yang berlaku di
Kwarnas antara lain:
1.Tidak ada SPMU.
2.Tidak disertai surat perintah/pengajuan secara tertulis dari
Pimpinan untuk
pengeluaran uang tersebut.
3.Tidak tercatat pada buku register pengajuan kwitansi-kwitansi
di Biro Keuangan.
(Karena buku tersebut sebagai alat kontrol bagi Verifikasi Keuangan).
Yang ada hanya daftar nama-nama yang berangkat, itupun daftar nama-nama
tersebut tidak ada yang menandatangani/memaraf sebagai penanggung jawab.
Perlu diketahui : dalam UUDP tersebut yang mengeluarkan uang Kak Drs. Ramli
Sairin, MM. selaku Bendahara umum. Begitu juga yang menerima uangnya beliau.
Yang saya pertanyakan :
Apakah cara pengeluaran UUDP tersebut dibenarkan Kwarnas?
(Copy Lainpiran kc 2 )
PERTANYAAN Ke : III
Surat Tugas JAMNAS 2006