Nomor        :     31/XI/MANTOKU/2006
Perihal       :     Keuangan Kwarnas
 Kepada  Yth.
 1.             Kakak.  Prof. DR. Dr. AZRUL AZWAR MPH.,
Kakwarnas  Gerakan Pramuka.
 2.             Kakak  Para Waka Kwarnas.
 3.             Kakak  Dr. JOEDYANINGSIH SW, MSc.
Sesjen  Kwarnas Gerakan Pramuka.
 di  Jakarta.
 Salam  Pramuka,
 Bersama  ini saya :
 -           Nama                                     : SUMANTO  (Laki-laki)
 -           Tempat  &Tgl. Lahir               : Solo, 30 Desember  1951
 -           Pendidikan  Terakhir             : SMEA,   Tahun   1971,  dan   
Kursus
 Tata  Buku. Bon ai & A2  Tamat 1973
 -     Mulai  Kerja Kwarnas         : Terhitung Mulai  Tgl. 1 Mei 1976
 SK  Percobaan 049/KN/1976 (23-4-1976)
SK  Tetap 089/KN/1976 (25-8-1976)
 -     Tugas  & Tanggung Jawab : Pjs. PU Verifikasi Dana dan Usaha
 Biro  Keuangan.
 -     Golongan Tingkat                   : ll/c (TMT. 1 Oktober 2006)
 SK.  166rTahun 2006 Tgl 13-11-2006
 -     Pengalaman Kerja                : 2 tahun 4 bulan (1-1-1974 s/d  
30-4-1976
 Honor  Prim Kopad D.07
KODIM  0727/Kra Surakarta
(SuratKet.  30/IV/1976)


  Sehubungan  rendahnya pendidikan dan minimnya pengetahuan yang saya miliki,
untuk  menjalankan tugas-lugas Verifikasi Kwarnas.
 Guna  untuk menambah wawasan pengetahuan, terpaksa saya memberanikan  diri
mengajukan  pertanyaan-pertanyaan kepada Kakak mengenai yang berkaitan
dengan  keuangan Kwarnas, antara lain:
 PERTANYAAN  Ke  : I
Perihal  Kwitansi yanq dicoret
 Ada  2 (dua) buah kwitansi pengajuan pembayaran uang tugas teman-teman  staf
Kwarnas,  jumlah uangnya mencapai Rp. 840.000,- pada tangga! 11 Agustus 2006
di coret  secara silang oleh Kak Drs. Ramlin Sairin, MM, selaku Bendahara  Umum
Kwarnas,  dalam pencoretan tersebut tidak ada komentar apa-apa secara tertulis.
 -           Yang  pemah saya alami kalau ada kesalahan/kekeliruan oleh 
pemimpin  dulu
dalam  pengajuan kwitansi, beliau cukup memberi tanda pada yang salah  untuk
dibetulkan  atau cukup menulis di secarik kertas/disposisi untuk dibetulkan
sesuai  isi disposisi yang dimaksud.
 -           Saya  masih ingat pesan dari guru yang mengajar saya sewaktu masih 
sekolah
yang  intinya antara lain "Tidak boleh mencoret kwitansi yang masih  dinyatakan
berlaku  (masih dalam proses) apalagi sampai menyobek, jtu dilarang.  karena
bukti-bukti  otentik bilamana masih diperlukan, terkecuali sudah diganti  dengan
catatan  benar-benar sudah betul". Dengan kata dilarang memberi arti ada  kaitan
dengan  hukum.
 Kwitansi  yang dicoret berarti tidak bisa dibayar, yaitu:
 a.   Kwitansi  sebesar Rp. 350.000,- tugas 10 orang staf pada tanggal 9 Juli  
2006.
Dengan surat tugas No. 205/ST/2006.
 b.   Kwitansi  sebesar Rp. 490.000,- tugas 7 orang staf, tugas tanggal 5 -  
Agustus
2006, dengan surat tugas No. 206/ST/2005.
 (  Copy : Lampiran ke I )
 Yang  saya pertanyakan di sini:
 a.   Bagaimana    tanggapan   Kakak-kakak   adanya    kejadian   tersebut   
(apakah
dibenarkan  Kwarnas).


