Balasan: Re: [Pramuka] Beberapa catatan tentang seragam

2007-09-06 Terurut Topik scout indonesia
Munculnya seragam upacara bagi anggota dewasa yang baru tanpa prosedur yang 
benar itu di dasari bahwa presiden SBY ngak mao kelihatan bokong yang besar 
kalo pake seragam pramuka yang lama.
   
  weleh-weleh... kalo gw sech mao nya seragam pramuka harus lengan panjang 
supaya panu di tangan gw ga kelihatan.

Andalie [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Kalo tukang jahit sih banyak, tinggal ke pasar senen aja, 
banyak kok, abis itu sekalian deh beli tanda-tandanya, 
selesai deh he he

Damai aja lah, Kwarnas aja bikin seragam model sendiri aja 
cuek aja kok, tandanya gudep-gudep boleh bikin variasi 
kreatif dong sesuai dengan model yang disenangi, selama 
gak melanggar rambu-rambu yang ada

Jangan terlalu hobi deh memperumit sesuatu yang sudah 
rumit, apalagi bersifat parsial model beginicapek 
deh

Farli

On Thu, 6 Sep 2007 00:57:25 -0700 (PDT)
ghozy [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Hehehe, mas Parli, ada ndak kenalan orang fashion.
 Adain gih lomba desain and fashion show untuk Seragam
 Pramuka, ntar pilih yang paling bagus buat kita pakai,
 ato kalo bagus semua ya dipake semua, biar gudep bisa
 milih seragam yang cocok buat aktifitasnya, gimana he
 eh?
 
 ghozy
 
 --- Farli Elnumeri [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Hobi amat sih diatur-atur melulu.nggak kreatif
 banget.
 
 Farli
 
 mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 mailto:[EMAIL PROTECTED]
 [EMAIL PROTECTED]
 
 -Original Message-
 From: pramuka@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
 Of rimata66
 Sent: Wednesday, September 05, 2007 12:36 PM
 To: pramuka@yahoogroups.com
 Subject: [Pramuka] Beberapa catatan tentang seragam
 
 
 Salam Pramuka,
 
 Berkait dengan pakaian seragam ada beberapa catatan
 yang perlu 
 dibuat.
 
 1. Teman-teman putri yang berjilbab mengeluhkan PP
 Pakaian seragam 
 tidak memberi kejelasan baaimana mereka harus
 berseragam. Di PP yang 
 ada hanyalah kerudung yang diikat ke belakang
 kepala, bukan jilbab 
 yang menutup dada.
 
 2. Kebiasan di sekolah, warna kerudung seragam siswa
 sama dengan 
 warna rok. Tapi di PP warna kerudung justru sama
 dengan warna baju. 
 Hal ini menimbulkan masalah karena banyak yang pakai
 kerudung coklat 
 tua.
 
 3. Para Pramuka Penggalang putra yang gudepnya
 berpangkalan di MTS 
 karena biasa menggunakan celana panjang seragam
 sekolah lalu juga 
 keberatan pakai celana pendek untuk pakaian seragam
 Pramukanya. 
 Kenyataan di lapangan pelanggaran aturan sudah lama
 dibiarkan oleh 
 Kwarnas dan bikin masalah juga di Lomba Tingkat
 ketika penggunaan 
 seragam dan kelengkapannya jadi materi penilaian
 maka mereka protes 
 karena sadar nilainya bakal kecil. Lalu bagaimana ?
 
 4. Banyak siaga tidak suka dengan seragam baju
 kurung yang bagi 
 mereka adalah Baju perempuan . Baaimana ini mau
 direspon?
 
 5. Di Jawa Barat, sejumlah andalan mengkampanyekan
 penggunaan 
 kerudung coklat dan di atasnya tetap pakai mut (peci
 putri) sebagai 
 seragam bagi yang berkerudung. Jelas-jelas ini juga
 melanggar aturan 
 namun mereka tidak mengindahkan hal ini. Akibatnya,
 muncul olok-olok 
 kerudung kwarda dan kerudung kwarcab karena di
 Kwarcab orang masih 
 mengikuti aturan PP yang mengatakan yang berkerudung
 pakai warna 
 coklat muda dan tidak pakai mut.
 
 6. Banyak pembina putri dalam kegiatan pakai celana
 panjang, karena 
 mereka berpendapat penggunaan rok menghambat gerakan
 dan terlebih 
 sangat tidak praktis bila dipakai di kegiatan
 lapangan. Dan sebelum 
 ada aturan pun ini sudah dipakai, termasuk juga saya
 lihat oleh 
 beberapa andalan nasional.
 
 Saya tidak tahu apakah hal-hal ini belum serius atau
 tidak, tapi 
 sebaiknya Kwarnas segera bertindak.
 
 Terimakasih.
 
 Hendro Prakoso 
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been
 removed]
 
 
 
 
 
 __
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join 
Yahoo!'s user panel and lay it on us. 
http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 
 


Dapatkan Colocation 10 Mbps Rp 1.250.000,- hanya di http://telkomhosting.com.;



 

   
-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



[Pramuka] kinerja Kwarnas (Keuangan)

2007-01-31 Terurut Topik scout indonesia
  Nomor: 31/XI/MANTOKU/2006
Perihal   : Keuangan Kwarnas
 Kepada  Yth.
 1. Kakak.  Prof. DR. Dr. AZRUL AZWAR MPH.,
Kakwarnas  Gerakan Pramuka.
 2. Kakak  Para Waka Kwarnas.
 3. Kakak  Dr. JOEDYANINGSIH SW, MSc.
Sesjen  Kwarnas Gerakan Pramuka.
 di  Jakarta.
 Salam  Pramuka,
 Bersama  ini saya :
 -   Nama : SUMANTO  (Laki-laki)
 -   Tempat  Tgl. Lahir   : Solo, 30 Desember  1951
 -   Pendidikan  Terakhir : SMEA,   Tahun   1971,  dan   
Kursus
 Tata  Buku. Bon ai  A2  Tamat 1973
 - Mulai  Kerja Kwarnas : Terhitung Mulai  Tgl. 1 Mei 1976
 SK  Percobaan 049/KN/1976 (23-4-1976)
SK  Tetap 089/KN/1976 (25-8-1976)
 - Tugas   Tanggung Jawab : Pjs. PU Verifikasi Dana dan Usaha
 Biro  Keuangan.
 - Golongan Tingkat   : ll/c (TMT. 1 Oktober 2006)
 SK.  166rTahun 2006 Tgl 13-11-2006
 - Pengalaman Kerja: 2 tahun 4 bulan (1-1-1974 s/d  
30-4-1976
 Honor  Prim Kopad D.07
KODIM  0727/Kra Surakarta
(SuratKet.  30/IV/1976)