  b.  Apakah nasib kwitansi tersebut tetap tidak bisa diuangkan/dibayarkan  oleh
Kwarnas,  kalau sudah tidak bisa diuangkan, saya akan usaha mencari donatur
sebesar Rp. 840.000,- guna untuk membayar  teman-teman yang tugas
tersebut.
 PERTANYAAN  Ke :   II
 Pengeluaran  UUDP Kegiatan Kunjungan ke Kualalumpur Malaysia tgl. 4 Agustus
2006 dalam  menghadiri Penganugerahan Bintang "Pingkat Semangat Padi" yang
nilainya  mencapai sebesar Rp. 60.355.110,- (enam puluh juta tiga ratus lima
puluh  lima ribu  seratus sepuluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
 a.   UUDP  Vide Kas 2/8/2006 sebesar       =   Rp. 21.927.500,-
Biaya akomodasi  di Hotel Malaysia
 b.   UUDP  Vide Kas 3/8/2006 sebesar       =   Rp.     2.255.100,-
Biaya  Airport tax Kuala Lumpur
 c.    UUDP  Vide Kas 4/8/2006 sebesar       =   Rp.     1.500.000,-
Untuk Airport tax Sukarno Hatta
 d.   UUDP  Vide Kas 5/8/2006 sebesar       =   Rp. 15.000.000,-
Untuk Piskal luar  negeri 15 orang
 e.   UUDP  Vide Kas 6/8/2006 sebesar       =   Rp. 19.672.500,-
Biaya  cadangan
 Jumlah                                                        =    Rp. 
60.355.110,-
 Dalam  pengeluaran UUDP tersebut tidak didukung aturan-aturan yang berlaku  di
Kwarnas  antara lain:
 1.            Tidak  ada SPMU.
 2.            Tidak  disertai surat  perintah/pengajuan secara tertulis dari 
Pimpinan untuk
pengeluaran  uang tersebut.
 3.            Tidak  tercatat pada buku register pengajuan kwitansi-kwitansi 
di Biro  Keuangan.
(Karena  buku tersebut sebagai alat kontrol bagi Verifikasi Keuangan).
 Yang  ada hanya daftar nama-nama yang berangkat, itupun daftar  nama-nama
tersebut  tidak ada yang menandatangani/memaraf sebagai penanggung jawab.
Perlu diketahui : dalam UUDP tersebut yang mengeluarkan uang Kak  Drs. Ramli
Sairin, MM. selaku Bendahara umum. Begitu juga yang  menerima uangnya beliau.


  Yang  saya pertanyakan :
 Apakah  cara pengeluaran UUDP tersebut dibenarkan Kwarnas?
 (Copy   Lainpiran kc 2 )
 PERTANYAAN  Ke  :   III
 Surat  Tugas JAMNAS 2006 dari orang luar Kwarnas yang dibuat/ditanda  tangani
Bendahara Umum dan di TU Kwarnas sebagai arsipnya tidak ada (nomor  surat
tercatat  di TU tetapi Arsip Surat Tugasnya tidak ada).
 Surat  Tugas tersebut antara lain:
 1.   Nomor  175/ST/2006 untuk 5 orang
Tugas  tgl. 15-17 Juli 2006
 2.             Nomor  176/ST/2006 untuk 5 orang
Tugas  tgl. 19-20 Juli 2006
 3.             Nomor  177/ST/2006 untuk 5 orang
Tugas  tgl. 21 - 22 Juli 2006
 Yang  dipertanyakan:
 1.             Apakah  penandatanganan Surat Tugas tersebut dibenarkan oleh 
Kwarnas?
 2.             Bagaimana  reaksi Kwarnas adanya Surat Tugas tersebut, tetapi 
di TU Kwarnas
tidak menyimpan arsipnya. Padahal arsip sangat  tesar pengaruhnya dengan
kinerja  Kwarnas.
 (Copy  : Lampiran ke 3 )
 PERTANYAAN  Ke  :   IV
 Perangkapan  Jabatan Bendahara Umum.
 Menurut  catatan, yang saya dapat dari Buku Pedoman : Bendaharawan, Pegawai
 Administrasi,    Pengawasan    Keuangan     yang   disusun    oleh     Bp.    
HARJONO
 SUMOSUDIRJO,  SH, dan kawan-kawan .
 Di  sana tertulis  antara lain sebagai berikut : "Pasal 78 (1) ICW memuat 
larangan
 perangkapan  jabatan Bendaharawan", aturan tersebut berlaku sejak bulan April
 1980.