  Sehubungan  rendahnya pendidikan dan minimnya pengetahuan yang saya miliki,
untuk  menjalankan tugas-lugas Verifikasi Kwarnas.
 Guna  untuk menambah wawasan pengetahuan, terpaksa saya memberanikan  diri
mengajukan  pertanyaan-pertanyaan kepada Kakak mengenai yang berkaitan
dengan  keuangan Kwarnas, antara lain:
 PERTANYAAN  Ke  : I
Perihal  Kwitansi yanq dicoret
 Ada  2 (dua) buah kwitansi pengajuan pembayaran uang tugas teman-teman  staf
Kwarnas,  jumlah uangnya mencapai Rp. 840.000,- pada tangga! 11 Agustus 2006
di coret  secara silang oleh Kak Drs. Ramlin Sairin, MM, selaku Bendahara  Umum
Kwarnas,  dalam pencoretan tersebut tidak ada komentar apa-apa secara tertulis.
 -   Yang  pemah saya alami kalau ada kesalahan/kekeliruan oleh 
pemimpin  dulu
dalam  pengajuan kwitansi, beliau cukup memberi tanda pada yang salah  untuk
dibetulkan  atau cukup menulis di secarik kertas/disposisi untuk dibetulkan
sesuai  isi disposisi yang dimaksud.
 -   Saya  masih ingat pesan dari guru yang mengajar saya sewaktu masih 
sekolah
yang  intinya antara lain Tidak boleh mencoret kwitansi yang masih  dinyatakan
berlaku  (masih dalam proses) apalagi sampai menyobek, jtu dilarang.  karena
bukti-bukti  otentik bilamana masih diperlukan, terkecuali sudah diganti  dengan
catatan  benar-benar sudah betul. Dengan kata dilarang memberi arti ada  kaitan
dengan  hukum.
 Kwitansi  yang dicoret berarti tidak bisa dibayar, yaitu:
 a.   Kwitansi  sebesar Rp. 350.000,- tugas 10 orang staf pada tanggal 9 Juli  
2006.
Dengan surat tugas No. 205/ST/2006.
 b.   Kwitansi  sebesar Rp. 490.000,- tugas 7 orang staf, tugas tanggal 5 -  
Agustus
2006, dengan surat tugas No. 206/ST/2005.
 (  Copy : Lampiran ke I )
 Yang  saya pertanyakan di sini:
 a.   Bagaimanatanggapan   Kakak-kakak   adanyakejadian   tersebut   
(apakah
dibenarkan  Kwarnas).


  b.  Apakah nasib kwitansi tersebut tetap tidak bisa diuangkan/dibayarkan  oleh
Kwarnas,  kalau sudah tidak bisa diuangkan, saya akan usaha mencari donatur
sebesar Rp. 840.000,- guna untuk membayar  teman-teman yang tugas
tersebut.
 PERTANYAAN  Ke :   II
 Pengeluaran  UUDP Kegiatan Kunjungan ke Kualalumpur Malaysia tgl. 4 Agustus
2006 dalam  menghadiri Penganugerahan Bintang Pingkat Semangat Padi yang
nilainya  mencapai sebesar Rp. 60.355.110,- (enam puluh juta tiga ratus lima
puluh  lima ribu  seratus sepuluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
 a.   UUDP  Vide Kas 2/8/2006 sebesar   =   Rp. 21.927.500,-
Biaya akomodasi  di Hotel Malaysia
 b.   UUDP  Vide Kas 3/8/2006 sebesar   =   Rp. 2.255.100,-
Biaya  Airport tax Kuala Lumpur
 c.UUDP  Vide Kas 4/8/2006 sebesar   =   Rp. 1.500.000,-
Untuk Airport tax Sukarno Hatta
 d.   UUDP  Vide Kas 5/8/2006 sebesar   =   Rp. 15.000.000,-
Untuk Piskal luar  negeri 15 orang
 e.   UUDP  Vide Kas 6/8/2006 sebesar   =   Rp. 19.672.500,-
Biaya  cadangan
 Jumlah=Rp. 
60.355.110,-
 Dalam  pengeluaran UUDP tersebut tidak didukung aturan-aturan yang berlaku  di
Kwarnas  antara lain:
 1.Tidak  ada SPMU.
 2.Tidak  disertai surat  perintah/pengajuan secara tertulis dari 
Pimpinan untuk
pengeluaran  uang tersebut.
 3.Tidak  tercatat pada buku register pengajuan kwitansi-kwitansi 
di Biro  Keuangan.
(Karena  buku tersebut sebagai alat kontrol bagi Verifikasi Keuangan).
 Yang  ada hanya daftar nama-nama yang berangkat, itupun daftar  nama-nama
tersebut  tidak ada yang menandatangani/memaraf sebagai penanggung jawab.
Perlu diketahui : dalam UUDP tersebut yang mengeluarkan uang Kak  Drs. Ramli
Sairin, MM. selaku Bendahara umum. Begitu juga yang  menerima uangnya beliau.


  Yang  saya pertanyakan :
 Apakah  cara pengeluaran UUDP tersebut dibenarkan Kwarnas?
 (Copy   Lainpiran kc 2 )
 PERTANYAAN  Ke  :   III
 Surat  Tugas JAMNAS 2006