  Yang  saya pertanyakan :
 -           Apakah  aturan tersebut masih diperlakukan di pemerintahan kita 
Indonesia  ini?
 -           Bagaimana  di Kwarnas?
 Perlu  diketahui:
 Semenjak  Kak Zulhan Soleh Siregar, BSc, dari Karo Keuangan dipindah ke  Kedai
Kwarnas.  kondisi cara kerja staf Biro Keuangan semakin memburuk, karena  
ketidak
mengertiannya/ketidak  peduliannya Bendahara Kwarnas terhadap aturan yang
berkaitan dengan uang.
 Dalam  pengeluaran uang kas Kwarnas
 1.   SPMU  yang menandatangani Bendahara Umum
 2.             Pengeluaran   uang    Kas   Kecil   dilakukan    juga   oleh   
Bendahara    Umum
(seharusnya  yang menandatangani kwitansi pengeluaran adalah Kepala Biro
Keuangan,  akan tetapi dilakukan oleh Bendahara Umum), dll.
 Masalah   ini    bagi   orang   lain/awam    tidak   bermasalah,   tapi    
bagi   Verifikasi
 berpengaruh.
 Apalagi  menduduki/mengerjakan pekerjaan Kepala Biro Keuangan tidak ada surat
 perintah/penunjukan  secara tertulis dari Ka Kwarnas. Ha! ini sangal 
disayangkan,
 mengingat  Kwarnas adalah suatu organisasi pendidikan, yang tidak bisa berbuat
 semaunya/seenaknya  sendiri.
 PERTANYAAN  Ke  : V
 Surat  Tugas 189/ST/2006. Tql. 27 Juli 2006 tentang Verifikasi Jamnas  2006.
 Mohon  diketahui mengenai JAMNAS 2006
 1.   Katanya   beliau,    dalam   menerima   uang    bantuan   Jamnas   2006   
 (Block
Grand/DlPA  dilakukan/dilaksanakan oleh beliau (Kak Drs. Ramli Sairin, MM.)
Bendahara  Umum Kwarnas.
 2.            Yang  bertindak/selaku juru bayar/pelaksanaan pembayaran 
kegiatan  Jamnas
2006  dilakukan Kak. Drs. Ramli Sairin, MM. Bendahara Umum Kwarnas.
 3.            Yang  bertugas Verifikasi kegiatan Jamnas 2006 dikerjakan Kak 
Drs.  Ramli
Sairin,  MM. selaku Andalan Nasional Kwarnas.


  Coba  diamati dengan teliti:
 Penerima  bantuan oleh Bendahara Umum Kwarnas. Pembayar kegiatan Jamnas
 2006  oleh    Bendahara   Umum   Kwarnas,    untuk  tugas  Verifikasi    oleh  
Andalan
 Nasional  Kwarnas. Cara kerja tersebut sangat diragukan karena jabatan 3 (tiga)
 macam  yang berikaitan dengan uang tapi yang mengerjakan nanya satu orang  
yaitu
 Kakak  Drs. Ramli Sairin, MM.
 Sebenarnya  yang membuat SPJ dan yang diperiksa itu Kak Drs. Ramli Sairin, MM.
 bukan  malah tugas Verifikasi Jamnas? (seharusnya beliau diperiksa bukan  malah
 memeriksa).
 Yang  saya pertanyakan antara lain:
 1.   Dalam  menjalankan tugas 3 macam tersebut yang hanya dikerjakan oleh
seorang.  Apakah itu dibenarkan Kwarnas?
 2.            Dalam  Surat Tugas 189/ST/2006 tersebut mengenai biaya tugas. di 
sana  tertulis
"Biaya  pelaksanaan   Tugas  ini  menjadi   beban   Kwartir  Nasional    Gerakan
Pramuka".  Tapi dalam pelaksanaannya tidak, rnelainkan dibebankan pada
Jamnas  2006.
 Hal  ini juga menjadi salah satu catatan untuk verifikasi, karena  menyangkut
uang.
 (Copy  . Lampiran ke 4)
PERTANYAAN  Ke :   VI
 Pembayaran   Rp.   40.000.000,-  (ompat  puluh juta)   untuk  biaya  tim   
Verifikasi
Jamnas  2006, dengan dasar nota Ka Kwarnas kepada Bendahara Umum Nomor
38/2006  tertanggal 20 Oktober 2006.
Mengenai  ini saya tidak mempermasalahkan atas kebijaksaan Ka Kwarnas.
 Yang  menjadi permasalahannya :
 Dalam  pengeluaran Rp. 40.000.000,- Vide Kas 168/10/2006
 1.             Pada  kwitansi tidak ditulis dasarnya apa dalam pengeluaran 
uang tersebut  dan
memakai  SK mana?
 2.             Tidak  ada SPMU
 3.             Tidak  dilampiri Surat Tugas 189/ST/2006 dan 216/ST/2006
 4.       Tidak  ada daftar nama-nama yang menerima uang /tanda terima uang 
tersebut.
 6


  Yang  saya pertanyakan :
 Apakah  dalam pengeluaran uang tidak dilengkapi syara-syaratnya, bisa  
dibenarkan
 Kwarnas?
 (Copy  : Lampiran ke 5 )
 PERTANYAAN  Ke  : VII
 Pengeluaran  uang Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) Vide  Kas
26/9'2006  untuk pembayaran transport rapat Tim Verifikasi Jamnas  2006 tgl. 25
Agustus  2006.
 1.   Tidak  ada SPMU
 2.             Tidak  ada Surat  Pengajuan/perintah secara tertulis untuk 
pengeluaran uang
tersebut  dari pimpinan.
 3.             di  Kwarnas tidak ada aturan pembayaran uang transport kepada  
karyawan
Kwarnas  sebesar Rp. 150.000.-/hari. terkecuali ANNAS dari daerah Bandung
(itu  peraturannya sampai sekarang belum jelas)
 Apa  ini juga dibenarkan Kwarnas?
 (Copi:  Lampiran ke 6 )
 PERTANYAAN  Ke  : VIII
 UUDP  biaya perjalanan Tim Verifikasi. Dana Black Grand Jamnas Tgl. 15-17
September  2006 ke Bandung Rp 10.000.000,- (sepuluh juta riipiah), dengan  Vide
Kas  3C/9/2006. Dalam Pengeluaran uang tersebut:
 1.   Tidak  dilampiri bukti-bukti penggunaan uang tersebut.
 2.            Daftar  nama-nama petugas tidak ada/daftar penerima uang, dll.
 Apakah  pengeluaran uang tersebut dibenarkan Kwarnas
 (Copy   Lampiran ke 7 )


  PERTANYAAN  Ke : IX
 Pembayaran  UUDP Biaya Tim Verifikasi Jarnnas 2006.
 Dalam  kwitansi pengeluaran/pembayar UUDP tersebut tidak disebutkan  secara
jelas  mengenai pengeluaran tersabut. Hal pengeluaran seperti itu masih  kurang
persyaratannya,  antara lain :
 1.   Tidak  ada SPMU
 2.            Tidak  disebut penggunaan secara jelas/terperinci
 3.            Tidak  ada surat  permintaan/perintah dari pimpinan
 4.           Daftar  nama-nama tidak ada, dll.
 UUDP  tersebut adalah (sebagai contoh):
 1.   UUDP  sebesar Rp. 1.000.000,- Vide Kas 58/9/2006
 2.             UUDP  sebesar Rp. 7.000.000,- Vide Kas 28/11/2006
 (Copy  : Lampiran ke 8)
Yang  saya pertanyakan:
Apakah  pengeluaran UUDP tersebut dibenarkan Kwarnas?
 PERTANYAAN  Ke  :   X
 SK  122 Tahun 2006 Tgl. 23 Agustus 2006 tentang tunjangan untuk  mendukung
biaya  pendidikan keluarga (gaji 13 kepada karyawan Kwarnas)
Pimpinan  juga menerima gaji 13 tersebut yang penerimaan memakai dasar SK
088/2006  mengingat gaji 13 hanya untuk karyawan bukan untuk pimpinan.
 Apakah  ini juga dibenarkan Kwarnas?
 (Copy  : Lampiran ke 9 )
 Sebetulnya  masih banyak yang harus saya pertanyakan, tapi saya putuskan  untuk
tidak  di sebutkan di sini, karena sangat menyangkut pribadi seseorang, itu  
tidak
Etis.


 KESIMPULAN
 Kak  Drs. Ramli Sairin, MM sebagai Bendahara Umum Kwarnas tidak tanggap
 (dalam  arti luas) dan tidak peduli terhadap aturan Keuangan Kwarnas yang  
telah
 ada.
 Sebagai  contoh :
 Adanya  kwitansi   yang  dicoret silang  dan   adanya  pengeluaran   uang   
kurang
 dilengkapi  syarat-syarat yang berlaku
 Apakah  ini dibenarkan Kwarnas?
 SARAN:
 Sisminku  Kwarnas yang ada sekarang belum cukup kuat untuk menunjang  kinerja
Staf  Biro Keuangan Kwarnas. Perlu adanya pembenahan.
 PESAN  & KESAN:
 1.   Saya  merasa takut dan bersalah kepada Kakak-kakak yang baik hati ini,  
kalau
dalam  pembuatan laporan ke Munas nanti sampai ditolak, gara-gara  masalah
yang  sekecil ini.
 2.            Staf  Karyawan Kwarnas adalah suatu aset bagi pimpinan Kwamas, 
perlu
diperhatikan  dan dibina dengan baik dan benar, jangan sampai diperlakukan
dengan tidak baik. Kita juga  manusia.
 PENUTUP:
 Kiranya  cukup sekian, pertanyaan yang saya haturkan, bila ada kata-kata  yang
tidak  berkenan dan tidak sistematis dalam menyusun kata-kata mohon maaf  dan
maklum  adanya.
Terima  kasih
 Jakarta,  20 Nopember 2006
 Tembusan  Yth.:                                                                
        Hormatsaya,
 1.             Kakak  Bendahara Umum                                           
        Staf Kwarnas
 2.             Kakak  Kalemdikanas
 3.             Kakak  Seslak
 4.             Kakak-kakak  Kepala Biro
 5.             Kakak  Karungga
 6.             Arsip                                                           
                           Sumanto

                
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to